07/Pid.Sus/2011/PN.MDO
Putusan PN MANADO Nomor 07/Pid.Sus/2011/PN.MDO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DJEMIE MANOPO,S.IP
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan lebih Subsidair; 2. Membebaskan terdakwa Djemie Manopo, SIP oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan lebih subsidair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan karena Jabatan merugikan keuangan Negara secara bersama-sama dan pegawai Negeri yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1.1 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 020/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SOFIAN HADI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.2 1 (satu) Exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 021/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan MOCHTAR ADE (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.3 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.022/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAHARI GULTOM (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.4 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.023/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan KINGSLEY CHUKWU CHIOMA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.5 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.024/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AFANDI ALBUGIS (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.6 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.025/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WANDY SAID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.7 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.026/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WAHYU HIDAYAT (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.8 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.027/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YANDRI WARMAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.9 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.028/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan JEFFRY PRASETYO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.10 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.029/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan GLEND R. POLUKAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.11 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.030/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RODRIGO ARAYA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.12 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.031/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ARIFIN ADRIAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.13 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.032/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ERIEC SENAEN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.14 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.033/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAFRUDIN RASID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.15 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.035/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SUGIATNO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.16 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.036/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUDAS UGU (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.17 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.037/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUNIARTO BUDI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.18 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.039/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan QUWETLY ALWENI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.19 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.040/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ILHAM HASAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.20 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.041/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RACHMADANI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.21 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.081/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan BUDIMAN BUSWIR (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.22 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.082/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AMIR YUSUF POHAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.23 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.083/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan PATENU PAPUTUNGAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.24 1 (satu) exemplar Pendaftaran Tim Persibom Peserta Kompetisi PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006 1.25 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) 1.26 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) 1.27 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) 1.28 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) 1.29 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) 2. 1. buku pencatatan transaksi keluar masuk keuangan Pemkab Bolmong (B IX) tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, dan tanggal 1 desember 2006 2.2.rekening koran tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, tanggal 9 november 2006 dan tanggal 1 desember 2006. 3.1. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 044/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) beserta 4 (empat) lembar daftar permintaan kebutuhan dana 2. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 052/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 30 januari 2006 perihal permohonan dana tahap II sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar daftar permintaan kebutuhan dana 3. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 076/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 29 maret 2006 perihal permohonan dana tahap III sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana 4. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 086/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 25 September 2006 perihal permohonan dana tahap IV sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana 5. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 095/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap V sebesar Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana 6. 1 (satu) eksemplar penetapan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 januari 2006 7. 1 (satu) eksemplar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal september 2006 8. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ Belanja bantuan pembinaan keolahragaan persibom kabupaten bolaang mongondow tahun 2006 9. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ pengisian kas triwulan III biaya pembinaan keolahragaan kebupaten bolaang mongondow tahun 2006 10. 1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 050/Bapeda-XII/08 tanggal 27 Desember 2005 perihal alokasi dana TA. 2006 yang ditandatangani Drs. IDRUS MOKODOMPIT selaku sekretaris daerah atas nama bupati bolaang mongondow beserta 2 (dua) lembar lampirannya 11. 5 (lima) lembar fotocopy daftar kegiatan APBD perubahan (ABT) Kab. Bolmong TA. 2006 12. 2 (dua) lembar fotocopy keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 februari 2006 tentang penunjukan pemimpin kegiatan di lingkungan dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow yang dibiayai dengan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) TA. 2006 yang ditandatangani Drs. GUNAWAN M LOMBU, S. Pd selaku kepala dinas serta 1 (satu) lembar lampirannya 4. 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan bupati bolaang mongondow selaku ketua umum persibom nomor : 001/SKEP/PERSIBOM-DU/I-06 tanggal 2 januari 2006 tentang penunjukan/pengangkatan susunan official tim persibom divisi utama kompetisi PSSI Liga Djarum Indonesia XII Tahun 2006 serta 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keputusan. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 07/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : Djemie Manopo, SIP
Tempat lahir : Kotamobagu
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/03 Mei 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Yusuf Hasiru Lingkungan II, Kelurahan Kotabangon, -
Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan :
Penyidik tanggal 13 – 02 – 2009 Nomor. Pol.SP.Han 05/II/2009/Dit Reskrim, sejak tanggal 13 - 02 – 2009 s/d 5 – 03 – 2009;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 4 – 03 - 2009 No.Print-79/R.1/Fd.1/03/2009, sejak tanggal 5 – 03 – 2009 s/d 14 -04 - 2009;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 5 – 12 - 2011 sampai dengan 3 – 01 - 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 07/Pid.Sus/2011/PN.MDO tanggal 21 – 12 - 2011, sejak tanggal 4 – 01 – 2012 s/d 4 – 03 - 2012;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum; HEKSON IS ENTE, SH., berkantor di jalan Puskesmas Lama, Kelurahan Gogagoma Rt. 14, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Nopember yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 28 Nopember 2011;
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 07/PEN.MAJ/2011/PN.Mdo tanggal 18 Nopember 2011 tentang penunjukkan Majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 07/Pid.Sus/2011/PN.Mdo tanggal 21 Nopember 2011 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DJEMIE MANOPO, SIP berserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DJEMIE MANOPO, SIP secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair DAN “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DJEMIE MANOPO, SIP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 020/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SOFIAN HADI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) Exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 021/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan MOCHTAR ADE (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.022/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAHARI GULTOM (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.023/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan KINGSLEY CHUKWU CHIOMA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.024/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AFANDI ALBUGIS (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.025/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WANDY SAID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.026/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WAHYU HIDAYAT (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.027/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YANDRI WARMAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.028/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan JEFFRY PRASETYO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.029/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan GLEND R. POLUKAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.030/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RODRIGO ARAYA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.031/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ARIFIN ADRIAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.032/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ERIEC SENAEN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.033/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAFRUDIN RASID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.035/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SUGIATNO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.036/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUDAS UGU (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.037/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUNIARTO BUDI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.039/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan QUWETLY ALWENI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.040/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ILHAM HASAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.041/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RACHMADANI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.081/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan BUDIMAN BUSWIR (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.082/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AMIR YUSUF POHAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.083/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan PATENU PAPUTUNGAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar Pendaftaran Tim Persibom Peserta Kompetisi PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah)
1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
2.1. buku pencatatan transaksi keluar masuk keuangan Pemkab Bolmong (B IX) tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, dan tanggal 1 desember 2006
2.2. rekening koran tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, tanggal 9 november 2006 dan tanggal 1 desember 2006.
3. 1. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 044/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) beserta 4 (empat) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3.2. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 052/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 30 januari 2006 perihal permohonan dana tahap II sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3.3. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 076/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 29 maret 2006 perihal permohonan dana tahap III sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3.4. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 086/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 25 September 2006 perihal permohonan dana tahap IV sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3.5. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 095/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap V sebesar Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3.6. 1 (satu) eksemplar penetapan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 januari 2006
3.7. 1 (satu) eksemplar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal september 2006
3.8. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ Belanja bantuan pembinaan keolahragaan persibom kabupaten bolaang mongondow tahun 2006
3.9. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ pengisian kas triwulan III biaya pembinaan keolahragaan kebupaten bolaang mongondow tahun 2006
3.10. 1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 050/Bapeda-XII/08 tanggal 27 Desember 2005 perihal alokasi dana TA. 2006 yang ditandatangani Drs. IDRUS MOKODOMPIT selaku sekretaris daerah atas nama bupati bolaang mongondow beserta 2 (dua) lembar lampirannya
3.11. 5 (lima) lembar fotocopy daftar kegiatan APBD perubahan (ABT) Kab. Bolmong TA. 2006
3.12. 2 (dua) lembar fotocopy keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 februari 2006 tentang penunjukan pemimpin kegiatan di lingkungan dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow yang dibiayai dengan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) TA. 2006 yang ditandatangani Drs. GUNAWAN M LOMBIU, S. Pd selaku kepala dinas serta 1 (satu) lembar lampirannya
4. 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan bupati bolaang mongondow selaku ketua umum persibom nomor : 001/SKEP/PERSIBOM-DU/I-06 tanggal 2 januari 2006 tentang penunjukan/pengangkatan susunan official tim persibom divisi utama kompetisi PSSI Liga Djarum Indonesia XII Tahun 2006 serta 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keputusan
dipergunakan untuk perkara lain an. Terdakwa Syarifudin Monoarfa.
Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan/dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam surat dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari keseluruhan dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Tedakwa dari semua tuntutan hukum;
Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan artabat Terdakwa ke kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
A t a u
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Terdakwa telah melaksanakan sanksi administrasi berupa kewajiban untuk mengembalikan kerugian Negara (TGR) atas temuan dan saran BPKP perwakilan Sulawesi Utara ke Kas Daerah melalui Bank Sulut di Kotamobagu;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan sebagai kepala Rumah Tangga, dan sekarang ini masih dalam suasana berduka, karena istri tercinta Terdakwa beberapa hari yang lalu meninggal tidak dihadapan Terdakwa, karena Terdakwa dalam tahanan hingga saat ini Terdakwa belum sempat dan berkumpul dengan anak-anak dan keluarga sejak meninggalnya istri Terdakwa;
Terdakwa tidak pernah berbeli-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Telah mendengar Tanggapan (Replik) Penuntut Umum yang secara lisan didepan persidangan tanggal 7 Februari 2012, yang pada pokoknya menolak seluruh pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, dan menyatakan tetap pada surat tuntutan;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, pada persidangan tanggal 7 Februari 2012, pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang isinya sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa DJEMIE MANOPO, S.IP selaku pribadi maupun selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. HARTOMO MANGGOPA dan saksi Drs. M. O. PAGOMA, pada tanggal 14 Februari 2006 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow , Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dumoga, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bolaang Uki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan pasal 1, 2, 3 angka 10 keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadilinya, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 telah ditata dana untuk bantuan pembinaan olahraga persibom dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow telah dialokasikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 67.850.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pembinaan keolahragaan sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan belanja modal berupa peningkatan prestasi sepak bola dan bola volley sebesar Rp. 182.150.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan tahun 2006 adalah sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa pengelolaan dana pembinaan keolahragaan pada unit kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2006 sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai berikut :
A. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
- Pasal 61 ayat (1) : ”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 86 ayat (2) : ” Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
B. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
- Pasal 49 ayat (5) : ”Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 50 : ”Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
- Bahwa Berdasarkan ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diatas, maka terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) PADA Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA dengan rincian :
Tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,- tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima.
- Selanjutnya sisa dana tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Dra. HETI PAPUTUNGAN selaku Pemegang Kas selanjutnya diserahkan kepada terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) untuk diserahkan di sekolah-sekolah.
- Bahwa penyaluran dana pembinaan keolahragaan ke sekolah-sekolah diawali dengan adanya permintaan bantuan dana dari pihak sekolah yang atas dasar itu pihak-pihak sekolah yang meminta bantuan dana, sekolah tersebut langsung dicantumkan dalam DPA, selanjutnya berdasarkan DPA tersebut terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diajukan kebagian keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayara (SPM) dengan dasar SPM tersebut dana dicairkan oleh Pemegang Kas dan diserahkan kepada terdakwa selanjtnya diserahkan kepada masing-masing sekolah melalui Kepala Sekolah.
- Bahwa dari keseluruhan dana Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk dana pembinaan keolahragaan disekolah-sekolah, maka ada sebagian dana yang oleh terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) tidak salurkan sesuai dengan yang seharusnya diterima / dengan yang tertera dalam kwitansi yaitu :
1. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Dumoga sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala sekolah (Drs. HARTOMO MANGGOPA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Bolaanhg Uki sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala Sekolah (Drs. M.O. PAGOMA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O. PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana pembinaan keolahragaan yang telah terdakwa salurkan ke sekolah-sekolah, terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan telah memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk membuat pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana tersebut dengan cara :
1. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. H. MANGGOPA SEBAGAI Kepala SMA Negeri 1 Dumoga membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. H. MANGGOPA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
2. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. M. O. PAGOMAsebagai Kepala SMA Negeri 1 Bolaang Uki membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memerintahkan demikian agar supaya bukti penyaluran sama dengan yang tercantum dalam DASK Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa Perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan sebagian dana pembinaan keolahragaan atau melakukan pemotongan dana pembinaan keolahragaan ke sekola-sekolah dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban tidak benar maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) : ” Bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) : ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Serta melanggar Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
Pasal 49 ayat (5) : ”Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 50 : ” Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan sebagian dana atau uang ke sekolah-sekolah di dasarkan atas inisiatif terdakwa sendiri dan sebagian dana yang tidak disalurkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka hal ini dapat dikategorikan telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya kekayaan terdakwa bertambah secara tidak sah sejumlah itu.
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp. 41.150.000,- (empat puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa DJEMIE MANOPPO, S. IP selaku pribadi maupun selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 278. a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. HARTOMO MANGGOPA dan saksi Drs. M. O. PAGOMA, pada tanggal 14 Februari 2006 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow , Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dumoga, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bolaang Uki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan pasal 1, 2, 3 angka 10 keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa dalam jabatan atau kedudukan selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu seharusnya terdakwa mengelola pengelolaan uang negara/daerah yang berada dalam kekuasaan wewenang pengelolannya secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun kenyataannya terdakwa telah melakukan pemotongan terhadap dana pembinaan keolahragaan yang harus disalurkan ke sekolah-sekolah dan memerintahkan membuat pertanggungjawaban tidak benar, menerima dan administrasi tidak sesuai ketentuan.
- Perbuatan terdakwa diawali pada saat terdakwa menjabat selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow mengetahui bahwa dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 telah ditata dana untuk bantuan pembinaan olahraga persibom dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas Pendidikan kabupaten bolaang mongondow telah dialokasikan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 67.850.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pembinaan keolahragaan sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan belanja modal, berupa peningktan prestasi sepak bola dan bola volley sebesar Rp. 182.150.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan tahun 2006 adalah sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh limyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA dengan rincian :
Tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,- tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima.
- Selanjutnya sisa dana tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Dra. HETI PAPUTUNGAN selaku Pemegang Kas selanjutnya diserahkan kepada terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) untuk diserahkan di sekolah-sekolah.
- Bahwa penyaluran dana pembinaan keolahragaan ke sekolah-sekolah diawali dengan adanya permintaan bantuan dana dari pihak sekolah yang atas dasar itu pihak-pihak sekolah yang meminta bantuan dana, sekolah tersebut langsung dicantumkan dalam DPA, selanjutnya berdasarkan DPA tersebut terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diajukan kebagian keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayara (SPM). Dengan dasar SPM tersebut dana dicairkan oleh Pemegang Kas dan diserahkan kepada terdakwa selanjutnya diserahkan kepada masing-masing sekolah melalui Kepala Sekolah.
- Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) telah menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara menyalurkan dana pembinaan keolahragaan disekolah-sekolah tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima / dengan yang tertera dalam kwitansi yaitu :
1. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Dumoga sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala sekolah (Drs. HARTOMO MANGGOPA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Bolaanhg Uki sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala Sekolah (Drs. M.O. PAGOMA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O. PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana pembinaan keolahragaan yang telah terdakwa salurkan ke sekolah-sekolah, terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan telah memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk membuat pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana tersebut dengan cara :
1. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. H. MANGGOPA SEBAGAI Kepala SMA Negeri 1 Dumoga membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. H. MANGGOPA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
2. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. M. O. PAGOMA sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bolaang Uki membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memerintahkan demikian agar supaya bukti penyaluran sama dengan yang tercantum dalam DASK Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp. 41.075.000,- (empat piluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa Perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan sebagian dana pembinaan keolahragaan atau melakukan pemotongan dana pembinaan keolahragaan ke sekola-sekolah dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban tidak benar maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) : ” Bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) : ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Serta melanggar Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
Pasal 49 ayat (5) : ”Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 50 : ” Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan sebagian dana atau uang ke sekolah-sekolah di dasarkan atas inisiatif terdakwa sendiri dan sebagian dana yang tidak disalurkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, maka hal ini dapat dikategorikan telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya kekayaan terdakwa bertambah secara tidak sah sejumlah itu.
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp. 41.150.000,- (empat puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DJEMIE MANOPPO, S. IP selaku pribadi maupun selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 278. a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Drs. HARTOMO MANGGOPA dan saksi Drs. M. O. PAGOMA, pada tanggal 14 Februari 2006 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow , Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dumoga, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bolaang Uki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan pasal 1, 2, 3 angka 10 keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadilinya, pegawai negeri atau orang lain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
- Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dengan cara membuat pertanggungjawaban tidak benar
- Perbuatan terdakwa diawali pada saat terdakwa menjabat selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow mengetahui bahwa dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 telah ditata dana untuk bantuan pembinaan olahraga persibom dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas Pendidikan kabupaten bolaang mongondow telah dialokasikan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 67.850.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pembinaan keolahragaan sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan belanja modal, berupa peningktan prestasi sepak bola dan bola volley sebesar Rp. 182.150.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan tahun 2006 adalah sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh limyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada DinasPendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA dengan rincian :
Tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,- tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima
Tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-tersebut diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA dengan bukti kwitansi tanda terima.
