432/Pid.Sus/2015/PN Bln.
Putusan PN BATULICIN Nomor 432/Pid.Sus/2015/PN Bln.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 19 (sembilan belas) keping atau sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen / zenith ; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 432 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI ; Tempat Lahir : Pare – Pare ; Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 10 Desember 1987; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Transmigrasi Gang Senyum Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMK ( tidak tamat) ;
Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 21 September 2015;
Dalam perkara ini Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 20 November 2015 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 02 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 432/Pen.Pid/2015/PN Bln tertanggal 03 Desember 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-248/Euh.2/BTL/11/2015 tertangga 01 Maret 2016 , yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidair 2 (Dua) Bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
19 (Sembilan belas) keping atau sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 November 2015 No. Reg. Perk : PDM-248/Euh.2/BTL/11/2015 adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI binti RUSLI pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidak ? tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar Pukul 17.00 Wita di Jl. Bina Bakat Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu terdakwa pergi ke rumah Abah Putri (belum tertangkap) dan setelah bertemu dengan Abah Putri, terdakwa membeli obat ? obatan jenis Carnophen dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada Abah Putri untuk membeli obat Carnophen sebanyak 19 (sembilan belas) keping dan diterima oleh Abah Putri dengan tangan kirinya lalu Abah Putri menyerahkan kepada terdakwa 19 (sembilan belas) keping obat Carnophen dengan tangan kanannya dan diterima oleh terdakwa dengan tangan kirinya.
Selanjutnya terdakwa membawa 19 (sembilan belas) keping obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa dan terdakwa simpan di kamar terdakwa untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 19 (sembilan belas) keping tersebut dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sediaan farmasi berupa obat Carnophen tersebut terdakwa miliki sediaannya sebanyak 19 (sembilan belas) keping yang keseluruhannya adalah untuk diperjualbelikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik.
Bahwa berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO. LAB. : 7513 / NOF / 2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Arif Andi Setiawan S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Kaur Sub Bidang Narkoba Luluk Mulyani masing - masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
Bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT Zenith, obat - obatan tersebut diatas berupa Carnophen terdaftar sebagai obat - obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
---------- Perbuatan Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI binti RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI binti RUSLI pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Transmigrasi Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang ? undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar Pukul 17.00 Wita di Jl. Bina Bakat Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu terdakwa pergi ke rumah Abah Putri (belum tertangkap) dan setelah bertemu dengan Abah Putri, terdakwa membeli obat - obatan jenis Carnophen dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada Abah Putri untuk membeli obat Carnophen sebanyak 19 (sembilan belas) keping dan diterima oleh Abah Putri dengan tangan kirinya lalu Abah Putri menyerahkan kepada terdakwa 19 (sembilan belas) keping obat Carnophen dengan tangan kanannya dan diterima oleh terdakwa dengan tangan kirinya.
Selanjutnya terdakwa membawa 19 (sembilan belas) keping obat Carnophen tersebut ke rumah terdakwa dan terdakwa simpan di kamar terdakwa untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan harga Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 19 (sembilan belas) keping tersebut dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sediaan farmasi berupa obat Carnophen tersebut terdakwa miliki sediaannya sebanyak 19 (sembilan belas) keping yang keseluruhannya adalah untuk diperjualbelikan tanpa ijin dan tidak melalui apotik serta terdakwa bukan berkedudukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan karena terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.
Bahwa berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO. LAB. : 7513 / NOF / 2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Arif Andi Setiawan S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Kaur Sub Bidang Narkoba Luluk Mulyani masing ? masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
----------- Perbuatan terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI binti RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
19 (Sembilan belas) keping atau sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen/ Zenith;
1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Surat hasil laboratoruim forensic Cabang Surabaya No.LAB. : 7513/NOF/2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Arif Andi Setiawan S.Si,MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Imam Mukti S.Si,Apt.M.Si, Kaur Sub Bidang Narkoba Luluk Mulyani masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein.
