152/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP KIRAWAN Bin SUKIR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA-LUKA; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) TAHUN; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN, dan 1 lembar STNKB No.PoI DK-9950-AN An. FARKAN JIn Bung Tomo Pemucutan Kaja Denpasar, Dikembalikan kepada Saksi MIJIONO alias KACUNG; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor152/Pid.Sus/2015/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASEP KIRAWAN Bin SUKIR;
Tempat lahir : Bali;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/27 September 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tapak Lembu RT. 05 RW. I, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari/oleh:
Penuntut Umum tanggal 16 Pebruari 2015, Nomor Prin-45/RT.3/Ep.3/02/2015, sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 26 Pebruari 2015, Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 19 Maret 2015, Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 26 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 26 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari SELASA, Tanggal 21 April 2015, Nomor PDM-37/0.5.21/Ep.3/02/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) DAN Ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lau Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN;
1 lembar STNKB No.PoI DK-9950-AN An FARKAN JIn Bung Tomo Pemucutan Kaja Denpasar;
Dikembalikan kepada Saksi MUJIONO Alias KACUNG;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-37/0.5.21/Ep.3/02/2015 tanggal 24 Pebruari 2015, yang isinya sebagai berikut:
KESATU
------- Bahwa terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR (Aim) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun dua ribu empat belas bertempat di Jalan raya Singojuruh masuk Dusun Tegalmojo Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” yang kejadiannya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK-9950-AN mengangkut penumpang sebanyak 17 (tujuh belas) orang rombongan pemain bola yakni duduk di belakang di bak terbuka belakang sebanyak 15 (lima belas) orang dan dua oarng penumpang duduk di depan disamping terdakwa, pada saat itu terdakwa menggunakan perseneleng 3 dengan kecepatan 60 KM/Jam;
Bahwa selanjutnya kendaraan yang terdakwa kemudikan melintasi rel kereta api serta melintasi poltal, kendaraan berjalan kira-kira sejauh 10 (sepuluh) meter, kemudikan menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan, pada saat itu para penumpang yang duduk dibelakang bersorak-sorak karena melihat seorang perempuan yang dibonceng oleh seorang laki-laki yang disalip oleh kendaraan yang terdakwa kemudikan, selain bersorak-sorak para penumpang yang duduk dibelakang saling bercanda sambil meloncat loncat di bak belakang yang mereka tumpangi;
Bahwa dalam kondisi yang dimikian terdakwa tidak mengurangi kecepatan untuk mengurangi resiko yang timbul, tetapi terdakwa malah tetap memacu kendaraannya, kemudian kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan dan roda kendaraan berjalan diatas jalan yang tidak beraspal atau jalan yang ditumbuhi rumput, dan pada saat itu terdakwa tidak dapat menguasaai keadaan karena kendaraan yang dikemudikan telah oleng, seIanjutnya ban depan kendaraan menabrak batu yang ada di tepi jalan sebelah timur, pada saat itu terdakwa membanting setir kearah kiri dan kendaraan mengarah kepada pohon Mahoni yang ada dipinggir jalan, dan selanjutnya menabrak pohon Mahoni tersebut sehingga menyebabkan para penumpang yang ada di bak belakang terjatuh dan ada yang tenlempar keaspal jalan melalui kedua sisi kendaraan, dan banyak penumpang yang tertindih oleh temannya, sedangkan penumpang yang duduk di depan disamping terdakwa mengalami luka-luka pada kaki dan wajah terbentur ke kaca depan sedangkan terdakwa kakinya terhimpit body kendaraan dengan pohon mahoni;
Bahwa akibat kejadian tersebut dua orang penumpang atas nama DAVILAYANG TUNGGAL KRISNA dan M. ABDUL HALIB meninggai dunia sebagaimana VISUM ET REPERTUM No. O3/VIII/VM/RM/2014 tanggai 23 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter QOMARIA dokter pada Rumah Sakit Al Huda Genteng dengan kesimpulan:
