19/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bonifacius T. Tiwa
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Bonifacius Tompoliu Tiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 111.133.000,- ( Seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April
PUTUSAN
Nomor :19 /Pid.Sus /2012 /PN.Mdo
“DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
Nama : Bonifacius Tompoliu Tiwa ;
Tempat lahir: Tahuna ;
Umur / tgl lahir : 46 tahun / 10 Januari 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal: Kampung Binala Kec. Tamako Kab. Sangihe ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil ;
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 April 2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan 24 Juni 2012 ;
3) Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2012 sampai dengan tanggal 11 Juli 2012 ;
4) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 06 Juli 2012 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2012 ;
5) Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 5 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2012 ;
6) Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 5 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 3 November 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni : Edvaard Makapuas, SH - .Advokat / Penasihat Hukum beralamat Kantor di Kelurahan Kolongan Beha Baru Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal : 12 Juli 2012 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 July 2012 Nomor : 19 / Pid. Sus / 2012 / PN. Manado tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Juli 2012 Nomor : 19 /Pid.Sus / 2012 / PN.Mdo, tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir No. Reg. Perk : PDS - 01 / THUNA / 0612 tanggal 16 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Bonifacius Tompoliu Tiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan agar terdakwa Bonifacius Tompoliu Tiwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April – Mei 2009 (Setoran I – II) tertanggal 17 Juni 2009 sebesar Rp. 49.430.0000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2009 (Setoran III) sebesar Rp. 24.715.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2009 (Setoran IV) sebesar Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Agustus - September 2009 (Setoran V - VI) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Oktober 2009 (Potongan VII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan November - Desember 2009 (Potongan VIII - IX) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Januari 2010 (Potongan X) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Februari 2010 (Potongan XI) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Maret 2010 (Potongan XII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April 2010 (Potongan XIII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2010 (Potongan XV) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2010 (Potongan XVI) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Biaya Tambahan Penghasilan Bagi PNS Fungsional Se - UPTD Dikpora Kecamatan Tamako selang bulan Oktober 2010;
8 (delapan) lembar Foto Copy Tanda Setoran I – IX Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako bulan Mei 2009 s/d bulan Desember 2009;
12 (dua belas) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2010 ;
10 (sepuluh) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara tentang Tindak lanjut Temuan BPK Tahun Anggaran 2008 tentang kelebihan Tunjangan Umum tertanggal 21 Mei 2011 dengan lampiran Rekapitulasi Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Pemotongan sebagai pengembalian kelebihan gaji guru TA 2010 ;
1 (satu) bunde foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama IGNATIUS PAJAK HONTONG beserta Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Potongan Tunjangan Umum melalui Daftar Permintaan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja selang Tahun 2010 dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel daftar gaji asli tahun 2010, tahun 2011 dan daftar gaji bulan Januari s/d Maret 2012 atas nama Tersangka BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203/MK.2/2005 tanggal 26 Desember 2005 Perihal Dasar Penghitungan Gaji PNSD ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 822/081/BAKD tanggal 23 Januari 2006 Perihal Dasar Perhitungan Gaji PNSD;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 Tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 30 Juni 2006 Tentang Tata cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2006 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Drs. J.R. MATHEOS, MBA beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/08/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kasubag Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Diknas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tanggal 26 Mei 2008 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tanggal 06 Desember 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 Tentang Pengembalian Pembayaran Tunjangan Umum bagi Tenaga Fungsional Kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Tenaga Fungsional Kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 2 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 atas nama EKKLESIA PATIMBANO beserta Lampirannya Sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
DINYATAKAN DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
Setelah mendengar pledooi / pembelaan dari Penasihat Hukum maupun terdakwa sendiri yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan / repliek Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaaan / Pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan serta dupliek Penasihat Hukum terdakwa, yang juga pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Register Nomor Perkara : PDS – 01 / THUNA / 0612 tanggal 05 Juli 2012 , yang berbunyi sebagai berikut :
I. PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA, dalam kedudukan sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Pebruari 2009, sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya di waktu - waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, atau ditempat - tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA dalam Kedudukan sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, dalam melaksanakan tugasnya yaitu mengajukan permintaan dana, menerima dan mengelola dan menyalurkan dana, telah menggelapkan dana pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yang tidak berpedoman pada PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 pasal 122 yaitu pada :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan Daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan”
Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali di tuntut lain dalam oleh perundang-undangan ”
Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke Rekening Umum Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”
Sehingga mencapai jumlah Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar Jumlah tersbut, yang dilakukan oleh Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA denga cara sebagai berikut berawal pada tanggal 01 Januari 2006 Tenaga Fungsional Kependidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Tenaga Fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liung Kendage Tahuna berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203/MK.2/2005 tanggal 26 Desember 2005 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran setiap bulannya yaitu Golongan II sebesar Rp. 180.000,-, Golongan III sebesar Rp. 185.000,-, dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000,-, namun pada kenyataan terjadi kesalahan penafsiran atas pembayaran Tunjangan Umum yang seharusnya hanya diterima oleh mereka yang tidak menjabat jabatan fungsional dan jabatan struktural, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009, pengembaliannya akan diperhitungkan dengan Tambahan Penghasilan yang besaran potongannya disesuaikan dengan pembayaran Tunjangan Umum yang terbayar sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008, namun dalam proses pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Terdakwa selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran tidak menyetorkan dana pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe selang bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebesar Rp. 173.133.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke Kas Daerah.
Bahwa adapun besaran pengembalian Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako yang tidak disetorkan oleh terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sangihe, sejak bulan Mei 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 berdasarkan temuan BPK perwakilan Sulawesi Utara Yaitu :
Bulan Mei 2010 : Rp. 25. 085. 500;-
Bulan Juni 2010 : Rp. 24. 900. 000;-
Bulan Juli 2010 : Rp. 24. 900. 000;-
Bulan Agustus 2010 : Rp. 23. 795. 000;-
Bulan September 2010 : Rp. 23. 805. 000;-
Bulan Oktober 2010 : Rp. 22. 355. 000;-
Bulan Nopember 2010 : Rp. 14. 146. 500;-
Bulan Desember 2010 : Rp. 14. 146. 500;-
Jumlah Rp. 173. 133. 000;-
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana potongan untuk pengembalian Tunjangan Umum tersebut, Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA membuat Tanda Setoran Fiktif untuk dijadikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Pihak Dinas PPKAD Kabupaten Sangihe untuk mendapatkan proses penerbitan SP2D TPBBK (Tambahan Pengahasilan Berdasarkan Beban Kerja). Bahwa pada kenyataannya terdakwa BONIFACIUS T. TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe tidak melaksanakan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan baik untuk pengembalian Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe.
Bahwa uang sebesar Rp. 173. 133.000,- yang merupakan pengembalian dana tunjangan umum tenaga fungsional pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, setelah ada temuan dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA melakukan penyetoran Dana Tunjangan Umum ke Kas Daerah pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan penyetoran Dana Tunjangan Umum tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sehingga total Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe yang dipergunakan oleh Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran adalah sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dengan demikian total kerugian Negara Cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . -
II. SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU Alias TIWA, dalam kedudukan sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Pebruari 2009, sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya di waktu - waktu tertentu pada tahun 2010, bertempat di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, atau ditempat - tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku – buku atau daftar – daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, yaitu Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA dalam Kedudukan sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, dalam melaksanakan tugasnya yaitu mengajukan permintaan dana, menerima dan mengelola dan menyalurkan dana, telah menggelapkan dana pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yang tidak berpedoman pada PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 pasal 122 yaitu pada :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan Daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan”
Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali di tuntut lain dalam oleh perundang-undangan ”
Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke Rekening Umum Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”
Sehingga mencapai jumlah Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar Jumlah tersbut, yang dilakukan oleh Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA denga cara sebagai berikut berawal pada tanggal 01 Januari 2006 Tenaga Fungsional Kependidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Tenaga Fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liung Kendage Tahuna berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203/MK.2/2005 tanggal 26 Desember 2005 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran setiap bulannya yaitu Golongan II sebesar Rp. 180.000,-, Golongan III sebesar Rp. 185.000,-, dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000,-, namun pada kenyataan terjadi kesalahan penafsiran atas pembayaran Tunjangan Umum yang seharusnya hanya diterima oleh mereka yang tidak menjabat jabatan fungsional dan jabatan struktural, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009, pengembaliannya akan diperhitungkan dengan Tambahan Penghasilan yang besaran potongannya disesuaikan dengan pembayaran Tunjangan Umum yang terbayar sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008, namun dalam proses pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Terdakwa selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran tidak menyetorkan dana pengembalian Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe selang bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebesar Rp. 173.133.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke Kas Daerah.
