255/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA ALIAS NADI BIN SURIANSYAH
P U T U S A N Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: Nama Lengkap : MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH; Tempat lahir : Balikpapan; Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 01 September 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Soekarno Hatta No. 49 RT 38 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Buruh; Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Desember 2015; Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh : 1. Penyidik Resor Balikpapan sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016; 2. Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016; 3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016; 5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016; Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. IHSAN NUR FAJRI, SH, Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBAKUM) yang berkantor di Jl. A. Yani No. 16 Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 255/Pid.Sus/2016/PN. Trg. tanggal 02 Mei 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Beberapa Kali” dan ”Melarikan Perempuan Yang Belum Dewasa”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju Kemeja lengan panjang warna hijau-pink - 1 (satu) buah baju dalaman kaos tanpa lengan warna merah polos - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru - 1 (satu) buah celana dalam warna merah - 1 (satu) buah BH warna pink Dikembalikan kepada Saksi SINAR AYU Binti SAINAL 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH;
Tempat lahir : Balikpapan;
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 01 September 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Soekarno Hatta No. 49 RT 38 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh :
Penyidik Resor Balikpapan sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. IHSAN NUR FAJRI, SH, Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBAKUM) yang berkantor di Jl. A. Yani No. 16 Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 255/Pid.Sus/2016/PN. Trg. tanggal 02 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 255/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 255/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 25 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA Als NADI Bin SURIYANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA Als NADI Bin SURIYANSYAH dengan pidana penjara selama 09 (Sembilan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp. 60.000.000,- Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju Kemeja lengan panjang warna hijau-pink
1 (satu) buah baju dalaman kaos tanpa lengan warna merah polos
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
1 (satu) buah celana dalam warna merah
1 (satu) buah BH warna pink
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SINAR AYU
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
PERTAMA:
Ke satu :
Bahwa terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH pertama pada hari Kamis tanggal 19 Nopember Tahun 2015 sekitar pukul 01.30 Wita, kedua pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2016 sekitar pukul 19.30 wita, ketiga dan keempat lupa namu masih dalam bulan Nopemb;er dalam tahun 2015 dan kelima pada hari selasa tanggal 08 Desember dalam tahun 2015 dan keenam pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2015 pada malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di diantara bulan Nopember s/d bulan Desember dalam tahun 2015 pertama bertempat di Rumah nenek terdakwa yang beralamat di Km 8 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikapapan Utara Kota Balikpapan, kedua s/d keenam bertempat dirumah paman terdakwa yaitu saksi Abdul Rahim yang berlamat di Jl. Samarinda – Bontang No. 15 Rt 05 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balikapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal pada saat anak saksi Sinar Ayu Binti Sainal yang berumur 14 Tahun dan masih Sekolah SMP kelas 3 berpacaran dengan terdakwa sejak tanggal 18 Nopember 2015, kemudian anak saksi Sinar Ayu dibawa lari tanpa seijin dari orang tua oleh terdakwa dari terakhir dari sekolah dibawa kerumah nenek saudara dimana setelah sampai dan menginap dirumah nenek terdakwa malam harinya sekitar pukul 01.30 wita terdakwa mendekati anak saksi Sinar Ayu dan merayu anak saksi Sinar ayu dengan kata-kata “ayo yang” yang dijawab oleh anak saksi Sinar Ayu “masih ragu sayang” dijawab terdakwa “ragu kenapa?” diawab anak saksi “takutnya kamu gak tanggung jawab?” dijawab terdakwa “pasti tanggung jawablah saya” lalu dijawab anak saksi “ya sudah” lalu anak saksi membuka pakaiannya dan terdakwa membuka pakaiannya lau dalam posisi terlentang anak saksi disetubuhi oleh terdakwa dengan cara setelah kemaluan terdakwa tegang dan mengeras kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak saksi naik turun sampai sekitar 5 (lima) menit sperma terdakwa tumpah dikemaluan anak saksi Sinar ayu dimana setelah selesai terdakwa berbicara dengan anak saksi terdakwa mengajak anak saksi untuk ke muara badak kita jalani hidup berdua muali dari nol dijawab anak saksi Sinar Ayu iya sudah kalo itu jalan terbaik sambil aku pikir dulu kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor berboncengan pergi dari rumah nenek terdakwa di balikapapan menuju rumah paman terdakwa di Muara Badak dan ketika sampai dirumah paman terdakwa yaitu saksi Abdul Rahim yang berlamat di Jl. Samarinda – Bontang No. 15 Rt 05 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara karena adat disana apabila ada sepasang perempuan dan laki-laki tinggal serumah maka harus dinikahkan dahulu