3014/Pid.B/2013/PN. Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 3014/Pid.B/2013/PN. Sby
GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa, GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA - 2 (dua) lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu Rupiah) kepada terdakwa
P U T U S A N
Nomor: 3014/Pid.B/2013/PN. Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/20 Juli 1990;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Griya Mapan Sentosa Blok DD/8, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa Unair;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum bernama: HERRY SUBAGYO, S.H., Advokat-Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru IA No. 4 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 November 2013, Nomor: 3014/Pid.B/2013/PN. Sby. tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, tanggal 25 Oktober 2013, No. 1.818/ 0.5.10.3/Epp.2/10/2013, atas nama terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI
SUNARYONO;
Telah mendengar/membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 November 2013, No. Reg. Perk.: PDM-1065/Epp.2/11/2013, atas nama terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar/membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 5 Mei 2014, No. Reg. Perk.: PDM-1665/SBY/0514, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa terdakwa GITA NADIRAWATY BINTI TRI SUNARYONO bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dengan perintah terdakwa ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA;
Dikembalikan kepada terdakwa;
- 2 (dua) lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA;
Dikembalikan kepada saksi korban DAVICK AULIA, S.E.;
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar/membaca Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 19 Mei 2014, yang pada pokoknya berpendapat hubungan antara Terdakwa dengan Davick Aulia adalah hubungan keperdataan, yang tidak ada niat Terdakwa untuk menguasai atau tidak menyerahkan HP Blackberry type Gemini yang dipesan oleh Davick Aulia, sehingga Terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Telah membaca/mendengar Replik Penuntut Umum, tanggal 26 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, sebagaimana
tersebut dalam Surat Tuntutan tanggal 5 Mei 2014;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan secara lisan pula pada persidangan tanggal 5 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tanggal 14 November 2013, No. Reg. Perk.: PDM-1065/Epp.2/11/2013, sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2012, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2012 bertempat di Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada bulan April 2012 saksi korban DAVICK AULIA, S.E. berkenalan dengan terdakwa di kantor saksi MUHAMMAD ARBI yang berada di Perak Surabaya, dari pertemuan tersebut antara saksi korban dan terdakwa membicarakan masalah bisnis HP Blackberry type Gemini dan disetujui kedua belah pihak;
- Bahwa terdakwa menyatakan dalam bisnis HP Blackberry type Gemini tersebut apabila saksi korban mentransfer uang kepada terdakwa, maka pengiriman barang paling cepat 1 minggu dan paling lama 10 hari;
- Bahwa awal-awal pengiriman HP Blackberry type Gemini oleh terdakwa berjalan dengan lancar tidak ada masalah, sehingga menambah keyakinan saksi korban untuk memesan kembali HP Blackberry type Gemini kepada terdakwa, namun pada akhir bulan April 2012 saat saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 110.000.000,- ke rekening terdakwa di Bank BCA No. Rek. 3848906541 untuk memesan 100 unit HP Blackberry type Gemini, namun oleh terdakwa dikirim kepada saksi korban hanya 50 unit HP Blackberry type gemini sedangkan sisanya belum dikirim oleh terdakwa dengan alasan apabila saksi korban menutup kuota pembelian berikutnya sebanyak 100 unit lagi, maka terdakwa berjanji akan mengirimkan 150 unit, akhirnya pada tanggal 26 Juni 2012 saksi korban mentransfer ke Bank BCA No. Rek. 3848906541 milik terdakwa di Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya sebesar Rp 110.000.000,- namun kenyataannya sampai sekarang terdakwa tidak mengirim 150 unit HP Blackberry type Gemini yang dijanjikan kepada saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 165.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh Rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