Bahwa adapun besaran pengembalian Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako yang tidak disetorkan oleh terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sangihe, sejak bulan Mei 2010 sampai dengan Bulan Desember 2010 berdasarkan temuan BPK perwakilan Sulawesi Utara Yaitu :
1. Bulan Mei 2010 : Rp. 25. 085. 500;-
2. Bulan Juni 2010 : Rp. 24. 900. 000;-
3. Bulan Juli 2010 : Rp. 24. 900. 000;-
4.Bulan Agustus 2010 : Rp. 23. 795. 000;-
5. Bulan September 2010 : Rp. 23. 805. 000;-
6. Bulan Oktober 2010 : Rp. 22. 355. 000;-
7. Bulan Nopember 2010 : Rp. 14. 146. 500;-
8. Bulan Desember 2010 : Rp. 14. 146. 500;-
Jumlah Rp. 173. 133. 000;-
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana potongan untuk pengembalian Tunjangan Umum tersebut, Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA membuat Tanda Setoran Fiktif untuk dijadikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Pihak Dinas PPKAD Kabupaten Sangihe untuk mendapatkan proses penerbitan SP2D TPBBK (Tambahan Pengahasilan Berdasarkan Beban Kerja). Bahwa pada kenyataannya terdakwa BONIFACIUS T. TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe tidak melaksanakan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan baik untuk pengembalian Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe.
Bahwa uang sebesar Rp. 173. 133.000,- yang merupakan pengembalian dana tunjangan umum tenaga fungsional pendidikan pada UPT Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, setelah ada temuan dari BPK perwakilan Sulawesi Utara terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA melakukan penyetoran Dana Tunjangan Umum ke Kas Daerah pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan penyetoran Dana Tunjangan Umum tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sehingga total Dana Tunjangan Umum Tenaga Fungsional Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe yang dipergunakan oleh Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran adalah sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak – tidak sekitar jumlah tersebut.
Dengan demikian total kerugian Negara Cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi Ignatius Pajak Hontong, S.Pd, M.Pd. ; yang di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Bahwa sejak tahun 2009 saksi sebagai Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala UPT adalah :
Melaksanakan sebagiian tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe di wilayah kerja Kecamatan ;
Menyusun rencana program dan rencana anggaran pada UPTD ;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pada UPTD dan satuan pendidikan di lingkungan Kecamatan ;
Melaksanakan dan mengendalikan urusan kepegawaian mulai dari TK dan SD ;
Melaksanakan peningkatan mutu pendidikan dari TK sampai SD di wilayah Kecamatan ;
Menyebarluaskan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten ke Wilayah kerja ;
Melakukan pengendalian pelaksanaan kurikulum di TK dan SD ;
Membuat laporan realisasi anggaran, realisasi kinerja program UPTD ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
Melakukan pembinaan tugas kependidikan di TK dan SD ;
Bahwa Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Tamakonb berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2 / SK / 001 / 2009 tanggal 05 Januari 2009 ;
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Kepala UPTD Dikpora tahun 2009, yang menjadi Bendahara di UPT Dis Dikpora Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe adalah Bapak Bonifacius Tompoliu Tiwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 tahun 2009 tanggal 13 Februari 2009, dan terdakwa menjabat selaku Bendahara sampai dengan bulan Desember 2011 ;
Bahwa peran saksi sebagai Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Tamako dalam kaitannya dengan Dana Tunjangan Umum adalah memeriksa daftar usulan yang diajkan oleh Bendahara untuk diproses sesuai dengan mekanisme, sekaligus menandatangani usulan tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku bendahara UPT Dinas Penduidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Tamako setelah saksi ditelepon oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kepulauan Sangihe pada hari Jumat, yang tanggalnya saksi lupa pada bulan Mei 2011, bahwa di UPTD Tamako ada temuan BPKP Perwakilan Sulut dimana Saudara Bendahara (Bonifacius Tompoliu Tiwa) tidak menyetor dana Tunjangan Umum ke Kas Daerah yang besarannya saksi tidak tahu, sehingga akhirnya kami bertiga yakni Bapak Drs. Albert Kasilinsina, Terdakwa Bonifacius dan saksi) langsung berangkat ke Manado ;
Bahwa setelah di Manado kami ke Kantor BPKP lalu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut disampaikan ada temuan sebagai berikut :
Dana Tunjangan Umum yang disetorkan ke Kas daerah yaitu :
Januari 2010 : Rp. 50.170.000,-
Februari 2010 : Rp. 25.085.000,-
Maret 2010 : Rp. 25.085.000,-
April 2010 : Rp. 25.085.000,-
Sedangkan Dana Tunjangan Umuum yang tidak disetorkan ke Kas Daerah adalah :
Mei 2010 : Rp. 25.085.000,-
Juni 2010 : Rp. 24.900.000,-
Juli 2010 : Rp. 24.900.000,-
Agustus 2010 : Rp. 23.795.000,-
September 21010 : Rp. 23.805.000,-
Oktober 2010 : Rp. 22.355.000,-
November 2010 : Rp.14.146.000,-
Desember 2010 : Rp.14.146.000,-
Bahwa pada saat itu Saudara Bonifacius Tompoliu Tiwa selaku Bendahara mengaku di hadapan BPKP Perwakilan Provinsi Sulut mengaku salah / khilaf dan bersedia mengembalikan kekurangan yang tidak disetor ke kas daerah ;
Bahwa awalnya berdasarkan Surat Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203 /MK.2 / 2005 tanggal 26 Desember 2005 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006 ada Tunjangan Umum yang diperuntukkan bagi Tenaga Fungsional Kependidikan yang besaran setiap bulannya adalah Rp. Golongan II sebesar Rp. 180.000,- Golongan III sebesar Rp. 185.000,- dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000, namun dalam implementasinya terjadi kesalah pahaman penafsiran atas instruksi Dirjen tersebut yang semestinya hanya diterima oleh mereka yang tidak menjabat jabatan fungsional dan jabatan struktural, atau seharusnya yang menerima hanya untuk jabatan struktural, akan tetapi terlanjur dibayarkan kepada guru-guru yang mempunyai jabatan fungsional dan jabatan struktural, yang terbayarkan sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008 ;
Bahwa karena terjadi kesalahan pembayaran maka diadakan pertemuan di Kantor Diknas Kabupaten Sangihe, yang membuat kesepakatan antara Pemda dan guru-guru untuk mengembalikan Tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan cara mencicil setiap bulan selama 32 bulan dengan melakukan pemotongan atas Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) para guru melalui bendahara sekolah masing-masing dan selanjutnya disetorkan kepada bendahara UPT (terdakwa) dimulai bulan April 2009 sampai dengan bulan Nopember 2011, sesuai dengan pembayaran yang telah diterima yakni : Golongan II sebesar Rp. 180.000,- Golongan III sebesar Rp. 185.000,- Golongan IV sebesar Rp. 190.000,- ;
Bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 68 tahun 2009 ;
Bahwa jumlah guru yang menerima Tunjangan Umum di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sebanyak 139 orang dengan jumlah penerimaan bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerjanya ;
Bahwa pembayaran / pemotongan gaji sebagai realisasi dari komitmen dan Surat Keputusan Bupati Sangihe tersebut berjalan lancar dan oleh terdakwa selaku bendahara yang diberi tugas melakukan pemotongan tersebut senantiasa disetorkan ke kas daerah hingga berjalan sampai dengan bulan April 2010, namun sejak bulan Mei 2010 hasil pemotongan yang semestinya disetorkan ke kas daerah tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah, yang keseluruhannya berjumlah :
Mei 2010 : Rp. 25.085.000,-
Juni 2010 : Rp. 24.900.000,-
Juli 2010 : Rp. 24.900.000,-
Agustus 2010 : Rp. 23.795.000,-
September 2010 : Rp. 23.805.000,-
Oktober 2010 : Rp. 22.355.000,-
November 2010 : Rp. 14.146.000,-
Desember 2010 : Rp. 14.146.000,-
J u m l a h : Rp.173.133.000,-
Bahwa pada kenyataannya memang sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 terdakwa telah melakukan pemotongan tetapi tidak disetorkan ke Kas Daerah, dan untuk mempertanggungjawabkan dana potongan pengembalian Tunjangan Umum tersebut, terdakwa membuat tanda setoran fiktif untuk dijadikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke pihak Dinas PPKAD Kabupaten Sangihe untuk mendapatkan proses penerbitan SP2D TPBBK (Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja) ;