kemudian terdakwa mengajak anak saksi Sinar Ayu untuk menikah siri padahal terdakwa mengetahui anak saksi Sinar Ayu masih berumur 14 Tahun, masih sekolah di SMP kelas 3 dan pada saat itu tidak ada wali dari pihak perempuan dan bahkan kepergian anak saksi sinar Ayu tanpa seijin dari orang tua anak saksi kemudian menanggapi permintaan perkawinan siri terdakwa tersebut saksi Abdul Rahim membawa ke rumah Penghulu yang tidak tau namanya dan menikahkan secara agama terdakwa dengan anak saksi sinar ayu dimana setelah selesai terdakwa malam harinya terdakwa mengajak bersetubuh dengan kata-kata “kitakan udah nikah, masih pengantin baru, ayook dijawab anak saksi “iya” lalu terdakwa dan anak saksi sinar ayu membuka pakaian dan celana masing-masing kemudian saat kemaluan terdakwa sudah menegang dan keras lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak saksi Sinar Ayu naik turun sampai sekitar 10 menit keluar sperma;
Kemudian setelah kejadian pertama pada tanggal 20 Nopember 2015 terdakwa membawa lari anak saksi sinar Ayu ke rumah paman terdakwa yang bernama Rahim yang terletak di Tanah Datar Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dimana anak saksi dinikahi secara siri padahal anak saksi masih anak-anak masih berusia 14 Tahun dan pada saat nikah siri tersebut tidak ada wali dari pihak perempuan/anak saksi sinar Ayu kemudian dihari yang sama diwaktu malamnya terdakwa berbicara kepada anak saksi sinar ayu dengan kata-kata “kita kan sudah nikah, ayoo” dijawab anak saksi sinar Ayu “iya” kemudian terdakwa bersama-sama membuka pakaiannya lalu ketika kemaluan terdakwa menegang/mengeras lalu memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak saksi sinar ayu naik turun sampai sekitar 10 menit keluar sperma didalam kemaluan anak saksi sinar ayu kemudian setelah itu terdakwa bersama anak sinar ayu memakai baju;
Bahwa terdakwa seterusnya menyetubuhi anak saksi Sinar ayu dirumah paman terdakwa dimuara Badak sebanyak 6 kali sampai ditemukan oleh orang tua anak saksi yang mencari dan menemukan anak saksi disebuah rumah di Muara Badak;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. Res1.4/124/XII/2015/Rumkit tanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anna Haryanti dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Balikapan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berumur kurang lebih 14 Tahun didapat luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan liang kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dar (hymen), luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1667/b/2004 terrtanggal 11 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Drs. Sayid MN. Fadli.,Msi bahwa saksi Siti Nurhasanah lahir pada tanggal 22 April Tahun 2001 anak perempuan dari suami istri Sainal dan Sumarni (terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang PerubahanUU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP;
ATAU
Ke dua :
Bahwa terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH pertama pada hari Kamis tanggal 19 Nopember Tahun 2015 sekitar pukul 01.30 Wita, kedua pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2016 sekitar pukul 19.30 wita, ketiga dan keempat lupa namu masih dalam bulan Nopember dalam tahun 2015 dan kelima pada hari selasa tanggal 08 Desember dalam tahun 2015 dan keenam pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2015 pada malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di diantara bulan Nopember s/d bulan Desember dalam tahun 2015 pertama bertempat di Rumah nenek terdakwa yang beralamat di Km 8 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikapapan Utara Kota Balikpapan, kedua s/d keenam bertempat dirumah paman terdakwa yaitu saksi Abdul Rahim yang berlamat di Jl. Samarinda – Bontang No. 15 Rt 05 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balikapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga umurnya belum lima belas tahun atau kalau umunya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin” yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal pada saat anak saksi Sinar Ayu Binti Sainal yang berumur 14 Tahun dan masih Sekolah SMP kelas 3 berpacaran dengan terdakwa sejak tanggal 18 Nopember 2015, kemudian anak saksi Sinar Ayu dibawa lari tanpa seijin dari orang tua oleh terdakwa dari terakhir dari sekolah dibawa kerumah nenek saudara dimana setelah sampai dan menginap dirumah nenek terdakwa malam harinya sekitar pukul 01.30 wita terdakwa mendekati anak saksi Sinar Ayu dan merayu anak saksi Sinar ayu dengan kata-kata “ayo yang” yang dijawab oleh anak saksi Sinar Ayu “masih ragu sayang” dijawab terdakwa “ragu kenapa?” diawab anak saksi “takutnya kamu gak tanggung jawab?” dijawab terdakwa “pasti tanggung jawablah saya” lalu dijawab anak saksi “ya sudah” lalu anak saksi membuka pakaiannya dan terdakwa membuka pakaiannya lau dalam posisi terlentang anak saksi disetubuhi oleh terdakwa dengan cara setelah kemaluan terdakwa tegang dan mengeras kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak saksi naik turun sampai sekitar 5 (lima) menit sperma terdakwa tumpah dikemaluan anak saksi Sinar ayu dimana setelah selesai terdakwa berbicara dengan anak saksi terdakwa mengajak anak saksi untuk ke muara badak kita jalani hidup berdua muali dari nol dijawab anak saksi Sinar Ayu iya sudah kalo itu jalan terbaik sambil aku pikir dulu kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor berboncengan pergi dari rumah nenek terdakwa di balikapapan menuju rumah paman terdakwa di Muara Badak dan ketika sampai dirumah paman terdakwa yaitu saksi Abdul Rahim yang berlamat di Jl. Samarinda – Bontang No. 15 Rt 05 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara karena