21 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 21 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIYANTO H.DATU ADAM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 25/UP/2015 Tanggal 17 Februari 2015 beserta dokumen pendukungnya yang disita dari Yustiyanto Bantilan; 2. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 3. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Maret 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 4. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 334 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kanupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 08 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 5. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 6. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2768/Bappeda-Tli Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 7. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bappeda Kabupaten Tolitoli Pada Anggaran Perubahan Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 8. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 314.2/185-CP/2002 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 28 Oktober 2002 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam; 9. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Toltioli Nomor : 821.1.PD/3071-Peg/2003 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 20 Nopember 2003 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam; 10. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 823.2/0121.04-KP/TT/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 30 Desember 2011 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam; 11. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5761/GU-NIHIL/2015 Tanggal 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 12. 1 (satu) bundel Berita Acara Rekonsiliasi No 040/TW IV/AKUN-DPKAD/2016 pada tanggal 04 Januari 2016 antara SKPD : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan asset daerah yang selanjutnya disebut satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 13. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 disita dari Budiyanto H. Datuadam; 14. 1 (satu) bundel rekening Koran Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli No. rekening 002.01.02.30606-2 Atas Nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam; 15. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Januari 2015 sampai dengan September 2015 yang disita dari Iskandar Dj. Dahlan; 16. 1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 03 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD; 17. 1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 15 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD. Dikembalikan kepada Bappeda Kabupaten Tolitoli 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 21 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BUDIYANTO H.DATU ADAM
Tempat Lahir : Bantayan Kab.Banggai
Umur/Tgl Lahir : 40 Tahun / 01 Agustus 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Madako No.3 Kel. Baru (alamat lama)
Alamt baru BTN Nopi Blok E No.18 Kel.Nalu
Kec.Baolan Kab.ToliToli :
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS / Bendahara Pengeluaran Bappeda
Kab.ToliToli
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik berdasarkan surat penahanan tanggal 29 Maret 2016 Nomor PRINT-19/R.2.12/Fd.03/2016, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat penahanan tanggal 13 April 2016 Nomor PRINT-22/R.2.12/Fd.01/04/2016, terhitung sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 27 April 2016 Nomor PRINT-27/R.2.12/Ft.1/04/2016 , terhitung sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan surat Penahanan tanggal 28 April 2016 Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal terhitung sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan surat Penahanan tanggal 16 Mei 2016 Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal terhitung sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang pertama sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RISWANTO LASDIN, SH, SAHRUL, SH, AGUNG SUSANTO, SH ROY M.BABUTUNG, SH DANUR VILANO, SH dan RACHMY, SH Kesemuanya Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “RISWANTO LASDIN & PARTNERS”, beralamat dan berkantor di Jalan Tadolako No. 16 A, Kota Palu Prop. Sulteng, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Mei 2016, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, pada tanggal 10 Mei 2016 Nomor 31/SK/2016/PN Palu;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 28 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 28 April 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 25/UP/2015 Tanggal 17 Februari 2015 beserta dokumen pendukungnya yang disita dari Yustiyanto Bantilan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Maret 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 334 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kanupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 08 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2768/Bappeda-Tli Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bappeda Kabupaten Tolitoli Pada Anggaran Perubahan Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 314.2/185-CP/2002 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 28 Oktober 2002 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Toltioli Nomor : 821.1.PD/3071-Peg/2003 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 20 Nopember 2003 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 823.2/0121.04-KP/TT/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 30 Desember 2011 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5761/GU-NIHIL/2015 Tanggal 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Berita Acara Rekonsiliasi No 040/TW IV/AKUN-DPKAD/2016 pada tanggal 04 Januari 2016 antara SKPD : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan asset daerah yang selanjutnya disebut satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli No. rekening 002.01.02.30606-2 Atas Nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Januari 2015 sampai dengan September 2015 yang disita dari Iskandar Dj. Dahlan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 03 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 15 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Bappeda Kabupaten Tolitoli
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan primer
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP ;
Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging ).
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan berupa Replik dan atas Replik Penuntut Umum, Terdakwa telah menanggapi dalam bentuk Duplik;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM selaku Bendahara Pengeluaran Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili,“telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli,akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) dan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Karena berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Sedangkan didalam pasal 31 ayat (1) menyatakan “belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat di laksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum di kembalikan ke kas Negara dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Tolitoli adalah sejumlah Rp.257.613.898,- + Rp.33.400.000,- = Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa maupun pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM selaku Bendahara Pengeluaran Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orangyang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sedemikian rupa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 di alokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli,akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) dan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Karena berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Sedangkan didalam pasal 31 ayat (1) menyatakan “belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat di laksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum di kembalikan ke kas Negara dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Tolitoli adalah sejumlah Rp.257.613.898,- + Rp.33.400.000,- = Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa maupun pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli.
Bahwa akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataupun kedudukannya yang telah dilakukan terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, sehingga dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
RAMADHANA, S.SOS, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu. .
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Penyediaan Jasa Surat Menyurat = Rp. 7.200.000,-
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik = Rp. 79.200.000,- setelah perubahan menjadi Rp.74.400.000,-
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan = Rp. 112.900.000,-
Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor = Rp. 5.700.000,- setelah perubahan menjadi Rp.5.400.000,-
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga = Rp. 5.373.800,-
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan = Rp. 13.680.000,-
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
-
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Sisa Anggaran (Rp) 01 Penyediaan jasa Surat Menyurat
Belanja Pegawai
7.200.000,-
7.200.000,-
7.200.000,-
7.200.000,-
-
-
02 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik
Belanja barang dan jasa
74.400.000,-
74.400.000,-
45.310.363,-
45.310.363,-
29.089.637,-
29.089.637,-
03 Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Belanja Pegawai
112.900.000,-
112.900.000,-
109.750.000,-
109.750.000,-
3.150.000,-
3.150.000,-
04 Penyediaan Jasa kebersihan Kantor
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
5.400.000,-
4.800.000,-
600.000,-
5.400.000,-
4.800.000,-
600.000,-
-
-
-
05 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Belanja Barang dan Jasa
5.373.800,-
5.373.800,-
5.373.800,-
5.373.800,-
-
-
06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
Belanja barang dan jasa
13.680.000,-
13.680.000,-
12.360.000,-
12.360.000,-
1.320.000,-
1.320.000,-
Jumlah 218.953.800,- 185.394.163.- 33.559.637,-
Bahwa terhadap sisa anggaran yang saksi kelola sebesar Rp.33.559.637,- (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh serupiah) tersebut tidak pernah saya ambil dari bendahara karena sebelum saya meminta NPD kepada Bendahara saya terlebih dahulu memeriksa dan mengecek besarnya kebutuhan pada masing-masing kegiatan sehingga besarnya yang saya NPD kan sama dengan besarnya kegiatan yang telah saya laksanakan yang kemudian saya buatkan Surat pertanggungjawaban.
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK tidak pernah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar Rp.8.668.697,- (delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)karena sebagaimana dalam jawaban saya diatas bahwa saya selalu melakukan NPD sesuai dengan kebutuhan
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK menggunakan uang persediaan pada sekitar bulan Februari 2015 dan sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa kegiatan terlaksana semua, hanya untuk penyerapan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Jasa komunikasi, Sumber daya air dan listrik masih ada sisa anggaran Rp.29.089.637,- dikarenakan terhadap belanja air, belanja listrik belanja kawat/faximile/internet/intranet/TV kabel/TV satelit tidak sebanyak yang ada didalam pagu anggaran. Sedangkan untuk belanja telepon tidak ada dipergunakan sama sekali dengan alasan Rusak.
Sedangkan untuk kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi keuangan untuk pembayaran honorarium Pejabat Pengguna Anggaran , KPA, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, pengurus dan penyimpan barang, hanya dibayarkan 10 bulan oleh bendahara Pengeluaran sedangkan pejabat penerima hasil pekerjaan hanya dibayarkan 8 bulan. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang dan Jasa tidak dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.
Namun kemudian pada bulan maret 2016 Bendahara Pengeluaran yaitu BUDIYANTO H. DATU ADAM membayarkan honararium Bendahara Pengeluaran dan penerimaan 2 (bulan), Honorarium Pejabat Pengadaan Barang 1 (satu) bulan, honorarium penerima hasil pekerjaan (2) bulan, honorarium pejabat pembuat komitmen 4 (empat) TW (4 bulan), honorarium pejabat PA dan KPA 2 (dua) bulan, honorarium pejabat Pengelolaan keuangan SKPD 2 (dua) bulan dan honorarium pengurus dan penyimpan barang SKPD 2 (dua) bulan.
Bahwa dokumen pendukung yang saya buat untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban yaitu : kwitansi, nota pesanan, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, Surat Setoran Pajak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM tidak disertai tanda terima.
Bahwa mekanisme cara saya membuat laporan pertanggungjawaban yaitu pertama saya selaku PPTK membuata Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara membayar sesuai NPD tersebut. Selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara maka melaksanakan kegiatan sesuai dengan NPD. Setelah Kegiatan telah selesai dilaksanakan saya selaku PPTK membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani oleh Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
2. NURSIDARTASARI, SE, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor :188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli tanggal 06 Oktober 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/ Oprasional dengan pagu anggaran sebesar Rp. 23.550.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 33.864.500,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 67.318.800,00 (enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah)
Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 87.080.000,00 (delapan puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah)
Kegiatan Rapat - Rapat Kordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 347.043.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu rupiah)
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 22.100.000,00 (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah)
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/ Oprasional : Belanja Barang dan Jasa Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan | 23.550.000,00 23.550.000,00 23.550.000,00 23.550.000,00 | 11.635.000,00 11.635.000,00 11.635.000,00 11.635.000,00 | 11.915.000,00 11.915.000,00 11.915.000,00 11.915.000,00 |
| 02 | Penyediaan Alat Tulis Kantor : Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Kantor Belanja Jasa Pemeliharaan Peralatan Kantor | 33.864.500,00 33.864.500,00 33.864.500,00 33.864.500,00 | 33.864.500,00 33.864.500,00 33.864.500,00 33.864.500,00 | 0.00 0.00 0.00 0.00 |
| 03 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor : Belanja Modal Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin Angkutan Barang Gerobak Dorong Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kantor Lainnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pembersih Mesin Pemotong Rumput Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Pendingin Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan PC (Laptop) Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan PC (Printer) | 67.318.800,00 67.318.800,00 550.000,00 550.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 20.763.200,00 5.000.000,00 10.813.200,00 4.950.000,00 44.005.600,00 36.389.600,00 7.616.000,00 | 65.318.800,00 65.318.800,00 550.000,00 550.000,00 0.00 0.00 20.763.200,00 5.000.000,00 10.813.200,00 4.950.000,00 44.005.600,00 36.389.600,00 7.616.000,00 | 2.000.000,00 2.000.000,00 0.00 0.00 2.000.000,00 2.000.000,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 |
| 04 | Penyediaan Makan dan Minum: Belanja Barang dan Jasa Belanja Makan dan Minuman Belanja Makan dan Minuman Harian Belanja Makan dan Minuman Rapat Belanja Makan dan Minuman Tamu Belanja Makan dan Minuman Kegiatan | 87.080.000,00 87.080.000,00 87.080.000,00 77.220.000,00 1.080.000,00 7.800.000,00 980.000,00 | 85.300.000,00 85.300.000,00 85.300.000,00 76.960.000,00 540.000,00 7.800.000,00 0.00 | 1.780.000,00 1.780.000,00 1.780.000,00 260.000,00 540.000,00 0.00 980.000,00 |
| 05 | Rapat - Rapat Kordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah : Belanja Barang dan Jasa Belanja Perjalan Dinas Belanja Perjalan Dinas Luar Daerah | 347.043.000,00 347.043.000,00 347.043.000,00 347.043.000,00 | 275.198.250,00 275.198.250,00 275.198.250,00 275.198.250,00 | 71.844.750,00 71.844.750,00 71.844.750,00 71.844.750,00 |
| 06 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor : Belanja Barang dan Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor/Rumah Jabatan | 35.000.000,00 35.000.000,00 35.000.000,00 35.000.000,00 | 35.000.000,00 35.000.000,00 35.000.000,00 35.000.000,00 | 0.00 0.00 0.00 0.00 |
| 07 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Belanja Barang dan Jasa Belanja Pakaian Khusus dan Hari Tertentu Belanja Pakaian Batik Tradisional | 22.100.000,00 22.100.000,00 22.100.000,00 22.100.000,00 | 22.100.000,00 22.100.000,00 22.100.000,00 22.100.000,00 | 0.00 0.00 0.00 0.00 |
| Jumlah | 615.955.800 | 528.416.550,00 | 87.539.750 |
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 87.539.750 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut sudah saya kebalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 87.539.750 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Maret 2015 = Rp. 6.990.200,00
Pada tanggal 27 April 2015 = Rp. 750.000,00
Pada tanggal 13 Mei 2015 = Rp. 350.000,00
Pada tanggal 25 Mai 2015 = Rp. 240.000,00
Pada tanggal 17 Juni 2015 = Rp. 627.000,00
Pada tanggal 08 Juli 2015 = Rp. 2.465.300,00
Pada tanggal 25 November 2015 = Rp. 805.000,00
Pada tanggal 08 Desember 2015 = Rp. 72.000,00 +
Total Jumlah = Rp 12.299.500,00
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Penggunaan Dana Rill.
Bahwa sisa anggaran lainnya yang saya kelola ada pada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa ada juga item kegiatan yang tidak digunakan/ditarik dananya seperti Belanja Makan dan Minuman Kegiatan sebesar Rp. 980.000,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kantor Lainnya sebesar Rp. 2.000.000,00 dan beberapa item Belanja Perjalan Dinas Luar Daerah sehingga sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. RP. 87.539.750 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana telah saya uraikan pada point 10 diatas kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunkana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 54.887.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, kalo ada sisa pada kegiatan tersebut saya selaku PPTK tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langsung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
3 MOH. SUYUD, S.Sos., M.Si, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa danaUang Persediaan (UP) adalah uang penyediaan untuk mengelola kegiatan yang ada di SKPD. .
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan didalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Kemudian dilakukan perubahan berdasarkan SK Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/9618/Bappeda-Tli tentang Penetapan Pejabat pelaksana teknis Kegiatan Bappeda Kabupaten Tolitoli pada Anggaran Perubahan Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
-
NO KEGIATAN PAGU ANGGARAN AWAL (Rp) PAGU ANGGARAN PERUBAHAN (Rp) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Penyediaan Komponen Instansi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
Penyusunan Dokumen Perencanaan dan pelaporan SKPD
Pemantauan dan Pengendalian Program
Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Pemeliharaan rutin /berkala kendaraan Dinas/Operasional
20.605.000,-
25.486.000,-
68.308.500,-
17.762.000,-
-
-
-
176.142.000,-
188.992.000,-
20.605.000,-
25.486.000,-
113.308.500,-
17.762.000,-
16.452.000,-
68.040.000,-
36.250.000,-
156.201.000,-
188.992.000,-
JUMLAH 497.295.500 643.096.500,-
Bahwa untuk untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Sisa Anggaran
(Rp)
1 Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja:
Belanja barang dan Jasa
20.605.000,-
20.605.000,-
20.605.000,-
20.605.000,-
-
-
2 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan:
Belanja barang dan Jasa
25.486.000,-
25.486.000,-
25.486.000,-
25.486.000,-
-
-
3 Penyediaan Komponen Instansi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor:
Belanja barang dan Jasa
Belanja Modal
113.308.500,
48.628.500,-
64.680.000,-
113.160.000,
48.480.000,-
64.680.000,-
148.500,-
148.500,-
-
4 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional :
Belanja modal
17.762.000,-
17.762.000,-
17.762.000,-
17.762.000,-
-
-
5 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi:
Belanja Pegawai
Belanja barang dan Jasa
16.452.000,-
9.600.000,-
6.852.000,-
-
-
-
16.452.000,-
9.600.000,-
6.852.000,-
6 Penyusunan Dokumen Perencanaan dan pelaporan SKPD:
Belanja Pegawai
Belanja barang dan Jasa
68.040.000,-
8.325.000,-
59.715.000,-
50.920.000,-
8.325.000,-
42.595.000,-
17.120.000,-
-
17.120.000,-
7 Pemantauan dan Pengendalian Program:
Belanja Pegawai
Belanja barang dan Jasa
36.250.000,-
10.050.000,-
26.200.000,-
34.300.000,-
10.050.000,-
24.250.000,-
1.950.000,-
-
1.950.000,-
8 Pengembangan Sumber Daya Aparatur:
Belanja barang dan Jasa
156.201.000,-
156.201.000,-
140.087.300,-
140.087.300,-
16.113.700,- 16.113.700,- 9 Pemeliharaan rutin /berkala kendaraan Dinas / Operasional :
Belanja barang dan Jasa
188.992.000,
188.992.000,
188.842.000.
188.842.000.
150.000,-
150.000,-
JUMLAH 643.096.500,- 591.162.300,- 51.934.200,-
Bahwa untuk kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan telah terealisasi seluruhnya, hal ini berbeda dengan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 yang ada tersebut.
Bahwa terhadap sisa anggaran yang saya kelola sebesar 51.934.200,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) tersebut tidak ada saya kembalikan karena sisa pagu anggaran tersebut merupakan silpa (tidak pernah dilakukan penagihan kepada Bendahara pengeluaran).
Dalam hal ini kegiatan yang saya lakukan selalu menggunakan dana pribadi yang kemudian setelah kegiatan saya laksanakan baru saya mintakan pembayaran sesuai dengan SPJ yang telah saya buat sebagai ganti dari penggunaan dana pribadi saya.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK menggunakan uang persediaan pada saat awal kegiatan di awal tahun pada tahun anggaran.
Bahwa terhadap ke sembilan kegiatan yang saya kerjakan tersebut tidak saya laksanakan seluruhnya yaitu kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi (0%) dengan alasan pada saat itu tahun anggaran sudah mau habis. Sedangkan kegiatan yang lainnya telah saya kerjakan semuanya dan telah saya buatkan SPJ (Surat pertanggungjawaban).
Bahwa dokumen pendukung yang saya buat untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban yaitu : kwitansi, nota pesanan, berita acara penerimaan, SPPD untuk perjalanan dinas.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM .
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM tidak disertai tanda terima.
