76/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BA 6218 FP warna hitam dengan nomor rangka MH8FD125X5J-696163 dan nomor mesin F403-ID-701184; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 02031840/SL/2005; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa :
N a m a : BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG;
Tempat lahir : Dadok Putih;
Umur/tanggal lahir : 62 tahun/ 1 Juli 1943;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Korong Lampanjang Dadok Putih Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 9 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 76/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tetanggal 29 April 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tertanggal 29 April 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUYUNG JONI Pgl BILLA GORENG bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun No. Pol BA 6218 FP warna hitam dengan nomor rangka MH8FD125X5J-696163 dan nomor mesin F403-701184;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor 02031840/LS/2005. Dikembalikan kepada terdakwa Buyung Joni;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya yang telah terjadi dan terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor, terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-40/Paria/3/2015, tertanggal 29 April 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Buyung Joni pgl Billa Goreng pada hari senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan januari tahun 2015 bertempat di lokasi jalan raya Jalan Siti Manggopoh Korong jalan Baru Nagari Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negari Pariaman, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Buyung Joni Pgl. Billa Goreng mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Shogun No. Pol : BA-6218-FP dengan membonceng Sesrina yang merupakan anak dari terdakwa dari arah Sungai Limau menuju Pariaman mengantarkan Sesrina ke sekolah dengan laju kecepatan sepeda motor sedang antara 60-80 km/jam. Sedang dalam perjalanan, dengan cuaca yang cerah, jalan lurus dan arus lintas ramai, terdakwa Buyung Joni Pgl Billa Goreng mnedahului sepeda motor lain yaitu milik Saksi Feri Mairis Wandi. Pada sisi kiri bahu jalan terdakwa melihat korban Rosna dengan jarak ± 7 m, korban Rosna berdiri dengan menggunakan tongkat, yang hendak menyeberang jalan sebelah kanan. Karena melihat ada korban Rosna, terdakwa mengurangi kecepatan laju motornya dengan menekan rem dan mengelak kearah kanan, saat itu juga korban Rosna jalan terus kearah kanan jalan. Karena jarak yang semakin dekat dan terdakwa tidak bisa lagi mengelak dan motor yang dikendarai terdakwa hilang kendali sehingga motor tersebut menambrak bagian tubuh sebelah kanan pejalan kaki, sehingga motor tersebut jatuh dan terdakwa Buyung Joni pgl Billa Goreng serta penumpangnya yang bernama Sesrina juga jatuh di sebelah kiri jalan. Sedangkan korban Rosna jatuh ke badan jalan di sisi kanan jalan dengan jarak ± 4 m dari titik tabrak dan korban Rosna mengeluarkan darah pada kaki kanannya dan juga pada mulutnya. Kemudian korban Rosna ditolong oleh terdakwa Buyung Joni pgl Billa Goreng serta para pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up lalu dibawa ke Puskesmas Sungai Limau dan selanjutnya dirujuk ke RSUP M.DJAMIL Padang;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 13/IGD/RS/II/2015 pada seorang perempuan yang menurut saat permintaan visum berumur delapan puluh dua tahun, ditemukan cidera kepala sedang, bengkak pada kepala samping kanan, laka robek pada kepala samping kanan, dan luka lecet pada tangan kanan, patah tulang terbuka pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Akibat kejadian tersebut korban Rosna mengalami luka berat yaitu patah tulang betis kaki sebelah kanan, muka kiri mengalami robek dan pendarahan dalam pada bagian kepala belakang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan), sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan ada yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing ada yang tidak disumpah dikarenakan masih dibawah umur, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi SESRINA TANJUNG Panggilan SESRINA, tidak disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah kecelakan lalu lintas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, sekira pukul 06.30 Wib, yang bertempat di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Shogun;
Bahwa saat itu saksi melihat kecepatan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut sekitar 50 Km/jam;
Bahwa awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut datang dari arah Sungai Limau menuju arah Pariaman untuk mengantarkan saksi pergi ke sekolah di SMKN 3 Pariaman dengan kecepatan 50 Km/jam, pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut melintas di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, kemudian sesampai di simpang Belimbing, saksi sempat melihat seorang nenek yang sedang berdiri di sisi kiri bahu jalan sambil memegang sebuah tingkat penopang untuk ia berjalan;