A T A U
K E D U A:
Bahwa terdakwa GITA NADIRAWATY bini TRI SUNARYONO pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2012 bertempat di Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada bulan April 2012 saksi korban DAVICK AULIA, S.E. berkenalan dengan terdakwa di kantor saksi MUHAMMAD ARBI yang berada di Perak Surabaya, dari pertemuan tersebut antara saksi korban dan terdakwa membicarakan masalah bisnis HP Blackberry type Gemini dan disetujui kedua
belah pihak;
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2012 saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 110.000.000,- kepada terdakwa untuk memesan 100 unit HP blackberry type Gemini lewat Rekening terdakwa sendiri di Bank BCA No. Rek. 3848906541 namun oleh terdakwa HP Blackberry type Gemini baru dikirim 50 unit sedangkan sisanya belum dikirim, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai sisa HP Blackberry yang belum dikirim tersebut namun terdakwa berjanji akan mengirim ke saksi korban apabila saksi korban menutup kuota pembelian berikutnya sebanyak 100 unit lagi dan akhirnya pada tanggal 26 Juni 2012 tepatnya di Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya saksi korban kembali mentransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA No. Rek. 3848906541 sebesar Rp 110.000.000,- namun kenyataannya terdakwa belum mengirimkan 150 unit HP Blackberry type Gemini ke saksi korban;
- Bahwa benar uang transfer dari saksi korban yang seharusnya dipergunakan untuk mengirimkan Hp Blackberry kepada saksi korban, namun oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang kepada DIMAS RIANTO WIBOWO pertama sebesar Rp 21.000.000,- yang kedua sebesar Rp 12.205.000,- dan kepada OKI NILA KRISNAWATI sebesar Rp 75.000.000,-;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 165.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh Rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi DAVICK AULIA, S.E., memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa saksi kenal terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga;
- bahwa pertama kali saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan April 2012 di
kantor teman saksi yang bernama ARBI yang berada di Perak Surabaya;
- bahwa dalam perkenalan tersebut saksi ditawari terdakwa sebuah HP Blackbery type Gemini per satu unit dihargai sebesar Rp 1.110.000,- dengan kesepakatan uang dikirim satu minggu hingga 10 hari barang dikirim. Atas perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi menyetujui karena menganggap harga tersebut murah. Selanjutnya saksi memesan 10 unit HP Blackbery type Gemini dengan mentransfer uang ke rekening terdakwa, satu minggu kemudian barang dikirim oleh terdakwa;
- bahwa setelah pembelian pertama lancar kemudian pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2012 saksi memesan 100 unit HP Blackbery type Gemini dengan harga Rp 110.000,000,- selanjutnya saksi mentransfer ke Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya sejumlah Rp 110.000.000,- setelah saksi transfer sekitar satu minggu barang 100 unit HP Blackbery type Gemini hanya dikirim 50 unit HP Blackbery type Gemini kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa sisa 50 unitnya dan kata terdakwa akan kirim kalau saksi membeli lagi 100 unit HP Blackbery type Gemini, kemudian disetujui oleh saksi dan pada tanggal 26 Juni 2012 saksi mentransfer uang sebesar Rp 110.000.000,- namun sampai sekarang belum dikirim oleh terdakwa, sehingga yang belum dikirim oleh terdakwa sebanyak 150 unit HP Blackbery type Gemini sehingga kerugian saksi sebesar Rp 166.500.000,-;
- bahwa saksi sempat menagih kepada terdakwa, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji dan akhirnya saksi mendatangi rumah terdakwa dan di rumah tersebut ditemui oleh orang tua terdakwa kemudian orang tua terdakwa beserta terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai sekarang terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp 3.000.000,-;
- bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 162.500.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi CHAIRUN NISA, memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga;