Bahwa mekanismenya yaitu pertama saya selaku PPTK membuata Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara membayar sesuai NPD tersebut. Selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara maka saya melaksanakan kegiatan sesuai dengan NPD. Setelah Kegiatan telah selesai dilaksanakan saya selaku PPTK membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani oleh Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya diverifikasi oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yaitu Kasubag Keuangan dan Aset untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang Persediaan.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
4. MUHAMMAD TAUFIK, SE, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor :188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana dengan pagu anggaran sebesar Rp. 165.463.000,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa untuk untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Perlengkapan Peserta Pelatihan Belanja Jasa Kantor Belanja Tenaga Ahli/Instruktur Biaya Cetak dan Pengaadaan Belanja Pengadaan Belanja Cetak Spanduk Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belanja Transportasi / Akomodasi | 165.463.000,00 54.450.000,00 47.700.000,00 47.700.00000 6.750.000,00 6.750.000,00 111.013.000,00 9.150.000,00 1.050.000,00 8.100.000,00 18.000.000,00 18.000.000,00 3.892.000,00 1.792.000,00 2.100.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 43.266.000,00 43.266.000,00 33.705.000,00 12.105.000,00 21.600.000,00 | 165.463.000,00 54.450.000,00 47.700.000,00 47.700.00000 6.750.000,00 6.750.000,00 111.013.000,00 9.150.000,00 1.050.000,00 8.100.000,00 18.000.000,00 18.000.000,00 3.892.000,00 1.792.000,00 2.100.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 43.266.000,00 43.266.000,00 33.705.000,00 12.105.000,00 21.600.000,00 | 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 |
| Jumlah | 165.463.000,00 | 165.463.000,00 | 0.00 |
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola sebagaimana point diatas tersebut anggaranya sudah terealisasi seluruhnya dan tidak ada anggaran yang tersisa.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK saya tidak menggunakan Uang Persediaan (UP) dikarenakan arus kas kegiatan saya baru ada pada bulan Juni 2015, sedangkan Uang Persediaan (UP) ada diawal tahun tepatnya ada pada bulan Februari 2015.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah Surat Tugas, kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, SK Kegiatan, SPPD, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, namun untuk kegiatan yang saya kelola anggarannya terealisasi seluruhnya, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
5. HARMOKO S. S.TP, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa danaUang Persediaan (UP) adalah uang penyediaan untuk mengelola kegiatan yang ada di SKPD. .
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan didalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Penyusunan dan Pengumpulan data / Informasi Kebutuhan Penyusunan Dokumen Perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp.246.783.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Namun setelah dilakukan perubahan Keputusan Kepala Bapeda Kabupaten Tolitoli Nomor:188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agusus 2015 kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Penyusunan dan Pengumpulan data / Informasi Kebutuhan Penyusunan Dokumen Perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp.439.305.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah) namun didalam SK Kepala bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli masih tertulis Rp.246.783.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Updating dan Pengembangan Website dengan pagu anggaran sebesar Rp.73.290.000,- (tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Sistem Terintegrasi Pengolahan Data Elektronik Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.394.892.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) namun didalam SK Kepala bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli masih tertulis Rp.224.806.000,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus enam ribu rupiah).
Bahwa yang membuat SK Kepala Bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agustus 2015 adalah sekretariat Bappeda alasannya bahwa pada saat itu belum ada keputusan resmi tentang adanya penetapan anggaran perubahan sehingga masih menggunakan angka pagu anggaran yang lama.
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
Belanja Pegawai
Honorarium PNS
Honorarium Non PNS
Belanja barang dan Jasa
Belanja Bahan Pakai Habis
Belanja Cetak dan Pengadaan
Belanja Makanan dan minuman
Belanja Perjalanan Dinas
Belanja Pegawai
Honorarium PNS
Honorarium Non PNS
Belanja barang dan Jasa
Belanja Jasa Kantor
Belanja Cetak dan Penggandaan
Belanja Makanan dan Minuman
Belanja Pegawai
Honorarium PNS
Belanja barang dan Jasa
Belanja Bahan Pakai habis
Belanja Jasa kantor
Belanja Cetak dan Penggandaan
Belanja makanan dan minuman
Belanja Perjalanan Dinas
Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin penggandaan Komputer
Bahwa untuk kegiatan Sistem terintegrasi pengolahan data Elektronik Daerah pada bulan November saya menyerahkan NPD kepada Bendahara Pengeluaran Bappeda (Sdr. Budiyanto Datu Adam) melalui Kepala Bappeda sebesar Rp. 68.400.000,- (Enam puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan Sistem terintegrasi pengolahan data Elektronik Daerah yang telah dilaksanakan namun Bendahara Pengeluaran Bappeda (Sdr. Budiyanto Datu Adam) tidak memberikan sejumlah dana tersebut dengan alasan bahwa dana yang ada didalam Kas Bappeda tidak tersedia kemudian Bendahara Pengeluaran Bappeda (Sdr. Budiyanto Datu Adam) pada tanggal 15 Februari 2016 memberikan atau menyerahkan sejumlah dana sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (bukti dukung surat pernyataan tanggal 15 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. Budiyanto Datu Adam dan Kepala Bappeda Ir. Mujidin Bantilan,MM) terkait pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan Sistem terintegrasi pengolahan data Elektronik Daerah namun saya tidak serahkan ke yang melaksanakan kegiatan akan tetapi saya simpan didalam Kas Bidang dengan alasan bahwa dana yang diberikan tidak sesuai jumlahnya dan rencananya akan dikembalikan langsung kepada Kas Daerah di Bidang Keuangan.
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 1 | Penyusunan Dan Pengumpulan data/Informasi Kebutuhan Penyusunan dokumen Perencanaan: | 439.305.000,- 117.350.000,- 32.800.000,- 84.550.000,- 321.955.000,- 4.900.000,- 58.300.000,- 9.810.000,- 248.945.000,- | 414.367.200,- 116.150.000,- 31.600.000,- 84.550.000,- 298.217.200,- 4.900.000,- 58.300.000,- 8.340.000,- 226.677.200,- | 24.937.800,- 1.200.000,- 1.200.000,- - 23.737.800,- - - 1.470.000,- 22.267.800,- |
| 2 | Updating dan Pengembangan Website: | 73.290.000,- 61.200.000,- 49.200.000,- 12.000.000,- 12.090.000,- 9.600.000,- 1.050.000,- 1.440.000,- | 41.850.000,- 30.600.000,- 24.600.000,- 6.000.000,- 11.250.000,- 9.600.000,- 1.050.000,- 600.000,- | 31.440.000,- 30.600.000,- 24.600.000,- 6.000.000,- 840.000,- - - 840.000,- |
| 3 | Sistem Teintegrasi Pengelolahan data Elektronik Daerah: | 394.892.000,- 139.500.000,- 139.500.000,- 252.999.000,- 250.000,- 18.000.000,- 1.539.000,- 14.040.000,- 219.170.000,- 2.393.000,- 2.393.000,- | 332.689.600,- 134.700.000,- 134.700.000,- 195.596.600,- 250.000,- 15.000.000,- 1539.000,- 9.720.000,- 169.087.600,- 2.393.000,- 2.393.000,- | 62.202.400,- 4.800.000,- 4.800.000,- 57.402.400,- - 3.000.000,- - 4.320.000,- 50.082.400,- - - |
| JUMLAH | 907.480.000,- | 788.906.800,- | 118.580.200,- |
Namun Berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD TA 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 yang dibuat oleh oleh Kasubbag Keuangan Bappeda pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan Sistem terintegrasi pengolahan data Elektronik Daerah telah terbayar padahal yang sebenarnya honorarium tersebut belum dibayarkan sehingga menurut saya Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 khususnya terkait pembayaran honorarium untuk kegiatan Sistem terintegrasi pengolahan data Elektronik Daerah adalah tidak benar.
Bahwa terhadap sisa anggaran yang saya kelola sebesar Rp.118.580.200,- (seratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) tersebut telah saya kebalikan seluruhnya kepada BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli namun pada saat saya mengembalikan kepada sisa dana tersebut kepada BUDIYANTO H. DATU ADAM tidak saya sertai dengan tanda bukti berupa apapun.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar Rp.118.580.200,- (seratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah pada saat proses pengembaliannya sebelum saya memasukkan proses pengajuan NPD selanjutnya karena apabila saya tidak mengembalikan sisa dana kegiatan maka Bendahara Pengeluaran tidak mau memproses NPD yang saya ajukan untuk kegiatan selanjutnya. Dan untuk pengembalian tersebut tidak saya serahkan sekaligus melainkan pada setiap kali kegiatan yang terdapat sisa pagu anggaran.
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK tidak hanya mengembalikan sejumlah dana sisa kegiatan sebesar pernah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola Rp.4.485.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 13 Maret 2015 kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) akan tetapi seluruh sisa dana kegiatan yang saya lakukan telah saya kembalikan seluruhnya kepada Sdr. BUDIYANTO H. DATU ADAM.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK menggunakan uang persediaan dan sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa ketiga kegiatan tersebut telah terlaksana seluruhnya, kecuali untuk kegiatan Updating Dan Pengembangan Website saya hanya mengerjakan pada kegiatan Belanja Jasa Kontor sedangkan kegiatan lainnya tidak saya laksanakan karena telah dilaksanakan oleh PPTK yang sebelumnya yaitu Sdr. Roi Monang. Dan untuk kegiatan Sistem Terintegrasi pengolahan data Elektronik untuk item Honorarium Panitia Pelaksana kegiatan belum dibayarkan meskipun kegiatannya telah terlaksana.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah berupa Kwitansi tanda penerima, SPPD, Surat Tugas, Tiket Perjalanan, laporan Perjalanan, dan bukti dukung lainnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM .
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM disertai tanda terima dalam bentuk kwitansi yang terlampir didalam SPJ.
Bahwa saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah kegiatan dilaksanakan, untuk membuat laporan pertanggungjawaban saya melengkapi dokumen pendukung seperti kwitansi, nota, tiket, dengan lainnya, saya menandatangai dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya laporan pertanggungjawaban saya laporkan ke Kepala BAPPEDA untuk ditandatangai oleh Kepala BAPPEDA, selanjutnya Laporan pertanggunjawabaan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran BAPPEDA.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
6. MURDI OPPIER, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa danaUang Persediaan (UP) adalah uang penyediaan untuk mengelola kegiatan pertama kali yang ada di SKPD. .
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan didalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Koordinasi Kerja sama program Pembangunan Daerah tertinggal Tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp.52.797.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) namun dilakukan perubahan menjadi Rp.131.568.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Namun didalam SK Kepala bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agusutus 2015 masih tertulis Rp.52.797.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan dengan pagu anggaran sebesar Rp.151.832.000,- (seratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun kemudian dilakukan perubahan menjadi Rp.164.612.000,- (seratus enam puluh empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah). Namun didalam SK Kepala bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agusutus 2015 masih tertulis Rp.151.832.000,- (seratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa yang membuat SK Kepala Bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agustus 2015 adalah sekretariat Bappeda namun saya tidak mengetahui apa alasannya sehingga pagu anggaran dalam SK tersebut tetap sama.
Untuk mengetahui pagu anggaran yang sebenarnya yang digunakan oleh SKPD adalah RKA yang sudah disahkan dari DPKAD.
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
Kordinasi Kerjasama Program Pembangunan Daerah Tertinggal :
| 131.568.000,- 7.600.000,- 7.600.000,- 123.968.000,- 920.000,- 930.000,- 122.118.000,- | 117.635.100,- 7.600.000,- 7.600.000,- 110.035.100,- 545.000.- 930.000,- 108.560.100,- | 13.932.900,- - - 13.932.900,- 375.000,- - 13.557.900,- | |
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan :
| 164.612.000,- 12.000.000,- 12.000.000,- 152.612.000,- 957.000,- 1.230.000,- 150.425.000,- | 158.618.000,- 12.000.000,- 12.000.000,- 146.618.000,- - 1.230.000,- 145.388.000,- | 5.994.000,- - - 5.994.000,- 957.000,- - 5.037.000,- | |
| Jumlah | 296.180.000,- | 276.253.100,- | 19.926.900,- |
Bahwa terhadap sisa anggaran yang saya kelola sebesar Rp.19.926.900,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tersebut telah saya kebalikan seluruhnya kepada BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli namun pada saat saya mengembalikan kepada sisa dana tersebut kepada BUDIYANTO H. DATU ADAM tidak saya sertai dengan tanda bukti berupa apapun.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola dengan total sebesar Rp.19.926.900,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah pada saat proses pengembaliannya pada saat saya menyerahkan SPJ kepada Bendahara dan pada yang saat bersamaan saya juga menyerahkan sisa anggarang kegiatan yang saya kelola. Karena sudah menjadi kebiasaan di Bappeda apabila ada sisa kegatan dan belum diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran maka pihak bendahara Pengeluaran tidak akan mengeluarkan atau mencairkan dana dari NPD yang saya ajukan untuk berikutnya untuk kegiatan selanjutnya. Dan untuk pengembalian tersebut tidak saya serahkan sekaligus melainkan pada setiap kali kegiatan yang terdapat sisa pagu anggaran.
Bahwa rincian pengembalian sisa panjar yang saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran adalah:
Peengembalian panjar Perjalanan Dinas kegiatan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan sebesar Rp. 5.037.000,-
Pengembalian panjar Perjalanan Dinas kegiatan Kordinasi Kerjasama Program Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp.5.867.900,-
Sedangkan Kegiatan Kordinasi Kerjasama Program Pembangunan Daerah Tertinggal item belanja cetak dan penggandaan senilai Rp.375.000,- dan item belanja Perjalanan Dinas senilai Rp.7.690.000,- serta kegiatan Kordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan item Belanja Cetak dan Penggandaan senilai Rp.957.000,- tidak saya lakukan penagihan (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran sehingga masih tetap berada pada Pagu anggaran.
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK tidak hanya mengembalikan sejumlah dana sisa kegiatan sebesar Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 April 2015 kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) akan tetapi seluruh sisa dana kegiatan yang saya lakukan sebesar Rp.19.926.900,- (sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) telah saya kembalikan seluruhnya kepada Sdr. BUDIYANTO H. DATU ADAM.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK menggunakan uang persediaan dan sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dua kegiatan tersebut telah terlaksana seluruhnya dan sudah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah berupa Surat Tugas, SPPD, Tiket, Bording pass, Kwitansi, Laporan Hasil Perjalanan, dan data pendukung lainnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM disertai tanda terima dalam bentuk kwitansi yang terlampir didalam SPJ.
