Nomor 15/ Pid.Sus/20I5/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 15/ Pid.Sus/20I5/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikumgkan seuruhnya dan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Nomor 15/ Pid.Sus/20I5/PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARK AN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : SAIFUL HANA Bin ABU SAHLAN;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 22 tahun / 29 Juni 1992 ;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Cuci sepeda motor);
Terdakwa ditahan sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan menegenai haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemenksaan Biasa Nomor: B- 2355/0.5.29/Ep.2/10/2015. tertanggal 14 Oktober 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganiuk Nomor 15/Pid B/Sus/2015/PN. NJK. tertanggal 16 Oktober 2015 tentang Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
4. Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 15/Pid.B/Sus/2015/PN.NJK, tertanggal 23 Oktober 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa.serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-08/Euh.2/01/2015, yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Penqadilan Neqeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN secara sah dan mevakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan senqaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Rl No. 36 Tahun 200S tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara tertiadap terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp. 1.000 000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah nenyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan menqulanqi perbuatannya laqi, serta masih adanya tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut. Jaksa Penuntut Umum telah menqajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian puia terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. No. Req. Perk.: PDM-08/Euh.2/01/2015. tertanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN pada hari Sabtu. tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB, Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 pukul 15 00 WIB, Sabtu. tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 18.0 WIB dan Senin. tanqqal 17 Nopember 2014. pukul 18.00 WIB. atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di rumah kos RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastnp Gg. Melati, Kabupaten Nganjuk c*dan di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk. setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negen Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yanq tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksudalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan secara berturut-tit sebanyak 4 (empat) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yanq ada bungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbua-j berianiut yang dilakukan dengan cara :
Awalnya sejak antara terdakwa dengan NANANG ABDUL ROKIM BIN AHMAD TAHURI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) alamat Dusun Plosorejo, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nqanjuk. telah terjalin kerjasama dalam peredaran pil dobel L dimana terdakwa mendapatkan pil dobel L dari NANANG ABDUL ROKIM BIN AHMAD TAHURI, dengan cara menelepon atau SMS;
- Pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah
NANANG ABDUL ROKIM BIN AHMAD TAHURI untuk membeli pil dobel L sebanyak 1.000 butir (1 lop) harga Rp. 300.000,00;
- Selanjutnya pil dobel L tersebut terdakwa jual kepada :
RAMANG SATRIO NUGROHO pada hari;
Sabtu. tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati, Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharqa Rp. 350.000.00:
Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati. Kabupaten Nqaniuk sebanvak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000,00;
ROBIN HENDRA PRIYANA pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoketo, Kecamatan Gondag, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 box (90 butir) seharga Rp. 60.000.00,-;
RUDIK pada hari Senin, tanggal 17 Nopember 2014 pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak V.i box (45 butir) seharga Rp. 35.000.00,-;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh adalah setiap penjualan 1 lop (1 000 butir) pil dobel
L sebesar Rp 400.000,00, Uang hasil penjualan tersebut telah habis diaunakan untuk kebutuhan
sehari- hari;
- Pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 WIB saat sedang bekerja di tempat kerja cucian motor Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dan alman rumah terdakwa ditemukan 206 (dua ratus enam) butir pil dobel L;
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5
butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti : 9399/2014/NOF dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya No. Lab. 7356/NOF/2014, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani menqinqat sumpah iabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si.. Apt. Dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cab Surabaya menyimpulkan bahwa baranq bukti berupa: 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,814 gram yang disita dari terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN, NANANG ABDUL ROKIM BIN AHMAD TAHURI dan ROBIN HENDRA PRIYANA adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan menQajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya didenqar dibawah sumpah, yaitu;
1. SUMANTO;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Senin. tanqgal 17 Nopember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB, saksi dan saksi ARIS SUJATMIKO melakukan penangkapan terhadap saksi RAMANG SATRIO NUGROHO di Jalan Mastrip, Kabupaten Nganjuk, yang membawa 726 (tujuh ratus dua puluh enam) butir pil dobel L;
bahwa saksi RAMANG SATRIO NUGROHO mengatakan mendapat pil dobel L tersebut dari terdakwa;
bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kerja cucian motor yang masuk dalam Desa Malangsan, Kecamatan Tanjunqanom. Kabupaten Nganjuk;
bahwa saksi dan teman-teman saksi kemudian meiakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Nglinggo, Kecamatan Gondanq. Kabupaten Nganjuk dan ditemukan 206 (dua ratus enam) pil dobel L;
