71/Pid.Sus/2013/PN.Yk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk
Hukum
P U T U S A N
Nomor : 71 Pid.Sus/2013/PN.Yk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai beroikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SETYO APRIYONO ;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur/Tgl.lahir : 27 Tahun/ 17 April 1985 ;
Jenis kelamin : laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Minggiran MJ.II/1554 RT 005 RW 015
Yogyakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Polisi ;
Terdakwa didalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ISDANU SISMIYANTO, SH.M.Hum dan KUNCORO TRI PRIYADI, SH, keduanya Advokat/ Penasehat Hukum yang beralamat Kantor di jalan Balerejo 11/474 Muja Muju berdasarkan Surat Kuasa Khusus No W.13.UI/34/PID.III/2013/PN.Yk tertanggal 19 Maret 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar Requisitoir / Tuntutan dari Penuntut umum pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SETYO APRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETYO APRIYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti : -
Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pasal 81 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Melepaskan terdakwa dari segala Dakwaan ;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan , kedudukan, serta harkat dan Martabatnya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Duplik dari penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan dari Penuntut umum yang selengkapnya adalah sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa SETYO APRIYONO pada hari – hari dan tanggal – tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2011 sampai dengan Agustus 2012 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI (umur 14 th / lahir 09 Desember 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2923/cs.A.1920/U/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada sekira bulan Agustus 2011 sore hari saat itu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI sedang di rumahnya Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Yogyakarta bersama dengan adik – adiknya yang bernama DIO (11 th), FAI (8 th) dan ALVIN (2 th) yang sedang tidur di kamarnya sendiri sedangkan saksi FRISTI SATYARINI duduk di ruang tamu karena bapak dan ibunya yaitu saksi GUNAWAN dan SRI SUHARYANI sedang pergi bekerja. Saksi GUNAWAN bekerja di Salon Rudi Hadisuwarno dan bekerja 2 ship yaitu pukul 08.00 s/d 18.00 WIB dan 11.00 s/d 20.00 WIB dan saksi SUHARYANI bekerja memijat orang di mana – mana sesuai dengan panggilan. Kemudian terdakwa SETYO APRIYONO datang ke rumah karena memang terdakwa sudah biasa keluar masuk rumah saksi. Terdakwa langsung mendekati FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI dan berkata : Kamu mau ndak ‘gitu’ sama aku?, saksi FRISTI SATYARINI langsung mengetahui apa maksud terdakwa yaitu melakukan hubungan suami isteri, lalu saksi FRISTI SATYARINI menjawab : “Nggak lah” dan langsung masuk ke dalam kamarnya. Tanpa sepengetahuan saksi FRISTI SATYARINI terdakwa mengikuti ke dalam kamar. Saat itu posisi saksi sedang rebahan di kasur atas (kasur model sorong), terdakwa di kasur bawah dengan posisi berdiri menghadap saksi dan langsung membekap saksi, lalu salah satu tangannya menyingkap rok saksi ke atas dan mencopot celana dalam sambil memegangi kedua tangan saksi. Kejadian itu berlangsung cepat sekali, saksi berusaha melawan dengan memukul dan menendang tubuh terdakwa tetapi kalah kuat. Tiba – tiba terdakwa sudah buka celana panjang dan celana dalamnya. Kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi di atas tubuh saksi dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa melepas kondom dari penisnya, saksi tidak mengetahui kapan terdakwa memasang alat kondom. Setelah selesai terdakwa memakai celananya sambil berkata : “Awas kalau bilang orang tuamu” dan pulang ke rumahnya. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI lalu memakai celana dalam dan mau ke kamar mandi. Saat saksi mau mandi dan akan melepas celana dalam, ada darah di celana dalam dan saksi langsung mandi. Saat mandi vagina saksi terasa perih sekali tetapi saat orang tua saksi pulang saksi tidak berani bercerita ;
Kejadian yang kedua waktunya saksi tidak ingat dengan pasti tetapi hanya beberapa hari dari kejadian yang pertama yaitu sore hari. Ketika adik – adik saksi berada di rumah dan sedang bermain PS dengan suara yang keras. Mereka tidak mengetahui kalau terdakwa masuk ke dalam kamar saksi FRISTI SATYARINI dan langsung menyetubuhi saksi dengan cara merebahkan saksi ke tempat tidur dan memegangi tangan saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi. Kemudian terdakwa membuka celana dalamnya sendiri lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan penisnya yang sudah terpasang kondom ke dalam vagina saksi. Terdakwa kemudian menggerakkan pantatnya naik turun sekira 5 (lima) menit dan mencabut penisnya lalu melepas kondom kemudian memakai celana terus pulang. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI langsung mandi ;
Kejadian yang ketiga dan seterusnya saksi waktunya tidak ingat dengan pasti tetapi kejadiannya sama dengan kejadian – kejadian sebelumnya, terkadang siang hari waktu saksi pulang sekolah terdakwa langsung datang ke kamar saksi dan langsung menyetubuhi saksi. Kadang sore hari kadang malam hari. Ketika malam hari terdakwa mengetahui kalau ibu saksi sedang pergi memijat orang. Kemudian terdakwa memberi bapak saksi sejumlah uang untuk membeli minuman dan terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa saksi bersetubuh dengannya. Terdakwa pernah memberi saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh saksi dibuang di depan terdakwa. Dan kejadian yang terakhir sekira bulan Agustus 2012 saat rumah sepi dan saksi sedang tidur pulas tiba – tiba ada yang memegangi payudara saksi. Ketika saksi terbangun terdakwa langsung memegangi tangan saksi dan menindih tubuh saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi kemudian menyetubuhi saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI pada selaput dara terdapat robekan lama pada pukul tiga, lima dan delapan, kelainan tersebut di atas akibat kekerasan benda tumpul. Sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 44/XI/2012/RSDS tanggal 12 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Shinta Prawitasari, M.Kes, Sp.OG Tim Medis pada Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Sarjito Yogyakarta ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Atau ;
KEDUA ;
Bahwa terdakwa SETYO APRIYONO pada hari – hari dan tanggal – tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2011 sampai dengan Agustus 2012 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI ( umur 14 th / lahir 09 Desember 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2923/cs.A.1920/U/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada sekira bulan Agustus 2011 sore hari saat itu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI sedang di rumahnya Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Yogyakarta bersama dengan adik – adiknya yang bernama DIO (11 th), FAI (8 th) dan ALVIN (2 th) yang sedang tidur di kamarnya sendiri sedangkan saksi FRISTI SATYARINI duduk di ruang tamu karena bapak dan ibunya yaitu saksi GUNAWAN dan SRI SUHARYANI sedang pergi bekerja. Saksi GUNAWAN bekerja di Salon Rudi Hadisuwarno dan bekerja 2 ship yaitu pukul 08.00 s/d 18.00 WIB dan 11.00 s/d 20.00 WIB dan saksi SUHARYANI bekerja memijat orang di mana – mana sesuai dengan panggilan. Kemudian terdakwa SETYO APRIYONO datang ke rumah karena memang terdakwa sudah biasa keluar masuk rumah saksi. Terdakwa langsung mendekati FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI dan berkata : Kamu mau ndak ‘gitu’ sama aku?, saksi FRISTI SATYARINI langsung mengetahui apa maksud terdakwa yaitu melakukan hubungan suami isteri, lalu saksi FRISTI SATYARINI menjawab : “Nggak lah” dan langsung masuk ke dalam kamarnya. Tanpa sepengetahuan saksi FRISTI SATYARINI terdakwa mengikuti ke dalam kamar. Saat itu posisi saksi sedang rebahan di kasur atas (kasur model sorong), terdakwa di kasur bawah dengan posisi berdiri menghadap saksi dan langsung membekap saksi, lalu salah satu tangannya menyingkap rok saksi ke atas dan mencopot celana dalam sambil memegangi kedua tangan saksi. Kejadian itu berlangsung cepat sekali, saksi berusaha melawan dengan memukul dan menendang tubuh terdakwa tetapi kalah kuat. Tiba – tiba terdakwa sudah buka celana panjang dan celana dalamnya. Kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi di atas tubuh saksi dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa melepas kondom dari penisnya, saksi tidak mengetahui kapan terdakwa memasang alat kondom. Setelah selesai terdakwa memakai celananya sambil berkata : “Awas kalau bilang orang tuamu” dan pulang ke rumahnya. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI lalu memakai celana dalam dan mau ke kamar mandi. Saat saksi mau mandi dan akan melepas celana dalam, ada darah di celana dalam dan saksi langsung mandi. Saat mandi vagina saksi terasa perih sekali tetapi saat orang tua saksi pulang saksi tidak berani bercerita.