Bahwa saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota pencairan Dana (NPD) sesuai dengan alur anggaran kas yang telah ditetapkan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Setelah disetujui oleh KPA kemudian dana dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA, setelah dana diterima kemudian saya selaku PPTK melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kegiatan, Setelah kegiatan terlaksana kemudian dibuatlah Pertanggungjawaban berupa Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disertai dengan bukti dukungnya diserahkan kepada Bendahara, namun apabila ada sisa anggaran yang belum terserap maka sisa anggran yang belum terserap tersebut dikembalikan kepada bendahara pada saat yang bersamaan dengan penyerahan SPJ.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
7. JERRY M.C. MUNDUNG, S.IP, M.Si, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli tanggal 06 Oktober 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Penyusunan Rancangan RKPD dengan pagu anggaran sebesar Rp. 229.930.600,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Forum SKPD dengan pagu anggaran sebesar Rp. 128.679.000,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Musrembang RKPD dengan pagu anggaran sebesar Rp. 293.486.500,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Kegiatan Sinkronisasi dan Pengendalian Perencanaan Program dan Kegiatan SKPD dengan pagu anggaran sebesar Program dan Kegiatan SKPD Rp. 224.568.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Kegiatan Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Program dan Kegiatan SKPD Rp. 250.678.000,00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Penyusunan Rancangan RKPD : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Pegawai Honor Tidak Tetap Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Biaya Cetak dan Pengaadaan Biaya Cetak Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 229.930.600,00 23.775.000,00 22.575.000,00 22.575.000,00 1.200.000,00 60.000,00 60.000,00 206.155.600,00 10.099.600,00 1.750.000,00 8.349.600,00 22.602.000,00 22.602.000,00 173.454.000,00 173.454.000,00 | 214.651.300,00 23.775.000,00 22.575.000,00 22.575.000,00 1.200.000,00 60.000,00 60.000,00 190.876.300,00 10.099.600,00 1.750.000,00 8.349.600,00 21.300.000,00 21.300.000,00 159.476.700,00 159.476.700,00 | 15.279.300,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 15.279.300,00 0.00 0.00 0.00 1.302.000,00 1.302.000,00 13.977.300,00 13.977.300,00 |
| 02 | Penyelenggaraan Forum SKPD : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Dekorasi Belanja Cetak dan Pengaadaan Belanja Cetak Belanja Pengadaan Belanja Cetak Spanduk Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 128.679.000,00 10.675.000,00 9.075.000,00 9.075.000,00 1.600.000,00 1.600.000,00 118.004.00,00 850.000,00 350.000,00 500.000,00 2.350.000,00 350.000,00 1.500.000,00 500.000,00 31.224.000,00 31.224.000,00 83.580.000,00 83.580.000,00 | 125.289.000,00 10.675.000,00 9.075.000,00 9.075.000,00 1.600.000,00 1.600.000,00 114.614.000,00 850.000,00 350.000,00 500.000,00 2.350.000,00 350.000,00 1.500.000,00 500.000,00 31.224.000,00 31.224.000,00 80.190.000,00 80.190.000,00 | 3.390.000,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 3.390.000,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 3.390.000,00 3.390.000,00 |
| 03 | Penyelenggaraan Musrembang RKPD Belanja Pegawai : Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Pegawai Honor Tidak Tetap Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Dekorasi Belanja Perlengkapan Peserta Pelatihan Belanja Kartu Tanda Pengenal/Id Card Belanja Jasa Kantor Belanja jasa Publikasi Radio Belanja Cetak dan Pengaadaan Belanja Cetak Belanja Pengadaan Belanja Cetak Sepanduk Belanja Cetak Baliho/Pamflet/Sticker Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Belanja Transportasi / Akomodasi | 293.486.500,00 16.275.000,00 14.675.000,00 14.675.000,00 1.600.000,00 1.600.000,00 277.211.500,00 16.887.500,00 350.000,00 1.500.000,00 14.062.500,00 975.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 11.050.000,00 3.050.000,00 2.800.000,00 700.000,00 4.500.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 48.648.000,00 48.648.000,00 190.626.000,00 32.545.000,00 143.251.000,00 14.830.000,00 | 282.467.300,00 16.275.000,00 14.675.000,00 14.675.000,00 1.600.000,00 1.600.000,00 266.192.300,00 16.887.500,00 350.000,00 1.500.000,00 14.062.500,00 975.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 11.050.000,00 3.050.000,00 2.800.000,00 700.000,00 4.500.000,00 8.000.000,00 8.000.000,00 48.648.000,00 48.648.000,00 179.606.800,00 32.380.000,00 132.396.800,00 14.830.000,00 | 11.019.200,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 11.019.200,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 11.019.200,00 165.000,00 10.854.200,00 0.00 |
| 04 | Sinkronisasi dan Pengendalian Perencanaan Program dan Kegiatan SKPD : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Biaya Cetak dan Pengaadaan Biaya Cetak Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 244.568.000,00 19.575.000,00 18.975.000,00 18.975.000,00 600.000,00 600.000,00 224.993.000,00 9.263.000,00 6.650.000,00 2.613.000,00 14.446.000,00 14.446.000,00 201.284.000,00 0.00 201.284.000,00 | 240.962.600,00 19.575.000,00 18.975.000,00 18.975.000,00 600.000,00 600.000,00 221.387.600,00 9.243.000,00 6.650.000,00 2.593.000,00 14.446.000,00 14.446.000,00 197.698.600,00 0.00 197.698.600,00 | 3.605.400,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 3.605.400,00 20.000,00 0.00 20.000,00 0.00 0.00 3.605.400,00 0.00 3.605.400,00 |
| 05 | Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Non PNS Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Biaya Cetak dan Pengaadaan Biaya Cetak Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 250.678.000,00 124.800.000,00 120.000.000,00 120.000.000,00 4.800.000,00 4.800.000,00 125.878.000,00 17.852.000,00 5.600.000,00 12.252.000,00 14.250.000,00 14.250.000,00 93.776.000,00 93.776.000,00 | 246.058.100,00 124.800.000,00 120.000.000,00 120.000.000,00 4.800.000,00 4.800.000,00 121.258.100,00 17.852.000,00 5.600.000,00 12.252.000,00 14.250.000,00 14.250.000,00 89.156.100,00 89.156.100,00 | 4.619.900000 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 4.619.900,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 4.619.900,00 4.619.900,00 |
| Jumlah | 1.147.334.100,00 | 1.109.428.100,00 | 37.913.800,00 |
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 37.913.800,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) tersebut sudah saya kembalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 37.913.800,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut :
Penyusunan Rancangan RKPD :
Pada Tanggal 26 Juni 2015 = Rp. 1.293.900,00
Pada Tanggal November 2015 = Rp. 1.846.300,00 +
Jumlah Total = Rp. 3.140.200,00
Penyelenggaraan Forum SKPD :
Pada Tanggal 08 April 2015 = Rp. 3.390.000,00 +
Jumlah Total = Rp. 3.390.000,00
Penyelenggaraan Musrembang RKPD :
Pada Tanggal 03 Maret 2015 = Rp. 165.000,00
Pada Tanggal 19 April 2015 = Rp. 410.000,00
Pada Tanggal 15 Mei 2015 = Rp. 2.649.600,00 +
Jumlah Total = Rp. 3.224.600,00
Sinkronisasi dan Pengendalian Perencanaan Program dan Kegiatan SKPD :
Pada Tanggal 03 Maret 2015 = Rp. 608.000,00
Pada Tanggal 26 Juni 2015 = Rp. 2.551.800,00
Pada Tanggal November 2015 = Rp. 468.000,00 +
Jumlah Total = Rp. 3.627.800,00
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) :
Pada Tanggal 26 Juni 2015 = Rp. 1.815.900,00
Pada Tanggal Agustus 2015 = Rp. 1.727.000,00
Pada Tanggal Agustus 2015 = Rp. 75.000,00
Pada Tanggal September 2015 = Rp. 1.002.000,00 +
Jumlah Total = Rp. 4.619.900,00
Jadi Jumlah Total sisa anggaran dari 5 (lima) kegiatan yang saya kelola dan sudah saya kembalikan secara cash kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebesar Rp. 18.002.500,00 (delapan belas juta dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Selisih Anggaran Nota Pencairan Dana (NPD).
Bahwa Sisa anggaran lainnya yang saya kelola sudah ada pada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa ada juga item kegiatan yang tidak terserap/digunakan seluruhnya dananya seperti pada kegiatan Penyusunan Rancangan RKPD khususnya item Belanja Makan dan Minum Rapat sebesar Rp. 1.302.000,00 sehingga sisa anggaran tersebut otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 37.913.800,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana telah saya uraikan pada point 10 diatas kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunkana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 64.073.000,00 (enam puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, kalo ada sisa pada kegiatan tersebut saya selaku PPTK tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langsung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
8. SUNARTI, SE, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli tanggal 06 Oktober 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah dengan Pagu Anggaran Rp. 398.205.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima ribu rupiah).
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Penyusun Honorarium Tim Evaluasi Honorarium Non PNS Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Dekorasi Belanja Jasa Kantor Belanja Jasa Tenaga Ahli/Intruktur Belanja Cetak dan Pengadaan Belanja Cetak Belanja Pengadaan Belanja Cetak Sepanduk Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang Belanja Sewa Gedung Kantor/Tempat Belanja Makan dan Minuman Belanja Makan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota | 398.205.000,00 56.550.000,00 51.150.000,00 4.200.000,00 10.200.000,00 36.750.000,00 5.400.000,00 5.400.000,00 341.655.000,00 4.050.000,00 1.050.000,00 3.000.000,00 51.000.000,00 51.000.000,00 3.449.000,00 350.000,00 1.699.000,00 1.400.000,00 3.500.000,00 3.500.000,00 53.300.000,00 53.300.000,00 266.356.000,00 71.885.000,00 154.471.000,00 | 367.543.600,00 54.250.000,00 50.450.000,00 4.200.000,00 10.200.000,00 36.750.000,00 3.800.000,00 3.800.000,00 313.293.600,00 4.050.000,00 1.050.000,00 3.000.000,00 51.000.000,00 51.000.000,00 3.449.000,00 350.000,00 1.699.000,00 1.400.000,00 3.500.000,00 3.500.000,00 53.300.000,00 53.300.000,00 197.994.000,00 68.330.000,00 129.664.600,00 | 30.661.400,00 2.300.000,00 700.000,00 0.00 0.00 700.000,00 1.600.000,00 1.600.000,00 28.361.400,00 0.00 0,00 0,00 0,00 0,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 28.361.400,00 3.555.000,00 24.806.400,00 |
| Jumlah | 398.205.000,00 | 367.543.600,00 | 30.661.400,00 |
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 30.661.400,00 (tiga puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) tersebut sudah saya kebalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan Nota Permintaan Dana (NPD)/ dananya dimintakan terlebih dahulu, saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 30.661.400,00 (tiga puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:
Tanggal 20 Maret 2015 = Rp. 700.000,00
Tanggal 08 April 2015 = Rp. 1.683.700,00
Tanggal 15 Mei 2015 = Rp. 3.615.600,00 +
Total Jumlah = Rp. 5.999.300,00
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Penggunaan Dana Rill.
Sisa anggaran lainnya yang saya kelola sudah ada pada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola secara sebesar RP. 30.661.400,00 (tiga puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli,
Bahwa untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan Nota Permintaan Dana (NPD)/dananya dimintakan terlebih dahulu yang saya kembalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli secara cash sebesar Rp. 5.999.300,00, Sedangkan sisa anggaran lainnya sudah ada Bendahara Pengeluaran karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK saya tidak menggunakan Uang Persediaan (UP) dikarenakan arus kas kegiatan saya baru ada pada bulan Maret 2015, sedangkan Uang Persediaan (UP) ada pada bulan Februari 2015.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, kalo ada sisa pada kegiatan tersebut saya selaku PPTK tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
9. AGUS KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) adalah uang yang disiapkan untuk penanganan kegiatan-kegiatan yang ada di SKPD
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan didalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Koordinasi Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dengan pagu anggaran sebesar Rp.82.985.000,- kemudian dilakukan perubahan sehingga sebesar Rp.132.055.000,-
Koordinasi Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dengan pagu anggaran sebesar Rp.91.325.000,-
Penyusunan Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan pagu anggaran sebesar Rp.148.075.500,- kemudian dilakukan perubahan sehingga sebesar Rp.362.739.500,-.
Bahwa yang membuat SK Kepala Bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agustus 2015 adalah sekretariat Bappeda sehingga saya tidak mengetahui apa alasan Pagu Anggaran pada SK perubahan tersebut tidak disesuaikan dengan Pagu anggaran yang sebenarnya.
Untuk mengetahui pagu anggaran yang sebenarnya yang digunakan oleh SKPD adalah RKA yang sudah disahkan dari DPKAD.
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 1 | Penyusunan Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
| 362.739.500,- 31.050.000,- 331.689.500,- | 178.015.200,- 31.050.000,- 146.965.200,- | 184.724.300,- - 184.724.300,- |
| 2 | Koordinasi Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)
| 91.325.000,- 48.600.000,- 42.735.000,- | 89.900.000,- 48.600.000,- 41.300.000,- | 1.425.000,- - 1.425.000,- |
| 3 | Koordinasi Penyediaan Air Minum dab Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
| 132.055.000,- 27.125.000,- 104.930.000,- | 123.359.000,- 27.125.000,- 96.234.000,- | 8.696.000,- - 8.696.000,- |
| Jumlah | 586.119.500,- | 391.274.200,- | 194.845.300,- |
Bahwa dari sisa anggaran sebesar 194.845.300,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ada kegiatan yang dananya tidak sampai kepada saya selaku PPTK karena memang saya selaku PPTK tidak melakukan panjar (NPD) kepada Bendahara pengeluaran karena pekerjaan tidak dilaksanakan sehingga dana tersebut sebagian besar masih tetap ada di kas Daerah. Sedangkan sisanya yang dananya ada pada saya sudah saya kembalikan kepada bendahara pengeluaran dan ada tanda bukti pengembaliannya. Rincian sisa anggaran sebesar Rp. 194.845.300,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
Belanja Barang dan Jasa
bukti penggunaan penggunaan dana riil tanggal 26 februari 2015 (Rp.7.789.600)
bukti penggunaan anggaran dana riil bulan September 2015 (Rp.1.470.000,-)
rincian penggunaan dana riil bulan Desember 2015 (Rp.500.000)
Belanja Barang dan Jasa
Rincian penggunaan dana riil bulan Oktober 2015 (Rp.705.000,-)
Rincian penggunaan dana riil tanggal 31 Maret 2015 (Rp.300.000)
Rincian Penggunaan dana Rill bulan September 2015 (Rp.300.000)
Belanja barang dan jasa
bukti penggunaan dana riil tanggal 25 februari 2015
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran tersebut tidak benar karena saya tidak hanya mengembalikan sisa panjar anggaran yang saya pergunakan sejumlah tersebut melainkan saya sudah mengembalikan sisa anggaran kepada bendahara pengeluaran sebesar Rp. 19.845.300,- (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagaimana saya sebutkan sebelumnya.
| No | Uraian kegiatan | Dikembalikan ke Bendahara (Rp) | Bukti Surat | Tidak di NPD/tidak dilaksanakan (Rp) |
| 1 | Penyusunan Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Belanja Perjalanan Dinas Belanja Jasa Konsultasi | 9.724.300,- | | 175.000.000,- |
| 2 | Koordinasi Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Belanja sewa rumah/gedung /gudang/parkir Belanja perjalanan Dinas | 705.000,- 720.000,- | | |
| 3 | Koordinasi Penyediaan Air Minum dab Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Belanja Perjalanan Dinas | 8.696.000,- | | |
| Jumlah | 19.845.300,- | 175.000.000,- |
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada menggunakan uang persediaan (UP).
Bahwa dari ketiga kegiatan yang saya laksanakan ada yang tidak saya kerjakan yaitu pada kegiatan Penyusunan Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) item belanja jasa konsultasi senilai Rp. 175.000.000,- dengan alasan bahwa waktu untuk melaksanakan kegiatan tidak cukup sehingga saya tidak pernah menagih (NPD) kepada Bendahara pengeluaran sejumlah dana tersebut. sedangkan untuk kegiatan yang lainnya sudah saya laksanakan seluruhnhya.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah berupa SPJ, Rincian Dana Riil, dan realisasi Fisik.
Bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM.
Bahwa ketika saya menyerahkan Surat Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota pencairan Dana (NPD) sesuai dengan alur anggaran kas yang telah ditetapkan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Setelah disetujui dan ditandatangani oleh KPA kemudian dana dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA. Setelah dana diterima kemudian saya selaku PPTK melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kegiatan. Setelah kegiatan terlaksana kemudian dibuatlah Pertanggungjawaban berupa Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disertai dengan bukti dukungnya.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
HAERUL, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa pada awalnya Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Penyusunan Indikator Ekonomi Daerah dengan pagu anggaran sebesar Rp.149.940.000,- (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) namun dilakukan perubahan hinga sebesar Rp.181.610.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Kegiatan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 227.439.600,- (dua ratus dua tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
Penyusunan Indikator Ekonomi Daerah : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Tim Pengawas Honorarium Penyusun Instrumen Honorarium Tim Penyusun Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Bahan Pakai Habis Kantor Biaya Cetak dan Pengaadaan Belanja Pengadaan Belanja Cetak Buku Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Belanja Modal Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Komputer Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan PC/Laptop | 181.610.000,00 91.892.000,00 91.892.000,00 7.000.000,00 74.392.000,00 10.500.000,00 74.718.000,00 4.090.000,00 4.090.000,00 0.00 6.138.000,00 1.138.000,00 5.000.000,00 5.084.000,00 5.084.000,00 59.406.000,00 7.800.000,00 51.606.000,00 15.000.000,00 15.000.000,00 15.000.000,00 | 176.237.266,00 91.892.000,00 91.892.000,00 7.000.000,00 74.392.000,00 10.500.000,00 69.345.266,00 4.090.000,00 4.090.000,00 0.00 5.484.000,00 484.000,00 5.000.000,00 3.534.000,00 3.534.000,00 56.237.000,00 7.800.000,00 48.347.266,00 15.000.000,00 15.000.000,00 15.000.000,00 | 5.372.734,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 5.372.734,00 0.00 0.00 0.00 654.000,00 654.000,00 0.00 1.550.000,00 1.550.000,00 3.168.734,00 0.00 3.168.734,00 0.00 0.00 0,00 | |
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi : Belanja pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumetasi Belanja Cetak dan Pengaadaan Belanja Cetak Buku Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minum Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 227.439.600,00 22.950.000,00 22.950.000,00 22.950.000,00 204.489.600,00 1.050.000,00 1.050.000,00 1.565.600,00 210.000,00 1.355.600,00 2.790.000,00 2.790.000,00 199.084.000,00 24.380.000,00 174.704.000,00 | 209.453.300,00 22.950.000,00 22.950.000,00 22.950.000,00 186.503.300,00 700.000,00 700.000,00 1.190.600,00 210.000,00 980.600,00 2.790.000,00 2.790.000,00 181.822.700,00 24.170.000,00 157.652.700,00 | 17.986.300,00 0,00 0,00 0,00 17.986.300,00 350.000,00 350.000,00 375.000,00 0,00 375.000,00 0.00 0.00 17.261.300,00 210.000,00 17,051.300,00 | |
| Jumlah | 409.049.600,00 | 385.690.566,00 | 23.359.034,00 |
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 23.359.034,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah) tersebut sudah saya kebalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 23.359.034,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut :
Kegiatan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi :
Pada tanggal 09 Maret 2015 = Rp. 4.333.200,00
Pada tanggal 01 April 2015 = Rp. 60.000,00
Pada tanggal 04 Mei 2015 = Rp. 2.645.600,00
Pada tanggal 04 Juni 2015 = Rp. 1.170.000,00
Pada tanggal 04 Juni 2015 = Rp. 2.155.800,00
Pada tanggal 04 Agustus 2015 = Rp. 956.700,00+
Jumlah Total = Rp. 11.321.322,00
Kegiatan Penyusunan Indikator Ekonomi Daerah :
Pada tanggal 23 November 2015 = Rp. 3.168.734,00
Jadi total Jumlah sisa anggaran dari 2 (dua) kegiatan yang saya kelola dan sudah saya kembalikan secara kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebesar Rp. 14.490.056,00 (empat belas juta empat ratus sembilan puluh ribu lima puluh enam rupiah).
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung catatan Selisih Penggunaan Dana T.A. 2015.
Bahwa Sisa anggaran lainnya yang saya kelola sudah ada pada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa ada juga item kegiatan yang tidak terserap/digunakan anggarannya seperti Kegiatan Penyusunan Indikator Ekonomi Daerah khususnya item Belanja Makan dan Minum Rapat sebesar Rp. 1.550.000,00 dan Kegiatan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi khususnya item Belanja Pengadaan sebesar Rp. 375.000,00, sehingga sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 23.359.034,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah) sebagimana telah saya uraikan pada point 10 diatas kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunakan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 33.436.00,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, kalo ada sisa pada kegiatan tersebut saya selaku PPTK tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
11. MAS’AD, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 ayat (5) yaitu :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Sinkronisasi dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan Sektor Pertanian, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan dengan Pagu anggran sebesar Rp. 225.412.400,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Kegiatan Sinkronisasi dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan Sektor Pertanian, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium PPK Homorarium Non PNS Honorarium Pegawai honorer tidak tetap Belanja Barang dan Jasa Belanja cetak dan pengadaan Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minuman Belanja Makan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota | 39.300.000,00 35.700.000,00 35.700.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 186.112.400,00 1.368.400,00 1.368.400,00 5.220.000,00 5.220.000,00 179.524.000,00 20.135.000,00 159.389.000,00 | 39.300.000,00 35.700.000,00 35.700.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 169.847.241,00 1.368.400,00 1.368.400,00 5.220.000,00 5.220.000,00 163.258.841,00 19.860.000,00 143.398.841,00 | 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 16.265.159,00 0.00 0.00 0.00 0.00 16.265.159,00 275.000,00 15.990.159,00 |
| Jumlah | 225.412.400,00 | 209.147.241,00 | 16.263.159,00 |
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 16.265.159,00 (enam belas dua ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) tersebut sudah saya kebalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 16.265.159,00 (enam belas dua ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut :
Tanggal 02 Maret 2016 = Rp. 210.000,00
Tanggal 02 Maret 2016 = Rp. 1.195.400,00
Tanggal 07 April 2016 = Rp. 750.000,00
Tanggal 28 April 2016 = Rp. 1.092.000,00
Tanggal 19 Juni 2016 = Rp. 758.400,00
Tanggal 04 September 2016 = Rp. 761.342,00
Tanggal 28 September 2016 = Rp. 425.000,00 +
Total Jumlah = Rp. 5.192.142,00
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Penggunaan Dana Rill.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 16.265.159,00 (enam belas dua ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunkana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 5.927.200,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah kwitansi, nota, dengan foto dokumentasi, berita acara penerimaan, SK Kegiatan, dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
12. ABDUL KARIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 ayat (5) yaitu :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial dan Budaya dengan pagu anggaran sebesar Rp.122.570.000,- kemudian dilakukan perubahan sehingga senilai Rp.183.590.000,-
Millenium Development Goal’s (MDG’s) Kabupaten Tolitoli dengan pagu anggaran sebesar Rp.50.748.000,- kemudian dilakukan perubahan sehingga senilai Rp.94.041.000,-
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dengan pagu anggaran sebesar RP.358.665.000,- kemudian dilakukan perubahan sehingga senilai Rp.408.158.000,-
Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Daerah dengan Pagu anggaran senilai Rp.762.670.000,- kemudian dilakukan perubahan sehingga senilai Rp.784.590.000,-.
