82/PID/2018/PTPDG
Putusan PT PADANG Nomor 82/PID/2018/PTPDG
SRI GUSMIRA Panggilan ERI,dkk.
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr. tanggal14 Mei 2018 ,yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 82/PID/2018/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskanperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
| : | SRI GUSMIRA Panggilan ERI; |
| Tempat lahir | : | Koto Baru; |
| Umur/tgl lahir | : | 51 Tahun / 03 Agustus 1966; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jorong Lubung Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga; |
| 2. Nama lengkap | : | WARNIS Panggilan ANIH; |
| Tempat lahir | : | Koto Baru; |
| Umur/tgl lahir | : | 61 Tahun / 05 Juli 1956; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pensiunan PNS; |
| 3. Nama lengkap | : | MUDAKSIR Panggilan DEK; |
| Tempat lahir | : | Koto Baru; |
| Umur/tgl lahir | : | 47 Tahun / 31 Maret 1970; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jorong Lubung Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi Padang tidak melakukan penahan ;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MIRZA MULYADI, S.H, dan MAHYUNIS, S.H dan LINDA HERAWATY, SH Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Rajin Nomor 52 Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Februari 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru dibawah Nomor urut : 30/SK/II/2018/Pn.Kbr dalam perkara Nomor: 27/Pid.B/2018/PN.Kbr., tanggal 27 Februari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 82/PID/2018/PT PDG, tanggal 6 Juni 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Akta Permohonan Banding Nomor27/ Akta.Pid.B/2018/PN,Kbr tanggal 16 Mei 2018 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumyang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru mengajukan Permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN,Kbr tanggal 14 Mei 2018dan Akta Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 21Mei 2018 ;
Akta Permohonan Banding Nomor27/ Akta.Pid.B /2018/PN,Kbr tanggal 21 Mei 2018 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru mengajukan Permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr tanggal 14 Mei 2018 dan Akta Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2018 ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr tanggal 14 Mei 2018 ;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018 ;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2018 ,telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru pada tanggal24 Mei 2018 itu juga dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 28 Mei 2018;
7. Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak ada mengajukan memori Banding dan juga tidak ada menyerahkan Kontra Memori Banding dalam perkara ini sampai putusan diucapkan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwadihadapkan kepersidangan berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg Perkara:PDM-14 /N.3.15/Ep.1/02/2018 .tanggal 21 Januari 2018 ,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI bersama-sama dengan terdakwa II WARNIS Pgl ANIH dan terdakwa III MUDAKSIR Pgl DEK pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 yang bertempat di Guguk Jariang Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan diatas, saat saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK, bersama-sama dengan saksi BASRIL BAHAR MALIN SUTAN Pgl MALIN dan saksi HENGKI PRISLAY Pgl HENGKI sedang mengawasi pekerjaan alat berat untuk membuka akses jalan Guk Jariang Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI yang mendengar kabar tersebut, langsung memberitahu terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN dan terdakwa III MUDAKSIR Pgl ADEK untuk mendatangi lokasi kejadian karena terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI dan keluarganya merasa tidak senang karena dahulu nya ada permasalahan atau sengketa mengenai hak milik tanah yang dikuasai oleh keluarga saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK. Setelah terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI, terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN dan rombongan yang lain datang dilokasi kejadian tersebut, terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI sambil memegang sebuah batu berusaha menghalangi dan melarang pekerjaan saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK sambil mengatakan kata-kata “baranti karajo lu, baru kalua panjaro, lah marampok lo liak, ndak ado nan ka waang jua lai, jua lah pantek anak jo bini ang” (berhenti kerja dulu, baru keluar penjara sudah merampok kembali, tidak ada yang akan kamu jual lagi, jual saja kemaluan anak dengan istri kamu), Sedangkan terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN juga melontarkan kata-kata “marampok juo karajo ang, tanah punyo kami, ang kalah parkaro” (maling saja kerja kamu, tanah punya kami, kamu kalah perkara). Perkataan-perkataan tersebut langsung ditujukan kepada saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK karena jarak antara terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI dan terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN dengan saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK lebih kurang 3 (tiga) meter. Tidak lama terjadi keributan, terdakwa III MUDAKSIR Pgl DEK yang datang terlambat ke lokasi kejadian menuju arah saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK sambil melontarkan kata-kata “oi anjiang ko lawan ang ha, merampok se karajo ang” (hai anjing ini lawan kamu, merampok saja kerja kamu). Dikarenakan situasi sudah memanas, kemudian saksi HENGKI PRISLAY Pgl HENGKI membawa saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK menjauh dari tempat kejadian agar tidak ikut tersulut emosi. Selanjutnya saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian;
Bahwa atas perkataan dan perbuatan para terdakwa tersebut, saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK merasa tertekan dan tidak senang sehingga saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK tidak bisa melanjutkan pekerjaannya;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI bersama-sama dengan terdakwa II WARNIS Pgl ANIH dan terdakwa III MUDAKSIR Pgl DEK pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 yang bertempat di Guguk Jariang Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan diatas, saat saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK, bersama-sama dengan saksi BASRIL BAHAR MALIN SUTAN Pgl MALIN dan saksi HENGKI PRISLAY Pgl HENGKI sedang mengawasi pekerjaan alat berat untuk membuka akses jalan Guk Jariang Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, datang terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI, terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN dan rombongan yang lain melarang saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK untuk melanjutkan pekerjaannya. Hal ini karena terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI dan keluarganya merasa tidak senang karena dahulu nya ada permasalahan atau sengketa mengenai hak milik tanah yang akhirnya dikuasai oleh keluarga saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK. Terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI sambil memegang sebuah batu berusaha menghalangi pekerjaan saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK sambil mengatakan kata-kata “baranti karajo lu, baru kalua panjaro, lah marampok lo liak, ndak ado nan ka waang jua lai, jua lah pantek anak jo bini ang” (berhenti kerja dulu, baru keluar penjara sudah merampok kembali, tidak ada yang akan kamu jual lagi, jual saja kemaluan anak dengan istri kamu) Sedangkan terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN juga melontarkan kata-kata “marampok juo karajo ang, tanah punyo kami, ang kalah parkaro” (maling saja kerja kamu, tanah punya kami, kamu kalah perkara). Perkataan-perkataan tersebut langsung ditujukan kepada saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK karena jarak antara terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI dan terdakwa II WARNIS SUTAN Pgl MALIN dengan saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK lebih kurang 3 (tiga) meter. Tidak lama terjadi keributan, datang juga terdakwa III MUDAKSIR Pgl DEK ke lokasi kejadian menuju arah saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK sambil melontarkan kata-kata “oi anjiang ko lawan ang ha, merampok se karajo ang” (hai anjing ini lawan kamu, merampok saja kerja kamu). Dikarenakan situasi sudah memanas, kemudian saksi HENGKI PRISLAY Pgl HENGKI membawa saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK menjauh dari tempat kejadian agar tidak ikut tersulut emosi.Selanjutnya saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian;
Bahwa atas perkataan para terdakwa, saksi ERWAN SARI Glr DT GAMUAK merasa sangat malu, terhina dan nama saksi korban ERWAN SARI Glr DT GAMUAK menjadi tercemar karena perkataan para terdakwa tersebut tidaklah benar adanya dan dilakukan didepan orang banyak (umum);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 April 2018 No. Reg Perkara : PDM- 14 /N.3.15/Ep.1/03/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I SRIGUSMIRA Pgl ERI, terdakwa II WARNIS Pgl ANIH, terdakwa III MUDAKSIR Pgl DEK, dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada dakwaan Kesatu Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru telah menjatuhkan putusan Nomor . 27/PID.B/2018/PN.Kbr tanggal 14 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SRIGUSMIRA Panggilan ERI, Terdakwa II WARNIS Panggilan ANIH Dan Terdakwa III MUDAKSIR Panggilan DEK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penistaan” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SRIGUSMIRA Panggilan ERI, Terdakwa II WARNIS Panggilan ANIH Dan Terdakwa III MUDAKSIR Panggilan DEK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari akta permintaan banding Nomor 27/ Akta.Pid.B/2018/PN,Kbr . Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 16 Mei 2018 dan 21 Mei 2018 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor27/Pid.B/2018/PN ,Kbr,tanggal14 Mei 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Koto Baru kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 21 Mei 2018 serta kepada jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2018, maka permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yangditentukandalam undang-undang maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Mei 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru pada tanggal 24 Mei 2018 tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
a. Bahwa kami Penuntut Umum selaku Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN. Kbr tanggal 14 Mei 2018 mengenai penerapan Pasalnya yang mana majelis hakim tingkat pertama lebih memilih menerapkan Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun fakta yang terungkap dipersidangan lebih mengarah kepada perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para Terdakwa. Seharusnya majelis hakim lebih bijak dalam memilih dan membuktikan Pasal yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa karena di dalam Surat Tuntutan Penunut Umum sudah sangat jelas para Terdakwa telah melakukan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mana fakta-fakta hakum dalam analisa yuridis dari surat tuntutan Penuntu Umum yang telah dibacakan didapat dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa. Oleh karena itu kami menilai majelis hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan Pasal dalam perkara ini dan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada selama persidangan.
Bahwa kami Penuntut Umum selaku Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN. Kbr tanggal 14 Mei 2018 mengenai lama pemidanaan (straaf maat) dalam putusan tersebut, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Adapun ancaman dari Pasal ini adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Bahwa pertimbangan majelis hakim a quo pada putusan a quo yang mendasari penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara yang jauh lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum. Bahwa mengenai hal ini kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim a quo tersebut, dengan alasan :
Bahwa putusan yang terlalu ringan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan rasa keadilan sekaligus kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat, artinya upaya penegakan hukum terhadap para terdakwa ini tidak tercapai apabila putusan hakim terlalu rendah dan dikhawatirkan para terdakwa akan mengulangi tindakan yang serupa.
untuk lebih tepatnya pidana yang dijatuhkan tidak terlepas dari pada perbuatan itu sendiri (Feit) dan sebab (oorzaak Causa) yang menimbulkan akibat dengan memperhatikan keadaan terdakwa dan juga kepentingan hukum dan kepentingan bagi masyarakat banyak.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Terdakwa tidak ada mengajukan Memori Banding dan begitu juga Kontra Memori Bandingnya sampai perkara ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr tanggal14 Mei 2018 , memori banding dari Jaksa Penuntut Umum , maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Penistaan” telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas pada pokoknya hannya mengulang hal-hal yang sudah dipertimbangkan dalam pertimbangan terdahulu dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah di kesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor. 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr. Tanggal 14 Mei 2018, telah tepat dan benar menurut hukum dan dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, maka Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr. Tanggal 14 Mei 2018, harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan,Pasal 310 Ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 27/Pid.B/2018/PN ,Kbr. tanggal14 Mei 2018 ,yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang ,pada hari :KAMIS tanggal 12 Juli 2018 oleh kami : SIGIT PRIYONO,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, EDY SUBROTO,.S.H.,M.H. dan ASMUDDIN,.S.H.,M.H.masing-masing sebagaiHakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding,putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 17 Juli 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NURMAIDARLIS,S.H. Panitera Pengganti ,tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan ParaTerdakwa maupun Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
EDY SUBROTO, S.H. ,M.H. SIGIT PRIYONO, S.H., M.H.
ASMUDDIN. , S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
NURMAIDARLIS, S.H.