- Selanjutnya sisa dana tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Dra. HETI PAPUTUNGAN selaku Pemegang Kas selanjutnya diserahkan kepada terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) untuk diserahkan di sekolah-sekolah.
- Bahwa penyaluran dana pembinaan keolahragaan ke sekolah-sekolah diawali dengan adanya permintaan bantuan dana dari pihak sekolah yang atas dasar itu pihak-pihak sekolah yang meminta bantuan dana, sekolah tersebut langsung dicantumkan dalam DPA, selanjutnya berdasarkan DPA tersebut terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diajukan kebagian keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayara (SPM). Dengan dasar SPM tersebut dana dicairkan oleh Pemegang Kas dan diserahkan kepada terdakwa selanjutnya diserahkan kepada masing-masing sekolah melalui Kepala Sekolah.
- Bahwa dari keseluruhan dana Rp. 250.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk dana pembinaan keolahragaan disekolah-sekolah, maka ada sebagian dana yang oleh terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) tidak disalurkan sesuai dengan yang seharusnya diterima/dengan yang tertera dalam kwitansi yaitu :
1. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Dumoga sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala sekolah (Drs. HARTOMO MANGGOPA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Terdakwa membayarkan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah SMA Negeri 1 Bolaanhg Uki sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Kepala Sekolah (Drs. M.O. PAGOMA) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O. PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana pembinaan keolahragaan yang telah terdakwa salurkan ke sekolah-sekolah, terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan telah memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk membuat pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana tersebut dengan cara :
1. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. H. MANGGOPA SEBAGAI Kepala SMA Negeri 1 Dumoga membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. H. MANGGOPA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
2. Terdakwa memerintahkan kepada Drs. M. O. PAGOMA sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bolaang Uki membuat pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. M. O PAGOMA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memerintahkan demikian agar supaya bukti penyaluran sama dengan yang tercantum dalam DASK Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp. 41.075.000,- (empat piluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa Perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan sebagian dana pembinaan keolahragaan atau melakukan pemotongan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah-sekolah dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban tidak benar maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) : ” Bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 86 ayat (2) : ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Serta melanggar Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
Pasal 49 ayat (5) : ”Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 50 : ” Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa DJEMIE MANOPPO, S. IP selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 pada tanggal 09 Januari 2006, 10 Februari 2006 dan 06 April 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dumoga, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bolaang Uki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana berdasarkan pasal 1, 2, 3 angka 10 keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadilinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 telah ditata dana untuk bantuan pembinaan olahraga persibom dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas Pendidikan kabupaten bolaang mongondow telah dialokasikan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 67.850.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pembinaan keolahragaan sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan belanja modal, berupa peningktan prestasi sepak bola dan bola volley sebesar Rp. 182.150.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan tahun 2006 adalah sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh limyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) PADA Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow telah meminta biaya administrasi dalam rangka pengurusan proses pencairan dana kepada SYARIFUDIN MONOARFA selaku bendahara persibom
- Selanjutnya SYARIFUDIN MONOARFA selaku bendahara persibom atas persetujuan Manager Persibom almarhum Hi. SYAMSUDDIN KUJI MOHA, BBA secara bertahap menyerahkan dana kepada terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) yaitu 3 (tiga) kali yaitu tanggal 09 Januari 2006 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 10 Februari 2006 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 06 April 2006 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total keseluruhannya adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). adapun penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak ditata dalam dokumen anggaran satuan kerja (DASK) 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 januari 2006
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umu tersebut Terdakwa/Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi), maka pemeriksaan selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan Penuntut Umum telah diajukan saksi-saksi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HARTOMO MANGGOPA, umur 55 Tahun, Tempat tanggal lahir Kotamobagu 26 Juni 1956, Agama Islam, Pekerjaan Guru Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir S-1, alamat Desa Popodu RT II Lingk. II Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.Ip namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai pengawas, yang dulunya sebagai kepala SMAN 1 Dumoga pada tahun 2005-2010.
- Bahwa tahun 2006 di SMAN 1 Dumoga pernah menerima bantuan olahraga senilai Rp. 20.500.000,- yang digunakan untuk pembinaan olahraga sekolah.
- Bahwa Saksi selaku Kepala Sekolah waktu itu, diberitahu SMAN 1 Dumoga akan menerima bantuan dan mendengar pemberitahuan tersebut sekolah kemudian sekolah membuat perencanaan penggunaan dana itu.
- Terdakwa yang mengantarkan dana tersebut dan kwitansinya diberikan di kantor Dinas Pendidikan Kab. Bolmong, dan dana yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
- Bahwa yang menerima bantuan keolahragaan dari Dinas Diknas Kab. Bolmong hanya 2 sekolah untuk SMA yaitu SMAN 1 Dumoga dan SMAN 1 Bolaang Uki.
- Bahwa dana yang diterima berasal dari Dinas Diknas Kab. Bolmong yang diberikan untuk bantuan keolahragaan di sekolah-sekolah.
- Bahwa saksi tidak pernah menyusun Proposal ke kantor Dinas Diknas Kab. Bolmong.
- Bahwa Terdakwa memanggil saksi untuk datang di kantor Diknas pendidikan dan memberitahu Saksi Kalau SMAN 1 Dumoga menerima bantuan pada bulan Oktober senilai Rp. 20.500.000,-
- Bahwa saksi menyampaikan pertanggungjawaban dana yang diterima kepada terdakwa sebesar dana yang diterima saksi.
- Bahwa Dari Diknas tidak pernah memberikan sosialisasi ke sekolah sebelum menerima dananya tapi dari Diknas pendidikan yang menunjuk sekolah SMAN 1 Dumoga untuk menerima dana tersebut.
- Bahwa dana yang diterima dibelanjakan sebanyak 2 kali dengan perincian :
1. Dana sebesar Rp. 12.440.000 untuk prestasi sepak bola :
- Pemeliharaan lapangan 2X Rp. 500.000
- Pembuatan gawang Rp. 500.000
- Latihan sepak bola 10X Rp. 1.500.000
- Transportasi pelatih 10X Rp. 1.200.000
- Tray Out 4X Rp. 6.000.000
Pengadaan bola 6 biji Rp. 1.440.000
Pengadaan kostum (kaos dan celana) 2lusin Rp. 1.300.000
2. Dana sebesar Rp. 8.060.000 untuk peningkatan prestasi olahraga volley ball :
- Pembelian Net Volly 2 Buah Rp. 110.000
- Pengadaan Bola Volly 6 buah Rp. 1.440.000
- Pengadaan kostum 2 lusin Rp. 1.300.000
- Latihan Bola Volly 10X Rp. 480.000
- Tray Out 5X Rp. 2.500.000
- Mengikuti pertandingan sebanyak 4X Rp. 1.740.000
- Transport pelatih 10X Rp. 490.000
- Bahwa benar pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulut dan Saksi membenarkan keterangannya tersebut.
Tanggapan Terdakwa :
Tidak benar keterangan saksi bahwa ada beberapa sekolah yang memasukkan proposal secara lisan karena telah dibuatkan oleh staf terdakwa proposal tertulis sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Tanggapan Saksi :
Tetap pada keterangannya.
Saksi ANAS, SPd., umur 41 Tahun, Tempat / tanggal lahir Belawa-Sulawesi Selatan 31 Desember 1970, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS/Guru Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir S-1, alamat Desa Popodu Dusun II RT/RW 03/- Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.Ip namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa Saksi sebagai Bendahara proyek SMAN 1 Bolaang Uki.
- Bahwa benar pada tahun 2006 sekolah SMAN 1 Bolaang Uki pernah menerima bantuan keolahragaan senilai Rp. 20.500.000,- dari Dinas Diknas Kab. Bolmong.
- Bahwa dana keolahragaan tersebut diterima oleh Kepala Sekolah SMA 1 Bolaang Uki dan Kepala Sekolah sendiri yang menandatangani kwitansi penerimaan.
- Setahu saksi kepala sekolah menandatangani kwitansi yang diberikan oleh terdakwa senilai Rp. 41 juta namun dana yang diterima hanya Rp. 20.500.000,- karena dana tersebut langsung diserahkan kepala sekolah kepada saksi.
