135/PID.SUS/2011/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 135/PID.SUS/2011/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DUDI bin H. KOHANDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DUDI Bin H.KOHANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana :
P U T U S A N
Nomor :135/Pid.Sus/2011/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
DUDI Bin H.KOHANDI.
Tempat lahir : Pandeglang, Umur / tanggal lahir : 28 tahun , Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Kp. Ciekek Melati, Rt.03/03, Kel.Karaton, Kec Majasari, Kabupaten Pandeglang, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memper-hatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011, dengan surat tuntutan NO.REG.PERKARA: PDM- 106/PANDE/07/2011, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DUDI bin H.KOHANDI secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga yang tidak berakibat terhalang pekerjaan atau kegiatan sehari-harinya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa DUDI bin H.KOHANDI dengan pidana penjara selama selama 3 ( tiga) bulan dikurangi selama terakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan / permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan- nya serta mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tun-tutannya ;
Menimbang ,bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaanNo.Reg.Perk.:PDM-86/PANDE/05/2011 tertanggal 27 Mei 2011, telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DA K W A A N:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa DUDI bin H. KOHANDI pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2011, atau masih dalam tahun 2011,bertempatdi Kp. Majasari, Kel. Sukaratu, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa dan korban Nur toko tiba-tiba datang ibu terdakwa kemudian menyuruhsyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd adalah psangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Majasari Nomor : 763.24/X/.2005 tanggal 31 Oktober 2005, Dalam hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd telah dikarunia 1 (satu) orang anak bernama Bunga De Azura Vansafira yang sekarang berusia 4 (empat) tahun. Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekitar 15.30 WIB pada saat terdakwa berada di toko tiba-tiba datang ibu terdakwa untuk mengambil barang ke Serang, lalu saat rerdakwa diam saja sehingga ibu terdakwa emosi dan berkata kasar kepada terdakwa.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pddan Bunga De Azura Vanzafira pulang ke rumah kontrakannya di p. Majasari Kel. Sukaratu Kec. Majasari Kab. Pandeglang, setelah itu saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd dijemput oleh adik korban, yaitu saksi Buyung Hermansyah bin Drs. Subarjodin, M.Pd untuk menjenguk orang tua saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd yang sedang sakit dan sekitar pukul 21.00 WIB saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd pulang kembali ke rumah kontrakannya tersebut;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pulang ke rumah konbtrakan dan pada saat itu Bunga De Azura Vansafira sedang merengek-rengek tanpa sebab, karena merasa kesal kemudian terdakwa mengurung Bunga De Azura Vanzafira did alam kamar dengan pintu terkunci, melihat hal tersebut saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd merasa kesal dan berkata kepada terdakwa dengan kata-kata "kalau anak sekecil ini merengek-rengek biasa aja, namanya juga anak kecil, jangan aikeram nanti Bunga tamban
nakal", setelah itu saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd berusaha membuka pintu kamar namun terdakwa melarang sehingga saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd dan terdakwa saling dorong mendorong pintu kamar tersebut kemudian terdakwa bertambah emosi lalu menendang paha kanan, memukul tangan sebelab kiri dan memukul pundah sebelah kanan saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd namun saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd tidak melakukan perlawanan hanya berusaha mengambil Bunga De Azura Vansafira dari dalam kamar tersebut;
Setelah kejadian tersebut saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd
menelepon saksi Buyung Hermansyah bin Drs. H. Subarjodin, M.Pd meminta untuk dijemput dan selanjutnya saksi korban Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd dibawa ke Rumah Sakit ubntuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Visum et Repertum No. 1079UM-118/RSUB/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas nama Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agus Santoso dari RSUD Berkah Kab. Pandeglang dengan hasil:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR:
• Keadaan umum : Sadar (Compas mentis)--------------------------------------------------------
- Luka-Iuka terdapat :
- jejas guratan di pergelangan tangan kiri dan memar kebiruan.
- Jejas guratan di tangan kiri bagian siku.
- Jejas di deltoid tangan kanan.
- Jejas guratan di paha kanan.
- Memar agar kebiruan di pergelangan kaki kanan.
KES1MPULAN :
Seorang wanita berusia 25 tahun dengan memar kebiruan dan jejas guratan di tangan kiri, jejas guratan di deltoid tangan kanan, serta jejas di paha kanan dan kebiruan di pergelangan kaki kanan kesan trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebanyak 4 (empat) orang kepersidangan yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. SaksiNURSYAMSIAH BINTI DRS. H. SUBARJODIN, M.PD, di bawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Majasari, Kel, Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang saksi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar sebelumnya saksi datang ke toko di Pasar Pandeglang dimana terdakwa yang menjaga toko dan saat itu ibu terdakwa datang ke toko untuk menyuruh terdakwa ke Serang tetapi terdakwa diam saja sehingga ibu terdakwa emosi.
