11/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 11/PDT/2019/PT KPG
-. YOLANDA YUNIATI HUTAJULU, DKK VS -. ELIS ISLANI RUCHIYAT
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 11/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
YOLANDA YUNIATI HUTAJULU, NIK 5371035406840006, Perempuan, umur 34 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen Protestan, beralamat di RT 023/RW 007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sebagai PEMBANDING II semula PEMBANTAH I;
YOLINDA CAROLINA HUTAJULU, NIK : 5371024306860005, Perempuan, umur 32 tahun, Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, beralamat di RT 006/RW 002, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sebagai PEMBANDING II semula PEMBANTAH II;
JATI OKTIAWAN HUTAJULU, NIK : 5371022710880005, Laki-laki, umur 30 tahun, Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, beralamat di RT 015/RW 005, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sebagai PEMBANDING III semula PEMBANTAH III;
dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: 1. MARSEL W. RADJA, S.H., 2. JEFRY A. LADO, S.H., para Advokat yang berkantor di Jln. Tifa, Kelurahan Manutapen, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 003/SK-MR/PLW/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dibawah register Nomor 573/LGS/SK/PDT/2018/PN Kpg tertanggal 17 Oktober 2018;
Lawan:
ELIS ISLANI RUCHIYAT, bertempat tinggal di BTN Kolhua Blok B, Nomor 48, RT.002/RW.001, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. FREDRIK DJAHA, S.H, 2. ERRYC SAVE MAMOH, S.H., 3. ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, S.H. M.Hum., dan 4. JONATHAN IMANUEL BISTOLEN, S.H., Para Advokat, yang berkantor di Jln. Jenderal Sudirman No. 152, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 008/FD & R/KH/PDT/IV/2018/SKK tertanggal 4 April 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dibawah register Nomor 206/LGS/SK/PDT/2018/PN Kpg tertanggal 09 April 2018, sebagai TERBANDING semula TERBANTAH;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Pembantah dengan surat bantahan tanggal 26 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 26 Maret 2018 dalam Register Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg, telah mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa Para Pelawan adalah anak kandung dari SULNGIRWATI DJAMI, kemudian SULNGIRWATI DJAMI kawin sah dengan MULIA HUTAJULU Tanggal 10 Desember 1993, selanjutnya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg, Tanggal 25 Februari 2016, Para Pelawan adalah anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SUNGLIRWATI DJAMI;
Bahwa kemudian Orang Tua dari Para Pelawan tersebut bercerai sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/ Pdt.G/2014/PN Kpg., Tanggal 24 Nopember 2014;
Bahwa MULIA HUTAJULU, Ayah Para Pelawan setelah bercerai dengan Ibu Para Pelawan SULNGIRWATI DJAMI, kemudian MULIA HUTAJULU kawin lagi dengan ELIS ISLANI RUCHIYAT - Terlawan sekarang ini;
Bahwa MULIA HUTAJULU kemudian mengajukan Gugatan Pembagian Harta Bersama Terhadap SULNGIRWATI DJAMI dalam Perkara Perdata Nomor : 71/PDT.G/2015/PN Kpg., tertanggal 13 April 2015, namun pada tanggal 29 Oktober 2015, saat perkara belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, sehingga kedudukannya sebagai Penggugat digantikan oleh ELIS ISLANI RUCHIYAT selaku ahli waris yang berkelanjutan hingga tingkat Banding, Kasasi, dan terakhir selaku Pemohon Eksekusi;
Bahwa Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 15 Desember 2015, dengan amar:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas harta bersama sebagaimana telah disebutkan dalam posita Gugatan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai harta bersama dan Tergugat berhak sebesar 50% dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada posita Gugatan;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 50% dari jumlah harta bersama tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah);
Putusan mana dalam tingkat Banding, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 47/Pdt/2016/PT.KPG, tanggal 29 April 2016 ; Selanjutnya dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI memutuskan dengan amarnya yang berbunyi :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : SULNGIRWATI DJAMI tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.KPG, tanggal 15 Desember 2015 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 47/Pdt/2016/PT.KPG, tanggal 29 April 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas harta bersama sebagaimana telah disebutkan dalam posita Gugatan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai harta bersama dan Tergugat berhak sebesar 50% dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada posita Gugatan;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 50% dari jumlah harta bersama tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa adapun Obyek Harta Bersama dalam perkara tersebut adalah berupa:
Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Kompleks BTN Kolhua Blok B, no.56-Kupang;
Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jln. Kramat Jati-Kupang, RT.031 / RW.012, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang;
Sebidang tanah, yang terletak di Kelurahan Naioni;
Sebuah Mobil dan sebuah sepeda motor;
Perabotan rumah tangga;
Bahwa terhadap Putusan-Putusan tersebut diatas, maka Terlawan telah mengajukan Permohonan Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2017, dan oleh karenanya maka Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Aanmaning terhadap SULNGIRWATI DJAMI tertanggal 14 Februari 2018 dan tanggal 20 Maret 2018, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Aanmaning dimaksud;
Bahwa berdasarkan Pasal 206 Ayat 6 RBG memberikan hak kepada Pihak Ketiga untuk mengajukan Perlawanan Eksekusi, sedangkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 697 K/Sip/1974, Tanggal 31 Agustus 1977 menentukan waktu pengajuan Perlawanan Eksekusi yang dimulai sejak tahapan eksekusi dan sebelum sampai pada pelaksanaan eksekusi yakni : aanmaning, penetapan sita eksekusi, pelaksanaan sita eksekusi, sehingga adalah tepat bagi Para Pelawan mengajukan pelawanan eksekusi ini;
Bahwa terhadap Obyek Sengketa yang telah di anmaning untuk dieksekusi, Para Pelawan mengajukan perlawanan sebagai berikut:
Tanah dan bangunan, yang terletak di Kompleks BTN Kolhua Blok B, no.56-Kupang;