Bahwa berdasarkan surat Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi PT.Zenith;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai berikut :
SAKSI H.MABRUR IRHANI ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah anggota satuan narkoba polres tanah bumbu ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan sedang menjual obat Carnophen kepada pelanggannya dirumah Terdakwa ;
Bahwa posisi ditemukannya obat jenis CARNOPHEN /ZENITH sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus Sembilan puluh) butir tersebut ditemukan di tangan kanan terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI pada saat tertangkap di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa saksi dan rekan mengetahui terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI melakukan praktek mengedarkan sediaan farmasi obat jenis CARNOPHEN/ ZENITH berawal dari maraknya generasi muda yang mengkonsumsi obat jenis CARNOPHEN/ZENITH yang sangat merusak generasi muda sekarang khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan dapat mengakibatkan ganguan ketertiban masyarakat dan juga sangat meresahkan masyarakat akhirnya kami Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyidikan dan mengamankan salah seorang masyarakat DEWI SARTIKA Binti INAN yang kedapatan menyimpan obat jenis CARNOPHEN/ ZENITH sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir, kemudian kami menanyakan dimana membeli obat jenis CARNOPHEN/ZENITH dan masyakarat an.DEWI SARTIKA Binti INAN tersebut mengatakan sering membeli obat jenis CARNOPHEN/ZENITH tersebut dari sdri NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI kemudian kami melakukan transaksi dengan NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI dengan cara kami menyuruh sdri DEWI SARTIKA Binti INAN untuk membeli obat jenis Carnophen kepada sdri NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI sebanyak 2 (dua) box kemudian kami bertemuan dengan terdakwa di jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian kami melakukan penangkapan kepada terdakwa dan kami menemukan sebanyak 19 (sembilan belas) keping atau 190 ( seratus sembilan puluh) butir obat jenis CARNOPHEN/ZENITH kemudian kami mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa menurut katerangan terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI mendapatkan obat illegal jenis obat Carnophen / Zenith sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus sembilan puluh) butir tersebut pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar jam 17.00 Wita di jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu di tempat sdra ABAH PUTRI (DPO) seharga Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang kepada ABAH PUTRI menggunakan uang milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI ILHAM ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah anggota satuan narkoba polres tanah bumbu ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar jam 19.00 Wita di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan sedang menjual obat Carnophen kepada pelanggannya dirumah Terdakwa ;
Bahwa posisi ditemukannya obat jenis CARNOPHEN /ZENITH sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus Sembilan puluh) butir tersebut ditemukan di tangan kanan terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI pada saat tertangkap di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa saksi dan rekan mengetahui terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI melakukan praktek mengedarkan sediaan farmasi obat jenis CARNOPHEN/ ZENITH berawal dari maraknya genrasi muda yang mengkonsumsi obat jenis CARNOPHEN/ZENITH yang sangat merusak generasi muda sekarang khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan dapat mengakibatkan ganguan ketertiban masyarakat dan juga sangat meresahkan masyarakat akhirnya kami satNarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyidikan dan mengamankan salah seorang masyarakat DEWI SARTIKA Binti INAN yang kedapatan menyimpan obat jenis CARNOPHEN/ ZENITH sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir, kemudian kami menanyakan dimana membeli obat jenis CARNOPHEN/ZENITH dan masyakarat an.DEWI SARTIKA Binti INAN tersebut mengatakan sering membeli obat jenis CARNOPHEN/ZENITH tersebut dari sdri NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI kemudian kami melakukan transaksi dengan NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI dengan cara kami menyuruh sdri DEWI SARTIKA Binti INAN untuk membeli obat jenis Carnophen kepada sdri NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI sebanyak 2 (dua) box kemudian kami bertemuan dengan terdakwa di jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian kami melakukan penangkapan kepada terdakwa dan kami menemukan sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 ( seratus Sembilan puluh) butir obat jenis CARNOPHEN/ZENITH kemudian kami mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa menurut katerangan terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI mendapatkan obat illegal jenis obat Carnophen / Zenith sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus sembilan puluh) butir tersebut pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekitar jam 17.00 Wita di jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu di tempat sdra ABAH PUTRI (DPO) seharga Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang kepada ABAH PUTRI menggunakan uang milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI :ZAINAL ARIFIN, S.Si., Apt ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai Staf Dinas Kesehatan dan jabatan sebagai Apoteker Puskesmas Perawatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu Pada Dinas Kesehatan ;
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan pada UU RI No. 36 tahun 2009 ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat daftar “G” adalah obat yang sangat terbatas yang berarti obat berbahaya dan obat keras serta harus menggunakan resep dari dokter ;
