858/Pid.B/2014/PN Sgl.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 858/Pid.B/2014/PN Sgl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan penampungan bahan mineral pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • Pasir timah basah sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat keseluruhan ±792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 858/Pid.B/2014/PNSgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS;
Tempat lahir : Sempan;
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 1 April 1980;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kecamatan Pemali Kab. Bangka
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian;
Pendidikan : SMA (Kelas III);
Terdakwa ditahan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 2 Oktober 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d 9 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 Nopember 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 21 Februari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 858/Pid.B/2014/PN Sgl., tanggal 24 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 858/Pid.B/2014/PN Sgl., tanggal 24 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, alat bukti Surat dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS tersebut diatas, terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “Menampung mineral berupa pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pasir timah basah sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat keseluruhan ±792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Menyatakan agar Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Sinar Raya Desa Sempan Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau IZIN lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
----Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib saksi A.F. PULUNGAN bersama dengan saksi SUBROTO (keduanya Anggota Polri Polres Bangka) melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dijadikan tempat penampungan pasir timah, selanjutnya saksi A.F. PULUNGAN bersama dengan saksi SUBROTO (keduanya Anggota Polri Polres Bangka) mencurigai rumah milik terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS di Jalan Sinar Raya Desa Sempan Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka kemudian melakukan penggeledahan menemukan 10 (sepuluh) kampil pasir timah di dalam kamar rumah terdakwa dan 7 (tujuh) kampil pasir timah di dalam gudang rumah terdakwa dengan berat seluruhnya kurang lebih 792 Kg (tujuh ratus sembilan puluh dua kilogram) selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan pasir timah tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari para penambang pasir timah dari luar Desa Sempan yang langsung datang ke rumah terdakwa dengan harga beli antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram dan rencananya pasir timah tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN Bin SAYAHABUDIN (dalam penuntutan perkara lain) dengan harga Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) per kilogram sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram, terdakwa mengetahui bahwa para penambang yang menjual pasir timah kepada terdakwa tersebut tidak memiliki ijin usaha pertambangan yang sah baik IUP, IUPK ataupun Ijin sah lainnya akan tetapi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan terdakwa telah membeli dan menampung pasir timah dari penambang tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan Laporan Hasil Kadar SN Bijih Timah yang ditandatangani oleh Pgs.Kabag GBT Sungailiat atas nama SOMADABI ABDULLAH dengan diketahui oleh Kabid Pengawas Produksi I Bangka Induk atas nama RONANTA TARIGAN tertanggal 13 Oktober 2014 dengan kesimpulan hasil analisis mikroskop kadar SN 70,63 %.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD MIRWAN Als MIRWAN Als IMING Bin SYAHABUDIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung pasir timah;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 26 September 2014 bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subroto belakang kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa terdakwa jual pasir timah tersebut kepada saksi RESWAN sebanyak 663 (enam ratus enam puluh tiga) kilogram pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dan sebanyak 496 (empat ratus sembilan puluh enam) kiloram pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014;
Bahwa cara terdakwa menjual pasir timah miliknya yaitu dengan cara Pada awalnya saksi terlebih dahulu menghubungi terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN (berkas penuntutan terpisah) dan kemudian RESWAN REDANI Ald RESWAN memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa akan mengantarkan pasir timah dan kemudian saksi mengecek kadar pasir timah tersebut dari hasil cek kadar timah tersebut kemudian saksi melaporkan kepada RESWAN REDANI Als RESWAN kemudian barulah ditentukan harganya;
Bahwa terdakwa memperoleh pasir timah tersebut dengan menampung dari masyarakat;
Bahwa saksi RESWAN REDANI Als RESWAN membeli pasir timah dari terdakwa dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa terhadap keterangan saksi kesatu, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi ROSITA Als SITOH Binti SUKRI SULAI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung pasir timah;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 002 RW. 002 Kec. Pemali Kab. Bangka;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, saksi sedang bersama dengan anak-anak tiba-tiba datang anggota Polisi yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi;
Bahwa dari penggeledahan dirumah saksi ditemukan 10 (sepuluh) kampil pasir timah dari dalam kamar rumah saksi dan 7 (tujuh) kampil pasir timah didalam gudang rumah saksi;
Bahwa pasir timah sebanyak 17 (tujuh belas) kampil tersebut terdakwa simpan selama 2 (dua) minggu;