Bahwa Obyek ini sesungguhnya bukanlah harta bersama antara MULIA HUTAJULU dengan SULNGIRWATI DJAMI, tetapi merupakan harta bawaan dari Ibu Para Pelawan SULNGIRWATI DJAMI yang diperoleh sebelum adanya perkawinan dengan MULIA HUTAJULU, yakni berdasarkan perjanjian jual beli dan pengalihan hak serta kuasa Nomor: 27, tanggal 8 Juli 1993 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO; tepatnya 6 bulan sebelum perkawinan, yakni pada tanggal 8 Juli 1993;
SULNGIRWATI DJAMI membeli tanah dari Drs. ABDULLAH, SH, sebagai pemilik awal sebagaimana isi dari bukti Perjanjian Jual Beli tersebut , dan karena Obyek tersebut adalah harta bawaan dari Ibu Kandung Para Pelawan, maka SULNGIRWATI DJAMI menghibahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Pelawan 3, JATI OKTIAWAN HUTAJULU, SH berdasarkan Akta Hibah Nomor: 82/2016 dan Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 750; maka berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1974, harta bawaaan tersebut tetap menjadi milik dari SULNGIRWATI DJAMI dan karenanya telah pula dihibahkan secara sah kepada Pelawan 3, oleh karenanya saat ini obyek dimaksud telah menjadi milik dari Pelawan 3;
Tanah dan bangunan, yang terletak di Jln. Kramat Jati-Kupang, RT.031 / RW.012, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang;
Bahwa sebelum terjadinya pembagian harta gono-gini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atau sebelum Putusan berkekuatan hukum tetap, ternyata MULIA HUTAJULU”telahmeninggal dunia ”, maka status hukum harta gono-gini secara hukum atau Demi Hukum berubah menjadi harta warisan oleh karena belum terbagi dan masih merupakan boedel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Pasal 832, dan Pasal 833 KUHPerdata, sehingga diwarisi oleh para ahliwaris, yakni ketiga orang anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI, yakni : YOLANDA YUNIATI HUTAJULU, YULINDA KAROLINA HUTAJULU dan JATI OKTIAWAN HUTAJULU, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 04/pdt.P/2016/PN.KPG, tanggal 25 Februari 2016 dan berdasarkan Akta Keterangan Waris Nomor : 20 yang dibuat oleh Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH, maka selanjutnya obyek harta bersama berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kramat Jati-Kupang, RT.031 / RW.012, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2098 telah beralih status hukum menjadi harta warisan dan karenanya telah pula dibalik nama atas nama YOLANDA YUNIATI HUTAJULU / Pelawan 1, YULINDA CAROLINA HUTAJULU / Pelawan 2 dan JATI OKTIAWAN HUTAJULU / Pelawan 3, sehingga obyek tersebut secara hukum telah menjadi milik dari ketiga orang ahli waris dari MULIA HUTAJULU;
Bahwa Terlawan, sepatutnya secara hukum hanyalah berhak mewarisi harta yang diperoleh selama perkawinan antara MULIA HUTAJULU dengan Terlawan, Terlawan tidaklah dapat mewaris terhadap harta warisan yang diperoleh dari perkawinan dengan Ibu Para Pelawan tersebut;
Sebidang tanah, yang terletak di Kelurahan Naioni;
Bahwa Obyek sengketa yang juga akan dieksekusi adalah berupa Tanah di Naioni, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1015, sesungguhnya baik Formil maupun Materil hukum, bukanlah harta bersama SULNGIRWATI DJAMI dengan MULIA HUTAJULU, bukan harta bawaan SULNGIRWATI DJAMI, Bukan pula harta bawaan MULIA HUTAJULU, tetapi milik dari pihak ketiga yaitu KORINUS NENOSABAN, sehingga sangatlah jelas bahwa obyek ini tidaklah dapat disebut sebagai obyek yang akan diekskusi, tanah milik dari KORINUS NENOSABAN ini yang kemudian dijual kepada MORELIS DJAMI, tetapi belum dibaliknama, hingga hari ini masih tercatat tetap atas nama KORINUS NENO SABAN;
Bahwa obyek harta bersama lainnya berupa mobil Suzuki Grand Vitara status hukumnya juga jelas adalah harta warisan dari MULIA HUTAJULU, dan karenanya maka Mobil tersebut kini telah menjadi milik dari ahliwaris bernama YOLANDA YUNIATI HUTAJULU/ Pelawan 1;
Bahwa Sepeda motor Vario sudah berada dalam keadaan rusak dan sudah tidak dapat dipakai lagi, sedangkan perabotan rumah tangga yang dituntut adalah barang yang habis terpakai dan tidak dapat dinilai, tidak dapat diaprisal atau tidak dapat ditaksir penurunan nilai ekonomisnya, sehingga terhadap perabotan sesungguhnya tidaklah dapat dieksekusi mengingat nilainya yang tidak pasti dalam prosentasenya;
Bahwa terhadap barang-barang elektronik berikut harga-harga yang ditentukan bukanlah didasarkan pada bukti harga pembelian, ditambah lagi sudah dipakai sekian lama tahunnya sehingga penurunan nilai, harganya menjadi tidak pasti lagi, dimana pula merupakan barang yang sudah terprogram masa pakainya, maka sepatutnya barang-barang ini tidaklah dapat dilakukan eksekusi rill;
Berdasarkan uraian diatas, Para Pelawan mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, berkenan memeriksa perkara ini, dengan memutuskan:
DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan eksekusi hingga Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA PERLAWANAN:
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pemilikan Pelawan 1 terhadap Tanah dan Rumah di BTN Kolhua, Blok B – Nomor 56 berdasarkan Hibah adalah sah;
Menyatakan bahwa Pemilikan Tanah dan bangunan, yang terletak di Jln. Kramat Jati-Kupang, RT.031 / RW.012, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang oleh Pelawan 1, Pelawan 2 dan Pelawan 3 adalah sah;
Menyatakan bahwa tanah terletak di Naioni, Kecamatan Alak Kota Kupang adalah sah milik KORINUS NENOSABAN, dan karenanya sah pula dijual kepada MORELIS DJAMI selaku pemilik saat ini;
Menyatakan Pemilikan Mobil suzuki grand vitara oleh Pelawan 1 adalah sah;
Menyatakan terhadap sepeda motor yang rusak berikut perabotan tidak dapat dieksekusi mengingat tidak jelas dan tidak pastinya penurunan nilai ekonomisnya;
Menghukum dan memerintahkan untuk tidak dilaksanakannya eksekusi dimaksud;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Para Pembanding semula Para Pembantah tersebut, pihak Terbanding semula Terbantah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Bahwa setelah mempelajari substansi Perlawanan (derden verzet) dari Para Pelawan, maka secara hukum dapat ditegaskan bahwa Perlawanan Para Pelawan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana syarat –syarat formil yang harus dipenuhi dalam mengajukan perlawanan antara lain yang berhubungan dengan:
Tentang Kedudukan Para Pelawan Dalam Hubungan Dengan Harta Bersama sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa kedudukan Para Pelawan dalam hubungan dengan perkara a quo sesuai dengan uraian dalam perlawanan point. 1 adalah anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg, tanggal 25 Februari 2016. Pada fakta hukum lain antara MULIA HUTAJULU dengan SULNGIRWATI DJAMI telah bercerai secara sah menurut hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 Nopember 2014;
