163/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck Teronton No.Pol BM 9527 ZU; - 1 (satu) buah SIM Gol.B.II; Dikembalikan kepada terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm); - 1 (satu) unit Spm.Honda Supra X No.Pol BM 6872 OO; Dikembalikan kepada Saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
No. 163/Pid.Sus/2015/PN.Bkn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm)
Tempat lahir : Sei Alim Hasak (Kisaran)
Umur / Tgl. lahir : 41 Tahun / 11 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Garuda Sakti KM.8 Desa Mekar Sari Kecamatan Tapung Kab.Kampar.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : MTS (Kelas II)
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , sejak tanggal 07 Maret 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d 05 Mei 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2015 s/d tanggal 17 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 19 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 18 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum;-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Teronton No.Pol BM 9527 ZU;
1 (satu) buah SIM Gol.B.II;
Dikembalikan kepada yang berhak, melalui terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm);
1 (satu) unit Spm.Honda Supra X No.Pol BM 6872 OO;
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni melalui Saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm);
Menetapkan supaya Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm) dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 28 April 2015, No. Reg. Perkara : PDM-153 /BNANG/04/2015 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm), pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang pada saat itu bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN YUDA Als YUDA Bin SUNYOTO berangkat menuju ke arah Bangkinang dengan kecepatan kurang lebih 35 Km/Jam. Sesampainya di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 tepatnya di Depan SPBU Desa Petapahan. Terdakwa yang pada saat itu berada di jalan tersebut, melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu membonceng korban Sdri. SITI HAJAR, kemudian dengan melewati jalan lurus beraspal, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi pada saat itu, sehingga jarak pandang Terdakwa pun menjadi tidak terganggu, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan, pada saat mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai hendak mendahului sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SITI HAJAR, Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak Terdakwa ketahui Nomor Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan. Padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SITI HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SITI HAJAR. Saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA yang kehilangan kendalinya, kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai. Mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi HENDIKA PUTRA LINTANG Als EKA Bin MALAKA LINTANG dan saksi EVAN RAYMON Als EVAN Bin RAMZI serta beberapa orang warga masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SITI HAJAR meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/UPTD/PKM-TPG/2015/899 Tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZULHENDRA DAS’AT, selaku Kepala UPTD Puskesmas Tapung , yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DEVI SELFIANI, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Kesadaran : Meninggal.
T/D : -
Suhu : -
Nadi : -
Pemeriksaan Tubuh :
Pakaian : Jilbab sarung warna orange, baju tidur warna putih.
Kepala / Leher :
Kepala : Robek sebelah kiri, dibawah telinga tampak robek dengan panjang 5 cm.
Wajah : - Pelivis kiri robek 10 cm.
Pelivis kanan robek 50 cm.
Bibir atas robek, gigi seri patah.
Badan :
Dada : Tidak ada kelainan.
Bahu : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Anggota Gerak :
Atas : Tangan kiri dan kanan lecet.
Bawah : Betis kanan lecet.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan dikenal berumur 44 Tahun dalam keadaan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Spm. Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang saksi kendarai yang berboncengan dengan isteri saksi, yakni Sdri SITI HAJAR dengan mobil Truck Teronton No. Pol. BM 9527 ZU yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Kotagaro menuju arah Simpang Petapahan sedangkan sepeda motor yang saksi kendarai yang berboncengan dengan isteri saksi bergerak dari arah bahu jalan dan kemudian masuk ke badan jalan menuju arah Simpang Petapahan;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai saksi tidak tahu, sedangkan kecepatan sepeda motor yang saksi kendarai kurang lebih 30 KM / jam;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa yang mengemudikan 1 {satu} unit mobilTruck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU berada di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 tepatnya di Depan SPBU Desa Petapahan. Mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi yang pada saat itu membcnceng korban Sdri. SITI HAJAR, kemudian dengan melewati jalan lurus beraspal, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi pada saat itu dan jarak pandang Terdakwa pun menjadi tidak terganggu, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan, pada saat mobil Truck Trontan No.Pol.BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai hendak mendahului sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang saksi dikendarai, Terdakwa pun memacu kendaraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jaian. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomor Polisrnya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kirijalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan. Padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan korban Sdri. SITI HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mohil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang pada saat itu berboncengan dengan korban sdri. SlTl HAJAR. Saksi pun kehilangan kendalinya, kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai penumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang sebelah kiri mabil truck yang Terdakwa kendarai. Mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi HENDIKA PUTRA LINTANG Als EKA Bin MALAKA LINTANG dan Sdr. EVAN RAYMON Als EVAN Bin RAMZI serta beberapa orang warga masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena kekurang hati-hatiannya terdakwa pada saat mabil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motcr yang saksi kendarai dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomar Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang pada saat itu berboncengan dengan korban Sdri: SlTl HAJAR. saksi pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan karban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, penumpang Sdri. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas aleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai dan meninggal dunia.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