adat disana apabila ada sepasang perempuan dan laki-laki tinggal serumah maka harus dinikahkan dahulu kemudian terdakwa mengajak anak saksi Sinar Ayu untuk menikah siri padahal terdakwa mengetahui anak saksi Sinar Ayu masih berumur 14 Tahun, masih sekolah di SMP kelas 3 dan pada saat itu tidak ada wali dari pihak perempuan dan bahkan kepergian anak saksi sinar Ayu tanpa seijin dari orang tua anak saksi kemudian menanggapi permintaan perkawinan siri terdakwa tersebut saksi Abdul Rahim membawa ke rumah Penghulu yang tidak tau namanya dan menikahkan secara agama terdakwa dengan anak saksi sinar ayu dimana setelah selesai terdakwa malam harinya terdakwa mengajak bersetubuh dengan kata-kata “kitakan udah nikah, masih pengantin baru, ayook dijawab anak saksi “iya” lalu terdakwa dan anak saksi sinar yu membuka pakaian dan celana masing-masing kemudian saat kemaluan terdakwa sudah menegang dan keras lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak saksi Sinar Ayu naik turun sampai sekitar 10 menit keluar sperma;
Kemudian setelah kejadian pertama pada tanggal 20 Nopember 2015 terdakwa membawa lari anak saksi sinar Ayu ke rumah paman terdakwa yang bernama Rahim yang terletak di Tanah Datar Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dimana anak saksi dinikahi secara siri padahal anak saksi masih anak-anak masih berusia 14 Tahun dan pada saat nikah siri tersebut tidak ada wali dari pihak perempuan/anak saksi sinar Ayu kemudian dihari yang sama diwaktu malamnya terdakwa berbicara kepada anak saksi sinar ayu dengan kata-kata “kita kan sudah nikah, ayoo” dijawab anak saksi sinar Ayu “iya” kemudian terdakwa bersama-sama membuka pakaiannya lalu ketika kemaluan terdakwa menegang/mengeras lalu memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak saksi sinar ayu naik turun sampai sekitar 10 menit keluar sperma didalam kemaluan anak saksi sinar ayu kemudian setelah itu terdakwa bersama anak sinar ayu memakai baju;
Bahwa terdakwa seterusnya menyetubuhi anak saksi Sinar ayu dirumah paman terdakwa dimuara Badak sebanyak 6 kali sampai ditemukan oleh orang tua anak saksi yang mencari dan menemukan anak saksi disebuah rumah di Muara Badak;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. Res1.4/124/XII/2015/Rumkit tanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anna Haryanti dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Balikapan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan berumur kurang lebih 14 Tahun didapat luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan liang kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dar (hymen), luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1667/b/2004 terrtanggal 11 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Drs. Sayid MN. Fadli.,Msi bahwa saksi Siti Nurhasanah lahir pada tanggal 22 April Tahun 2001 anak perempuan dari suami istri Sainal dan Sumarni (terlampir dalam berkas perkara)
Perbuatan terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 KUHP Jo Pasal 65 KUHP;
DAN
KE DUA :
Bahwa terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH pada hari Rabu tanggal 18 Nopember Tahun 2015 sekitar pukul 18.00 Wita Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember dalam Tahun 2015, bertempat didepan sekolah SMPN 17 Balikpapan Jl. Soekarno Hatta Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balikapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan” yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal pada saat anak saksi Sinar Ayu Binti Sainal yang berumur 14 Tahun dan masih Sekolah SMP kelas 3 berpacaran dengan terdakwa kemudian pada tanggal 18 Nopember 2015, anak saksi Sinar Ayu menghubungi terdakwa untuk dijemput didepan sekolah SMPN 17 Balikapapan bersama-sama anak saksi Wulan membolos sekolah kerumah Sdr. Mala yang berada didaerah Lamaru Balikpapan sampai pukul 15.00 Wita, kemudian setelah pukul 15.00 wita anak saksi Sinar Ayu dan anak saksi Wulan diajak oleh terdakwa untuk ikut pulang kerumah neneknya yang berada di KM 08 Jl Kompi B Kelurahan Joang Balikpapan Utara kemudian anak saksi Sinar berboncengan dengan terdakwa sedangkan anak saksi wulan dibonceng oleh Sdr Panji kemudian sampai pukul 18.00 wita kedua anak saksi berniat pulang namun karena takut dimarahi orang tua karena kemalaman anak saksi sinar Ayu minta diantarkan kerumah anak saksi Wulan namun oleh terdakwa diantarkan dijalan sebelum rumah anak wulan dan tidak lama terdakwa datang kembali dan mengajak anak saksi Sinar Ayu untuk menginap dirumah neneknya yang berada di KM 08 Jl Kompi B Kelurahan Joang Balikpapan Utara dimana setelah sehari keesokan harinya anak saksi Sinar Ayu diajak ke rumah saksi Rahim yang merupakan paman dari terdakwa didaerah Tanah Datar Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa anak Sinar Ayu masih berumur 14 Tahun dan masih sekolah di SMP kelas 3;
Bahwa anak saksi Sinar Ayu dibawa lari oleh terdakwa selama + 25 hari dari tanggal 18 Nopember 2015 s/d 12 Desember 2015 dan selama itu terdakwa maupun anak saksi tidak pernah menghubungi orang tua anak saksi Sinar Ayu;
Bahwa sesuai dengan Akta Kelahiran No. 1667/b/2004 terrtanggal 11 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Drs. Sayid MN. Fadli.,Msi bahwa saksi Siti Nurhasanah lahir pada tanggal 22 April Tahun 2001 anak perempuan dari suami istri Sainal dan Sumarni (terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi SINAR AYU Binti SAINAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar Pukul 08.00 wita saksi bersama-sama dengan Terdakwa berangkat dari Kota Balikpapan menuju Kota Muara Badak kemudian menuju rumah paman Terdakwa yaitu Sdr. RAHIM bertempat di Tanah Datar Gg. Kuburan No.- Rt.- Muara Badak Kota Kutai Kartanegara;
Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa melalui sms pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2015 dari teman saksi yaitu Sdri. WULAN dan kemudian berpacaran sejak hari itu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 Wita saksi janjian bertemu dengan Terdakwa lalu saksi dibawa kerumah nenek Terdakwa di KM 08 Jln. Kompi B Kel. Karang Joang Balikpapan Utara;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita saksi dijemput oleh Terdakwa di sekolah, kemudian saksi, Terdakwa, Sdr. IRFAN dan Sdri. WULAN pergi kerumah Sdri. MALA di Lamaru, dan sekitar pukul 15.00 Wita saksi diajak oleh Terdakwa pulang kerumah neneknya bersama dengan Sdri. WULAN dan Sdr. PANJI, lalu sekitar jam 18.00 wita saksi diantar ke rumah Sdri. NISA Alias PETEK di KM 6 Perum. Bangun Reksa Kel. Karang Joang Balikpapan Utara;
Bahwa setelah sampai di rumah Sdri. NISA alias PETEK, kemudian Terdakwa mengajak saksi bermalam dirumah neneknya lalu sekitar pukul 20.00 Wita saksi dan Terdakwa kembali kerumah neneknya dan bermalam disitu;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidur dalam satu kamar kemudian sekitar jam 01.30 wita, Terdakwa berkata kepada saksi :“AYO YANG”, lalu saksi jawab “MASIH RAGU SAYANG”, lalu Terdakwa bilang “RAGU KENAPA?” lalu saksi jawab, “TAKUTNYA KAMU GAK TANGGUNG JAWAB”, lalu Terdakwa bilang “PASTI TANGGUNG JAWAB LAH SAYA“ lalu saksi bilang “YA SUDAH“ lalu Terdakwa bilang “ BUKA SUDAH “ kemudian saksi membuka celana dan celana dalam saksi dan Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa menyetubuhi saksi dengan posisi telentang dan Terdakwa berada diatas tubuh saksi setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan saksi dengan gerakan naik turun sekitar 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan saksi;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 07.00 wita saksi bersama Terdakwa pergi dari rumah nenek Terdakwa menuju ke rumah Sdr. RAHIM dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah milik teman Terdakwa yaitu Sdr. IRFAN, dan sampai disitu sekitar jam 13.30 wita, lalu saksi dan Terdakwa tinggal di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 6 (enam) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 01.30 wita di rumah nenek Terdakwa, yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar 19.30 Wita setelah saksi dinikahi SIRI oleh Terdakwa di rumah penghulu dengan saksi nikah yaitu Sdr. AMAT, Sdr. YULI, Sdri. NENI dan Sdr. RAHIM kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi di rumah ibu dari Sdr. RAHIM tepatnya di KM 43 Kota Kutai Kartanegara, yang ketiga masih di bulan November 2015 sekitar 23.00 wita, yang keempat saksi lupa kapan kejadiannya, yang kelima pada tanggal 8 Desember 2015 dan yang keenam (terakhir) Pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 dan kesemuanya bertempat di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa dipanggil oleh keluarganya kemudian saksi dan Terdakwa pergi kerumah Sdri. NIA yang juga keluarga saksi, dan sesampainya disana keluarga saksi dan keluarga Terdakwa sedang membicarakan permasalahan saksi dan Terdakwa akan tetapi karena tidak ada penyelesaian, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi karena orangtua saksi merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi masih berumur 14 tahun pada waktu saksi disetubuhi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUMARNI Binti TABI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 07.00 wita dari rumah saksi bertempat di Jl. Soekarno hatta Km. 28 Rt. 003 Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja, anak saksi yaitu Saksi SINAR AYU berpamitan untuk berangkat ke sekolah kemudian pada saat jam pulang sekolah sekitar jam 15.00 wita Saksi SINAR AYU belum pulang ke rumah lalu saksi mencari ke rumah teman Saksi SINAR AYU yang bernama Sdr. ASRIADI dan sekolah Saksi SINAR AYU di SMP N 17 di daerah Km. 16 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara akan tetapi saksi tidak menemukannya;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita saksi pergi kerumah Sdr. PETEK di daerah Km. 6 kota Balikpapan dan sampai disana saksi menemukan Sdri. WULAN yang mengatakan bahwa Saksi SINAR AYU pergi bersama dengan Terdakwa, selanjutnya saksi dan Sdri. WULAN pergi kerumah Terdakwa akan tetapi saksi tidak menemukan Saksi SINAR AYU dirumah tersebut kemudian akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Saksi SINAR AYU dibawa lari oleh terdakwa selama + 25 (dua puluh lima) hari dan selama itu Saksi SINAR AYU maupun terdakwa tidak pernah menghubungi saksi;
Bahwa setelah saksi menemukan Saksi SINAR AYU, Saksi SINAR AYU mengaku kepada saksi bahwa Saksi SINAR AYU telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 6-7 kali;
Bahwa Saksi SINAR AYU masih berumur 14 tahun pada waktu Saksi SINAR AYU disetubuhi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SaksiRAHIM Bin BASRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar jam 13.00 wita Terdakwa bersama Saksi SINAR AYU datang ke rumah saksi di Jl. Samarinda Bontang No. 15 Rt. 05 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa Terdakwa dan Saksi SINAR AYU meminta kepada saksi untuk dinikahkan, lalu pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 sekitar jam 19.30 wita di rumah penghulu yaitu Sdr. ANTO di Jl. Samarinda Bontang km. 40 No.- Rt. 02 Desa Tanah Datar Dusun Utara Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa dan Saksi SINAR AYU menikah siri dan setelah menikah siri Terdakwa dan Saksi SINAR AYU tinggal dan tidur bersama di rumah saksi selama kurang lebih 3 (tiga) minggu;