bahwa terdakwa mengaku pernah menjual pil dobel L kepada saksi RAMANG SATRIO dan ROBIN HENDRA. vanq mana dari ROBIN HENDRA saksi menyita 47 (empat puluh tujuh) butir pil dobel L;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
2. ARIS SUJATMIKO
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Nopember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB. saksi dan saksi SUMANTO meiakukan penanqkapan terhadap saksi RAMANG SATRIO NUGROHO di Jalan Mastrip, Kabupaten Nganjuk, yang membawa 726 (tujuh ratus dua puluh enam) butir pil dobel L;
bahwa saksi RAMANG SATRIO NUGROHO mengatakan mendapat pil dobel L tersebut dari terdakwa;
bahwa pada hari Rabu. tanggal 19 Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Polres Nganjuk meiakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat ker]a cucian motor yanq masuk dalam Desa Malanqsari. Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
bahwa saksi dan teman-teman saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Nglinggo, Kecamatan Gondanq, Kabupaten Nqanjuk dan ditemukan 206 (dua ratus enam) pil dobel L;
bahwa terdakwa mengaku pernah menjual pil dobel L kepada saksi RAMANG SATRIO dan ROBIN HENDRA. yanq mana dari ROBIN HENDRA saksi menyita 47 (empat puluh tujuh) butir pil dobel L;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menqedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
3. RAMANG SATRIO NUGROHO;
bahwa saksi mendapatkan pil dobel L dari terdakwa untuk dijual;
bahwa pada hari Sabtu. tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi untuk menqambil hasil penjualan pil dobel L dan menitipkan 5 (lima) box pil dobel L untuk dijualkan dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir pil dobel L;
bawa pada hari Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengambil hasil ^'ualan pil dobel L dan menitipkan 5 (lima) box pil dobel L untuk dijualkan, namun belum sempat saksi jualkan sudah tertangkap Polres Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang. bahwa tertiadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keteraigan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari NANANG sebanyak 5 (lima) kali masing-masing sejumlah 1.000 (seribu) di Dusun Plosorejo, Desa Tanjunqkalang, Kecamatan Ngronggot. Kabupaten Nqanjuk;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00, terdakwa datang ke rumah NANANG untuk membeli pil dobel L sebanyak 1.000 butir (1 lop) harqa Rp. 300.000,-;
bahwa pil dobel L tersebut terdaka jual kepada:
RAMANG SATRIO NUGROHO pada hari;
Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati, Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharqa Rp. 350.000,00;
Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gq. Melati. Kabupaten Nqanjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000,00;
ROBIN HENDRA PRIYANA pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 box (90 butir) seharga Rp 60.000,00,-;
RUDIK pada hari Senin. tanqgal 17 Nopember 2014 pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak box (45 butir) seharga Rp. 35.000,00,-;
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil dobel L adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan baranq bukti ke depan persidangan berupa 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan
ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti vang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari NANANG sebanyak 5 (lima) kali masing-masing sejumlah 1.000 jeribu) di Dusun Plosorejo, Desa Tanjunqkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00, terdakwa datang ke rumah NANANG untuk membeli pil dobel L sebanvak 1.000 butir (1 lop) harga Rp. 300.000.-;
bahwa pil dobel L tersebut terdaka jual kepada:
RAMANG SATRIO NUGROHO pada hari;
Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastnp Gg. Melati. Kabupaten Nqanjuk sebanvak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000,00;
Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati, Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil
dobel L seharga Rp. 350.000,00;
ROBIN HENDRA PRIYANA pada hari Rabu. tanqqal 12 Nopember 2014 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 box (90 butir) seharga Rp. 60.000.00.-;
RUDIK pada hari Senin, tanggal 17 Nopember 2014 pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak % box (45 butir) seharga Rp. 35.000,00,-;
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil dobel L adalah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;— bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa terdakwa kemudian ditangkap oteh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 7356/NOF/2014, tertanggal 1 Desember 2014, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, serta petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;- Monimbang. bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tungqal. vaitu melangqar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan:
Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. dan mutu;
Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinqqa harus dipandanq sebaqai satu perbuatan berianjut;
Ad. 1. Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban. baik laki-laki atau perempuan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnva secara lenqkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "setiap orang" tela terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja mamproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur"dengan sengaja" dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah "menghendaki" (willen) dan 'mengetahui" (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta menqetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasrkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 adalah obat, bahan obat, oat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehain berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 adalah instrumn, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh;
Menimbang. bahwa pada hari dan tanggal vang sudah tidak diingat terdakwa lagi, terdakwa mendapatkan pil dobel L dari NANANG sebanyak 5 (lima) kali masing-masing sejumlah 1.000 (seribu) di Dusun Plosorejo, Desa Tanjungkalang. Kecamatan Ngronggot. Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 17.00, terdakwa datang ke rumah NANANG untuk membeli pil dobel L sebanyak 1.000 butir (1 lop) harqa Rp. 300.000.-;