Bahwa saksi setelah mendengar informasi tentang Dana Tunjangan Umum tidak disetorkan ke Kas Daerah, maka saksi memanggil terdakwa di ruangan kepala UPT untuk verifiikasi dan meminta pertanggungjawabannya, saat itu terdakwa menangis dan mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang tersebut / mempertanggungjawabkannya ;
Bahwa saksi juga telah memberikan teguran tertulis kepada terdakwa agar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya ;
Bahwa terdakwa mengakui kepada saksi uang yang digunakan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan lain, sedangkan saksi tidak pernah memberi ijin atau perintah kepada terdakwa untuk menggunakan uang tunjangan umum;
Bahwa terhadap penggunaan uang sebesar Rp. 173.133.000,- oleh terdakwa, telah berusaha dikembalikan terdakwa yaitu pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.31.000.000,- dan kemudian pada tanggal 28 Juni 2011 dikembalikan lagi oleh terdakwa sebesar Rp. 31.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- dan yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 111.133.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Saksi Drs. Albert Kasilinsina, M.Pd. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Pemuda dan Olahraga sejak tahun 2007 hingga tahun 2012 ;
Bahwa saksi tahu diajukan sebagai saksi ke persidangan karena ada masalah yang menyangkut pengembalian Tunjangan Umum yang terlanjur dibayarkan kepada tenaga fungsional (para guru) yang semestinya disetorkan ke kas daerah namun oleh terdakwa tidak disetorkan ;
Bahwa terdakwa sebagai bendahara UPTD Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe ;
Bahwa ada Tunjangan Umum yang diperuntukkan bagi Tenaga Fungsional Kependidikan yang besaran setiap bulannya adalah Rp. Golongan II sebesar Rp. 180.000,- Golongan III sebesar Rp. 185.000,- dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000, namun kemudian terjadi kesalahpahaman yakni : yang semestinya diterima untuk mereka yang punya jabatan struktural, akan tetapi terlanjur dibayarkan kepada guru-guru yang mempunyai jabatan fungsional dan jabatan struktural, yang terbayarkan sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008 ;
Bahwa karena terjadi kesalahan pembayaran, Bupati mengeluarkan perintah pengembalian dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 68 tahun 2009 ; yang juga merupakan hasil kesepakatan antara Pemda dan guru-guru, yang isinya memerintahkan pengembalian Tunjangan Umum yang terlanjur dibayarkan tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan cara mencicil setiap bulan selama 32 bulan dengan melakukan pemotongan atas Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) para guru melalui bendahara sekolah masing-masing dan selanjutnya disetorkan kepada bendahara UPT (terdakwa) dimulai bulan April 2009 sampai dengan bulan Nopember 2011, sesuai dengan pembayaran yang telah diterima yakni : Golongan II sebesar Rp. 180.000,- Golongan III sebesar Rp. 185.000,- Golongan IV sebesar Rp. 190.000,- ;
Bahwa jumlah guru yang menerima Tunjangan Umum di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sebanyak 139 orang dengan jumlah penerimaan bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerjanya ;
Bahwa saksi tahu ada temuan BPK Perwakilan Manado kalau ada penyetoran fiktif yang dilakukan oleh Bonifacius Tompoliu Tiwa selaku bendahara UPTD Kecamatan Tamako, yang sebenarnya belum disetor ke kas daerah oleh bendahara sejumlah Rp. 158.986.500,- yakni setoran untuk bulan Mei 2010 hingga bulan November 2010, namun kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPKP Perwakilan Manado jumlah yang belum disetorkan bertambah menjadi Rp. 173.133.000,- setelah ditambah setoran bulan Desember 2010 ;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe setelah ada temuan BPK Perwakilan Sulawesi Utara tersebut, memanggil Kepala UPTD Kecamatan Tamako dan terdakwa selaku bendahara UPTD Kecamatan Tamako dan kemudian berangkat bersama-sama dengan saksi menemui BPK Perwakilan Sulawesi Utara untuk klarifikasi atas temuan tersebut , dan pada waktu itu terdakwa selaku bendahara Pembantu mengakui atas kekurangan penyetoran tersebut dan bertanggungjawab untuk mengganti kekurangan uang tersebut, dan terdakwa mengakui juga kalau buktii penyetoran ke Bank Sulut adalah fiktif yang dibuat oleh terdakwa sendiiri ;
Bahwa terdakwa telah berusaha untuk mengembalikan uang tersebut yang pertama sebesar Rp.31.000.000,- dan kedua dikembalikan lagi sebesar Rp. 31.000.000,- sehingga jumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- sedangkan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 111.133.000,-
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi Dra. Mariana S.W. Pilat ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tahun 2007 hingga sekarang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe ;
Bahwa saksi diangkat pada jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2 / SK / 08 / 2007 tanggal 14 Maret 2007 ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi yaitu melaksanakan proses keuangan atas permintaan dari UPT Dinas Kecamatan dan sekolah-sekolah serta melihat ketersediaan anggaran berdasarkan permintaan yang diajukan ;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya penyimpangan atas pembayaran Tunjangan Umum untuk tenaga fungsional berdasarkan informasi dari Inspektorat Kabupaten Sangihe pada bulan Mei 2011 yang menyatakan bahwa pengembalian pembayaran Tunjangan Umum yang terlanjur dibayarkan kepada tenaga fungsional di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako tidak disetorkan ke kas Daerah oleh Bendahara Pembantu UPTD Kecamatan Tamako ;
Bahwa yang berhak menertima Tunjangan Umum adalah PNS yang tidak menerima Tunjangan Struktural dan fungsional ;
Bahwa permasalahan pengembalian pembayaran Tunjangan Umum tersebut berawal dari ada kesalahan dalam pembayaran Tunjangan Umum yang semestinya hanya diberikan kepada mereka (PNS) yang hanya menjabat struktural berdasarkan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-203 / MK.2 / 2005 tanggal 26 Desember 2005 yang diberikan dengan besaran masing-masing :
Golongan I Rp.175.000,-
Golongan II Rp. 180.000,-
Golongan III Rp. 185.000,-
Golongan IV Rp.190.000,-
Bahwa Bahwa sumber dana pemberian Tunjangan Umum di UPT Dinas :Pendidikan Pemuda dan Olahraga adalah APBD dan tunjangan tersebut diberikan sejak tahun 2006, namun besar keseluruhan anggaran tersebut saksi tidak tahu persis ;
Bahwa yang menjadi Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako adalah Bonifacius Tompoliu Tiwa ;
Bahwa pemberian tunjangan umum tersebut yang terlanjur dibayarkan sejak tahun 2006 hingga tahun 2008 tidak tepat sasaran, sehingga karena terjadi kekeliruan dalam pembayaran terdapat selisih lebih bagi tenaga fungsional, dan langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe yaitu perintah untuk mengembalikan tunjangan umum dengan cara mencicil setiap bulan atau dengan melakukan pemotongan atas Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) selama 32 bulan, dengan besaran masing-masing : Golongan II sebesar Rp. 180.000,- Golongan III sebesar Rp. 185.000,- dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000,-, dan pengembalian ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 ;
Bahwa proses pengembalian Tunjangan Umum yaitu, setiap Bendahara Pembantu menerima cek dari Bendahara Pengeluaran untuk Tunjangan Tambahan Penhasilan, langsung di Bank untuk Pencairan, maka penyetorannya langsung disetor ke kas daerah oleh Bendahara Pembantu ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
4. Saksi Drs. Jan R. Mathfos, MBA. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) sejak 5 Januari 2009 sampai dengan 23 Juli 2012 ;
Bahwa tugas saksi dalam jabatan tersebut adalah :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah ;
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD ;
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Melaksanakan fungsi BUD ;
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertangung jawaban APBD dan ;
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah ;
