246/PDT/2011/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 246/PDT/2011/PT.MDN
Other Participants (1)
PT.BUAH MUSTIKA DARMA
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR : 246/PDT/2011/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------
PT. BANK MESTIKA DHARMA, berkedudukan dan berkantor di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 118 Medan, dalam hal ini, diwakili oleh Hakim Tua Harahap, SH.,MH., H.Daniel Syah, SH., Diah Panji Sastra, SH., dan Bambang Nurdiansyah, SH., Advokat pada Kantor Hukum “Duta Keadilan” beralamat di Jl. Prof. H.M. Yamin, SH., Komplek Serdang Mas Blok B No. 9 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2008, semula disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;-------
------------------------------- L A W A N : -------------------------------
Hj. TINA MELINDA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga beralamat di Jl. Amaliun No.174/130-C Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan, dalam hal ini bertindak baik selaku pribadi dan selaku ahli waris (Istri) dari alm. Sabaruddin, maupun selaku orangtua dari M. Farhan Lubis yang masih dibawah umur 14 (empat belas) tahun, semula disebut sebagai TERGUGAT I, sekarang disebut sebagai TERBANDING I ;--------------------------------------------------------
Alm. SABARUDDIN, dalam hal ini kedudukannya diteruskan oleh Ahli Warisnya (anak-anaknya) yaitu (1). M. Fakhry Lubis, (lk) umur 33 tahun, (2). M. Fadly Lubis (lk) umur 32 tahun, (3). M.Fahmy Lubis (lk) umur 27 tahun, (4). Nanda Sadhana Lubis (Pr) umur 25 tahun, seluruhnya beralamat di Jl. Amaliun No. 174/130-C Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan, semula disebut sebagai TERGUGAT II, sekarang disebut sebagai TERBANDING II ;-------------------------------------------------------
----------------------- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT --------------------------
------ Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----
--------------------------- TENTANG DUDUK PERKARA -----------------------------
------ Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 April 2009 No. 262/Pdt.G/2008/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat-I ;---------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat-II untuk seluruhnya ;------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sebesar Rp. 744.000,- ;-------------------------------------------------------------------
------ Membaca Relas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan No.262/Pdt.G/2008/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa bunyi isi putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada Penggugat/ Pembanding melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 27 April 2010 dan kepada Tergugat II/ Terbanding II pada tanggal 27 April 2010 ;------------------------
------ Membaca Akte Banding yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH.,MH., Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Medan No.83/2010, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 03 Mei 2010, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II masing-masing pada tanggal 16 Februari 2011 ;----------------------------------------------------------------------------------
------ Membaca Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding tertanggal Nopember 2010, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Juni 2010, yang mana salinannya telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II masing-masing pada tanggal 16 Februari 2011 ;----------------------------------------
------ Membaca Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding pada tanggal 25 Februari 2011, kepada Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II masing-masing pada tanggal 16 Februari 2011, yang menerangkan bahwa kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No.262/Pdt.G/2008/PN.Mdn, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut ;-------------------------------------------------------------
------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA -------------------------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang–Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;---------------------------
------ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan meneliti secara cermat serta seksama berkas perkara beserta turunan resmi salinan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal. 27 April 2009 Nomor : 262/Pdt.G/2008/PN-Mdn dan telah pula memperhatikan dengan seksama surat memori Banding, tertanggal. 30 Juni 2010 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Peradilan Tingkat Pertama yang dijadikan dasar dalam memutus perkara ini dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
------ Menimbang, bahwa putusan Peradilan Tingkat Pertama yang menerima Eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan menyatakan gugatan Penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima dengan alasan gugatan Penggugat/ Pembanding kabur karena telah menggabungkan grose akte Hak Tanggungan dan Pengakuan Hutang adalah keliru karena berdasarkan bukti P-2 dan P-4 ternyata antara Akta Pengakuan Hutang dan Sertifikat Hak Tanggungan dibuat secara terpisah sehingga secara prosedur pembuatan akta tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ;
------ Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pertimbangan yang menyatakan bahwa Penggugat/ Pembanding telah menghitung jumlah bunga yang tidak jelas/ tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 258 ayat (1) Rbg/224 HIR, adalah tidak berdasar karena jumlah hutang yang belum pasti hanya menimbulkan akibat tidak dapatnya Hak Tanggungan dieksekusi secara langsung tetapi harus dengan putusan Hakim melalui gugatan perdata sebagaimana diajukan oleh Penggugat/ Pembanding sekarang ini ;-------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian Eksepsi Tergugat I/ Terbanding I sepanjang mengenai gugatan kabur ( obscuur libel ) haruslah dinyatakan tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak ;-------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Peradilan Tingkat Pertama terhadap Eksepsi yang diajukan Tergugat II/ Terbanding II, Pengadilan Tinggi menilainya telah tepat dan benar karena Eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus Eksepsi Tergugat II/ Terbanding II ini dan oleh karenanya putusan Peradilan Tingkat Pertama sepanjang mengenai Eksepsi Tergugat II/ Terbanding II dapat dikuatkan ;------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