Bahwa Pasir timah yang disimpan terdakwa dapatkan dari para penambang yang menjual kepada terdakwa;
Bahwa pasir timah yang dikumpulkan oleh terdakwa setahu saksi untuk rencananya dijual kembali oleh terdakwa namun kemana dan berapa harga dijual kembalinya saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa melakukan pembelian dan penjualan pasir timah tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa terhadap keterangan saksi kesatu, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi A.F PULUNGAN S.E Bin MUKHTAR PULUNGAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi SUBROTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan telah melakukan tindak pidana menyimpan pasir timah tanpa izin;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah diJalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SUBROTO menangkap terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Bin AMIR yang kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa pasir timah yang terdapat dalam rumah milik terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) kampil;
Bahwa Terdakwa dapat pasir timah tersebut dari membeli dari para penambang yang datang langsung ke rumah;
Bahwa pada saat penggeledahan rumah Terdakwa, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan perizinan yang dimiliki;
Bahwa terdakwa mengumpulkan pasir timah yang berada dalam rumah miliknya sudah selama 2 (dua) minggu sebelum penangkapan;
Bahwa terhadap keterangan saksi ketiga, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi SUBROTO Bin KASDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi AF PULUNGAN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan telah melakukan tindak pidana menyimpan pasir timah tanpa izin;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah diJalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka;
Bahwa saksi bersama dengan saksi AF PULUNGAN menangkap terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Bin AMIR yang kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa pasir timah yang terdapat dalam rumah milik terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) kampil;
Bahwa Terdakwa dapat pasir timah tersebut dari membeli dari para penambang yang datang langsung ke rumah;
Bahwa pada saat penggeledahan rumah Terdakwa, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan perizinan yang dimiliki;
Bahwa terdakwa mengumpulkan pasir timah yang berada dalam rumah miliknya sudah selama 2 (dua) minggu sebelum penangkapan;
Bahwa terhadap keterangan saksi keempat, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dikarenakan saksi pernah membeli pasir timah dari terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung dan menyimpan pasir timah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah milik terdakwa di Jalan Sinar Raya Desa Sempan Rt. 02 Rw. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka;
Bahwa berdasarkan buku laporan timah masuk dan keluar milik saksi bahwa terdakwa pernah menjual pasir timah kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali sebanyak 663 (enam ratus enam puluh tiga) kilogram pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dan sebanyak 496 (empat ratus sembilan puluh enam) kilogram pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 ;
Bahwa cara terdakwa menjual pasir timah kepada terdakwa dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi saksi bahwa akan menjual pasir timah miliknya dan kemudian saksi memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN Als IMING bahwa terdakwa akan mengantarkan pasir timah miliknya dan meminta saksi MUHAMMAD RIDWAN untuk melakukan pengecekan kadar pasir timah tersebut dan kemudian barulah ditentukan harganya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan jual beli dan penyimpanan pasir timah tersebut;
Bahwa pasir timah yang didapat dari para penambang, terdakwa jual lagi kepada saksi;
Bahwa saksi beli pasir timah dari terdakwa dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha penampungan pasir timah tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi kelima, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AHMAD HILWANSYAH, ST Bin SYAHRIL yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka;
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta legiatan pasca tambang;
Bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta legiatan pasca tambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa orang yang melakukan penampungan bijih timah yang bukan pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya tidak dibenarkan karena melanggar pasal 161 UU No.04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Bahwa bijih timah yang dihasilkan dari tambang kepemilikannya oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan harus disetorkan/dilaporkan ke pemegang IUP Operasi Produksi;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa berpendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 26 September 2014 bertempat di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) kampil pasir timah;
Bahwa terdakwa mendapat pasir timah yang dikumpulkan terdakwa di dapat dari para penambang yang menjual kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa beli pasir timah dari para penambang dengan harga paling rendah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling tinggi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa terdakwa menjual pasir timah tersebut kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN;
Bahwa terdakwa jual dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) perkilogram kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN;
Bahwa Uang yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi;