Bahwa yang membuat SK Kepala Bappeda Nomor: 188.45/2768/Bappeda-Tli tanggal 03 Agustus 2015 adalah sekretariat Bappeda alasannya bahwa pada saat itu belum ada keputusan resmi tentang adanya penetapan anggaran perubahan sehingga masih menggunakan angka pagu anggaran yang lama.
Untuk mengetahui pagu anggaran yang sebenarnya yang digunakan oleh SKPD adalah RKA yang sudah disahkan dari DPKAD.
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya berdasarkan Penjabaran Laporan Realisasi APBD T A 2015 periode 1 januari 2015 s/d 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Bahwa dari sisa anggaran sebesar Rp. 305.242.100,-ada kegiatan yang dananya tidak sampai kepada saya selaku PPTK karena memang saya selaku PPTK tidak melakukan panjar (NPD) kepada Bendahara pengeluaran sehingga dana tersebut sebagian besar masih tetap ada di kas Daerah. Sedangkan sisanya ada saya kembalikan dan ada tanda bukti pengembaliannya. Rincian sisa anggaran sebesar Rp. 305.242.100,- tersebut adalah sebagai berikut :
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
bukti rincian pengembalian sisa NPD tanggal 02 Maret 2015
bukti rincian pengembalian sisa NPD tanggal 18 Maret 2015(Rp.2.620.200,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan Agustus 2015 (Rp.1.046.000,-)
Belanja pegawai
Belanja Barang dan Jasa
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan November 2015 (Rp.126.000,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan November 2015 (Rp.1.648.300,-
Belanja barang dan jasa
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan Oktober 2015 (Rp.700.000,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan November 2015 (Rp.1.663.300,-)
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
bukti rincian pengembalian sisa NPD tanggal 18 Maret 2015 (Rp.955.000,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan April 2015 (Rp.770.800,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD bulan Mei 2015 (Rp.1.222.500,-)
bukti rincian pengembalian sisa NPD Bulan Oktober 2015 (Rp.850.000,-)
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK tidak hanya mengembalikan sejumlah dana sisa kegiatan sebesar pernah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola Rp.4.035.000,- (empat juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 10 Maret 2015 kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) akan tetapi seluruh sisa dana kegiatan yang saya lakukan telah saya kembalikan seluruhnya kepada Sdr. BUDIYANTO H. DATU ADAM.
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun ataupun pada awal kegiatan menggunakan uang persediaan (UP) sedangkan untuk kegiatan selanjutnya menggunakan dana Ganti Uang (GU) dan sudah membuatkan Surat pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dari Keempat kegiatan yang saya laksanakan ada yang tidak saya kerjakan dengan alasan bahwa ada kegiatan yang standar harganya melebihi dari pagu anggaran yaitu pada item pekerjaan Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Daerah pada sub item Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan. Kegiatan Milenium Develompent Goal’s sub item Belanja Honorarium PNS (belanja Narasumber), belanja cetak spanduk dan belanja makan minum rapat dengan alasan waktunya tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan. Sedangkan untuk kegiatan lainnya sudah saya laksanakan selaku PPTK dengan disertai Surat pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah berupa kwitansi, Laporan Kegiatan, Laporan Realisasi.
Bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM dan kepada Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala BAPPEDA Sdr. Ir. Mudjidin Bantilan MM.
Bahwa ketika saya menyerahkan Surat Pertanggungjawaban kepada BendaharaPengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yaitu BUDIANTO DATU ADAM tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota pencairan Dana (NPD) sesuai dengan alur anggaran kas yang telah ditetapkan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Setelah disetujui dan ditandatangani oleh KPA kemudian dana dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA. Setelah dana diterima kemudian saya selaku PPTK melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kegiatan. Setelah kegiatan terlaksana kemudian dibuatlah Pertanggungjawaban berupa Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disertai dengan bukti dukungnya.
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 1 | Koordinasi Perencanaan Sosial dan Budaya Honorarium PNS Honorarium Non PNS Belanja Bahan Pakai habis Belanja Cetak dan penggandaan Belanja Perjalanan Dinas | 183.590.000,- 21.900.000,- 15.300.000,- 6.600.000,- 61.690.000,- 250.000,- 1.108.000,- 160.332.000,- | 178.723.800,- 20.700.000,- 15.300.000,- 5.400.000,- 158.023.800,- 250.000,- 1.108.000,- 156.665.800,- | 4.866.200,- 1.200.000,- - 1.200.000,- 3.666.200,- - - 3.666.200,- |
| 2 | Milenium Development Goal’s (MDG’s) Kabupaten Tolitoli Honorarium PNS Belanja bahan pakai habis Belanja Cetak dan Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas | 94.041.000,- 17.700.000,- 17.700.000,- 76.341.000,- 300.000,- 848.000,- 2.460.000,- 72.733.000,- | 86.356.700,- 14.850.000,- 14.850.000,- 71.506.700,- - 548.000,- - 70.958.700,- | 7.684.300,- 2.850.000,- 2.850.000,- 4.834.300,- 300.000,- 300.000,- 2.460.000,- 1.774.300,- |
| 3 | Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Honorarium PNS Belanja Bahan Pakai habis Belanja Cetak dan penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Perjalanan Dinas Belanja Konsultasi | 408.158.000,- 49.200.000,- 49.200.000,- 358.958.000,- 600.000,- 1.675.000,- 6.150.000,- 72.363.000,- 278.170.000,- | 127.124.700,- 49.200.000,- 49.200.000,- 77.924.700,- 300.000,- 1.675.000,- 6.150.000,- 69.799.700,- - | 281.033.300,- - - 281.033.300,- 300.000,- - - 2.563.300,- 278.170.000,- |
| 4 | Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Honorarium PNS Honorarium Non PNS Belanja Bahan pakai Habis Belanja Jasa Kantor Belanja Cetak dan Penggandaan Sewa Sarana mobilitasi Belanja makanan dan minuman Belanja Perjalanan Dinas | 784.590.000,- 590.050.000,- 155.150.000,- 434.900.000,- 194.540.000,- 900.000,- 5.000.000,- 3.952.000,- 5.000.000,- 28.109.000,- 151.579.000,- | 772.931.700,- 583.300.000,- 148.400.000,- 434.900.000,- 189.631.700,- 600.000,- 5.000.000,- 3.952.000,- 5.000.000,- 28.109.000,- 146.970.700,- | 11.658.300,- 6.750.000,- 6.750.000,- - 4.908.3000,- 300.000,- - - - - 4.608.300,- |
| Jumlah | 1.470.379.000,- | 1.165.136.900,- | 305.242.100,- |
| No | Uraian | Dikembalikan ke Bendahara (Rp) | Bukti Surat | Tidak di NPD/tidak dilaksanakan (Rp) |
| 1 | Koordinasi Perencanaan Sosial dan Budaya Honorarium Non PNS Belanja Perjalanan Dinas | 200.000,- 3.666.200,- | | 1.000.000,- - |
| 2 | Milenium Development Goal’s (MDG’s) Kabupaten Tolitoli Honorarium PNS Belanja bahan pakai habis Belanja Cetak dan Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas | - - - - 1.774.300,- | | 2.850.000,- 300.000,- 300.000,- 2.460.000,- |
| 3 | Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Belanja Bahan Pakai habis Belanja Perjalanan Dinas Belanja Konsultasi | - 2.563.300,- - | | 300.000,- - 278.170.000,- |
| 4 | Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Honorarium PNS Belanja Bahan pakai Habis Belanja Perjalanan Dinas | - - 3.798.300,- | | 6.750.000,- 300.000,- 810.000,- |
| Jumlah | 12.026.100,- | 293.240.000,- |
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
13. FAHSANT SALENG, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor :188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian dikarenakan adanya perubahan anggaran maka saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli tanggal 06 Oktober 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 ayat (5) yaitu :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan.
Bahwa kegiatan yang saya kelola dan pagu anggaran kegiatan yang saya kelola selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Pemberdayaan Petani Pemakai Air sebesar Rp. 240.701.000,00 (dua ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu seribu rupiah)
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sungai Danau dan SDA Lainnya sebesar Rp. 137.586.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Pembinaan Perkuatan Kelembagaan Sumber Daya Air (WISMP) sebesar Rp. 173.590.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya adapun rincian realisasi anggarannya sebagai berikut :
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 56.647.200,00 (lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tersebut sudah saya kebalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 56.647.200,00 (lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak sekaligus, Untuk kegiatan yang sebelumnya diajukan NPD terlebih dahulu, setiap kegiatan tersebut selesai dilaksanakan apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap maka saya langsung mengembalikannya, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Anggaran (Rp) |
| 01 | Pemberdayaan Petani Pemakai Air : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Homorarium Non PNS Honorarium Tenaga Ahli/Intruktur Honorarium Peserta/Anggota Honorarium Staf Pengelola Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Cetak dan Pengadaan Belanja Cetak Belanja Pengadaan Belanja Sewa Rumah/Gedung Belanja Sewa Gedung Kantor/Tempat Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Belanja Makan dan Minuman Belanja Makan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota Belanja Transpotasi dan Akomodasi | 240.701.000,00 114.750.000,00 80.700.00000 80.700.00000 34.050.00000 4.050.000.00 3.000.000,00 27.000.000,00 125.951.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 2.800.000,00 1.500.000,00 1.300.000,00 450.000,00 450.000,00 2.400.000,00 2.400.000,00 7.725.000,00 7.725.000,00 111.576.000,00 7.540.000,00 103.036.000,00 1.000.000,00 | 226.329.000,00 114.750.000,00 80.700.00000 80.700.00000 34.050.00000 4.050.000.00 3.000.000,00 27.000.000,00 111.579.900,00 1.000.000,00 1.000.000,00 2.800.000,00 1.500.000,00 1.300.000,00 0.00 0.00 1.800.000,00 1.800.000,00 7.725.000,00 7.725.000,00 98.254.900,00 7.540.000,00 89.714.900,00 1.000.000,00 | 14.371.100,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 14.371.100,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 450.000,00 450.000,00 600.000,00 600.000,00 0.00 0.00 13.321.100,00 0.00 13.231.100,00 0.00 |
| 02 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sungai Danau dan SDA Lainnya : Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Kantor Belanja Transpotasi dan Akomodasi Belanja Cetak dan Pengadaan Belanja Pengadaan Belanja Makan dan Minum Belanja Makan dan Minuman Rapat Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota | 137.586.000,00 137.586.000,00 4.600.000,00 4.600.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 129.986.000,00 129.986.000,00 | 126.239.400,00 126.239.400,00 4.600.000,00 4.600.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 1.500.000,00 118.639.000,00 118.639.000,00 | 11.346.600,00 11.346.600,00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 11.346.600,00 11.346.600,00 |
| 03 | Pembinaan Perkuatan Kelembagaan Sumber Daya Air (WISMP) : Belanja Pegawai Honorarium PNS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Homorarium Non PNS Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur Belanja Barang dan Jasa Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Dokumentasi Belanja Jasa Kantor Belanja Transpotasi dan Akomodasi Belanja Cetak dan Pengadaan Belanja Cetak Belanja Pengadaan Belanja Sewa Rumah/Gedung Belanja Sewa Gedung Kantor/Tempat Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Belanja Makan dan Minuman Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota | 173.590.000,00 40.950.000,00 28.950.000,00 28.950.000,00 12.000.000,00 12.000.000,00 132.640.000,00 2.500.000,00 2.500.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 3.000.000,00 1.500.000,00 1,500.000,00 1,800.000,00 1.800.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 4.725.000,00 4.725.000,00 113.015.000,00 113.015.000,00 | 142.150.000,00 40.950.000,00 28.950.000,00 28.950.000,00 11.000.000,00 11.000.000,00 102.510.500,00 1.750.000,00 1.750.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 1,000.000,00 1,395.000,00 1.395.000,00 3.800.000,00 3.800.000,00 4.725.000,00 4.725.000,00 86.340.500,00 86.340.500,00 | 30.929.500,00 800.000,00 0.00 0.00 800.000,00 800.000,00 30.129.500,00 750.000,00 750.000,00 0.00 0.00 500.000,00 0.00 500.000,00 405.000,00 405.000,00 1.800.000,00 1.800.000,00 0.00 0.00 26.674.500,00 26.674.500,00 |
| Jumlah | 551.877.000,00 | 495.229.800,00 | 56.647.200,00 |
Kegiatan Pemberdayaan Petani Pemakai Air :
Tanggal 26 Februari 2015 = Rp. 2.360.000,00
Tanggal 24 April 2015 = Rp. 4.026.900,00
Tanggal 03 Agustus 2015 = Rp. 205.000,00
Tanggal 29 September 2015 = Rp. 368.000,00
Tanggal 06 Oktober 2015 = Rp. 125.300,00
Tanggal 10 September 2015 = Rp. 2.650.300,00 +
Total Jumlah = Rp. 6.540.000,00
Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sungai Danau dan SDA Lainnya :
Tanggal 30 Maret 2015 = Rp. 500.000,00
Tanggal 24 April 2015 = Rp. 611.900,00
Tanggal 15 Mei 2015 = Rp. 2.346.000,00
Tanggal 24 Agustus 2015 = Rp. 9.320.000,00
Tanggal 15 September 2015 = Rp. 500.000,00
Tanggal 26 Oktober 2015 = Rp. 750.000,00
Tanggal 30 November 2015 = Rp. 2.586.600,00
Tanggal 30 November 2015 = Rp. 290.000,00 +
Total Jumlah = Rp. 16.904.000,00
KegiatanPembinaan Perkuatan Kelembagaan Sumber Daya Air (WISMP) :
Tanggal 26 Februari 2015 = Rp. 2.360.000,00
Tanggal 24 April 2015 = Rp. 4.026.900,00
Tanggal 03 Agustus 2015 = Rp. 205.000,00
Tanggal 29 September 2015 = Rp. 368.000,00
Tanggal 06 Oktober 2015 = Rp. 124.300,00
Tanggal 10 November 2015 = Rp. 2.650.300,00 +
Total Jumlah = Rp. 9.734.500,00
Jadi total Jumlah sisa anggaran dari 3 (tiga) kegiatan yang saya kelola dan sudah saya kembalikan secara cash kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebesar Rp. 33.179.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa saya ketika saya mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola tersebut kepada terdakwa atas namaBUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Penggunaan Dana Rill.
Bahwa Sisa anggaran lainnya yang saya kelola sudah ada pada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli karena ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, baru kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, sehingga saya tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa ada juga item kegiatan yang tidak digunakan/ditarik dananya seperti Belanja Sewa rumah/gedung/gudang parkir sebesar Rp. 450.000,00 sehingga sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa saya selaku PPTK sudah mengembalikan mengembalikan sisa anggaran yang saya kelola sebesar RP. 56.647.200,00 (lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) sebagaiana telah saya uraikan diatas kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. .
Bahwa untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya selaku PPTK pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunakan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 10.520.000,00 (sepuluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dokumen pendukung tersebut adalah SK Kegiatan, Surat Tugas, Kwitansi, Nota, dengan foto dokumentasi, SPPD, Laporan Perjalanan Dinas dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Namun ada juga kegiatan yang saya laksanakan terlebih dahulu, kemudian saya buatkan Laporan Pertanggungjawabannya untuk saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang saya buat, kalo ada sisa pada kegiatan tersebut saya selaku PPTK tidak pernah memegang sisa anggaran yang saya kelola tersebut, sisa anggaran tersebut masih ada di Kas Keuangan Daerah karena sisa tersebut tidak ditarik. Untuk kegiatan yang seperti ini sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
14. ROI MONANG, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu. .
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, Saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bahwa dasar Saya diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor: 188.45/2414/Bappeda-Tli tanggal 26 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Bahwa tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa pagu anggaran kegiatan yang saya kelola PPTK yaitu sebesar Rp. 497.295.500,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari program / kegiatan adalah sebagai berikut :
Website = Rp. 73.290.000.,-
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) = Rp. 224.808.000,- jumlah = Rp. 298.098.000,-
Total SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
Website = Rp. 37.850.000,-
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) = Rp. 89.319.200,-
Jumlah = Rp. 127.169.200,-
Bahwa Jumlah tersebut di atas berdasarkan arsip saya, dan arsip tersebut disimpan oleh sdr. IDHAM, SE. pada Bidang Data BAPPEDA Kab. Tolitoli.
Bahwa semua kegiatan telah terlaksana sesuai SPJ (seratus) dan telah dibuatkan Laporan Pertanggung Jawabannya, laporan pertanggungjawaban tersebut yang buat IDHAM saya hanya menandatanganinya, karena IDHAM sebagai bendahara pada kegiatan website, kemudian menurut Sdr. IDHAM sudah serahkan kepada Bendahara Pengeluaran sdr. Budiyanto
Bahwa dokumen pendukung yang saya buat untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban yaitu : lembaran kolom pertanggungjawaban seperti kwitansi untuk honor, berita acara penerimaan, SPPD untuk perjalanan dinas.