Bahwa benar yang termasuk dalam daftar obat “G” atau obat keras salah satu diantaranya adalah obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro ;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen / Zenith telah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat B POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa pasien atau pembeli untuk memperoleh obat “ daftar G” atau obat keras setelah memiliki resep dari dokter maka pembelian obat tersebut hanya dapat dilakukan dan memiliki ijin;
Bahwa setiap orang dalam penyelenggaraan, menyimpan, mengolah, mempromosikan sediaan farmasi harus memiliki ijin edar dan ditunjuk dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan dalam penjualan obat keras harus dengan resep dokter di perbolehkan di jual ke apotik yang ditunjuk pemerintah. Sedangkan untuk kategori obat bebas terbatas hanya dapat dijual 09 (Sembilan) – 10 (sepuluh) butir oleh dokter. Dari obat-obatan tersebut yang termaksud adalah carnophen (zenith) dan dextrometorfan merupakan kategori obat bebas terbatas terdakwa yang telah menjual obat keras dan tanpa resep dokter dapat di sangkakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 197 dan atau UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan yang dilarang oleh undang-undang yaitu obat jenis dextro dan Carnophen/ Zenith pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 19.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus Sembilan puluh) butir pada saat tertangkap terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa pada saat tertangkap di jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat illegal jenis obat carnophen/ zenith tersebut pada hari senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 17.00 Wita di Jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu di tempat sdr ABAH PUTRI (DPO) awalnya terdakwa di hubungi sdr DEWI meminta tolong untuk membelikan obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir kemudian terdakwa langsung kerumah ABAH PUTRI dan bertemu dengan ABAH PUTRI kemudian terdakwa kepada sdr ABAH PUTRI sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) keping namun hanya ada 19 (sembilan belas) keping saja seharga Rp.430.000, (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr ABAH PUTRI menggunakan uang milik terdakwa kemduian setelah terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen/zenith tersebut terdakwa pulang kerumah sekitar jam 19.00 Wita terdakwa hendak menyerahkan kepada sdr DEWI terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Tanah Bumbu yang berpakaian biasa dan ditemukan 02 (dua) box jenis carnophen/ zenith yang berisis sebnayak 19 (sembilan belas) keping atau 190 (seratus sembilan puluh) butir ditangan kanan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bumbu guna proses labih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat illegal jenis carnophen/zenith kepada sdr ABAH PUTRI sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa menjual setiap 1 (satu) box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000, (dau ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencana akan terdakwa jual kepada sdr DEWI 02 (dua) box yang berisi 19 (sembilan belas) keping atau 190 (seratus sembilan puluh) butir seharga Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith tersebut setiap 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir tersebut seharga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa berjualan obat dextro dan carnophen sekitar 1 (satu) minggu saja;
Alasan terdakwa melakukan aktifitas jual beli obat jenis carnophen karena terdakwa menolong teman saja dan terdakwa mendapat sedikit keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Terdakwa tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan yang dilarang oleh undang-undang yaitu obat jenis dextro dan Carnophen/ Zenith pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 19.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 19 (Sembilan belas) keping atau 190 (seratus Sembilan puluh) butir pada saat tertangkap terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa pada saat tertangkap di jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat illegal jenis obat carnophen/ zenith tersebut pada hari senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 17.00 Wita di Jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu di tempat sdr ABAH PUTRI (DPO) awalnya terdakwa di hubungi sdr DEWI meminta tolong untuk membelikan obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) butir kemudian terdakwa langsung kerumah ABAH PUTRI dan bertemu dengan ABAH PUTRI kemudian terdakwa kepada sdr ABAH PUTRI sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) keping namun hanya ada 19 (sembilan belas) keping saja seharga Rp.430.000, (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr ABAH PUTRI menggunakan uang milik terdakwa kemduian setelah terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen/zenith tersebut terdakwa pulang kerumah sekitar jam 19.00 Wita terdakwa hendak menyerahkan kepada sdr DEWI terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Tanah Bumbu yang berpakaian biasa dan ditemukan 02 (dua) box jenis carnophen/ zenith yang berisis sebanyak 19 (sembilan belas) keping atau 190 (seratus sembilan puluh) butir ditangan kanan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat illegal jenis carnophen/zenith kepada sdr ABAH PUTRI sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa menjual setiap 1 (satu) box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000, (dau ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencana akan terdakwa jual kepada sdr DEWI 02 (dua) box yang berisi 19 (sembilan belas) keping atau 190 (seratius sembilan puluh) butir seharga Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith tersebut setiap 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir tersebut seharga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa berjualan obat dextro dan carnophen sekitar 1 (satu) minggu saja;