- bahwa saksi adalah istri saksi DAVICK AULIA, S.E.;
- bahwa suami saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan April 2012 di kantor teman suami saksi yang bernama ARBI yang berada di Perak Surabaya;
- bahwa dalam perkenalan tersebut suami saksi ditawari terdakwa sebuah HP Blackbery type Gemini per satu unit dihargai sebesar Rp 1.110.000,- dengan kesepakatan uang dikirim, satu minggu hingga 10 hari barang dikirim. Atas perkataan terdakwa tersebut akhirnya suami saksi menyetujui karena menganggap harga tersebut murah. Selanjutnya suami saksi memesan 10 unit HP Blackbery type Gemini dan mentransfer uang, satu minggu kemudian barang dikirim oleh terdakwa;
- bahwa setelah pembelian pertama lancar kemudian pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2012 suami saksi memesan 100 unit HP Blackbery type Gemini dengan harga Rp 110.000,000,- per unit, selanjutnya suami saksi mentransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA Cabang G. Walk Citraland Surabaya sejumlah Rp 110.000.000,- sekitar satu minggu setelah transfer barang 100 unit HP Blackbery type Gemini hanya dikirim 50 unit HP Blackbery type Gemini kemudian suami saksi menanyakan kepada terdakwa sisa 50 unitnya dan kata terdakwa akan kirim kalau suami saksi membeli lagi 100 unit HP Blackbery type Gemini kemudian disetujui oleh suami saksi dan pada tanggal 26 Juni 2012 suami saksi mentransfer uang sebesar Rp 110.000.000,- namun sampai sekarang belum dikirim oleh terdakwa, sehingga yang belum dikirim oleh terdakwa sebanyak 150 unit HP Blackbery type Gemini;
- bahwa suami saksi dan saksi sempat menagih kepada terdakwa tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji dan akhirnya suami saksi dan saksi mendatangi rumah terdakwa dan di rumah tersebut ditemui oleh orang tua terdakwa, kemudian orang tua terdakwa beserta terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai sekarang terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp 3.000.000,-;
- bahwa akibat perbuatan terdakwa, suami saksi mengalami kerugian sebesar Rp 162.500.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan, sebagai berikut:
Saksi TATIK ERAWATI, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa saksi adalah ibu terdakwa, pada tanggal 07 Juli 2012 didatangi tamu sebanyak 8 orang yang menagih uang yang telah dipakai oleh terdakwa;
- bahwa pada tanggal 14 Juli 2012 datang lagi 20 orang dengan maksud yang sama dan saksi menyanggupi untuk membayar semampunya;
- bahwa saksi ada kesepakatan untuk membayar kepada DAVICK AULIA, S.E.;
- bahwa saksi datang ke rumah DAVICK AULIA, S.E. dan saksi mengatakan “Anak saya ditipu uang sebanyak Rp 800.000.000,- dan dibawa lari oleh ARIEF SAPUTRA”;
- bahwa dari catatan DAVICK AULIA, S.E., ia menyerahkan uang ke terdakwa sebesar Rp 170.000.000,-, hal itu tidak ada perjanjian hanya berdasar kepercayaan saja;
- bahwa saksi mengembalikan uang kepada DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 3.000.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi TRI SUNARYONO, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa saksi adalah bapak terdakwa, pada tanggal 07 Juli 2012 didatangi tamu sebanyak 8 orang yang menagih uang yang telah dipakai oleh terdakwa;
- bahwa pada tanggal 14 Juli 2012 datang lagi 20 orang dengan maksud yang sama dan saksi menyanggupi untuk membayar semampunya;
- bahwa saksi ada kesepakatan untuk membayar kepada DAVICK AULIA, S.E.;
- bahwa saksi datang ke rumah DAVICK AULIA, S.E. dan saksi mengatakan “Anak saya ditipu uang sebanyak Rp 800.000.000,- dan dibawa lari oleh ARIEF SAPUTRA”;
- bahwa dari catatan DAVICK AULIA, S.E., ia menyerahkan uang ke terdakwa sebesar Rp 170.000.000,-, hal itu tidak ada perjanjian hanya berdasar kepercayaan saja;
- bahwa saksi mengembalikan uang kepada DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 3.000.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA:
- bahwa terdakwa kenal dengan DAVICK AULIA, S.E. sekitar bulan April 2012 di kantor MUHAMMAD ARBI yang berada di Perak Surabaya, dari pertemuan tersebut antara DAVICK AULIA, S.E. dan terdakwa membicarakan masalah bisnis HP Blackberry type Gemini dan disetujui kedua belah pihak;