Bahwa tidak ada kegiatan yang terlaksana, terlaksana sesuai dengan SPJ sebesar Rp. 127.169.200,- (total website dan SIPD)
Bahwa yang menyerahkan SPJ adalah sdr. IDHAM, menurut Sdr. IDHAM diserahkan kepada bendahara pengeluaran BUDIYANTO DATU ADAM.
Bahwa saya mengetahui jika Laporan Pertanggungjawaban disertai dengan tanda terima karena yang menyerahkan kepada bendahara adalah Sdr. IDHAM.
Bahwa Ya arsip Laporan Pertanggungjawaban tersebut disimpan oleh Sdr. IDHAM.
Bahwa Mekanisme membuat laporan pertanggungjawaban yang saya lakukan yaitu : Pertama saya selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, selanjutnya setelah NPD disetujui PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara membayar sesuai NPD tersebut. Selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara maka melaksanakan kegiatan sesuai dengan NPD. Setelah Kegiatan telah selesai dilaksanakan saya selaku PPTK membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani oleh Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya diverifikasi oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yaitu Kasubag Keuangan dan Aset untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang Persediaan.
Bahwa saya tidak mengetahui kenapa bias berbeda SPJ dari bendahara dengan SPJ saya karena setelah bulan Agustus 2015 saya diganti oleh pak HARMOKO, untuk kegiatan SIPD, dan pak HARMOKO melanjutkan kegiatan SIPD.
Bahwa pada bulan Maret 2015 memang ada dana yang dikembalikan namun saya tidak mengetahui jumlahnya berapa, karena yang mengembalikan adalah bendahara untuk kegiatan website yaitu Sdr. IDHAM.
Bahwa di Dalam Daerah pernah melakukan perjalanan dinas yaitu ke Lampasio hanya satu kali, kemudian kalau ke luar daerah sebanyak 2 (dua) kali yaitu ke kota Palu.
Bahwa tidak pernah saya melakukan perjalanan dinas keluar propinsi Sulawesi Tengah pada tahun Anggaran 2015.
Bahwa perjalanan dinas saya ke dalam Daerah sekirat Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang keluar daerah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk perjalanan ke Kota Palu sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar bulan Februari dan bulan April dalam rangka Musrembang Forum Komunikasi.
Bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 13-03-2015 dengan dana sebesar Rp. 33.900.000,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan saya tidak pernah menerima uang tersebut. Saya tidak tahu kenapa nama saya dicantumkan dalam Buku Kas Bendahara tersebut.
Bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 20-03-2015 dengan dana sebesar Rp. 8.980.000,- (delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saya tidak pernah menerima uang tersebut. Saya tidak tahu kenapa nama saya dicantumkan dalam Buku Kas Bendahara tersebut.
Bahwa saya tidak pernah mengembalikan panjar dari kegiatan Updating Website sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 26-03-2015 dengan dana sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut, dan saya tidak menerima uang tersebut, dan saya tidak ada mengembalikan dari kegiatan saya sebesar Rp. 8.980.000,- (delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 07-04-2015 dengan dana sebesar Rp. 8.310.000,- (delapan juta tiga ratus sepuluhribu rupiah) Saya tidak tahu kenapa nama saya dicantumkan dalam Buku Kas Bendahara tersebut dan saya tidak pernah menerima uang tersebut.
Bahwa saya tidak ada perjalan dinas kedalam daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 27-04-2015 sesuai dengan dana sebesar Rp. 14.720.000,- (empat belas juta rupiah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), saya tidak menerima uang tersebut.
Bahwa saya pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 4.720.000,- dari kegiatan SIPD dan kemudian untuk perjalanan dinas ke Palu dengan dana Rp. 4.720.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun bukan pada bulan 5 (lima) karena saya ke Palu pada Bulan 2 dan Bulan 4.
Bahwa saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas keluar daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 19-05-2015 dengan dana sebesar Rp. 62.706.000,- (delapan enam puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) saya tidak pernah menerima uang tersebut.
Bahwa benar ada pengembalian dari kegiatan SIPD sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 01-06-2015 dengan dana sebesar Rp. 30.680.000,- (tiga puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) karena pada saat itu belum bekerja semua system organisasinya, dan arsipnya ada sam IDHAM.
Bahwa terhadap hal tersebut memang ada perjalanan Dinas ke Jakarta selama 2 (dua) minggu, namun bukan saya yang berangkat, karena yang berangkat adalah Sdri. INDRI staf di Bidang data BAPPEDA untuk pelatihan GIS (pemetaan / survey Geologi). Dan ada pengembalian dari kegiatan SIPD, namun yang simpan arsipnya adalah Sdr. IDHAM. Dan yang terima uang adalah Ibu INDRI.
Bahwa saya pernah melakukan perjalanan Dinas ke dalam daerah yaitu pada bulan dua dan Musrembang Kecamatan pada bulan dua, namun perjalanan Dinas saya tidak sampai sebesar Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) karena hanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) untuk perjalanan Dinas ke dalam Daerah Kab. Tolitoli. Untuk dana sebesar Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), saya tidak pernah menerimanya.
Bahwa saya tidak mengetahui pengembalian panjar pada kegiatan SIPD sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 19-06-2015 dengan dana sebesar Rp. 16.900.000,-. Sdr. IDHAM selaku Bendahara kegiatan Website yang mengetahuinya.
Bahwa saya tidak tahu kenapa nama saya dimasukkan pada perjalanan dinas kedalam daerah sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 22-06-2015 dengan dana sebesar Rp. 4.260.000,- (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), saya tidak menerima uang tersebut.
Bahwa saya tidak mengetahui pengembalian panjar pada kegiatan SIPD sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 26-06-2015 dengan dana sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk melakukan perjalanan dinas. Saya tidak ada melakukan perjalanan dinas tersebut dan saya tidak menerima uangnya.
Bahwa saya tidak mengetahui pengembalian panjar pada kegiatan SIPD sesuai dengan pertanggungjawaban Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran BAPPEDA Kab. Tolitoli tanggal 08-07-2015 dengan dana sebesar Rp. 4.260.000,- (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk melakukan perjalanan dinas. Sedangkan perjalanan dinas saya tidak ada dan saya tidak menerima uangnya.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
15. MOHAMMAD IDHAM, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa Saya adalah staf pada Bidang Data dan Statistik, saya adalah staf/bawahan dari Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 saya yang ditugaskan oleh Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membantu menyalurkan dana kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban dari kegiatan dikelola Bapak Roi Monang ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pagu anggaran kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut :
Kegiatan Updating dan Pengembangan Website sebesar Rp. 73.290.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kegiatan Sistem Terintegrasi Pengolahan Data Elektronik Daerah sebesar Rp. 224.808.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah), namun pada bulan Oktober 2015 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 394.892.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sebab sehingga saya membantu menyalurkan dana kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban dari kegiatan dikelola Bapak Roi Monang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena pada saat itu Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedang terjerat masalah hukum atas kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, sehingga yang bersangkutan jarang ada/masuk dikantor, oleh karena itu yang bersangkuta meminta bantuan saya untuk membantu menyalurkan dana kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban dari kegiatan dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa saya mulai membantu Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan kegiatannya sejak dari awal tahun 2015 sejak kegiatan tersebut mulai dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2015, untuk kegiatan bulan Agustus 2015 dan bulan September 2015 tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dikarenakan karena pada bulan Juli 2015 Bapak Roi Monang, ST mulai ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, sehingga pada bulan September 2015 kedudukan Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) digantikan oleh Bapak Harmoko S.Stp, M.Apt.
Bahwa saya selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang Data dan Statistik yaitu Ibu Halimah Setya Ningrum, SE dalam membantu menjalankan kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa saya hanya mengetahui kegiatan yang dilaksanakan mulai awal tahun sampai dengan bulan Juli 2015, untuk kegiatan bulan Agustus 2015 dan bulan September 2015 tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dikarenakan Bapak Roi Monang, ST mulai ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, baru pada bulan September 2015 kedudukan Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) digantikan oleh Bapak Harmoko S.Stp, M.Apt, sejak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) digantikan oleh Bapak Harmoko S.Stp, M.Apt saya sudah tidak mengetahuinya lagi.
Adapun rincian realisasi anggaran yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana tabel dalam Berita Acara;
Bahwa total kelebihan panjar dari kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Rp. 39.101.800,- (tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa untuk sisa anggaran yang saya kelola sebesar Rp. 39.101.800,- (tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa yang mengembalikan sisa anggaran kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp. 39.101.800,- (tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu delapan ratus rupiah) kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah Bapak Roi Monang, ST dan saya apabila diperintahkan oleh Bapak Roi Monang, ST dan Kepala Bidang Data dan Statistik yaitu Ibu Halimah Setya Ningrum, SE, dalam mengembalikan sisa kelebihan panjar tersebut tidak sekaligus, adapun rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut :
Kegiatan Updating dan Pengembangan Website :
N I H I L
Kegiatan Sistem Terintegrasi Pengolahan Data Elektronik Daerah :
Tanggal 13 Maret 2015 = Rp. 20.995.000,00
Tanggal Mei 2015 = Rp. 30.000,00
Tanggal Juni 2015 = Rp. 17.236.800,00
Tanggal Juni 2015 = Rp. 840.000,00
Jadi total Jumlah sisa kelebihan panjar dari 2 (dua) kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sudah dikembalikan secara kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebesar Rp. 39.101.800,00 (tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa ketika mengembalikan sisa kelebihan panjar kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli disertai dengan bukti pendukung yaitu Rincian Penggunaan Dana Rill.
Bahwa ada juga item kegiatan yang tidak digunakan/terealisasi dananya sehingga sisa anggarannya otomatis langung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saudara Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, pada buku tersebut saudara hanya mengembalikan sisa kelebihan panjar kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST sebagai berikut : Pada tanggal 13 Maret 2015 = Rp. 20.995.000,00, Bahwa terkait pengembalian sisa anggaran yang saya kelola sebagaimana dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran tersebut adalah tidak lah benar, bahwa kelebihan panjar kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang ST sudah dikembalikan sebesar Rp. 39.101.800,00 (tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaiana telah saya uraikan diatas kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk kegiatan yang dikelola Bapak Roi Monang, ST pada awal tahun tepatnya pada tanggal 18 Februari 2016 menggunkana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 29.610.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan.
Bahwa saya selaku PPTK untuk kegiatan yang saya kelola tersebut saya sudah melaksanakan seluruhnya dan saya selaku PPTK sudah membuatkan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa seluruh kegiatan yang saya kelola tersebut sudah terlaksana keseluruhannya dan tidak ada kendala yang berarti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut saya serahkan kepada terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ketika saya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak disertai tanda terima.
Bahwa saya pada awalnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan kepada PA/KPA, Selanjutnya setelah NPD disetujui oleh PA/KPA diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran, kemudian Bendahara Pengeluaran membayar sesuai dengan NPD tersebut, selanjutnya setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran saya melaksanakan kegiatan tersebut, apabila ada sisa anggaran yang tidak terserap dari kegiatan tersebut maka anggaran tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran, setelah kegiatan selesai dilaksanakan saya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saya serahkan kepada Bendahara Pengeluaran
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya
16. ENDRIANY, E.P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, saya tidak mempunyai hubungan keluarga, namun saya mempunyai hubungan pekerjaan dengannya dimana saya merupakan atasan langsung dari yang bersangkutan
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan Saya adalah Kasubag Keuangan dan Aset sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) pada Bappeda Kab. Tolitoli.
Bahwa saya diangkat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Berdasarkan SK Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/8606/Bappeda-Tli tanggal 09 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Dan dasar saya diangkat sebagai Kasubbag Keuangan dan Aset adalah berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor: 821.2/0023.03/BKD tanggal 07 Januari 2015 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saudara selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yaitu :
Meneliti Kelengkapan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
Meneliti Kelengkapan SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS serta Penghasilan Lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undngan yang berlaku setelah diajukan oleh Bendahara Pengeluaran
Melakukan Verivikasi SPP
Menyiapkan SPM
Melakukan Verivikasi Harian atas Pengeluaran
Melaksanakan Akuntansi SKPD
Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD.
Sedangkan tugas pokok saya selaku Kasubbag keuangan dan Aset berdasarkan pasal 13 Peraturan Bupati Tolitoli Nomor: 28 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Tolitoli adalah:
Melaksanakan Pengelolaan keuangan dan Aset Badan
Menerima dan mencatat tanda terima benda berharga dan bukti penerimaan
Menerima dan mencatat pengeluaran / pengambilan benda berharga
Menghitung dan merinci persediaan benda berharga
Pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan
Melaksanakan pengelolaan pembukuan keuangan badan
Melaksanakan kegiatan pengelolaan survey di bidang keuangan\
Melaksanakan inventarisasi dan pendistribusian aset badan dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Bahwa saya baik selaku PPK maupun selaku Kasubbag Keuangan dan Aset tidak menjalankan Tupoksi saya sebagaimana mestinya. Saya disini hanya berperan memberikan paraf terhadap hal-hal baik berupa SPM maupun laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dibuat oleh bendahara untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA). Dan saya tidak selalu memberikan paraf terhadap hal-hal yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdr. Budianto Datu Adam tersebut.
Bahwa tidak ada yang melaksanakan tupoksi saya baik itu selaku PPK maupun selaku Kasubbag Keuangan dan Aset karena faktanya adalah setiap kegiatan yang berhubungan dengan perbendaharaan yang membuat dan sekaligus yang memeriksa adalah Sdr. Budianto Datu Adam selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kab. Tolitoli yang kemudian diserahkan kepada PA yang dalam hal Ini adalah Kepala Bappeda untuk ditandatangani.
Bahwa saya selaku PPK pada tahun 2015 mendapatkan honorarium atau gaji sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulannya sedangkan pada tahun 2016 saya mendapatkan gaji atau honorarium sebesar Rp.500.000,- (liam ratus ribu rupiah) perbulannya.
Bahwa saya tidak mengetahui berapa Uang Persediaan (UP) dan pagu anggaran yang ada pada Bappeda kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa saya tidak mengetahui apakah Saudara Budianto Datu Adam ada menggunakan dana anggaran Bappeda tahun anggaran 2015 untuk kepentingan pribadi maupun digunakan bukan untuk peruntukannya. Namun pada januari 2016 saya mendapatkan informasi dari Sekretaris Bappeda bahwa Sdr. Budianto Datu Adam ada menggunakan Uang Persediaan senila Rp.257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta) untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa saya tidak ada melakukan verifikasi maupun pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan penggunaan dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Bappeda kab. Tolitoli.
Bahwa setelah tagihan dari masing-masing bidang di ajukan ke Bendahara Pengeluaran kemudian diverifikasi oleh Bendahara Pengeluaran yang kemudian Bendahara pengeluaran membuat laporan/dokumen pendukung untuk dimintakan tanda tangan kepada PA yang sebelumnya saya berikan paraf sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan/kroscek terhadap hasil pekerjaan tersebut.
Bahwa tidak semua hal-hal yang dibuat oleh Sdr. Budianto Datu Adam selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan dimintakan tandatangan kepada PA, saya lakukan paraf. Namun dalam hal ini saya hanya memberikan paraf saja pada dokumen-dokumen tersebut dan tidak ada melakukan kroscek/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen itu.
Bahwa yang bertanggungjawab atas Pengelolaan dan penggunaan Penggunaan Pagu Anggaran yang ada pada Bappeda Kab. Tolitoli adalah Kepala Bappeda yaitu Ir. Mudjidin MM karena beliau adalah selaku Pengguna Anggaran (PA).
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya
17. SRIE LESMININGSIH, SE, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, saya tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, namun hubungan pekerjaan ada, dimana saya merupakan Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli/Kuasa Pengguna Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sedangkan yang bersangkutan adalah Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Riwayat Pendidikan dan Riwayat Pekerjaan saya sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan :
SDN 8 Tolitoli
SMP Negeri 1 Tolitoli
SMA 2 Ujung Pandang
S-1 Fakultas Ekonomi UNHAS
S-2 Magister Ekonomika Pembangunan UGM
Riwayat Pekerjaan :
a. CPNS Tahun 1998 di Sekertariat Daerah
b. PNS Tahun 1999 di Sekertariat Daerah
c. Tahun 2002 s/d 2007 di BAPPEDA
d. Tahun 2008 s/d 2009 di Sekertariat DPRD
e. Tahun 2009 s/d sekarang di BAPPEDA
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin, MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Kasubag Program Moh. Suyud, M.Si
Kasubang Umum dan Kepegawaian Ramadana, S.Sos
Kasubag Keuangan dan Aset Indriani Podung
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mundung, S.IP, M.Si.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa kedudukan saya dalam Pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bappeda Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Dasar saya melaksanakan tugas saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 161 Tahun 2015 tanggal 11 Maret 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Perencana Pebangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Tugas pokok saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangai SPM-LS dan SPM-TU ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinya.
