107/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun hijau dan cokelat merk callista. - 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk. - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren. Dikembalikan kepada saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN Pelangiran 18 Tahun / 02 Februari 1997 Laki – Laki Indonesia Parit Pulai 3 Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Islam Pelajar Kelas 1 SMA |
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, tanggal 5 Maret 2015, Nomor : SP.Han/04/III/2015/Reskrim, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, tanggal 17 Maret 2015, Nomor-28/N.4.15/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015.
Penuntut Umum, tanggal 28 April 2015, No. PRINT-48/N.4.15/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 7 Mei 2015, Nomor : 125/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBH, sejak tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 5 Juni 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 25 Mei 2015, Nomor : 125/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBH, sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya AFRIZAL, S.H., Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Subrantas Gg. Pinus Indah 4D Tembilahan Hilir Kab. Indragiri Hilir, sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 107/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh., tanggal 13 Mei 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 107/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh tertanggal 7 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 107/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh tertanggal 7 Mei 2015 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–43/TMBIL/04/2015, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 11 Juni 2015 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun hijau dan cokelat merk callista.
1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Mei 2015 No. Reg.Perkara : PDM–43/TMBIL/04/2015 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 05.45 Wib, bertempat di rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jalan H. Isa Lorong Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN berumur 13 (tiga belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban melalui Handphone dengan mengatakan “ Ema ketemuan yok” dan di jawab oleh saksi korban “ Tak mau, hari sudah malam “ lalu Terdakwa menjawab “ Sebentar cuman” lalu di jawab lagi oleh saksi korban “ Tak mau, tak bisa nanti di marah ibu” lalu Terdakwa kembali menjawab “ tidak lah”, dikarenakan saksi korban menolak ajakan dari Terdakwa untuk bertemu, Terdakwa terus saja menghubungi saksi korban melalui Handphonenya, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi korban langsung mematikan handphonenya dan langsung tidur.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekitar pukul 05.00 Wib saksi korban kembali mengaktifkan Handphone miliknya, tidak lama setelah itu Terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan ” Ayoklah ketemuan tadi malam kenapa Hp dimatikan” lalu dijawab oleh saksi korban “ iya ema tadi ngantuk makanya Hp dimatikan” lalu Terdakwa menjawab ” Udahlah pagi ini aja” lalu saksi korban jawab “ bapak sudah bangun” lalu di jawab kembali oleh Terdakwa “ tak bangun tidak bapak tu” lalu saksi korban mematikan handphonenya, tidak lama kemudian Terdakwa mengirim sms kepada saksi korban dengan mengatakan “ Angkat telponnya sebentar” lalu Terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “ Ayoklah ketemuan udah dijalan nie, sambil terus membujuk- bujuk saksi korban untuk keluar dari rumah, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari rumah, pada saat berada di luar rumah saksi korban bertemu dengan saksi BUDHY PRIMA (anggota polsek pelangiran) di Simpang Tiga menuju rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK sambil bertanya kepada saksi korban
“ Mau kemana” lalu di jawab oleh saksi korban “ Tak ada di sini saja” setelah itu saksi korban langsung menuju rumah kosong tersebut yang terletak di Jln. H. Isa Lorong Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampai di rumah kosong tersebut saksi korban bertemu dengan Terdakwa yang sedang berdiri di jalan depan rumah kosong, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban untuk masuk kedalam ruangan rumah kosong tersebut, pada saat berada di salah satu ruangan rumah kosong tersebut Terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa mencium bibir dan leher saksi korban, saat itu posisi saksi korban tersandar ke dinding rumah, selanjutnya dalam posisi berdiri Terdakwa memegangi kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil memain-mainkan jari nya didalam kemaluan saksi korban sehingga berlangsung kurang lebih 3 ( tiga ) menit, tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi korban sebelah kiri dan mengarahkan tangan saksi korban untuk memegang kemaluannya lalu mengocok-ngocokan kemaluan Terdakwa selama lebih kurang 5 ( lima ) menit, sehingga kemaluan Terdakwa tegang dan mengeras tidak lama setelah itu kemaluan Terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai baju yang di pakai oleh saksi korban tersebut, pada saat saksi korban dan Terdakwa masih dalam keadaan berpelukan datang saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK memergoki saksi korban dan Terdakwa yang saat itu sedang berciuman dan berpelukan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 127/PKM-445/III/2015 tanggal 04 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA RAHMADHANI, dokter UPT pada Puskesmas Pelangiran dengan hasil pemeriksaan :
Korban mengaku berumur tiga belas tahun dengan keadaan baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh empat kali per menit, kelainan yang dijumpai.