- Dana bantuan keolahragaan tersebut digunakan untuk bola Volly dan Sepakbola dengan perincian :
1. Dana sebesar Rp. 12.440.000 untuk prestasi sepak bola :
- Pemeliharaan lapangan 2X Rp. 500.000
- Pembuatan gawang Rp. 500.000
- Latihan sepak bola 10X Rp. 1.500.000
- Transportasi pelatih 10X Rp. 1.200.000
- Tray Out 4X Rp. 6.000.000
- Pengadaan bola 6 biji Rp. 1.440.000
- Pengadaan kostum (kaos dan celana) 2lusin Rp. 1.300.000
2. Dana sebesar Rp. 8.060.000 untuk peningkatan prestasi olahraga volley ball :
- Pembeliaan Net Volly 2 Buah Rp. 110.000
- Pengadaan Bola Volly 6 buah Rp. 1.440.000
- Pengadaan kostum 2 lusin Rp. 1.300.000
- Latihan Bola Voly 10X Rp. 480.000
- Tray Out 5X Rp. 2.500.000
- Mengikuti pertandingan sebanyak 4X Rp. 1.740.000
- Transport pelatih 10X Rp. 490.000
- Bahwa Saksi membuat 2 kali pertanggungjawaban dengan nilai Rp. 21.500.000,- dan juga membuat pertanggungjawaban dengan nilai Rp. 41.000.000,-
- Bahwa saksi menjelaskan sekolah SMAN 1 Bolaang Uki menerima dananya dan tidak membuat proposal pengajuan ke Diknas Pendidikan Kab. Bolmong.
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di depan penyidik.
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi.
Uang yang ada pada terdakwa senilai Rp. 41.000.000,- namun yang diserahkan kepada SMA N 1 Bolaang Uki hanya sebagian dari jumlah yang ercantum dalam kwitansi karena sudah dipotong oleh Manager untuk biaya persibom.
Saksi MARDIN MANANGIN, SPd., umur 41 Tahun, Tempat tanggal lahir Tanamon 14 Juni 1970, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS (Guru) Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir S-1, alamat Kel. Gogagoman RT 22 Lingk. V Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.Ip namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa Saksi Sekarang bekerja sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Poigar.
- Bahwa pada tahun 2006 saksi menerima uang dari Dinas Diknas Kab. Bolmong senilai Rp. 50 juta pada tanggal 12 Oktober 2006.
- Bahwa saksi menerima dana sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi yaitu senilai Rp. 50.000.000,
- Bahwa dana bantuan tersebut digunakan untuk prestasi siswa dibidang olahraga yakni bola kaki dan bola Volly dengan perincian :
Peningkatan Prestasi Sepak Bola :
1. Pemeliharaan Lapangan 12 x Rp. 3.000.000
2. Pembuatan gawang Rp. 1.000.000
3. Pengadaan sarana bola 10 Rp. 3.000.000
4. Pengadaan costum/celana Rp. 1.800.000
5. Pelaksanaan latihan 120 x Rp. 2.400.000
6. Pelaksanaan Try Out 24 x Rp.12.000.000
7. Pelaksanaan pertandingan 18x Rp. 4.500.000
8. Biaya lain-lain Rp. 450.000
Jumlah Rp.31.150.000
Peningkatan Prestasi Bola Volly :
1. Pengadaan nett Volly 2 set Rp. 220.000
2. Pengadaan Bola Volly 10 buah Rp. 3.000.000
3. Pengadaan costum 2 lusin Rp. 1.800.000
4. Pelaksanaan latihan 96x Rp. 960.000
5. Pelaksanaan Try Out 24 x Rp. 6.000.000
6. Pelaksanaan pertandingan 18x Rp. 4.500.000
7. Transpor pelatih 96 x Rp. 1.920.000
8. Biaya lain-lain Rp. 450.000
Jumlah Rp.18.850.000
Jumlah keseluruhan sebesar : Rp.50.000.000
- Bahwa benar pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulut dan Saksi membenarkan keterangannya tersebut.
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi IRMAWAN MALASAI, SPd., umur 53 Tahun, Tempat tanggal lahir Babo 12 Pebruari 1958, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS (Kepala SMPN 2 Bolaang), Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir S-1, alamat Desa Poyowa Kecil RT/RW 04/00 Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.IP namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala sekolah SMPN 2 Bolaang.
- Bahwa benar pada tahun 2006 saat itu Saksi sebagai Kepala SMPN 2 Bolaang telah menerima dana dari Dinas Diknas Kab. Bolmong senilai Rp. 50.000.000,-
- Bahwa benar saksi menerima dana tersebut dari terdakwa dan jumlah dana yang diterima saksi sama dengan yang tercantum dalam kwitansi penerimaan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-
- Bahwa dana bantuan keolahragaan yang diterima tersebut digunakan untuk prestasi sepakbola dan bola folly dengan perincian sebagai berikut :
1. Dana sebesar Rp. 31.150.000 untuk peningkatan prestasi sepakbola :
- Pemeliharaan lapangan 12X Rp. 3.000.000
- Pembuatan gawang Rp. 1.000.000
- Pengadaan sarana bola 10 buah Rp.3.000.000
- Pengadaan kostum/celana 2 Set Rp.1.800.000
- Pelaksaan latihan 120X (beli aqua 144 dos Rp. 2.880.000 dan 24 pak gula-gula Rp. 120.000) total Rp. 3.000.000
- Transport pelatih 120X Rp.2.400.000
- Pelaksanaan Try Out 24X (biaya transport Rp. 10.800.000 dan konsumsi Rp. 1.200.000)total Rp. 12.000.000
- Pelaksanaan pertandingan 18X (pembelian aqua 20 dos Rp.720.000 dan 20 pak gula-gula Rp. 240.000, konsumsi pertandingan Rp. 960.000, transport Rp. 3.540.000, Total Rp. 4.500.000
- Biaya lain-lain Rp. 450.000,- (konsumsi pertandingan untuk pembelian kacang hijau, gula batu dan susu kental)
2. Dana sebesar Rp. 18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga volly ball :
- Pembelian net volley Rp. 220.000
- Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000
- Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000
- Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pak gula-gula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.
- Pelaksanaan Try out 24X (biaya transport Rp. 5.220.000, dan konsumsi Rp. 780.000) total Rp. 6.000.000
- Pelaksanaan pertandingan 18X (pembelian Aqua 36 dos Rp. 720.000, transport Rp. 3.480.000) total Rp. 4.500.000
- Transport pelatih 96X Rp. 1.920.000
- Biaya lain-lain yaitu pembenahan lapangan volley ball Rp. 450.000
- Bahwa saksi telah mengajukan proposal secara lisan kepada terdakwa.
- Bahwa benar pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulut dan Saksi membenarkan keterangannya tersebut.
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi IRMAN PAPUTUNGAN, umur 34 Tahun, Tempat tanggal lahir Komangaan 01 Oktober 1977, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir SMA, alamat Desa Desa Komangaan Dusun III RT 06 Kec. Bolaang Kab. Bolaang Mongondow Selatan, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.Ip namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa saksi bekerja sebagai bendahara di sekolah SMPN 2 Bolaang
- Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2006 SMPN 2 Bolaang telah menerima dana bantuan dari Dinas Diknas Kab. Bolmong senilai Rp. 50.000.000,-
- Bahwa dana yang diterima sama dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp. 50.000.000,- da dana tersebut diterima langsung kepala sekolah SMPN 2 Bolaang.
- Dana bantuan prestasi olahraga tersebut digunakan dengan perincian:
1. Dana sebesar Rp. 31.150.000 untuk peningkatan prestasi sepakbola :
- Pemeliharaan lapangan 12X Rp. 3.000.000
- Pembuatan gawang Rp. 1.000.000
- Pengadaan sarana bola 10 buah Rp.3.000.000
- Pengadaan kostum/celana 2 Set Rp.1.800.000
- Pelaksaan latihan 120X (beli aqua 144 dos Rp. 2.880.000 dan 24 pak gula-gula Rp. 120.000) total Rp. 3.000.000
- Transport pelatih 120X Rp.2.400.000
- Pelaksanaan Try Out 24X (biaya transport Rp. 10.800.000 dan konsumsi Rp. 1.200.000)total Rp. 12.000.000
- Pelaksanaan pertandingan 18X (pembelian aqua 20 dos Rp.720.000 dan 20 pak gula-gula Rp. 240.000, konsumsi pertandingan Rp. 960.000, transport Rp. 3.540.000, Total Rp. 4.500.000
- Biaya lain-lain Rp. 450.000,- (konsumsi pertandingan untuk pembelian kacang hijau, gula batu dan susu kental)
2. Dana sebesar Rp.18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga bola volli :
- Pembelian net volley Rp. 220.000
- Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000
- Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000
- Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pak gula-gula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.