Kejadian yang kedua waktunya saksi tidak ingat dengan pasti tetapi hanya beberapa hari dari kejadian yang pertama yaitu sore hari. Ketika adik – adik saksi berada di rumah dan sedang bermain PS dengan suara yang keras. Mereka tidak mengetahui kalau terdakwa masuk ke dalam kamar saksi FRISTI SATYARINI dan langsung menyetubuhi saksi dengan cara merebahkan saksi ke tempat tidur dan memegangi tangan saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi. Kemudian terdakwa membuka celana dalamnya sendiri lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan penisnya yang sudah terpasang kondom ke dalam vagina saksi. Terdakwa kemudian menggerakkan pantatnya naik turun sekira 5 (lima) menit dan mencabut penisnya lalu melepas kondom kemudian memakai celana terus pulang. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI langsung mandi.
Kejadian yang ketiga dan seterusnya saksi waktunya tidak ingat dengan pasti tetapi kejadiannya sama dengan kejadian – kejadian sebelumnya, terkadang siang hari waktu saksi pulang sekolah terdakwa langsung datang ke kamar saksi dan langsung menyetubuhi saksi. Kadang sore hari kadang malam hari. Ketika malam hari terdakwa mengetahui kalau ibu saksi sedang pergi memijat orang. Kemudian terdakwa memberi bapak saksi sejumlah uang untuk membeli minuman dan terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa saksi bersetubuh dengannya. Terdakwa pernah memberi saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh saksi dibuang di depan terdakwa. Dan kejadian yang terakhir sekira bulan Agustus 2012 saat rumah sepi dan saksi sedang tidur pulas tiba – tiba ada yang memegangi payudara saksi. Ketika saksi terbangun terdakwa langsung memegangi tangan saksi dan menindih tubuh saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi kemudian menyetubuhi saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Atau ;
KETIGA ;
Bahwa terdakwa SETYO APRIYONO pada hari – hari dan tanggal – tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2011 sampai dengan Agustus 2012 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan perbuatan cabul dengan seorang yaitu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI ( umur 14 th / lahir 09 Desember 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2923/cs.A.1920/U/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo). Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada sekira bulan Agustus 2011 sore hari saat itu saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI sedang di rumahnya Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Yogyakarta bersama dengan adik – adiknya yang bernama DIO (11 th), FAI (8 th) dan ALVIN (2 th) yang sedang tidur di kamarnya sendiri sedangkan saksi FRISTI SATYARINI duduk di ruang tamu karena bapak dan ibunya yaitu saksi GUNAWAN dan SRI SUHARYANI sedang pergi bekerja. Saksi GUNAWAN bekerja di Salon Rudi Hadisuwarno dan bekerja 2 ship yaitu pukul 08.00 s/d 18.00 WIB dan 11.00 s/d 20.00 WIB dan saksi SUHARYANI bekerja memijat orang di mana – mana sesuai dengan panggilan. Kemudian terdakwa SETYO APRIYONO datang ke rumah karena memang terdakwa sudah biasa keluar masuk rumah saksi. Terdakwa langsung mendekati FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI dan berkata : Kamu mau ndak ‘gitu’ sama aku?, saksi FRISTI SATYARINI langsung mengetahui apa maksud terdakwa yaitu melakukan hubungan suami isteri, lalu saksi FRISTI SATYARINI menjawab : “Nggak lah” dan langsung masuk ke dalam kamarnya. Tanpa sepengetahuan saksi FRISTI SATYARINI terdakwa mengikuti ke dalam kamar. Saat itu posisi saksi sedang rebahan di kasur atas (kasur model sorong), terdakwa di kasur bawah dengan posisi berdiri menghadap saksi dan langsung membekap saksi, lalu salah satu tangannya menyingkap rok saksi ke atas dan mencopot celana dalam sambil memegangi kedua tangan saksi. Kejadian itu berlangsung cepat sekali, saksi berusaha melawan dengan memukul dan menendang tubuh terdakwa tetapi kalah kuat. Tiba – tiba terdakwa sudah buka celana panjang dan celana dalamnya. Kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi dengan posisi di atas tubuh saksi dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Saat itu terdakwa melepas kondom dari penisnya, saksi tidak mengetahui kapan terdakwa memasang alat kondom. Setelah selesai terdakwa memakai celananya sambil berkata : “Awas kalau bilang orang tuamu” dan pulang ke rumahnya. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI lalu memakai celana dalam dan mau ke kamar mandi. Saat saksi mau mandi dan akan melepas celana dalam, ada darah di celana dalam dan saksi langsung mandi. Saat mandi vagina saksi terasa perih sekali tetapi saat orang tua saksi pulang saksi tidak berani bercerita ;
Kejadian yang kedua waktunya saksi tidak ingat dengan pasti tetapi hanya beberapa hari dari kejadian yang pertama yaitu sore hari. Ketika adik – adik saksi berada di rumah dan sedang bermain PS dengan suara yang keras. Mereka tidak mengetahui kalau terdakwa masuk ke dalam kamar saksi FRISTI SATYARINI dan langsung menyetubuhi saksi dengan cara merebahkan saksi ke tempat tidur dan memegangi tangan saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi. Kemudian terdakwa membuka celana dalamnya sendiri lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan penisnya yang sudah terpasang kondom ke dalam vagina saksi. Terdakwa kemudian menggerakkan pantatnya naik turun sekira 5 (lima) menit dan mencabut penisnya lalu melepas kondom kemudian memakai celana terus pulang. Saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI langsung mandi ;
Kejadian yang ketiga dan seterusnya saksi waktunya tidak ingat dengan pasti tetapi kejadiannya sama dengan kejadian – kejadian sebelumnya, terkadang siang hari waktu saksi pulang sekolah terdakwa langsung datang ke kamar saksi dan langsung menyetubuhi saksi. Kadang sore hari kadang malam hari. Ketika malam hari terdakwa mengetahui kalau ibu saksi sedang pergi memijat orang. Kemudian terdakwa memberi bapak saksi sejumlah uang untuk membeli minuman dan terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa saksi bersetubuh dengannya. Terdakwa pernah memberi saksi FRISTI SATYARINI AJI SAPUTRI uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)kemudian uang tersebut oleh saksi dibuang di depan terdakwa. Dan kejadian yang terakhir sekira bulan Agustus 2012 saat rumah sepi dan saksi sedang tidur pulas tiba – tiba ada yang memegangi payudara saksi. Ketika saksi terbangun terdakwa langsung memegangi tangan saksi dan menindih tubuh saksi lalu membuka celana dan celana dalam saksi kemudian menyetubuhi saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi.1. FRISTI SATYARANI AJI SAPUTRI ( tidak disumpah karena masih dibawah umur ), telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sekitar tahun 2006 namun tidak ada hubungan keluarga dan terdakwa tinggal di sebelah rumah saksi di Minggiran ;
