43/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 43/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Other Participants (2)
1.Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto 2.Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2012/PN.Pwi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa ditingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------
Nama Lengkap : Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto ; -----------------
Tempat lahir : Grobogan ; ------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 15 tahun / 21 Februari 1997 ; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Kemiri, Rt. 04, Rw. 07, Ds. Depok, --
Kec. Toroh, Kab. Grobogan ; ------------------------------
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar ; ----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP Pancasila Purwodadi kelas II ; ---------------------
Nama Lengkap : Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri ; -----------
Tempat lahir : Grobogan ; ------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 16 tahun / 21 Agustus 1996 ; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Cabean, Rt. 07, Rw. 05, Ds. Ngraji, --
Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; ------------------------
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Bangunan ; -----------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ; -------------------------------------------------------------
Para terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tanggal 15 Juni 2012 No: Pol. SP.Han/149/VI/2012/Reskrim sejak tanggal 15 Juni 2012 s/d tanggal 04 Juli 2012 ; --------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal : 21 Juli 2012 Nomor : 39/RT.2/Epp.1/06/2012 sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d tanggal 14 Juli 2012 ; -
Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2012 Nomor : Print : 716/0.3.41/Epp.2/07/2012 sejak tanggal 11 Juli 2012 s/d tanggal 20 Juli 2012; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal : 17 Juli 2012, Nomor : 129/Pen.Pid/2012/PN.Pwi, sejak tanggal 17 Juli 2012 s/d tanggal 31 Juli 2012; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal : 25 Juli 2012, Nomor : 129/Pen.Pid/2012/PN.Pwi sejak tanggal 01 Agustus 2012 s/d tanggal 30 Agustus 2012 ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya oleh A. Zaini Muslich, S.H. M.H. dan Siswoyo, S.H. Pekerjaan Advokat/Pengacara yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum “SULTAN AGUNG” Jl. Diponegoro 171 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, sebagaimana surat kuasa khusus yang didaftar di buku register Kepanitraan Pengadilan Negeri Purwodadi, nomor : 159/Pid./LBH.SA/VIII/12 dan Nomor 160/Pid./LBH.SA/VIII/12, tertanggal 01 Agustus 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut, ------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tentang Penunjukkan Hakim Pemeriksa Perkara ini ; --------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pemeriksa Perkara ini tentang Penetapan Hari Sidang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ; -----------------------------
Telah melihat dan memperhatikan Laporan Hasil Penelitian dari BAPAS ; ---------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan : ----------------------------------------------------------------------------
Keterangan dari saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan ; -----------------
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Menyatakan terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara (dikurangi oleh seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pelanggaran Lalulintas Jalan Tertentu (Tilang) warna merah, No.Reg. 2224424B, An. M. Sudarsono, alamat Dsn. Cabean, Rt. 07, Rw. 05, Ds. Ngraji, Kec. Purwodadi berstempel syaf Polres Grobogan yang ditandatangani Brigadir M. Rohadi tertanggal 06 Juni 2012 dengan barang bukti pelanggaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. : K-5295-VP ; --------------------------------
Tetap disertakan dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega ZR/5D9, No.Pol. : K-5295-VP tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi Dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi ; -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Margu bin Maridin ; ------------------------
1 (satu) unit SPM Suzuki Bravo, warna hitam, No.Pol. : H-6480-LE, No.Ka. : MHDRC100PVJ302963, No.Sin. : E104-1D526555 ; -----------
Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan, jika terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, agar dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------
Telah permohonan secara lisan dari para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar Duplik para Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : ------------------------
DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di pinggir jalan ikut Dsn. Candi, Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Berawal hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 07.00 wib, saat terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto berada di warung nasi kucing di Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, bertemu dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri, kemudiam dalam pertemuan tersebut antara terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri sepakat bermain ke rumah Heri Als. Nyeng-nyeng yang beralamay di Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan;
Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri berangkat dengan berbomcengan mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo No.Pol. H-5480-LE milik terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto tanpa surat dan saat itu terdakwa Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto memboncengkan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri, dan dalam perjalanan menuju Desa Sedadi tepatnya di jalan raya dekat sawah-sawah Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diparkir di pinggir sawah berserta kunci kontaknya masih menempel lalu terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto bilang kepada terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri dengan kata-kata “Ndul, kae lho ndul ono motor kontake kanthil, dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri menyetujui dengan kata-kata “Yo manut, lihat situasi sek”. Lalu 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri berhenti lalu mendekati sepeda motor Vega ZR No.Pol. K-5295-VP yang diparkir di pingir sawah dan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri melihat keadaan di sekeliling ada orang atau tidak dan ternyata hanya ada satu orang yang sedang mencangkul tetapi agak jauh di sebelah barat yaitu saksi Margu bin Maridin, kemudian terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto menutar kinci kontak sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut ternyata bisa, lalu terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri turun dari sepeda motor dan menyalakan sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dengan No.Pol K-5292-VP milik saksi Margu bin Maridin yang diparkir dipinggir sawah dan setelah nyala kemudian dinaiki oleh 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri dan terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto mengikuti dari belakang menuju kerumah terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto yang beralamat di Dusun Kemiri, Desa Depok, Rt. 04, Rw. 07, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ;
Selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto, sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil curian tersebut oleh terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri melepas spion dan deck sepeda motor tersebut. Kemudian sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil curian tersebut dipakai oleh terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri secara bergantian. Selanjutnya saat terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto menaiki sepeda motor Bravo yang dipergunakan untuk mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut, terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto ditilang oleh Petugas dan juga saat terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri menaiki sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil curian tersebut juga ditilang oleh Petugas Polisi ; ----------------
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri ditangkap oleh Petugas Kepolisian ; --------------------------------
Atas perbuatan terdakwa 1. Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dengan terdakwa 2. Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri tersebut, saksi Margu bin Maridin mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; -----------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pelanggaran Lalulintas Jalan Tertentu (Tilang) warna merah, No.Reg. 2224424B, An. M. Sudarsono, alamat Dsn. Cabean, Rt. 07, Rw. 05, Ds. Ngraji, Kec. Purwodadi berstempel syaf Polres Grobogan yang ditandatangani Brigadir M. Rohadi tertanggal 06 Juni 2012 dengan barang bukti pelanggaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. : K-5295-VP ; ------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega ZR/5D9, No.Pol. : K-5295-VP tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi Dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Suzuki Bravo, warna hitam, No.Pol. : H-6480-LE, No.Ka. : MHDRC100PVJ302963, No.Sin. : E104-1D526555 ; -----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut aturan agamanya masing-masing sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Saksi MARGU bin MARIDIN, --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pemilik sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5295-VP yang dicuri oleh para terdakwa ; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2012 sekitar pukul 09.00 wib ditepi jalan Dsn. Candi dukuh, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5295-VP, tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan dan saat itu kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, yang waktu itu saksi parkir di pinggir jalan/sawah dan saksi sedang mencangkul ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 08.00 wib saksi berangkat ke sawah dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5292-VP, setelah sampai di sawah sepeda motor tersebut saksi memparkirnya di pinggir jalan/sawah di Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, tak lama kemudian saksi pulang dan menghampiri sepeda motor yang saksi parkir tadi, ternyata sudah tidak ada lalu saksi pulang dengan jalan kaki, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Purwoto kalau sepeda motor yang saksi bawa ke sawah telah hilang, setelah itu esok harinya saksi melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polsek Purwodadi ; ----------------------------
Bahwa sepeda motor itu masih atas nama adik saksi (saksi-2) karena saksi membeli dari adik saksi dan belum saksi balik nama ; ------------------
Bahwa kerugian saksi karena kejadian tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---
Saksi PURWOTO bin SUWARDI, --------------------------------------------------------
Bahwa untuk kehadiannya saksi tidak tahu persis, karena waktu itu saksi-1 hanya memberitahukan kepada saksi kalau sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5295-VP miliknya telah hilang saat diparkir di tepi jalan dekat sawahnya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi 1 menceritakan kejadaannya pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2012 sekitar pukul 09.00 wib ditepi jalan Dsn. Candi dukuh, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; --------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi-1 memberitahukan kalau sepeda motor yang diparkir dipinggir sawah hilang, dan bertanya kepada saksi, siapa yang membawa, saksi menjawab “saya tidak tahu” ; -----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kalau saksi-1 membeli motor dari saksi dan STNKnya masih atas nama saksi ; ---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---
Saksi BAMBANG JUMENO bin SUNAR, -----------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui, pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012, sekitar pukul 07.00 wib saksi sedang patroli bersama saksi-4 (Candra) dan melewati perempatan Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan melihat ada orang banyak berkumpul setelah saksi tanya ada seorang anak kecil yang mencuri helm sedang tertangkap dan anak tersebut mengatakan kalau ia mencuri bersama terdakwa Rezal Agus Genawan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012 / esok harinya kami ke rumah terdakwa Rezal Agus Gunawan, dan ternyata dirumah terdakwa ada beberapa bagian perangkat sepeda motor Yamaha Vega dalam keadaan tidak terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu terdakwa saksi tanya dan awalnya tidak mau mengaku, setelah itu terdakwa mengaku kalau terdakwa yang mencuri sepeda motor Yamaha Vega di daerah Candi dukuh, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan bersama dengan terdakwa Rahadian Febi Murdianto kemudian para terdakwa kami tangkap ; ----------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu sepeda motor masih berada di Satlantas Polres Grobogan, karena masih dalam proses tilang dan setelah saksi cek ternyata benar sepeda motor Yamaha Vega itu yang dicuri terdakwa ; ----
Bahwa karena di Polsek kota sudah ada laporan masuk kalau sepeda motor Yamaha Vega milik saksi-1 (Margu) telah hilang ; -----------------------
Bahwa setelah saksi bertanya kepada anak tersebut mengatakan kalau ia sering mengambil helm bersama Rezal Agus Gunawan dan Gunawan juga mengambil sepeda motor di daerah Candisari, setelah mendapat informasi itu esok harinya saksi ke rumah terdakwa Gunawan dan ia mengaku kalau telah mengambil sepeda motor Yamaha Vega tersebut bersama Rahadian Febi kemudian mereka saksi tangkap ; -------------------
Bahwa setelah itu para terdakwa saksi bawa ke Polsek Toroh sebentar lalu saksi bawa ke Polres Grobogan ; -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---