- Pelaksanaan Try out 24X (biaya transport Rp. 5.220.000, dan konsumsi Rp. 780.000) total Rp. 6.000.000
- Pelaksanaan pertandingan 18X (pembelian Aqua 36 dos Rp. 720.000, transport Rp. 3.480.000) total Rp. 4.500.000
- Transport pelatih 96X Rp. 1.920.000
- Biaya lain-lain yaitu pembenahan lapangan volley ball Rp. 450.000,-
- Bahwa benar pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulut dan Saksi membenarkan keterangannya tersebut.
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi SYARIFUDIN MONOARFA, umur 62 Tahun, Tempat tanggal lahir Pinolosian 20 April 1949, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta Jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir SR berijasah, alamat Kel. Mogolaing Lingk. III Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DJEMIE MANOPPO, S.Ip namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa saksi mengetahui dana yang dianggarkan untuk Persibom dari APBD Kab. Bolmong tahun 2006 adalah sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi mengetahui ada 5 tahap pencairan yakni :
Tahap I dicairkan pada tanggal 6 Januari 2006 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Tahap II dicairkan pada tanggal 11 Februari 2006 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tahap III dicairkan pada tanggal 6 April 2006 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tahap IV dicairkan pada tanggal 27 September 2006 sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Tahap V dicairkan pada tanggal 20 Oktober 2006 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Total sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi pernah membayar sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut atas persetujuan dari Manajer Persibom dan ada dibuatkan kwitansi tanda terima.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan membenarkan keterangan tersebut.
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keteranagan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Bahwa Terdakwa bekerja pada Dinas Diknas Kab. Bolmong sejak 2002 sampai dengan 2007 dengan jabatan struktural selaku Kepala Seksi Data Informasi dan Program dengan tugas dan fungsi mencatat data-data sekolah-sekolah yang ada di Kab. Bolmong baik negeri maupun swasta.
- Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa ditunjuk sebagai pemimpin kegiatan pada Dinas Diknas Kab. Bolmong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bolmong sebagai pengguna anggaran dengan tugas-tugas antara lain membuat surat permintaan pembayaran, menerbitkan SPM.
- Bahwa pada tahun 2006 di Dinas Diknas Kab. Bolmong melakukan kegiatan keolahragaan yang dianggarkan melalui APBD Kab. Bolmong sebesar 7 Milyar dan APBD Perubahan sebesar 3,5 Milyar.
- Bahwa proses pencairan melalui 5 tahapan, yaitu :
1. tahap 1 sebesar Rp. 4.000.000.000,-
2. tahap II sebesar Rp. 1.750.000.000,-
3. tahap III sebesar Rp. 1.250.000.000,-
4. tahap IV sebesar Rp. 2.300.000.000,-
5. tahap V sebesar Rp. 950.000.000,-
- Bahwa terdakwa menjelaskan uang sebesar Rp. 41.000.000,- masing-masing akan diserahkan untuk SMA N 1 Dumoga dan SMA N Bolaang Uki oleh Manager Persibom diambil sebagian untuk biaya operasional persibom namun bukti pembayarannya telah hilang, sehingga yang diterima pihak sekolah masing-masing hanya sebesar Rp.20.500.000,-.
- Bahwa untuk memperoleh dana bantuan, sekolah-sekolah mengajukan proposal secara lisan oleh kepala sekolah yang disampaikan oleh terdakwa dan untuk proposal secara tertulis tidak pernah ada.
- Bahwa untuk pertanggungjawabannya terdakwa menyampaikan kepada Kepala SKPD.
- Bahwa untuk dana sebesar Rp. 41.000.000,- pertanggungjawabannya dari masing-masing sekolah sebesar Rp. 41.000.000,- meskipun masing-masing sekolah hanya menerima sebesar Rp. 20.500.000,- dan pertanggungjawabannya hanya dibikin satu kali.
- Bahwa terdakwa menjelaskan pemotongan dana bukan atas kehendak terdakwa tetapi oleh Manager Persibom, dan terdakwa melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa kontribusi untuk sekolah sudah dilaksanakan namun terdakwa tidak melaporkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Manager Persibom.
- Bahwa terdakwa menjelaskan sudah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada kas daerah pada tanggal 02 Mei 2009.
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan surat-surat dan barang bukti sebagai berikut ;
Surat-Surat :
Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pengelolaan Bantuan Dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Klub Sepak Bola PERSIBOM Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2006 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor : LHAI-416/PW/18/5/2009 tanggal 03 Nopember 2009.
Barang Bukti :
1.1 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 020/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SOFIAN HADI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.2 1 (satu) Exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 021/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan MOCHTAR ADE (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.3 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.022/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAHARI GULTOM (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.4 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.023/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan KINGSLEY CHUKWU CHIOMA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.5 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.024/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AFANDI ALBUGIS (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.6 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.025/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WANDY SAID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.7 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.026/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WAHYU HIDAYAT (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.8 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.027/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YANDRI WARMAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.9 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.028/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan JEFFRY PRASETYO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.10 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.029/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan GLEND R. POLUKAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.11 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.030/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RODRIGO ARAYA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.12 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.031/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ARIFIN ADRIAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.13 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.032/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ERIEC SENAEN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.14 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.033/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAFRUDIN RASID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.15 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.035/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SUGIATNO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.16 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.036/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUDAS UGU (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.17 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.037/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUNIARTO BUDI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.18 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.039/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan QUWETLY ALWENI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.19 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.040/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ILHAM HASAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.20 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.041/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RACHMADANI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.21 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.081/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan BUDIMAN BUSWIR (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.22 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.082/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AMIR YUSUF POHAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.23 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.083/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan PATENU PAPUTUNGAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.24 1 (satu) exemplar Pendaftaran Tim Persibom Peserta Kompetisi PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.25 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
1.26 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
1.27 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
1.28 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah)
1.29 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
2. 1. buku pencatatan transaksi keluar masuk keuangan Pemkab Bolmong (B IX) tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, dan tanggal 1 desember 2006
2. rekening koran tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, tanggal 9 november 2006 dan tanggal 1 desember 2006.
3. 1. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 044/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) beserta 4 (empat) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
2. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 052/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 30 januari 2006 perihal permohonan dana tahap II sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 076/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 29 maret 2006 perihal permohonan dana tahap III sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
4. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 086/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 25 September 2006 perihal permohonan dana tahap IV sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
5. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 095/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap V sebesar Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
6. 1 (satu) eksemplar penetapan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 januari 2006
7. 1 (satu) eksemplar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal september 2006
8. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ Belanja bantuan pembinaan keolahragaan persibom kabupaten bolaang mongondow tahun 2006
9. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ pengisian kas triwulan III biaya pembinaan keolahragaan kebupaten bolaang mongondow tahun 2006
10. 1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 050/Bapeda-XII/08 tanggal 27 Desember 2005 perihal alokasi dana TA. 2006 yang ditandatangani Drs. IDRUS MOKODOMPIT selaku sekretaris daerah atas nama bupati bolaang mongondow beserta 2 (dua) lembar lampirannya
11. 5 (lima) lembar fotocopy daftar kegiatan APBD perubahan (ABT) Kab. Bolmong TA. 2006
12. 2 (dua) lembar fotocopy keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 februari 2006 tentang penunjukan pemimpin kegiatan di lingkungan dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow yang dibiayai dengan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) TA. 2006 yang ditandatangani Drs. GUNAWAN M LOMBU, S. Pd selaku kepala dinas serta 1 (satu) lembar lampirannya
4. 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan bupati bolaang mongondow selaku ketua umum persibom nomor : 001/SKEP/PERSIBOM-DU/I-06 tanggal 2 januari 2006 tentang penunjukan/pengangkatan susunan official tim persibom divisi utama kompetisi PSSI Liga Djarum Indonesia XII Tahun 2006 serta 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keputusan
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti (terlampir dalam Nota Pembelaanya) berupa foto copy sebagai berikut :
terdakwa bukti setor Pengembalian dana pembinaan olahraga TA 2006 pada Bank Sulut di Kotamobagu sebesar 48.500.000,-(empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 2 April 2009;
Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 24/P.01/DIK/2009, Pengembalian dana pembinaan olahraga Masyarakat TA 2006 oleh Djemie Manopo;
Surat Tanda Setor (STS) pada Bank Sulut Cabang Kotamobagu atas dana Pembinaan olah raga sebesar Rp. 48.500.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2002 , dan saat ini sebagai kepala seksi Inspektorat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong).
