- 47/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 47/Pid.Sus/2013/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - HENDRA Bin HUJAIMI - USUP Als.OCENG Bin MISJA - JAMALUDIN Bin AJAT
- MENGADILI - Menyatakan Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin” ; - Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver ; - 5(lima) buah alat gelondong ; - 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange ; - 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI ; - Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg ; - 1(satu) buah palu ; - 2(dua) buah pahat batu ; - 2(dua) buah alat pemecah batu ; - 6(enam) buah mangkok Cor ; - 4(empat) karung batu pirit/jalur ; - 1 (satu) karung puyak; dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 47/Pid.Sus/2013/PN.BKY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : ------------------------------------
| I. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | HENDRA Bin HUJAIMI ; ------------------------------------ Sukabumi ; ------------------------------------------------------ 43 tahun / 10 Oktober 1969 ; ------------------------------ Laki-laki ; -------------------------------------------------------- Indonesia ; ------------------------------------------------------ Kp. Lekong RT.002 RW.001 Ds. Lekong, Kec. Lekong, Kab. Sukabumi (Jawa Barat) ; ----------------- Islam ; ----------------------------------------------------------- Supir ; ------------------------------------------------------------ |
| II. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | USUP Als.OCENG Bin MISJA ; --------------------------- Sukabumi ;-------------------------------------------------------- 43 tahun / 05 Agustus 1969 ; ------------------------------- Laki-laki ; ---------------------------------------------------------- Indonesia ; -------------------------------------------------------- Ds. Lengkap Jaya RT.32 RW.03 Dsn. Pangulaan, Kec. Lekong, Kab. Sukabumi (Jawa Barat); ------------- Islam ; ------------------------------------------------------------- Buruh ; ------------------------------------------------------------- |
| III. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | JAMALUDIN Bin AJAT ; ----------------------------------- Lebak ; ----------------------------------------------------------- 24 tahun / 12 Maret 1989 ; --------------------------------- Laki-laki ; -------------------------------------------------------- Indonesia ; ------------------------------------------------------ Kp. Bantar Awi RT.01 RW.07 Ds. Pasir Bungur, Kec.Cilograng, Kab. Lebak (Banten) ; ------------------ Islam ; ----------------------------------------------------------- Tani ; ------------------------------------------------------------- |
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : -----
Penyidik tanggal 26 Maret 2013 Nomor : SP.Han/08,09,10/III/2013/Reskrim. Sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d tanggal 14 April 2013 ; ----------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 12 April 2013 Nomor : TAP-343,344,345/Q.1.18/Euh.1/04/2013. Sejak tanggal 15 April 2013 s/d tanggal 24 Mei 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2013 Nomor : Print – 278,279,280/Q.1.18/Euh.2/05/2013. Sejak tanggal 22 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 4 Juni 2013 No. 48,49,50/Pid.Sus/2013/PN.BKY. Sejak tanggal 4 Juni 2013 s/d tanggal 3 Juli 2013 ; -
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang, tanggal 18 Juni 2013 No. 48,49,50/Pid.Sus/2013/PN.BKY. Sejak tanggal 4 Juli 2013 s/d tanggal 1 September 2013 ; --------------------------------------------
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ; ------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; --------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; ----------------------------
------ Setelah memperhatikan barang bukti ; ----------------------------------------------------------
------ Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Register Perkara : PDM-18/BKY/Euh.1/05/2013 tertanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------
Menyatakan Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA, dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Ijin” sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA, dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT masing-masing selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan jenis Rutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
1(satu) unit terminal magnetic ; ----------------------------------------------------------------
5(lima) buah alat gelondong ; -------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange ; ----------------------
1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI ; -----------------------------------------------
Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg ; ------------------------------------------------------------
1(satu) buah palu ; ---------------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah pahat batu ; ------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah alat pemecah batu ; --------------------------------------------------------------
6(enam) buah mangkok Cor ; -------------------------------------------------------------------
4(empat) karung batu pirit/jalur ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) karung puyak; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar pembelaan dari Para Terdakwa secara lisan pada tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Para Terdakwa masing-masing secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula ; ------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDM: 18/BKY/Euh.1/05/2013 tertanggal 22 Mei 2013 sebagai berikut : ---
KESATU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, secara bersama-sama ataupun bertindak secara sendiri-sendiri sebagai pelaku telah kedapatan melakukan usaha penambangan bijih emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Para Terdakwa telah kedapatan melakukan penambangan bijih emas dengan menggunakan mesin gelondong di lokasi yang bukan tempat khusus pertambangan mineral. Dalam melakukan penambangan bijih emas tersebut, Para Terdakwa merupakan karyawan / pekerja dengan pembayaran upah menggunakan system bagi hasil, yaitu 40% : 60% artinya setiap hasil penambangan bijih emas, maka Para Terdakwa mendapat 40% (empat puluh persen) bagian sedangkan 60% (enam puluh persen) bagian untuk bos / pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; --------------------
Untuk menunjang usaha penambangan bijih emas tersebut, Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) selaku pemilik usaha telah menyiapkan peralatan yang diperlukan Para Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain : terminal magnetic listrik, alat / mesin gelondong, mesin dynamo, mesin penyedot, merkuri / air raksa, palu, pahat, mangkok cor serta karung-karung, dll. Proses penambangan tersebut dimulai dengan cara pertama-tama Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA masuk ke dalam lubang yang telah dibuat dengan kedalaman kira-kira 70 m (tujuh puluh meter) dengan berbekal diantaranya helm, martil, pahat, senter, tali, dll setelah berhasil masuk ke dalam lubang, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA langsung mengambil dan mengumpulkan batu-batu pirit (batu yang berada di dalam lubang) dengan cara memahatnya hingga menjadi batu-batu kerikil selanjutnya batu-batu tersebut dimasukkan ke dalam karung dan setelah karung-karung tersebut terisi selanjutnya Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA memberikan tanda / isyarat kepada Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT yang menunggunya di luar lubang dengan cara menggerak-gerakkan tali yang telah dibawanya ke dalam lubang tadi, selanjutnya melihat tali dari dalam lubang bergerak-gerak kemudian Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT menarik tali tersebut untuk mengeluarkan Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA beserta karung yang berisi batu pirit dari dalam lubang, kemudian hal tersebut dilakukan lagi secara berulang-ulang dan setelah terkumpul hingga 8 (delapan) karung kemudian batu-batu pirit tersebut dimasukkan ke dalam mesin gelondong dengan dicampur air raksa di dalam mesin-mesin gelondong kira-kira selama 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur dan setelah batu-batu tersebut menjadi lumpur kemudian disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut setelah itu kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah dan setelah terkumpul bijih emas kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras dan setelah itu diserahkan kepada pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan usaha pertambangan bijih emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut, dilakukannya di wilayah yang bukan khusus diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan izin ; ----------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP; ----------------
