- 98/Pid.Sus/2016/PN Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 98/Pid.Sus/2016/PN Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARIFIN BIN YAJJI alias IFIN
1. Menyatakan terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di didalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah NoReg DT 9151 FE. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Reg DC 3031 F. Dikembalikan kepada saksi MUH. KAFLIAWAN. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE. Dikembalikan kepada keluarga BIMA YUSUF. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN Mam.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : ARIFIN BIN YAJJI alias IFIN.
Tempat Lahir : Jeneponto.
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 31 Desember 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Stadion Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 April 2016 s/d tanggal 29 April 2016
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2016 s/d tanggal 08 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juni 2016 s/d tanggal 22 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 14 Juni 2016 s/d tanggal 13 Juli 2016;
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 14 Juli 2016 s/d tanggal 12 September 2016
Terdakwa dipersidangan didampingi penasihat hukumnya bernama A. TOBA, SH., dan ANDI SETIAWAN TOBA, SH., keduanya adalah advokad dan advokad magang, Jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 – 6 – 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 20 Juni 2016, Nomor: W22.U12.Mu-85/HK/VI/2016/PN.Mam.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Nomor: 98/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal 14 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN, Nomor Perkara: 98/Pid.B/2016/PN.Mam dan Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Mamuju, Nomor 98/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tanggal 14 Juni 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 98/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tanggal 14 Juni 2016 tentang Penetapan hari sidang pertama perkara ini;
Surat Pelimpahan Perkara/Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor: B-118/R.4.15/Euh.2/06/2016 tanggal 14 Juni 2016 beserta seluruh lampirannya dan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.:PDM-41/Mju/Epp.2/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 atas nama terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN.
Berkas Perkara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Resor Mamuju No.Pol: BP/04/V/2016/LANTAS atas nama tersangka ARIFIN Bin YAJJI als IFIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa ARIFIN Bin YAJJI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yaitu “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah NoReg DT 9151 FE.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Reg DC 3031 F.
Dikembalikan kepada KAFLIAWAN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE.
Dikembalikan kepada keluarga BIMA YUSUF.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringan hukuman karena terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya dan duplik penasihat hukum terdakwa yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.:PDM-41/Mju/Epp.2/05/2016 tanggal 19 Mei 2016, yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum MALINO PRANDUK, S.H., M.H., Jaksa Madya NIP. 197201011992031004, sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu
Bahwa terdakwa ARIFIN BIN YAJJI Alias IFIN, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sektiar pukul 14.30 Wita setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di jalan poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju,“telah mengemudikan Mobil Dump Truck warna merah Nopol DT 9151 FE, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain yakni BIMA YUSUF Meninggal dunia dan mengalami luka berat Yaitu ABIDIN SIWA”, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Dump Truck warna merah No. Registrasi DT 9151 FE dengan memuat timbunan dan bergerak dari tempat pengambilan timbunan akan menuju ke jalan poros, pada saat jalan menurun tiba-tiba Has mobil yang Terdakwa kemudikan patah sehingga tidak dapat terdakwa kendalikan dan masuk kebadan jalan poros dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor yang sementara melintas dijalan poros tersebut dari arah timur kearah barat dan saat itulah sepeda motor tersebut terdakwa tabrak hingga terbawa kepinggir jalan sebelah kanan dan mobil terdakwa terus menuju ke pekarangan rumah penduduk dan berhenti setelah menabrak pondasi, setelah mobil berhenti saya turun dari mopbil dan mobil terdakwa kunci lalu terdakwa tinggalkan tempat tersebut.
Sebelum terjadi kecelakaan saat itu terdakwa tidak tahu berapa Km/ Jam kecepatan Mobil terdakwa karena tidak berfungsi spidometernya nanti sekitar 5 meter saat akan menuju jalan poros baru As Gardan langsung patah, disitulah mobil Terdakwa langsung cepat larinya dan terdakwa tidak bisa kendalikan serta stir mobil terdakwa saat itu berfungsi dengan baik tetapi saat kejadian terdakwa bingung dan gugup akhirnya mobil tidak membelok kekanan melainkan jalan lurus keluar jalanan sebelah kanan.
Keadaan cuaca panas dan jalan lurus beraspal kering.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban BIMA YUSUF Meninggal Dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian pada Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju, Nomor : 000/3.5/1265/RSUD Tanggal 23 Maret 2015, oleh dr.Anshar Arifin.
Meninggal pada tanggal 23 Maret 2016 Pukul 14.30 Wita
Diagnosa : DEATH ON ARRIVAL.
Akibat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua,
Bahwa terdakwa ARIFIN BIN YAJJI Alias IFIN pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan pada dakwaan Kesatu diatas, “Dump Truck warna merah Nopol DT 9151 FE, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka Yaitu ABIDIN SIWA dan BIMA YUSUF Meninggal dunia” yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Dump Truck warna merah No. Registrasi DT 9151 FE dengan memuat timbunan dan bergerak dari tempat pengambilan timbunan akan menuju ke jalan poros, pada saat jalan menurun tiba-tiba Has mobil yang Terdakwa kemudikan patah sehingga tidak dapat terdakwa kendalikan dan masuk kebadan jalan poros dan pada saat yang bersamaan ada sepeda motor yang sementara melintas dijalan poros tersebut dari arah timur kearah barat dan saat itulah sepeda motor tersebut terdakwa tabrak hingga terbawa kepinggir jalan sebelah kanan dan mobil terdakwa terus menuju ke pekarangan rumah penduduk dan berhenti setelah menabrak pondasi, setelah mobil berhenti saya turun dari mopbil dan mobil terdakwa kunci lalu terdakwa tinggalkan tempat tersebut.