Alasan terdakwa melakukan aktifitas jual beli obat jenis carnophen karena terdakwa menolong teman saja dan terdakwa mendapat sedikit keuntungan;
Bahwa benar baik para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
19 (sembilan belas) keping atau sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
01 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya, yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi namun dalam hal dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan berikutnya baru dibuktikan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Subsidair : Pasal 198 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara subsidaritas dengan demikian maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (yang berbunyi “ sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar);
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI dan Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui dan sadar, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur dengan sengaja dalam istilah hukum pidana disebut “DOLUS” sebagai lawan dari “CULPA” atau kelalaian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan secara implisit apa sebenarnya yang dimaksud dengan kesengajaan tersebut, namun dalam praktek peradilan yang didasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah dengan sengaja selalu diartikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatan yang dilakukannya, dan lazimnya dipergunakan bentuk gradasi kesengajaan yaitu meliputi :
a. Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ;
Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;
Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan, Terdakwa dalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya yang patut untuk mengetahui setiap perbuatan beserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atas perbuatan tersebut dan pada tempat serta waktu kejadian tersebut di atas terdakwa dalam keadaan sadar, sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, maka menyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk gradasinya terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
Pemerintah berwenang mencabut izin edar danmemerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa adalah orang yang menjual obat-obatan sebagaimana barang bukti yang ada dengan harga Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 19 (sembilan belas) keping tersebut dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah berjualan selama 1 (satu) minggu sebelum tertangkap dan telah banyak melayani pembeli yang melakukan pembelian dari berbagai tempat yang datang kepada terdakwa sehingga terdakwa memiliki kesengajaan dengan maksud mengedarkan obat-obatan berupa Dextro yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang dengan demikian unsur “ dengan sengaja” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum”;
Ad.3. Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ( yang berbunyi “ sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”)” ;
Menimbang, bahwa unsur “ memproduksi” dan “ mengedarkan “ dalam
kalimat tersebut diatas bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi
maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Unsur memproduksi memiliki arti
mengeluarkan hasil, menghasilkan, membuat suatu produk, dari tidak ada menjadi
ada. Sedangkan mengedarkan berarti memperjualbelikan atau mendistribusikan.
Menimbang bahwa salah satu jenis obat yang terdakwa jual yaitu yang
berupa Carnophen, berdasarkan hasil laboraturium Forensik Cabang Surabaya
No.LAB.:7513/NOF/2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang di tandatangani oleh Kepala
Sub Bidang Narkoba Forensik Arif Andi Setiawan S.Si.MT , Kaur Sub Bidang Narkoba
Forensik Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Kaur Sub Bidang Narkoba Luluk Mulyani
masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik
Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil
tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol,
Asetaminofen, dan Kaffein.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI.No.PO.02 01.1.31.3 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi PT.Zenith, obat-obatan tersebut diatas berupa Carnophen terdaftar sebagai obat-obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjual belikan;
Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah menjadi bagian dari peredaran obat Carnophen dan Dekstrometrorphan yang sudah tidak mempunyai izin edar, dengan cara ikut melayani penjualan obat Carnophen dan obat Dekstrometrorphan, maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas obat-obatan telarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
19 (sembilan belas) keping atau sebanyak 190 seratus sembilan puluh butir obat jenis Carnophen / zenith ;
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berkas perkara dan berita acara persidangan dianggap telah dituangkan dan merupakan bagian yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NONA RAYNA ANGRIYANI Binti RUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) keping atau sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Senin, tanggal 08 Maret 2016 oleh kami IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,AGUSTA GUNAWAN,S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut di ucapkan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh YURDA SAPUTERA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh HANINDYO BUDIDANARTO, S.H.M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUSTA GUNAWAN, S.H.IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, S.H.,M.H.
ANDI AHKAM JAYADI, S.H
PANITERA PENGGANTI
YURDA SAPUTERA, S.H.,M.H.