Alat kelamin dan kandungan.
Mulut dan alat kelamin (Vulva) tidak ada keputihan, tidak ada kemerahan, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Selaput dara (Hymen) tidak utuh, ditemukan robekan diarah jam tiga, jam enam, jam tujuh, jam sembilan.
Liang senggama (vagina) bisa dilewati satu jari longgar.
Mulut leher rahim (serviks) tidak dilakukan pemeriksaan
Rahim (corpus uteri) tidak dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Laboratorium tidak dilakukan
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi tidak ada.
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berusia tiga belas tahun. Hasil pemeriksaan pada selaput dara ditemukan robekan pada arah jam tiga, jam enam, jam tujuh dan jam sembilan akibat kekerasan tumpul.
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditanda tangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 05.45 Wib bertempat di rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jalan H. Isa Lorong Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan,
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak anak yakni saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN berumur 13 (tiga belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban melalui Handphone dengan mengatakan “ Ema ketemuan yok” dan di jawab oleh saksi korban “ Tak mau, hari sudah malam “ lalu Terdakwa menjawab “ Sebentar cuman” lalu di jawab lagi oleh saksi korban “ Tak mau, tak bisa nanti di marah ibu” lalu Terdakwa kembali menjawab “ tidak lah”, dikarenakan saksi korban menolak ajakan dari Terdakwa untuk bertemu, Terdakwa terus saja menghubungi saksi korban melalui Handphonenya, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi korban langsung mematikan handphonenya dan langsung tidur.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekitar pukul 05.00 Wib saksi korban kembali mengaktifkan Handphone miliknya, tidak lama setelah itu Terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan ” Ayoklah ketemuan tadi malam kenapa Hp dimatikan” lalu dijawab oleh saksi korban “ iya ema tadi ngantuk makanya Hp dimatikan” lalu Terdakwa menjawab ” Udahlah pagi ini aja” lalu saksi korban jawab “ bapak sudah bangun” lalu di jawab kembali oleh Terdakwa “ tak bangun tidak bapak tu” lalu saksi korban mematikan handphonenya, tidak lama kemudian Terdakwa mengirim sms kepada saksi korban dengan mengatakan “ Angkat telponnya sebentar” lalu Terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “ Ayoklah ketemuan udah dijalan nie, sambil terus membujuk- bujuk saksi korban untuk keluar dari rumah, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari rumah, pada saat berada di luar rumah saksi korban bertemu dengan saksi BUDHY PRIMA (anggota polsek pelangiran) di Simpang Tiga menuju rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK sambil bertanya kepada saksi korban “ Mau kemana” lalu di jawab oleh saksi korban “ Tak ada di sini saja” setelah itu saksi korban langsung menuju rumah kosong tersebut yang terletak di Jln. H. Isa Lorong Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampai di rumah kosong tersebut saksi korban bertemu dengan Terdakwa yang sedang berdiri di jalan depan rumah kosong, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan saksi korban untuk masuk kedalam ruangan rumah kosong tersebut, pada saat berada di salah satu ruangan rumah kosong tersebut Terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa mencium bibir dan leher saksi korban, saat itu posisi saksi korban tersandar ke dinding rumah, selanjutnya dalam posisi berdiri Terdakwa memegangi kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil memain-mainkan jari nya didalam kemaluan saksi korban sehingga berlangsung kurang lebih 3 ( tiga ) menit, tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi korban sebelah kiri dan mengarahkan tangan saksi korban untuk memegang kemaluannya lalu mengocok-ngocokan kemaluan Terdakwa selama lebih kurang 5 ( lima ) menit, sehingga kemaluan Terdakwa tegang dan mengeras tidak lama setelah itu kemaluan Terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai baju yang di pakai oleh saksi korban tersebut, pada saat saksi korban dan Terdakwa masih dalam keadaan berpelukan datang saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK memergoki saksi korban dan Terdakwa yang saat itu sedang berciuman dan berpelukan.
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditanda tangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat ) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa, sedangkan terdakwa adalah kekasih atau pacar saksi korban sendiri.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di polisi dibenarkan oleh saksi korban semuanya.
Bahwa saksi korban tahu terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan hubungan suami-istri dengan saksi korban.