Bahwa akibat dari perceraian antara MULIA HUTAJULU dengan SULNGIRWATI DJAMI, maka pada tanggal 13 April 2015, MULIA HUTAJULU mengajukan gugatan terhadap Harta Bersama sehingga oleh Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 telah mengabulkan gugatan Penggugat MULIA HUTAJULU, untuk sebagaian sebagaiman termuat secara lengkap dalam putusan dalam perkara tersebut (vide halaman 17 putusan) dengan rincian harta bersama yang harus dibagi adalah sebagaimana dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan (vide, hal.13-14 putusan);
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 November 2014, demikian pula putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 15 Desember 2015, maka secara hukum dapat ditegaskan sebagai berikut:
Bahwa dengan perceraian antara SULNGIRWATI DJAMI dengan MULIA HUTAJULU, maka hubungan hukum antara SULNGIRWATI DJAMI dengan MULIA HUTAJULU putus akibat perceraian tersebut yang berdampak hukum pula terhadap Para Pelawan sebagai anak-anak bawaan dari SULNGIRWATI DJAMI mempunyai hubungan hukum dengan MULIA HUTAJULU;
Bahwa baik dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh SULNGIRWATI DJAMI dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh MULIA HUTAJULU sebagai Penggugat tidak mendalilkan 3 (tiga) anak yang menjadi Pelawan sekarang sebagai anak angkat dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMA, hal mana dapat diuraikan sebagai berikut;
Bahwa pada gugatan Perceraian oleh SULNGIRWATI DJAMI sebagai Penggugat mendalilkan pada point. 2 gugatan sebagai berikut : Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak;
Bahwa sedangkan dalam uraian gugatan tentang HARTA BERSAMA, oleh MULIA HUTAJULU sebagai Penggugat dalam gugatannya point.2 (vide hal. 2 gugatan) telah mendalilkan sebagai berikut:
“ Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak, namun dalam kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat ada 3 (tiga) orang anak yang diasuh dan dibiayai oleh Penggugat yaitu YOLANDA YUNIATI HUTAJULU dan YOLINDA CAROLINA HUTAJULU adalah anak-anak dari Tergugat dengan suami yang pertama, sedangkan JATI OKTIAWAN HUTAJULU adalah anak Tergugat diluar nikah dari suami orang dan dari ketiga anak tersebut setelah pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka marga-marga anak-anak tersebut Tergugat merubahnya menjadi MARGA HUTAJULU sehingga ketiga anak-anak tersebut dibiayai oleh Penggugat dari pendidikan dasar sampai dengan Perguruan Tinggi;
Bahwa dari uraian gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat SULNGIRWATI DJAMI sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 November 2014 maupun uraian gugatan menyangkut harta bersama baik dalam gugatan maupun dalam putusan tidak mendalilkan bahwa ke- 3 (tiga) orang anak tersebut sebagai anak angkat dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI, tetapi merupakan anak bawaan dari SULNGIRWATI DJAMI;
Bahwa apabila ke-3 (tiga) anak bawaan dari SULNGIRWATI DJAMI yang sekarang menjadi Pelawan tersebut telah diadatkan menurut tata cara adat suku Batak sehingga secara adat ketiga anak tersebut diterima sebagai anak angkat yang sah secara adat dengan demikian ketiga anak angkat tersebut telah diberi marga HUTAJULU, maka dalam gugatan perceraian maupun dalam gugatan harta bersama harus diuraikan dalam masing-masing gugatan, tetapi baik secara fakta maupun hukum ketiga anak tersebut terutama dalam gugatan Pembagian Harta Bersama yang diajukan oleh MULIA HUTAJULU yang berhubungan hukum langsung terhadap harta bersama tersebut tidak mendalilkan sebagai anak angkat tetapi hanya menggunakan marga HUTAJULU sebagaimana uraian gugatan Penggugat MULIA HUTAJULU dalam gugatan pembagian harta, maka terhadap pengangkatan ketiga anak bawaan SULNGIRWATI yang sekarang mendudukan dirinya sebagai Pelawan adalah TIDAK SAH karena Pengangkatan Para pelawan sebagai anak Angkat SULNGIRWATI DJAMI dan MULIA HUTAJULU dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari saudara-saudara kandung dari MULIA HUTAJULU demikian pula tidak dihadirkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara permohonan Nomor.04/Pdt.P/2016/PN.Kpg;
Bahwa selanjutnya, terhadap pengangkatan ke-3 anak bawaan SULNGIRWATI DJAMI sebagai anak angkat dari SULNGIRWATI DJAMI dan MULIA HUTAJULU berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg, terjadi setelah MULIA HUTAJULU meninggal dunia dan setalah adanya Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 yang telah membagi harta bersama tersebut dalam 2 (dua) bagian, putusan mana telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 47/PDT/2016/PT KPG., tanggal 29 April 2016 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3676 K/Pdt/2016, tanggal 30 Maret 2017, yang mana dalam alasan banding maupun kasasi menyertakan pula alasan tentang anak angkat berdasarkan Penetepan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg., tetapi dikesampingkan dan membenarkan putusan-putusan terhadap pembagian harta tersebut;
Bahwa dengan berdasarkan pada fakta maupun hukum yang diuraikan di atas, maka terhadap kedudukan ke-3 (tiga) Pelawan tersebut terhadap harta gono gini dari SULNGIRWATI DJAMI dan MULIA HUTAJULU adalah TIDAK JELAS sebagai Pemilik dari Harta bersama tersebut dalam kedudukan sebagai anak angkat;
Bahwa oleh karena itu terhadap perlawanan para Pelawan dalam kedudukan sebagai Pemilik harta bersama tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Obyek Yang Dijadikan sebagai Alasan Untuk mengajukan Perlawanan;
Bahwa oleh Para Pelawan dalam perlawanannya telah mendasarkan kepentingannya pada obyek-obyek sengketa dalam perkara perdata Pembagian Harta bersama selama Perkawinan antara MULYA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg., tanggal 15 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 47/PDT/2016/PT KPG., tanggal 29 April 29 April 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3676 K/Pdt/2016, tanggal 31 Maret 2017, sehingga jika dijadikan sebagai dasar kepentingan Para Pelawan untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi adalah tidak patut secara hukum kecuali putusan-putusan dalam perkara a quo telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Para Pelawan dalam mendasarkan kepentingannya sebagai Pemilik obyek sengketa dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, secara formil adalah tidak jelas karena kepemilikan para Pelawan terhadap obyek sengketa tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Kpg, tanggal 25 Februari 2016 dimana Para Pelawan Mengangkat dirinya sebagai anak angkat dari SULNGIRWATI DJAMI dan MULYA HUTAJULU setelah MULIA HUTAJULU mengajukan gugatan pembagian harta bersama antara MULYA HUTAJULU dengan SULNGIRWATI DJAMI setelah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 47/PDT/2016/PTK, tanggal 29 April 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3676 K/Pdt.2016, tanggal 30 Maret 2017;