Bahwa terdakwa pada tahun 2006 diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bolangmongondow (Bolmong) sebagai Pimpinan Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan No.278.a/D.01/Dik/2006 tanggal 4 Februari 2006.
Bahwa berdasarkan Dokumen Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditata dana untuk bantuan untuk pembinaan olahraga PERSIBOM sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tambahan (ABT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dialokasikan dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah).
Bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan terdakwa Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA
Tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,- diserahkan kepada SYARIFUDIN MONOARFA
Tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,-
Tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-
Tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-
- Bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) dengan rincian untuk belanja operasi Rp. 67.850.000,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa benar atas untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut disalurkan Terdakwa ke sekolah-sekolah penerima bantuan yaitu SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang. Masing-masing sekolah untuk SMA sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk SMP masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah).
- Bahwa benar sebagai Pemimpin Kegiatan terdakwa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolang Mongondow telah menerima honor uang sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta limaratus ribu rupiah)
- Bahwa benar terdakwa meminta pertanggungjawabkan atas dana pembinaan keolahragaan kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Dumoga dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bolaang Uki dengan membuat kuitansi tanda terima sebesar Rp. 41.075.000,- (empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) padahal yang diterima oleh Drs. H. MANGGOPA hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar terhadap uang yang tidak disalurkan, oleh terdakwa diserahkan kepada Manager PERSIBOM untuk operasional PERSIBOM.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kepersidangan dengan dakwaan disusun dalam bentuk Komulatif, yakni :
Kesatu Primair : diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih Subsidair : diatur dan diancam pidana pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Kedua : diatur dan diancam pidana pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk komulatif, maka akan terlebih dahulu dibuktikan dakwaan Kesatu Primair apabila terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun sebaliknya dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair dan selanjutnya dibuktikan dengan dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primer tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orag lain atu suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam hukum pidana adalah menunjuk pada subjek atau pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam literatur hukum dan Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sehingga pengertian setiap orang berlaku terhadap siapapun, baik orang perorangan atau badan hukum yang melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa yag dimaksud “setiap orang” dalam pasal 1 ayat (3) pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah orang perorangan atau termasuk korporasi, dan selanjutnya yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat (1) adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa terdakwa Djemie Manopo yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan indentitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan telah pula dipertanyakan oleh majelis hakim dan membenarkannya dan selanjutnya pula didengar keterangan dari diri Terdakwa bahwa ia menyatakan dalam keadaan sehat, sehingga perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai Pemimpin Kegiatan sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 278.a/D01/DIK/2006 tanggal 14 Februari 2006.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi, namun demikian untuk membuktikan adanya tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa, maka akan dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya.
ad. 2. Melawan Hukum
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal demi pasal Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur secara tegas pengertian apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”.
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiel, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang , bahwa yang dimaksud melawan hukum dalam artian formal adalah suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Sedangkan melawan hukum dalam artian materiel, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai melawan hukum atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum dari hukum tidak tertulis (Lamintang, Hukum Pidana Indonesa, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 445-446).
Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara; berpendapat bahwa sifat melawan hukum formil berdasarkan pada undang-undang, sedangkan sifat melawan hukum materil adalah bukan berdasarkan undang-undang akan tetapi asas - asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang disebut algemene beginsel (Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, Hal. 51).
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 003/P.UU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, sepanjang frasa: “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945”. Dan karenanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menimbang, bahwa bahwa dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim bahwa yang dimaksud dengan pengertian melawan hukum sebagaimana dimaksud penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 450), yang dimaksud melawan hukum yaitu dalam artian melawan hukum formil yang berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai apakah telah terjadi keadaan-keadaan sedemikian rupa ataukah tidak, maka dengan demikian Majelis Hakim akan mencocokan dengan fakta - fakta yang terrungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa selaku Pemimpin Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mogondow Nomor: 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 Februari 2006.
Menimbang, bahwa pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mogondow sesuai dengan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Nomor: 04/DASK.DAU.BOP/2006 telah ditata dana untuk bantuan pembinaan olahraga dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) selanjutnya berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus ribu rupiah) sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan tahun 2006 sebesar Rp. 10.500.000.000,-(sepuluh milyar lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bolaang Mogondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.500.000.000,-(sepuluh milyar lima ratus ribu rupiah) kepada bendahara PERSIBOM yaitu saksi Syarifudin Manoarfa, yaitu :
Tahap I dicairkan tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-
Tahap II dicairkan tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,-
Tahap III dicairkan tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,-
Tahap IV dicairkan tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-
Tahap V dicairkan tanggal 20 Oktober 2006 sebesar Rp. 950.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya dari jumlah tersebut dana sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupian) dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 67.850.000,-(enampuluh tuju juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly sebesar Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) disalurkan terdakwa ke sokolah-sekolah penerima bantuan yaitu; SMA Negeri 1 Dumoga, SMA Negeri Bolaang UKI, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang. Untuk masing-masing SMA mendapat sebesar Rp. 41.075.000,-(empat pulu satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan masing-masing SMP sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupia).
Menimbang, bahwa dalam penyaluran dana pembinaan keolahragaan atau melakukan pemotongan dana pembinaan keolahragaan ke sekolah-sekolah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, dalam pasal 61 ayat (1) menyebutkan; “bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan pasal 86 ayat (2) menebutkan: “bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiel dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud”. Serta melanggar Kepmendagri Nomor: 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 49 ayat (5); “setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagi” dan pasal 50; “setiap orang yang diberikan kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan Audit Investigatif atas pengelolaan Bantuan Dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk klub sepak bola PERSIBOM Bolaang Mongondow tahun anggaran 2006 oleh BPKP perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan penyimpangan pembayaran honor kepada Pemimpin Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mogondow tidak sesuai dengan ketentua berlaku sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mogondow, dan Negara atau Kabupaten Bolaang Mongondow dirugikan sebesar Rp. 41.000.000,-(empat puluh satu juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarka fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mogondow telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pemimpin Kegiatan dengan cara terdakwa melakukan pembayaran dana peningkatan prestasi sepak bola dan Bola Volly yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mogondow yang tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Anggaran Belanja Tambahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow atau hanya dibayar sebagian saja.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan tahu benar akan pembayaran dana peningkatan prestasi sepak bola dan Bola Volly yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Anggaran Belanja Tambahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab terdakwa sepenuhnya, akan tetapi Terdakwa menyerahkan sebahagian dana yang seharusnya diperuntukkan untuk peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly dipergunakan untuk PERSIBOM.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sangat tepat dan objektif bila perbuatan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow dipandang sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 dalam pembayaran dana peningkatan prestasi olahraga sepak bola dan bola Volly yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, maka unsur melawan hukum dalam dakwaan Kesatu Primer tidak dapat diterapkan kepada terdakwa, dan oleh karena salah satu unsur pidana dalam dakwaan Kesatu Primair tidak dapat diterapkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primer tersebut.
Menimbang, bahwa salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair, maka diambil alih untuk digunakan dalam dakwaan Subsidair ini.
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat untuk menentukan apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, tentulah harus dibuktikan, apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan unsure - unsur undang-undang sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum, jika benar maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi dan terdakwalah pelakunya.
ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah member keuntungan (manfaat, faedah), sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu tindakan dimaksud.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah orang selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ini sifatnya alternatif, maka apabila salah satu elemen telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa pada tahun 2006 berdasarkan Dokumen Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditata dana untuk bantuan untuk pembinaan olahraga PERSIBOM sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tambahan (ABT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dialokasikan dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan terdakwa Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA sebanyak 5 (lima) kali yaitu; tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,- tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000, tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) dengan rincian untuk belanja operasi Rp. 67.850.000,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa benar atas untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut disalurkan Terdakwa ke sekolah-sekolah penerima bantuan yaitu SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang. Masing-masing sekolah untuk SMA sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk SMP masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs Hartomo Manggopa dan saksi Anas, Spd ternyata terdakwa hanya menyalurkan sebahagian dari dana yang harus diterima, sehingga masing-masing sekolah SMA Negeri 1 Dumoga dan SMA Negeri 1 Bolaang Uki hanya menerima sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain dengan pertimbangan demikian, maka unsur ini telah terpenuhi.
ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah suatu perbuatan yang diilakukan secara salah atau diarahkan pada hal-hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan yang ada karena suatu jabatan atau kedudukan yang tidak sesuai dengan maksud diadakannya kewenangan tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dan peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, pada tahun 2006 diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong) sebagai Pimpinan Kegiatan (PK) berdasarkan Surat Keputusan No.278.a/D.01/Dik/2006 tanggal 4 Februari 2006.