Bahwa saksi korban mau melakukan perbuatan tersebut dengan terdakwa karena terdakwa sayang sama saksi korban dan cinta.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.30 Wib bertempat di Rumah Kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menelepon ke handphone saksi korban yang mengatakan “Ema ketemuan yok..” lalu saksi korban jawab “tak mau, hari sudah malam..” lalu dijawab oleh terdakwa “sebentar cuman..” lalu saksi korban menjawab “tak mau, tak bisa nanti dimarah ibu..” lalu dijawab oleh terdakwa “tidaklah..” karena ditanya terus menerus saksi korban langsung mematikan handphone dan saksi korban langsung tidur.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.30 Wib saksi korban ditelepon lagi oleh terdakwa dan mengatakan “ayoklah ketemuan tadi malam kenapa Hp dimatikan..” lalu dijawab oleh saksi korban “iya ema tadi ngantuk makanya Hp dimatkan..” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “udahlah pagi ini aja..” lalu saksi korban jawab “bapak sudah bangun..” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “tak bangun tidak bapak tu..” setelah itu saksi korban mematikan Hp, tidak lama kemudian terdakwa SMS ke nomor Hp saksi korban mengatakan “angkat sebentar..” lalu terdakwa menelepon saksi korban “ayoklah ketemuan udah di jalan ni..” dan terdakwa terus menerus membujuk-bujuk saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban keluar rumah dan bertemu dengan Pak Budhy polisi di Simpang Tiga menuju rumah kosong dan Pak Budhy menanyakan “Mau ke mana..” lalu saksi korban jawab “tak ada di sini aja..” setelah itu saksi korban langsung menuju rumah kosong yang terletaj di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, sesampai di rumah kosong tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa sedang berdiri kemudian tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa mengajak masuk ke dalam ruangan rumah kosong tersebut dan saksi saat di ruangan itu saksi korban di suruh memeluk dan lalu bibir dan leher saksi korban diciumi oleh terdakwa yang saat itu saksi korban disandarkan ke dinding, dan terdakwa memegangi kemaluan saksi korban dan memasukkan jarinya menggunakan jari tengah tangan kanannya sambil memain-mainkan jarinya dan berlangsung kurang lebih 3 (tiga) menit dan tidak lama kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban sebelah kiri dan mengarahkan ke kemaluannya dan tangan saksi korban memegang kemaluannya sambil dipegangi oleh tangan kanan terdakwa, dan hal tersebut berlangsung selama lebih kurang 5 (lima) menit dan saksi korban memegangi kemaluannya sampai cairan putih/ spermanya keluar dan tidak lama kemudian saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK memergoki saksi korban dan terdakwa yang saat itu kami sedang berciuman.
Bahwa pada bulan November 2104 pada hari dan tangga; sudah tidak ingat lagi sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan suami istri bertempat di rumah kosong yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban terdakwa bilang sama saksi korban “Dek main yok” lalu saksi korban menolak ajakan dari terdakwa tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “dek kalau adek sayang sama kakak buktikan” mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi korban menjawab “adek juga sayang sama kakak” setelah itu terdakwa langsung mencium bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menaikan baju dan BH sampai leher, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban, dan begitu juga dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mulai menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sampai sperma terdakwa dikeluakan di perus saksi korban.
Bahwa gkan berselang 2 (dua) minggu terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban bertempat di rumah kosong yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, dengan cara yang sama dengan yang pertama terdakwa mencium bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menaikan baju dan BH sampai leher, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban, dan begitu juga dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mulai menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sampai sperma terdakwa dikeluarkannya.
Bahwa angkan diwaktu pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban merasakan sakit pada kemaluannya dan mengeluarkan darah, da yang kedua kalinya saksi korban tidak ada merasakan sakit lagi.
Bahwa setelah mendengar keterangan saksi korban orang tua saksi korban tidak senang atas perbuatan terdakwa tersebut orang tua saksi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pelangiran untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu di lingkungan masyrakat.
Bahwa ketika menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditandatangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Bahwa yang telah menjadi korban dalam perkara ini adalah saksi korban sendiri.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi korban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi RIDUAN Bin MUSA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di polisi dibenarkan oleh saksi korban semuanya.
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan hubungan suami-istri dengan anak kandung saksi (saksi korban).