Pasien meninggal saat sampai di instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Al Huda Genteng koma sebab meninggal ceriga patah tulang dasar tengkorak dan VISUM ET REPERTUM No. O2/VIII/VM/RM/2014 tanggai 23 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter QOMARIA dokter pada Rumah Sakit Al Huda Genteng dengan kesimpulan:
Pasien meninggai saat sampai di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Al Huda Genteng koma meninggal curiga patah tulang dasar tengkorak;
Bahwa selain dua orang meninggal dunia, 15 (lima belas) orang penumpang lainnya mengalami luka-luka;
Bahwa terdakwa mengangkut sebanyak 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut menggunakan kendaraan Pick Up, kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang tersebut terdakwa pergunakan mengangkut penumpang dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau daya angkut kendaraan tersebut;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun dua ribu empat belas bertempat di Jalan raya Singojuruh masuk Dusun Tegalmojo Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Iuka-iuka” yang kejadiannya sebagai benikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK-9950-AN mengangkut penumpang sebanyak 17 (tujuh belas) orang rombongan pemain bola yakni duduk di belakang di bak terbuka belakang sebanyak 15 (lima belas) orang dan dua oarng penumpang duduk di depan disamping terdakwa, pada saat itu terdakwa menggunakan perseneleng 3 dengan kecepatan 60 KM/Jam;
Bahwa selanjutnya kendaraan yang terdakwa kemudikan melintasi rel kereta api serta melintasi poltal, kendaraan berjalan kira-kira sejauh 10 (sepuluh) meter, kemudian menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan, pada saat itu para penumpang yang duduk dibelakang bersorak-sorak karena melihat seorang perempuan yang dibonceng oleh seorang laki-laki yang disalip oleh kendaraan yang terdakwa kemudikan, selain bersorak-sorak para penumpang yang duduk dibelakang saling bercanda sambil meloncat loncat di bak belakang yang mereka tumpangi;
Bahwa dalam kondisi yang dimikian terdakwa tidak mengurangi kecepatan untuk mengurangi resiko yang timbul, tetapi terdakwa malah tetap memacu kendaraannya, kemudian kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan dan roda kendaraan berjalan diatas jalan yang tidak beraspal atau jalan yang ditumbuhi rumput, dan pada saat itu terdakwa tidak dapat menguasaai keadaan karena kendaraan yang dikemudikan telah oleng, seianjutnya ban depan kendaraan menabrak batu yang ada di tepi jalan sebelah timur, pada saat itu terdakwa membanting setir kearah kiri dan kendaraan mengarah kepada pohon Mahoni yang ada dipinggir jalan, dan selanjutnya menabrak pohon Mahoni tersebut sehingga menyebabkan para penumpang yang ada di bak belakang terjatuh dan ada yang terlempar keaspal jalan melalui kedua sisi kendaraan, dan banyak penumpang yang tertindih oleh temannya, sedangkan penumpang yang duduk di depan disamping terdakwa mengalami Iuka-luka pada kaki dan wajah terbentur ke kaca depan sedangkan terdakwa kakinya terhimpit body kendaraan dengan pohon mahoni;
Bahwa akibat kejadian tersebut 15 (lima betas) orang penumpang lainnya mengalami luka-luka, sebagaimana Visum Et Repertum terhadap korban ARIF SUSANTO No. 02/I/VL/RM/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter DIAN EKA PUTRI, dokter pada rumah sakit Al Huda Genteng, dengan kesimpulan : Pasien mengantuk dalam koma bengkak pada pipi kiri dan kanan koma pendarahan otak koma patah tulang selangka kiri koma udara dirongga selaput paru koma patah tulang iga kiri multiple dan VISUM Et Repertum terhadap korban BAGUS KURNIAWAN No. 03/I/VL/RM/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter DIAN EKA PUTRI, dokter pada rumah sakit Al Huda Genteng, dengan kesimpulan Ditemukan bengkak di pergelangan tangan kiri koma patah tulang tertutup pergelangan tangan kiri;
Bahwa terdakwa mengangkut sebanyak 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut menggunakan kendaraan Pick Up, kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang tersebut terdakwa pergunakan mengangkut penumpang dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau daya angkut kendaraan tersebut;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MUJIONO alias KACUNG, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena bertetangga tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar kendaraan Pick Up Grand Max NoPol DK-9950-AN milik Saksi yang dikemudikan oleh Terdakwa ASEP KIRAWAN untuk mengangkut rombongan pemain sepak bola menabrak pohon Mahoni yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia;