Saksi CANDRA ADY SUSANTO bin SUNARYO, ------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui, pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012, sekitar pukul 07.00 wib saksi sedang patroli bersama saksi-3 (Bambang Jumeno) dan melewati perempatan Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan melihat ada orang banyak berkumpul setelah saksi bertanya ada seorang anak kecil yang mencuri helm sedang tertangkap dan anak tersebut mengatakan kalau ia mencuri bersama terdakwa Rezal Agus Gunawan ; -----------------------------------------
Bahwa setelah itu pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012 / esok harinya kami ke rumah terdakwa Rezal Agus Gunawan, dan ternyata dirumah terdakwa Rezal Agus Gunawan ada beberapa bagian perangkat sepeda motor Yamaha Vega dalam keadaan tidak terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu saksi bertanya kepada terdakwa Rezal Agus Gunawan dan awalnya tidak mau mengaku, setelah itu terdakwa mengaku kalau terdakwa Rezal Agus Gunawan yang mencuri sepeda motor Yamaha Vega di daerah Candi dukuh, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan bersama dengan terdakwa Rahadian Febi Murdianto kemudian para terdakwa kami tangkap ; ----------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu sepeda motor masih berada di Satlantas Polres Grobogan, karena masih dalam proses tilang dan setelah saksi cek ternyata benar sepeda motor Yamaha Vega itu yang dicuri terdakwa ; ----
Bahwa karena di Polsek kota sudah ada laporan masuk kalau sepeda motor Yamaha Vega milik saksi-1 (Margu) telah hilang ; -----------------------
Bahwa setelah saksi bertanya kepada anak tersebut mengatakan kalau ia sering mengambil helm bersama terdakwa Rezal Agus Gunawan dan terdakwa Rezal Agus Gunawan juga mengambil sepeda motor di daerah Candisari, setelah mendapat informasi itu esok harinya saksi ke rumah terdakwa Gunawan dan ia mengaku kalau telah mengambil sepeda motor Yamaha Vega tersebut bersama Rahadian Febi kemudian mereka saksi tangkap ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu para terdakwa saksi bawa ke Polsek Toroh sebentar lalu saksi bawa ke Polres Grobogan ; -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---
Saksi MUHAMAD ROHANI bin NGARI, ------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2012 sekitar pukul 06.30 wib saat saksi sedang mengatur jalan dan menyebrangkan anak sekolah di depan MAN Purwodadi, saksi telah menilang terdakwa Rahadian Febi karena saat itu terdakwa naik sepeda motor Suzuki Bravo tidak memakai perlengkapan helm dan tidak membawa STNK motor tersebut lalu saksi membawa ke Pos Polisi Simpanglima Purwodadi, lalu saksi tilang dan sepeda motor tersebut saksi tahan dan dibawa ke Polres Grobogan dalam proses tilang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tilang tersebut saksi tidak tahu ; ----------------------
Bahwa saksi tahu sehubungan dengan terdakwa Rizal Gunawan, karena sekitar hari Rabu, tanggal 06 Juni 2012, sekitar pukul 07.00 wib di jalan Thamrin dekat Kantor Kelurahan Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, saksi menilang Sdr. M. Sudarsono sedang naik sepeda motor Yamaha Vega ZR Nompol K-5295-VP yang sedang berboncengan 3 (tiga) orang dan diantaranya adalah terdakwa Rezal Agus Gunawan, dan saat itu Sdr. M. Sudarsono tidak bisa menunjukan STNK, SIM dan tidak memakai helm pengaman, lalu sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut disita dan dibawa ke Polres Grobogan dalam proses tilang ; ------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega ZR saksi tilang waktu itu sudah di preteli dan perlengkapannya tidak lengkap ; ---------------------------------------
Bahwa saksi mendapat informasi dari teman Anggota Reskrim yaitu Bambang Jumeno kalau sepeda motor Yamaha Vega ZR itu adalah motor yang dicuri para terdakwa di daerah Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk sepeda motor Suzuki Bravo yang dinaiki Rahadian Febi ada plat nomornya, tapi saat menilang sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dinaiki Sdr. M. Sudarsono bersama 3 (tiga) orang diantaranya terdakwa Rezal Agus Gunawan tidak ada plat nomornya ; ---------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I, ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012 terdakwa bertemu dengan Rezal Agus Gunawan di daerah Danyang sepulang sekolah, lalu Rezal Agus Gunawan mengajak terdakwa untuk bermain ke rumah Heri di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan dengan naik sepeda motor Suzuki Bravo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu tidak sampai di rumah Heri, karena dalam perjalanan di pinggir sawah tepatnya di Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ada sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diparkir dipinggir jalan dan kunci kontaknya masih menempel, lalu terdakwa Rezal Agus Gunawan menyuruh terdakwa untuk berhenti, setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan bertanya pada terdakwa “wani njupuk ra kowe” (berani mengambil tidak kamu) lalu terdakwa jawab “manut” (ikut saja) setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan turun dan menyalakan mesin sepeda motor Yamaha Vega tersebut kemudian dinaiki lalu dibawa kerumah terdakwa ; -----------------------
Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa dek (perlengkapan sepeda motor) terdakwa lepas dengan menggunakan obeng, sedangkan yang melepas ban dan plat nomornya adalah terdakwa Rezal Agus Gunawan ; ---------------
Bahwa pada saat terdakwa melepas perlengkapan sepeda motor tersebut saat itu ada ibu terdakwa dan sempat bertanya, “motore sopo kok tok preteli” (motornya siapa kok perlengkapannya dilepas) lalu terdakwa menjawab “motornya Rezal Agus Gunawan” ; ----------------------------------------
Bahwa setelah melepas perlengkapan sepeda motor itu sekitar pukul 01.00 wib lalu sepeda motor itu kami gunakan untuk jalan-jalan dan sore harinya terdakwa diantar pulang oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan dengan naik sepeda motor Yamaha Vega ZR tadi ; --------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Suzuki Bravo yang ditilang lebih dahulu yang terdakwa naiki baru sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dinaiki oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama terdakwa Rezal Agus Gunawan pernah mencuri 2 (dua) tabung gas disebuah warung di daerah Gendingan, dan kami jual 2 tabung gas kalu Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan uangnya kami bagi berdua ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa diberi uang saku oleh orang tuanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap harinya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya tidak ada niat, setelah berjalan dan melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel kemudian timbul niat untuk mengambilnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II, -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012 terdakwa bertemu dengan Rahadian Febi Murdianto di daerah Danyang, kemudian kami akan bermain ke rumah Heri di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan dengan naik sepeda motor Suzuki Bravo milik Rezal Agus Gunawan ; --------
Bahwa saat itu tidak sampai di rumah Heri, karena dalam perjalanan di pinggir sawah tepatnya di Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ada sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diparkir dipinggir jalan dan kunci kontaknya masih menempel, lalu kami berhenti, kemudian terdakwa menyalakan mesin sepeda motor Yamaha Vega tersebut dan terdakwa menaikinya lalu dibawa kerumah terdakwa Rezal Agus Gunawan ; -----------
Bahwa setelah sampai dirumah Rezal Agus Gunawan, dek (perlengkapan sepeda motor) dilepas oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan dengan menggunakan obeng, sedangkan ban dan plat nomornya saya yang melepasnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melepas perlengkapan sepeda motor itu sekitar pukul 01.00 wib lalu sepeda motor itu kami gunakan untuk jalan-jalan dan sore harinya terdakwa sepeda motor itu terdakwa gunakan untuk mengantar pulang terdakwa Rahadian Febi Murdianto ; ----------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega ZR berada dirumah saya sekitar 3 bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ditangkap terdakwa terlebih dahulu dan Polisi bertanya tentang sepeda motor Yamaha Vega ZR dan terdakwa menjawab, “ada di polres dalam proses tilang” dan terdakwa mengaku telah mencurinya setelah itu baru mengangkap terdakwa Rahadian Febi Murdianto ; ---------------------------
Bahwa sebelumnya saksi bersama terdakwa Rahadian Febi Murdianto pernah mencuri 2 (dua) tabung gas disebuah warung di daerah Gendingan, dan kami jual 2 tabung gas kalau Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan uangnya kami bagi berdua ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain tetapi saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta-fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut : ----
Bahwa benar para terdakwa mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5295-VP, tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan milik saksi Margu dan saat itu kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, yang waktu itu saksi Margu parkir di pinggir jalan/sawah dan saksi Margu sedang mencangkul ; --------------------------------