Bahwa yang menjadi saksi pernikahan siri antara Terdakwa dengan Saksi SINAR AYU adalah Sdr. AMAT, Sdr. YULI, Sdri. NENI dan saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar jam 03. 00 wita saksi dipanggil oleh kakak saksi dan memberitahukan bahwa orangtua Saksi SINAR AYU datang menjemput Saksi SINAR AYU, lalu saksi mengantar Saksi SINAR AYU dan Terdakwa ke rumah kakak saksi dan setelah sampai disitu, Saksi SINAR AYU dibawa pulang oleh orangtuanya dan Terdakwa juga ikut dibawa ke Balikpapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RIANTO Alias PAK ANTO Bin ALI AHMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 saksi mendapat telepon dari Sdr. ACHMAD yang meminta kepada saksi untuk menikahkan Terdakwa dan Saksi SINAR AYU secara siri lalu saksi dengan Sdr. ACHMAD membuat kesepakatan waktu untuk menikahkan sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Jl. Poros Samarinda Bontang Desa Tanah datar Dusun utara Rt.02 No. 34 Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pada malam hari nya sekitar jam 19.30 Wita Sdr. ACHMAD datang bersama dengan Terdakwa dan Saksi SINAR AYU beserta keluarganya;
Bahwa selanjutnya saksi menikahkan Terdakwa dengan Sdri Saksi SINAR AYU secara syariat islam (NIKAH SIRI) dan menghalalkan pernikahan siri tersebut dan setelah selesai menikahkan secara siri tersebut Terdakwa dan Saksi SINAR AYU beserta keluarganya pamit pulang kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
--------- Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan AHLI yang bernama SUWANDI bin MARZUKI yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala KUA Muara Badak;
Bahwa Ahli menerangkan tanggung jawab ahli adalah melayani masyarakat dibidang keagamaan khususnya pencatatan penrnikahan;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan UU RI NO. 1 Tahun 1974 pasal 1 menerangkan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membina kebahagiaan bersama dan diterangkan pada pasal 2 ayat (1) menerangkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan;
Bahwa ahli menerangkan terkait permasalahan Terdakwa yang dinikahkan dengan Saksi SINAR AYU dimana pada saat perkawinan tersebut dilakukan tanpa adanya wali dari pihak perempuan/ Saksi SINAR AYU, Ahli berpendapat bahwa perkawinan adalah sah menurut agama islam apabila memenuhi semua rukun perkawinan antara lain : calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, ijab kabul, sehingga pernikahan terdakwa mustari dan sinar ayu tidak sah menurut agama islam;
Bahwa disamping itu sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) batas umur pernikahan perempuan ialah 16 tahun dengan surat ijin orang tua dan laki-laki berumur 19 Tahun;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sejak hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar Pukul 08.00 wita Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SINAR AYU berangkat dari Kota Balikpapan menuju Kota Muara Badak kemudian menuju rumah paman Terdakwa yaitu Sdr. RAHIM bertempat di Tanah Datar Gg. Kuburan No.- Rt.- Muara Badak Kota Kutai Kartanegara;
Bahwa Terdakwa berkenalan dengan Saksi SINAR AYU melalui sms pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2015 dari teman Saksi SINAR AYU yaitu Sdri. WULAN dan kemudian berpacaran sejak hari itu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa janjian bertemu dengan Saksi SINAR AYU lalu Saksi SINAR AYU dibawa kerumah nenek Terdakwa di KM 08 Jln. Kompi B Kel. Karang Joang Balikpapan Utara;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita Saksi SINAR AYU dijemput oleh Terdakwa di sekolah, kemudian Saksi SINAR AYU, Terdakwa, Sdr. IRFAN dan Sdri. WULAN pergi kerumah Sdri. MALA di Lamaru, dan sekitar pukul 15.00 Wita Saksi SINAR AYU diajak oleh Terdakwa pulang kerumah neneknya bersama dengan Sdri. WULAN dan Sdr. PANJI, lalu sekitar jam 18.00 wita Saksi SINAR AYU diantar ke rumah Sdri. NISA Alias PETEK di KM 6 Perum. Bangun Reksa Kel. Karang Joang Balikpapan Utara;
Bahwa setelah sampai di rumah Sdri. NISA alias PETEK, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SINAR AYU bermalam dirumah neneknya lalu sekitar pukul 20.00 Wita Saksi SINAR AYU dan Terdakwa kembali kerumah neneknya dan bermalam disitu;
Bahwa Terdakwa dan Saksi SINAR AYU tidur dalam satu kamar kemudian sekitar jam 01.30 wita, Terdakwa berkata kepada Saksi SINAR AYU :“AYO YANG”, lalu Saksi SINAR AYU jawab “MASIH RAGU SAYANG”, lalu Terdakwa bilang “RAGU KENAPA?” lalu Saksi SINAR AYU jawab, “TAKUTNYA KAMU GAK TANGGUNG JAWAB”, lalu Terdakwa bilang “PASTI TANGGUNG JAWAB LAH SAYA“ lalu Saksi SINAR AYU bilang “YA SUDAH“ lalu Terdakwa bilang “ BUKA SUDAH “ kemudian Saksi SINAR AYU membuka celana dan celana dalam Saksi SINAR AYU dan Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU dengan posisi telentang dan Terdakwa berada diatas tubuh Saksi SINAR AYU setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi SINAR AYU dengan gerakan naik turun sekitar 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan Saksi SINAR AYU;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi SINAR AYU pergi dari rumah nenek Terdakwa menuju ke rumah Sdr. RAHIM dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah milik teman Terdakwa yaitu Sdr. IRFAN, dan sampai disitu sekitar jam 13.30 wita, lalu saksi dan Terdakwa tinggal di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU sebanyak 6 (enam) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 01.30 wita di rumah nenek Terdakwa, yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar 19.30 Wita setelah Saksi SINAR AYU dinikahi SIRI oleh Terdakwa di rumah penghulu dengan saksi nikah yaitu Sdr. AMAT, Sdr. YULI, Sdri. NENI dan Sdr. RAHIM kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU di rumah ibu dari Sdr. RAHIM tepatnya di KM 43 Kota Kutai Kartanegara, yang ketiga masih di bulan November 2015 sekitar 23.00 wita, yang keempat Terdakwa lupa kapan kejadiannya, yang kelima pada tanggal 8 Desember 2015 dan yang keenam (terakhir) pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 dan kesemuanya bertempat di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa dipanggil oleh keluarganya kemudian Terdakwa dan Saksi pergi kerumah Sdri. NIA, dan sesampainya disana keluarga Saksi SINAR AYU dan keluarga Terdakwa sedang membicarakan permasalahan Saksi SINAR AYU dan Terdakwa akan tetapi karena tidak ada penyelesaian, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi karena orangtua saksi merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa kepada Saksi SINAR AYU;