Bahwa awal mula sehingga para tenaga fungsional Pendidikan (guru-guru) di Kabupaten Sangihe menerima Tunjangan Umum yaitu berdasarkan Surat Direktorat dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203 / MK.2 / 2006 tanggal 26 Desember 2005 namun kami melihat telah terjadi salah penafsiran atas pembayaran Tunjangan Umum yang dibayar per tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008, sedangkan mekanismenya mulai dari unit kerja mengajukan SPP gaji, kemudian dilakukan verifikasi, sebelumnya SKPD mengajukan SPM ke bagian keuangan untuk diterbuitkan SP2D ;
Bahwa Kesalahan penafsiran atas surat Dirjen tersebut yang seharusnya menerima Tunjangan Umum adalah mereka yang tidak menjabat jabatan struktural dan jabatan fungsional, tetapi ternyata diberikan juga kepada tenaga fungsinal yang menjabat jabatan strutural ;
Bahwa sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Umum bagi tenaga fungsional di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum dengan besaran yaitu :
Tahun 2006 sebesar Rp.16.121.781.325,-
Tahun 2007 sebesar Rp.16.211.959.396,-
Tahun 2008 sebesar Rp. 10.367.843.683,-
Bahwa dengan terjadi pembayaran Tunjangan Umum tidak pada semestinya bagi tenaga fungsional pendidikan tersebut, sehingga harus dikembalikan ;
Bahwa pengembalian diatur melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 68 Tahun 2009 tentang pengembalian pembayaran Tunjangan Umum bagi tenaga fungsional Kependidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe dan tenaga fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna, dimana cara pengembaliannya akan diperhitungkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang besaran potongannya disesuaikan dengan pembayaran Tunjangan Umum yang telah terbayarkan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dana Tunjangan Umum yang diterima tenaga tenaga fungsional telah dikembalikan, lewat bukti setoran yang disetor oleh para Bendahara di Lingkungan Unit Kerja Pendidikan yang dilampirkan pada rekening koran ‘
Bahwa proses pengembalian dana Tunjangan Umum yang diterima oleh tenaga fungsional Pendidikan terdapat penyimpangan dalam pengembaliannya, sebagaimana ditemukan dan diangkat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Tamako, terdapat setoran fiktif yang dilakukan bandahara Cabang Dinas Pendidikman Tamako atas nama Bonifacius Tompoliu Tiwa sebesar Rp. 158.986.500 mulai bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Nopember 2010, dan setelah diadakan pemeriksaan kembali ternyata pengembalian Tunjangan Umum pada bulkan Desember 2010 juga belum disetorkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pembantu UPTD Tamako, sehingga jumlah keseluruhan dana pengembalian Tunjangan Umum lewat pemotongan Tanjangan Tambahan Penghasilan dari Bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 yang belum disetorkan ke kas daerah adalah Rp.173,133,000 ;
Bahwa dari jumlah yang belum disetorkan tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh terdakwa masing-masing dilakukan setoran sebesar Rp. 31.000.000,- yakni pada tanggal 6 Juni 2011 dan tanggal 28 Juni 2011, sehingga jumlah keseluruhan yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- sedangkan sisanya yang belum disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.133.000,- ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
5. Saksi Ekklesia Patimbano ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 2 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan Keuangan sesuai Perintah dari Kepala Dinas ;
Bahwa saksi mengetahui ada penyimpangan dana pengembalian Tunjangan Umum yang diberitahukan oleh Kepala Bidang Anggaran di Dinas PPKAD (Ibu Popi Salindeho) yang memberitahukan bahwa saksi harus ke Manado untuk pemeriksaan BPK Propinsi dalam rangka sebagai saksi karena adanya bendahara UPTD Dikpora Kecamatan Tamako yang tidak menyetor dana Pengembalian setoran Tunjangan Umum dan saksi langsung melapor kepada Kepala Dinas (Bpk Drs. Albert Kasilinsina) dan melapor pula ke Sekretaris (H. K Lumiu Sip. MM) , Kemudian Sekretaris langsung memanggil Bendahara UPTD Tamako untuk menghadap di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sangihe, namun ternyata hari Jumat malam Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe bersama-sama dengan Kepala UPTD Kecamatan Tamako sera Bendahara Kecamatan Tamako telah dipanggil untuk pemeriksaan di BPK Propinsi karena adanya pengembalian dana Tunangan Umum yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh Bendahara UPTD Kecamatan Tamako ;
Bahwa yang menjadi Bendahara Pembantu UPTD Kecamatan Tamako tahun 2010 yaitu Bonifacius Tompoliu Tiwa ;
Bahwa permasalahan pengembalian pembayaran Tunjangan Umum tersebut berawal dari ada kesalahan dalam pembayaran Tunjangan Umum yang semestinya hanya diberikan kepada mereka (PNS) yang hanya menjabat struktural berdasarkan Surat Departemen Keuangan Republik Nomor : S-205 / MK.2 / 2005 tanggal 26 Desember 2005 yang diberikan dengan besaran masing-masing :
Golongan I Rp.175.000,-
Golongan II Rp. 180.000,-
Golongan III Rp. 185.000,-
Golongan IV Rp.190.000,-
Bahwa Bahwa sumber dana pemberian Tunjangan Umum di UPT Dinas :Pendidikan Pemuda dan Olahraga adalah APBD dan tunjangan tersebut diberikan sejak tahun 2006 ;
Bahwa peran saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait dengan pengajuan keuangan yang didalamnya terdapat dana pengembalian tunjangan umum dari UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yaitu daftar Tunjangan Umum itu sudah dicetak sekaligus dengan Daftar Gaji setiap bulan dan Bendahara Kecamatan Tamako menyampaikan Daftar Gaji SPP 1, 2, 3 dengan SPM, dibuat oleh Pengelola dan menyiapkan berkas dan ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran, diteliti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, selanjutnya ke Sekretaris, dan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Sangihe untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas PPKAD untuk proses penerbitan SP2D dan Bendahara Kecamatan mencairkan uang di Bank Sulut ;
Bahwa saksi tidak tahu bentuk penyetotan fiktif yang dilakukan oleh Bendahara Pembantu UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako terkait adanya pengembalian dana tunjangan umum ;
Bahwa proses pengembalian tunjangan umum tersebut dilakukan melalui kesepakatan, bahwa tunjangan umum bagi guru di kembalikan ke kas daerah melalui uang Tunjangan Tambahan Penghasilan dari Guru tersebut setiap bulan, yang disetorkan kepada bendahara Pembantu melalui bendahara sekolah, dan dari setoran tunjangan umum oleh bendahara UPTD Kecamatan Tamako dilampirkan pada waktu pengajuan keuangan Tunjangan Tambahan Penghasilan bulan berikutnya untuk melengkapi berkas pengajuan keuangan Tunjangan Tambahan Penghasilan bahwa setoran pengembalian tunjangan umum sudah disetor, karena kalau tidak ada bukti setoran, maka berkas keuangan untuk pengajuan Tunjangan Tambahan Penghasilan ditolak (belum dilayani) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dabn Olahraga Kabupaten Sangihe ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli Drs. Tadjudin Sain kadir, di bawah sumpah memberikan keterangan / pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sangihe, sebelumnya sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 saksi diangkat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
Bahwa kualifikasi sebagai Ahli setelah memiliki sertifikat pelatihan Program Pendidikan Non Gelar bagi auditor internal Sektor Publik Tingkat Dasar yang diselenggarakan ole STAR-SDPA Sekolah Tinggi Akuntansi Keuangan Departemen Keuangan RI bekerjasama dengan Universitas Sam Ratulangi dari tanggal 27 April 2009 sampai dengan tanggal 02 Mei 2009 ; kemudian Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diselenggarakan di Manado ;
Bahwa Pengelolaan Keuangan pada Dinas-dinas se Kabupaten Kepulauan Sangihe ada aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan adalah :
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bahwa tindakan terdakwa Bonoifacius Tompoliu Tiwa selaku Bendahara Pembantu pada UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yang tidak menyetorkan ke kas daerah dana pengembalian tunjangan umum bagi tenaga fungsional di lingkungan UPT Dis Dikpora Kecamatan Tamako sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, adalah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 122 , yang berbunyi :
a. Ayat (2) bahwa : “setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima Pendapatan Daerah wajib melaksanakan Pemungutan dan/atau Penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