Bahwa sudah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Pasir timah basah sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat keseluruhan ±792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 26 September 2014 bertempat di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa dan didapat 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram di dalam rumah milik terdakwa di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka ;
Bahwa pasir timah yang ada dalam rumah milik terdakwa adalah terdakwa dapat dari para penambang yang langsung datang kerumah untuk menjual pasir timahnya;
Bahwa terdakwa beli pasir timah dari para penambang dengan harga paling rendah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling tinggi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa terdakwa menjual pasir timah tersebut kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN;
Bahwa terdakwa jual dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) perkilogram kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN;
Bahwa Uang yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi;
Bahwa sudah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang/Pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke satu ini sifatnya alternatif, apabila salah satu subjek hukum saja yang terpenuhi maka tidak perlu dipertimbangkan selainnya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah subjek hukum perseorangan dan berdasarkan indentitasnya memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta, sehingga tidak ada kaitan langsung dengan Pemegang IUP Operasi Produksi ataupun IUPK Operasi Produksi, oleh karenanya akan dipertimbangkan tentang unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut putusan MARI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” adalah sama dengan terminologi kata “Barangsiapa” di dalam KUHP. Setiap orang adalah orang/pribadi atau badan hukum yang merupakan subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa di persidangan haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur di atas, bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu perbuatan terpenuhi maka tidak perlu dipertimbangkan perbuatan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata berawal ketika terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 26 September 2014 bertempat di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa dan didapat 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram di dalam rumah milik terdakwa di Jalan Sinar Raya Desa Sempan RT. 02 RW. 02 Kec. Pemali Kab. Bangka;
Menimbang, bahwa pasir timah yang ada dalam rumah milik terdakwa adalah terdakwa dapat dari para penambang yang langsung datang kerumah untuk menjual pasir timahnya;
Menimbang, bahwa terdakwa beli pasir timah dari para penambang dengan harga paling rendah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling tinggi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogramnya;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pasir timah tersebut kepada saksi RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN;
Menimbang, bahwa yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi.
Menimbang, bahwa sudah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah.
Menimbang, bahwa kembali kepada kenyataan pasir timah yang disita dari rumah terdakwa, karena fungsi dari rumah dan gudang adalah menyimpan untuk sementara waktu, adapun perbuatan terdakwa yang dilarang adalah menampung pasir timah dari luar IUP atau IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba tidak merumuskan pengertian “Menampung” kecuali memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral;
Menimbang, bahwa ditinjau dari kamus Bahasa Indonesia, “Menampung” dapat diartikan menerima atau mengumpulkan atau secara luas Menampung adalah perbuatan hukum menerima suatu barang dan mengumpulkan di dalam suatu tempat menurut jangka waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdakwa telah melakukan perbuatan “Menampung” dan terdakwa tidak memiliki ijin atau alas hak untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, selain pidana penjara terhadap terdakwa dikenakan pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram yang ditemukan di rumah milik Terdakwa diakui telah diperolehnya dengan cara membeli dari para penambang yang datang menjual langsung ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram tersebut Majelis Hakim berpendapat pasir timah yang diperoleh terdakwa dengan membeli secara ilegal dikarenakan terdakwa tidak dapat membuktikan pasir timah tersebut dibeli dari pemegang Ijin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selain itu pula keterangan terdakwa tidak dikuatkan dengan keterangan alat bukti lainnya sehingga keterangannya hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat barang bukti 17 (tujuh belas) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya ± 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram tidak dapat dibuktikan telah diambil dari wilayah pertambangan sehingga dianggap telah diperoleh secara tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena pasir timah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kegiatan pertambangan ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan penampungan bahan mineral pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pasir timah basah sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan berat keseluruhan ±792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari SELASA, tanggal 20 JANUARI 2015 oleh HERBERT HAREFA, S.H. sebagai Hakim Ketua, ELIZABETH PRASASTI ASMARANI, S.H., dan OLOAN EXODUS HUTABARAT, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RAHARDHI PERDANA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh FITRI JULIANTI, S.H., Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungailiat dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ELIZABETH P.A, S.H HERBERT HAREFA, S.H.
2. OLOAN EXODUS HUTABARAT, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
RAHARDHI PERDANA, S.H.