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib bertempat di Rumah Kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandung saksi, saksi ketahui dari anak saksi yang bernama JUANA yang beralamat di Dusun Kunduringan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran yang mana anak saksi tersebut datang ke rumah saksi di Kanal 12 Wonosari Kec. Pelangiran dan memberitahukan bahwa ianya dihubungi melaui telepon oleh saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK bahwa anak saksi yang bernama YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN didapati sedang berduaan di dalam rumah kosong bersama dengan terdakwa, setelah mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung menuju Polsek Pelangiran, sesampai di sana saksi bertemu dengan anak kandung saksi (saksi korban) kemudian anak saksi menceritakan kejadian itu kepada saksi, setelah itu saksi tidak senang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Bahwa saksi mengetahui tidak pidana cabul yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandung perempuan saksi setelah di kantor polisi dari keterangan anak saksi yang mana pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi anak saksi melalui Handphone untuk bertemu terdakwa di luar rumah dan saat itu anak saksi menolak dengan cara mematikan Handphone.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.00 Wib anak saksi kembali mengaktifkan Handphone miliknya dan tidak lama kemudian terdakwa kembali menelepon kemudian anak saksi mengangkat Handphone-nya tersebut lalu berbicara dan kembali membujuk anak saksi agar mau keluar rumah dan bertemu terdakwa.
Bahwa setelah dibujuk-bujuk oleh terdakwa tidak lama kemudian anak saksi keluar dan langsung menuju rumah kosong milik pak Juntak yang terletak di Jalan H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampainya di rumah kosong pak Juntak tersebut anak saksi langsung bertemu degan terdakwa yang sedang berdiri di Jalan depan rumah kosong kemudian terdakwa mengajak anak saksi untuk masuk ke dalam ruangan rumah kosong tersebut, dan anak disuruh memeluk tubuh terdakwa setelah anak saksi peluk terdakwa mencium bibir dan leher anak saksi yang saat itu posisinya disandarkan ke dinding rumah, selanjutnya dalam posisi berdiri terdakwa memegangi kemaluan anak saksi dan memasukkan jarinya menggunakan jari tengah tangan kanan sambil memain-mainkan jarinya di dalam kemaluan anak saksi lebih kurang 3 (tiga) menit dan tidak lama kemudian terdakwa memegang tangan anak saksi sebelah kiri dan mengarahkan tangan anak saksi untuk memegang kemaluannya terdakwa sambil dipegangi terdakwa dan hal tersebut berlangsung selama lebih kurang 5 (lima) menit anak saksi disuruh mengocok kemaluan terdakwa sampai kemaluan terdakwa keras dan mengeluarkan caran putih/ sperma yang mana sperma milik terdakwa keluar dan mengenai baju anak terdakwa dan setelah itu saat anak saksi dan terdakwa masih berpelukan datang saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK memergoki anak saksi dan terdakwa sedang yang saat itu sedang berciuman dan berpelukan.
Bahwa menurut keterangan anak saksi yakni saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN, pada bulan November 2014 anak saksi pernah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan terdakwa yakni sebanyak satu kali, dan dilakukan disalah satu rumah kosong yang terbuat dari kayu di Jalan H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kapupaten Indragiri Hilir sekira pukul 23.00 Wib yang mana sebelum menyetubuhi diri anak saksi terdakwa berkata “dek main yok” tapi saat itu anak saksi menolaknya, namun kemudian terdakwa berkata lagi “dek, kalau adek sayang sama kakak buktikan” mendengar hal tersebut anak saksi menjawab “adek juga sayang sama kakak” dan anak saksi langsung dicium oleh tersangka sambil meremas-remas payudara anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kirinya ke dalam alat kelamin anak saksi selama 3 (tiga) menit dan menaikkan baju dan BH anak saksi sampai ke leher selanjutnya terdakwa menurunkan celana anak saksi setelah itu terdakwa menyetubuhi anak saksi dengan cara memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak saksi sambil berdiri dan bertukar posisi nungging sehingga terdakwa mencapai klimaks/ mengeluarkan sperma dan sperma terdakwa dikeluarkan di perut anak saksi.
Bahwa menurut keterangan saksi korban/ anak saksi bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu di lingkungan masyarakat.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditandatangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi korban dan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di polisi dibenarkan oleh saksi korban semuanya.
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul tersebut yaitu saksi YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN yang tinggal di rumah saksi di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kab. Inhil, sedangkan yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa.
