51/Pid.sus/2015/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 51/Pid.sus/2015/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH IWAN Bin SARMAD
Memperhatikan , Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengans engaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir; - 1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir; - 1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir; - 1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y; - 1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp; - 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya; - 1 (satu) bundel plastik klip; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor. 51/Pid.sus/2015/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOH IWAN Bin SARMAD
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 02 Desember 1989
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Karanganyat RT.01/RW.04 Desa Purwosono
Kec. Sumbesuko Kab. Lumajang
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal: 5 Desember 2014
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 6 Desember 2014, No.Pol: SP.Han/39/XII/2014/Resnarkoba sejak tanggal 6 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 22 Desember 2014 Nomor: 453/0.5.26/EP.1/12/2014 sejak tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3Pebruari 2015;
Penuntut Umum tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor:PRIN-010/O.5.26/Ep.2/02/2015 dari 2 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 16 Pebruari 2015 Nomor: 51/ Pid.Sus/2015/PN. Lmj dari tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan 17 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 51/Pid.sus/2015/PN.Lmj Tanggal 12 Pebruari 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Nomor: 51/Pid.Sus/2015/PN.Lmj Tanggal 16 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan. Dan mutu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalan dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,- dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya merasa menyesal dan memohon untuk keringanan hukuman;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan dalam persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa Samsul Arifin Al.Bawon pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2014 sekira pukul 1930 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di jl. Flamboyan RT.002 RW.001 Ds. Tempeh lor Kec. Tempeh Kab.lumajang atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang berupa: 1 (satu) buah dompet Merk Zara warna biru yang berisi: 1 (satu) buah dompet perhiasan motif boneka Barbie dari toko emas Royal yang berisi 2 buah gelang, 2 buah cincin, sepasang anting, dan uang sebesar Rp.210.000,- yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Indah Hayuningtyas dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada dirumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauanyya orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa MOH.IWAN BIN SARMAD pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Karanganyar RT.01 RW.04 Ds. Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang terletak di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Karanganyar RT.01 RW.04 Ds. Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang sering dilakukan transaksi obat keras berupa butir pil warna putih berlogo “Y” dan butir pil warna kuning logo DMP, sehingga pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang terhadap Terdakwa, dan dari tangan terdakwa didapati 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi 6 tik logo Y @ 10 butir jumlah 60 butir, 1 tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 butir, 1 (satu) bungkus rokok pro mid berisi 6 tik pil putih logo DMP @ 11 butir jumlah 66 butir, 1 buah plastik bekas kanebo yang berisi 137 butir pil warna putih logo Y, 1 buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo DMP, 1 (satu) HP Nokia warna hitam beserta kartunya, uang hasil penjualan pil warna putih logo DMP dan pil warna putih logo Y sebesar Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel plastik klip, yang semuanya adalah milik terdakwa.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 76 (tujuh puluh enam) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir pil warna putih yang berlogo DMP, adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari Pak Dhe (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Ds.Klakah Kec.Klakah Kab.Lumajang.
Bahwa obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi MOH.ARIFIN, saksi M.NANANG CHOIRUS SHOLEH CHAMDANI dan orang-orang lain yang tidak di ketahui namanya, dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiknya/ 11 butir untuk pil warna putih yang berlogo DMP, sedangkan untuk pil warna putih berlogo “Y” dijual dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir.
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut selama kurang lebih 16 (enam belas) bulan, dan dari penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras berupa pil warna putih logo “Y’ jenis Trihexyphinidil maupun pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa setelah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”, dan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo DMP tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 8115/NOF/2014 tanggal 02 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA, dan Tim Pemeriksa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi tersebut yang dapat mengakibatkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 76 (tujuh puluh enam) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir pil warna putih yang berlogo DMP tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat tersebut, sehingga dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, karena obat keras tersebut harus melalui resep dokter.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa, tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua :
Bahwa Terdakwa MOH.IWAN BIN SARMAD pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Karanganyar RT.01 RW.04 Ds. Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang terletak di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Karanganyar RT.01 RW.04 Ds. Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang sering dilakukan transaksi obat keras berupa butir pil warna putih berlogo “Y” dan butir pil warna kuning logo DMP, sehingga pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang terhadap Terdakwa, dan dari tangan terdakwa didapati 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi 6 tik logo Y @ 10 butir jumlah 60 butir, 1 tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 butir, 1 (satu) bungkus rokok pro mid berisi 6 tik pil putih logo DMP @ 11 butir jumlah 66 butir, 1 buah plastik bekas kanebo yang berisi 137 butir pil warna putih logo Y, 1 buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo DMP, 1 (satu) HP Nokia warna hitam beserta kartunya, uang hasil penjualan pil warna putih logo DMP dan pil warna putih logo Y sebesar Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel plastik klip, yang semuanya adalah milik terdakwa.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 76 (tujuh puluh enam) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 941 (sembilan ratus empat puluh satu) butir pil warna putih yang berlogo DMP, adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari Pak Dhe (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Ds.Klakah Kec.Klakah Kab.Lumajang.