Bahwa benar ketika saksi pulang ke rumah kontrakan, saksi Buyung Hermansyah datang untuk menjemput saksi karena ibu saksi sakit dan saksi kemudian pergi ke rumah orang tua saksi.
Bahwa benar saksi pulang ke rumah kontrakan pada malam hari dan anak saksi rewel sehingga terdakwa emosi dan langsung mengurungnya.
Bahwa benar saksi berusaha mengeluarkan anak saksi sehingga terjadi saling dorong dengan terdakwa.
Bahwa benar saat akan mengambil anaknya, saksi dipukul oleh terdakwa menggunakan tangan terkepal dan mengenai pundak sebelah kanan.
Bahwa benar saksi kemudian menelepon saksi Buyung Hermansyah untuk dijemput dan saat saksi Buyung datang percekcokan masih terjadi.
Bahwa benar percekcokan antara saksi dengan terdakwa memang sudah sering terjadi.
Bahwa benar saksi sudah melakukan pemeriksaan akibat pukulan dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu bulan April 2010, Juni 2010 dan Februari 2011.
Bahwa benar percekcokan bahkan pemukulan sering terjadi juga di pasar saat saksi datang ke tokonya.
Bahwa benar akibat percekcokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010
Menimbang ,bahwa keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa.
2. Saksi Drs. H. SUBARJODIN, M.Pd, di bawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah mertua terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 17 Juni 2010 saksi Nursyamsiah yang merupakan anak kandung saksi datang malam-malam ke rumah.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa saksi Nursyamsiah mengalami kekerasan berdasarkan keterangan dari anak saksi Nursyamsiah kalau ibunya berantem dengan ayahnya dan tangannya berdarah.
Menimbang ,bahwa keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa.
3. Saksi BUYUNG HERMANSYAH bin Drs. H. SUBARJODIN, M.Pd, di bawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekaira jam 23.00 WIB saksi dihubuni oleh kakak saksi, yaitu saksi NURSYAMSIAH untuk menjemputnya di rumah kontrakan.
Bahwa benar saat saksi sampai di rumah saksi NURSYAMSIAH masih terjadi pertengkaran dan saksi langsung menggendong BUNGA.
Bahwa benar saksi melihat muka saksi NURSYAMSIh lebam di bagian muka, baju di pundak kanan robek.
Bahwa benar saksi mengantarkan saksi NURSYAMSIAH untuk melakukan visum.
Bahwa benar saksi NURSYAMSIAH sering bercerita kepada saksi bahwa dirinya sering mengalami kekerasan dengan terdakwa.
Menimbang ,bahwa keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa.
4. Saksi BACHRUL ULUM bin H.DUDI, di bawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 saksi dihubungi oleh saksi NURSYAMSIAH untuk segera datang ke RSUD Berkah.
Bahwa benar saksi datang dan melihat jempil saksi NURSYAMSIAH berdarah dan ketika saksi menanyakan hal tersebut, saksi menjawab tidak apa-apa.
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa dan saksi NURSYAMSIAH bertengkat di tokonya yang ada di pasar.
Menimbang ,bahwa keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang ,bahwa keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa TERDAKWA dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Majasari, Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi NURSYAMSIAH selaku istri terdakwa.
Bahwa benar sebelumnya saksi NURSYAMSIAH datang ke toko di Pasar Pandeglang dimana terdakwa yang menjaga toko dan saat itu ibu terdakwa datang ke toko untuk menanyakan barang dan tidak lama kemudian ibu terdakwa pulang.
Bahwa benar ketika terdakwa pulang ke rumah kontrakan, saksi Buyung Hermansyah datang untuk menjemput saksi NURSYAMSIAH karena ibunya sakit dan saksi NURSYAMSIAH kemudian pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa benar saat saksi NURSYAMSIAH pulang ke rumah kontrakan pada malam hari dan tiba-tiba saksi NURSYAMSIAH marah-marah.
Bahwa benar terdakwa terpancing emosi dimana saksi NURSYAMSIAH kemudian meludahi terdakwa sehingga terdakwa marah dan memukul pundak saksi NURSYAMSIAH dengan posisi tangan terkepal.
Bahwa benar terdakwa mendorong saksi NURSYAMSIAH ke tempat tidur dan menyuruhnya pulang ke rumah orang tuanya sambil menarik baju saksi NURSYAMSIAH.