Bahwa Saksi SINAR AYU masih berumur 14 tahun pada waktu saksi disetubuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: RES 1.4/174/XII/2015/Rumkit, tertanggal Balikpapan 12 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. ANNA HARYANTI, dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda Kaltim dengan kesimpulan terhadap pemeriksaan terhadap SINAR AYU adalah, sebagai berikut:-------------------------------
Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun koma didapatkan luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan liang kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara (hymen) titik.
Luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul titik.
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti, sebagai berikut:
1 (satu) buah baju Kemeja lengan panjang warna hijau-pink, 1 (satu) buah baju dalaman kaos tanpa lengan warna merah polos, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, dan 1 (satu) buah BH warna pink yang telah disita secara sah;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berkenalan dan berpacarann dengan Saksi SINAR AYU sejak hari Jumat tanggal 13 Nopember 2015;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita Saksi SINAR AYU dijemput oleh Terdakwa di sekolah, kemudian pergi kerumah Sdri. MALA di Lamaru, dan sekitar pukul 15.00 Wita Saksi SINAR AYU diajak oleh Terdakwa pulang kerumah nenek Terdakwa di KM 08 Jln. Kompi B Kel. Karang Joang Balikpapan Utara, lalu sekitar jam 18.00 wita Saksi SINAR AYU diantar ke rumah Sdri. NISA Alias PETEK di KM 6 Perum. Bangun Reksa Kel. Karang Joang Balikpapan Utara;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi SINAR AYU kembali kerumah nenek Terdakwa sekitar pukul 20.00 Wita dan bermalam disitu;
Bahwa Terdakwa dan Saksi SINAR AYU tidur dalam satu kamar selanjutnya sekitar jam 01.30 wita, Terdakwa membujuk Saksi SINAR AYU untuk berhubungan badan layaknya suami istri, kemudian Saksi SINAR AYU membuka celana dan celana dalam Saksi SINAR AYU dan Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU dengan posisi telentang dan Terdakwa berada diatas tubuh Saksi SINAR AYU setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi SINAR AYU dengan gerakan naik turun sekitar 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan Saksi SINAR AYU;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 07.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi SINAR AYU pergi ke rumah Sdr. RAHIM bertempat di Tanah Datar Gg. Kuburan No.- Rt.- Muara Badak Kota Kutai Kartanegara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan sampai disitu sekitar jam 13.30 wita, lalu saksi dan Terdakwa tinggal di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU sebanyak 6 (enam) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 01.30 wita di rumah nenek Terdakwa, yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar 19.30 Wita setelah Saksi SINAR AYU dinikahi SIRI oleh Terdakwa di rumah penghulu dengan saksi nikah yaitu Sdr. AMAT, Sdr. YULI, Sdri. NENI dan Sdr. RAHIM kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU di rumah ibu dari Sdr. RAHIM tepatnya di KM 43 Kota Kutai Kartanegara, yang ketiga masih di bulan November 2015 sekitar 23.00 wita, yang keempat Terdakwa lupa kapan kejadiannya, yang kelima pada tanggal 8 Desember 2015 dan yang keenam (terakhir) pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 dan kesemuanya bertempat di rumah Sdr. RAHIM;
Bahwa Saksi SINAR AYU masih berumur 14 tahun pada waktu saksi disetubuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kombinasi (gabungan antara dakwaan kumulatif dan alternatif), yaitu dakwaan pertama (ke satu atau ke dua) dan dakwaan ke dua, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua, sedangkan terhadap dakwaan kumulatif pertama oleh karena disusun secara alternatif (ke satu atau ke dua), maka akan dibuktikan salah satunya saja;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kumulatif pertama Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative (Ke satu atau Ke dua), maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif ke satu, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak;
Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Unsur Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak istilah Barang siapa telah diganti dengan istilah setiap orang yang pengertiannya sama dengan barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, Penuntut Umum mengajukan seorang Terdakwa yang bernama MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH yang didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP;
Menimbang, bahwa selain dari pada yang telah disebutkan di atas menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang ini sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada hakekatnya menunjuk kepada subyek hukum kepada siapa perbuatan pidana itu dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa Terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH adalah subyek hukum yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja” berarti adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat akan terjadi ;