Bahwa pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hampir mendekati nenek pejalan kaki tersebut, tiba-tiba nenek tersebut langsung menyeberangi jalan kearah sisi kanan jalan, setelah itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak nenek pejalan kaki tersebut;
Bahwa setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak nenek pejalan kaki tersebut, saksi dan terdakwa serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sama-sama terjatuh ke sisi kiri jalan, sedangkan nenek pejalan kaki tersebut terjatuh ke sisi kanan jalan;
Bahwa Saksi dan terdakwa sama-sama mengalami luka lecet, sedangkan nenek pejalan kaki tersebut dari kaki kanannya dan dari mulutnya mengeluarkan darah, setelah itu saksi, terdakwa dan nenek tersebut dibawa oleh masyarakat yang datang mendekati tempat kejadian tabrakan tersebut ke Puskesmas Sungai Limau setelah itu kami dirujuk ke RSUP Dr. M. Jamil Padang;
Bahwa diperlihatkan photo barang bukti yang ada di dalam berkas perkaranya terdakwa kepada saksi dan saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut;
Bahwa setelah di kantor Polisi baru saksi ketahui bahwa nama nenek pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut adalah Rosna;
Bahwa dari keterangan Polisi mengatakan kepada saksi bahwa kondisi nenek yang bernama Rosna tersebut setelah mendapatkan perawatan di RSUP Dr. M. Jamil Padang mengalami patah tulang betis kaki sebelah kanan, wajahnya bagian kiri mengalami luka robek dan pendarahan dalam pada kepala bagian belakang;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi dan terdakwa sama-sama tidak memakai helm;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak mempunyai SIM;
Bahwa saat itu kondisi jalanan sedang ramai dengan kendaraan yang melintas;
Bahwa saksi tahu dengan visum yang dibuat oleh dokter di RSUD Pariaman diperlihatkan dan dibacakan dipersidangan adalah hasil visum et repertum atas nama korban Rosna;
Bahwa terdakwa ada membantu biaya pengobatan untuk korban Rosna;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ada perdamaian yang dibuat secara suka rela tanpa ada paksaan dari siapapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi RAHMAT TAMSIL Panggilan TAMSIL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah penangkapan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah kecelakan lalu lintas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, sekira pukul 06.30 Wib, yang bertempat di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat itu saksi sedang melewati jalanan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena saat itu saksi mau ke Sungai Limau, dan melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung berhenti;
Bahwa saat itu sudah ramai masyarakat yang melihat kecelakaan lalu lintas tersebut, dan saksi juga melihat korban sudah tergeletak di pinggir jalan;
Bahwa karena saat itu ada mobil pick up yang kebetulan lewat, kemudian saksi meminta mobil pick up tersebut untuk berhenti, dan setelah mobil pick up tersebut berhenti, kemudian dengan dibantu oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut saksi mengangkat badan korban lalu saksi naikan ke atas mobil pick up tersebut, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Sungai Limau untuk diberikan pertolongan;
Bahwa saat itu korban dan anaknya yaitu saksi Sesrina Tanjung duduk di atas aspal karena mereka juga mengalami luka-luka, dan disamping mereka ada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak korban;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang telah menabrak korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan saksi membenarkannya bahwa itu adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang telah menabrak korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa ikut membantu saksi menaikan korban ke atas mobil pick up untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Limau;
Bahwa terdakwa dan anaknya juga ikut naik ke atas mobil pick up tersebut bersama dengan terdakwa, dan mereka sama-sama dibawa ke Puskesmas Sungai Limau;
Bahwa Saksi yang menghubungi Polisi untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kondisi cuaca pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan cerah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motornya sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa tahu kenapa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, sekira pukul 06.30 Wib, yang bertempat di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat itu kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 50 km/jam;
Bahwa saat itu kondisi cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa saat itu Terdakwa sudah berusaha mengurangi gigi dan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, akan tetapi karena jaraknya sudah dekat dengan korban, maka sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut langsung menabrak korban;