b. Ayat (3) bahwa “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali dituntut lain oleh perundang-undangan ;
c. Ayat (4) bahwa “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke Rekening Umum Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja ;
Bahwa sudah merupakan tugas dan tanggungjawab dari terdakwa sebagai bendahara untuk menyetorkan setiap uang negara ke kas daerah ;
Bahwa yang paling bertanggungjawab atas penyetoran fiktif dalam pengembalian tunjangan umum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe adalah Bonifacius Tompoliu Tiwa selaku Bendahara Pembantu pada UPT Dinas Pendiudikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako ;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun tanggal 13 Februari 2009 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Penengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 atas nama Bonifacius Tompoliu Tiwa ;
Bahwa sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab : mengajukan permintaan dana, menerima, mengelola dan menyalurkan dana, sedangkan tanggungjawab adalah membuat laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa mekanisme Pengelolaan Adminstrasi Keuangan yang ada pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako yaitu :
I. Pengajuan Permintaan keuangan ke SKPD ;
II. Dokumen tersebut diteliti oleh pihak SKPD (Sub Bagian Keuangan) ;
III. Setelah diteliti oleh SKPD diterbitkan :
1. SPP yang ditandatangani olreh Bendahara Pembantu Pengeluaran dan dilampirkan lembaran administrasi pendukung dan ditandatangani pula oleh Bendahara SKPD ;
2. Diterbitkan pula SKPD lembaran penelitian yang ditandatangani oleh Sekretaris SKPD ;
3. Diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe ;
4. Penomoran dan agenda selanjutnya diajukan ke PPKA Kabupaten Sangihe ;
IV. Pada Dinas PPKA Surat Perintah Membayar (SPM) dokumen permintaan tersebut diproses dan diterbitkan SP2D ;
V. Dari dokumen yang ada (terlampir SP2D) diajukan kembali ke SKPD untuk mendapatkan cek tunai yang ditandatangani oleh Bendahara SKPD dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sangihe ;
VI. Cek tersebut ditukar untuk diuangkan melalui Bank Sulut Cabang Tahuna ;
VII. Dari penerimaan uang / dana yang ada disalurkan sesuai alamat penerima Idengan dukungan Buku Penyaluran) ;
VIII. Membuat Buku dan LPJ dan diajukan ke SKPD PPKA ;
Bahwa saat terdakwa sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran, pada UPT Dinas Dikpora Kecamatan Tamako, ada pemberian tunjangan umum kepada tenaga fungsional khususnya tenaga fungsional Pendidikan pada UPT Dinas Dikpora Kecamatan Tamako yang mulai diberikan sejak bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008, namun jumlah keseluruhannya terdakwa lupa ;
Bahwa tidak tahu ketentuan yang mendasari pemberian tunjangan umum tersebut ;
Bahwa sumber dana untuk pemberian tunjangan umum di Kabupaten Sangihe adalah DAU Pusat ;
Bahwa jumlah tenaga fungsional di UPT Dis Dikpora Keecamatan Tamako Kabupaten Sangihe yang menerima tunjangan umum yaitu :
Tahun 2006 sebanyak : 134 orang
Tahun 2007 sebanyak : 134 orang
Tahun 2008 sebanyak : 134 orang
Bahwa pemotongan untuk pengembalian dana tunjangan umum bagi tenaga fungsional yang terlanjur dibayarkan tersebut sebesar :
Golongan IV Rp.190.000,- / orang / bulan
Golongan III Rp. 185.000,- / orang / bulan
Golongan II Rp.180.000,- / orang / bulan
Dan mekanisme pengembalian dengan cara :
Dilakukan pemotongan melalui Tunjangan Tambahan Penghasilan ;
Mengambil slip tanda setoran di Bank Sulut ;
Di Setor ke Kas Daerah melalui Rekening Pemerintah Daerah di Bank Sulut ;
bentuk penyimpangan pengembalian dana tunjangan umum pada UPT Dinas Dikpora Kecamatan Tamako yaitu :
Dana pengembalian tunjangan umum diambil dan dipotong dari Dana Tunjangan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ;
Dana potongan untuk Pengembalian Tunjangan Umum sejak bulan Mei 20011 sampai dengan bulan Desember 2011 tidak disetorkan ke kas daerah dan oleh terdakwa dana tersebut digunakan untuk :
Pembayaran honor pegawai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 ;
Membayar pengembalian dana UP sebesar Rp.30.000.000,- ;
Membayar hutang kepada pihak ketiga yang terdakwa pinjam untuk menutupi setiap pengeluaran kantor yang tidak dianggarkan ;
Bahwa setiap penggunaan uang tunjangan umum tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan lain tanpa seizin atau perintah dari Kepala UPTD Dikpora Tamako ;
Bahwa rincian dan jumlah keseluruhan dana pengembalian tunjangan umum yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa sejumlah :
Mei 2010 : Rp. 25.085.000,-
Juni 2010 : Rp. 24.900.000,-
Juli 2010 : Rp. 24.900.000,-
Agustus 2010 : Rp. 23.795.000,-
September 2010 : Rp. 23.805.000,-
Oktober 2010 : Rp. 22.355.000,-
November 2010 : Rp. 14.146.000,-
Desember 2010 : Rp. 14.146.000,-
J u m l a h : Rp.173.133.000,-
Bahwa terdakwa mengakui tindakan terdakwa yang tidak menyetorkan dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional di lingkungan UPT Dis Dikpora Kecamatan Tamako tersebut tidak dibenarkan oleh aturan ;
Bahwa terdakwa pernah mengembalikan sebagian dana pengembalian tunjangan umum yang tidak disetorkan ke kas daerah, yaitu pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.31.000.000,- dan pada tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- sehingga total dana yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp.62.000.000,- sedangkan dana pengembalian tunjangan umum yang belum terdakwa setorkan masih berjumlah Rp.111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menggunakan dana pengembalian tunjangan umum tersebut disebabkan oleh adanya tuntutan dari pihak ketiga agar pinjaman segera dibayarkan, dan pada saat itu tidak ada uang yang ada kecuali Dana pengembalian tunjangan umum tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada terdakwa yaitu berupa :
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April – Mei 2009 (Setoran I – II) tertanggal 17 Juni 2009 sebesar Rp. 49.430.0000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2009 (Setoran III) sebesar Rp. 24.715.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2009 (Setoran IV) sebesar Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Agustus - September 2009 (Setoran V - VI) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Oktober 2009 (Potongan VII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan November - Desember 2009 (Potongan VIII - IX) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Januari 2010 (Potongan X) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Februari 2010 (Potongan XI) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Maret 2010 (Potongan XII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April 2010 (Potongan XIII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2010 (Potongan XV) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2010 (Potongan XVI) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Biaya Tambahan Penghasilan Bagi PNS Fungsional Se - UPTD Dikpora Kecamatan Tamako selang bulan Oktober 2010;
8 (delapan) lembar Foto Copy Tanda Setoran I – IX Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako bulan Mei 2009 s/d bulan Desember 2009;
12 (dua belas) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2010 ;
10 (sepuluh) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara tentang Tindak lanjut Temuan BPK Tahun Anggaran 2008 tentang kelebihan Tunjangan Umum tertanggal 21 Mei 2011 dengan lampiran Rekapitulasi Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Pemotongan sebagai pengembalian kelebihan gaji guru TA 2010 ;