Bahwa tindak pidana cabul tersebut diketahui saksi dikarenakan saksi langsung yang memergoki terdakwa dan saksi korban sedang berduaan sambil berpelukan yaitu pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib di rumah kosong milik saksi di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran.
Bahwa pada saat itu saksi korban dan terdakwa masih menggunakan pakaian, namun terdakwa saat itu melihat saksi kemudian terdakwa langsung merapikan celananya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah di antara saksi korban dan terdakwa ada memiliki hubungan asmara/ pacaran.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2015 sekira pukul 5.30 Wib saksi bangun dari tidur dan kemudian melihat kamar saksi korban dalam keadaan terbuka dan saksi korban juga tidak ada di dalam kamarnya, melihat tersebut saksi langsung keluar rumah untuk mencari saksi korban, pada saat di jalan rumah kosong milik saksi di Lorong Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kab. Inhil yang berjarak lebih kurang 59 (lima puluh) meter dari rumah saksi, saksi mendengar dari dalam dan karena mendengar bunyi tersebut saksi merasa curiga dan mengecek perlahan masuk dari samping menuju ke depan rumah, dan sampai di ruangan kamar di dalam rumah, saksi melihat terdakwa dan saksi korban sedang berpelukan, dan melihat saksi ada di depan pintu mereka terkejut dan langsung merapikan celananya dan salah tingkah, melihat hal itu saksi langsung membawa terdakwa dan saksi korban ke Polsek Pelangiran.
Bahwa saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN tersebut lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001 dan saat ini masih berumur 13 (tiga belas) tahun.
Bahwa saksi korban menjaga anak saksi lebih kurang sudah selama 1.5 (satu setengah) tahun yang lalu, yang awalnya saksi sedang jalan menggunakan sepeda motor menuju ke Kanal 12 Desa Wonosari Kec. Pelangiran dan saat di Lahan Kanal 12 tersebut saksi singgah di sebuah rumah dengan seorang bapak yang berumur 60 (enam puluh) tahun, yaitu saksi RIDUAN saat berbincang-bincang dengan saksi RIDUAN mengatakan bahwa ianya hanya bekerja mengambil upah di kebun orang untuk memenuhi kehidupan keluarganya, lalu saat itu saksi melihat saksi korban bersama ibunya dan saksi bertanya kepada saksi RIDUAN “anak bapak masih sekolah ya..” dijawabnya “tidak pak, saya tidak ada biaya” lalu saksi tanya lagi “kalau anak bapak tidak sekolah bagaimana kalau anak bapak ikut bersama saya untuk menjaga anak saksi karena di rumah tidak ada yang menemani anak saksi” lalu saksi RIDUAN menanyakan kepada anaknya yakni saksi korban YUSMANETI lalu saksi korban pun bersedia dan mau ikut tinggal di rumah bersama saksi yang bertugas sebagai polisi, istri dan anak saksi.
Bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu di lingkungan masyarakat.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditandatangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Saksi BUDHY PRIMA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di polisi dibenarkan oleh saksi korban semuanya.
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul tersebut yaitu saksi YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN yang tinggal di rumah saksi di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kab. Inhil, sedangkan yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa.
Bahwa tindak pidana cabul tersebut diketahui saksi dikarenakan saksi langsung yang memergoki terdakwa dan saksi korban sedang berduaan sambil berpelukan yaitu pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib di rumah kosong milik saksi di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran. Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan saksi korban yang mana saksi korban tersebut tinggal di rumah saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang jarak rumahnya dengan jarak asrama Polsek Pelangiran tempat tinggal saksi sejauh lebih 30 M (tiga puluh) meter.
Bahwa sebelum terjadi tindak pidana tersebut saksi ada bertemu dengan saksi korban maupun bertemu terdakwa yang mana saat itu baru pulang dari masjid menunaikan shalat shubuh, saksi bertemu terdakwa di Jl. H. Isa Lr. Dermawan sedang duduk seorang diri tepatnya di depan rumah kos yang berada di sebelah rumah kosong saksi JUNTAK sedangkan saksi korban saksi bertemu di Simpang tiga antara Jl. H. Isa dan Lr. Dermawan namun saat saksi melihat saksi korban sempat berbalik arah kembali lagi ke rumah saksi JUNTAK.