Menimbang, bahwa unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berawal dari hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa menjemput Saksi SINAR AYU yang membolos dari sekolahnya, lalu Terdakwa mengajak Saksi SINAR AYU jalan-jalan seharian dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman-teman Saksi SINAR AYU untuk menyenangkan hati Saksi SINAR AYU, kemudian pada malam hari sekitar jam 20.00 wita Terdakwa mengajak Saksi SINAR AYU menginap di rumah nenek terdakwa dan selanjutnya berakhir dengan serangkaian tindakan Terdakwa yang membujuk Saksi SINAR AYU agar supaya mau melakukan persetubuhan dengan dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan, sekitar jam 18.00 wita Terdakwa awalnya sudah mengantarkan saksi SINAR AYU ke rumah temannya yaitu Sdri. NISA Alias PETEK akan tetapi sekitar jam 20.00 wita Terdakwa berubah pikiran dan mengatakan kepada Sdri. NISA Alias PETEK perasaan tidak enak dan merepotkan Sdri. NISA Alias PETEK apabila saksi SINAR AYU menginap di tempat Sdri. NISA Alias PETEK sehingga kemudian Terdakwa berhasil mengajak saksi SINAR AYU menginap di rumah nenek Terdakwa, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah ada niat atau maksud dari Terdakwa untuk menyetubuhi saksi SINAR AYU pada waktu Terdakwa berada dirumah Sdri. NISA Alias PETEK dan berlanjut pada saat Terdakwa membawa saksi SINAR AYU ke rumah nenek Terdakwa yang lebih memungkinkan bagi Terdakwa untuk menyetubuhi saksi SINAR AYU;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dihubungkan dengan Akte Kelahiran No. 1667/b/2004 atas nama SINAR AYU Binti SAINAL diketahui saksi SINAR AYU lahir di Balikpapan pada tanggal 20 April 2001 kemudian dihubungkan dengan waktu kejadian Terdakwa menyetubuhi saksi SINAR AYU untuk pertama kalinya yaitu pada tanggal 19 November 2015 sehingga diketahui bahwa saksi SINAR AYU pada waktu itu masih berusia 14 (empat belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dan bersesuaian pula dengan pengamatan yang dilakukan Majelis Hakim di persidangan terhadap ciri-ciri fisik saksi SINAR AYU, maka dengan ini Majelis Hakim berkeyakinan bahwa saksi SINAR AYU masih tergolong sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan sadar dan Terdakwa mengetahui dengan pasti akibat yang akan terjadi atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan fakta-fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan membujuk saksi SINAR AYU sehingga mau bersetubuh dengannya, maka dengan demikian unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah tindakan yang dimaksudkan sama dengan tindakan sepasang suami istri untuk memperoleh keturunan, dimana alat kelamin suami masuk kedalam alat kelamin istri dan mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 01.00 wita, bertempat didalam rumah nenek Terdakwa tepatnya di KM 08 Jln. Kompi B Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban dengan cara Terdakwa lakukan yaitu, Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU dengan posisi telentang dan Terdakwa berada diatas tubuh Saksi SINAR AYU setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi SINAR AYU dengan gerakan naik turun sekitar 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan Saksi SINAR AYU;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan yang berhubungan dan bersesuaian dengan Visum Et Repertum No. Res1.4/124/XII/2015/Rumkit pada Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan tertanggal 12 Desember 2015 atas nama SINAR AYU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anna Haryanti dengan hasil pemeriksaan didapat luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan liang kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara (hymen) arah jam 3,5 dan 9, luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain“ telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU untuk pertama kalinya pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 01.00 wita bertempat di rumah nenek Terdakwa tepatnya di KM 08 Jln. Kompi B Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi SINAR AYU yang kedua kalinya pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar 19.30 Wita, yang ketiga masih di bulan November 2015 sekitar 23.00 wita, yang keempat Terdakwa lupa kapan kejadiannya, yang kelima pada tanggal 8 Desember 2015 dan yang keenam pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 dan kesemuanya bertempat di rumah Sdr. RAHIM;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara yang sama yaitu Terdakwa membuka celananya lalu Terdakwa menyetubuhi Saksi SINAR AYU dengan posisi telentang dan Terdakwa berada diatas tubuh Saksi SINAR AYU setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi SINAR AYU dengan gerakan naik turun sekitar 5 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan Saksi SINAR AYU, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif PERTAMA alternatif Ke satu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa;
Unsur Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya;
Unsur Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di luar Perkawinan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa”, dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, Penuntut Umum mengajukan seorang Terdakwa yang bernama MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH yang didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa Terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH adalah subyek hukum yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;