Menimbang, bahwa pada tahun 2006 berdasarkan Dokumen Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditata dana untuk bantuan untuk pembinaan olahraga PERSIBOM sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tambahan (ABT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dialokasikan dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan terdakwa Bolaang Mongondow telah menyalurkan dana sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara persibom yaitu SYARIFUDIN MONOARFA sebanyak 5 (lima) kali yaitu; tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima pulu ribu rupiah), tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,-(satu milyar dua ratus lima pulu juta rupiah), tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus ribu rupiah), dan tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) dengan rincian untuk belanja operasi Rp. 67.850.000,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut disalurkan Terdakwa ke sekolah-sekolah penerima bantuan yaitu SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang. Dana tersebut disalurkan masing-masing sekolah untuk SMA sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk SMP masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa benar atas keterangan saksi Drs HARTOMO MANGGOPA dan saksi ANAS, Spd ternyata Terdakwa hanya menyalurkan sebahagian dari dana yang harus diterima, sehingga masing-masing sekolah SMA Negeri 1 Dumoga dan SMA Negeri 1 Bolaang Uki hanya menerima sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa peneriman uang bantuan dana pembinaan keolahragaan tersebut Terdakwa meminta pertanggungjawaban pada SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki masing-masing sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan dan pembinaan keolahragaan, dan dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar yang seolah-olah benar, maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, dalam pasal 61 ayat (1) menyebutkan; “bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan pasal 86 ayat (2) menebutkan: “bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiel dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud”. Serta melanggar Kepmendagri Nomor: 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 49 ayat (5); “setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagi” dan pasal 50; “setiap orang yang diberikan kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti bahwa terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pimpinan Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
ad.3 Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa, “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupkan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu kerugian Negara menurut unsur pasal tersebut tidaklah mutlak/harus terjadi, namun dapat juga dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi (potantion loss).
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pejelasan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomo.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 angka 1 memberikan keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, dan segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa keuangan Negara meliputi kekayaa Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan mamfaat, kemakmuran dan kesejahtera kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang, bahwa tahun 2006 berdasarkan Dokumen Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditata dana untuk bantuan untuk pembinaan olahraga PERSIBOM sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tambahan (ABT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dialokasikan dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah), sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan (PK) terdakwa telah menyalurkan dana sebesar Rp 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara PERSIBOM yaitu saksi SYARIFUDIN MONOARFA sebanyak 5 (lima) kali yaitu; tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tuju ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua milya tiga ratus ribu rupiah), dan tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-(sembilan ratus lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) dengan rincian untuk belanja operasi Rp. 67.850.000,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) disalurkan Terdakwa ke sekolah-sekolah penerima bantuan yaitu SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang; masing-masing sekolah untuk SMA sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk SMP masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa benar atas keterangan saksi Drs HARTOMO MANGGOPA dan saksi ANAS, Spd ternyata terdakwa hanya menyalurkan sebahagian dari dana yang harus diterima, sehingga masing-masing sekolah SMA Negeri 1 Dumoga dan SMA Negeri 1 Bolaang Uki hanya menerima sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan peneriman uang bantuan tersebut terdakwa meminta sebagai bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi pada SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki masing-masing sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan Audit Investigatif atas pengelolaan Bantuan Dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk klub sepak bola PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan penyimpangan pembayaran honor kepada Pemimpin Kegiatan (PK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 7.500.000,-(tujuh juta limaratus ribu rupiah) dan penyimpangan dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola volley yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi.
ad.4 Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Manimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke KUHP ditentukan bahwa; “dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu; yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) yang dipandang sebagai dader bukan saja mereka yang telah mengerakkan orang lain untuk melakukan delik melainkan juga mereka” yang telah menyuruh melakukan dan mereka yang telah turut serta melakukan” suatu delik.
Menimbang, bahwa turut serta melakukan adalah apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan suatu delik, maka setiap perserta di dalam delik tersebut dipandang sebagai terut melakukan (made dader) dari perserta lainnya.
Menimbang, bahwa Prof Satochid Kartanegara, SH., berpendapat bahwa untuk adanya suatu penyertaan ini harus memenuhi 2 (dua) syarat:
Harus adanya kerjasama secara fisik;
Harus ada kesadaran kerjasama.
Menimbang, bahwa sementara itu, Mr. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa suatu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama anatara orang-orang yang berkerja sama itu. Dengan perkataan lain mereka itu timbal-balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing (Mr. Tirta’amidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, 1955, hal. 97).
Menimbang, bahwa mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih unsur mana yang terbukti yang disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa tahun 2006 berdasarkan Dokumen Satuan Kerja (DASK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditata dana untuk bantuan untuk pembinaan olahraga PERSIBOM sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tambahan (ABT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dialokasikan dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah), sehingga total dana yang dianggarkan untuk kegiatan keolahragaan sebesar Rp. 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan (PK) terdakwa telah menyalurkan dana sebesar Rp 10.250.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada bendahara PERSIBOM yaitu saksi SYARIFUDIN MONOARFA sebanyak 5 (lima) kali yaitu; tanggal 6 Januari 2006 dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), tanggal 11 Februari 2006 dana sebesar Rp. 1.750.000.000,-(satu milyar tuju ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 6 April 2006 dana sebesar Rp. 1.250.000.000,-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 27 September 2006 dana sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua milya tiga ratus ribu rupiah), dan tanggal 20 Oktober 2006 dana sebesar Rp. 950.000.000,-(sembilan ratus lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) dengan rincian untuk belanja operasi Rp. 67.850.000,-(enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola Volly Rp. 182.150.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) disalurkan Terdakwa ke sekolah-sekolah penerima bantuan yaitu SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki, SMP Negeri 2 Poigar, dan SMP Negeri 2 Bolaang; masing-masing sekolah untuk SMA sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk SMP masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah).
Menimbang, bahwa Bahwa benar atas keterangan saksi Drs HARTOMO MANGGOPA dan saksi ANAS, Spd telah meneriman dari Terdakwa dana bantuan keolah ragaan yang harus masing-masing sekolah SMA Negeri 1 Dumoga dan SMA Negeri 1 Bolaang Uki hanya menerima sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari yang seharusnya sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan peneriman uang bantuan tersebut terdakwa meminta sebagai bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi pada SMA Negeri 1 Dumoga dan Sekolah SMA Negeri 1 Bolaang Uki masing-masing sebesar sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan Audit Investigatif atas pengelolaan Bantuan Dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk klub sepak bola PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan penyimpangan dana peningkatan prestasi sepak bola dan bola volley yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2006 sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perbutan terdakwa yang menyuruh melakukan saksi Drs HARTOMO MANGGOPA dan saksi ANAS, Spd masing-masing sekolah SMA Negeri 1 Dumoga dan SMA Negeri 1 Bolaang untuk membuat pertanggungjawaban sebesar Rp. 41.075.000,-(empat puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah), padahal yang diterima hanya sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 3 dakwaan subsidair Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan jabatan terdakwa sebagai Pemimpin Kegiatan, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan subsidair telah terbukti, maka dakwaan lebih Subsidair tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dakwaan bersifat komulatif, maka akan dipertimbangkan dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, adalah merupakan salah satu pasal yang ditarik Undang-undang korupsi yang berasal dari pasal 418 KUHP.
Menimbang, bahwa pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelengara Negara;
Yang menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
ad. 1. Pegawai negeri atau penyelengara Negara
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud Pegawai Negeri adalah :
Pegawai Negeri sebagimana dimaksud dalam UU Kepegawaian;
Pegawai negeri dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantua dari keuangan Negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, ditentukan yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian ditentukan Pegawai negeri tersebut terdiri dari :
Pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah;
Anggota Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara RI.