Bahwa benar pada awalnya sekitar pukul 08.00 wib saksi Margu berangkat ke sawah dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5292-VP, setelah sampai di sawah sepeda motor tersebut saksi Margu memparkirnya di pinggir jalan/sawah di Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, tak lama kemudian saksi Margu pulang dan menghampiri sepeda motor yang saksi Margu parkir tadi, ternyata sudah tidak ada lalu saksi Margu pulang dengan jalan kaki, kemudian saksi Margu memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Purwoto kalau sepeda motor yang saksi Margu bawa ke sawah telah hilang, setelah itu esok harinya saksi Margu melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polsek Purwodadi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sepeda motor itu masih atas nama adik saksi Margu (saksi-2) karena saksi Margu membeli dari adiknya dan belum saksi Margu balik nama ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kerugian saksi Margu karena kejadian tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012 terdakwa Rahadian Febi Murdianto bertemu dengan Rezal Agus Gunawan di daerah Danyang sepulang sekolah, lalu Rezal Agus Gunawan mengajak terdakwa untuk bermain ke rumah Heri di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan dengan naik sepeda motor Suzuki Bravo ; -------------------------------
Bahwa benar saat itu tidak sampai di rumah Heri, karena dalam perjalanan di pinggir sawah tepatnya di Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ada sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diparkir dipinggir jalan dan kunci kontaknya masih menempel, lalu terdakwa Rezal Agus Gunawan menyuruh terdakwa Rahadian Febi Murdianto untuk berhenti, setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan bertanya pada terdakwa Rahadian Febi Murdianto “wani njupuk ra kowe” (berani mengambil tidak kamu) lalu terdakwa Rahadian Febi Murdianto jawab “manut” (ikut saja) setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan turun dan menyalakan mesin sepeda motor Yamaha Vega tersebut kemudian dinaiki lalu dibawa kerumah terdakwa Rahadian Febi Murdianto ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai dirumah terdakwa Rahadian Febi Murdianto dek (perlengkapan sepeda motor) terdakwa Rahadian Febi Murdianto lepas dengan menggunakan obeng, sedangkan yang melepas ban dan plat nomornya adalah terdakwa Rezal Agus Gunawan ; ---------------------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa Rahadian Febi Murdianto melepas perlengkapan sepeda motor tersebut saat itu ada ibu terdakwa Rahadian Febi Murdianto dan sempat bertanya, “motore sopo kok tok preteli” (motornya siapa kok perlengkapannya dilepas) lalu terdakwa Rahadian Febi Murdianto menjawab “motornya Rezal Agus Gunawan”; ---------------------------
Bahwa benar setelah melepas perlengkapan sepeda motor itu sekitar pukul 01.00 wib lalu sepeda motor itu kami gunakan untuk jalan-jalan dan sore harinya terdakwa Rahadian Febi Murdianto diantar pulang oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan dengan naik sepeda motor Yamaha Vega ZR tadi ; ---
Bahwa benar sepeda motor Suzuki Bravo yang ditilang lebih dahulu yang terdakwa Rahadian Febi Murdianto menaiki baru sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dinaiki oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan ; ---------------------
Bahwa benar awalnya sekitar bulan Maret 2012 sekitar pukul 06.30 wib saat saksi Muhammad Rohani sedang mengatur jalan dan menyebrangkan anak sekolah di depan MAN Purwodadi, saksi Muhammad Rohani telah menilang terdakwa Rahadian Febi karena saat itu terdakwa Rahadian Febi naik sepeda motor Suzuki Bravo tidak memakai perlengkapan helm dan tidak membawa STNK motor tersebut lalu saksi Muhammad Rohani membawa ke Pos Polisi Simpanglima Purwodadi, lalu saksi Muhammad Rohani menilang dan sepeda motor tersebut saksi Muhammad Rohani tahan dan dibawa ke Polres Grobogan dalam proses tilang ; -----------------------------------
Bahwa benar saksi Muhammad Rohani tahu sehubungan dengan terdakwa Rizal Gunawan, karena sekitar hari Rabu, tanggal 06 Juni 2012, sekitar pukul 07.00 wib di jalan Thamrin dekat Kantor Kelurahan Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, saksi menilang Sdr. M. Sudarsono sedang naik sepeda motor Yamaha Vega ZR Nompol K-5295-VP yang sedang berboncengan 3 (tiga) orang dan diantaranya adalah terdakwa Rezal Agus Gunawan, dan saat itu Sdr. M. Sudarsono tidak bisa menunjukan STNK, SIM dan tidak memakai helm pengaman, lalu sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut disita dan dibawa ke Polres Grobogan dalam proses tilang ; -----