Bahwa tugas pokok saya selaku Kuasa Pengguna Anggran belum maksimal saya laksanakan terutama dalam hal mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, hal tersebut disebabkan Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan (PPK SKPD) belum melaksanakan pelaporan keuangan secara maksimal kepada saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Nilai DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli setelah perubahan sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
- Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.624.825.558,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Belanja Langsung sebesar Rp. 7.635.521.200,- (tujuh milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Belanja Pegawai : Rp. 1.892.092.000,-
- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 5.576.275.400,-
- Belanja Modal : Rp. 167.153.800,-
Bahwa Rincian Pagu Kegiatan dan kegiatan dalam Belanja Langsung yang ada dalam DPA Kabupaten Tolitoli yaitu :
| KODE PROG. / KEG. | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 1. 2. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 17. 18. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / oprasional Penyediaan jasa administrasi keuangan Penyedia jasa kebersihan kantor Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan peralatan rumah tangga Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 937.209.600,- 7.200.000,- 74.400.000,- 23.550.000,- 112.900.000,- 5.400.000,- 20.605.000,- 33.864.500,- 25.486.000,- 113.308.500,- 67.318.800,- 5.373.800,- 13.680.000,- 87.080.000,- 347.043.000,- |
| 2. | 5. 22. 24. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional | 241.745.000,- 17.762.000,- 35.000.000,- 188.992.000,- |
| 3. | Program Peningkatan Disiplin Aparatur | 22.100.000,- | |
| 2. | Pengadaan pakaian dinas beserta perlengakapannya | 22.100.000,- | |
| 5. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 156.201.000,- | |
| 4. | Pengembangan sumber daya aparatur | 156.201.000,- | |
| 6. | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 120.742.000,- | |
| 1. | Penyusunan laporan capaiuan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 16.452.000,- | |
| 5. | Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan SKPD | 68.040.000,- | |
| 6. | Pemantauan dan Pengendalian Program | 36.250.000,- | |
| 15. | Program pengembangan data / informasi | 907.487.000,- | |
| 2. | Penyusunan dan pengumpulan data / informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan | 439.305.000,- | |
| 9. | Updating dan pengembangan website | 73.290.000,- | |
| 14. | Sistem terintegrasi pengolahan data elektronik daerah | 394.892.000,- | |
| 16. | Program Kerjasama Pembangunan | 222.893.000,- | |
| 9. | Koordinasi kerjasama program pembangunan daerah tertinggal | 131.568.000,- | |
| 13. | Koordinasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) | 91.325.000,- | |
| 20. | Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah | 165.463.000,- | |
| 1. | Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana | 165.463.000,- | |
| 21. | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | 1.908.286.600,- | |
| 8. | Penyusunan rancangan RKPD | 229.930.600,- | |
| 9. | Penyelengaraan musrenbang RKPD | 293.486.500,- | |
| 13. | Monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah | 398.205.000,- | |
| 14. | Penyusunan kebijakan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten | 362.739.500,- | |
| 15. | Penyelenggraan forum SKPD | 128.679.000,- | |
| 17. | Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) | 250.678.000,- | |
| 20. | Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan program dan kegiatan SKPD | 244.568.000,- | |
| 22. | Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi | 634.462.000,- | |
| 2. | Penyusunan indikator ekonomi daerah | 181.610.000,- | |
| 4. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi | 227.439.600,- | |
| 9. | Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan pembangunan sektor pertanian, kehutanan serta kelautan dan perikanan | 225.412.400,- | |
| 23. | Program Perencanaan Sosial Dan Budaya | 1.634.991.000,- | |
| 3. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya | 183.590.000,- | |
| 5. | Milenium development goal’s (MDG’s) kabupaten tolitoli | 94.041.000,- | |
| 12. | Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah | 408.158.000,- | |
| 13. | Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Daerah | 784.590.000,- | |
| 16. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang pemerintahan | 164.612.000,- | |
| 26. | Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya | 683.932.000,- | |
| 1. | Pemberdayaan petani pemakai air (Pendamping WISMP) | 240.701.000,- | |
Bahwa untuk menangani kegiatan yang ada dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli ditunjuklah 14 (empat belas) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu:
Ramadhana, S.Sos.
Nursidartasari, SE
Moh. Suyud, S.Sos.,M.Si.
Muhammad Taufik, SE
Harmoko, S.STP, MAP
Roi Monang, ST
Murdi Oppier, SE
Jerry M.C. Mundung, S.IP, M.Si.
Sunarti, SE
Agus Kurniawan, ST
Haerul, SE
Mas’ad, ST
Abdul Karim, A.Md.,S.Sos
Fahsant Saleng, ST.
Bahwa Mekanisme Pembayaran yang dilakukan terhadap penagihan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
Pertama PPTK mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah NPD tersebut disetujui PA atau KPA kemudian NPD tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan (PPK SKPD), lalu Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan (PPK SKPD) meneliti dan memeriksa NPD apakah telah sesuai dengan anggaran yang dianggarkan pada kegiatan tersebut, setelah NPD tersebut sesuai kemudian dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan NPD,
Setelah PPTK menerima dana kegiatan tersebut, selanjutnya PPTK melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kegiatan masing-masing yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Setelah PPTK melaksanakan kegiatan tersebut, PPTK menyiapkan/membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, kemudian Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban sebelum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya Pengguna Anggaran (PA) menandatangani mengetahui bahwa benar kegiatan tersebut telah dilaksanakan, setelah itu pertanggungjawaban tersebut diserahkan Bendahara Pengeluaran kepada DPKAD Bidang Akuntansi untuk dilakukan verifikasi kembali.
Bahwa saya mengambil Uang Persediaan awal tahun sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah).
Bahwa Bendahara Pengeluaran tidak bisa mempertanggungjawabkan Sisa Uang Persedian (UP) sebesar sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa Ganti Uang Persediaan (GU) Nihil sebesar Rp. 245.386.102, (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah).
Bahwa terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada tutup Buku Kas Umum (BKU) karena SPJ yang disetorkan oleh PPTK dari semua kegiatan ada sebagian sisa kegiatan yang tidak dimasukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) oleh terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa mengetahui terjadinya selisih kas tersebut sekitar akhir bulan Januari 2016 setelah ada informasi dari Bidang Akuntansi DPKAD Kabupaten Tolitoli bahwa Bendahara Pengeluaran belum melakukan kewajibannya menyetor Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) ke kas Daerah. Selanjutnya saya panggil terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli menanyakan perihal tersebut dan dia mengakui bahwa dana sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tidak bisa dia dipertanggungjawabkan.
Bahwa sampai saat ini terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli belum mempertanggungjawabkan atas selisih Uang persediaan (UP) sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa saya tidak mengetahui secara pasti pada pos mata anggaran yang mana dana senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa dugaan saya selisih dana senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) diambil oleh yang bersangkutan dari sisa anggaran kegiatan yang dikelola oleh PPTK yang telah dikembalikan oleh PPTK kepada yang bersangkutan namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tolitoli maupun tidak dimasukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran.
Bahwa seharusnya Terdakwa Budianto Datu Adam selaku Bendahara Pengeluaran pada BAPPEDA mengembalikan dana senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Tolitoli.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya
18. Ir. MUDJIDIN BANTILAN, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM yang merupakan staf saksi selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, saya mempunyai hubungan pekerjaan namun tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Riwayat Pendidikan dan Riwayat Pekerjaan saya sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan :
SDN 2 Tolitoli
SMP Negeri 2 Tolitoli
SMA 1 Tolitoli.
S-1 Fakultas Tehnik Sipil Universitas Muslim Indonesia.
S-2 Magister Manajemen Universitas ISM Jakarta.
Riwayat Pekerjaan :
CPNS Tahun 1986 di Dinas PU Kab. Tolitoli
PNS Tahun 1987 di Dinas PU Kab. Tolitoli.
Tahun 2010 s/d 2014 – di Dinas PU Kab. Tolitoli
Tahun 07 Januari 2015 s/d sekarang – Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Struktur jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah :
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ir. Mudjidin MM
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Srie Lesminingsih, SE, M.Si
Bidang Perekonomian DR. Eka Masita, M.Si
Sub Bidang Sumber Daya Alam Mas’ad, ST
Sub Bidang Ekonomi Hairul, SE
Bidang Fisik Prasarana Anwar M. Ahmad ST,
Sub Bidang Infrastruktur Fahsan Saleng, ST
Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan Agus Kurniawan ST
Bidang Sosial Budaya Jois Erna, S. Sos
Sub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.Sos
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier, SE
Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SE
Sub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apt
Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian Pembangunan Ramli, ST
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SE
Sub Bidang Perencanaan Umum Jery Mundung, S.IP, M.Si.
Bahwa Kedudukan saya dalam Pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015, adalah selaku Pengguna Anggaran Bappeda Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Dasar saya melaksanakan tugas adalah Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor: 33A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Tugas pokok saya selaku Pengguna Anggaran yaitu :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa Nilai DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli setelah perubahansebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.624.825.558,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Belanja Langsung sebesar Rp. 7.635.521.200,- (tujuh milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Belanja Pegawai : Rp. 1.892.092.000,-
- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 5.576.275.400,-
- Belanja Modal : Rp. 167.153.800,-
Bahwa Rincian Pagu Kegiatan dan kegiatan dalam Belanja Langsung yang ada dalam DPA Kabupaten Tolitoli yaitu :
| KODE PROG. / KEG. | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 1. 2. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 17. 18. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / oprasional Penyediaan jasa administrasi keuangan Penyedia jasa kebersihan kantor Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Penyediaan peralatan rumah tangga Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan Penyediaan makanan dan minuman Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 937.209.600,- 7.200.000,- 74.400.000,- 23.550.000,- 112.900.000,- 5.400.000,- 20.605.000,- 33.864.500,- 25.486.000,- 113.308.500,- 67.318.800,- 5.373.800,- 13.680.000,- 87.080.000,- 347.043.000,- |
| 2. | 5. 22. 24. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional | 241.745.000,- 17.762.000,- 35.000.000,- 188.992.000,- |
| 3. | Program Peningkatan Disiplin Aparatur | 22.100.000,- | |
| 2. | Pengadaan pakaian dinas beserta perlengakapannya | 22.100.000,- | |
| 5. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 156.201.000,- | |
| 4. | Pengembangan sumber daya aparatur | 156.201.000,- | |
| 6. | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 120.742.000,- | |
| 1. | Penyusunan laporan capaiuan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 16.452.000,- | |
| 5. | Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan SKPD | 68.040.000,- | |
| 6. | Pemantauan dan Pengendalian Program | 36.250.000,- | |
| 15. | Program pengembangan data / informasi | 907.487.000,- | |
| 2. | Penyusunan dan pengumpulan data / informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan | 439.305.000,- | |
| 9. | Updating dan pengembangan website | 73.290.000,- | |
| 14. | Sistem terintegrasi pengolahan data elektronik daerah | 394.892.000,- | |
| 16. | Program Kerjasama Pembangunan | 222.893.000,- | |
| 9. | Koordinasi kerjasama program pembangunan daerah tertinggal | 131.568.000,- | |
| 13. | Koordinasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) | 91.325.000,- | |
| 20. | Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah | 165.463.000,- | |
| 1. | Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana | 165.463.000,- | |
| 21. | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | 1.908.286.600,- | |
| 8. | Penyusunan rancangan RKPD | 229.930.600,- | |
| 9. | Penyelengaraan musrenbang RKPD | 293.486.500,- | |
| 13. | Monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah | 398.205.000,- | |
| 14. | Penyusunan kebijakan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten | 362.739.500,- | |
| 15. | Penyelenggraan forum SKPD | 128.679.000,- | |
| 17. | Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) | 250.678.000,- | |
| 20. | Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan program dan kegiatan SKPD | 244.568.000,- | |
| 22. | Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi | 634.462.000,- | |
| 2. | Penyusunan indikator ekonomi daerah | 181.610.000,- | |
| 4. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi | 227.439.600,- | |
| 9. | Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan pembangunan sektor pertanian, kehutanan serta kelautan dan perikanan | 225.412.400,- | |
| 23. | Program Perencanaan Sosial Dan Budaya | 1.634.991.000,- | |
| 3. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya | 183.590.000,- | |
| 5. | Milenium development goal’s (MDG’s) kabupaten tolitoli | 94.041.000,- | |
| 12. | Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah | 408.158.000,- | |
| 13. | Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Daerah | 784.590.000,- | |
| 16. | Koordinasi perencanaan pembangunan bidang pemerintahan | 164.612.000,- | |
| 26. | Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya | 683.932.000,- | |
| 1. | Pemberdayaan petani pemakai air (Pendamping WISMP) | 240.701.000,- | |
Bahwa untuk menangani kegiatan yang ada dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli ditunjuklah 14 (empat belas) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu:
Ramadhana, S.Sos.
Nursidartasari, SE
Moh. Suyud, S.Sos.,M.Si.
Muhammad Taufik, SE
Harmoko, S.STP, MAP
Roi Monang, ST
Murdi Oppier, SE
Jerry M.C. Mundung, S.IP, M.Si.
Sunarti, SE
Agus Kurniawan, ST
Haerul, SE
Mas’ad, ST
Abdul Karim, A.Md.,S.Sos
Fahsant Saleng, ST
Bahwa Mekanisme Pembayaran yang dilakukan terhadap penagihan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
Pertama PPTK mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah NPD tersebut disetujui KPA baru turun ke bendahara dan dibayarkan sesuai persetujuan, setelah PPTK menerima dana kegiatan dan melaksanakan kegiatan selanjutnya PPTK membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dan saya selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani mengetahui bahwa benar kegiatan tersebut telah dilaksanakan, setelah itu pertanggungjawaban tersebut diserahkan ke bendahara untuk dibuat pertanggungjawabkan dalam SP2D Ganti Uang (GU) Persediaan.
Bahwa saya mengambil Uang Persediaan awal tahun sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah).
Bahwa Ganti Uang Persediaan (GU) Nihil sebesar Rp. 245.386.102, (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah).
Bahwa terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada tutup Buku Kas Umum (BKU) karena sisa pengembalian Panjar yang disetorkan PPTK dari semua kegiatan yang tidak dimasukan kedalam kas oleh Bendahara Pengeluaran.
Bahwa mengetahui terjadinya selisih kas tersebut sekitar akhir bulan Desember 2015 setelah ada PPTK yang melapor bahwa saat meminta dana kegiatan yang telah dilaksanakan tetapi tidak dibayarkan oleh bendahara pengeluaran. Selanjutnya saya panggil Bendahara Pengeluaran menanyakan perihal tersebut dan dia mengakui untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya
19. YUSTIYANTO BANTILAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid Akuntansi pada Dinas Pengelolaan Keuangan aset Da adalah:
Melakukan koordinasi ketiga seksi yang saya bawahi sebagai fungsi mencatat seluruh pengeluaran keuangan daerah Kabupaten Tolitoli.
Melakukan pencatatan pendapatan dalam satu tahun APBD Kabupaten Tolitoli.
Bahwa yang saya ketahui Uang Persediaan (UP) Uang muka pada Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah).
Bahwa yang saya ketahui GU Nihil yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA adalah Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah)
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut seharusnya Bendahara Pengeluaran BAPPEDA harus melengkapi hal-hal seperti SPJ (surat pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan kwitansi-kwitansi terhadap penggunaan dana, tanda terima, SP2D.
Bahwa selisih antara Uang Persediaan (UP) Uang muka dengan Ganti Uang (GU) Nihil dan tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA adalah sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa Bappeda Kab. Tolitoli pertriwulan melakukan rekonsiliasi kepada Bidang Kami guna mencocokkan angka realisasi Bidang Kami (akuntansi) dengan realisasi SKPD yang bersangkutan.
Bahwa hasil Rekonsiliasi antara Kami dengan SKPD terdapat kecocokan nilai dari realisasi belanja namun pada rekonsiliasi akhir tahun 2015 (triwulan terakhir) ditemukan uang persediaan yang belum bisa pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran BAPPEDA senilai 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa SKPD mengajukan tagihan beserta bukti-bukti terlampir berupa SPJ, kwitansi, tanda terima terkait kegiatan yang dilakukan ke bagian Keuangan yang dilengkapi dengan SPP dan SPM. Kemudian pada bagian seksi Verifikasi untuk dilakukan verifikasi/validasi terhadap bukti SPJ beserta bukti dukung lainnya tersebut untuk diteruskan ke seksi Perbendaharaan yang akan ditindak lanjuti melalui kendali SP2D. Setelah cukup lengkap kemudian diajukan ke seksi pengolahan kas untuk menjadi SP2D. Setelah terbit SP2D ataupun cek kemudian diserahkan kepada bendahra SKPD untuk dilakukan pencairan ke Bank Yang bersangkutan.
Bahwa saya saya telah mengundang yang bersangkutan dalam hal ini Sdr. Budianto Datu Adam selaku Bendahara Pengeluaran pada BAPPEDA kemudian saya mengingatkan bahwa sebelum tanggal 31 Desember 2015 untuk segera memenuhi sisa Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabklan tersebut. namun hingga pada tanggal 31 Desember 2015 Sdr. Budianto Datu Adam selaku bendahara Pengeluaran Bappeda belum atau tidak membuat Pertanggungjawaban yang saya maksudkan tersebut.
Bahwa sampai saat ini Sdr. Budianto Datu Adam belum mempertanggungjawabkan atas selisih Uang persediaan (UP) tersebut dan Sdr. Budianto Datu Adam juga pada saat itu mengakui bahwa uang tersebut telah dipergunakannya untuk kepentingannya.
Bahwa saya tidak mengetahui secara pasti pada pos mata anggaran yang mana senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Budianto Datu Adam tersebut. Namun hal tersebut dapat diketahui dari GU-Nihil pada akhir tahun karena itulah proses akhir dari pertanggungjawaban dari uang persediaan tersebut yang kemudian di cocokkan dengan Uang Persediaan (UP) awal.
Bahwa seharusnya Sdr. Budianto Datu Adam selaku Bendahara Pengeluaran pada BAPPEDA mengembalikan dana senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut ke kas daerah Kabupaten Tolitoli.
Bahwa terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan namun belum dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran, terhadap penggunaan Uang persediaan (UP) tersebut Bendahara pengeluaran seharusnya tidak bias membayarkan di tahun berikutnya karena dana yang digunakan untuk kegiatan di BAPPEDA bersifat rutin sehingga harus dibayarkan pada tahun berjalan tersebut, berbeda dengan kegiatan fisik yang dapat dibayarkan ditahun berikutnya.
Bahwa dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan yang sebesar Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sudah terealisasi dalam belanja daerah meskipun faktanya berdaskan surat pernyataan tersebut belum dibayarkan sepenuhnya sehingga sejumlah dana senilai Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) diluar dari GU Nihil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu senilai Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Untuk hal ini indikasi yang biasanya terjadi adalah adanya pemalsuan SPJ karena mengingat untuk melakukan GU (ganti Uang) harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kegiatan yang sebelumnya.Atau juga kemungkinan lainnya dapat menggunakan kas terhadap kegiatan yang lainnya.
Bahwa terhadap kelebihan sisa penggunaan dana tersebut PPTK wajib menyetorkan sisa dana tersebut kepada bendahara yang kemudian oleh Bendahara di setor kembali ke kas Daerah. Dan terhadap penyerahan dana tersebut tergantung kebijakan masing-masing SKPD.
Bahwa dari pengamatan saya disini adanya kurang kontrol dari SKPD yang bersangkutan termasuk PA dan KPA. Bahwa terhadap kelebihan sisa penggunaan dana tersebut PPTK wajib menyetorkan sisa dana tersebut kepada bendahara yang kemudian oleh Bendahara di setor kembali ke kas Daerah. Dan terhadap penyerahan dana tersebut tergantung kebijakan masing-masing SKPD.
Bahwa Uang persediaan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya.
20. ISKANDAR DJ DAHLAN, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kabupaten Tolitoli yaitu :
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan SPD;
Menerbitkan SP2D;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
Melakukan penagihan piutang daerah.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah dihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.