Bahwa saat itu suasana masih dalam keadaan gelap dikarenakan masih shubuh dan belum terbit matahari dan jalanan sepi belum ada yang lalu lalang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.30 Wib saksi sedang berjalan pulang dari Mesjid Besar Kec. Pelangiran menuju Aspol Pelangiran dan saat sedang berjalan di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran saksi bertemu seorang laki-laki yaitu terdakwa sedang duduk sambil memegang Handphone yang dalam keadaan menyala lampunya di pinggir jalan di depan rumah kos yang di sebelahnya terdapat rumah kosong milik saksi HOTLER SIMANJUNTAK saat itu saksi sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “mengapa kamu jongkok di sini?”, sambil menunjuk rumah yang dimaksud, kemudian saksi berjalan menuju asrama Polsek Pelangiran di Jl. H. Isa dan saat keluar dari Lr. Dermawan saksi bertemu saksi korban dan berkata “mau ke mana ema” saksi korban menjawab “tak adalah pak” setelah itu saksi lanjut berjalan menuju Asrama Polsek Pelangiran.
Bahwa sekira pukul 6.00 Wib saat saksi sedang menonton TV di Asrama tiba-tiba saksi mendengar suara ribut-ribut di depan asrama tersebut, dan saat saksi lihat ternyata di depan ada saksi HOTLER SIMANJUNTAK, terdakwa dan saksi korban, dan saat itu saksi HOTLER SIMANJUNTAK memberitahu saksi bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban di rumah kosong miliknya yang berada di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran.
Bahwa setelah di kantor polisi Polsek Pelangiran barulah saksi mengetahui terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu di lingkungan masyarakat.
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditandatangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sekarang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di polisi dibenarkan oleh terdakwa semuanya.
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban lewat handphone teman terdakwa dan saling tukar-tukar nomor handphone.
Bahwa terdakwa baru 5 (lima) bulan berpacaran dengan saksi korban.
Bahwa terdakwa tahu di hadapkan ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan hubungan suami-istri dengan saksi korban,
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan saksi korban karena terdakwa sayang dan cinta dengan saksi korban.
Bahwa terdakwa kejadian pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib bertempat di rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sekira bulan Maret tahun 2014 karena sering lewat depan rumah saksi korban saat akan berangkat ke sekolah, dan terdakwa mendapat No. Handphone saksi korban dari teman terdakwa yang bernama HERLIYAN.
Bahwa terdakwa mencabuli saksi korban sudah sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan melakukan hubungan badan layaknya dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa cara terdakwa mencabuli saksi korban yaitu dengan menciumi bagian bibir, leher serta meremas dan memijat payudara saksi korban dan memasukkan serta mengocokkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai vagina korban basah, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang alat kelamin saksi korban untuk mengocokkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya.
Bahwa terdakwa mencabuli saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit dan terdakwa mencapai klimaks/ mengeluarkan sperma saat saksi korban mengocokkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan kiri saksi korban dan sperma tersebut mengenai tangan kiri baju yang dipakai oleh saksi korban.
Bahwa sebelum mencabuli saksi korban terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan kepada saksi korban agar dia bersedia terdakwa cabuli dan terdakwa melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
Bahwa bahwa terdakwa pernah berpacaran dengan saksi korban pada bulan November 2014 yang mana saat itu terdakwa pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang dilakukan disalah satu rumah kosong yang terbuat dari kayu di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran sekira pukul 23.00 Wib yang mana sebelum menyetubuhi saksi korban terdakwa berkata “dek main yok” tapi saksi korban menolak ajakan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berkata lagi “dek, kalau adek sayang sama kakak buktikan”, mendengar hal tersebut saksi korban menjawab “adek juga sayang sama kakak” lalu saksi korban langsung terdakwa cium sambil meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri ke dalam kelamin saksi korban selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan menaikkan baju dan BH saksi korban sampai leher, selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana saksi korban sebelah kiri, setelah itu menyetubuhi saksi korban sambil berdiri dan bertukar posisi nunggung sehingga terdakwa mencapai klimak/ mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di perut saksi korban.
