71/PDT/2015/PT.BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 71/PDT/2015/PT.BJM
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ongkos perkara untuk tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 71/PDT/2015/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
DUAS, bertempat tinggal di Sungai Batung, RT 003, RW.-, Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan;
KHAIDI RAHMAN, pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Perintis Raya, RT 004, Kelurahan Perintis Raya, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
Keduanya diwakili oleh kuasanya DEDY FATHURAHMAN, S.H. & MUHAMMAD AZ’ARI RAKHMAN, S.H. Advokat & Advokad magang pada Kantor Hukum “ DR LAW FIRM” yang berkantor hukum di Gedung CBU World Lantai 2, Ruang Legal, Jl. A. Yani Km 7,4 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, 70654, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 23 Juni 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor Register : 23/SRT.K/2015/PN.Amt. dan 24/SRT.K/2015/PN.Amt tanggal 29 Juni 2015, semula masing-masing sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING;
M E L A W A N
PT.PARAMITHA CIPTA SARANA, Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di Hauling Road Balangan Coal KM. 75+500 Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan dan / atau berkedudukan hukum di kantor pusat di Propinsi DKI Jakarta;
PT.SEMESTA CENTRAMAS, Perseroan Terbatas yang berdomisili hukum di Hauling Road Balangan Coal Km. 75+500, Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan;
Keduanya diwakili oleh kuasanya H. FUAD SYAKIR, S.H., AGUS GUFRON HARIYONO, S.H. dan CHANDRA YUSAB, S.H., Advokat dari Kantor Hukum H. Fuad Syakir, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Putera Harapan RT.03/II No.45, Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor Register : 10/SRT.K/2015/PN.Amt tanggal 4 Pebruari 2015, semula masing-masing sebagai TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dan TURUT TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 71/Pdt/2015/PT.BJM. tanggal 14 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015, yang amar berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.538.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Membaca, risalah pernyataan permohonan banding Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II, menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding dan Turut Terbanding - semula Tergugat dan Turut Tergugat pada tanggal 6 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding telah mengajukan memori banding dengan suratnya tertanggal 31 Agustus 2015 yang intinya antara lain:
Bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan bukti kwitansi tertanda T3 s/d T8, secara jelas dalam kwitansi tersebut tidak mencantumkan kekurangan mengenai jumlah luas tanah yang dibayarkan, namun hanya menjelaskan jumlah harga yang telah dibayarkan, padahal dalam fakta persidangan tingkat pertama diketahui luasan tanah yang dijual oleh Pembanding II hanyalah seluas 21 (dua puluh satu) hektar dan dalam hal ini Pembanding II menolak bahwa pembayaran yang dilaksanakan dalam bukti kwitansi tertanda T.3 s/d T.8 tersebut adalah untuk pembayaran pembebasan lahan seluas 124 (seratus dua puluh empat) hektar;
Bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak melaksanakan pemeriksaan setempat untuk meyakinkan lokasi luasan tanah yang sudah dibeli dan belum terbayarkan berdasarkan perjanjian kerjasama II (bukti tertanda T1), padahal dengan dilaksanakan pemeriksaan setempat dapat diketahui batasan-batasan tanah mana yang termasuk dalam kelompok 21 (dua puluh satu) hektar dan kelompok 103 (seratus tiga) hektar termasuk lokasi tanah seluas 18 (delapan belas) hektar yang telah dibeli oleh Pembanding II;
Bahwa Turut Terbanding sudah melanjutkan kembali pekerjaan di atas tanah yang termasuk dalam obyek sengketa seluas kurang lebih 5 (lima) hektar padahal belum putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Turut Terbanding seharusnya menunggu dan menghormati proses hukum yang masih berjalan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pembanding memohon Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt. tanggal 17 Juni 2015 untuk kemudian mengadili sendiri perkara perdata ini dengan putusan mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah dimintakan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Barabai atas permintaan Pengadilan Negeri Amuntai untuk diberitahukan kepada Terbanding dan Turut Terbanding tertanggal 31 Agustus 2015;
Membaca, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding (in zage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 13 Juli 2015 dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini;
Membaca, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding (in zage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Barabai atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, kepada Kuasa Hukum Terbanding dan Turut Terbanding - semula Tergugat dan Turut Tergugat pada tanggal 6 Juli 2015 dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015, Majelis tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi sudah tepat dan benar, maka Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri, oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam provisi sudah tepat dan benar, maka Hakim tingkat banding mengambil alih
pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri, oleh karena itu pertimbangan tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pengadilan tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015 dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding, ternyata tidak ada lagi hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II yang memuat alasan-alasan dan keberatan-keberatan, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding telah dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka keberatan-keberatan dan alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding-semula Penggugat I dan Penggugat II patut untuk dikesampingkan;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam rekonvensi sudah tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut dijadikan dalam pertimbangan putusan tingkat banding, oleh karena itu dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa menunjuk kepada pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Amuntai dalam perkara a quo sudah tepat dan benar oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt. tanggal 17 Juni 2015 harus tetap dipertahankan dan secara yuridis harus dikuatkan;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk banding ditetapkan seperti dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; HHH HHHHHHhhHkkkkkkk
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Amt., tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding - semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ongkos perkara untuk tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari SENIN tanggal 21 SEPTEMBER 2015 oleh kami H. MACHMUD RACHIMI, S.H.MH. selaku Ketua Majelis, H. BAMBANG HARUJI, S.H.MH. dan SUPRABOWO, S.H. MH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 28 SEPTEMBER 2015, di depan sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas serta Hj. HALIDAH, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Ketua,
H. MACHMUD RACHIMI, S.H.MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
H. BAMBANG HARUJI, S.H.MH. SUPRABOWO, S.H. MH.
Panitera Pengganti,
Hj. HALIDAH, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)