Tentang Subyek Hukum Terlawan;
Bahwa secara hukum, derden verzet atau Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan adalah dalam kedudukan sebagai Pihak Ketiga yang semula tidak terlibat dalam perkara pembagian harta bersama yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 71/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 15 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor. 47/Pdt/2016/PT.Kpg jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3676 K/Pdt/2016, tanggal 30 Maret 2017 yang hendak di eksekusi, bukan dari pihak yang terlibat dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena Para Pelawan adalah pihak yang bukan terlibat dalam perkara pembagian harta bersama, tetapi mengajukan perlawanan karena merasa lebih berhak atas harta bersama antara SULNGIRWATI DJAMI dan MULIA HUTAJULU, maka dua syarat yang harus dipenuhi adalah:
Dengan menarik pemohon eksekusi dan tereksekusi sebagai pihak terlawan; dan
Dalil gugatan perlawanan berdasar hak milik;
(M. Yahya Harahap,1991 : 396);
Bahwa dalam perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan tidak memasukan SULNGIRWATI DJAMI sebagai salah satu Terlawan dalam perkara a quo, maka secara hukum Perlawanan para Pelawan tidak jelas dan kabur dalam pengertian kurang pihak, maka akibat hukumnya adalah perlawanan pelawan tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu perlawanan Para Pelawan dikualifikasi mengandung Cacat Formil dan akibat lanjutnya adalah Perlawanan Para Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan segala fakta hukum yang diuraikan di atas, maka terhadap Perlawanan Para Pelawan mengandung cacat formil sehingga Perlawanan Para Pelawan Haruslah Dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon tetap digunakan dalam pokok perkara;
Bahwa tentang dalil-dalil Para Pelawan yang diuraikan dalam Perlawanannya adalah Tidak Benar dan harus ditolak kebenaranya;
Bahwa oleh Para Pelawan dalam perlawanannya mendalilkan bahwa Para Pelawan adalah anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 04/Pdt.P/2016/PN.Kpg, tanggal 25 Februari 2016, yang selanjutnya dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa Para Pelawan adalah bukan anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI,penilaian ini didasarkan pada fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam setiap pengangkatan anak sebagai anak angkat yang sah harus ada persetujuan dari suami isteri yang akan mengangkat anak, bukan pengangkatan anak dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak dan/atau yang mengangkat dirinya sebagai anak angkat adalah anak-anak itu sendiri;
Pengangkatan para Pelawan dalam perkara a quo sebagai anak angkat terjadi setelah adanya perceraian antara SULNGIRWATI DJAMI dengan MULIA HUTAJULU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 November 2014, demikian pula setelah putusan dalam perkara pembagian harta bersama Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 serta MULIA HUTAJULU meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2015;
Bahwa terkait dengan penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 04/Pdt.G/2016/PN.Kpg, tanggal 25 Februari 2016 dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 November 2014 yang membuktikan tidak ada hubungan hukum antara MULIA HUTAJULU dengan Para Pelawan karena Para Pelawan hanya menggunakan Marga HUTAJULU dan tidak pernah diangkat secara adat batak yang menjadi landasan dalam pengangkatan sebagai anak angkat;
Bahwa salah satu bukti akurat adalah dalam gugatan harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI tidak pernah didalilkan bahwa Para Pelawan telah diangkat sebagai anak angkat menurut adat batak, tetapi hanya menggunakan marga Hutajulu yang dilakukan sendiri oleh SULNGIRWATI DJAMI dan bukan atas persetujuan MULIA HUTAJULU;
Bahwa demikian pula terjadinya Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.G/2016/PN Kpg, tanggal 25 Februari 2016 setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015, sehingga hubungan hukum terhadap HARTA BERSAMA TIDAK ADA SAMA SEKALI kecuali terhadap harta yang menjadi bagian dari SULNGIRWATI DJAMI;
Bahwa oleh karena itu, terhadap dalil para Pelawan yang mendalilkan dirinya sebagai anak angkat yang Sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI adalah tidak patut dibenarkan, kecuali hubungan keperdataan dengan SULNGIRWATI DJAMI sebagai ibu kandungnya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, maka terhadap dalil perlawanan Para Pelawan point.1 haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa terhadap uraian Perlawanan dari Para Pelawan point.3 dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa perceraian antara MULIA HUTAJULU dengan SULNGIRWATI DJAMI terjadi sebelum para Pelawan mengangkat dirinya sebagai anak angkat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg, tanggal 25 Februari 2016;
Bahwa perceraian terjadi akibat gugatan Perceraian yang diajukan oleh SULNGIRWATI DJAMI terhadap MULIA HUTAJULU dan bukan sebaliknya;
Bahwa oleh karena itu, harus diklarifikasi dalam perkara a quo, bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Kupang terjadi setelah adanya perceraian antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI;
Bahwa terkait dengan dalil Para Pelawan pada point.3 dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa perkawinan antara MULIA HUTAJULU dengan ELIS ISLANI RUCHIYAT adalah sah menurut hukum dan merupakan hak asasi MULIA HUTAJULU karena tidak lagi terikat perkawinan dengan SULNGIRWATI DJAMI;
Bahwa oleh karena itu, tidak patut dijadikan sebagai salah satu dalil dalam perlawanan dan haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa terhadap dalil para Pelawan pada point. 4 selanjutnya dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa oleh Terlawan dapat menggantikan kedudukan MULIA HUTAJULU sebagai Penggugat dalam perkara Harta Bersama Nomor. 71/Pdt.G/2015/PN Kpg., adalah atas persetujuan saudara-saudara kandung dari MULIA HUTAJULU antara lain MANUALA OSMAN HUTAJULU, PARLUHUTAN HUTAJULU dan MANOGAR HUTAJULU sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 03 Nopember 2015 sebagai ahli waris yang berhak pula atas warisan yang menjadi bagian dari MULIA HUTAJULU;