Bahwa selang 2 (dua) minggu kemudian terdakwa mencabuli saksi korban lagi dengan cara mencium bibir, leher, dan meremas payudara saksi korban serta memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, adapun kejadian tersebut terdakwa dan saksi korban lakukan di sebelah rumah kos-kosan di Jl. H. Isa Lr. Dermawan di Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran sekira pukul 00.00 Wib, namun hari dan tanggalnya terdakwa sudah tidak ingat lagi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib bertempat di rumah kosong milik saksi JUNTAK kosan di Jl. H. Isa Lr. Dermawan di Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban yang mana pada malam hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelepon saksi korban berulang kali untuk mengajaknya bertemu, namun saksi korban menolaknya dikarenakan hari sudah malam, kemudian sekira pukul 23.00 Wib handphone saksi korban tidak bisa dihubungi lagi, lalu terdakwa menumpang menginap di rumah kawan terdakwa di rumah kos yang berada di sebelah rumah kosong milik saksi JUNTAK.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.00 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan menggunakan handphone dan terdakwa kembali mengajak saksi korban keluar dari rumah untuk bertemu dengan terdakwa, namun saat itu saksi korban menolak dikarenakan hari sudah mulai pagi dengan mengatakan “besok aja” dan terdakwa menjawab “sekarang aja dek, besok kakak mau pulang” lalu terdakwa terus membujuk saksi korban untuk mau keluar rumah dan sekira pukul 5.30 Wib terdakwa dan saksi korban bertemu di rumah kosong milik saksi JUNTAK. Sekitar 15 (lima belas) menit berada di dalam rumah kosong tersebut terdakwa mencium bibir, leher, dan meremas payudara saksi korban sambil menjilati putingnya, setelah itu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban sambil mengocokkan jari terdakwa selama 2 (dua) menit sampai jari terdakwa terasa basah, kemudian terdakwa menyuruh saksi saksi korban mengocokkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangannya hingga mencapai klimaks dan terdakwa mengeluarkan sperma ke arah baju saksi korban lalu tidak lama kemudian saat terdakwa masih berciuman dengan saksi korban tiba-tiiba saja pak JUNTAK datang dan melihat terdakwa dan saksi korban masih dalam keadaan berpelukan kemudian terdakwa dan saksi langsung dibawa ke Polsek Pelangiran.
Bahwa awalnya saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk bertemu, namun dikarenakan terdakwa terus membujuk saksi korban untuk bertemu dengan terdakwa dengan cara mengatakan “besok pagi mau pulang” dan akhirnya saksi korban bersedia keluar dari rumah dan menemui terdakwa sehingga terjadi perbuatan pencabulan tersebut dan selain membujuk saksi korban terdakwa juga menggunakan amalan/ bacaan “Pelemah Jiwa” agar orang tunduk kepada terdakwa.
Bahwa sebelum menundukkan orang terlebih dahulu terdakwa membaca amalan “Pelemah Jiwa” kedua mengeluarkan jurus Jablak, ketiga terdakwa menyebut nama orang yang akan terdakwa tundukkan sambil mengunci telapak tangan terdakwa dan amalan tersebut terus terdakwa lakukan sampai orang yang terdakwa tunduk mengikuti keinginan terdakwa,
Bahwa status terdakwa masih pelajar kelas 1 (satu) di SMA YPPP Kec. Pelangiran.
Bahwa terdakwa dengan sengaja mencabuli saksi korban dengan maksud untuk kesenangan dan melepaskan nafsu terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan coklat merk Calissta;
1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk,
1 (satu) unit handphone merk type 103 warna hitam les oren,
1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau
Barang-barang bukti tersebut di kenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.45 Wib bertempat di rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa benar terdakwa mencabuli saksi korban sudah sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan melakukan hubungan badan layaknya dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar cara terdakwa mencabuli saksi korban yaitu dengan menciumi bagian bibir, leher serta meremas dan memijat payudara saksi korban dan memasukkan serta mengocokkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai vagina korban basah, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang alat kelamin saksi korban untuk mengocokkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya.
Bahwa benar terdakwa mencabuli saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit dan terdakwa mencapai klimaks/ mengeluarkan sperma saat saksi korban mengocokkan alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangan kiri saksi korban dan sperma tersebut mengenai tangan kiri baju yang dipakai oleh saksi korban.
Bahwa benar sebelum mencabuli saksi korban terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan kepada saksi korban agar dia bersedia terdakwa cabuli dan terdakwa melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
Bahwa benar saksi korban baru berumur 13 (tiga belas) tahun.
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban lewat handphone teman terdakwa dan saling tukar-tukar nomor handphone.
Bahwa benar terdakwa baru 5 (lima) bulan berpacaran dengan saksi korban.
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan saksi korban karena terdakwa sayang dan cinta dengan saksi korban.
Bahwa benar status terdakwa masih pelajar kelas 1 (satu) di SMA YPPP Kec. Pelangiran.