ATAU ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, secara bersama-sama ataupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Para Terdakwa telah kedapatan melakukan penambangan bijih emas dengan menggunakan mesin gelondong di lokasi yang bukan tempat khusus pertambangan mineral. Dalam melakukan penambangan bijih emas tersebut, Para Terdakwa merupakan karyawan / pekerja dengan pembayaran upah menggunakan system bagi hasil, yaitu 40% : 60% artinya setiap hasil penambangan bijih emas, maka Para Terdakwa mendapat 40% (empat puluh persen) bagian sedangkan 60% (enam puluh persen) bagian untuk bos / pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; --------------------
Untuk menunjang usaha penambangan bijih emas tersebut, Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) selaku pemilik usaha telah menyiapkan peralatan yang diperlukan Para Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain : terminal magnetic listrik, alat / mesin gelondong, mesin dynamo, mesin penyedot, merkuri / air raksa, palu, pahat, mangkok cor serta karung-karung, dll. Proses penambangan tersebut dimulai dengan cara pertama-tama Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA masuk ke dalam lubang yang telah dibuat dengan kedalaman kira-kira 70 m (tujuh puluh meter) dengan berbekal diantaranya helm, martil, pahat, senter, tali, dll setelah berhasil masuk ke dalam lubang, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA langsung mengambil dan mengumpulkan batu-batu pirit (batu yang berada di dalam lubang) dengan cara memahatnya hingga menjadi batu-batu kerikil selanjutnya batu-batu tersebut dimasukkan ke dalam karung dan setelah karung-karung tersebut terisi selanjutnya Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA memberikan tanda / isyarat kepada Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT yang menunggunya di luar lubang dengan cara menggerak-gerakkan tali yang telah dibawanya ke dalam lubang tadi, selanjutnya melihat tali dari dalam lubang bergerak-gerak kemudian Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT menarik tali tersebut untuk mengeluarkan Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA beserta karung yang berisi batu pirit dari dalam lubang, kemudian hal tersebut dilakukan lagi secara berulang-ulang dan setelah terkumpul hingga 8 (delapan) karung kemudian batu-batu pirit tersebut dimasukkan ke dalam mesin gelondong dengan dicampur air raksa di dalam mesin-mesin gelondong kira-kira selama 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur dan setelah batu-batu tersebut menjadi lumpur kemudian disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut setelah itu kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah dan setelah terkumpul bijih emas kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras dan setelah itu diserahkan kepada pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan usaha pertambangan bijih emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan menggunakan mesin gelondong dan air raksa tersebut, akan mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kerusakan lingkungan hidup dan dapat merusak kelestarian alam lingkungan hidup disekitarnya seperti tekstur tanah akan berubah dan akan menghasilkan limbah B3 yang secara langsung atau maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya ; --------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, secara bersama-sama ataupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Para Terdakwa telah kedapatan melakukan penambangan bijih emas dengan menggunakan mesin gelondong di lokasi yang bukan tempat khusus pertambangan mineral. Dalam melakukan penambangan bijih emas tersebut, Para Terdakwa merupakan karyawan / pekerja dengan pembayaran upah menggunakan system bagi hasil, yaitu 40% : 60% artinya setiap hasil penambangan bijih emas, maka Para Terdakwa mendapat 40% (empat puluh persen) bagian sedangkan 60% (enam puluh persen) bagian untuk bos / pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; --------------------
Untuk menunjang usaha penambangan bijih emas tersebut, Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) selaku pemilik usaha telah menyiapkan peralatan yang diperlukan Para Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain : terminal magnetic listrik, alat / mesin gelondong, mesin dynamo, mesin penyedot, merkuri / air raksa, palu, pahat, mangkok cor serta karung-karung, dll. Proses penambangan tersebut dimulai dengan cara pertama-tama Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA masuk ke dalam lubang yang telah dibuat dengan kedalaman kira-kira 70 m (tujuh puluh meter) dengan berbekal diantaranya helm, martil, pahat, senter, tali, dll setelah berhasil masuk ke dalam lubang, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA langsung mengambil dan mengumpulkan batu-batu pirit (batu yang berada di dalam lubang) dengan cara memahatnya hingga menjadi batu-batu kerikil selanjutnya batu-batu tersebut dimasukkan ke dalam karung dan setelah karung-karung tersebut terisi selanjutnya Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA memberikan tanda / isyarat kepada Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT yang menunggunya di luar lubang dengan cara menggerak-gerakkan tali yang telah dibawanya ke dalam lubang tadi, selanjutnya melihat tali dari dalam lubang bergerak-gerak kemudian Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI dan Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT menarik tali tersebut untuk mengeluarkan Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA beserta karung yang berisi batu pirit dari dalam lubang, kemudian hal tersebut dilakukan lagi secara berulang-ulang dan setelah terkumpul hingga 8 (delapan) karung kemudian batu-batu pirit tersebut dimasukkan ke dalam mesin gelondong dengan dicampur air raksa di dalam mesin-mesin gelondong kira-kira selama 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur dan setelah batu-batu tersebut menjadi lumpur kemudian disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut setelah itu kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah dan setelah terkumpul bijih emas kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras dan setelah itu diserahkan kepada pemilik usaha yaitu Sdr. AFRIBAS Als AF (DPO POLRI) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan usaha pertambangan bijih emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan menggunakan mesin gelondong dan air raksa tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kerusakan lingkungan hidup dan dapat merusak kelestarian alam lingkungan hidup disekitarnya seperti tekstur tannah akan berubah dan akan menghasilkan limbah B3 yang secara langsung atau maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya ; -----------
-------- Perbuatan Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Surat Dakwaan tersebut ; ------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut : ----------------------
1. Saksi BUNYI Anak KAMAYO : -------------------------------------------------------------------
Di persidangan menerangkan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri ; ---------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai usaha pertambangan tanpa izin ; -----------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang ; --------------------------------------
Bahwa awalnya saksi di ajak oleh Polres Bengkayang untuk mengikuti razia PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di daerah Gunung Semakong ; --------------------
Bahwa saksi ikut dalam razia tersebut karena saksi bertindak selaku Ketua RT;-
Bahwa pada saat razia, saksi melihat mesin-mesin gelondong di tempat kejadian;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mesin-mesin gelondong tersebut dipergunakan untuk mengolah batu yang memiliki kandungan emas menjadi emas ; ------------------------------------------
Bahwa selain mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik mesin-mesin tersebut. Namun, saksi pernah mendengar dari para pekerja bahwa mesin-mesin tersebut diperoeh dengan cara iuran dari masing-masing pekerja untuk membeli mesin-mesin tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat razia, saksi juga melihat Para Terdakwa sedang berada di tempat kejadian ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu, Para Terdakwa sedang beristirahat di dalam tenda beserta pekerja lainnya (DAENG SUMARDI) ; --------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tersebut baru bekerja sekitar 10 (sepuluh) hari dalam usaha pertambangan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa bertugas untuk masuk ke dalam lubang untuk mengambil batu pirit / jalur ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi mengetahui Para Terdakwa sebagai pekerja tambang di tanah milik Pak DARWIN ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang mempekerjakan Para Terdakwa ; ----