Bahwa Terdakwa lihat saat itu kaki dan kepala korban mengeluarkan darah;
Bahwa setelah itu dengan dibantu oleh saksi Rahmat Tamsil dan masyarakat yang melihat disekitar tempat kejadian tersebut langsung mengangkat tubuh korban ke atas mobil pick up yang dihentikan oleh saksi Rahmat Tamsil, kemudian Terdakwa, anak Terdakwa yaitu saksi Sesrina Tanjung serta korban langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Limau, setelah itu korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Jamil Padang;
Bahwa Terdakwa tahu itu adalah visum yang dibuat oleh dokter di RSUD Pariaman untuk korban;
Bahwa Terdakwa ikut membantu memberikan biaya untuk pengobatan korban selama korban dirawat di rumah sakit sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa bertemu dengan keluarga korban, kemudian Terdakwa berikan tambahan uang untuk pengobatan korban sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut menabrak korban, Terdakwa sudah melihat korban dari jarak 60 (enam puluh) meter, dimana saat itu korban sedang berdiri dipinggir jalan;
Bahwa saat itu korban sedang berdiri dipinggir jalan dan seperti orang yang hendak menyeberangi jalan, tapi masih berdiri dipinggir jalan sambil melihat ke arah kiri dan kanan jalan;
Bahwa dari jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa lihat korban akan menyeberangi jalan, dan sesampai dipertengahan jalan dari jarak 5 (lima) meter Terdakwa lihat korban mundur dan mau kembali kepinggir jalan tempat korban berdiri sebelumnya, dan karena Terdakwa kaget serta jarak yang sudah dekat akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak tubuh korban hingga korban terjatuh kepinggir jalan, setelah itu korban langsung pingsan;
Bahwa Terdakwa ada memberikan klakson sebelum sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut menabrak korban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, saat itu korban sempat melihat sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak memakai helm;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa dipersidangan terdakwa membenarkannya bahwa itu adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang telah menabrak korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yang kami buat secara suka rela tanpa ada paksaan dari siapapun atau pihak manapun;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa yang karena tidak hati-hati dalam mengendarai sepeda motor menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, dan dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BA 6218 FP warna hitam dengan nomor rangka MH8FD125X5J-696163 dan nomor mesin F403-ID-701184;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 02031840/SL/2005;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum Nomor : 13/IGD/RS/II/2015 pada seorang perempuan yang menurut saat permintaan visum berumur delapan puluh dua tahun, ditemukan cidera kepala sedang, bengkak pada kepala samping kanan, laka robek pada kepala samping kanan, dan luka lecet pada tangan kanan, patah tulang terbuka pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Akibat kejadian tersebut korban Rosna mengalami luka berat yaitu patah tulang betis kaki sebelah kanan, muka kiri mengalami robek dan pendarahan dalam pada bagian kepala belakang;
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, sekira pukul 06.30 Wib, yang bertempat di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa awalnya terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Shogun No. Pol : BA-6218-FP berboncengan dengan saksi Sesrina anak dari terdakwa melaju dari arah Sungai Limau menuju Pariaman mengantarkan saksi Sesrina ke sekolah dengan laju kecepatan sepeda motor sedang antara 60-80 km/jam;
Bahwa pada waktu itu cuaca yang cerah, jalan lurus dan arus lintas ramai, terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng mendahului sepeda motor lain yang dikendarai oleh Saksi Feri Mairis Wandi;
Bahwa pada sisi kiri bahu jalan terdakwa melihat korban Rosna dengan jarak 10 (sepuluh) meter, korban Rosna berdiri dengan menggunakan tongkat, karena melihat ada korban Rosna, terdakwa mengurangi kecepatan laju motornya dengan menekan rem dan mengelak kearah kanan, saat itu juga korban Rosna jalan terus kearah kanan jalan yang hendak menyeberang jalan sebelah kanan dan sesampai dipertengahan jalan dari jarak 5 (lima) meter Terdakwa lihat korban mundur dan mau kembali kepinggir jalan tempat korban berdiri sebelumnya, dan karena Terdakwa kaget serta jarak yang sudah dekat akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak tubuh sebelah kanan korban hingga korban terjatuh kepinggir jalan dan terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng serta penumpangnya yang bernama Sesrina juga jatuh di sebelah kiri jalan. Sedangkan korban Rosna jatuh ke badan jalan di sisi kanan jalan dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter dari titik tabrak dan korban Rosna mengeluarkan darah pada kaki kanannya dan juga pada mulutnya;