Bahwa benar pada tahun 2012 saat itu saksi masih duduk di bangku SMP Klas I semester II saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kejadiannya pada waktu sore hari, pada saat saksi berada di rumah bersama adik-adik saksi DIO dan FAI keduanya tidur dikamarnya, Bapak dan Ibu saksi sedang pergi bekerja saksi duduk di ruang tamu, kemudian terdakwa datang ke rumah dan bilang ke saksi mengajak bersetubuh “ kamu mau nggak gitu sama aku” lalu saksi jawab “tidak” ;
Bahwa benar kemudian saksi masuk ke kamar namun terdakwa mengikuti masuk ke kamar ;
Bahwa benar kemudian saksi rebahan di kasur mau tidur karena ngantuk sekali, lalu terdakwa rebahan di kasur bawah dengan posisi menghadap saksi lalu tiba-tiba mulut saksi dibekap, rok saksi dibuka dan celana dalam saksi juga dibuka, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi, tangan saksi dipegangi dan mulut saksi dibekap lalu kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam kelamin saksi dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan kelamin saksi terasa sakit ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bilang “Ojo ngomong sama ibu yo, kalau ibumu datang biasa saja”.. dan saksi diancam oleh terdakwa dengan berkata “ Nek ngomong karo ibumu kowe mengko tak anu” ;
Bahwa benar terdakwa juga pernah berkata kepada saksi “Awas kalau bilang orang tuamu, kamu tau sendiri”, perkataan terdakwa tersebut saksi artikan kalau saksi cerita kepada orang tuanya pasti saksi di pukul atau di apaain oleh terdakwa, dan terdakwa juga pernah berkata ”nek kowe ngomong rak ono yang percoyo” ;
Bahwa benar kemaluan saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah ;
Bahwa benar saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu saksi (saksi Suharyani) karena saksi takut terdakwa adalah seorang polisi dan polisi itu membawa senjata, karena terdakwa mengancam saksi sehingga saksi merasa takut ;
Bahwa benar seminggu kemudian terdakwa mengulangi perbuatannya dikamar saksi waktu itu sore hari setelah jam 3 sore, waktu itu saksi baru pulang sekolah bapak (saksi Gunawan) sedang kerja dan saksi di rumah dengan adik-adik saksi ;
Bahwa sewaktu melakukan perbuatan tersebut saksi melihat di kelamin terdakwa ada seperti plastik-plastiknya cairan putih ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa benar yang nyata-nyata melihat perbuatan terdakwa adalah adik-adik saksi yang saat itu sedang main game ;
Bahwa benar kemudian saksi cerita sama teman saksi yang bernama Ervan dan Rian, kemudian teman saya menyarankan agar saksi memakan nanas supaya tidak hamil ;
Bahwa benar terdakwa mengulangi lagi perbuatannya tersebut pada saat bapak saksi sedang membeli nasi goreng dan dilakukan di kamarnya simbah (nenek) ;
Bahwa benar saksi pernah di beri uang oleh terdakwa sebesar
Rp. 20.000,- tetapi saksi tidak menerimanya / membuangnya ;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 5 kali, dilakukan pada siang hari / sore setelah saksi pulang sekolah kalau orang tua saksi tidak ada di rumah ;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi merasa ketakutan apabila terdakwa maen ke rumah saksi, dan saksi menghindar dengan cara tidur di rumah teman saksi yang bernama Watik ;
Bahwa benar sekarang saksi tinggal di Pondok Pesantren ;
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi bersama dengan saksi Sri Suharyani melaporkan ke pihak yang berwajib ;
Bahwa benar terhadap saksi juga dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat sobekan lama pada pukul 3,5 dan 8 ;
Bahwa benar saksi pernah berpacaran sebanyak 2 kali dan hanya jalan-jalan saja ;
Tanggapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya : Bahwa semua itu tidak benar;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi.2. EVAN SABARYANTO(tidak disumpah karena masih dibawah umur);
telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan maupun keluarga ;
Bahwa benar saksi tinggal di Minggiran MJ 2/1553 RT.055 RW.015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta ikut paman (saksi Gunawan) dan bibi (saksi Sri Suharyani) ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih tetangga, terdakwa rumahnya bersebelahan dengan rumah Paman Gunawan ;
Bahwa benar pekerjaan terdakwa adalah seorang polisi ;
Bahwa benar terdakwa sering main kerumah Paman saksi, kadang jam 18.00 wib, jam 19.00 wib kadang jam 20.00 wib ;
Bahwa benar pekerjaan Paman Gunawan kerja di Salon Rudi Hadisuwarno berangkat jam 09.30 wib pulang jam 19.00 wib, sedangkan bibi sebagai tukang pijit keliling ;
Bahwa benar saksi Fristi adalah anak pertama Paman Gunawan dari 4 bersaudara ;
Bahwa benar saksi sering main dan ngobrol dengan saksi Fristi dan pernah bilang “ kemarin susuku kencang sekarang kok kendor yo” lalu saksi jawab ya di diamin saja” ;
Bahwa benar terdakwa pernah datang menemui saksi Fristi antara jam 19.00 wib – jam 20.00 wib, waktu itu paman tidak ada dirumah, di Samigaluh sedangkan bibi sedang mijet ;
Bahwa benar saat itu adik saksi Fristi sedang main PS dan saksi ada dikamar saksi Fristi sedang main computer ;
Bahwa benar lalu terdakwa masuk ke kamar saksi Fristi, saat itu saksi melihat terdakwa tidur didekat saksi Fristi yang sedang tiduran ;
Bahwa pada saat terdakwa tiduran lalu payudara saksi Fristi diremas oleh terdakwa namun saksi Fristi diam saja ;
Bahwa benar saksi lihat terdakwa tidur di atas badan saksi Fristi lalu roknya saksi Fristi dibuka, namun saksi tidak melihat celana saksi Fristi diturunkan atau tidak ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa berbuat seperti itu, seminggu bisa dua kali, dan saksi lihat sampai tiga kali saat bapak dan ibunya saksi Fristi tidak ada dirumah, berbuat seperti itu selalu sore hari ;
Bahwa benar saksi tidak melaporkan hal tersebut karena saksi takut terdakwa adalah polisi ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah mengatakan selain susunya kencang lalu kendor, saksi Fristi mengatakan sakit kalau habis digituin sama terdakwa ;
Bahwa benar saksi melihat terdakwa dan Fristi tidur bersama lebih dari 5 kali ;
Bahwa benar pada saat kejadian tersebut saksi Fristi belum mempunyai pacar ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah berkata bahwa takut apabila terdakwa datang ke rumah ;
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Yang tidak benar :
- Bahwa tidak benar terdakwa tidak meremas payudara saksi Fristi ;
- Bahwa tidak benar, terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Fristi ;