Bahwa sepengetahuan saksi, usaha pertambangan emas di daerah Gunung Semakong dimiliki oleh 4 (empat) orang, yang bernama : ASEP, ZAENURI, DARWIN (sebagai pemilik tanah) dan BAMBANG ; --------------------------------------
Bahwa keempat orang pemilik usaha pertambangan tersebut tidak memiliki badan usaha maupun koperasi. Sehingga mereka hanya bertindak sebagai orang perseorangan saja ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, usaha pertambangan emas tersebut tidak memiliki izin ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas di daerah Gunung Semakong sudah lama terjadi, kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun ; --------------------------------------------------
Bahwa di Gunung Semakong terdapat sekitar 10 (sepuluh) titik usaha pertambangan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara tempat kejadian dengan pemukiman warga sekitar 300 (tiga ratus) meter ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya usaha pertambangan tersebut, aliran Sungai Semakong menjadi berwarna hitam sehingga air sungai tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh warga sekitar ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aliran Sungai Semakong tersebut tercemar karena limbah dari usaha pertambangan emas tersebut di buang di sebuah kotak yang berada di dalam tanah dan apabila hujan, maka limbah tersebut akan mengalir di sepanjang aliran sungai ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi tempat kejadian, sebelum razia yang dilakukan oleh Polres Bengkayang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum razia tersebut terjadi, di tempat kejadian dipergunakan untuk tempat usaha pertambangan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan tersebut dilakukan setiap hari, baik di pagi, siang, sore maupun malam hari ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, para pekerja melakukan usaha pertambangan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Beberapa orang pekerja masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Setelah berada di dalam lubang, para pekerja mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; ------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam ; -----------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkaan menggunakan kain parasut ; --------------------------------------------
Setelah itu dipijit supaya raksa dengan logam terpisah dan terkumpullah emas untuk di jual ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian, ditemukan ada 4 (empat) lobang galian luntuk mencari batu pirit / jalur ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kedalaman lobang tersebut ± 40 (empat puluh) meter ; -----------------------
Bahwa perbandingan hasil emas yang didapatkan adalah apabila pekerja memproduksi 10 gelondong, maka akan menghasilkan sekitar 40 (empat puluh) sampai 50 (lima puluh) gram emas ; ----------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ; -
2. Saksi GEDION : -----------------------------------------------------------------------------------------
Di persidangan menerangkan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri ; ---------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai usaha pertambangan tanpa izin ; -----------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang ; --------------------------------------
Bahwa awalnya ada perintah “Operasi PETI Kapuas” dari Polda Kalimantan Barat, sehingga sebagai anggota Polres Bengkayang melaksanakan razia dalam rangka “Operasi PETI Kapuas” di daerah Gunung Semakong ; --------------
Bahwa pada saat razia, di tempat kejadian saksi menemukan Para Terdakwa yang sedang beristirahat di dalam tenda beserta pekerja lainnya (DAENG SUMARDI) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika kejadian, tidak ada kegiatan pertambangan yang terjadi, karena Para Terdakwa dan pekerja yang lain sedang duduk - duduk di dalam tenda ; --
Bahwa selain Para Terdakwa, saksi juga melihat ada mesin-mesin gelondong yang dipergunakan untuk mengolah batu yang memiliki kandungan emas menjadi emas ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1 (satu) unit mesin dinamo, 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit blower, 1 (satu) ken minyak solar ukuran 20 liter, 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan ukuran kurang lebih 5 meter, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah pahat batu, 2 (dua) buah alat pemecah batu dan 1 (satu) karung batu pirit / jalur ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, usaha pertambangan emas di daerah Gunung Semakong tidak memiliki izin ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat limbah dari usaha pertambangan emas tersebut di buang di sebuah kotak yang berada di dalam tanah; ----------------------------------------------
Bahwa apabila terjadi hujan, maka limbah yang berada dalam kotak tersebut akan mengalir di sepanjang aliran Sungai Semakong ; ----------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----
3. Saksi DAENG SUMARDI Bin MESSA : ---------------------------------------------------------
Di persidangan menerangkan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri ; ---------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai usaha penambangan tanpa izin ; -----------------------------
Bahwa awalnya saksi di ajak oleh teman saksi yang bernama YUSUF untuk bekerja sebagai kuli / pekerja pertambangan emas yang terletak di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi tertarik dengan ajakan YUSUF tersebut, selanjutnya saksi mulai bekerja menjadi pekerja di pertambangan emas tersebut sekitar 4 (empat) hari sebelum kejadian penangkapan pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu, Para Terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polres Bengkayang. Kemudian menyusul saksi yang ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa teman-teman saksi yang melakukan usaha pertambangan lainnya sudah melarikan diri terlebih dahulu sebelum ada razia PETI (Pertambangan Tanpa Izin) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas di Gunung Semakong merupakan usaha kerjasama milik perseorangan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah AFRIBAS sebagai penyuplai barang serta DARWIN sebagai pemilik tanah ; -------------------------------
Bahwa perjanjian kerja di pertambangan emas berdasarkan bagi hasil antara pemilik usaha dan para pekerja, yaitu : ------------------------------------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; --------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; -------------
Pekerja tambang (salah satunya saksi) mendapat bagian sebesar 35%;------
Bahwa semua kebutuhan para pekerja dan biaya operasional ditanggung oleh AFRIBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut, dilakukan dengan bekerja secara kelompok ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di dalam kelompok yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang, dimana kelompok tersebut dipimpin oleh 1 (satu) orang yang bernama ARUL. Sedangkan Para Terdakwa bersama-sama bekerja di dalam kelompok yang lain ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kelompok tersebut saksi bertugas sebagai pengantar logistic dan alat-alat pertambangan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas Para Terdakwa di pertambangan emas tersebut, karena jarak lubang yang dikerjakan oleh saksi dengan lubang yang dikerjakan oleh Para Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) meter ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat kejadian ditemukan barang-barang berupa : mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; ------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik mesin-mesin tersebut adalah AFRIBAS ; --
Bahwa sepengetahuan saksi, cara kerja usaha pertambangan tersebut, adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Beberapa orang masuk ke dalam lubang/ sumuran yang ada di lokasi pertambangan tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Kemudian di dalam lubang, para pekerja mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu;---------------------------------------------------------------------------
Setelah itu batu / jalur yang mengandung kandungan emas tersebut diangkat ke atas ; ----------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; -----------------
Setelah itu dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa dan diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam ; -----------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; ----------------------------------------------