Bahwa benar saksi Candra Ady Susanto mengetahui bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012, sekitar pukul 07.00 wib saksi Candra Ady Susanto sedang patroli bersama saksi-3 (Bambang Jumeno) dan melewati perempatan Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan melihat ada orang banyak berkumpul setelah saksi Candra Ady Susanto bertanya kepada seorang anak kecil yang mencuri helm sedang tertangkap dan anak tersebut mengatakan kalau ia mencuri bersama terdakwa Rezal Agus Genawan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah itu pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012 / esok harinya kami ke rumah terdakwa Rezal Agus Gunawan, dan ternyata dirumah terdakwa Rezal Agus Gunawan ada beberapa bagian perangkat sepeda motor Yamaha Vega dalam keadaan tidak terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu terdakwa Rezal Agus Gunawan ditanya oleh saksi Candra Ady Susanto dan awalnya tidak mau mengaku, setelah itu terdakwa mengaku kalau terdakwa Rezal AGus Gunawan yang mencuri sepeda motor Yamaha Vega di daerah Candi dukuh, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan bersama dengan terdakwa Rahadian Febi Murdianto kemudian para terdakwa kami tangkap ; ---------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu sepeda motor masih berada di Satlantas Polres Grobogan, karena masih dalam proses tilang dan setelah saksi Candra Ady Susanto cek ternyata benar sepeda motor Yamaha Vega itu yang dicuri terdakwa Rezal Agus Gunawan ; -----------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi Candra Ady Susanto tanya anak tersebut mengatakan kalau ia sering mengambil helm bersama terdakwa Rezal Agus Gunawan dan terdakwa Rezal Agus Gunawan juga mengambil sepeda motor di daerah Candisari, setelah mendapat informasi itu esok harinya saksi Candra Ady Susanto ke rumah terdakwa Rezal Agus Gunawan dan ia mengaku kalau telah mengambil sepeda motor Yamaha Vega tersebut bersama terdakwa Rahadian Febi kemudian ditangkap ; --------------------------
Bahwa benar para terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan para terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ; --
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------
Barang siapa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; --------------------------
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; -----
Ad. 1. Unsur Barang siapa ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa sendiri, maka benar bahwa para terdakwa yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan para terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar serta tidak menunjukkan kelainan fisik maupun mental, sehingga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat melepas pertanggungjawaban pidana pada diri para terdakwa ; --------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain : -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012 para terdakwa telah mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. K-5295-VP, tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan yang diparkir di pinggir jalan/sawah ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepeda motor yang diambil oleh terdakwa adalah milik saksi Margu dan saat itu kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, dan pada waktu itu saksi Margu sedang mencangkul di sawah yang tidak jauh dari tempat parkir sepeda motor tersebut ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum : ---------------
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terungkap bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2012 terdakwa Rahadian Febi Murdianto bertemu dengan Rezal Agus Gunawan di daerah Danyang sepulang sekolah, lalu Rezal Agus Gunawan mengajak terdakwa untuk bermain ke rumah Heri di Ds. Sedadi, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan dengan naik sepeda motor Suzuki Bravo ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saat itu tidak sampai di rumah Heri, karena dalam perjalanan di pinggir sawah tepatnya di Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ada sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Margu yang diparkir dipinggir jalan dan kunci kontaknya masih menempel, lalu terdakwa Rezal Agus Gunawan menyuruh terdakwa Rahadian Febi Murdianto untuk berhenti, setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan bertanya pada terdakwa Rahadian Febi Murdianto “wani njupuk ra kowe” (berani mengambil tidak kamu) lalu terdakwa Rahadian Febi Murdianto jawab “manut” (ikut saja) setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan turun dan menyalakan mesin sepeda motor Yamaha Vega tersebut kemudian dinaiki lalu dibawa kerumah terdakwa Rahadian Febi Murdianto ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah sampai dirumah terdakwa Rahadian Febi Murdianto dek (perlengkapan sepeda motor) terdakwa Rahadian Febi Murdianto lepas dengan menggunakan obeng, sedangkan yang melepas ban dan plat nomornya adalah terdakwa Rezal Agus Gunawan ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa Rahadian Febi Murdianto melepas perlengkapan sepeda motor tersebut saat itu ada ibu terdakwa Rahadian Febi Murdianto dan sempat bertanya, “motore sopo kok tok preteli” (motornya siapa kok perlengkapannya dilepas) lalu terdakwa Rahadian Febi Murdianto menjawab “motornya Rezal Agus Gunawan” ; --------------------------------