- Bahwa terdakwa main ke rumah saksi Fristi karena mengajak main badminton saksi Gunawan (Bapaknya saksi Fristi) ;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi.3. SRI SUHARYANI , dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi adalah ibunya saksi Fristi, saksi tinggal di Minggiran MJ II/1553 RT. 055 RW. 015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, pekerjaan saksi sebagai tukang pijit keliling, sedangkan suami saksi (Gunawan) bekerja di salon Rudi Hadi Suwarno berangkat jam 08.00 wib pulang jam 18.00 wib ;
Bahwa benar terdakwa bertetangga dengan saksi, tetapi setelah menikah terdakwa pindah ke rumahnya sendiri ;
Bahwa benar terdakwa sering main ke rumah saksi, kadang kalau main ke rumah saksi mengajak suami saksi main badminton ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian yang menimpa diri saksi Fristi anak saksi bulan September 2012 dari sms di hand phone saksi Fristi yang sms ke temannya yang bernama Rian (bontot) ;
Bahwa benar isi smsnya saksi Fristi takut hamil karena digituin sama Omnya yaitu terdakwa dan jawaban dari sms tersebut adalah makan nanas muda saja, kalau takut cerita sama ibu, nanti tak temenin ;
Bahwa benar kemudian saksi membangunkan saksi Fristi yang sedang tidur saksi Tanya apa maksud digituin, jawabnya “ Digituin sama Om Setyo”, kemudian saksi Tanya kapan kejadiannya saksi Fristi tidak ingat lagi, katanya saat neneknya sakit bulan September 2011, dan saksi baca sms September 2012 berarti sudah 1 tahun yang lalu ;
Bahwa benar saksi sudah berpacaran dengan Rian (Bontot) ;
Bahwa benar menurut saksi Fristi digituin dikamarnya saksi Fristi, pernah dikamar neneknya ;
Bahwa benar menurut saksi Fristi kemaluan terdakwa sampai masuk kedalam kemaluan saksi Fristi ;
Bahwa benar kemudian saksi lapor polisi, lalu saksi Fristi divisum di RS Sardjito Yogyakarta hasilnya saksi Fristi sudah tidak perawan lagi ;
Bahwa benar terdakwa adalah seorang polisi ;
Bahwa benar pada saat itu saksi Fristi berumur 13 tahun dan sudah menstruasi ;
Bahwa benar setelah kejadian ada perubahan pada diri saksi Fristi yaitu saksi Fristi sering marah-marah, tidak berani cerita dan kelihatan depresi, dan kalau di suruh menjaga adiknya, saksi Fristi tidak mau lagi dan kalau di tinggal di rumah saksi Fristi jadi takut ;
Bahwa benar setelah mengetahui yang melakukan perbuatan tersebut terdakwa, saksi tidak menyangka terdakwa tega melakukan perbutan itu terhadap anak saksi ;
Bahwa benar kalau saksi dan suami saksi sedang bekerja terdakwa sering sms: Dimana yu…lalu saksi jawab sedang mijit, ada apa to ? lalu jawab terdakwa : tidak apa-apa ;
Bahwa benar terdakwa pernah mendatangi saksi pagi hari ketika saksi sedang memasak lalu bertanya “sedang apa yu, ohh sedang masak, tidak kerja apa yu ? lalu saksi jawab nanti malam.
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa masuk ke kamar saksi Fristi, biasa saksi Fristi suka canda-canda dengan terdakwa, tetapi setelah kejadian ketika terdakwa masuk ke kamar saksi Fristi , saksi Fristi selalu bilang :” Kenapa to kamu masuk-masuk kamar saya, sana keluar.”
Bahwa benar saksi Fristi sekarang tinggal di pondok ;
Bahwa benar setelah kejadian saksi lama tidak ketemu dengan terdakwa, setelah peristiwa tersebut masuk Koran lalu saksi bertemu dengan terdakwa, lalu saksi tanyain terdakwa diam saja lalu bilang “ untuk masa depan anakmu dirembug yang baik-baik”, lalu saksi jawab “masa depan yang mana, masa depan anakku sudah kamu rusak, lalu terdakwa bilang : “ Suryodiningratan itu luas kok yang ditanyain saya”.
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Polisi yang saksi tanda tangani tersebut benar dan tidak akan saksi cabut ;
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi tidak benar,
Yang benar adalah terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan/perkosaan terhadap saksi Fristi dan terdakwa tidak pernah bilang : ”Ini masih bisa di rembug baik-baik karena menyangkut masa depan anakmu” terdakwa tidak pernah bilang seperti itu ;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi.4. GUNAWAN, dibawah sumpah telah memberikan keterngan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan kekerangan ;
Bahwa benar saksi adalah ayah tirinya saksi Fristi, karena saksi Fristi bukan anak kandung saksi, tetapi saksi Fristi ikut saksi sejak usia 3 tahun ;
Bahwa benar saksi tinggal di Minggiran MJ 2/1553 RT.055 RW.015 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta sejak tahun 2004 ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih bertetangga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa sering main ke rumah saksi sudah biasa karena sudah dianggap keluarga sendiri, kalau main kadang jam 6, jam 7, jam 8 malam dan terdakwa suka mengajak saksi badminton ;
Bahwa benar terdakwa juga sering ngobrol sama dengan saksi Fristi dan adik-adiknya karena sudah di anggap sebagai omnya sendiri ;
Bahwa benar saksi adalah anggota polisi ;
Bahwa saksi bekerja di Salon Rudi Hadi Suwarno, istri sebagai tukang pijit keliling, saksi berangkat jam 07.00 wib sampai pulangnya jam 17.00 wib ;
Bahwa saksi Fristi anak pertama, adiknya ada 3 ;
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Fristi dan memegang dagu saksi Fristi tetapi saksi tidak menaruh curiga ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dialami saksi Fristi dengan terdakwa, saat itu malam minggu pada tanggal 23 September 2012, setelah membaca sms temannya saksi Fristi yang bernama Rian yang ditujukan kepada saksi Fristi yang isinya kalau takut hamil makan nanas muda saja ;
Bahwa benar setelah membaca sms tersebut kemudian saksi dari istri saksi membangunkan saksi Fristi yang saat itu sedang tidur, lalu ditanya siapa yang melakukannya, dijawab saksi Fristi Om Setyo ;
Bahwa benar ketika ditanya berapa kali melakukan perbuatan tersebut, saksi Fristi mengatakan berkali-kali ;
Bahwa benar saksi melaporkan terdakwa ke polisi pada tanggal 26 September 2012 ;
Bahwa benar setelah lapor polisi saksi Fristi di visum, hasilnya saksi Fristi sudah tidak perawan lagi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Fristi dikasih uang atau tidak oleh terdakwa, namun kata saksi Fristi Ia pernah dikasih uang Rp.20.000 lalu dibuang sama saksi Fristi ;
Bahwa setelah kejadian saksi Fristi kelihatan ada perubahan sering marah-marah dan tidak betah dirumah kalau terdakwa datang ;
Bahwa benar hubungan saksi, saksi Sri Suharyani dan saksi Fristi baik-baik saja ;
Tanggapan terdakwa : atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak benar, terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi Fristi ;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya.