Setelah itu dipijit supaya raksa dengan logam terpisah dan terkumpullah emas untuk di jual ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, usaha pertambangan di Gunung Semakong tersebut tidak memiliki izin ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 4 (empat) hari saksi bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang didapatkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil usaha pertambangan emas yang didapat oleh Para Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Ahli : RIDHO FRIMA, ST ; -------------------------------------------------------------------------
Ahli tidak hadir di persidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik tertanggal tanggal 12 April 2013 dan 02 Mei 2012, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa ahli bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang dan jabatan saksi sebagai staf di bidang Pertambangan Umum ; -------------------
Bahwa ahli memberikan keterangan dalam perkara ini sebagai ahli dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 540 / 058 / ESDM – B /2013 tanggal 12 April 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 4 yang dimaksud dengan : --------------------------------------------
Pertambangan : Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjuaalan, serta kegiatan pasca tambang ; ---------------------
Mineral : Senyawa organic yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu ; ------------------------------------------------
Pertambangan Mineral : Pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah ; ----------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang R.I. Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 6 angka 1, angka 7 dan angka 10 yang dimaksud dengan : ------------------------------------------
Usaha Pertambangan : Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ; -----------------------------------------
Izin Usaha Pertambangan : Yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ; -------------
Izin Pertambangan Rakyat : Yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ; ---------------------
Bahwa ahli menerangkan ada 2 (dua) izin yang harus dimiliki oleh seseorang untuk melakukan usaha pertambangan, antara lain : ------------------------------------
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ; -------------------------------------------
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ; ----------------------------------
Bahwa ahli menerangkan untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang berada pada wilayah Kab. Bengkayang merupakan wewenang Bupati Bengkayang dan untuk memperoleh izin tersebut harus mengajukan permohonan kepada Bupati Bengkayang ; -------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan untuk memegang IUP Operasi Produksi bila mana akan melakukan pengiriman atau ekspor bahan galiannya harus memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, namun dengan adanya Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, nomor : 02.E / 30 /DBJ /2012 tentang Surat Keterangan Asal Barang, tanggal 14 Februari 2012, maka SKAB tidak berlaku lagi dan tidak boleh diterbitkan oleh Gubernur, Bupati / Walikota ; --------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan untuk IUP Ekplorasi digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, untuk IUP Operasi Produksi digunakan untuk kontruksi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan ada 5 (lima) jenis bahan galian, antara lain : -----------
Bahan galian radioaktif ; ----------------------------------------------------------------------
Bahan galian batubara ; ----------------------------------------------------------------------
Bahan galian mineral logam ; ---------------------------------------------------------------
Bahan galian bukan logam ; -----------------------------------------------------------------
Bahan galian batuan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan contoh dari 5 (lima) jenis bahan galian, antara lain:--
Bahan galian radioaktif, contohnya seperti : Uranium, Titanium ; -----------------
Bahan galian batubara, contohnya seperti : Batubara : ------------------------------
Bahan galian mineral logam, contohya seperti : Emas, Perak ; --------------------
Bahan galian bukan logam, contohnya seperti : Zircon, Ball Clay ; ---------------
Bahan galian batuan, contohnya seperti : Granit, Andesit ; -------------------------
Bahwa ahli menerangkan lama masa berlaku Izin Usaha Pertambangan tersebut, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
IUP Eksplorasi untuk mineral logam maksimal 8 (delapan) tahun, untuk batubara maksimal 7 (tujuh) tahun dan untuk mineral bukan logam dan batuan maksimal 3 (tiga) tahun ; -----------------------------------------------------------
IUP Operasi Produksi untuk mineral logam dan batubara maksimal 20 (dua puluh) tahun, untuk bukan logam maksimal 10 (sepuluh) tahun, dan untuk batuan maksimal 5 (lima) tahun ; ----------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan syarat-syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan, yaitu Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Bengkayang dengan melampirkan syarat administrasi, seperti : Fotocopyi Akte Pendirian Perusahaan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan mengenai beroperasinya mesin dompeng yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan kegiatan menambang emas di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang tetap harus memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk perorangan ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IPR hanya dapat diterbitkan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ; --------
Bahwa ahli menerangkan pejabat yang berwenang atau berhak untuk menerbitkan IPR tersebut adalah Bupati Bengkayang. Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati. Jangka waktu paaling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan terhadap pelaku yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Matubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ; ----------
Bahwa ahli menerangkan peraturan yang mengatur kegiatan pertambangan selain UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Matubara adalah PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan dan PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ; -------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengetahuan ahli barang bukti berupa (1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ), memang benar adalah alat-alat yang biasa atau lazim dipergunakan untuk kegiatan pertambangan emas / gelondong ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak mengenali Para Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan di lokasi Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang tersebut bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan mengenai proses pengajuan sampai terbitnya Ijin Usaha Pertamabangan adalah sebagai berikut pengajuan permohonan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ditujukan ke Bupati Bengkayang Cq. Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Bengkayang dan setelah melalui kajian teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kajian lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan barulah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut layak untuk diterbitkan oleh Bupati Bengkayang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan Bupati Bengkayang tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan di tempat Para Terdakwa melakukan usaha pertambangan yaitu di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang ; ----------------------------------------------------------
------ Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------
Ahli : LISNA APRIANI, Amd.KL ; ---------------------------------------------------------------
Ahli tidak hadir di persidangan, sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik tertanggal tanggal 04 April 2013, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di seksi dampak dan hukum lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang dan jabatan ahli saat ini adalah sebagi (staf dampak dan hukum lingkungan) pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup pada tahun 2010 di UNS Solo dan mendapatkan sertifikat No. 10/KPA.28/IX/10.PSLH.UNS SOLO ; ---------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 11 yang dimaksud dengan : ------------------
Lingkungan Hidup adalah : ----------------------------------------------------------------------
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah : --------------------------
Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum ; ------------------------------------
Ekosistem adalah : --------------------------------------------------------------------------------
Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup ; ----------------------------------------------------------------
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah : ---------------------------------
Yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16 yang dimaksud dengan : -------------
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah : -------------------------------------------------------
Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup ; --------------
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah : ----------------------------------------------
Masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan ; ----------------------------------------------------
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah : -------------------------------------
Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perusakan Lingkungan Hidup adalah : -------------------------------------------------------
Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup seehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ; ----------------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 24 dan angka 26 yang dimaksud dengan : -------------
Limbah adalah : ------------------------------------------------------------------------------------
Sisa suatu usaha dan / atau kegiatan ; -------------------------------------------------------
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah : ----------------------------------------------
Yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain ; -------------------------------------------------------------
Dumping (pembuangan) adalah : --------------------------------------------------------------
Kegiatan membuang, menempatkan dan atau memasukan limbah dan atau bahan dalam jumlah dan konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu ; ------------------------------
Dampak Lingkungan adalah : -------------------------------------------------------------------
Pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Undang-undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan dan Permen LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Perbup No. 54 Tahun 2011 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen UKL-UPLL serta SPPL di Kab. Bengkayang, persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk melakukan suatu kegiatan usaha pertambangan dalam kaitannya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk perorangan atau suatu bada usaha harus terlebih dahulu memiliki : ----------------------------------------
Surat Izin Lingkungan ; -----------------------------------------------------------------------
Surat Dokumen Lingkungan Hidup dalam upaya pelestarian lingkungan hidup; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan bahwa pejabat / instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin lingkungan dan surat dokumen lingkungan hidup dalam upaya pelestarian lingkungan hidup adalah Bupati / Kepala Daerah setempat dan apabila kegiatan usaha pertambangan tersebut berada di daerah Kabupaten Bengkayang, maka yang berhak untuk mengeluarkan surat izin tersebut adalah Bupati Bengkayang ; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli, perbuatan Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan apabila tidak dilengkapi dengan surat izin lingkungan dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Kantor Lingkungan Hidup setempat / Kab. Bengkayang) ; -----------
Bahwa ahli menerangkan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap Para Terdakwa, yaitu Pasal 67, Pasal 69 Ayat (1) huruf a, Pasal 98 Ayat (1), Pasal 109 Undang-undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 6 dan Pasal 7 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa sebelumnya dan sepengetahuan ahli bahwa orang-orang tersebut tidak ada mengajukan surat izin lingkungan ke kantor Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang ; ----------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan, Kantor Lingkungan Hidup akan mengeluarkan surat rekomendasi apabila sudah dilakukan pembahasan dokumen UKL-UPL dan menngeluarkan surat kelayakan ijin lingkungan jika pembahasan dokumen AMDAL masalah ijin selanjutnya diurus oleh kantor perijinan ; ------------------------
Bahwa ahli menjelaskan bahwa ahli tidak dapat menafsirkan berapa kerugian Negara secara materiil, namun demikian untuk kerugian secara fisik adalah kerusakan dalam rona lingkungan : -----------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan syarat-syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan, yaitu Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Bengkayang dengan melampirkan syarat administrasi, seperti : Fotocopyi Akte Pendirian Perusahaan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan setelah melihat foto-foto di lokasi tempat Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (tepatnya di Gunung Semakong) tersebut memang benar telah terjadi kegiatan penambangan emas, jika dilihat dari alat-alat yang dipergunakan dan lokasi yang telah dijadikan tempat penambangan dan kegiatan terrsebut pastilah berdampak terhadap kelestarian alam lingkungan hidup di sekitarnya (yang telah merusak rona lingkungan hidup) apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin dari petugas yang berwenang ; -------
Bahwa ahli menjelaskan usaha pertambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (tepatnya di Gunung Semakong) berdampak baku mutu air tetap berubah karena sudah ada kegiatan peti dan itu juga salah satu penyebab kerusakan lingkungan, seperti tekstur tanah sudah berubah, menghasilkan limbah B3 dan penghijauan berkurang ; ---------------------
Bahwa ahli membenarkan barang bukti berupa1 (satu) botol kratingdaeng berisi air raksa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa I di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I pernah diperiksa oleh Penyidik Polri; -------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa I berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa I dituduh melakukan usaha penambangan tanpa izin ; -----------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut, terjadi razia PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang dilaksanakan oleh Polres Bengkayang; ----------------------------------------------------
Bahwa ketika itu, Terdakwa I beserta Terdakwa II dan Terdakwa III ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I telah bekerja selama 10 (sepuluh) hari di pertambangan emas yang terletak di Gunung Semakong tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa I bekerja di pertambangan emas tersebut karena Terdakwa I mendengar cerita sukses dari teman Terdakwa I yang menjadi pekerja pertambangan emas di Gunung Semakong. Setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa I tertarik dan kemudian Terdakwa I pergi ke Gunung Semakong untuk bekerja sebagai kuli / pekerja pertambangan emas yang terletak di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten; -------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I, usaha pertambangan di Gunung Semakong tersebut dilakukan tanpa ijin ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut merupakan usaha kerjasama milik perseorangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah AFRIBAS sebagai penyuplai barang serta DARWIN sebagai pemilik tanah ; ------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja di pertambangan emas berdasarkan bagi hasil antara pemilik usaha dan para pekerja, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; ----------------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; ---------------------
Pekerja tambang (salah satunya Terdakwa I) mendapat bagian sebesar 35%;----
Bahwa semua kebutuhan para pekerja dan biaya operasional ditanggung oleh AFRIBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut, dilakukan dengan bekerja secara kelompok ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I bekerja di dalam 1 (satu) kelompok bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I bertugas untuk masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat kejadian ditemukan barang-barang berupa : mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I pemilik mesin-mesin tersebut adalah AFRIBAS;-
Bahwa usaha pertambangan emas di Gunung Semakong tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -
Setelah berada di dalam lubang, Para Terdakwa mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; ----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah terkumpul bijih emas, kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 10 (sepuluh) hari Terdakwa I bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang Terdakwa I dapatkan. Hal ini dikarenakan Terdakwa I baru mengumpulkan batu / jalur saja dan belum sempat diolah ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa I menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan ; ----------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa II di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II pernah diperiksa oleh Penyidik Polri; ------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa II berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa II dituduh melakukan usaha penambangan tanpa izin ; -----------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa II bekerja di pertambangan emas di Gunung Semakong karena Terdakwa II mendengar cerita sukses dari teman Terdakwa II yang menjadi pekerja pertambangan emas di Gunung Semakong ; -----------------------