1 (satu) bunde foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama IGNATIUS PAJAK HONTONG beserta Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Potongan Tunjangan Umum melalui Daftar Permintaan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja selang Tahun 2010 dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel daftar gaji asli tahun 2010, tahun 2011 dan daftar gaji bulan Januari s/d Maret 2012 atas nama Tersangka BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203/MK.2/2005 tanggal 26 Desember 2005 Perihal Dasar Penghitungan Gaji PNSD ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 822/081/BAKD tanggal 23 Januari 2006 Perihal Dasar Perhitungan Gaji PNSD;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 Tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 30 Juni 2006 Tentang Tata cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2006 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Drs. J.R. MATHEOS, MBA beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/08/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kasubag Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Diknas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tanggal 26 Mei 2008 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tanggal 06 Desember 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 Tentang Pengembalian Pembayaran Tunjangan Umum bagi Tenaga Fungsional Kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Tenaga Fungsional Kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 2 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 atas nama EKKLESIA PATIMBANO beserta Lampirannya Sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu Majelis Hakim kemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, dan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya serta yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti surat yang diajukan ke persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta keterangan terdakwa di persidangan tersebut, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar Terdakwa Bonifacius Tompoliu Tiwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kebupaten Sangihe dan diberi jabatan sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Februari 2009 ;
Bahwa benar pada tahun 2006 terdapat pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya tenaga struktural di Kabupaten Kepulauan Sangihe namun pembayaran Tunjangan Umum tersebut semestinya untuk diberikan kepada mereka (Pegawai Negeri Sipil) yang hanya menjabat struktural atau dengan kata lain bukan untuk tenaga fungsional (guru) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-203 / MK.2 / 2005 tanggal 26 Desember 2005, yang diberikan dengan besaran masing-masing :
Golongan I Rp.175.000,-
Golongan II Rp. 180.000,-
Golongan III Rp. 185.000,-
Golongan IV Rp.190.000,-
3. Bahwa jumlah tenaga fungsional (guru) yang menerima Tunjangan Umum di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe sebanyak 139 orang dengan jumlah penerimaan bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerjanya ;
4. Bahwa sumber dana pemberian Tunjangan Umum di UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga adalah APBN dari Dana Alokasi Umum dan tunjangan tersebut diberikan sejak bulan Januari tahun 2006 ;
5. Bahwa yang berhak menerima Tunjangan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima Tunjangan Struktural dan fungsional, dengan kata lain hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat struktural (tenaga struktural) ;
6. Bahwa ternyata dalam implementasinya terjadi kesalah pahaman / salah penafsiran atas instruksi Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Departemen Keuangan RI tersebut, yang semestinya hanya diterima oleh mereka yang tidak memiliki jabatan fungsional dan jabatan struktural, atau seharusnya yang menerima hanya untuk jabatan struktural, akan tetapi terlanjur dibayarkan kepada guru-guru (tenaga fungsional), yang terbayarkan sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan bulan Juni 2008 ;
7. Bahwa karena terjadi kesalahan pembayaran tersebut maka diadakan pertemuan di Kantor Diknas Kabupaten Sangihe, dan dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan guru-guru untuk mengembalikan Tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut, yang dicicil setiap bulan selama 32 (tiga puluh dua) bulan, dengan cara melakukan pemotongan atas Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) para guru melalui bendahara sekolah masing-masing dan selanjutnya disetorkan kepada bendahara UPT (terdakwa) dimulai bulan April 2009 sampai dengan bulan Nopember 2011, sesuai dengan pembayaran yang telah diterima yakni : Golongan II sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) Golongan III sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Golongan IV sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
8. Bahwa kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 68 tahun 2009 tanggal 2 April 2009 ;
9. Bahwa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi para tenaga fungsional, sebagai realisasi dari komitmen dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe tersebut berjalan lancar dan oleh terdakwa selaku bendahara yang diberi tugas melakukan penarikan dana pengembalian tunjangan umum di lingkungan UPT Dinas Dikpora Tamako tersebut, senantiasa disetorkan ke kas daerah hingga berjalan sampai dengan bulan April 2010, namun sejak bulan Mei 2010 hingga bulan Desember 2010 dana pengembalian Tunjangan Umum dari tenaga fungsional di lingkungan UPT Dinas Dikpora Tamako tersebut, tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah, yang keseluruhannya berjumlah :
Mei 2010 : Rp. 25.085.000,-
Juni 2010 : Rp. 24.900.000,-
Juli 2010 : Rp. 24.900.000,-
Agustus 2010 : Rp. 23.795.000,-
September 2010 : Rp. 23.805.000,-
Oktober 2010 : Rp. 22.355.000,-
November 2010 : Rp. 14.146.000,-
Desember 2010 : Rp. 14.146.000,-
J u m l a h : Rp.173.133.000,-
Terbilang : Seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
10. Bahwa dalam upaya terdakwa untuk mempertanggungjawabkan dana pengembalian Tunjangan Umum tersebut, terdakwa membuat tanda setoran fiktif untuk dijadikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke pihak Dinas PPKAD Kabupaten Sangihe untuk mendapatkan proses penerbitan SP2D TPBBK (Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja) ;
11. Bahwa hasil temuan (audit) BPK Perwakilan Sulawesi Utara menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 173.133.000,- (Seratus tujuh puluh tiga seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
12. Bahwa terhadap kerugian negara sebesar Rp. 173.133.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tersebut, terdakwa telah berusaha untuk mengembalikan namun hanya sebagian yaitu pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 28 Juni 2011 dikembalikan lagi sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), sedangkan yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta terurai di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah berbentuk subsidairitas, sehingga oleh karena itu, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, namun bilamana dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang- undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu ;
Dengan sengaja ;
Menggelapkan Atau Membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut ;
Uang atau Surat berharga ;
Yang disimpan karena jabatannya ;
Ad.1. Unsur “Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu”
Menimbang, Bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam unsur ““Pegawai Negeri atau Orang Selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu” mengadung adanya dua elemen yang bersifat alternatif, yaitu “pegawai negeri” atau “orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu”. Dalam pembuktiannya sudah cukup apabila dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari elemen tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian Pegawai Negeri diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian ;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji ata upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; Atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ketika terjadinya perkara ini, terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 tahun 2009 tanggal 13 Februari 2009 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Pegawai Negeri” telah terpenuhi ;
Ad. 2 . Unsur “Dengan sengaja “ ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja atau opzettelijk” dalam rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan unsur subjektif dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 415 KUHP yang kemudian diadopsi ke dalam Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dirubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001. Unsur “dengan sengaja atau opzetttelijk” baik di di dalam Memorie van Antwoord (M.v.A) maupun di dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) telah diartikan sebagai willens en wetens. Willens artinya “menghendaki” sedangkan wetens artinya “mengetahui”.