Saksi.5. RIAN NURVIANTO ( tidak disumpah karena masih dibawah umur ) telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Fristi waktu itu kenalnya di Tamansari, saksi Fristi sedang main sama temannya saksi juga main sama teman lalu kenalan ;
Bahwa benar dengan terdakwa saksi tidak kenal cuma tahu kalau itu Om Setyo, pekerjaannya polisi saksi tahu dari saksi Fristi ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah berkeluh kesah ke saksi bahwa saksi Fristi terlambat menstruasi ;
Bahwa benar kata saksi Fristi diperkosa omnya yaitu terdakwa dan di pegang-pegang payudaranya lalu terlambat menstruasinya ;
Bahwa benar jarak antara cerita kalau diperkosa terdakwa dengan terlambat menstruasinya sekitar dua minggu ;
Bahwa benar setelah saksi Fristi bilang diperkosa, saksi jawab kok bisa diperkosa, dijawab saksi Fristi embuh kae om ku” ;
Bahwa benar setelah saksi Fristi bilang terlambat menstruasi, saksi sarankan makan nanas muda saja ;
Bahwa benar antara saksi Fristi dengan saksi tidak pernah pacaran dan tidak pernah main seperti itu ;
Bahwa benar saksi kenal dengan yang namanya Kori, saksi bertetangga dengan Kori saksi tidak pernah main dengan dia hanya ngobrol biasa ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah bercerita kepada saksi, kalau takut pulang karena takut sama terdakwa ;
Bahwa benar saksi kenal dengan yang namanya Sovi ;
Tanggapan terdakwa : keberatan dengan keterangan saksi dan menyatakan tidak benar ;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi.6. BAYU DWI RAHARJO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Fristi sekira pertengahan September 2012 di rumah saksi Rian Nurvianto karena saksi Fristi adalah teman dekat saksi Rian dan saksi Fristi beberapa kali datang ke rumah saksi Rian ;
Bahwa benar saat itu hari Minggu tanggal 23 September 2012 saksi Fristi main ke rumah saksi Rian dan saksi juga main ke rumah saksiRian;
Bahwa benar saat itu saksi melihat saksi Fristi seperti orang bingung dan tidak seperti biasanya lalu bercerita kepada saksi dan juga saksi Rian bahwa saksi Fristi telah diperkosa omnya yang seorang polisi ;
Bahwa benar saksi Fristi bilang omnya yang seorang polisi sering main kerumahnya saat bapak ibunya pergi dan sering masuk ke kamarnya kemudian memperkosa saksi Fristi ;
Bahwa benar saksi Fristi tidak melawan karena terus dipaksa dan karena orangnya gagah jadinya kalah ;
Bahwa benar rumah terdakwa (keluarga) dan rumah saksi Fristi dekat ;
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa adalah seorang polisi ;
Bahwa benar setelah terdakwa pindah dari Minggiran tetapi masih sering terlihat di Minggiran ;
Tanggapan terdakwa : keberatan dengan keterangan saksi dan menyatakan tidak benar, dan terdakwa tidak kenal dengan saksi.
Bahwa saksi tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi Fristi sudah sejak lama yaitu sekitar tahun 2000 sejak saksi Fristi tinggal di Minggiran dan sebagai tetangga sebelah rumah terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi Fristi sudah sejak lama yaitu sekitar tahun 2000 sejak saksi Fristi tinggal di Minggiran dan sebagai tetangga sebelah rumah terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa saksi Fristi bersekolah SMP ;
Bahwa benar saksi Fristi tinggal bersama dengan orang tuanya yaitu saksi Sri Suharyani dan ayah tirinya saksi Gunawan dan ketiga adiknya yaitu Dio (SD kelas III), Fa’I (SD Kelas I) dan Alvin (belum sekolah) ;
Bahwa benar terdakwa sering main kerumah tersebut, namun terdakwa main hanya dengan saksi Gunawan terkadang juga dengan istrinya saksi Sri Suharyani, sedangkan dengan anak-anaknya dari kecil sampai mereka sekolah terdakwa tidak akrab ;
Bahwa benar biasanya terdakwa main kerumah saksi Gunawan untuk main badminton, terkadang ngobrol saja bersama saksi Gunawan di ruang tamu ;
Bahwa benar sebelum menjemput saksi Gunawan, biasanya terdakwa telepon dahulu atau lewat BB ;
Bahwa benar terdakwa main ke rumah saksi Gunawan biasanya malam hari selepas saksi Gunawan pulang dari kerja ;
Bahwa benar dahulu di rumah saksi Gunawan tinggal saksi Ervan ;
Bahwa benar saksi Gunawan bekerja di Salon Hadisuwarno sedangkan saksi Sri Suharyani bekerja sebagai tukang pijet ;
Bahwa benar terdakwa menikah tahun 2010 dan terdakwa tinggal di rumah istri di Kadipiro, dan terdakwa sering ngampiri saksi Gunawan untuk main badminton, kalau tidak sekedar ngobrol di depan rumahnya ;
Bahwa terdakwa belum pernah sekalipun main ke dalam rumah Pak Gunawan hanya berdua dengan saksi Fristi ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap saksi Fristi ;
Bahwa benar dipersidangan terdakwa mungkir ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil sangkalannya terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi A De Charge sebagai berikut ;
Saksi. 1. WALKORI dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Fristi sebagai teman main ;
Bahwa benar saksi mendengar cerita dari Watik (adik terdakwa) bahwa terdakwa habis mrawanin saksi Fristi tetapi itu tidak benar ;
Bahwa benar saksi mendengar cerita dari saksi Fristi bahwa saksi Fristi sering di pukuli ;
Bahwa benar saksi pernah melihat saksi Fristi dan pacarnya Bayu melakukan ciuman, memegang payudara dan mengulum alat kelamin di sawah ;
Bahwa benar saksi Fristi temannya kebanyakan cowok ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi.2. SUHIMAH , dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar terdakwa adalah keponakan saksi ;
Bahwa benar saksi tahu kejadian dari Koran Tribun ;
Bahwa benar terdakwa tidak tinggal di Minggiran setelah menikah dan hanya sesekali datang ke rumah saksi ;
Bahwa benar saksi tinggal di dekat rumah saksi Fristi hanya selisih 1 rumah ;
Bahwa benar setahu saksi terdakwa jarang ke rumah saksi Fristi ;
Bahwa benar keluarga saksi Gunawan datang ke Minggiran pada tahun 2006, yang terdiri dari Gunawan, Sri Suharyani, dan 3 anaknya ;
Bahwa benar saksi Fristi bukan anak kandung Gunawan dan Sri Suharyani ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi.3. DEWI SETYOWATI, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi adalah adik kandung terdakwa ;
Bahwa benar saksi tahu kejadian ini dari Koran Tribun pada tanggal 29 September 2012 tetapi tertulis Setyo Apriyanto bukan Setyo Apriyono ;
Bahwa benar saksi adalah teman saksi Fristi ;
Bahwa benar setahu saksi umur saksi Fristi adalah kurang lebih 14 tahun dan kelas II SMP ;
Bahwa benar saksi bertetangga dengan keluarga saksi Gunawan ;
Bahwa benar saksi Fristi sering menginap di rumah saksi dan curhat takut sama Pak Gunawan (bapaknya) ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah pulang ke rumah jam setengah satu malam dan menangis ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah mabuk minuman keras ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah cerita punya cowok, yaitu Yoyo, Bontot, Fardan dan mereka suka pegangan tangan serta cium bibir ;
Bahwa benar saksi Sri Suharyani adalah ibu kandung saksi Fristi dan bekerja sebagai tukang pijit ;
Bahwa benar saksi Gunawan bukan ayah kandung saksi Fristi dan bekerja di Salon ;