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja mencabuli saksi korban dengan maksud untuk kesenangan dan melepaskan nafsu terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan cokelat merk callista, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren dan 1 (satu) unit Handphone mer Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, barang bukti tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul;
Ad.1 Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum baik manusia perorangan maupun badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf.
Menimbang, sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, terdakwa adalah orang yang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN yang dihadapkan dipersidangan adalah adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku tindak pidana yang mengetahui dan menyadari terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 5.00 Wib bertempat di rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kel. Pelangiran Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, saksi korban kembali mengaktifkan handphone miliknya, tidak lama setelah itu terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “ayoklah ketemuan tadi malam kenapa Hp dimatikan” lalu terdakwa menjawab “udahlah pagi ini aja” lalu saksi korban jawab “bapak sudah bangun” lalu dijawab kembali oleh terdakwa “tak bangun tidak bapak tu” lalu saksi korban mematikan handphone-nya, tidak lama kemudian terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban dengan mengatakan “angkat teleponnya sebentar” lalu terdakwa menelepon saksi korban dengan mengatakan “ayoklah ketemuan udah di jalan ni, sambil terus membujuk-bujuk saksi korban untuk keluar dari rumah, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari rumah, pada saat berada di luar rumah saksi korban bertemu dengan saksi BUDHY PRIMA (anggota polsek Pelangiran) di Simpang Tiga menuju rumah kosong milik saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK sambil bertanya kepada saksi korban “mau ke mana” lalu dijawab oleh saksi korban “tak ada di sini aja” setelah itu saksi korban langsung menuju rumah kosong tersebut yang terletak di Jl. H. Isa Lr. Dermawan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampai di rumah kosong tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa yang sedang berdiri di jalan depan rumah kosong, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam ruangan rumah kosong tersebut, pada saat berada di salah satu ruangan rumah kosong tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban, setelah itu terdakwa mencium bibir dan leher saksi korban, saat itu posisi saksi korban tersandar ke dinding rumah, selanjutnya dalam posisi berdiri terdakwa memegangi kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil memain-mainkan jarinya di dalam kemaluan saksi korban sehingga berlangsung kurang lebih 3 (tiga) menit, tidak lama kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban sebelah kiri dan mengarahkan tangan saksi korban untuk memegang kemaluannya lalu mengocok-ngocokan kemaluan terdakwa selama lebih kurang 5 (lima) menit, sehingga kemaluan terdakwa tegang dan mengeras tidak lama setelah itu kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai baju yang dipakai oleh saksi korban tersebut, pada saat saksi korban dan terdakwa masih dalam keadaan berpelukan datang saksi HOTLER PARULIAN SIMANJUNTAK memergoki saksi korban dan terdakwa yang saat itu sedang berciuman dan berpelukan. Bahwa ketika menyetubuhi saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan Laporan Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Maqbuliyah Suka Jadi yang ditandatangani oleh ZAINI yang menerangkan saksi korban lahir di Parit Ambon pada tanggal 29 Mei 2001.
Dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan;
Akibat Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban Yusmaneti Als Ema Binti Riduan;
Terdakwa masih anak-anak dan belum sepantasnya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih anak-anak dan masih duduk di bangku kelas I SMA ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, dimana majelis akan memberikan hukuman /pidana yang dirasa lebih patut dan adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk memulihkan integritas terdakwa agar mampu melakukan readaptasi sosial secepatnya, dan juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi terdakwa agar pada hari-hari mendatang tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun warna hijau dan coklat merk Calissta, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk, 1 (satu) unit handphone merk type 103 warna hitam les oren, dimana barang bukti tersebut milik saksi Yusmaneti Als Ema Binti Riduan, sehingga dipandang perlu untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yusmaneti Als Ema Binti Riduan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau, dimana barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana perbuatan cabul maka dipandang perlu untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRIYADI Als IRI Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna merah jambu bermotif daun hijau dan cokelat merk callista.
1 (satu) lembar celana pendek warna merah jambu tanpa merk.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 warna hitam les oren.
Dikembalikan kepada saksi korban YUSMANETI Als EMA Binti RIDUAN.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT E2530 model lipat warna hitam dan bagian belakang dicat warna hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 25 Juni 2015 oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH sebagai Ketua Majelis, LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HENNY ANGGRAINI, SH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUMITYA, SH Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
BUDI SETYAWAN, SH
Panitera Pengganti,
HENNY ANGGRAINI, S.H