HENDIKA PUTRA LINTANG Als EKA Bin MALAKA LINTANG, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Spm. Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan ibu saksi, yakni Sdri SITI HAJAR dengan mobil Truck Teronton No. Pol. BM 9527 ZU yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Kotagaro menuju arah Simpang Petapahan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan ibu saksi bergerak dari arah bahu jalan dan kemudian masuk ke badan jalan menuju arah Simpang Petapahan;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai saksi tidak tahu, sedangkan kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) kurang lebih 30 KM / jam;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU berada di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 tepatnya di Depan SPBU Desa Petapahan. Mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu membonceng korban Sdri. SITI HAJAR, kemudian dengan melewati jalan lurus beraspal, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi pada saat itu dan jarak pandang Terdakwa pun menjadi tidak terganggu, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan, pada saat mobil Truck Trontan No.Pol.BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai hendak mendahului sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm), Terdakwa pun memacu kendaraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jaian. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomor Polisrnya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kirijalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan. Padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan ibu saksi yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mohil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan ibu saksi sdri. SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya, kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai penumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang sebelah kiri mabil truck yang Terdakwa kendarai. Mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi dan Sdr. EVAN RAYMON Als EVAN Bin RAMZI serta beberapa orang warga masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena kekurang hati-hatiannya terdakwa pada saat mabil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motcr yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomar Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan ibu saksi Sdri: SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan karban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, penumpang Sdri. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas aleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai dan meninggal dunia.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Spm. Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan saksi korban SITI HAJAR, dengan mobil Truck Teronton No. Pol. BM 9527 ZU yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Kotagaro menuju arah Simpang Petapahan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan saksi korban SITI HAJAR bergerak dari arah bahu jalan dan kemudian masuk ke badan jalan menuju arah Simpang Petapahan;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai saat itu bersama-sama dengan anak terdakwa;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU berada di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 tepatnya di Depan SPBU Desa Petapahan. Mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu membonceng saksi korban SITI HAJAR, kemudian dengan melewati jalan lurus beraspal, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi pada saat itu dan jarak pandang Terdakwa pun menjadi tidak terganggu, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan, pada saat mobil Truck Trontan No.Pol.BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai hendak mendahului sepeda motor Honda Supra X No. Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm), Terdakwa pun memacu kendaraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jaian. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak Terdakwa ketahui Nomor Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kirijalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan. Padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan saksi korban SITI HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mohil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan saksi korban SITI HAJAR saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya, kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai penumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang sebelah kiri mabil truck yang Terdakwa kendarai. Mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi HENDIKA PUTRA LINTANG Als EKA Bin MALAKA LINTANG dan Sdr. EVAN RAYMON Als EVAN Bin RAMZI serta beberapa orang warga masyarakat yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena kekurang hati-hatiannya terdakwa pada saat mabil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motcr yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomar Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Sdri: SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, penumpang Sdri. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas aleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai dan meninggal dunia.