Bahwa benar neneknya saksi Fristi pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa, waktunya sebelum ada pemberitaan di Koran ;
Bahwa benar sepupu saksi Fristi pernah tinggal di rumahnya tetapi tidak lama ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi.4. SARJIANTO, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2008 ;
Bahwa benar saksi juga kenal dengan saksi Gunawan dan saksi Fristi ;
Bahwa benar saksi Fristi bersama teman-temannya sering main di perkebunan sebelah timur rumah saksi ;
Bahwa benar saksi juga pernah melihat Fristi berduaan dengan Yoyo pada malam hari ;
Bahwa benar saksi mengetahui permasalahan ini dari perbincangan para tetangga ;
Bahwa benar jarak rumah saksi dan keluarga saksi Gunawan adalah berjarak 6 rumah ;
Bahwa benar setahu saksi Sri Suharyani (ibu saksi Fristi) bekerja sebagai tukang pijit sedangkan bapaknya bekerja di salon ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah datang ke rumah saksi untuk mencari Disna lalu curhat bahwa di marahin dan di hajar bapaknya ;
Bahwa benar di dalam rumah keluarga saksi Gunawan ada neneknya saksi Fristi ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi.5. NURUL HIDAYAT S, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi adalah Ketua RT sejak April 2012 ;
Bahwa benar saksi tahu kejadian adalah dari Koran ;
Bahwa benar saksi kenal saksi Fristi sebagai warganya ;
Bahwa benar saksi Fristi sejak SD tinggal di Minggiran ;
Bahwa benar saksi ikut Kartu Keluarga saksi Gunawan dan setahu saksi Gunawan bukan orang tua kandung saksi Fristi ;
Bahwa benar terdakwa sudah tidak tinggal di Minggiran sejak tahun 2010;
Bahwa benar nenek saksi Fristi pernah sakit psikis dan di rawat selama 1 minggu ;
Bahwa benar tanggal 15 Juli 2012 sebagai ketua RT pernah membuat Surat Pengantar Cerai pasangan saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan tetapi setahu saksi sampai sekarang tidak jadi cerai dan masih sebagai suami istri ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi.6. ARI DWI ASTUTI, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi adalah sepupu terdakwa ;
Bahwa benar tinggal di Minggiran bersama nenek yang rumahnya dekat dengan rumah keluarga saksi Gunawan ;
Bahwa benar saksi tahu kejadian ini dari Koran ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah keluar malam sekitar jam 22.00 wib lebih ;
Bahwa benar saksi Fristi juga pernah pulang malam sekitar jam 22.00 wib, sendirian ;
Bahwa benar ibu saksi Fristi pulang kerja malam sedangkan bapaknya jam 20.00 wib ;
Bahwa benar neneknya saksi Fristi ada di rumah ;
Bahwa benar saksi Fristi pernah di pukul bapaknya ;
Bahwa benar terdakwa pernah tinggal di Minggiran sebelum menikah dan kadang-kadang ke Minggiran ;
Bahwa benar setahu saksi Gunawan adalah teman main terdakwa ;
Bahwa benar saksi Fristi kelas I SMP.;
Bahwa benar saksi Fristi pernah tidur di rumah watik ;
Bahwa benar di rumah saksi Fristi ada neneknya dan masih bisa bekerja sebagai tukang pijit ;
Tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan dari Penuntut umum yang disusun secara alternatif, dimana dalam dakwaan alternatif pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , dalam dakwaan alternatif Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dalam dakwaan alternatif Ketiga didakwa melanggar Pasal 290 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun secara alternatif maka Majelis terlebih dahulu akan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan dari fakta-fakta tersebut Majelis akan menerapkan pasal mana yang patut dikenakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dalam kaitannya satu dengan yang lain, keterangan terdakwa maka didapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa saksi korban Fitri Satyarani Aji Saputra . lahir pada tanggal 09 Desember 1998 di Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 2923/CSA.1920/V/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa oleh karena saksi korban masih belum berusia 15 tahun, maka dalam memberikan keterangan dipersidngan saksi korban tidak dibawah sumpah ;
Bahwa saksi korban tinggal bersama keluarga saksi Sri Suharyani yang bersuamikan saksi Gunawan yang mempunyai tiga orang anak yang bernama Dio usia 11 tahun, Fai usia 8 tahun, Al Vino usia 3 tahun dan ada seorang nenek ( ibu dari saksi Sri Suharyani ) yang tinggal bersama keluarga itu di Minggiran MJ.II/15553 RT 055/ RW 015 Suryodiningratan Mantrijeron Yogyakarta ;
Bahwa terungkap dalam persidangan bahwa saksi korban Fitri Satyarani Aji Saputra bukanlah anak kandung dari saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan tetapi masih ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi korban tinggal dalam keluarga itu karena dititipkan oleh orang tuanya yang bernama Sudi Martono dan Suparti untuk bersekolah SMP Muhammadiyah Yogyakarta ;
Bahwa dalam keterangannya dipersidangan saksi korban menerangkan, bahwa terdakwa Setyo Apriyono sudah saksi kenal sejak tahun 2006 karena masih bertetangga dan terdakwa sering datang kerumah karena terdakwa adalah teman dari saksi Gunawan paman saksi korban ;
Bahwa pada suatu sore sewaktu saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan tidak berada dirumah terdakwa datang kerumah saksi dan mengatakan, kamu mau enggak gitu sama aku ? yang saksi jawab “ Tidak “, lalu saksi korban masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mengikuti saksi korban masuk kedalam kamar ;
Bahwa saksi korban rebahan dikamar tidur sedangkan terdakwa menarik kasur yang berada dibawah tempat tidur yang saksi tidur lalu terdakwa juga rebahan dikasur bawah dengan posisi menghadap saksi kemudian terdakwa tiba-tiba membekap mulut saksi dan rok serta celana dalam saksi dibuka oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa berdiri dan menindih saksi yang tidur diatas kasur lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kekemaluan saksi kedua tangtan saksi dipegangi dan mulut dibekap ;
Bahwa saksi merasakan kemaluannya terasa sakit dan keluar darah, setelah selesai saksi melihat kemaluan terdakwa seperti ada plastiknya dan ada cairan putih ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan terdakwa mengatakan, Ojo ngomong sama Ibu Yo “, kalau ibumu datang biasa saja dan terdakwa mengancam saksi dengan kata-kata “ nek ngomong karo ibumu mngko tak anu “ ;
Bahwa saksi tidak berani mengatakan pada saksi Sri Suharyani tentang perbuatan terdakwa karena saksi takut dengan ancaman terdakwa disamping itu saksi mengetahui kalau Terdakwa seorang Polisi yang mempunyai pistol ;
Bahwa saksi lupa tentang hari dan tanggal terdakwa melakukan perbuatan itu dan perbuatan tersebut diulangi oleh terdakwa sampai lebih dari lima kali yang saksi ingat terdakwa melakukan perbuatan itu saat saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan tidak berada ditempat , yang ada dirumah hanya adik-adik saksi dan nenek ( ibu dari saksi Sri Suharyani ) ;
Bahwa saksi Sri Suharyani sering kali tidak ada dirumah karena bekerja sebagai tukang pijat keliling dan saksi Gunawan bekerja di Salon Rudi Hadisuwarno ;