Prof. Van Bemmelen dan Prof. Van Hattum berpendapat bahwa yang dikehendaki ialah perbuatan-perbuatan, sedangkan yang dapat diketahui ialah keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan-perbuatan tersebut. Atau dengan kata lain terhadap perbuatan-perbuatan itu orang dapat mempunyai opzet als oogmerk, sedangkan keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan-perbuatan itu orang hanya dapat mempunyai opzet als wetenschap. Itu juga berarti bahwa kita hanya dapat menyatakan seseorang terbukti mempunyai opzet terhadap sesuatu perbuatan, jika kita dapat membuktikan orang tersebut telah menghendaki atau telah mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan, dan selanjutnya kita hanya dapat menyatakan orang itu terbukti mempunyai opzet terhadap sesuatu keadaan, jika kita dapat membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui keadaan tentang keadaan yang bersangkutan.” ( vide : Drs. P.A.F. Lamintang, SH dan Theo Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua Cetakan Pertama November 2009, halaman : 70 ) ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja atau opzettelijk ini meliputi semua unsur, yang oleh pembentuk undang-undang telah ditempatkan di belakangnya, sehingga untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti mempunyai opzet terhadap unsur-unsur tersebut, maka Majelis Hakim harus dapat membuktikan bahwa terdakwa telah menghendaki dilakukannya unsur-unsur yang berupa perbuatan-perbuatan, sedangkan bagi unsur-unsur yang berupa keadaan-keadaan , Majelis Hakim harus dapat membuktikan bahwa terdakwa telah mengetahui tentang unsur-unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “dengan sengaja atau opzettelijk” bersamaan dengan pembahasan dan pertimbangan terhadap unsur berikutnya (unsur mengenai perbuatan) dalam dakwaan primair ini ;
Ad. 3 Unsur “ menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung 4 (empat) elemen yang sifatnya alternatif, yakni : “menggelapkan”, atau “membiarkan orang lain mengambil”, atau “membiarkan orang lain menggelapkan” atau “membantu dalam melakukan perbuatan itu”, sehingga dalam pembuktiannya sudah cukup, apabila dibuktikan terpenuhinya salah satu dari elemen-elemen tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur menggelapkan atau verduistern, diantara para ahli hukum terdapat perbedaan pendapat, yang antara lain Dading menyebutkan arti menggelapkan di dalam pasal 415 KUHP adalah bahwa : “ penggelapan dalam pasal ini hanya dapat dilakukan terhadap barang yamg dikuasai oleh pelaku atau terhadap barang yang sudah ada pada pelaku. Dan barang itu harus dimaksudkan untuk dimiliki secara melawan hukum, hingga penggelapan di sini hampir sama dengan penggelapan dalam pasal 372 “ ; dan mengenai hal yang sama Sudradjat Bassar antara lain telah menyatakan bahwa : “istilah menggelapkan disini berarti membikin gelap atau menghilangkan. Jadi bukan berarti semata-mata memiliki dalam arti memanfaatkan” ; sedangkan menurut Prof. Sianturi dalam kaitannya dengan arti kata menggelapkan di dalam pasal 415 KUHP, telah menyatakan bahwa “ yang dimaksud dengan menggelapkan di sini, berbeda dengan yang dimaksudkan pada pasal 372, dimana disyaratkan untuk dimiliki oleh si petindak. Untuk penerapan pasal 415 ini pemilikan tersebut tidak disyaratkan, karena objek utama yang dilindungi oleh pasal ini adalah pelaksanaan tugas oleh sang pegawai negeri tersebut. Apakah uang itu dimiliki, dihabisi, dibuang, dihilangkan dan sebagainya tidak menjadi persoalan. Pokoknya uang itu tidak lagi ada padanya dalam rangka jabatan tersebut.” ( vide : Drs. P.A.F. Lamintang, SH dan Theo Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua Cetakan Pertama November 2009, halaman 83 ) ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan membiarkan orang lain menggelapkan uang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya, Majelis Hakim akan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 19 November 1974 Nomor 77 K / Kr. 1973, yang antara lain telah memutuskan sebagai berikut :
“Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq penggelapan, walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara langsung, melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang negara yang ada pada terdakwa karena jabatannya, dan walaupun yang menguasai uang tersebut bukan terdakwa melainkan Kepala kantor Pembayaran, yang atas perintah terdakwa Kepala Kantor ini telah melakukan pembayaran langsung kepada leveransir. Tidak dapat diterima anggapan terdakwa yang mengatakan bahwa ketidak beresan prosedur pelaksanaan ada pada Menteri, Karena Menteri hanya bertanggung jawab terhadap politis-beleid, sedangkan technisch-beleid tetap ada pada terdakwa” ;
Menimbang, bahwa elemen unsur “membantu dalam melakukan perbuatan itu” dalam pasal ini harus diartikan sebagai medeplichtige, seperti yang dimaksud dalam pasal 56 KUHP, yakni orang yang :
dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu suatu kejahatan dilakukan ;
dengan sengaja memberikan kesempatan , sarana atau keterangan untuk dilakukannya suatu kejahatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melalui keterangan saksi-saksi, yakni : Ignatius P. Hontong, S.Pd. M.Pd, Drs. Albert Kasilinsina, M.Pd., Dra. Mariana S.W. Pilat dan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa hasil temuan (audit) BPK Perwakilan Sulawesi Utara, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu : tidak menyetorkan ke kas daerah dana pengembalian Tunjangan Umum yang terlanjur dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini tenaga fungsional (guru-guru) di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, dimana mekanismenya diambil melalui bendahara sekolah di unit kerja masing-masing, yang diperhitungkan dari Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) para guru yang bersangkutan, dan selanjutnya oleh terdakwa selaku Bendahara Pembantu UPTD Kecamatan Tamako seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun ternyata oleh terdakwa dana pengembalian tunjangan umum tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain termasuk dipergunakan untuk kepentingan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dana pengembalian tunjangan umum bagi tenaga fungsional di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah, menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dipergunakan untuk kepentingan lain, yakni : untuk membayar honor pegawai dari Tahun 2006 sampai dengan 2011, untuk membayar pengembalian dana UP UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang dipinjam terdakwa untuk menutupi setiap pengeluaran kantor yang tidak dianggarkan, serta untuk keperluan pribadi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta mengenai perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional di Lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako ke kas daerah, dan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan lain termasuk kepentingan pribadi terdakwa, dan dihubungkan dengan pendapat Para Ahli Hukum sebagaimana diuraikan di atas, serta merujuk pula pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 77 K / Kr. 1973 tertanggal 19 November 1974, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penggelapan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggelapkan dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional di Lingkungan UPT Dis Dikpora Kecamatan Tamako, merupakan kehendak terdakwa dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan kantor lainnya termasuk dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, dan selanjutnya terdakwa mengetahui dan menyadari akan perbuatannya, sehingga untuk menutupi perbuatannya, terdakwa telah membuat bukti setoran fiktif yang dipergunakan untuk menjadi bahan laporan pertanggungjawabannya sebagai Bendahara Pembantu UPT Dinas Dikpora Kecamatan Tamako, dan terdapat pula maksud untuk menunjukkan bahwa seolah-olah terdakwa telah melakukan setoran ke kas daerah ( pada hal tidak ) ; Hal mana menunjukkan perbuatan terdakwa dilakukan atas dasar kehendak terdakwa atau dengan kata lain terdakwa memang menghendaki perbuatan tersebut dan mengetahui keadaan-keadaan dari perbuatan tersebut (willens en wetens) , sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat : terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan menggelapkan dana pengembalian tunjangan umum bagi tenaga fungsional di Lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, sehingga dengan demikian maka unsur “dengan sengaja” dan unsur “menggelapkan” telah terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur “Uang atau Surat Berharga”
Menimbang, bahwa dari unsur ini jelas dapat diketahui bahwa yang dapat menjadi objek dari tindak pidana ini hanyalah uang atau surat-surat berharga ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa hasil temuan (audit) BPK Perwakilan Sulawesi Utara, serta keterangan terdakwa, dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional di Lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa adalah sebagai berikut :