- bahwa pada tanggal 04 Juni 2012 DAVICK AULIA, S.E. memesan 100 unit HP Blackbery type Gemini dengan harga per unit Rp 1.110.000,- kemudian DAVICK AULIA, S.E. mentransfer dari rekeningnya di Bank BCA No. Rek. 8620344444 ke nomor rekening terdakwa 3848906541 di Bank BCA dengan total Rp 110.000.000,-, namun oleh terdakwa hanya mengirim 50 unit sisanya belum terdakwa kirim;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. oleh terdakwa dipergunakan untuk mentransfer uang ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 45.000.000,-, kemudian pada tanggal 05 Juni 2012 terdakwa mentransfer uang lagi ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 33.000.000,-;
- bahwa terdakwa mendapatkan 50 unit HP Blackbery type Gemini, yang
diserahkan kepada DAVICK AULIA, S.E. tersebut, dari ARIEF SAPUTRA dengan harga Rp 75.000.000,-;
- bahwa pada saat DAVICK AULIA, S.E. menagih sisa 50 unit HP Blackbery type Gemini kepada terdakwa, terdakwa malah meminta kepada DAVICK AULIA, S.E. untuk menambah kuota pembelian 100 unit HP Blackbery type Gemini lagi. Sehingga DAVICK AULIA, S.E. kembali mentranfer uang Rp 110.000.000,- ke rekening terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak mengirimkan 150 unit HP Blackbery type Gemini tersebut;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 110.000.000,-, dibelikan HP Blackbery type Gemini dari ARIEF SAPUTRA sebanyak 23 dan diserahkan kepada HELENANA NOPY dan pesanan orang lain, juga dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada pemesan lain yang tidak terkirim barangnya;
- bahwa terdakwa sempat didatangi oleh DAVICK AULIA, S.E. berkaitan dengan uang miliknya dan terdakwa beserta orang tua terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan;
- bahwa terdakwa beserta orang tua terdakwa pernah mengembalikan uang kepada DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 3.000.000,- dan sampai sekarang terdakwa tidak ada pengembalian lagi;
- bahwa terdakwa merasa ditipu oleh ARIEF SAPUTRA berkaitan pembelian HP Blackbery type Gemini dikarenakan terdakwa melayani pembelinya dengan cara terdakwa membeli dari ARIEF SAPUTRA, tapi justru uang yang ditransfer terdakwa ke ARIEF SAPUTRA, oleh ARIEF SAPUTRA dilarikan dan hingga sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya;
- bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA;
- 2 (dua) lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA;
Barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan dikenal
serta dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka didapat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut:
- bahwa terdakwa kenal dengan DAVICK AULIA, S.E. sekitar bulan April 2012 di kantor MUHAMMAD ARBI yang berada di Perak Surabaya, dari pertemuan tersebut antara DAVICK AULIA, S.E. dan terdakwa membicarakan masalah bisnis HP Blackberry type Gemini dan disetujui kedua belah pihak;
- bahwa pada tanggal 04 Juni 2012 DAVICK AULIA, S.E. memesan 100 unit HP Blackbery type Gemini dengan harga per unit Rp 1.110.000,- kemudian DAVICK AULIA, S.E. mentransfer dari rekeningnya di Bank BCA No. Rek. 8620344444 ke nomor rekening terdakwa 3848906541 di Bank BCA dengan total Rp 110.000.000,-, namun oleh terdakwa hanya mengirim 50 unit sisanya belum terdakwa kirim;
- bahwa pada saat DAVICK AULIA, S.E. menagih sisa 50 unit HP Blackbery type Gemini kepada terdakwa, terdakwa malah meminta kepada DAVICK AULIA, S.E. untuk menambah kuota pembelian 100 unit HP Blackbery type Gemini lagi. Sehingga DAVICK AULIA, S.E. kembali mentranfer uang Rp 110.000.000,- ke rekening terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak mengirimkan 150 unit HP Blackbery type Gemini tersebut;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. oleh terdakwa dipergunakan untuk mentransfer uang ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 45.000.000,-, kemudian pada tanggal 05 Juni 2012 terdakwa mentransfer uang lagi ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 33.000.000,-;