Bahwa mobil truck yang terdakwa kendarai adalah milik PT AW;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil truck yang terdakwa kendarai langsung terdakwa parkirkan di depan Rumah Makan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia ditempat kejadian;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa : Visum et Repeftum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/899 Tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZULHENDRA DAS'AT, Dokter pada UPTD Puskesmas Tapung, yang mana saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Teronton No.Pol BM 9527 ZU;
1 (satu) buah SIM Gol.B.II;
1 (satu) unit Spm.Honda Supra X No.Pol BM 6872 OO;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga demikian dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Spm. Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban SITI HAJAR, dengan mobil Truck Teronton No. Pol. BM 9527 ZU yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Kotagaro menuju arah Simpang Petapahan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan saksi korban SITI HAJAR bergerak dari arah bahu jalan dan kemudian masuk ke badan jalan menuju arah Simpang Petapahan;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, penumpang Sdri. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda motor, terjatuh ke sebelah kanan di badan jalan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas aleh ban belakang sebelah kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai dan meninggal dunia;
Bahwa kondisi lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kekurang hati-hatiannya terdakwa pada saat mabil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motcr yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomar Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Sdri: SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban SITI HAJAR meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repeftum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/899 Tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZULHENDRA DAS'AT, Dokter pada UPTD Puskesmas Tapung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa : Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang disini adalah barang siapa atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat diminta pertanggungjawabannya atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm) adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak termasuk kedalam pengecualian sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP, sehingga demikian unsur “Setiap Orang”, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) menurut pendapat Majelis Hakim adalah : Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum Kotagaro-Simpang Petapahan KM 35 di Depan SPBU Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar;
Menimbang, bahwa Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Kota Garo menuju arah Simpang Petapahan. Sedangkan Sepeda motor yang dikendarai oleh korban bergerak dari arah Kota Garo menuju ke Simpang Petapahan;
Menimbang, bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kekurang hati-hatiannya terdakwa pada saat mengemudikan mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak saksi ketahui Nomar Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Sdri: SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repeftum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG/2015/899 Tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ZULHENDRA DAS'AT, Dokter pada UPTD Puskesmas Tapung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, sepeda motor korban mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian peristiwa tersebut di atas Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur kelalaian atau tidak sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa pada saat mendahului sepeda motor didepannya jalanan lurus, terdakwa pada saat mengemudikan mobil Truck Tronton No. Pol. BM 9572 ZU yang Terdakwa kendarai bergerak dari belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) dan akan mendahului sepeda motor yang saksi kendarai. Pada saat berpapasan Terdakwa pun memacu kendraannya dengan maksud untuk mendahului sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor tersebut, mobil Truck yang Terdakwa kendarai harus bergerak sedikit ke tengah badan jalan. Namun pada saat yang bersamaan, dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil Truck Tronton yang tidak diketahui Nomor Polisinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa pun berusaha menghindari mobil Truck tersebut dengan bergerak sedikit ke kiri jalan guna menghindari Mobil Truck tersebut, karena sudah tidak ada ruang gerak di sebelah kanan padahal Terdakwa mengetahui di bagian kiri mobil Truck yang dikendarainya ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. pol. BM 6872 OO yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang berboncengan dengan korban Sdri. SlTl HAJAR yang akan didahuluinya, sehingga bagian samping kiri mobil truck yang Terdakwa kendarai menyenggol bagian stang kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Sdri: SlTl HAJAR. saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm) pun kehilangan kendalinya kemudian terjatuh ke bahu jalan, sedangkan korban Sdr. SITI HAJAR sebagai punumpang di belakang sepeda mator, terjatuh jalan ke sebelah kanan di badan dan pada saat yang bersamaan pada bagian kepalanya tergilas oleh ban belakang seberah kiri mobir truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa yang dimaksud dengan hendak mendahului pengguna jalan yang lain adalah setiap pengendara kendaraan bermotor diharuskan memperhatikan keselamatan pengendara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotornya;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka dan mengakibatkan kerusakan barang;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;
Terdakwa dan saksi korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah tiba pula saatnya Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pidana apa yang layak dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan dendaman akan tetapi pada hakekatnya adalah sebagai pembelajaran serta pembinaan pada gilirannya nanti Terdakwa dapat menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa ditinjau dari aspek psikologis sosial, diantara Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian dan bahkan satu sama lain telah menganggap sebagai keluarganya sendiri, sehingga hubungan sosial antara Terdakwa dan korban telah terjalin dengan baik;
Bahwa ditinjau dari aspek moralitas, dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan telah menimbulkan beban moral tersendiri bagi Terdakwa dan keluarganya karena setiap orang yang dihadapkan ke persidangan selalu mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.a KUHP sehingga demikian Terdakwa dipandang tidak perlu untuk menjalani pidana yang akan dijatuhkan, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain atas alasan Terdakwa dalam masa percobaannya belum berakhir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Teronton No.Pol BM 9527 ZU;
1 (satu) buah SIM Gol.B.II;
1 (satu) unit Spm.Honda Supra X No.Pol BM 6872 OO;
Oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai maka telah berdasarkan hukum diperintahkan utuk dikembalikan kepada yang berhak
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Teronton No.Pol BM 9527 ZU;
1 (satu) buah SIM Gol.B.II;
Dikembalikan kepada terdakwa SUNYOTO Als NYOTO Bin WANGKONO (Alm);
1 (satu) unit Spm.Honda Supra X No.Pol BM 6872 OO;
Dikembalikan kepada Saksi MALAKA LINTANG Als MALAKA Bin KHAIDIR LINTANG (Alm);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari KAMIS, tanggal 28 MEI 2015 oleh kami : ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, NURAFRIANI PUTRI, S.H. dan FERDIAN PERMADI,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh MENI MARPAUNG, S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkinang, dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, HAKIM KETUA TERSEBUT,
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,SH., MH
F
PANITERA
MENI MARPAUNG, SH
ERDIAN PERMADI, SH