Ad.2. Unsur Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita, Terdakwa menjemput Saksi SINAR AYU di sekolahnya kemudian Terdakwa membawa Saksi SINAR AYU pergi jalan-jalan dan selanjutnya tinggal selama kurang lebih 25 (dua puluh lima) hari di rumah paman Terdakwa yaitu Sdr. RAHIM bertempat di Tanah Datar Gg. Kuburan No.- Rt.- Muara Badak Kota Kutai Kartanegara, bahwa sejak hari Rabu itu juga Saksi SINAR AYU tidak pernah pulang ke rumahnya sampai dengan akhirnya pada tanggal 12 Desember 2015 saksi SINAR AYU dijemput oleh keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Saksi SINAR AYU lahir di Balikpapan pada tanggal 22 April 2001 dan sekarang ini Saksi SINAR AYU masih sekolah di SMPN 17 sehingga dihubungkan dengan tanggal Terdakwa pergi bersama dengan Saksi SINAR AYU pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 dapat diketahui umur Saksi SINAR AYU pada waktu itu masih 14 (empat belas) tahun, maka dengan demikian unsur “Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa” telah terpenuhi;
Ad.3. UnsurTanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUMARNI Binti TABI di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita, Saksi SINAR AYU pamit kepada saksi SUMARNI Binti TABI untuk pergi ke sekolah akan tetapi sampai dengan akhirnya Saksi SUMARNI Binti TABI mencari dan menemukan Saksi SINAR AYU pada tanggal 12 Desember 2015, Saksi SINAR AYU tidak pernah pulang ke rumah, tidak pernah menelepon ataupun mengabari keadaannya kepada orang tuanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi SINAR AYU dipersidangan bahwa saksi sendirilah yang meminta Terdakwa untuk menjemputnya di sekolah dan kemudian pergi jalan-jalan dengan Terdakwa, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi SINAR AYU yang pergi ke rumah paman Terdakwa yaitu Sdr. RAHIM tepatnya di Tanah Datar Gg. Kuburan No.- Rt.- Muara Badak Kota Kutai Kartanegara selama kurang lebih 25 (dua puluh lima) hari adalah tanpa ijin orang tuanya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan kemauan orang tuanya yaitu saksi SUMARNI Binti TABI yang selama berhari-hari berusaha mencari Saksi SINAR AYU, bahwa Majelis Hakim juga melihat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan persetujuan Saksi SINAR AYU sebagai orang yang mempermudah perbuatan melarikan tersebut, karena tanpa kemauan Saksi SINAR AYU tentu hal tersebut tidak akan terjadi, maka dengan demikian unsur ”Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya” telah terpenuhi;
Ad.4. UnsurDengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Di luar Perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa membawa Saksi SINAR AYU pergi ke rumah paman Terdakwa yaitu Sdr. RAHIM dan meminta kepada Sdr. RAHIM untuk membantu menikahkan Terdakwa dengan Saksi SINAR AYU secara siri, bahwa diketahui pula sebelumnya Terdakwa tidak pernah sekalipun meminta ijin kepada kedua orang tua Saksi SINAR AYU atau keluarganya yang lain untuk menikahi Saksi SINAR AYU;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa hasil Visum Et Repertum No. Res1.4/124/XII/2015/Rumkit pada Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan tertanggal 12 Desember 2015 atas nama SINAR AYU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anna Haryanti dengan hasil pemeriksaan didapat luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan liang kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara (hymen) arah jam 3,5 dan 9, luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa Saksi SINAR AYU pergi ke rumah Sdr. RAHIM dan kemudian menikahi Saksi SINAR AYU secara siri disana dan selanjutnya melakukan persetubuhan, telah ada maksud dari Terdakwa untuk menguasai Saksi SINAR AYU baik di dalam perkawinan maupun diluar perkawinan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Unsur Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaan Terhadap Wanita Itu, Baik Di Dalam Maupun Diluar Perkawinan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif KE DUA;
Menimbang, bahwa oleh karena semua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Beberapa Kali” dan ”Melarikan Perempuan Yang Belum Dewasa”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju Kemeja lengan panjang warna hijau-pink, 1 (satu) buah baju dalaman kaos tanpa lengan warna merah polos, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna merah dan 1 (satu) buah BH warna pink adalah milik Saksi SINAR AYU binti SAINAL, maka dinyatakan dikembalikan Saksi SINAR AYU binti SAINAL
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,
Akibat perbuatan terdakwa merusak mental, trauma, dan merusak masa depan anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan,
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUSTARI HADIYATNA SAPUTRA alias NADI bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Beberapa Kali” dan ”Melarikan Perempuan Yang Belum Dewasa”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju Kemeja lengan panjang warna hijau-pink
1 (satu) buah baju dalaman kaos tanpa lengan warna merah polos
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
1 (satu) buah celana dalam warna merah
1 (satu) buah BH warna pink
Dikembalikan kepada Saksi SINAR AYU Binti SAINAL
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN tanggal 27 JUNI 2016 oleh kami ARI PRABOWO, SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI LISTYAWATI, SH, dan MASYE KUMAUNANG, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HJ. ZAIDAR ROHAINI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh BAMBANG ARIANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, ARI LISTYAWATI, S.H. | Ketua Majelis Hakim, ARI PRABOWO, S.H. |
| Panitera Pengganti, Hj. ZAIDAR ROHAINI, S.H. | |