Bahwa Terlawan dapat menggantikan kedudukan MULIA HUTAJULU selain atas persetujuan saudara-saudara kandung dari MULIA HUTAJULU juga karena didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 431 K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.431 K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 dijelaskan, apabila Penggugat meninggal dunia selama proses masih berlangsung:
Penggugat digantikan oleh ahli waris berdasarkan title umum;
Namun untuk itu, harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris;
Apabila tidak tercapai persetujuan dari seluruh ahli waris untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
Bahwa oleh karena ada persetujuan dari para saudara-saudara kandung MULIA HUTAJULU maka TERLAWAN sebagai isteri Sah menggantikan kedudukan MULIA HUTAJULU dan pada faktanya pergantian tersebut tidak dipersoalkan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sebagai Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung RI sehingga dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, yang dikuatkan pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi sebagaimana amar putusan baik amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang maupun Mahkamah Agung RI dalam putusannya sebagaimana diuraikan oleh Para Pelawan dalam Perlawanannya (Derden Verzet) (vide point.5 Perlawanan Pelawan);
Bahwa oleh karena itu tidak patut dipersoalkan oleh Para Pelawan dalam hubungan dengan perlawanannya menyangkut putusan tersebut karena putusan tersebut sudah mencerminkan kepastian dan keadilan hukum;
Bahwa terhadap dalil Para Pelawan pada point. 6 menyangkut obyek harta bersama, selanjutnya dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 71/Pdt.G/ 2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015, harta bersama yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam putusan tersebut dan harus dibagi adalah sebagaimana termuat dalam putusan tersebut (vide hal.13 putusan) antara lain:
Sebidang tanah yang telah dibangun sebuah Bangunan Rumah Permanent yang dibangun oleh Penggugat di atas sebidang tanah Hak Milik yang terletak di jalan Kramat jati –Kupang Rt.031/ Rw.012, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dibangun pada tahun 2007 dengan anggaran sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Penggugat;
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dibeli pada tahun 2010 dengan harga sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Tergugat;
Sebuah kendaraan Roda 4 (empat) Merk Suzuki Grand Vitara dengan Nomor. Polisi DH 1548 AG Type JB 424, Jenis Jeep Tahun Pembuatan 2010, Nomor rangka MHYJTEAJ-101467, Nomor Mesin : J24BID-1001467, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.0007572/NT/2011, tanggal 10 Mei 2011 atas nama MULIA HUTAJULU,SE yang dibeli oleh Penggugat pada tahun 2010 dengan harga sebesar Rp.340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Penggugat;
Sebuah kendaraan Roda Dua Merk : Vario, Tahun Pembelian 2013, dengan harga Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) jika dinilai berada pada Penguasaan Tergugat;
Peralatan/Perabot rumah tangga yang terdiri dari : Sofa 2 (dua) set, seharga Rp. 25.000.000,00 Kulkas 1 (satu) unit seharga Rp.6.000.000,00 Tempat Tidur 3 (tiga) unit seharga Rp.25.000.000,00 Perlengkapan Dapur (Kompor Gas. Tabung Gas, Piring gelas dan lainnya seharga Rp.25.000.000,00 TV 1 (satu) Unit Merk LG 42 Inch seharga Rp.10.000.000,00 dan lemari 3 (tiga) unit seharga Rp.20.000.000,00;
Bahwa oleh karena itu, oleh Para Pelawan dalam perlawanannya, mendalilkan bahwa ada sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks BTN Kolhua Blok B No.56 Kupang termasuk pula sebagai harta bersama adalah tidak tepat dan oleh karena itu terhadap harta bersama yang disebutkan oleh Para Pelawan dalam Perlawanannya sepanjang menyangkut tanah dan bangunan tersebut haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa sedangkan selain yang diuraikan pada point 2 di atas, jelas merupakan harta bersama yang harus dibagi sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa harus dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg, tanggal 25 Februari 2016 yang juga telah digunakan sebagai alasan dalam banding maupun kasasi tetapi tidak dipertimbangkan dalam putusan berarti secara hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kupang tersebut tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung terhadap Harta Bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI;
Bahwa terhadap pengajuan permohonan Eksekusi oleh Terlawan adalah patut karena perkara pembagian harta bersama tersebut putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 71/Pdt.G/2015/ PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor. 47/PDT/2016/PT KPG., jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3676 K/Pdt/2016, tanggal 30 Maret 2017 dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang melakukan Aanmaning adalah sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum dalam hal ini Hukum Acara yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri Kupang harus melakukan Aanmaning;
Bahwa terhadap uraian dalam perlawanan Para Pelawan point.8 bagi Terlawan tidak patut menanggapinya karena merupakan aturan yang mengatur tentang Perlawanan dan hak mengajukan perlawanan bagi pihak ketiga, namun yang patut dipertanyakan adalah timbulnya hak bagi Para Pelawan terhadap harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi oleh Para Pelawan mengajukan perlawanan terhadap harta bersama tersebut sebagai harta miliknya dengan mengangkat dirinya sebagai anak angkat yang sah dari MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah kapan MULIA HUTAJULU menyetujui pengangkatan Para Pelawan sebagai anak anak angkat yang sah dan memang telah diakui sebagai anak-anak angkat, maka yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah mengapa MULIA HUTAJULU harus mengajukan gugatan pembagian HARTA BERSAMA;
Bahwa fakta hukum telah membuktikan bahwa Para Pelawan hanya menggunakan MARGA HUTAJULU dan tidak pernah diangkat sebagai anak angkat yang sah menurut ADAT BATAK, sedangkan PESTA ADAT PEMBERIAN MARGA YANG DILAKUKAN PADA TANGGAL 27 OKTOBER 2012 DI AULA GEREJA HKBP CIBUBUR YANG DIHADIRI OLEH SAUDARA-SAUDARA KANDUNG DARI MULIA HUTAJULU ADALAH PESTA ADAT PEMBERIAN MARGA /SULANG-SULANG PAHOMPU ATAU MENGADATI ADALAH PEMBERIAN MARGA KEPADA SULNGIRWATI DJAMI DENGAN MARGA ‘BORU PANGARIBUAN’ DAN BUKAN PENGANGKATAN KETIGA ANAK BAWAAN DARI SULNGIRWATI DJAMI MASUK DALAM MARGA HUTAJULU.
Bahwa dengan fakta hukum tersebut, Para Pelawan TIDAK MEMPUNYAI ALASAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP HARTA BERSAMA YANG AKAN DIEKSEKUSI.