Bahwa saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan mengetahui perbuatan tersebut setelah pada suatu malam dibulan September 2012 membaca SMS pada Hand Phone saksi korban dari temannya yang bernama Rian ( Bontot ) yang isinya “ Kalau takut hamil makan nanas muda saja “ ;
Bahwa saksi korban seketika itu pula dibangunkan dari tidur oleh saksi Sri Suharyani dan menanyakan tentang isi SMS tersebut dan siapa yang melakukan ;
Bahwa saksi korban mengatakan yang melakukan adalah Om Setya Apriyanto ( terdakwa ) ;
Bahwa SMS tersebut penuntut umum tidak dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Bahwa satu-satunya saksi yang melihat perbuatan terdakwa adalah
saksi Ervan Sabaryanto yang pada saat kejadian sedang bermain Computer dikamar saksi korban sedangkan saudara-saudara dari saksi korban sedang bermain PS ( Play station ) diruang lain, dan ibu dari
saksi Sri Suharyani berada dibelakang ;
Bahwa tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang
sedang tiduran dalam jarak lebih kurang 1,5 meter dari saksi kemudian mengambil kasur yang berada dibawah tempat tidur yang saksi korban tiduri, lalu terdakwa tiduran dengan muka menghadap saksi korban , saksi tidak meli8hat terdakwa menyetubuhi saksi korban, saksi hanya melihat terdakwa meremas-remas buah dada saksi korban kemudian terdakwa menindih saksi korban dan saksi korban diam saja dan tidak mendengar kata-kata ancaman dari terdakwa maupun rayuan yang ditujukan pada saksi korban , saksi melihat terdakwa masih mengenakan celana ketika meremas-remas buah dada saksi korban dan saksi tidak mengetahui apakah saksi korban memakai rok dan celana dalam ketika terdakwa menindih saksi korban ;
Saksi melihat perbuatan terdakwa seperti itu lebih dari lima kali dikamar
saksi korban dan selalu saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan tidak
ada dirumah di sore hari yang ada hanya saudara-saudara saksi korban dan ibu dari saksi Sri Suharyani ;
Bahwa saksi korban sering mengeluh buah dadanya yang tadinya kencang menjadi kendor setelah diremas remas oleh terdakwa ;
Bahwa dari Visum et repertum yang dibuat oleh Dr Shinta Prahitasari M.Kes.Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta No. 44/XI/2012 RSDS tanggal 12 Nopember 2012 menyimpulkan pada selaput dara terdapat robekan lama pada pukul tiga, lima dan delapan, kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul ;
Bahwa terdakwa dipersidangan memungkiri semua dakwaan dari Penuntut umum, baik dalam dakwaan alternative pertama, Kedua dan Ketiga tetapi tdiak dapat memberikan suatu argument ataupun suatu alibi kalau terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu ;
Bahwa saksi-saksi A De Charge yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa dipersidangan juga tidak ada yang memperkuat kemungkiran diri terdakwa, saksi-saksi A De Charge hanya memberikan keterangan atau gambaran dari perbuatan, tabiat dan tingkal laku dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut diatas Majelis menilai bahwa tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban, saksi Fristi Satyarani Aji Saputra pada sore itu, katerangan tersebut hanya didapat dari keterangan saksi korban sendiri yang keterangannya tidak dibawah sumpah karena masih berusia ditabah 15 tahun sedangkan keterangan saksi Sri Suharyani dan saksi Gunawan mengetahui setelah membaca SMS dari teman saksi korban yang bernama Rian ( Bontot ) ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Ervan Sabaryanto ( tidak disumpah karena masih dibawah umur, menerangkan bahwa pada saat saksi sedang main computer dikamar saksi Fristi Satyarani Aji Saputra, saksi melihat terdakwa meremas-remas buiah dada saksi korban dan saksi korban diam saja, saksi juga melihat terdakwa dalam podisi menindih saksi korban tetapi masih memakai celana dan saksi tidak mengetahui apakah saksi korban masih memakai rok dan celana ;
Bahwa saksi Ervan Sabaryanto tidak melihat adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dari terdakwa terhadap saksi korban, saksi Ervan Subaryanto juga tidak mendengar kata-kata rayuan dari Terdakwa terhadap saksi korban, yang saksi ketahui saat itu saksi korban hanya diam saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat pertentangan antara keterangan saksi korban Fristi Satyarani Aji Saputra dengan keterangan saksi Ervan Sabaryanto yang melihat langsung kejadian dalam jarak lebih kurang 1,5 meter dalam kamar dan tempat yang sama ;
Menimbang, bahwa dengan melihat dakwaan Penuntut umum yang bersifar alternative dimana dalam dakwaan alternative pertama terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsur dari pasal tersebut adalah
sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
Memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Sedangkan dalam dakwaan alternativ kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , yang unsur dari pasal tersebut adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Melakukan atau mnembiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 81 ayat (1) Undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Majelis menilai pasal 81 ayat (1) tidak dapat diterapkan kepada terdakwa ,sebab pasal ini menghendaki adanya suatu persetubuhan antara pelaku dengtan saksi korban, demikian juga terhadap pasal 82 Undang Undang No., 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Majelis tidak menemukan adanya kekerasan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak, oleh karenanya Majelis akan menerapkan dakwaan alternative ketiga yaitu pasal 290 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 290 ayat (2w) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Barang siapa ;
Melakukan poerbuatan cabul ;
Dengan seseorang sedang diketahuinya atau patut harus disangka bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya buat dikawin ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mepersalahkan terdakwa melanggar pasal tersebut diatas, perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terkandung dlam pasal 290 ayat (2) KUHP tersebut diatas, unsur itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur ;
Menimbang, bahwa unsur “ barang siapa ‘ , Majelis akan memperimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa “ adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggungjawab secara pidana. Unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona ) ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa yang bernama Setyo Apriyono dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas ;
Bahwa dalam persidangan terdakwa membenarkan segala identitas atas dirinya tersebut dan saksi-saksi yang diajukan kepersidangan semuanya mengenal dan mengetahui terdakwa, dalam persidangan pula terdakwa menunjukkan sebagai orang yang mempunyai kualitas untuk bertanggungjawab secara pidana, sehat jasmani serta rohaninya dan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang patut melepaskan / menghapuskan sifat melawan hukum dari terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis menilai unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa tentang “ Unsur melakukan perbuatan cabul “ Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa Undang Undang tidak memberikan suatu pengertian atau difinisi dari perbuatan cabul tetapi dari Yurisprudensi, pendapat-pendapat para ahli memberikan suatu batasan, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesopanan, kesusilaan atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan seterusnya ;