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa II tertarik dan kemudian Terdakwa II pergi ke Gunung Semakong untuk bekerja sebagai kuli / pekerja pertambangan emas yang terletak di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II mulai bekerja di pertambangan emas tersebut sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang , yaitu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II, usaha pertambangan di Gunung Semakong tersebut dilakukan tanpa ijin ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut merupakan usaha kerjasama milik perseorangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah AFRIBAS sebagai penyuplai barang serta DARWIN sebagai pemilik tanah ; ------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja di pertambangan emas berdasarkan bagi hasil antara pemilik usaha dan para pekerja, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; ----------------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; ---------------------
Pekerja tambang (salah satunya Terdakwa II) mendapat bagian sebesar 35%;----
Bahwa semua kebutuhan para pekerja dan biaya operasional ditanggung oleh AFRIBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut, dilakukan dengan bekerja secara kelompok ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II bekerja di dalam 1 (satu) kelompok bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa III ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II bertugas untuk masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat kejadian ditemukan barang-barang berupa : mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II pemilik mesin-mesin tersebut adalah AFRIBAS;-
Bahwa usaha pertambangan emas di Gunung Semakong tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -
Setelah berada di dalam lubang, Para Terdakwa mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; ----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah terkumpul bijih emas, kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 10 (sepuluh) hari Terdakwa II bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang Terdakwa II dapatkan karena Terdakwa II baru mengumpulkan batu / jalur saja dan belum sempat diolah ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan ; ---------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa III di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III pernah diperiksa oleh Penyidik Polri; ------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa III berikan di Penyidik Polri itu benar dan sebenarnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa III dituduh melakukan usaha penambangan tanpa izin ; -----------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa III bekerja di pertambangan emas di Gunung Semakong karena Terdakwa III mendengar cerita dari teman Terdakwa III yang menjadi pekerja pertambangan emas di Gunung Semakong ; ------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa III tertarik dan kemudian Terdakwa III pergi untuk bekerja sebagai kuli / pekerja pertambangan emas yang terletak di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III mulai bekerja di pertambangan emas tersebut sekitar 1 (satu) minggu sebelum ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang , yaitu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang ; -------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa III, usaha pertambangan di Gunung Semakong tersebut dilakukan tanpa ijin ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut merupakan usaha kerjasama milik perseorangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah AFRIBAS sebagai penyuplai barang serta DARWIN sebagai pemilik tanah ; ------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja di pertambangan emas berdasarkan bagi hasil antara pemilik usaha dan para pekerja, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; ----------------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; ---------------------
Pekerja tambang (salah satunya Terdakwa III) mendapat bagian sebesar 35%;----
Bahwa semua kebutuhan para pekerja dan biaya operasional ditanggung oleh AFRIBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut, dilakukan dengan bekerja secara kelompok ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III bekerja di dalam 1 (satu) kelompok bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa I ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III bertugas untuk masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat kejadian ditemukan barang-barang berupa : mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa III pemilik mesin-mesin tersebut adalah AFRIBAS;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas di Gunung Semakong tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -
Setelah berada di dalam lubang, Para Terdakwa mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; ----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah terkumpul bijih emas, kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama 1 (satu) minggu Terdakwa III bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang Terdakwa III dapatkan karena Terdakwa III baru mengumpulkan batu / jalur saja dan belum sempat diolah; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa III menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan ; ---------------------
------ Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah disita dan diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver ; --------------------------------------------
5(lima) buah alat gelondong ; -----------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange ; --------------------------
1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI ; ---------------------------------------------------
Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg ; ----------------------------------------------------------------
1(satu) buah palu ; -------------------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah pahat batu ; -----------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah alat pemecah batu ; -------------------------------------------------------------------
6(enam) buah mangkok Cor ; -----------------------------------------------------------------------
4(empat) karung batu pirit/jalur ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) karung puyak; --------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Para Terdakwa, dan masing-masing telah mengenal serta membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ; -------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertatutan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, terjadi razia PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang dilaksanakan oleh Polres Bengkayang; ----------------------------------------------------
Bahwa ketika itu, Para Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang ; ------
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah bekerja selama 10 (sepuluh) hari di pertambangan emas yang terletak di Gunung Semakong tersebut. Sedangkan Terdakwa III telah bekerja selama 1 (satu) minggu di pertambangan emas yang terletak di Gunung Semakong tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa awal mula Para Terdakwa bekerja di pertambangan emas tersebut karena Para Terdakwa mendengar cerita sukses dari teman Para Terdakwa yang menjadi pekerja pertambangan emas di Gunung Semakong. Sehingga Para Terdakwa tertarik dan kemudian Para Terdakwa pergi ke Gunung Semakong untuk bekerja sebagai kuli / pekerja pertambangan emas yang terletak di Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten; -----------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan di Gunung Semakong tersebut dilakukan tanpa ijin ; ----
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut merupakan usaha kerjasama milik perseorangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah AFRIBAS sebagai penyuplai barang serta DARWIN sebagai pemilik tanah ; ------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja di pertambangan emas berdasarkan bagi hasil antara pemilik usaha dan para pekerja, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; ----------------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; ---------------------
Pekerja tambang (salah satunya Para Terdakwa) mendapat bagian sebesar 35%;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua kebutuhan para pekerja dan biaya operasional ditanggung oleh AFRIBAS ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas tersebut, dilakukan dengan bekerja secara kelompok ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa bekerja bersama-sama di dalam 1 (satu) kelompok ; ----------
Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II dan Terdakwa III, bertugas untuk masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang ; ----------
Bahwa pada saat kejadian ditemukan barang-barang berupa : mesin-mesin gelondong tersebut, di tempat kejadian juga ditemukan 1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver, 5(lima) buah alat gelondong, 1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange, 1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI, Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg, 1(satu) buah palu, 2(dua) buah pahat batu, 2(dua) buah alat pemecah batu, 6(enam) buah mangkok Cor, 4(empat) karung batu pirit/jalur, 1 (satu) karung puyak ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Para Terdakwa pemilik mesin-mesin tersebut adalah AFRIBAS ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usaha pertambangan emas di Gunung Semakong tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -
Setelah berada di dalam lubang, Para Terdakwa mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; ----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah terkumpul bijih emas, kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Para Terdakwa bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang didapatkan karena Para Terdakwa baru mengumpulkan batu / jalur saja dan belum sempat diolah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dan keadaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta dan keadaan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa dan apakah Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya; ---------------
------ Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : ------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ; ---------------
ATAU : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ;
------ Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut , maka dalam hal pembuktiannya Pengadilan Negeri diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat atau sesuai dengan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri cenderung untuk memilih dan membuktikan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP , yang unsur – unsurnya sebagai berikut : --------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan Usaha Penambangan ; ------------------------------------------------------------------
Tanpa IUP, IPR atau IUPK ; --------------------------------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur "Setiap orang" ; ------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa pengertian mengenai unsur setiap orang tidak diterangkan secara tegas di dalam Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ; -------------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, di dalam rumusan pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, terdapat rumusan yang mengatur mengenai pemberatan pidana terhadap Badan Hukum ; ----------------------------
------ Menimbang, bahwa pada hakikatnya unsur setiap orang adalah subjek Hukum Pidana (Strafperson) yang mana atas tindakannya atau akibat dari tindakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi pidana ; ------------------------
Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur setiap orang di dalam Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak hanya mencakup orang perseorangan (Naturlijk Person) saja melainkan mencakup juga Badan Hukum (Recht Person) ; --------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa I HENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa II USUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa III JAMALUDIN Bin AJAT tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Para Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, di depan persidangan Para Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Para Terdakwa termasuk pemilik, pengurus suatu Badan Hukum ataupun orang yang bekerja untuk Badan Hukum, sehingga Majelis Hakim menilai Para Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan bertindak sebagai orang perseorangan (Naturlijk Person) ; ---------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ”Setiap Orang” telah terpenuhi ; ----------------------------
Ad. 2. Unsur "Melakukan Usaha Penambangan " ; -------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa pengertian melakukan usaha penambangan berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya ; ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, usaha pertambangan terdiri atas pertambangan mineral dan pertambangan batu bara ; ----------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdr. RIDHO FRIMA, ST Staf Seksi Bidang Pertambangan Umum di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang, terdapat 5 (lima) jenis bahan galian, antara lain : ---------------------------------
Bahan galian radioaktif, contohnya seperti : Uranium, Titanium ; ---------------------------
Bahan galian batubara, contohnya seperti : Batubara : ----------------------------------------
Bahan galian mineral logam, contohya seperti : Emas, Perak ; -----------------------------
Bahan galian bukan logam, contohnya seperti : Zircon, Ball Clay ; -------------------------
Bahan galian batuan, contohnya seperti : Granit, Andesit ; -----------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 wib, di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Para Terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polres Bengkayang. Para Terdakwa tersebut ditangkap dikarenakan Para Terdakwa bekerja di usaha penambangan emas di Gunung Semakong; ----------------------------------
Bahwa Para Terdakwa bekerja bersama-sama di dalam 1 (satu) kelompok, dimana Para Terdakwa tersebut berkerja sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat bersama antara pemilik usaha dan Para Terdakwa selaku para pekerja, yaitu : ------------------------
AFRIBAS sebagai penyuplai barang mendapat bagian sebesar 45 %; -------------------
DARWIN sebagai pemilik tanah mendapat bagian sebesar 20 % ; -------------------------
Pekerja tambang (salah satunya Para Terdakwa) mendapat bagian sebesar 35%;----
Bahwa cara kerja usaha pertambangan di Gunung Semakong dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masuk ke dalam lubang galian di lokasi pertambangan tersebut ; -
Setelah berada di dalam lubang, Para Terdakwa mencari batu / jalur yang mengandung kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa bor dan pemecah batu ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian batu / jalur tersebut diangkat ke atas, lalu batu tersebut ditumbuk menggunakan martil / palu ; ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya hasil tumbukan batu tersebut, dimasukkan ke dalam mesin gelondong dan dicampur dengan air raksa lalu diputar dengan menggunakan mesin selama kurang lebih 4 jam s/d 5 jam hingga batu-batu pirit tersebut menjadi lumpur ; ----------
Kemudian batu-batu yang sudah menjadi lumpur tersebut disaring / dibersihkan menggunakan kain parasut ; --------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kain parasut tersebut dipencet-pencet supaya air raksa dengan bijih emas terpisah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah terkumpul bijih emas, kemudian bijih emas tersebut dimasukkan ke dalam mangkok cor ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mangkok tersebut dibakar agar bijih emas-emas tersebut menjadi keras;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, baik Terdakwa I maupun Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas untuk masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang. Namun selama Para Terdakwa bekerja di Gunung Semakong, belum ada hasil yang didapatkan karena Para Terdakwa baru mengumpulkan batu / jalur saja dan belum sempat diolah ; --------------------------------------
Meskipun demikian Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Para Terdakwa masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang di Gunung Semakong, merupakan kegiatan penambangan emas. Dimana emas merupakan hasil dari pertambangan mineral logam, sehingga kegiatan penambangan emas tersebut termasuk bagian dari usaha penambangan ; ---------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 : ”Melakukan Usaha Penambangan” telah terpenuhi;-
Ad. 3. Unsur "Tanpa IUP, IPR atau IUPK" ; -----------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana jika salah satu kualifikasi perbuatan yang dimaksud telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP, IPR atau IUPK berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
IUP adalah Izin Usaha Penambangan adalah izin untuk melakukan usaha penambangan yang terdiri dari IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan produksi dan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi ; ----------------------------------------------------------------