Bahwa kemudian korban Rosna ditolong oleh terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng serta para pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up lalu dibawa ke Puskesmas Sungai Limau dan selanjutnya dirujuk ke RSUP M.DJAMIL Padang;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban Rosna mengalami luka berat, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 13/IGD/RS/II/2015 pada seorang perempuan yang menurut saat permintaan visum berumur delapan puluh dua tahun, ditemukan cidera kepala sedang, bengkak pada kepala samping kanan, laka robek pada kepala samping kanan, dan luka lecet pada tangan kanan, patah tulang terbuka pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Akibat kejadian tersebut korban Rosna mengalami luka berat yaitu patah tulang betis kaki sebelah kanan, muka kiri mengalami robek dan pendarahan dalam pada bagian kepala belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa benar kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, sekira pukul 06.30 Wib, yang bertempat di jalan Siti Manggopoh Korong Jalan Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa berawal pada saat terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Shogun No. Pol : BA-6218-FP berboncengan dengan saksi Sesrina anak dari terdakwa melaju dari arah Sungai Limau menuju Pariaman mengantarkan saksi Sesrina ke sekolah dengan laju kecepatan sepeda motor sedang antara 60-80 km/jam;
Menimbang, bahwa pada waktu itu cuaca yang cerah, jalan lurus dan arus lintas ramai, terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng mendahului sepeda motor lain yang dikendarai oleh Saksi Feri Mairis Wandi;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sisi kiri bahu jalan terdakwa melihat korban Rosna dengan jarak 10 (sepuluh) meter, korban Rosna berdiri dengan menggunakan tongkat, karena melihat ada korban Rosna, terdakwa mengurangi kecepatan laju motornya dengan menekan rem dan mengelak kearah kanan, saat itu juga korban Rosna jalan terus kearah kanan jalan yang hendak menyeberang jalan sebelah kanan dan sesampai dipertengahan jalan dari jarak 5 (lima) meter Terdakwa lihat korban mundur dan mau kembali kepinggir jalan tempat korban berdiri sebelumnya, dan karena Terdakwa kaget serta jarak yang sudah dekat akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak tubuh sebelah kanan korban hingga korban terjatuh kepinggir jalan dan terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng serta penumpangnya yang bernama Sesrina juga jatuh di sebelah kiri jalan. Sedangkan korban Rosna jatuh ke badan jalan di sisi kanan jalan dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter dari titik tabrak dan korban Rosna mengeluarkan darah pada kaki kanannya dan juga pada mulutnya;
Menimbang, bahwa kemudian korban Rosna ditolong oleh terdakwa Buyung Joni Panggilan Billa Goreng serta para pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up lalu dibawa ke Puskesmas Sungai Limau dan selanjutnya dirujuk ke RSUP M.DJAMIL Padang;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban Rosna mengalami luka berat, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 13/IGD/RS/II/2015 pada seorang perempuan yang menurut saat permintaan visum berumur delapan puluh dua tahun, ditemukan cidera kepala sedang, bengkak pada kepala samping kanan, laka robek pada kepala samping kanan, dan luka lecet pada tangan kanan, patah tulang terbuka pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Akibat kejadian tersebut korban Rosna mengalami luka berat yaitu patah tulang betis kaki sebelah kanan, muka kiri mengalami robek dan pendarahan dalam pada bagian kepala belakang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain luka berat” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa juga telah membantu biaya kerusakan kendaraan korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan Saksi Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BA 6218 FP warna hitam dengan nomor rangka MH8FD125X5J-696163 dan nomor mesin F403-ID-701184 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 02031840/SL/2005 adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik terdakwa yang ketika dikemudikan terdakwa pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan korban luka berat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUYUNG JONI Panggilan BILLA GORENG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun No. Pol. BA 6218 FP warna hitam dengan nomor rangka MH8FD125X5J-696163 dan nomor mesin F403-ID-701184;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 02031840/SL/2005;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, SH sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA.S.H,M.H, dan DEVID AGUSWANDRI,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh JON HENDRI, SH sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HENRI SETIAWAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEVID AGUSWANDRI,S.H. | Panitera Pengganti JON HENDRI, SH. |