Bahwa obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi MOH.ARIFIN, saksi M.NANANG CHOIRUS SHOLEH CHAMDANI dan orang-orang lain yang tidak di ketahui namanya, dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiknya/ 11 butir untuk pil warna putih yang berlogo DMP, sedangkan untuk pil warna putih berlogo “Y” dijual dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir.
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut selama kurang lebih 16 (enam belas) bulan, dan dari penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna putih berlogo DMP tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dan uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras berupa pil warna putih logo “Y’ jenis Trihexyphinidil maupun pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa setelah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”, dan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo DMP tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 8115/NOF/2014 tanggal 02 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ir.R.AGUS BUDIHARTA, dan Tim Pemeriksa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wasis Prasetyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Polisi pada Polres Lumajang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dsn Karanganyar RT.01/RW.04 Desa Purwosono Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang, saksi bersama dengan saksi Mugi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan berupa pil warna kuning logo DMP/NOVA diperoleh dengan cara membeli dari Pakdehe yang beralamat di desa Klakah;
Bahwa saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Mugi Setiawan, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Polisi pada Polres Lumajang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dsn Karanganyar RT.01/RW.04 Desa Purwosono Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang, saksi bersama dengan saksi Wasis telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan berupa pil warna kuning logo DMP/NOVA diperoleh dengan cara membeli dari Pakdehe yang beralamat di desa Klakah;
Bahwa saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah dibacakan keterangan Ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kasi Farmakmin Dinas Kesehatan Kab.Lumjang;
Bahwa pil warna kuning logo DMO/NOVA yang ada ditemukan pada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad tidak memnuhi standar mutu karena tidak ada label atau tidak dalam kemasan yang harus dilakukan uji laboratorium forensik dan memiliki bahan aktif dekstrometrofan;
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah diajukan bukti Surat berita: Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab: 8115/NOF/2015 tanggal 02 Januari 2015, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap pil warna kuning logo DMO/NOVA yang ada ditemukan pada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pil warna kuning Logo DMP tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek samping antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dsn Karanganyar RT.01/RW.04 Desa Purwosono Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Wasis dan saksi Sigit sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan berupa pil warna kuning logo DMP/NOVA diperoleh dengan cara membeli dari Pakdehe yang beralamat di desa Klakah;
Bahwa saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Menimbang bahwa , berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dsn Karanganyar RT.01/RW.04 Desa Purwosono Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Wasis dan saksi Mugi sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan berupa pil warna kuning logo DMP/NOVA diperoleh dengan cara membeli dari Pakdehe yang beralamat di desa Klakah;
Bahwa saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Bahwa pil warna kuning logo DMO/NOVA yang ada ditemukan pada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad tidak memnuhi standar mutu karena tidak ada label atau tidak dalam kemasan yang harus dilakukan uji laboratorium forensik dan memiliki bahan aktif dekstrometrofan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif , oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu:
Kesatu: Pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, dan Mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum persona yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad yang mana identitas selengkapnya telah dicocokkan dengan identitas terdakwa di persidangan dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan serta terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, dan Mutu;
Menimbang bahwa, dalam persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dsn Karanganyar RT.01/RW.04 Desa Purwosono Kec.Sumbersuko Kab.Lumajang, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Wasis dan saksi Mugi sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan berupa pil warna kuning logo DMP/NOVA diperoleh dengan cara membeli dari Pakdehe yang beralamat di desa Klakah;
Bahwa saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Bahwa pil warna kuning logo DMO/NOVA yang ada ditemukan pada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad tidak memnuhi standar mutu karena tidak ada label atau tidak dalam kemasan yang harus dilakukan uji laboratorium forensik dan memiliki bahan aktif dekstrometrofan;
Menimbang bahwa, atas fakta hukum tersebut maka Terdakwa telah menyimpan obat pil berlogo DMO/NOVA yang tidak memenuhi standar kelayakan dan mutu, dimana terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tredakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
Menimbang bahwa, barang bukti tersebut digunakan sebagai tindak kejahatan dan dikhawatirkan akan disalah gunakan lagi maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan , Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengans engaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Iwan Bin Sarmad dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi enam tik pil logo y @ 10 butir jumlah 60 butir;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang berisi 3 (tiga) butir;
1 (Satu) bungkus rokok pro mild berisi 6 tik pil putih logo dmp @ 11 butir jumlah 66 butir;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 137 butir pil warna putih logo y;
1 (satu) buah plastik bekas kanebo berisi 875 butir pil warna putih logo dmp;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartunya;
1 (satu) bundel plastik klip;
dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y dan pil putih logo dmp sebesar Rp.37.000,-;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Selasa,tanggal 10 Maret 2015 oleh Sugiyo Mulyoto, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, I Wayan Suarta, SH.MH dan Dian Arimbi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh Sri Windari, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Muh. Syukur, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Suarta, SH.MH Sugiyo Mulyoto, SH.MH
Dian Arimbi, SH
Panitera Pengganti
Sri Windari, SH