IPR adalah Izin Pertambangan Rakyat, adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi tertentu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus ; ------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta hukum bahwa Para Terdakwa bersama-sama melakukan usaha penambangan emas di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, dimana lokasi usaha penambangan tersebut tidak memiliki izin ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan ahli Sdr. RIDHO FRIMA, ST Staf Seksi Bidang Pertambangan Umum di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Bengkayang, dimana ahli menjelaskan di lokasi Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang tersebut bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, Bupati Bengkayang tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha pertambangan di tempat Terdakwa melakukan usaha pertambangan yaitu di Gunung Semakong Dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang;-
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat aktifitas yang dilakukan oleh Para Terdakwa dapat digolongkan penambangan tanpa izin, dengan demikian maka unsur ke-3 " Tanpa IUP, IPR atau IUPK " telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ; -------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana jika salah satu kualifikasi perbuatan yang dimaksud telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa unsur ini dikenal pula sebagai unsur “Secara bersama-sama”, di mana perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing akan mempunyai kedudukan dan peranan yang sama atau mungkin tidak sama, yang penting di antara para pelaku terdapat kerja sama secara sadar dan masing-masing telah melakukan perbuatan pelaksanaan ; ------------------------------------------------------------
”Yang melakukan” adalah pelaku sempurna / penuh, yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan ”Menyuruh melakukan” terdapat dalam hal seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan), akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya ; ---------------------------------------------------------------
Sedangkan ”Turut serta melakukan” terdapat dalam hal ada beberapa orang yang bersama-sama sebagai satu kesatuan melakukan suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan atau tindakan masing-masing secara terlepas hanya menimbulkan sebagian dari pelaksanaan tindak pidana, sedangkan dengan rangkaian tindakan atau perbuatan masing-masing orang tersebut, tindak pidana menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna ; Seorang pelaku peserta tidak perlu memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana ; ----------
Oleh karenanya, maka di dalam unsur Turut serta melakukan” ada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ; -------------
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak ; ---------------
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu ; -------------------------------------------------------
Selain itu, di dalam unsur “Turut serta melakukan” juga terdapat kesengajaan yang diarahkan untuk terwujudnya suatu delik, harus ada kerjasama yang disadari, dan mempunyai kepentingan / tujuan sendiri ; ---------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa Terdakwa I, maupun Terdakwa II dan Terdakwa III mempunyai peran sebagai pekerja yang masuk ke dalam lubang dan mengambil batu-batu / jalur dari dalam lubang tersebut ; ---
Meskipun selama Para Terdakwa bekerja di Gunung Semakong tersebut belum mendapatkan hasil (berupa : emas), namun tujuan dari Para Terdakwa masuk ke lubang dan mengambil batu-batu / jalur adalah sama, yaitu untuk melakukan usaha penambangan emas tanpa mempunyai izin ; --------------------------------------------------------
Sehingga dari fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing bertindak sebagai orang yang ”turut serta melakukan” karena telah nyata adanya kerja sama secara sadar di antara Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dimana masing-masing telah mempunyai peran dan melakukan perbuatan pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang sama ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ke-4 : “turut serta melakukan” telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, sehingga Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Para Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan
Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP ; -----------------------
Namun berdasarkan asas lex specialist derograt lex generalie, apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan mengatur lebih khusus tersebut dari pada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ; ------------------------------
Bahwa dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai sistem pemidanaan yang bersifat pidana kumulatif yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda. Oleh karena itu, maka lama masa dan besarnya pemidanaan (Strafmaat) akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ; -----------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka Para Terdakwa akan dijatuhi dengan pidana pengganti yaitu pidana kurungan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang lama masa pidana pengganti tersebut akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ; --------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver ; --------------------------------------------
5(lima) buah alat gelondong ; -----------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange ; --------------------------
1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI ; ---------------------------------------------------
Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg ; ----------------------------------------------------------------
1(satu) buah palu ; -------------------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah pahat batu ; -----------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah alat pemecah batu ; -------------------------------------------------------------------
6(enam) buah mangkok Cor ; -----------------------------------------------------------------------
4(empat) karung batu pirit/jalur ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) karung puyak; --------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan, barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terbukti sebagai barang milik AFRIBAS, dimana barang-barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; -----------------
------ Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi Para Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa dapat berdampak kerugian pada Negara ; -------------------
Perbuatan Para Terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan ; ------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ; ---------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dan sangat menghargai proses persidangan ; --------
Para Terdakwa belum menikmati hasil dari perbuatannya ; ---------------------------------
Para Terdakwa belum pernah di hukum ; --------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk pembalasan, melainkan lebih mengedepankan aspek-aspek preventif, korektif dan edukatif, sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dipandang telah pantas dan memenuhi rasa keadilan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ; ----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin” ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa IHENDRA Bin HUJAIMI, Terdakwa IIUSUP Als.OCENG Bin MISJA, Terdakwa IIIJAMALUDIN Bin AJAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1(satu) unit terminal magnetic listrik warna silver ; ----------------------------------------
5(lima) buah alat gelondong ; -------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mesin dinamo merek DONG FENG warna orange ; ----------------------
1(satu) unit mesin penyedot merek TIAN LI ; -----------------------------------------------
Merkuri / air raksa seberat 0,5 kg ; ------------------------------------------------------------
1(satu) buah palu ; ---------------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah pahat batu ; -------------------------------------------------------------------------
2(dua) buah alat pemecah batu ; --------------------------------------------------------------
6(enam) buah mangkok Cor ; -------------------------------------------------------------------
4(empat) karung batu pirit/jalur ; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) karung puyak; ----------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 30 JULI 2013 oleh JAHORAS SIRINGO RINGO, SH. sebagai Hakim Ketua, ERLI YANSAH, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, UTIN REZA PUTRI, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh DIAN NOVITA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Para Terdakwa ; -------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. ERLI YANSAH, SH. JAHORAS SIRINGO RINGO, SH.
II. RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
UTIN REZA PUTRI, SH, MH.