Bahwa benar kecelakaan terjadi pada hari Minggu 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib dijalan raya Singojuruh masuk Dusun Tegalmojo, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ASEP KIRAWAN menelepon Saksi untuk menanyakan apakah kendaraan dipakai atau tidak dan berniat untuk menyewa mobil pick up milik Saksi dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu mobil Saksi serahkan ke Terdakwa untuk dibawa karena Terdakwa mengaku sudah terbiasa membawa truk;
Bahwa setelah kendaraan dibawa oleh Terdakwa, 10 menit kemudian Terdakwa menelepon Saksi dan memberitahukan bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan menabrak pohon mahoni;
Bahwa kemudian Saksi menuju ke lokasi kejadian dan melihat kendaraannya mengalami rusak berat, lalu Saksi menuju rumah sakit untuk melihat keadaan Terdakwa yang dalam keadaan terluka di kaki;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
DEWI HANDAYANI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar anak Saksi yang bernama DAVI LAYANG menjadi korban atas kecelakaan Pick Up yang ditumpangi dan menabrak pohon mahoni;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib Di Jalan Raya Singojuruh;
Bahwa anak Saksi pamitan dari rumah hendak pergi bermain sepak bola;
Bahwa semua penumpang mobil pick up yang mengalami kecelakaan tersebut adalah pemain sepak bola yang akan bermain di Kecamatan Wongsorejo;
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada dirumah dan mendapat kabar dari tetangga bahwa rombongan pemain sepak bola mengalami kecelakaan;
Bahwa selanjutnya Saksi menuju lokasi kejadian dan sampai di lokasi kejadian anak Saksi sudah dibawa ke Rumah Sakit Al Huda dan setelah Saksi melihat ke sana ternyata anak Saksi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan hari itu juga;
Bahwa Saksi sebelumnya telah menerima penjelasan dari anak Saksi jika yang mengajak bermain sepak bola adalah Sdr. SLAMET dimana Sdr. SLAMET juga sebagai oficial (ketua);
Bahwa ketika pergi meninggalkan rumah anak Saksi dalam keadaan sehat dan tidak ada menderita suatu penyakit apapun;
Bahwa Saksi pernah membuat pernyataan perdamaian dengan Kakak Terdakwa, dan yang mempunyai inisiatif adalah keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa selain anak Saksi masih ada seorang lagi korban yang meninggal dunia yaitu ABDUL HALIM yang masih keponakan Saksi juga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
MISBAHUL MUNIR, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar anak kandung Saksi bernama ABDUL HALIM menjadi korban kecelakaan sebagai penumpang kendaraan Pick Up Grand Max yang dikemudikan oleh Terdakwa ASEP KIRAWAN;
Bahwa anak Saksi adalah sebagai pemain bola yang akan bermain di Kecamatan Wongsorejo;
Bahwa dalam perjalanan Pick Up yang ditumpanginya menabrak pohon mahoni yang berakibat 2 penumpang pemain sepak bola meninggal dunia sedangkan yang lain mederita luka;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di rumah dan mendengar kabar dari tetangga Saksi bahwa kendaraan Pick Up yang mengangkut rombongan pemain sepak bola mengalami kecelakaan di jalan raya Singojuruh jurusan Gendoh masuk Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib;
Bahwa benar setelah menerima kabar atas musibah yang menimpa anak kandungnya Saksi selanjutnya Saksi menuju ke tempat kejadian dan Saksi melihat kendaraan Grand Max jenis Pick Up yang menabrak pohon mahoni yang berada dipinggir jalan dengan posisi menghadap ke timur sedikit serong kearah utara dan Pick Up dalam keadaan rusak berat pada bagian depan remuk serta kaca mobil pecah dan barang-barang milik penumpang berserakan disekitar TKP;
Bahwa setelah mendapat informasi kalau anak Saksi telah dibawa ke Rumah Sakit Al Huda, kemudian Saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Al Huda untuk melihat kondisi anak Saksi karena di TKP hanya ada mobilnya, dan setelah sampai disana ternyata anak Saksi sudah meninggal dunia dengan sedikit luka di bagian kepala , leher dan bahu, dan langsung dimakamkan hari itu juga;
Bahwa ketika pergi meninggaian rumah anak Saksi dalam keadaan sehat dan tidak ada menderita suatu penyakit apapun;