Bahwa terhadap dalil Perlawanan Para Pelawan pada point.9 selanjutnya dapat ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa obyek tanah dan bangunan yang diuraikan pada point.9 sub.2 sampai pada point 6 adalah merupakan harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI yang harus dibagi karena terhadap harta –harta bersama tersebut putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pembagiannya melalui eksekusi sesuai dengan permohonan yang telah diajukan oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 30 Oktober 2017;
Bahwa walaupun oleh Termohon Eksekusi telah mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, tetapi Peninjauan Kembali tidak menghalangi dilakukannya Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang;
Bahwa harta bersama yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh Para Pelawan mendalilkan telah menjadi miliknya dan / atau milik pihak ketiga adalam tidak patut dibenarkan, karena harta-harta itulah yang digugat oleh MULIA HUTAJULU untuk dibagi berarti secara hukum adalah sah merupakan harta bersama;
Bahwa oleh Para Pelawan dalam perlawanannya mendalilkan bahwa harta-harta tersebut telah menjadi miliknya atau masih milik pihak ketiga bukan merupakan alasan yang patut dipertahankan dan benar telah berpindah hak sebelum dibagi, maka Perbuatan Para Pelawan maupun Pihak ketiga dalam hal ini KORINUS NENOSABAN maka jelas merupakan perbuatan pidana yakni menggelapkan hak atas barang-barang milik pihak lain yang lebih berhak dan fakta hukum ini akan menjadi dasar bagi saudara-saudara kandung MULIA HUTAJULU untuk melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib;
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang di uraikan di atas, maka Terlawan dalam Eksepsi dan Jawabannya menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Para Pelawan kecuali terhadap hal yang diakui kebenarannya, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI;
Menyatakan menerima Eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Perlawanan Para Pelawan Tidak Cermat dan Tidak Jelas dan/ atau Tidak Sempurna (obscuur libel) oleh karena itu harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menerima Jawaban Terlawan untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak gugatan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa para Pelawan bukan merupakan para Pelawan yang sah terhadap eksekusi harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan hukum bahwa harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang No.71/Pdt.G/2015/PN.KPG, tanggal 15 Desember 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.47/Pdt/2016/PT.Kpg, tanggal 29 April 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 3676 K/Pdt.2016, tanggal 30 Maret 2017 adalah sah menurut hukum dan harus dilakukan eksekusi pembagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa pengalihan harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI menjadi milik para pelawan dan Korinus Nenosaban adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016, tanggal 25 Februari 2016 tidak secara serta merta menjadikan sebagai alasan untuk menguasai dan memiliki harta bersama antara MULIA HUTAJULU dan SULNGIRWATI DJAMI;
Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan eksekusi terlawan yang telah diajukan pada tanggal 30 Oktober 2017 yang telah ditindak lanjuti dengan pemberian Aanmaning kepada Termohon eksekusi adalah sah menurut hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., pada tanggal 10 Oktober 2018 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak provisi para Pembantah;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terbantah seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan para Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar;
Menolak bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;
Menghukum para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.771.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Membaca berturut-turut:
Akta Pernyataan Banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Pembantah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., pada tanggal 18 Oktober 2018;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Terbantah;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Nopember 2018 Para Pembanding semula Para Pembantah telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 8 Nopember 2018;
Memori banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah tertanggal 8 Nopember 2018 yang selengkapnya sebagai berikut:
Adapun Alasan dan Keberatan Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mendasari Putusan aquo adalah sebagaimana pada halaman 31 Putusan yakni ; dikutip:
”Menimbang, bahwa peristiwa permohonan pengangkatan anak terhadap diri para pembantah yang diajukan oleh para pembantah setelah proses perceraian antara Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami terjadi, dan adanya gugatan tentang harta bersama oleh Mulia Hutajulu terhadap Sulngirwati Djami, maka Majelis Hakim meragukan kebenaran tentang adanya pengangkatan anak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Penetapan No.04/Pdt.P/2016/PN.KPG, tanggal 25 Februari 2016 tentang pengangkatan anak terhadap para pembantah, harus dikesampingkan;
Dilanjutkan pada Pertimbangan pada halaman 32 Putusan ; dikutip :
Menimbang, bahwa oleh karena para pembantah bukanlah sebagai ahli waris dari Mulia Hutajulu, maka adapun tindakan dari Sulngirwati Djami mengalihkan harta bersama kepada Para Pembantah menurut hemat Majelis Hakim adalah perbuatan melawan hukum;”
Adalah pertibangan yang sangat Keliru;
Bahwa kekeliruan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dimaksud adalah ….. Majelis Hakim meragukan tentang pengangkatan anak (Para Pelawan-Pembantah) – (Bukti P. 4) yakni PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KUPANG Nomor 4/Pdt.P/2016/PN Kpg;
Dimana Penetapan Pengadilan Negeri Kupang tersebut jelas-jelas adalah merupakan produk hukum Pengadilan Negeri Kupang yang sah, karenanya tidak patut diragukan lagi kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang aquo, justru meragukan eksistensi dan kebenaran produk hukum Pengadilan Negeri Kupang sendiri, seharusnya justru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang mempertahankan eksistensi produk hukumnya sebagai produk hukum yang sah, bukan malah meragukan kebenarannya;
Inilah yang merupakan pertimbangan hukum yang keliru dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam Putusan aquo, Penetapan Pengadilan Negeri Kupang, tetapi justru diragukan kebenaranya oleh Pengadilan Negeri Kupang sendiri;
Bahwa Pembantah juga oleh Majelis Hakim disebutkan bukan sebagai ahli waris yang sah, pada hal adanya keterangan waris dari para pembantah (Bukti P.6 ) justru didasarkan kepada adanya yakni PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KUPANG No : 04/Pdt.P/2016/PN.Kpg (Bukti P. 4), yang hingga saat ini belum ada satupun produk hukum pengadilan yang membatalkan atau menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kupang No : 04/Pdt.P/2016/PN.Kpg tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa status hukum para pelawan/pembantah, perbuatan hokum yang dilakukan para pembantah terhadap obyek perkara sampai saat ini masih sah menurut hukum karena belum pernah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan tidak sah, sehingga status ahli waris adalah sah ; hibah adalah tetap sah ; pemilikan obyek sengketa juga tetap sah milik para pembantah;