Mei 2010 : Rp. 25.085.000,-
Juni 2010 : Rp. 24.900.000,-
Juli 2010 : Rp. 24.900.000,-
Agustus 2010 : Rp. 23.795.000,-
September 2010 : Rp. 23.805.000,-
Oktober 2010 : Rp. 22.355.000,-
November 2010 : Rp. 14.146.000,-
Desember 2010 : Rp. 14.146.000,-
J u m l a h : Rp.173.133.000,-
Terbilang : Seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah;
Dan dari jumlah tersebut di atas, terdakwa telah mengembalikan masing-masing pada tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan pada tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan yang telah dikembalikan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) ; Dengan demikian maka dana pengembalian tunjangan umum tenaga fungsional UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe yang belum disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa sejumlah : Rp. 111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “uang atau surat-surat berharga” , menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad. 5 Unsur “Yang disimpan karena jabatannya”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa dalam kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako, memang diberikan tugas dan wewenang untuk menarik dana pengembalian tunjangan umum bagi tenaga fungsional di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako yang diperhitungkan dari Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), yang selanjutnya dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah, namun oleh terdakwa dana pengembalian yang ada padanya atau yang dikuasainya karena jabatannya tersebut, tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain termasuk untuk kepentingan terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Yang disimpan karena jabatannya” menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal sebagaimana dakwaan primair, sehingga dakwaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penuntut Umum yang dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan primair, namun perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan subsidair l
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pun tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum terdakwa yang dalam nota pembelaannya mengakui dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan primair, melainkan hanya terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum ini akan mengesampingkan pendapat-pendapat tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair, dan di lain hal Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik terhadap barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maka dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa selaku Bendahara Pembantu pada UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako Kabupaten sangihe telah menciderai kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk mengelola keuangan negara ;
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas korupsi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatan dan berupaya mengembalikan kerugian negara meskpun baru sebahagian ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, bagi negara serta rasa keadilan bagi terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara telah ditahan berdasarkan perintah dan penetapan penahanan yang sah, maka masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.111.133.000,- (seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana jumlah tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan akan ketentuan pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 serta pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Bonifacius Tompoliu Tiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 111.133.000,- ( Seratus sebelas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April – Mei 2009 (Setoran I – II) tertanggal 17 Juni 2009 sebesar Rp. 49.430.0000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2009 (Setoran III) sebesar Rp. 24.715.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2009 (Setoran IV) sebesar Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Setoran Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Agustus - September 2009 (Setoran V - VI) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Oktober 2009 (Potongan VII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan November - Desember 2009 (Potongan VIII - IX) sebesar Rp. 50.170.000,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Januari 2010 (Potongan X) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Februari 2010 (Potongan XI) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Maret 2010 (Potongan XII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan April 2010 (Potongan XIII) sebesar Rp. 25.085.000,- (dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juni 2010 (Potongan XV) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Daftar Potongan Tunjangan Fungsional Guru / Pegawai Fungsional Se-Cabang Dinas Dikpora Kecamatan Tamako bulan Juli 2010 (Potongan XVI) sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) Bendel Foto Copy Rekapitulasi Biaya Tambahan Penghasilan Bagi PNS Fungsional Se - UPTD Dikpora Kecamatan Tamako selang bulan Oktober 2010;
8 (delapan) lembar Foto Copy Tanda Setoran I – IX Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako bulan Mei 2009 s/d bulan Desember 2009;
12 (dua belas) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2010 ;
10 (sepuluh) lembar Foto Copy Tanda Setoran Tunjangan Umum Guru pada Cabang Dinas Tamako tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara tentang Tindak lanjut Temuan BPK Tahun Anggaran 2008 tentang kelebihan Tunjangan Umum tertanggal 21 Mei 2011 dengan lampiran Rekapitulasi Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Pemotongan sebagai pengembalian kelebihan gaji guru TA 2010 ;
1 (satu) bunde foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama IGNATIUS PAJAK HONTONG beserta Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Potongan Tunjangan Umum melalui Daftar Permintaan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja selang Tahun 2010 dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Tamako ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 28 Tahun 2009 tanggal 13 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel daftar gaji asli tahun 2010, tahun 2011 dan daftar gaji bulan Januari s/d Maret 2012 atas nama Tersangka BONIFACIUS TOMPOLIU TIWA ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Nomor : S – 203/MK.2/2005 tanggal 26 Desember 2005 Perihal Dasar Penghitungan Gaji PNSD ;
2 (dua) lembar foto copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 822/081/BAKD tanggal 23 Januari 2006 Perihal Dasar Perhitungan Gaji PNSD;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 Tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 30 Juni 2006 Tentang Tata cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1 (satu) bundel foto copy rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2006 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy penjabaran perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Drs. J.R. MATHEOS, MBA beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/08/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kasubag Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Diknas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 821.2/SK/001/2009 tanggal 05 Januari 2009 tentang pembebasan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Dra. M.S.W. PILAT beserta Surat Pernyataan Pelantikan Sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tanggal 26 Mei 2008 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tanggal 06 Desember 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 Tentang Pengembalian Pembayaran Tunjangan Umum bagi Tenaga Fungsional Kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Tenaga Fungsional Kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 2 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2010 atas nama EKKLESIA PATIMBANO beserta Lampirannya Sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe (oleh SEM MAITULUNG, SE NIP. 19620604 198403 1 014) ;
DINYATAKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober2012 oleh kami : Novrry T. Oroh. SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Verra Linda Lihawa, SH, MH. dan H. Arizon Mega Jaya, SH. (Hakim Ad Hoc TIPIKOR) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 11 Oktober 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : Wistof R.Z.Wendersteyt, SH. - selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna, terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa
Hakim - hakim Anggota K e t u a
Veralinda Lihawa, SH, MH Novrry T. Oroh, SH
H. Arizon Mega Jaya, SH.
( Hakim Ad Hoc TIPIKOR )
Panitera Pengganti,
Wistof R.Z. Wendersteyt, SH.