Bahwa keluarga Terdakwa telah meminta maaf ke Saksi, dan Saksi sudah memaafkannya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SUCIPTO, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada han Minggu 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 Wib tepatnya didepan rumah Saksi atau jalan raya Songojuruh masuk Dusun Jurusan Tegalmojo telah terjadi kecelakaan sebuah kendaraan Pick Up yang mengangkut rombongan pemain sepak bola kendaraan Pick Up menabrak pohon Mahoni;
Bahwa Saksi membenarkan kecelakaan terjadi karena adanya sebuah kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam NoPol DK-9950-AN yang berjalan dari arah Selatan ke Utara setelah melintasi portal Kereta Api menyalip sebuah sepeda motor yang berbocengan dengan seorang perempuan, para penumpang pemain sepak bola yang duduk di bak belakang sambil bersorak-sorak dan meloncat kegirangan diatas kendaraan Pick Up dalam bak terbuka dan melihat seorang perempuan dibonceng sepeda motor kemudian tiba-tiba posisi kendaraan berjalan dibahu jalan dan posisi kendaraan semakin tidak terkendali, dan setelah roda ban menabrak gundukan tanah posisi Pick Up oleng ke kiri atau kearah barat jalan dan menabrak pohon Mahoni;
Bahwa sebelum menabrak pohon mahoni Pick Up juga hampir menabrak Tiang besi penyangga kabel telepon yang berada disebelah timur jalan;
Bahwa setelah kendaraan Pick Up menabrak pohon Mahoni dengan diameter 60 Cm posisi penumpang terlempar keatas hingga tersangkut kabel telepon setinggi 9 meter;
Bahwa benar adanya korban yang tersangkut kabel telepon dan tidak berapa lama korban jatuh ke aspal jalan sedangkan korban yang berada di bak kendaraan Pick Up jatuh ke aspal jalan dan ada 2 korban diketahui sudah meninggal dunia;
Bahwa Saksi berada dan melihat dijarak 5 meter dari lokasi kejadian disaat Saksi sedang menyapu halaman rumah;
Bahwa penumpang yang duduk dibangku depan seorang perempuan dan laki-laki mengalami patah tulang;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi yang dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut umum;
Bahwa keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara/BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tersangkut dalam masalah pidana atau hukum;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Minggu 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 wib di jalan Raya Singojuruh masuk Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK-9950-AN dengan mengangkut penumpang rombongan pemain sepak bola sebanyak 17 orang yakni 15 orang duduk dibelakang sedangkan 2 orang duduk di depan dekat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengemudikan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max berjalan kurang lebih dengan kecepatan 60 km/jam dengan kedudukan persneleng masuk pada gigi 3 berjalan lepas kendali melebihi jumlah kapasitas penumpang menabrak pohon mahoni dengan diameter 60 Cm, akibatnya 2 penumpang meninggal dunia dan kondisi kendaraan rusak berat;
Bahwa benar Terdakwa sebagai sopir dan tidak memiliki ijin mengemudi SIM golongan B I Preman;
Bahwa kendaraan Pick Up berjalan dari arah Selatan ke Utara setelah melewati rel Kereta Api dan melintasi Portal kendaraan Pick Up mendahului pengendara sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, melihat adanya penumpang sepeda motor perempuan penumpang kendaraan Pick Up bersorak sambil menggoda, posisi berdiri diatas bak Pick Up dan meloncat kegirangan;
Bahwa karena hal terserbut kemudian Pick Up oleng kearah kanan dan ban berjalan diatas tanah yang ditumbuhi rumput kira-kira sejauh 50 meter, dan setelah menabrak tumpukan batu kerikil kendaraan Pick Up oleng ke arah kiri lalu menabrak pohon mahoni dengan diameter 60cm;
Bahwa benar sebelum kendaraan Pick Up digunakan untuk mengangkut para pemain sepak bola lebih dahulu Terdakwa menghubungi pemilik kendaraan yang bernama MUJIONO alias KACUNG dan menyewa kendaraan tersebut sebesar Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan berjalan menuju tempat berkumpulnya para pemain sepak bola yang tidak jauh dari Sdr. SLAMET selaku official;
Bahwa benar dalam perjalanan menuju Wongsorejo Terdakwa menghubungi pemilik Pick Up untuk menanyakan tempat pengisian BBM, setelah terdakwa menerima penjelasan kendaraan Pick Up berjalan setelah melintasi rel KA dan melintasi Portal posisi kendaraan Pick Up goyang kearah kanan karena melebihi kapasitas penumpang dan ban berjalan diatas tanah yang ditumbuhi rumput kira-kira sejauh 50 meter, dan setelah menabrak tumpukan batu kerikil kendaraan Pick Up oleng ke arah kiri lalu menabrak pohon mahoni;