Bahwa yang saya ketahui Pejabat Pengelola Keuangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yaitu:
Pengguna Anggaran (PA) adalah Ir. Mudjidin Bantilan, MM (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah SRIE LESMININGSIH, SE, M.Si. (sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli
Bendahara Pengeluaran adalah Terdakwa Atas Nama Budiyanto Datu Adam.
Bahwa Uang Persediaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 yaitu sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% dari jumlah anggaran Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa pada awal tahun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 mendapatkan dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan oleh PPTK yang mengelola kegiatan, Untuk menggunakan Uang Persediaan (UP) tersebut PPTK mengajukan Nota Permintaan Dana (NPD), kemudian Bendahara mencairkan dana untuk kegiatan tersebut, lalu PPTK melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan kegiatannya, kemudianan Laporan Pertanggungjawaban tersebut diserahkan kepada Bendahara untuk diajukan Ganti Uang kepada DPKAD, begitu seterusnya Uang Persediaan (UP) tersebut bergulir/berputar selama satu tahun anggaran, Bahwa diakhir tahun Uang Persediaan (UP) tersebut harus klop/sesuai dengan Ganti Uang (GU) Nihil.
Bahwa Ganti Uang Persediaan (GU) Nihil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah).
Bahwa ada selisih Uang Persediaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa sampai dengan saat ini Selisih Uang Persediaan (UP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) belum disetorkan ke Kas Daerah.
Bahwa Uang Persediaan (UP) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang, karena tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Mekanisme Pembayaran yang saya lakukan terhadap penagihan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
Bahwa dari SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bidang Perbendaharaan DPKAD, selanjutnya dari seksi Verifikasi ke Seksi Perbendaharaan, setelah diproses dan disetujui oleh seksi Verikasi ke Seksi Perbendaharaan untuk melihat apakah pembebanan anggaran yang diajukan ada mata anggarannya, setelah itu ke seksi Pengeluaran kas untuk terbitkan SP2D sesuai permintaan anggaran tersebut, setelah itu dicetaklah SP2D Asli sebanyak4 (empat) rangkap untuk Bank, Pengguna Anggaran, Kuasa BUD (Pembukuan), Pihak Ketiga.
Atas Keterangan saksi, Terdakwa mengerti dan membenarkannya
21. Saksi DR. ADI DJOYO DAUDA, M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Penjabat Bupati Tolitoli sejak Bulan September 2015 s/d Februari 2016.
Bahwa saksi mengetahui permasalahan pembentukan Tim TPTGR yang mana strukturnya Ketua : Sekretaris Kabupaten Tolitoli, Wakil : Inspektur Kab. Tolitoli, Sekretaris : Kepala DPKAD Kab. Tolitoli.
Berdasarkan Peraturan TPTGR dibentuk oleh Bupati atas temuan dari Inspektorat dan DPKAD Kab. Tolitoli.
Guna TPTGR adalah untuk mengganti kerugian keuangan Negara akibat disalahkangunakan oleh yang bersangkutan, dan agar uang Negara tersebut dikembalikan oleh yang bersangkutan, proses TPTGR adalah bersifat administrasi, TPTGR bukan menyelesaikan permasalahan secara Pidana, namun secara proses administrasi, proses administrasi tetap diganti kerugian negaranya, kemudian untuk proses Pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Bahwa kekuatan mengikatnya TPTGR saksi tidak mengetahuinya yang saksi tahu TPTGR merupakan proses penyelesaian masalah secara internal agar para bendahara dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara dalam jangka waktu tertentu.
Bahwa dalam amar TPTGR berbunyi membebankan kepada yang bersangkutan untuk mengganti kerugian keuangan Negara dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dan putusan TPTGR tersebut ditandatangani oleh saksi selaku Penjabat Bupati Tolitoli pada saat itu.
Bahwa menurut saksi adanya pembebanan secara administrasi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara selama 2 (dua) tahun sebagaimana dalam amar TPTGR sudah merupakan keputusan secara berjenjang yaitu sudah ada paraf dari Ketua : Sekretaris Kabupaten, Wakil : Inspektur Inspektorat Kab. Tolitoli, Sekretaris : Kepala DPKAD Kabupaten Tolitoli, oleh karena itu saksi sebagai Penjabat Bupati Tolitoli pada saat itu tinggal bertandatangan saja.
Bahwa menurut saksi adanya pembebanan secara administrasi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara selama 2 (dua) tahun, jangka waktu selama 2 (dua) tahun tersebut merupakan bersifat teknis saja.
Bahwa diperlihatkan oleh Majelis Hakim Surat TPTGR dikeluarkan pada saat terdakwa sudah di proses Pidana pada tahap Penyidikan, menanggapi hal tersebut saksi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan adalah kewenangan dari Inspektorat Kab. Tolitoli yang juga menjadi wakil Ketua TPTGR tersebut ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas TPTGR adalah Ketua, Wakil Ketua TPTGR, karena SK Bupati tentang TPTGR tersebut adalah untuk mereka jalankan, jadi tanggung jawab secara teknis ada sama Ketua, Wakil Ketua TPTGR, bahwa menurut saksi yang mengetahui secara Teknis TPTGR adalah mereka yang mem-paraf TPTGR yaitu Ketua, Wakil, Sekretaris, yang artinya mereka bertanggung jawab secara teknis.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa, dan pada saat proses TPTGR saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa yang menjadi dasar dilaksanakan sidang TPTGR menurut saksi yang lebih mengetahui masalah TPTGR adalah Pengelola Keuangan, Inspektorat dan Sekda, biasanya keputusan TPTGR itu tidak dilaporkan kepada Bupati, Bupati hanya menerima Keputusan TPTGR itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah adanya kekurangan Uang Peesediaan pada Bapeda Tolitoli yang disalahgunakan oleh terdakwa.
Bahwa terhadap TPTGR tersebut sehingga saksi tidak banyak mengetahuinya masalah teknis dalam TPTGR tersebut, karena pada saat penandatanganan TPTGR tersebut dilakukan secara kolektif dengan TPTGR yang lain.
Bahwa saksi kurang mengetahui masalah SK TPTGR tersebut, karena setiap hari saksi menandatangani bermacam-macam SK seperti SK Mutasi, SK Pegawai , dan SK- SK lainnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dengan adanya TPTGR tersebut terdakwa telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara ataupun belum, saksi tidak mengetahuinya, karena saksi belum mendapat laporan.
Bahwa menurut saksi TPTGR sifatnya wajib dilaksanakan kepada pegawai yang bersangkutan yang mendapat SK tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Ahli DWI HARYONO PARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli:
Riwayat Pendidikan :
a. SDN 8 Tolitoli
b. STN 1 Palu
c. SMA 1 Tolitoli
d. S-1 Fakultas FISIP Madako
Riwayat Pekerjaan :
a. CPNS Tahun 1993 di Kantor Sospol Kabupaten Tolitoli
b. PNS Tahun 1994 di Kantor Sospol Kabupaten Tolitoli
c. Tahun 1997 s/d Sekarang di Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Bahwa keahlian saya adalah sebagai Auditor Terampil.
Bahwa pengalaman saya sebagai Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tolitoli sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini.
Bahwa Jaksa Penyelidik /Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Nomor : B-264/R.2.12/Ds.1/02/2016 tanggal 02 Februari 2016 pernah meminta bantuan kepada Inspektorat Kabupaten Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan/audit atas dugaan penyalagunaan uang persediaan (UP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa kemudian saya sebagai Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tolitoli ditunjuk oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tolioli untuk melakukan pemeriksaan/audit atas dugaan penyalagunaan uang persediaan (UP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jika sudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untuk meminta gantinya tersebut tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudah digunakan harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.
Bahwa aturan yang mengatur pengelolaan Uang Persediaan (UP) adalah sebagai berikut :
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa hasil pemeriksaan/audit yang saya lakukan sudah saya tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Awal atas dugaan penyalagunaan uang persediaan (UP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa metode yang saya gunakan adalah mencocokan nilai Uang Persediaan (UP) dengan SPP-GU Nihil dan wawancara langsung dengan terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli di alokasikan anggaran yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.260.346.758,- serta Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 318 Tahun 2015, Tanggal 11 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan bendahara penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yakni :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp. -
Belanja Tidak Langsung : Rp. 2.624.825.558,-
Belanja Pegawai : Rp. 2.624.825.558,-
Belanja Langsung : Rp. 7.635.521.200,-
Belanja Pegawai : Rp 1.892.092.000,-
Belanja Barang / Jasa : Rp. 5.976.275.400,-
Belanja Modal : Rp. 167.193.800,-
Realisasi Belanja Tidak Langsung sesuai RC.
Penerimaan 18 Pebruarii s/d 15 Desembar 2015 : Rp. 6.444.272.118,-
Penarikan jasa giro Bank 31 Desember 2015 : Rp. 47.639,-
Pengeluaran 18 Pebruari s/d 31 Desember 2015 : Rp. 6.444.319.757,-
Realisasi SP2D UP, SP2D GU dan SPP GU–Nihil sesuai RC.
Penerimaan UP tanggal,18 Pebruari 2015 : Rp. 503.000.000,-
SPP GU-Nihil tgl, Pebruari 2016 : Rp. 245.386.102,-
Sisa Uang Persediaan (UP) : Rp. 257.613.898,- .
Bahwa Pengguna Anggaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Nama : Ir. Mujiddin Bantilan, MM
N I P : 19601121 198610 1 001
Pangkat / Gol. : Pembina Tkt. I (IV/b)
Jabatan : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli
Nama : Budianto Datu Adam.
N I P : 19750801 200211 1 001
Pangkat / Gol. : Pengatur Muda Tkt I (II/b)
Jabatan : Staf.
Bahwa Uang Persediaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 yaitu sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% dari jumlah anggaran Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa berdasarkan hasil audit atas dugaan penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2015 atas dokumen DPPA-SKPD T.A 2015, SP2D UP/SPP GU-Nihil, Buku Kas Umum (BKU), Register SPP/SP2D/SPM, Rekening Koran dan Laporan Realisasi Keuangan T.A 2015 yang telah kami lakukan penelitian dan penelusuran atas penerimaan dan pengeluaran SP2D sesuai bukti dalam RC ditemukan selisih perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran (pengeluaran/belanja lebih besar dari penerimaan) yakni penerimaan hanya sebesar Rp. 6.444.272.118,- sedangkan pengeluaran sebesar Rp.6.444.319.757,- sehingga terdapat selisih perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp. 47.636,- hal ini disebabkan karena adanya penarikan jasa giro Bank oleh Bendahara Pengeluaran An. Budianto Datu Adam tanggal, 31 Desember 2015 sebesar Rp. 47.636,- yangdimasukan dalam realisasi pengeluaran / belanja. Jumlah realisasi penerimaan per 31 Desember 2015 sejumlah Rp. 6.444.272.118,- sudah termasuk dengan penerimaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- dari hasil penelusuran atas penerimaan dan pengeluaran SP2D UP dan SP2D GU serta sesuai bukti penerimaan dan pengeluaran SP2D UP dan SP2D GU yang tercatat dalam Rekening Koran (RC) ditemukan adanya pengeluaran/penggunaan uang tunai sejumlah Rp. 257.613.898,- yang sampai dengan akhir penutupan Buku Kas Umum (BKU) per 31 Desember 2015saudara Budianto Datu Adam selaku bendahara tidak dapat membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran/penggunaan dana tersebut, setelah Tim Audit melakukan komunikasi secara intensif serta mendalam dengan Bendahara Pengeluaran An. Budianto Datu Adam tentang adanya indikasi dugaan penyalahgunaan sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2015 yang bersangkutan akhirnya secara sadar dan jujur mengakui bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara pengeluaran dengan memanfaatkan sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Bukti pengakuannya tersebut diperkuat dengan saudara Budianto Datu Adam selaku Bendahara membuat pernyataan tertulis dan di tanda tangani diatar kertas bermaterai 6000.
Rincian penerimaan dan pengeluaran sesuai bukti RC dan penerimaan Uang Persediaan (UP) serta realisasi SPP GU-Nihil sebagai berikut :
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Belanja Tidak Langsung.
Penerimaan 18 Pebruari s/d 15 Desembar 2015 : Rp. 6.444.272.118,-
Pengeluaran+Jasa giro 18 Pebruari s/d 31 Des 2015 : Rp.6.444.319.757,-
Selisih (Devisit) : Rp. 47.639,-
Penerimaan UP dan Realisasi SPP GU-Nihil.
Penerimaan UP tanggal, 18 Pebruari 2015 : Rp. 503.000.000,-
SPP GU-Nihil tanggal, 31Desember 2015 : Rp. 245.386.102,-
Sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) : Rp. 257.613.898,-
Keterangan :
Seharusnya sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) wajib dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS).
Bahwa yang harus bertanggungjawab atas penyimpangan atau penyalagunaan Uang Persediaan pada Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli tersebut adalah terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli karena telah menggunakan sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) pada Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan telah mengakui Uang Persediaan (UP) Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 257.613.898,- dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa perbuatan terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang telah menggunakan sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk kepentingan pribadinya tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahwa Uang Persediaan (UP) pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah termasuk Keuangan Negara/Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa atas nama BUDIYANTO H. DATU ADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli telah merugikan Keuangan Negara/Keuangan Daerah, karena menyebabkan berkurangnya Keuangan Daerah sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagai akibat perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Kedudukan terdakwa dalam Pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 adalah selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Dasar terdakwaw melaksanakan tugas adalah Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor: 33A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015.
Bahwa Tugas pokok saya selaku Bendahara Pengeluaran yaitu : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satker Bappeda Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Nilai DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli setelah perubahan sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.624.825.558,- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Belanja Langsung sebesar Rp. 7.635.521.200,- (tujuh milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari:
Belanja Pegawai : Rp. 1.892.092.000,-
Belanja Barang dan Jasa : Rp. 5.576.275.400,-
Belanja Modal : Rp. 167.153.800,-
Bahwa Rincian Pagu Kegiatan dan kegiatan dalam Belanja Langsung yang ada dalam DPA Kabupaten Tolitoli yaitu :
-
-
KODE PROG. / KEG. URAIAN ANGGARAN
(Rp)
1 2 3 4 1. 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Penyediaaan jasa surat menyurat
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / oprasional
Penyediaan jasa administrasi keuangan
Penyedia jasa kebersihan kantor
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
Penyediaan alat tulis kantor
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
Penyediaan peralatan rumah tangga
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
Penyediaan makanan dan minuman
Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
937.209.600,-
7.200.000,-
74.400.000,-
23.550.000,-
112.900.000,-
5.400.000,-
20.605.000,-
33.864.500,-
25.486.000,-
113.308.500,-
67.318.800,-
5.373.800,-
13.680.000,-
87.080.000,-
347.043.000,-
2. 1.
2.
3.
4.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Pengadaan Kendaraan dinas / Operasional
Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor
Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional
241.745.000,-
17.762.000,-
35.000.000,-
188.992.000,-
3. 1.
2.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 22.100.000,- Pengadaan pakaian dinas beserta perlengakapannya 22.100.000,- 4. 1. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 156.201.000,- 2. Pengembangan sumber daya aparatur 156.201.000,- 5. 1 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 120.742.000,- 2. Penyusunan laporan capaiuan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 16.452.000,- 3. Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan SKPD 68.040.000,- 4. Pemantauan dan Pengendalian Program 36.250.000,- 6. 1. Program pengembangan data / informasi 907.487.000,- 2. Penyusunan dan pengumpulan data / informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan 439.305.000,- 3. Updating dan pengembangan website 73.290.000,- 4. Sistem terintegrasi pengolahan data elektronik daerah 394.892.000,- 7. 1. Program Kerjasama Pembangunan 222.893.000,- 2. Koordinasi kerjasama program pembangunan daerah tertinggal 131.568.000,- 3. Koordinasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) 91.325.000,- 8. 1. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah 165.463.000,- 2. Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana 165.463.000,- 9. 1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah 1.908.286.600,- 2. Penyusunan rancangan RKPD 229.930.600,- 3. Penyelengaraan musrenbang RKPD 293.486.500,- 4. Monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah 398.205.000,- 5. Penyusunan kebijakan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten 362.739.500,- 6. Penyelenggraan forum SKPD 128.679.000,- 7. Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) 250.678.000,- 8. Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan program dan kegiatan SKPD 244.568.000,- 10. 1. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi 634.462.000,- 2. Penyusunan indikator ekonomi daerah 181.610.000,- 3. Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi 227.439.600,- 4. Sinkronisasi dan pengendalian perencanaan pembangunan sektor pertanian, kehutanan serta kelautan dan perikanan 225.412.400,- 11. 1 Program Perencanaan Sosial Dan Budaya 1.634.991.000,- 2. Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya 183.590.000,- 3. Milenium development goal’s (MDG’s) kabupaten tolitoli 94.041.000,- 4. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah 408.158.000,- 5. Penanggulangan Kemiskinan dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kemiskinan Daerah 784.590.000,- 6. Koordinasi perencanaan pembangunan bidang pemerintahan 164.612.000,- 12. 1. Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya 683.932.000,- 2. Pemberdayaan petani pemakai air (Pendamping WISMP) 240.701.000,-
-
Bahwa untuk menangani kegiatan yang ada dalam DPA Bappeda Kabupaten Tolitoli ditunjuklah 14 (empat belas) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu:
1. Ramadhana, S.Sos.
2. Nursidartasari, SE
3. Moh. Suyud, S.Sos.,M.Si.
4. Muhammad Taufik, SE
5. Harmoko, S.STP, MAP
6. Roi Monang, ST
7. Murdi Oppier, SE
8. Jerry M.C. Mundung, S.IP, M.Si.
9. Sunarti, SE
10. Agus Kurniawan, ST
11. Haerul, SE
12. Mas’ad, ST
13. Abdul Karim, A.Md.,S.Sos
14. Fahsant Saleng, ST
Namun pada sekitar bulan Juli tahun 2015 Sdr. Roi Monang, ST diberhentikan dan tugasnya digantikan oleh Harmoko, S.STP, MAP.
Bahwa Mekanisme Pembayaran yang saya lakukan terhadap penagihan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan yaitu : Pertama PPTK mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Pengguna Anggaran (PA), setelah NPD tersebut disetujui PA baru turun ke saya dan saya bayarkan sesuai persetujuan, setelah PPTK menerima dana kegiatan dan melaksanakan kegiatan selanjutnya PPTK membuat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut untuk dikembalikan ke saya kemudian saya membuat dan mengajukan SPP/SPM dengan sepengetahuan PA kepada Pengelola Keuangan Daerah yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Kemudian oleh DPKAD diterbitkan SP2D Ganti Uang (GU) Persediaan.