Bahwa Putusan Majelis Hakim yan dimohonkan banding ini pun dapat dikatakan sebagai ultra petita, oleh karena “ Tidak ada permintaan baik dari Para Pembantah maupun dari Terbantah tentang Perbuatan Melawan Hukum, tetapi Majelis Hakim dalam Putusannya mempertimbangkan tentang Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa lebih lanjut Terbantah tidak pernah membantah dalam dalil bantahannya tentang Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar sejak Jawaban hingga Duplik, tetapi Majelis Hakim sendiri yang kemudian menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pembanding/Para Pelawan/Para Terbantah, Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang , sudilah kiranya dapat MEMUTUSKAN sebagai berikut;
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pemohon Banding;
- MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., Tanggal 10 Oktober Mei 2018;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan bahwa Para Pelawan/Pembantah adalah Pelawan /Pembantah yang benar;
Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pemilikan Pelawan/Pembantah 1 terhadap Tanah dan Rumah di BTN Kolhua , Blok B – Nomor 56 berdasarkan Hibah adalah sah;
Menyatakan bahwa Pemilikan Tanah dan bangunan, yang terletak di Jln. Kramat Jati-Kupang, RT.031/ RW.012, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang oleh Pelawan/Pembantah 1, Pelawan/Pembantah 2 dan Pelawan/ Pembantah 3 adalah sah;
Menyatakan bahwa tanah terletak di Naioni, Kecamatan Alak Kota Kupang adalah bukan milik Para Pelawan/Pembantah tetapi milik KORINUS NENOSABAN;
Menyatakan Pemilikan Mobil suzuki grand vitara oleh Pelawan/ Pembantah 1 adalah sah;
Menyatakan terhadap sepeda motor yang rusak berikut perabotan tidak dapat dieksekusi mengingat tidak jelas dan tidak pastinya penurunan nilai ekonomisnya;
Menghukum dan memerintahkan serta membatalkan untuk tidak dapat dilaksanakannya eksekusi dimaksud;
Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya perkara;
Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Nopember 2018, Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Pembantah;
Tanda Terima Kontra Memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Penitera Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Desember 2018 Terbanding semula Terbantah telah menyerahkan Kontra memori banding tertanggal17 Desember 2018;
Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Terbantah tersebut tertanggal 17 Desember 2018 yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa oleh terlawan sekarang Terbanding, setelah mempelajari seluruh alasan banding dari Para Pelawan sekarang Pembanding, maka baik secara fakta maupun hukum Terlawan sekarang Terbanding menolak seluruh alasan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dahulu Para Pelawan dalam memori bandingnya, dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
Tentang Keberatan Pertama.
Bahwa tentang keberatan banding dari Para Pembanding pada point.2 yang mempersoalkan tentang pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang terkait dengan pertimbangan hukum menyangkut Pengangkatan Anak sebagaimana diuraikan pada point.1 memori Banding yang selanjutnya ditanggapi oleh Terbanding sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara a quo, khususnya terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 04/Pdt.P/2016/PN.Kpg tersebut adalah tepat dan sudah sesuai hokum;
Bahwa walaupun Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/PN Kpg., adalah merupakan produk hukum dari Pengadilan Negeri Kupang tetapi dilakukan secara sepihak oleh Para Pembantah dahulu Para Pelawan tanpa persetujuan dengan Terbanding sebagai ahli waris dari Mulia Hutajulu maupun tanpa persetujuan dari Para saudara kandung dari Mulia Hutajulu;
Bahwa pengangkatan diri para Pembanding sebagai anak angkat dari Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami setelah ada putusan Perceraian antara Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 172/Pdt.G/2014/PN Kpg, tanggal 24 Februari 2014 serta telah ada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/ PN Kpg tanggal 15 Desember 2015, demikian pula setelah Mulia Hutajulu meninggal dunia tanggal 29 Oktober 2015 sehingga pengangkatan diri Para Pembanding sebagai anak angkta tidak patut dibenarkan;
Bahwa alasan Para Pembantah mengangkat dirinya sebagai anak anak angkat dari Mulia Hutajulu dan Sulngirwati Djami karena telah diangkat masuk dalam marga hutajulu melalui sebuah upacara ada batak, pada hal secara fakta maupun hukum Para Pembanding hanya menggunakan Marga Hutajulu dan tidak pernah diangkat sebagai anak angkat yang sah menurut ADAT BATAK, sedangkan PESTA ADAT PEMBERIAN MARGA YANG DILAKUKAN PADA TANGGAL 27 OKTOBER 2012 DI AULA GEREJA HKBP CIBUBUR YANG DIHADIRI OLEH SAUDARA-SAUDARA KANDUNG DARI MULIA HUTAJULU ADALAH PESTA ADAT PEMBERIAN MARGA /SULANG-SULANG PAHOMPU ATAU MENGADATI ADALAH PEMBERIAN MARGA KEPADA SULNGIRWATI DJAMI DENGAN MARGA ‘BORU PANGARIBUAN’ DAN BUKAN PENGANGKATAN KETIGA ANAK BAWAAN DARI SULNGIRWATI DJAMI MASUK DALAM MARGA HUTAJULU;
Bahwa fakta mana telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Terlawan sekarang terbanding yang juga adalah saudara kandung dari Mulia Hutajulu yang hadir dalam pelaksanaan upacara adat batak pada tanggal 27 Oktober 2012 yakni RUSTINA HUTAJULU dan PESTA IDA HUTAJULU dipersidangan yang menerangkan bahwa saksi pernah mengikuti acara adat batak Pasahat Sulang-Sulang Pahompu yang bertempat di Gedung Aula Gereja HKBP Cibubur, Cibubur Indah JalanRawa Bola No. 20 Jakarta Timurpadatanggal 27 Oktober 2012, tetapiacaratersebutbukanuntukmengangkatparaPembantahmenjadianaknyaMuliaHutajulu, melainkan acara tersebut untuk ibu mereka Sulngirwati Djami sebagai isteri dari Mulia Hutajulu dan Sulngiwati Djami saat itu disematkan Marga Boru Pangaribuan oleh Keluarga Hutajulu dan Pangaribuan;
Bahwa selain itu, fakta hukum telah membuktikan bahwa setelah Mulia Hutajulu meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2015, kedududukannya digantikan oleh Terbantanh sekarang Terbanding atas persetujuan saudara-saudara kandung dari Mulia Hutajulu sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 03 Nopember 2015 yang mana kedudukan Terbantah sekarang Pembanding telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 15 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam tingkat banding Nomor. 47 /PDT/2016/PT KPG, tanggal 29 April 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 3676 K/Pdt/2016, tanggal 30 Maret 2017;
Bahwa oleh karena walaupun Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.P/2016/PN Kpg., walaupun merupakan produk hukum Pengadilan Negeri Kupang tetapi patut dan harus dikesampingkan;
Tentang Keberatan Kedua.