Menimbang, bahwa selanjut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, Pelengara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelengara Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa adalah sebagai pegawai negeri di sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Data Informasi dan Program. Selanjutnya berdasarkan urat Keputusan No.278.a/D.01/Dik/2006 tanggal 14 Februari 2006 terdakwa diangkat sebagai Pemimpin Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa termasuk dalam pengertian pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam 1 angka 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dan pengertian pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian.
ad. 2. Yang menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hadiah menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 hal 97)
Menimbang, bahwa “sesuatu” tersebut baik berupa benda berwujud, misalnya, televise, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kakayaan Intelektual (Haki) maupun fasilitas, misalnya untuk bermalam di suatu hotel berbintang, dan lain lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terungkap di persidangan erungkap terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) telah menerima uang atas biaya administrasi dalam rangka pengurusan proses pencairan dana kepada SYARIFUDIN MANOARFA selaku Bendahara PERSIBOM atas persetujuan Manager PERSIBOM yaitu Hi SYAMSUDIN KUJI MOHA, BBA secara bertahap yaitu tanggal 9 Januari 2006 sebesar Rp 1.000.000,-, pada tanggal 10 Januari 2006 sebesar Rp 1.500.000,- dan tanggal 6 April 2006 sebesar Rp 5.000.000,-, sehingga total jumlah sebesar Rp 7.500.000,- yang mana penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditata dalam dokumen anggaran satuan kerja (DASK) 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 Januari 2006.
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur menerima hadian atau janji telah terpenuhi.
ad. 3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa unsur diketahui atau patut diduga dapat diketahui bentuk kesalahan dari pelaku tindak pidana korupsi ini adalah dolus atau culpa. adalah merupakan (R Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Garafika, tahun 2009, hal 98). Untuk menyatakan keinginannya bahwa suatu tindak pidana itu harus dilakukan dengan sengaja atau harus dilakukan opzetteljk pembentuk undang-undang pembentuk Undang-undang sering memakai kata-kata Wetende dat (pasal 220, 227, 279 dan juga pasal 418 KUHP.
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) wetende dat diartikan sebagai wetens atau mengetahui.
Menimbang, bahwa unsur patut diduga menurut Lamintang adalah merupakan unsur yang melekat pada pelaku sendiri bukan pada orang lain (Lamintang, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, tahun 2009, hal.116).
Menimbang, bahwa pemberian atau janji oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan pengetahuan dan keharusan untuk secara patut dapat menduga dari pelaku, yaitu :
Bahwa pemberian atau janji itu ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatan;
bahwa pemberian atau janji itu menurut anggapan orang yang memberikan pemberian atau janji itu ada hubungan dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terungkap di persidangan terdakwa selaku Pemimpin Kegiatan (PK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) telah menerima uang atas pengurusan biaya administrasi dalam rangka pengurusan proses pencairan dana kepada SYARIFUDIN MANOARFA selaku Bendahara PERSIBOM atas persetujuan Manager PERSIBOM yaitu Hi SYAMSUDIN KUJI MOHA, BBA secara bertahap yaitu tanggal 9 Januari 2006 sebesar Rp 1.000.000,-, pada tanggal 10 Januari 2006 sebesar Rp 1.500.000,- dan tanggal 6 April 2006 sebesar Rp 5.000.000,-, sehingga total jumlah sebesar Rp 7.500.000,- yang mana penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditata dalam dokumen anggaran satuan kerja (DASK) 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 Januari 2006.
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang telah diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari peertanggungan jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringkankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi;
Perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung, telah mengganggu proses peningkatan prestasi olahraga di sekolah - sekolah khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan;
terdakwa sebagai suami dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
terdakwa mengakui perbuatannya;
terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp. 48.500.000,-(empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu :
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti itu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti pada perkara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelummnya tidak mengajukan permohohan pembebasan dari biaya perkara, maka terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan lebih Subsidair;
Membebaskan terdakwa Djemie Manopo, SIP oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan lebih subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan karena Jabatan merugikan keuangan Negara secara bersama-sama dan pegawai Negeri yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djemie Manopo, SIP tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 020/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SOFIAN HADI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.2 1 (satu) Exemplar perjanjian kerja/kontrak No. 021/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan MOCHTAR ADE (PEMAIN) untuk KOMPETISI PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.3 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.022/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAHARI GULTOM (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.4 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.023/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan KINGSLEY CHUKWU CHIOMA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.5 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.024/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AFANDI ALBUGIS (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.6 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.025/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WANDY SAID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.7 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.026/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan WAHYU HIDAYAT (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.8 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.027/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YANDRI WARMAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.9 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.028/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan JEFFRY PRASETYO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.10 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.029/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan GLEND R. POLUKAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.11 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.030/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RODRIGO ARAYA (PEMAIN ASING) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.12 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.031/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ARIFIN ADRIAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.13 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.032/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ERIEC SENAEN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.14 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.033/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SAFRUDIN RASID (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.15 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.035/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan SUGIATNO (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.16 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.036/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUDAS UGU (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.17 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.037/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan YUNIARTO BUDI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.18 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.039/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan QUWETLY ALWENI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.19 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.040/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan ILHAM HASAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.20 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.041/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan RACHMADANI (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.21 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.081/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan BUDIMAN BUSWIR (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.22 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.082/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan AMIR YUSUF POHAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.23 1 (satu) exemplar perjanjian kerja/kontrak No.083/PK-PERSIBOM/DU/I-06 antara MANAGER TIM PERSIBOM dengan PATENU PAPUTUNGAN (PEMAIN) untuk KOMPETISI PPSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.24 1 (satu) exemplar Pendaftaran Tim Persibom Peserta Kompetisi PSSI DIVISI UTAMA LIGA DJARUM INDONESIA XII TAHUN 2006
1.25 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
1.26 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
1.27 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
1.28 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah)
1.29 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggungjawaban Dana PERSIBOM Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
2. 1. buku pencatatan transaksi keluar masuk keuangan Pemkab Bolmong (B IX) tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, dan tanggal 1 desember 2006
2.2.rekening koran tanggal 6 januari 2006, tanggal 10 februari 2006, tanggal 27 maret 2006, tanggal 6 april 2006, tanggal 27 september 2006, tanggal 28 september 2006, tanggal 11 oktober 2006, tanggal 12 oktober 2006, tanggal 20 oktober 2006, tanggal 9 november 2006 dan tanggal 1 desember 2006.
3.1. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 044/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) beserta 4 (empat) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
2. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 052/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 30 januari 2006 perihal permohonan dana tahap II sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
3. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 076/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 29 maret 2006 perihal permohonan dana tahap III sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
4. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 086/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 25 September 2006 perihal permohonan dana tahap IV sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
5. 1 (satu) lembar surat official TIM PERSIBOM yang ditandatangani oleh Hi. SYARIFUDIN MONOARFA Nomor : 095/P-PERSIBOM/DU/I-06 tanggal 02 januari 2006 perihal permohonan dana tahap V sebesar Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar daftar permintaan kebutuhan dana
6. 1 (satu) eksemplar penetapan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal 4 januari 2006
7. 1 (satu) eksemplar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) TA. 2006 Nomor : 04/DASK.DAU.BOP/2006 tanggal september 2006
8. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ Belanja bantuan pembinaan keolahragaan persibom kabupaten bolaang mongondow tahun 2006
9. 1 (satu) eksemplar foto copy SPJ pengisian kas triwulan III biaya pembinaan keolahragaan kebupaten bolaang mongondow tahun 2006
10. 1 (satu) lembar foto copy surat nomor : 050/Bapeda-XII/08 tanggal 27 Desember 2005 perihal alokasi dana TA. 2006 yang ditandatangani Drs. IDRUS MOKODOMPIT selaku sekretaris daerah atas nama bupati bolaang mongondow beserta 2 (dua) lembar lampirannya
11. 5 (lima) lembar fotocopy daftar kegiatan APBD perubahan (ABT) Kab. Bolmong TA. 2006
12. 2 (dua) lembar fotocopy keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow nomor : 278.a/D.01/DIK/2006 tanggal 14 februari 2006 tentang penunjukan pemimpin kegiatan di lingkungan dinas pendidikan kabupaten bolaang mongondow yang dibiayai dengan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) TA. 2006 yang ditandatangani Drs. GUNAWAN M LOMBU, S. Pd selaku kepala dinas serta 1 (satu) lembar lampirannya
4. 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan bupati bolaang mongondow selaku ketua umum persibom nomor : 001/SKEP/PERSIBOM-DU/I-06 tanggal 2 januari 2006 tentang penunjukan/pengangkatan susunan official tim persibom divisi utama kompetisi PSSI Liga Djarum Indonesia XII Tahun 2006 serta 1 (satu) lembar fotocopy lampiran surat keputusan.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 Oleh Novrry T Oroh, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dan Verra Linda Lihawa,SH.MH. dan Nich Samara,SH.MH. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu Rampen D Samuel Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pingkan W. I. Gerungan, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Manado dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Verra Linda Lihawa,SH.,MH. Novrry T. Oroh, SH
Nich Samara,SH.,MH.
(Hakim Ad Hoc)
Panitera Pengganti,
Rampen D Samuel