- bahwa terdakwa mendapatkan 50 unit HP Blackbery type Gemini, yang diserahkan kepada DAVICK AULIA, S.E. tersebut, dari ARIEF SAPUTRA dengan harga Rp 75.000.000,-;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 110.000.000,-, dibelikan HP Blackbery type Gemini dari ARIEF SAPUTRA sebanyak 23 dan diserahkan kepada HELENANA NOPY dan pesanan orang lain, juga dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada pemesan lain yang tidak terkirim barangnya;
- bahwa terdakwa pernah didatangi oleh DAVICK AULIA, S.E. berkaitan dengan uang miliknya dan terdakwa beserta orang tua terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan;
- bahwa terdakwa beserta orang tua terdakwa pernah mengembalikan uang kepada DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 3.000.000,- dan sampai sekarang terdakwa tidak ada pengembalian lagi;
- bahwa terdakwa merasa ditipu oleh ARIEF SAPUTRA berkaitan pembelian HP Blackbery type Gemini dikarenakan terdakwa melayani pembelinya dengan cara terdakwa membeli dari ARIEF SAPUTRA, tapi justru uang yang ditransfer terdakwa ke ARIEF SAPUTRA, oleh ARIEF SAPUTRA dilarikan dan hingga sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertim-bangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu Kesatu: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Ad.1. Unsur: Barang Siapa:
Menimbang, bahwa mengenai “Barang Siapa” disini menunjuk pada subyek atau pelaku tindak pidana, sehingga adalah sangat urgen untuk dipertimbangkan terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi kesalahan orang (error in persona) yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa secara umum yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya; ---------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengertian itu, maka yang harus dibuktikan lebih lanjut adalah apakah Terdakwa, GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO, sebagai subyek atau pelaku tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ternyata Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan, GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO dengan status sebagai Terdakwa, kemudian dalam pemeriksaan di persidangan, oleh GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO telah diakui bahwa identitasnya telah benar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta dalam Berita Acara Penyidikan di tingkat Penyidikan;
Menimbang, bahwa selain itu pada pemeriksaan di persidangan juga telah terbukti bahwa Terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana dapat dibuktikan pada setiap persidangan ia dapat mengikuti persidangan dengan baik dan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, lagi pula secara medis tidak ada surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Terdakwa GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO mengidap suatu penyakit mengenai gangguan psikis, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa, GITA
NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO, adalah orang yang normal yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas hal-hal yang dikemukakan di atas, maka yang dimaksudkan subyek atau pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO, akan tetapi mengenai terbukti tidaknya Terdakwa bersalah atas dakwaan Penuntut Umum harus pula dibarengi dengan pembuktian semua unsur materiil lainnya dari unsur pasal yang dipertimbangkan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan tentang orang (error in persona) yang diajukan sebagai terdakwa, maka oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur: Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa cakupan frasa “Dengan sengaja dan melawan hukum” adalah bahwa perbuatan pelaku dilakukan dengan suatu kesadaran atau niat untuk mencapai tujuan atas perbuatan yang dilakukan, dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, adalah sebagai berikut:
- bahwa terdakwa kenal dengan DAVICK AULIA, S.E. sekitar bulan April 2012 di kantor MUHAMMAD ARBI yang berada di Perak Surabaya, dari pertemuan tersebut antara DAVICK AULIA, S.E. dan terdakwa membicarakan masalah bisnis HP Blackberry type Gemini dan disetujui kedua belah pihak;
- bahwa pada tanggal 04 Juni 2012 DAVICK AULIA, S.E. memesan 100 unit HP Blackbery type Gemini dengan harga per unit Rp 1.110.000,-