Bahwa benar saksi merasa menyesal dan ingin kembali lagi kepada saksi NURSYAMSIAH.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut di atas yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukkan dipersidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hkum yang pada pokoknya sebagai berkiut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Majasari, Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi NURSYAMSIAH selaku istri terdakwa.
Bahwa benar sebelumnya saksi NURSYAMSIAH datang ke toko di Pasar Pandeglang dimana terdakwa yang menjaga toko dan saat itu ibu terdakwa datang ke toko untuk menanyakan barang dan tidak lama kemudian ibu terdakwa pulang.
Bahwa benar ketika terdakwa pulang ke rumah kontrakan, saksi Buyung Hermansyah datang untuk menjemput saksi NURSYAMSIAH karena ibunya sakit dan saksi NURSYAMSIAH kemudian pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa benar saat saksi NURSYAMSIAH pulang ke rumah kontrakan pada malam hari dan tiba-tiba saksi NURSYAMSIAH marah-marah.
Bahwa benar terdakwa terpancing emosi dimana saksi NURSYAMSIAH kemudian meludahi terdakwa sehingga terdakwa marah dan memukul pundak saksi NURSYAMSIAH dengan posisi tangan terkepal.
Bahwa benar terdakwa mendorong saksi NURSYAMSIAH ke tempat tidur dan menyuruhnya pulang ke rumah orang tuanya sambil menarik baju saksi NURSYAMSIAH.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan dimana Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan secara Tunggal, maka sampailah Majelis kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Tunggal yaitu pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaur sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
UNSUR SETIAP ORANG
UNSUR YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA.
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa Unsur Setiap orang disini adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bagi dirinya tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, dalam hal ini yang melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam perkara ini dan berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti adalah terdakwa DUDI bin H. KOHANDI. Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi.
Ad. 2.UNSUR YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kp. Majasari, Kel. Karaton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi NURSYAMSIAH selaku istri syah terdakwa dengan cara awalnya saksi NURSYAMSIAH marah=marah kemudian terdakwa terpancing emosi, lalu saksi NURSYAMSIAH kemudian meludahi terdakwa sehingga terdakwa marah dan memukul pundak saksi NURSYAMSIAH dengan posisi tangan terkepal, akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan memar jejas kebiruan akan tetapi tidak berakibat terhalangnya saksi NURSYAMSIAH untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-harinya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri terdakwa yang syah yaitu saksi NURSYAMS1AH sehingga mengakibatkan saksi NURSYAMSIAH mengalami memar jejas kebiruan namun tidak berakibat terhalangnya saksi NURSYAMSIAH untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-harinya sebagaimana alat bukti surat berupa Surat Visum et Repertum No. 1079UM-118/RSUB/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas nama Nursyamsiah binti Drs. H. Subarjodin, M.Pd, maka haruslah dipertimbangkan pula ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa meskipun pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak didakwakan dalam Surat Dakwaan, akan tetapi unsur-unsur pasal dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah diambil alih pembuktiannya dalam dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti yang telah diuraikan diatas.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka secara tidak langsung terbukti juga unsur pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dikarenakan akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi NURSYAMSIAH tidak berakibat terhalangnya saksi NURSYAMSIAH untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-harinya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal 44 ayat (4) KUHP telah terbukti secara sah menurut hukum, dengan demikian perbuatan terdakwa telah terbukti dan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pasal 44 ayat (4) KUHP sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan dalam diri terdaakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggung-jawaban pidana baik alasan pema’af maupun alasan pembenar, maka dengan demikian terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatan dan kesalahannya, maka sepatutnya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa menjalani masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan ditahan maka Majelis Hakim beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
- Tidak ada.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwaberlaku sopan dipersidangan.
- Terdakwa menyesali akan perbuatannya
- Akibat dari perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan terhalangnya saksi NURSYAMSIAH untuk melakukan pekerjaan atau kegiatannya sehari-hari;
Mengingat pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor :23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DUDI Bin H.KOHANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga yang tidak berakibat terhalang pekerjaan atau kegiatan sehari-harinya “---------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DUDI Bin H.KOHANDI, dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan; --------------------------------------------------------------
Memerintahkan masa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari : Rabu, tanggal 10 Agustus 2011 oleh kami : H. YA P I, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, N A S R U L L O H, SH,. dan S A F R I, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh YANTO BUDIYANTO, SH, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh FITRI AISYAH,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
N A S R U L L O H, S.H. H. Y A P I, S.H.MH.
S A F R I, S.H.
Panitera Pengganti,
YANTO BUDIYANTO,SH.