Menimbang, bahwa setelah melepas perlengkapan sepeda motor itu sekitar pukul 01.00 wib lalu sepeda motor itu kami gunakan untuk jalan-jalan dan sore harinya terdakwa Rahadian Febi Murdianto diantar pulang oleh terdakwa Rezal Agus Gunawan dengan naik sepeda motor Yamaha Vega ZR tadi ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas bahwa para terdakwa telah mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Margu tanpa ada izin dari pemiliknya yang sah yakni saksi Margu ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi ; ----------
Ad.4. Unsur Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu : ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Rahadian Febi Murdianto dan terdakwa Rezal Agus Gunawan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2012 telah mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Margu yang sedang diparkir di pinggir jalan/sawah di Dsn. Candi dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; -----------
Menimbang, bahwa awalnya para terdakwa dalam perjalanan menuju rumah temannya yang bernama Heri namun dalam perjalanan di pinggir sawah tepatnya di Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ada sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Margu yang diparkir dipinggir jalan dan kunci kontaknya masih menempel, terdakwa Rezal Agus Gunawan menyuruh terdakwa Rahadian Febi Murdianto untuk berhenti, setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan bertanya pada terdakwa Rahadian Febi Murdianto “wani njupuk ra kowe” (berani mengambil tidak kamu) lalu terdakwa Rahadian Febi Murdianto jawab “manut” (ikut saja) setelah itu terdakwa Rezal Agus Gunawan turun dan menyalakan mesin sepeda motor Yamaha Vega tersebut kemudian dinaiki lalu dibawa kerumah terdakwa Rahadian Febi Murdianto ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega ZR milik saksi Margu masih menempel pada sepeda motor tersebut sehingga dengan mudah para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dari ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum maka Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian dalam keadaan memberatkan” ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan para terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka para terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan maka Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim para terdakwa masih dalam kategori anak sehingga anak masih membutuhkan bimbingan dan diharapkan para terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari ; --------------------------
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan para terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam, namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------
Hal – hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan ; ----------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Rahadian Febi Murdianto bin Sudarto dan terdakwa Rezal Agus Gunawan Als. Gundul bin Juri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; ---------------------
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pelanggaran Lalulintas Jalan Tertentu (Tilang) warna merah, No.Reg. 2224424B, An. M. Sudarsono, alamat Dsn. Cabean, Rt. 07, Rw. 05, Ds. Ngraji, Kec. Purwodadi berstempel syaf Polres Grobogan yang ditandatangani Brigadir M. Rohadi tertanggal 06 Juni 2012 dengan barang bukti pelanggaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. : K-5295-VP ; --------------------------------
Tetap disertakan dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega ZR/5D9, No.Pol. : K-5295-VP tahun 2012 warna hitam, No.Ka. : MH35D9002AJ668209, No.Sin. : 5D9-668281, An. Purwoto, alamat Dsn. Candi Dukuh, Rt. 05, Rw. 04, Ds. Candisari, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan ; ---------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Margu bin Maridin ; ------------------------
1 (satu) unit SPM Suzuki Bravo, warna hitam, No.Pol. : H-6480-LE, No.Ka. : MHDRC100PVJ302963, No.Sin. : E104-1D526555 ; -----------
Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------
Demikian diputus dan diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 14 AGUSTUS 2012, oleh kami : NUR KHOLIDA DWI WATI, S.H. M.H. sebagai Hakim Tunggal dengan dibantu oleh NUROZI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwodadi serta dihadiri oleh SUDARMANTO, S.H. Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa serta Penasehat Hukum para terdakwa ; -----------------------------------------------------
Panitera Pengganti, Hakim,
NUROZI, S.H. NUR KHOLIDA DWI WATI, S.H. M.H.