kemudian DAVICK AULIA, S.E. mentransfer dari rekeningnya di Bank BCA No. Rek. 8620344444 ke nomor rekening terdakwa 3848906541 di Bank BCA dengan total Rp 110.000.000,-, namun oleh terdakwa hanya mengirim 50 unit sisanya belum terdakwa kirim;
- bahwa pada saat DAVICK AULIA, S.E. menagih sisa 50 unit HP
Blackbery type Gemini kepada terdakwa, terdakwa malah meminta kepada DAVICK AULIA, S.E. untuk menambah kuota pembelian 100 unit HP Blackbery type Gemini lagi. Sehingga DAVICK AULIA, S.E. kembali mentranfer uang Rp 110.000.000,- ke rekening terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak mengirimkan 150 unit HP Blackbery type Gemini tersebut;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. oleh terdakwa dipergunakan untuk mentransfer uang ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 45.000.000,-, kemudian pada tanggal 05 Juni 2012 terdakwa mentransfer uang lagi ke ARIEF SAPUTRA sebesar Rp 33.000.000,-;
- bahwa terdakwa mendapatkan 50 unit HP Blackbery type Gemini, yang diserahkan kepada DAVICK AULIA, S.E. tersebut, dari ARIEF SAPUTRA dengan harga Rp 75.000.000,-;
- bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 110.000.000,-, dibelikan HP Blackbery type Gemini dari ARIEF SAPUTRA sebanyak 23 dan diserahkan kepada HELENANA NOPY dan pesanan orang lain, juga dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada pemesan lain yang tidak terkirim barangnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa uang dari DAVICK AULIA, S.E. sebesar Rp 110.000.000,-, oleh Terdakwa telah dibelikan 23 HP Blackbery type Gemini dari ARIEF SAPUTRA, yang setelah diterima oleh Terdakwa, tidak diserahkan kepada DAVICK AULIA, S.E., tapi diserahkan kepada HELENANA NOPY dan pesanan orang lain;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur: Dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam
Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena seluruh unsur dari pasal Dakwaan Kedua, yaitu Pasal 372 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim berpendapat pertimbangan dan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sejak di tingkat penyidikan Terdakwa tidak ditahan dan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa kooperatif, maka terhadap Terdakwa tidak perlu dilakukan penahanan; ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena barang bukti tersebut berkaitan erat dalam pembuktian perkara ini, maka Majelis Hakim menyatakan statusnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas perbuatan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh DAVICK AULIA, S.E. (saksi korban);
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
- Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan menjaga perbuatan yang lebih baik;
- Terdakwa dalam perkara ini dapat dikatagorikan sebagai korban dari hubungan bisnisnya dengan Arief Saputra;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa, GITA NADIRAWATY binti TRI SUNARYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA;
- 2 (dua) lembar slip pemindahan dana antar rekening Bank BCA;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) kepada terdakwa;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 oleh kami: I DEWA GEDE NGURAH ADNYANA, S.H. sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H.dan SUGIYANTO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan dimaksud diucapkan pada hari Senin, tanggal7 Juli 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh: RUSO HARTONO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh: SUSENO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H.
I DEWA GEDE NGURAH ADNYANA, S.H.
Ttd.
SUGIYANTO, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
RUSO HARTONO, S.H.
Catatan:
- Bahwa atas putusan Nomor: 3014/Pid.B/2013/PN. Sby., tanggal 7 Juli 2014 ini, Terdakwa mengajukan permohonan banding pada tanggal 14 Juli 2014;
8 September 2014
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya,
Ttd.
D A R N O, S.H., M.H.
NIP.: 19580817 198012 1 001.-
Bahwa salinan putusan Nomor: 3014/Pid.B/2013/PN. Sby., tanggal 7 Juli 2014 ini, dikeluarkan pada tanggal 8 September 2014, diberikan kepada dan atas permintaan Penuntut Umum dan Terdakwa;
8 September 2014
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya,
Ttd.
D A R N O, S.H., M.H.
NIP.: 19580817 198012 1 001.-