Menimbang, bahwa pil dobel L tersebut terdaka jual kepada :
RAMANG SATRIO NUGROHO pada hari;
Sabtu. tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati, Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000.00;
Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati. Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000,00;
ROBIN HENDRA PRIYANA pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 box (90 butir) seharga Rp 60 000,00,-;
RUDIK pada hari Senin. tanggal 17 Nopember 2014 pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak box (45 butir) seharga Rp. 35.000,-
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan 1 lop (1.000 butir) pil dobel L adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian ditanqkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
Menimbang. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. No. Lab: 7356/NOF/2014. tertangqal 1 Desember 2014. Barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sub unsur relevan yang dapat diterapkan untuk menilai perbuatan tersebut adalah mengedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mengedarkan (in casu menjual) sediaan farmasi berupa obat tersebut, yang mana terdakwa mengetahui (wetens) akibat perbuatannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat. oleh karena tujuan terdakwa mengedarkan obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Yang tidak memenuhi standar dan/atau pers vara tan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009. "Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau"; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kandungan obat kuat yang akan terdakwa edarkan tersebut dan tidak mempunyai izin apapun dari pihak pemerintah untuk mengedarkannya dan tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya apabin terdakwa ingin mengedarkan obat-obatan tersebut wajib mengetahui kandungan obat-obatannya, sehingga dapat menjamin keamanan dan khasiavmanfaat obat tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui kandungan obat, tentunya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 4. Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan keiahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinqga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) adalah harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut :
Dalam melakukan beberapa perbuatan tersebut, terdakwa mempunyai hanya satu mat atau kehendak yang mendasar;
Bahwa perbuatan-perbuatan rtu harus merupakan perbuatan-perbuatan yang sama atau sama jenisnya, misalnya tindak pidana pencurian dengan pencunan termasuk segala macam pencurian yang ringan sampai yang berat;
Beberapa perbuatan bertalian satu dengan yang lain, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Jarak waktu antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnva tidak terlalu lama;
Beberapa perbuatan itu datang dari atau diakibatkan oleh satu kehendak dari terdakwa:
Menimbang bahwa pil dobel L tersebut terdaka jual kepada :
RAMANG SATRIO NUGROHO pada hari;
Sabtu. tanggal 8 Nopember 2014 sekira pukul 18 00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Melati Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp 350.000.00;
Sabtu. tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB di rumah kos saksi RAMANG SATRIO NUGROHO Jl. Mastrip Gg. Melati Kabupaten Nqanjuk sebanyak 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 350.000,00;
ROBIN HENDRA PRIYANA pada han Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto. Kecamatan Gondang. Kabupaten Nganjuk, sebanyak 1 box (90 butir) seharga Rp. 60.000,00,-;
RUDIK pada hari Senin. tanqqal 17 Nopember 2014 pukul 18 00 WIB di pinggir Jalan Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak % box (45 butir) seharga Rp 35.000,00,-;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah diklasifikasikan sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang. bahwa dengan demikian unsur ketiqa dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang. bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar. yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut §ecara hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannva. maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang menngankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan bahkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Hal-hal yang menngankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichtinq harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtquterverletzung), tetapi juqa merupakan treatment komprehensif vanq melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga hams melihat implikasi sosial kemasvarakatannya kedepan baik baqi terdakwa dan keluarqa. serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang prevents, edukattf dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim berkaitan terhadap pldana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Majelis Hakim tidak sependapat denqan tuntutan Penuntut Umum sebaqaimana dalam surat tuntutannva. oteh karenanya Majelis Hakim memandang terdakwa masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki dirinya, sehingga dengan demikian pidana vanq akan dijatuhkan sebaqaimana dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;- Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil dobel L, berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP. maka kepada terdakwa haruslah dibebani membavar biava perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 009 tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa SAIFUL HANA BIN ABU SAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikumgkan seuruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari RABU tanggal 25 Februari 2015, oleh kami. A. AGUNG PUTRANTONO, S.H. sebagai Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO, S.H., M.Hum. dan ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AMBO DALLE,S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
AMBO DALLE, S.H.,M.H
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3