------ Menimbang, bahwa Penggugat/ Pembanding dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat I/ Terbanding I dengan jaminan/ tanggungan Tergugat II/ Terbanding II telah berhutang kepada Penggugat/ Pembanding dengan hutang pokok sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), hutang mana diakui oleh Tergugat I/ Terbanding I dan ia bersedia membayar dalam jumlah tersebut namun Penggugat/ Pembanding menginginkan agar disamping hutang pokok juga diharuskan membayar bunga dan biaya administrasi yang jumlahnya sebesar Rp.1.540.305.826,79 (satu milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus lima ribu delapan ratus dua puluh enam koma tujuh puluh sembilan rupiah) ;--------
------ Menimbang, bahwa oleh karena hutang Tergugat I/ Terbanding I tersebut diikat dengan Hak Tanggungan dan Hak Tanggungan itu telah pula pernah akan dieksekusi sebagaimana ternyata dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Februari 2004 Nomor : 04/eks/HT/2004/PN-Mdn, namun atas penetapan tersebut Tergugat I/ Terbanding I telah mengajukan perlawanan dan atas perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Medan dengan putusannya tanggal 29 Desember 2004, Nomor : 194/Pdt.G/2004/PN.Mdn, telah menolak perlawanan dari Tergugat I/ Terbanding I, putusan mana selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusannya tanggal 30 Nopember 2005, Nomor : 204/Pdt/2005/PT.Mdn dan selanjutnya dikuatkan pula oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tanggal 06 Februari 2008, No. 1607 K/Pdt/2006 ;-------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan Hukum tetap tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan jumlah hutang Tergugat I/ Terbanding I yaitu sejumlah Rp.546.193.058,- (lima ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena jumlah hutang Tergugat I/Terbanding I, telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka jumlah hutang sebagaimana dimohonkan oleh Penggugat/ Pembanding dalam gugatannya tersebut menjadi tidak beralasan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan menetapkan bahwa hutang yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II secara tanggung renteng adalah sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Desember 2004, Nomor : 194/Pdt.G/2004/PN.Mdn, yaitu sebesar Rp.546.193.058,- (lima ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah) ;---------------
------ Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena terhadap jumlah hutang yang telah ditetapkan tersebut ternyata Tergugat I/ Terbanding I masih tetap ingkar dan tidak mau membayar hutangnya, sedang usaha Penggugat/ Pembanding sebagai lembaga keuangan yang sah dan dibenarkan untuk meminjamkan uang dengan bunga, maka keterlambatan Tergugat I/ Terbanding I membayar hutangnya sejak Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 29 Desember 2004, Nomor : 194/Pdt.G/2004/PN.Mdn, berkekuatan hukum pasti akan dibebani untuk membayar bunga sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu 6% setiap tahunnya sampai hutang-hutangnya dibayar lunas ;------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat/ Pembanding pada angka 3,4,5,6 cukup beralasan untuk dikabulkan, sedang terhadap petitum angka 7 dan 8 akan dikabulkan dengan perbaikan redaksi dan jumlah hutang yang selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggugat/ Pembanding pada angka 2 oleh karena selama persidangan tidak ada dilakukan Sita Jaminan maka permohonan ini dianggap tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak ;-----------
------ Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggugat/ Pembanding yang mohon agar putusan ini dijalankan lebih dahulu meskipun Penggugat/ Pembanding Banding atau Kasasi karena permohonan ini diajukan tanpa alasan Undang-undang yang cukup maka permohonan ini juga haruslah ditolak ;--------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat/ Pembanding akan dikabulkan sebahagian ;-----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal. 27 April 2009, Nomor : 262/Pdt.G/2008/PN.Mdn, tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa karena Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II berada dipihak yang kalah maka Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II akan dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
------ Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 serta RBg dan pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------
------ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding ;---------------------------------------------------------------------------
------ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 27 April 2009, Nomor : 262/Pdt.G/2008/PN.Mdn yang dimohonkan Banding tersebut ;-----
--------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI ---------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan II/ Terbanding I dan II ;----------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk sebahagian ;----------------
Menyatakan Tergugat I/ Terbanding I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor : 6, tanggal 06 Mei 1999 dan Akta Pengakuan Hutang Tambahan No.97, tanggal 28 April 2000 yang dibuat Jhon Langsung, SH Notaris di Medan ;--------------------
Menyatakan Tergugat I/ Terbanding I, secara sah telah berhutang kepada Penggugat/ Pembanding atas hutang pokok, bunga pinjaman, dan biaya admintrasi sejumlah Rp.546.193.058,- (lima ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah) ;-----------------------
Menghukum Tergugat I/ Terbanding I untuk membayar hutangnya tersebut sejumlah Rp.546.193.058,- (lima ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah) ;-------------------------------------------
Menghukum Tergugat I/ Terbanding I untuk membayar bunga dari jumlah hutangnya tersebut sebesar 6% setahun dari sejumlah Rp. 546.193.058,- (lima ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah), terhitung sejak tahun 2007 sampai hutangnya dibayar lunas ;---
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------
------ Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 10 SEPTEMBER 2011 oleh Kami : H. FATHURRAHMAN, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DJERNIH SITANGGANG Bc.IP., SH., dan H. DJUMALI, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 Juli 2011 Nomor : 246/PID/2011/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj. YUDI AGUSTINI, SH.,MH., Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasanya ;---------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. DJERNIH SITANGGANG Bc.IP., SH. Ttd. H. DJUMALI, SH. | Hakim Ketua Majelis, Ttd. H. FATHURRAHMAN, SH. |
Panitera Pengganti,
Ttd.
Ttd.
Hj. YUDI AGUSTINI, SH.,MH.
B
1. M e t e r a i ……………… Rp 6.000,-
2. R e d a k s i …………........ Rp 5.000,-
3. Leges ……………………. Rp 3.000,-
4. Pemberkasan…………….. Rp. 136.000,-
J
u m l a h ………….… Rp 150.000,-