Bahwa tentang keberatan kedua dari Para Pembanding yang mempersoalkan tentang staus Para Pembanding yang bukan merupakan ahli waris dari Mulia Hutajulu dan Sulngirwati Djami adalah patut secara hukum karena:
Bahwa staus Para Pembanding bukan merupakan anak kandung yang terlahir dari perkawinan antara Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami tetapi merupakan anak bawaan dari Sulngirwati Djami dan/atau anak tiri dari Mulia Hutajulu dan hanya menggunakan marga Hutajulu;
Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 04/Pdt.P/2016/ PN Kpg, adalah pengangkatan diri Para Pembanding yang tidak diakui oleh saudara-saudara kandung dari Mulia Hutajulu serta peristiwa pengangkatan Para Pembanding sebagai anak angkat Mulia Hutajulu setelah terjadi perceraian antara Mulia Hutajulu dan Sulngirwati Djami demikian pula adanya peristiwa ikutan sebagaimana terlah diuraikan pada point 1 di atas;
Bahwa oleh karena itu secara fakta maupun hukum keberatan banding tersebut haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa terhadap keberatan banding dari Para Pembantah/ Para Pelawan sekarang Para Pembanding tidak patut dibenarkan, dan penilaian ini didasarkan pada fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa tentang status hukum Para Pembantah sekarang Para Pembanding terutama menyangkut tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding terhadap obyek perkara adalah tidak patut dibenarkan dan/atau tidak sah menurut hukum karena obyek perkara adalah harta bersama yang belum dibagi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Kpg, tanggal 13 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam tingkat banding Nomor 47/PDT/2016/PT KPG, tanggal 29 April 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor.3676 K/Pdt/2016, tanggal 30 Maret 2017;
Bahwa demikian pula status ahli waris yang melekat dalam diri Para Pembanding adalah tetap tidak sah secara hukum, karena Mulia Hutajulu sebelum meninggal sampai meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2015 tidak pernah mengangkat para Pembanding sebagai anak angkat yang sah;
Bahwa demikian pula Mulia Hutajulu selama hidupnya sampai meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2015 tidak pernah menghibahkan hartanya kepada Para Pembanding dalam status sebagai anak angkat yang sah;
Bahwa oleh karena itu pemilikan Para Pembanding terhadap harta bersama antara Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami adalah Tidak Sah dan dilakukan secara melawan hukum;
Bahwa oleh karena itu terhadap keberatan banding pada point.4 haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara a quo tidak merupakan putusan yang Ultra Petita, karena putusan putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara a quo adalah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan sangat patut jika oleh Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya menilai Para Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengangkat dirinya sebagai anak angkat serta menguasai dan memiliki harta bersama yang belum dibagi walaupun sudah ada putusan sampai pada tingkat kasasi yang mengharuskan adanya pembagian harta bersama tersebut antara Mulia Hutajulu dengan Sulngirwati Djami.
Bahwa selanjutnya terhadap keberatan banding pada point.6 haruslah dinyatakan di tolak karena jika saja Para Pembanding mempelajari secara seksama seluruh jawaban maupun Duplik dari Terlawan/Terbantah sekarang Terbanding, maka sudah jelah bahwa Para Pembanding bukanlah Pembantah yang Benar.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg, tanggal 10 Oktober 2018 adalah sudah tepat dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan hukum serta kepastian hukum yang diperjuangkan dahulu oleh Mulia Hutajulu dan sekarang oleh Terbantah/Terlawan sekarang Terbanding.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka Terbanding dahulu Terbantah/Terlawan melalui Kontra Memori Banding ini memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Tinggi padaPengadilanTinggiKupang Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini pada Tingkat Banding berkenan memutuskan dengan amar putusan, sebagai berikut:
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding dahulu Terlawan/Terbantanh untuk seluruhnya;
Menolak Memori Banding dari Para Pembanding dahulu Para Pelawan/Para Pembantah untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 10 Oktober 2018;
Menghukum semula Para Pelawan/Para Pembantah sekarang Para Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam setiap tingkat peradilan;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra memori banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2018, Kontra memori Banding tersebut diatas telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Pembantah;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding, yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Nopember 2018 pemberitahuan disampaikan kepada Kuasa Para pembanding semula Para Pembantah dan pada tanggal 15 Nopember 2018 pemberitahuan disampaikan kepada Terbanding semula Terbantah yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang, supaya para pihak yang berperkara mempelajari dan memeriksa berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas hari) terhitung setelah menerima pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Kupang mempelajari berkas perkara ini dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Kpg., dan mencermati dengan seksama Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah serta kontra memori banding dari Terbanding semula Terbantah, Pengadilan Tinggi memberikan pendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Kpg., tanggal 10 Oktober 2018 tersebut diatas, telah diputus dengan pertimbangan yang tepat dan benar menurut hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan keberatan Para Pembanding semula Para Pembantah diatas, menurut Majelis Hakim Tinggi Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah tersebut hanya berisi pengulangan saja dari apa yang pernah disampaikannya disidang Pengadilan Tingkat Pertama, baik dalam gugatan Derden Verzet, Replik, dan dalam kesimpulannya, tidak ada hal-hal baru bersifat substansial ataupun prinsipil yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut, dan alasan-alasan Para Pembanding semula Para Pembantah yang termuat dalam memori bandingnya tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat mengabulkan memori bandingnya itu, sehingga memori banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah tersebut harus ditolak dan dikesampingkan, dan dengan demikian karena yang diajukan oleh Terbanding semula Terbantah dalam Kontra Memori Bandingnya yang meminta agar Pengadilan Tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka terhadap permintaannya tersebut dapat dikabulkan, karena menurut Majelis Hakim Tinggi, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar menurut hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, katerangan saksi-saksi, bersesuaian satu dengan yang lainnya;
Menimbang, bahwa keadaan dan alasan-alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut, dapat disetujui dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama maka putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal, 10 Oktober 2018, Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Pembantah tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Para Pembanding semula Para Pembantah yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mengingat:
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 74/Pdt.Bth/2018/PN Kpg., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Selasa, tanggal5 Maret 2019 oleh MARINGAN MARPAUNG, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, TUTU TOPO SRIPURWATI, S.H. M.HUM. dan YOHANES PRIYANA, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 28 Januari 2018 Nomor 11/PEN.PDT/2019/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh ROHBINSON K. TOBO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
TUTUT T. SRIPURWANTI, S.H.M.Hum. MARINGAN MARPAUNG,S.H. M.H.
TTD
YOHANES PRIYANA, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD
ROHBINSON K . TOBO, S.H.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp. 5.000,00
Meterai : Rp. 6.000,00
Pemberkasan : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH. MH
N I P.196111131985031004