Bahwa benar Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan sehingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan penumpang luka-luka termasuk Terdakwa sendiri, dan ada 2 orang penumpang yang meninggal dunia yakni DAVI LAYANG dan ABDUL HALIM;
Bahwa benar Terdakwa baru sekali membawa/mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max, dan sebelumnya tidak pernah sama sekali, sehingga saat kejadian Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan karena tidak mengurangi kecepatannya;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN;
1 lembar STNKB No.PoI DK-9950-AN An FARKAN JIn Bung Tomo Pemucutan Kaja Denpasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 Terdakwa menghubungi pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN yang bernama MUJIONO alias KACUNG dan menyewa kendaraan tersebut sebesar Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan berjalan menuju tempat berkumpulnya para pemain sepak bola yang tidak jauh dari Sdr. SLAMET selaku official;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 tersebut Terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK-9950-AN dengan mengangkut penumpang rombongan pemain sepak bola sebanyak 17 orang yakni 15 orang duduk dibelakang sedangkan 2 orang duduk di depan dekat Terdakwa dengan tujuan ke Kecamatan Wongsorejo untuk bermain sepak bola;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max berjalan kurang lebih dengan kecepatan 60 km/jam dengan kedudukan persneleng masuk pada gigi 3 berjalan lepas kendali melebihi jumlah kapasitas penumpang menabrak pohon mahoni dengan diameter 60 Cm, akibatnya 2 penumpang meninggal dunia dan yang yang lain luka-luka serta kondisi kendaraan rusak berat;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 wib di jalan Raya Singojuruh masuk Dusun Tegalmojo, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa sebagai sopir tidak memiliki ijin mengemudi yaitu SIM golongan B I Preman;
Bahwa benar kendaraan Pick Up yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari arah Selatan ke Utara saat masuk di Dusun Tegalmojo-Desa Gumirih-Kecamatan Singojuruh-Kabupaten Banyuwangi, setelah melewati rel Kereta Api dan melintasi Portal kendaraan mendahului pengendara sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, melihat adanya penumpang sepeda motor perempuan penumpang kendaraan Pick Up bersorak sambil menggoda, posisi berdiri diatas bak Pick Up dan meloncat kegirangan, sehingga karena hal terserbut kemudian Pick Up oleng kearah kanan dan ban berjalan diatas tanah yang ditumbuhi rumput kira-kira sejauh 50 meter, dan setelah menabrak tumpukan batu kerikil kendaraan Pick Up oleng ke arah kiri lalu menabrak pohon mahoni dengan diameter 60cm;
Bahwa benar Terdakwa baru sekali membawa/mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max, dan sebelumnya tidak pernah sama sekali, dan saat kejadian Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan karena tidak mengurangi kecepatannya, sehingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan penumpang luka-luka termasuk Terdakwa sendiri, dan ada 2 orang penumpang yang meninggal dunia yakni DAVI LAYANG dan ABDUL HALIM;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut sebanyak 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut menggunakan kendaraan jenis Pick Up (bak terbuka), kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang tersebut Terdakwa pergunakan mengangkut penumpang dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau daya angkut kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan komulatif yaitu Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal: KESATU: 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan KEDUA:310 Ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa melihat dari pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa Dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, menurut hemat Majelis antara Dakwaan Kesatu dengan Dakwaan Kedua memuat pasal yang sama hanya ayatnya saja yang berbeda, sehingga dengan demikian dakwaan dapat diartikan atau dipersingkat yaitu bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka semua unsur yang terkandung dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Yang dimaksud dengan ” Setiap Orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi atau badan hukum yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah seorang laki-laki yang bernama ASEP KIRAWAN Bin SUKIR. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Barang siapa ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para Saksi serta pengakuan Terdakwa sendiri, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 Terdakwa menghubungi pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN yang bernama MUJIONO alias KACUNG dan menyewa kendaraan tersebut sebesar Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan berjalan menuju tempat berkumpulnya para pemain sepak bola yang tidak jauh dari Sdr. SLAMET selaku official. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 tersebut Terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK-9950-AN dengan mengangkut penumpang rombongan pemain sepak bola sebanyak 17 orang yakni 15 orang duduk dibelakang sedangkan 2 orang duduk di depan dekat Terdakwa dengan tujuan ke Kecamatan Wongsorejo untuk bermain sepak bola, dan Terdakwa mengemudikan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max berjalan kurang lebih dengan kecepatan 60 km/jam dengan kedudukan persneleng masuk pada gigi 3 berjalan lepas kendali melebihi jumlah kapasitas penumpang menabrak pohon mahoni dengan diameter 60 Cm, akibatnya 2 penumpang meninggal dunia dan yang yang lain luka-luka serta kondisi kendaraan rusak berat. Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 sekira pukul 11.45 wib di jalan Raya Singojuruh masuk Dusun Tegalmojo, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, dan Terdakwa sebagai sopir tidak memiliki ijin mengemudi yaitu SIM golongan B I Preman. Bahwa benar kendaraan Pick Up yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari arah Selatan ke Utara saat masuk di Dusun Tegalmojo-Desa Gumirih-Kecamatan Singojuruh-Kabupaten Banyuwangi, setelah melewati rel Kereta Api dan melintasi Portal kendaraan mendahului pengendara sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, melihat adanya penumpang sepeda motor perempuan penumpang kendaraan Pick Up bersorak sambil menggoda, posisi berdiri diatas bak Pick Up dan meloncat kegirangan, sehingga karena hal terserbut kemudian Pick Up oleng kearah kanan dan ban berjalan diatas tanah yang ditumbuhi rumput kira-kira sejauh 50 meter, dan setelah menabrak tumpukan batu kerikil kendaraan Pick Up oleng ke arah kiri lalu menabrak pohon mahoni dengan diameter 60cm. Bahwa benar Terdakwa baru sekali membawa/mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Daihatsu Grand Max, dan sebelumnya tidak pernah sama sekali, dan saat kejadian Terdakwa tidak mampu mengendalikan laju kendaraan karena tidak mengurangi kecepatannya, sehingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan penumpang luka-luka termasuk Terdakwa sendiri, dan ada 2 orang penumpang yang meninggal dunia yakni DAVI LAYANG dan ABDUL HALIM. Bahwa benar Terdakwa mengangkut sebanyak 17 (tujuh belas) orang penumpang tersebut menggunakan kendaraan jenis Pick Up (bak terbuka), kendaraan yang diperuntukkan mengangkut barang tersebut Terdakwa pergunakan mengangkut penumpang dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau daya angkut kendaraan tersebut, sehingga akhirnya Terdakwa diproses secara hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengalami kecelakaan lkalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Tedakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lau Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASEP KIRAWAN Bin SUKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA-LUKA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) TAHUN;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam jenis Pick Up No.PoI DK-9950-AN, dan 1 lembar STNKB No.PoI DK-9950-AN An. FARKAN JIn Bung Tomo Pemucutan Kaja Denpasar, Dikembalikan kepada Saksi MIJIONO alias KACUNG;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari SELASA, TANGGAL 21 APRIL 2015, oleh H. SAIFUDIN ZUHRI, S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H. dan HERU SETIYADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A’AN TASBIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh I GUSTI LANANG SUYADNYANA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H.
H. SAIFUDIN ZUHRI, S.H.,M.Hum.
2. HERU SETIYADI, S.H.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, S.H.