Bahwa yang dilarang dalam pasal ini bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul akan tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul ;
Bahwa dari keterangan saksi korban Fristi Satgyarani Aji Saputra, Majelis sebagaimana pertimbangan diatas tidak meyakini adanya perbuatan persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban tetapi
saksi korban juga menerangkan terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang sedang tidur rebahan ada tempat tidur lalu datang terdakwa masuk kekamarnya, tidur dikasur dibawah tempat tidur saksi korban dan tiba-tiba membuka rok dan celana dalam saksi ;
Bahwa dari keterangan saksi Ervan Sabaryanto yang sore itu waktu kejadian di dalam kamar saksi korban Fristi Satyarani Aji Saputra sedang bermain Computer sementara adik-adik korban sedang bermain PS (play station ) dan saksi korban sendiri sedang berada dikamar tidur rebahan diatas tempat tidur, tiba-tiba daang terdakwa masuk kekamar saksi korban ;
Bahwa saksi Ervan Sabaryanto lebih lanjut menerangkan, terdakwa kemudian tidur disamping tempat saksi korban dan saksi melihat terdakwa meremas-remas buah dada saksi korban sedangkan saksi korban diam saja, saksi hanya melihatr perbuatan terdakwa sebatas itu saja dan saksi tidak melihat adanya tindakan kekerasan dari terdakwa ataupun kata-kata yang merayu saksi korban ;
Bahwa saksi melihat perbuatan terdakwa seperti itu terhadap saksi korban lebih dari lima kali dan dilakukan di saat saksi Gunawan dan saksi Sri Suharyanti tidak berada dirumah ;
Bahwa Majelis menilai keterangan saksi Ervan Sabaryanto walaupun diberikan tidak disumpah karena masih dibawah umur demikian juga keterangan saksi korban yang tidak disumpah karena masih dibawah umur tetapi keterangan kedua saksi tersebut adalah bersesuaian sepanjang mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa. Oleh karenanya Majelis meyakini bahwa keterangan kedua saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ‘ dengan seseorang sedang diketauinya atau patut harus disangkanya bahwa orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya untuk dikawin, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa dari bukti autentik berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 2923/CSA.1920/V/1998 tanggal 30 September 1998 atas nama Fristi Satyarani Aji Saputra yang dikeluarkan oleh Kantor catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo menerangkan bahwa nama tersebut diatas lahir pada tanggal 09 Desember 1998 ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini dilaporkan oleh saksi Sri Suharyani pada tanggal 20 September 2012 dan saksi Sri Suharyani mengaku sebagai ibu kandung saksi korban Fristi Satyarani Aji Saputra ;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pada waktu pelaporan saksi korban belum berumur 15 tahun ;
Bahwa dalam persidangan terdakwa mengakui mengenal karena hidup bertetangga dengan saksi korban beserta saksi Gunawan dan saksi Sri Suharyani dengan ketiga anaknya dan terdakwa mengetahui kalaus aksi korban bukanlah anak kandung dari saksi Sri Suharyani dan mengakui pula kalau saksi korban masih bersekolah di SMP maka sudah sepatutnya terdakwa dapat menduga bahwa umur saksi korban belum 15 tahun atau patut menduga anak itu belum masanya untuk dikawin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan diatas , menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 183 KUHAP yang berisi ketentuan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar telah terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tentang kesalahan dari terdakwa Majelis mendengar keterangan dua orang saksi yaitu saksi korban dan satu orang saksi lain yang melihat lngsung kejadian walaupun kedua saksi tersebut tidak disumpah karena masih dibawah umur yaitu dibawah 15 tahun dan belum pernah kawin jadi terhalang pasal 171 huruf a KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhalangnya kedua saksi tersebut untuk memberi keterangan dibawah sumpah adalah karena suatu halangan yang sah dan pasal 185 ayat (1) KUHAP sendiri tidak mensyaratkan semua saksi yang dapat dijadikan alat bukti harus dibawah sumpah yang paling esensial katerangan saksi tersebut diberikan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dua saksi terswebut ditambah dengan suatu keyakinan Hakim, Majelis menilai sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan diatas Majelis menilai semua unsur yang terkandung dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP telah terpenuhi seluruhnya maka sudah cukup alasan bagi Majelis untuk mempersalahkan terdakwa melanggar pasal tersebut diatas oleh karenanya patut dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah menyatakan terdakwa bersalah dan segala pertimbangan hukum seperti yang telah diuraikan, maka sudah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan kepadanya baik di yang diuraikan dalam nota pembelaannya ataupun dalam Replik dari Penasehat terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini baik sejak dari penyidik, penuntut sampai dengan pemeriksaan di Pengadilan terdakwa tidak ditahan dan bersikap kooperatif menghadiri setiap persidangan maka Majelis tidak menetapkan kepada terdakwa untuk segera ditahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti maka Majelis tidak perlu mempertimbangkannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan dan untuk menerapkan putusan yang benar dan adil atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Terdakwa telah menodai citra sebagai seorang penegak hukum ;
Terdakwa mungkir dalam persidangan ;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Kitab Undang undang Hukum Pidana khususnya Pasal 290 ayat (2) , serta peraturan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SETYO APRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbuatan cabul “ sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP ;
Memidana terdakwa SETYO APRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan pada hari SENIN,tanggal 2 September 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dipimpin oleh PRIO UTOMO,SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, RISTI INDRIJANI ,SH dan SRI MUMPUNI, SH.MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA,tanggal 3 SEPTEMBER 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh RISTI INDRIJANI,SH dan WURYANTA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota dibantu oleh TUNTUM RAHAYU,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan dihadiri DILIANA SETYONINGSIH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, dihadapan Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RISTI INDRIJANI,SH . PRIO UTOMO,SH.
WURYANTA, SH,MH.
Panitera Pengganti.
TUNTUM RAHAYU, SH.