Bahwa Dasar saya memproses penagihan pembayaran adalah SPJ dari PPTK yang disertai dokumen pendukung yang terdiri dari kwitansi, daftar penerima, SK, Bukti setor pajak, SPT, SPPD, Laporan Hasil Perjalanan (LHP) telah lengkap yang diajukan oleh PPTK.
Bahwa saya mengambil Uang Persediaan awal tahun 2015 sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah).
Bahwa saya tidak bisa mempertanggungjawabkan Uang Persedian setiap Bulan sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) karena belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari PPTK.
Bahwa terhadap Uang Persediaan (UP) yang tidak bisa saya pertanggungjawabkan dalam Ganti Uang Persediaan (GU) setiap bulan kendalanya karena pengembalian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari PPTK tidak disetorkan ke saya sekaligus biasanya secara bertahap sesuai kegiatan yang telah dilaksanakan dan mampu PPTK pertanggungjawabkan dahulu.
Bahwa Ganti Uang Persediaan (GU) Nihil sebesar Rp. 245.386.102, (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah). Dan nilai tutup Kas (saldo yang ada pada kas) pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp. 4.480.057,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada tutup Buku Kas Umum (BKU) karena sisa pengembalian Panjar dari semua kegiatan yang tidak saya masukkan ke Buku Kas Umum dan buku Kas Tunai dan uang selisih tersebut saya pergunakan untuk keperluan pribadi saya sendiri.
Bahwa saya mengambil uang kas tersebut tidak pernah sekaligus mengambil dalam jumlah besar. Biasanya pada saat ada pengembailan sisa uang panjar dari PPTK kepada saya selaku Bandahara Pengeluaran kemudian saya tidak memasukkan uang tersebut ke kas Bappeda Kab. Tolitoli dan tidak saya catat didalam buku kas namun saya pergunakan untuk keperluan pribadi saya. Disamping itu saya juga pernah mengambil langsung dari uang kas untuk keperluan pribadi saya.
Bahwa saya sudah tidak mengingatnya lagi pekerjaan apa yang dananya saya pergunakan atau saya ambil untuk keperluan pribadi saya
Bahwa saya melaporkan dan mempertanggungjawabkan Pekerjaan tersebut secara struktur kepada Kasubbag Keuangan (PPK SKPD yaitu Sdri. Endriyani. E Podung. Untuk diajukan kepada PA (Kepala Bappeda yaitu Ir. Mujidin Bantilan. MM). Namun pada prakteknya Kasubbag Keuangan tidak faham dengan tugasnya sehingga sering kali saya yang mengerjakan tugas dari Kasubbag Keuangan kemudian langsung saya laporkan kepada PA untuk disetujui. Namun apabila PA tidak berada di tempat Laporan tersebut dapat disetujui oleh KPA (Sekretaris Bappeda yaitu Sdri. Sri Lesminingsing, SE).
Bahwa saya ada membuat laporan dalam bentuk laporan Bulanan, dimana mekanismenya adalah saya membuatkan laporan Bulanan atas penggunaan dana yang kemudian saya tandatangani kemudian diajukan kepada PA untuk ditandatangani oleh PA yang kemudian Laporan Bulanan tersebut dikirimkan ke DPKAD sebagai bahan laporan. Sedangkan Kasubbag Keuangan selaku PPK SKPD mengecek/mengontrol apa yang telah saya buat untuk kemudian ditandatangani oleh PA.
Bahwa Kasubbag Keuangan (PPK) sangat kurang sekali melakukan kontrol atau pengawasan terhadap apa yang menjadi tugas-tugas saya padahal seharusnya Kassubbag keuanganlah yang melakukan pengawasan tersebut. sedangkan PA tinggal menyetujui apa yang saya ajukan atau saya laporkan tersebut.
Bahwa untuk persediaan uang di kas kantor Bappeda boleh nihil namun untuk kas di rekening harus tetap ada dan tidak ada ketetapan yang menentukan berapa jumlah minimum uang pada kas kantor namun untuk maksimum persediaan uang di kas kantor Bappeda tidak bisa melebihi Uang Persediaan.
Bahwa uang sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi namun tidak ada dipergunakan untuk membeli aset ataupun barang.
Bahwa pada tahun 2015 Sdr. Harmoko, S.STP, MAP selaku PPTK memiliki kegiatan SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terinteegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah yang kemudian terdapat anggaran untuk honorarium tim SIPD sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) namun pada saat itu tidak dilakukan pembayaran karena kas tidak mencukupi. Kemudian pada Bulan Januari 2016 saya menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. Harmoko, S.STP, MAP melalui Sdr. Muhammad Idham (bawahan Sdr. Harmoko, S.STP, MAP) . uang tersebut saya peroleh dari uang pribadi saya dan bukannya dari APBD.
Bahwa PPTK tidak ada membuat SPJ karena mereka merasa belum dibayar oleh terdakwa atas kegiatan tersebut sedangkan kegiatan tersebut sudah terlaksana seluruhnya namun yang belum adalah pembayaran honorarium honorarium tim SIPD sebesar Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)tersebut.
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 25/UP/2015 Tanggal 17 Februari 2015 beserta dokumen pendukungnya yang disita dari Yustiyanto Bantilan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Maret 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 334 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kanupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 08 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2768/Bappeda-Tli Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bappeda Kabupaten Tolitoli Pada Anggaran Perubahan Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 314.2/185-CP/2002 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 28 Oktober 2002 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Toltioli Nomor : 821.1.PD/3071-Peg/2003 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 20 Nopember 2003 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 823.2/0121.04-KP/TT/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 30 Desember 2011 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5761/GU-NIHIL/2015 Tanggal 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Berita Acara Rekonsiliasi No 040/TW IV/AKUN-DPKAD/2016 pada tanggal 04 Januari 2016 antara SKPD : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan asset daerah yang selanjutnya disebut satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli No. rekening 002.01.02.30606-2 Atas Nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Januari 2015 sampai dengan September 2015 yang disita dari Iskandar Dj. Dahlan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 03 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 15 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Dengan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
a. Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli,akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) dan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Karena berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Sedangkan didalam pasal 31 ayat (1) menyatakan “belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat di laksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum di kembalikan ke kas Negara dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Tolitoli adalah sejumlah Rp.257.613.898,- + Rp.33.400.000,- = Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa maupun pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang merupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana ketentuan Umum pada pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan sebagaimana maksud ketentuan hukum aquo adalah orang sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa BUDIYANTO H.DATU ADAM, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang/error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim adalah Melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang bahwa ketentuan yang mendasari pengadaan barang dan jasa khusus penyedia jasa dan penyusunan HPS adalah pasal 66 ayat 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Dengan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
a. Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli, akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) dan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Karena berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Sedangkan didalam pasal 31 ayat (1) menyatakan “belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat di laksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harafiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan.
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan secara signifikan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa Dana yang telah diterima oleh terdakwa telah menambah kekayaan secara signifikan pada diri terdakwa atau pihak lain, maka menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang merupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang In Casu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair, untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur setiap orang pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Dengan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
a. Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli, akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan dan menyimpan dana sisa panjar ke KAS Daerah kabupaten Tolitoli dan belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dimana keseluruhan dana tersebut telah dipergunakan sendiri oleh terdakwa sehingga terdakwa telah memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaan hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabar atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 366 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10.260.346.758,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dengan uang Persediaan (UP) awal sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah), yang merupakan 12% (dua belas persen) dari jumlah anggaran Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang diterima pada tanggal 17 Januari 2015. Uang persediaan tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk melaksanakan tugas perbendaharaan kemudian Bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Dengan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 33 A Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (2):
“Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota mengangkat bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementrian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah”.
Lebih lanjut didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah menyatakan “Kepala Daerah atas usul SKPD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas Kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD”.
Didalam memangku jabatannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur didalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 32 ayat (2):
“Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah”.
Pasal 53 ayat (1):
“Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”
Lebih lanjut didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya menyatakan:
a. Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara Pengeluaran SKPD berwenang:
Mengajukan permintaan membayar menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS
Menerima dan menyimpan uang persediaan
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
Bahwa dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) tersebut ada pada rekening daerah yang kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran dan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA).Kemudian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Uang Persediaan (UP).Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA. Setelah dana tunai berada ditangan Bendahara Pengeluaran kemudian PPTK masing-masing pelaksana kegiatan mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan pada masing-masing programnya/kegiatannya.Setelah dana diterima oleh masing-masing PPTK sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan, selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatannya dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana yang diterima tersebut dan surat pertanggung jawaban (SPJ) diserahkan kepadaBendahara Pengeluaran untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah memeriksa kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ),Bendahara Pengeluaran mengajukan surat pertanggung jawaban (SPJ) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk diverikasi ulang kemudian Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali membuat SPP dan SPM untuk Ganti Uang (GU) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)membuat SP2D GU senilai dengan dana yang telah di SPJ-kan. Kemudian dana di transfer ke rekening Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang ada di Bank SULTENG selanjutnya Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kembali melakukan penarikan tunai dan diketahui oleh Kepala BAPPEDA.
Bahwa pengelola kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan kegiatannya, dana panjar yang diterima sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tidak selalu habis dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatannya sehingga terdapat sisa panjar yang kemudian oleh PPTK dikembalikan kepada terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk dikembalikan dan disimpan di dalam Kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan kemudian dicatat di dalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Namun didalam pelaksanaannya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tolitoli mulai dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 tidak menyetorkan seluruh uang sisa panjar atas kelebihan pembayaran Kegiatan yang diberikan oleh PPTK ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli, akan tetapi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan dana pengembalian sisa panjar tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga dana tersebut tidak masuk ke kas Daerah Kabupaten Tolitoli dan tidak dicatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli. Rincian pengembalian sisa dana kelebihan panjar dari PPTK Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut:
| NO | PPTK | SISA PANJAR (Rp) | PENGEMBALIAN YANG MASUK KEDALAM KAS | PENGEMBALIAN YANG DI PERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI TERDAKWA (Rp) | |
| TANGGAL PENGEMBALIAN | JUMLAH (Rp.) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | RAMADHANA | 10 Maret 2015 18 Desember 2015 | 7.662.608,- 1.006.089 | - | |
| 2 | NURSIDARTASARI | 10 Maret 2015 27 April 2015 | 6.990.200,- 750.000,- | 4.559.300,- | |
| 3 | MOH. SUYUD | - | - | - | |
| 4 | MUHAMMAD TAUFIK | - | - | - | |
| 5 | HARMOKO | 13 Maret 2015 | 4.485.000,- | 114.095.300,- | |
| 6 | ROI MONANG, | 13 Maret 2015 | 20.995.000,- | 18.106.800,- | |
| 7 | MURDI OPPIER | 27 April 2015 | 1.380.000,- | 9.524.900,- | |
| 8 | JERRY M.C. MUNDUNG | 10 Maret 2015 | 773.000,- | 17.229.500,- | |
| 9 | SUNARTI | 20 Maret 2015 | 700.000,- | 5.293.300,- | |
| 10 | AGUS KURNIAWAN | 10 Maret 2015 | 17.559.600,- | 2.285.700,- | |
| 11 | HAERUL | 20 Maret 2015 | 4.333.200,- | 10.156.856,- | |
| 12 | MAS’AD | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 209.800,- 1.195.400,- 750.000,- | 3.246.742,- | |
| 13 | ABDUL KARIM | 10 Maret 2015 | 4.035.000,- | 7.599.100,- | |
| 14 | FAHSANT SALENG | 10 Maret 2015 27 April 2015 22 Mei 2015 | 2.360.000,- 500.000,- 719.900,- | 29.599.100,- | |
| JUMLAH | 76.404.797,- | 222.087.998,- | |||
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Jumlah Rp.222.087.998,- + Rp.35.525.900,- = Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan antara peneriman Uang Persediaan (UP) awal yang diterima oleh Kantor Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah) dengan SPP GU-Nihil sebesar Rp.245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 257.613.898,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli.
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan dan menyimpan dana sisa panjar ke KAS Daerah kabupaten Tolitoli dan belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dikualifisir sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli, dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum di kembalikan ke kas Negara dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Tolitoli adalah sejumlah Rp.257.613.898,- + Rp.33.400.000,- = Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa maupun pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli sebesar Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Yangmerupakan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat :
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan, misalnya seorang tukang berniat mempunyai (mecuri) radio, tetapi tidak ada kesempatan untuk mencuri satu pesawat radio yang komplit. Ia hanya berkesempatan hari ini mencuri beberapa lampu radio dari gudang majikannya, lain hari mencuri pengeras suara lain minggu lagi mencuri kawat-kawat dan seterusnya.
Perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau semacanya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat ; penganiayaan dengan penganiayaan, meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiyaan berat.
Orang yang berniat menghajar (menganiya) musuhnya yang amat dibenci, misalnya hari ini menempeleng lima kali, besok pagi memukulnya dengan kentes, selang dua hari lagi dengan pukul besi itu melakukan beberapa kali penganiayaan, tetapi harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, karena semuannya adalah penganiayaan. Akan tetapi seseorang yang karena amat marahnya maki-maki pada temannya, kemudian memukulnya dan akhirnya merusak barangnya, itu tidak dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, karena perbuatan-perbuatan itu (penghinaan, penganiyaan dan merusak barang orang lain) tidak sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyelesaiannya mungkin memakan tempo sampai tahunan, akan tetapi perbuatannya berulang-ulang untuk menyelesaikan itu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas pada awal tahun 2015 Uang Persediaan (UP) yang dimiliki oleh Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebesar Rp. 503.000.000,- yang merupakan ketetapan dari DPKAD dan telah dicairkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 25/UP/2015 Tanggal 17 Februari 2015.
Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD. Bahwa diakhir tahun anggaran nilai Ganti Uang (GU) Nihil yang harus dipertanggungjawabkan Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) harus sesuai dengan nilai Uang Persediaan (UP) akan tetapi terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan Ganti Uang (GU) Nihil sebesar Rp. 245.386.102,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus dua rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5761/GU-NIHIL/2015 Tanggal 31 Desember 2015 . Sehingga diakhir tahun anggaran 2015 Terdakwa BUDIYANTO H. DATUADAM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tunai Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang wajib dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah.
Bahwa Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 257.613.898,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa diperoleh dari pengembalian sisa uang panjar kegiatan yang dikembalikan oleh PPTK kepada terdakwa, akan tetapi pengembalian uang sisa panjar dari 14 (empat belas) PPTK tersebut dari sekitar bulan maret 2015 s/d desember 2015 tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah;
Bahwa disamping itu terdakwa juga mengambil uang tunai yang ada didalam kas kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan pribadinya dengan total berjumlah Rp.35.525.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa terdakwa juga belum memberikan/menyerahkan pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah dengan PPTK saksi Harmoko senilai Rp. 68.400.000,- (enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) padahal item kegiatan tersebut telah terlaksana/terealisasi dan terdakwa telah mencairkan dan mempergunakan dana tersebut. Namun kemudian pada Bulan Januari 2016 terdakwa membayarkan sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) terkait pembayaran honorarium Tim pengelola Pokja SIPD Kabupaten pada kegiatan Sistem Terintegrasi Pengelolaan Data Elektronik Daerah kepada PPTK Harmoko sehingga terdapat sisa dana yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp.33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum di kembalikan ke kas Negara dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Tolitoli adalah sejumlah Rp.257.613.898,- + Rp.33.400.000,- =Rp.291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa maupun pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti, sehingga terhadap nota pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1). Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas telah nyata dan jelas bahwa Terdakwa telah memperoleh keuntungan uang perbuatannya tersebut sejumlah Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang bahwa jumlah kerugian keuangan negara atas perbuatan Terdakwa sejumlah Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga jumlah dana yang harus dibebankan kepada terdakwa atas perbuatannya sebesar Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang bahwa uang pengganti yang harus dibayar kembali oleh Terdakwa kepada negara sejumlah Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah). dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya untuk memberantas korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif yang masih diperlukan kontribusi tenaga dan pikirannya ditempat dimana terdakwa ditempatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIYANTO H. DATU ADAM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 291.013.898,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 25/UP/2015 Tanggal 17 Februari 2015 beserta dokumen pendukungnya yang disita dari Yustiyanto Bantilan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Maret 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 334 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 312 Tentang Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kanupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 08 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2414/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/2768/Bappeda-Tli Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bappeda Kabupaten Tolitoli Tahun Anggran 2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Nomor : 188.45/9618/Bappeda-Tli Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bappeda Kabupaten Tolitoli Pada Anggaran Perubahan Tahun 2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 314.2/185-CP/2002 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 28 Oktober 2002 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Toltioli Nomor : 821.1.PD/3071-Peg/2003 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 20 Nopember 2003 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 823.2/0121.04-KP/TT/2011 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Budiyanto H. Datu Adam tanggal 30 Desember 2011 yang dilegalisir disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5761/GU-NIHIL/2015 Tanggal 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Berita Acara Rekonsiliasi No 040/TW IV/AKUN-DPKAD/2016 pada tanggal 04 Januari 2016 antara SKPD : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan asset daerah yang selanjutnya disebut satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli No. rekening 002.01.02.30606-2 Atas Nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 yang disita dari Budiyanto H. Datuadam;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dari bulan Januari 2015 sampai dengan September 2015 yang disita dari Iskandar Dj. Dahlan;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 03 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD;
1 (satu) lembar Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tolitoli Ir. Mujidin Bantilan, MM dan Budiyanto Datu Adam tanggal 15 Februari 2016 yang disita dari Harmoko HD.
Dikembalikan kepada Bappeda Kabupaten Tolitoli
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 oleh DEDE HALIM, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ERNAWATI ANWAR, SH.,MH dan DARMANSYAH, SH.,MH Hakim dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 oleh oleh DEDE HALIM, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ERNAWATI ANWAR, SH.,MH dan DARMANSYAH, SH.,MH Hakim dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh NISFAH, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh DWI EKO RAHARJO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa, didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ERNAWATI ANWAR, SH.,MH. DEDE HALIM, SH.,MH.
ttd
DARMANSYAH,SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd
NISFAH, SH.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya diberikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa.
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Palu
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103