Sebelum terjadi kecelakaan saat itu terdakwa tidak tahu berapa Km/ Jam kecepatan Mobil terdakwa karena tidak berfungsi spidometernya nanti sekitar 5 meter saat akan menuju jalan poros baru As Gardan langsung patah, disitulah mobil Terdakwa langsung cepat larinya dan terdakwa tidak bisa kendalikan serta stir mobil terdakwa saat itu berfungsi dengan baik tetapi saat kejadian terdakwa bingung dan gugup akhirnya mobil tidak membelok kekanan melainkan jalan lurus keluar jalanan sebelah kanan.
Keadaan cuaca panas dan jalan lurus beraspal kering.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban ABIDIN SIWA Mengalami Luka-luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju, Nomor : 009.3/1267/RSUD. Tanggal 23 Maret 2016, oleh dr.Anshar Arifin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat Luka Memar pada Paha Kiri
Bengkak pada Pelipis Kanan
Kesimpulan (Diagnosa sejelas mungkin, pemakaian kata asing sedapat mungkin dihindarkan) .
AKIBAT BENDA TUMPUL
Akibat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
HASNAWATI binti HASAN alias MAMA ANDA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang saksi berikan di penyidik benar dan dalam memberikan keterangan saksi tidak dipaksa.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 Wita di jalan poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Bahwa yang terlibat kecelakaan saat itu adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario nomor polisi DC 2632 IE dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio DC3031 F dengan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE.
Bahwa saat itu saksi melihat mobil dump truck dengan muatan penuh tanah timbunan di jalanan yang menurun dari tempat pengambilan tanah timbunan menuju ke jalan poros dan jalannya cepat sekali lalu menabrak sepeda motor Honda vario yang saat itu berada disebelah kanan lalu menabrak sepeda motor Yamaha scorpio namun saksi tidak melihat jelas bagian mana yang ditabrak oleh mobil dump truck tersebut.
Bahwa saksi tidak mendengar suara kelakson maupun suara rem.
Bahwa mobil dump truck dari arah belakang rumah saksi tempat pengambilan timbunan menuju ke jalan poros sedangkan sepeda motor datang dari arah kota mamuju menuju ke pelabuhan ferry.
Bahwa pada saat itu saksi melihat korban terlempar ke atas sepeda motornya kemudian baru terjatuh sedangkan yang dibonceng terjatuh dan langsung berdiri.
Bahwa ada yang meninggal dunia 1 (satu) orang.
Bahwa tempat kejadian bukan persimpangan tetapi karena adanya mobil yang mengambil timbunan diatas makanya jalanan tersebut ada.
Bahwa ditempat kejadian tidak ada rambu-rambu jalan atau tanda yang menunjukkan ada jalanan sementara yang dilewati untuk mengambil timbunan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukt dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi.
Atas keterangan yang saksi berikan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
MUH. KAFLIAWAN bin MUH. SIRA alias KAFLI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar dan tidak dipaksa dalam memberikan keterangan.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 Wita di jalan poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Bahwa yang terlibat kecelakaan saat itu adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario nomor polisi DC 2632 IE dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio DC3031 F dengan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE.
Bahwa pada saat itu saksi pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat dengan tujuan ke rangas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha scorpio warna merah hitam nomor polisi DC 3031 F, dalam perjalanan tiba-tiba saksi melihat ada sebuah mobil dump truck muncul dari arah sebelah kiri langsung memotong jalan sehingga jalanan saksi tertutup dan saksi tidak bisa kendalikan sepeda motor karena sudah sangat dekat sehingga saksi berusaha untuk menghindar tetapi tetap dikena oleh ban belakang sebelah kanan dari mobil truck sehingga saksi terjatuh.
Bahwa akibat kecelakaan saksi mengalami luka lecet.
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dan suara kedaraan direm.
Bahwa kecepatan mobil truck sekitar 30 – 40 km/jam.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi
Atas keterangan saksi berikan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ABIDIN SIWA Bin ZAINAL ABIDIN, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diminta keterangannya didampingi oleh ibu kandungnya yang mengaku bernama HAMSIAH Binti MUHAMMADONG.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi dibonceng oleh Lel. BIMA YUSUF atau kakak kandungnya sendiri saat saksi dijemput disekolahnya, setelah dalam perjalanan saksi merasakan ada yang menabrak sehingga saksi terlempar dan tidak sadarkan diri dan setelah di rumah sakit barulah saksi sadar.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 wita dijalan poros Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju.
Bahwa sebelum saksi merasakan ada yang menabrak sepeda motor yang diboncenginya saksi sempat melihat mobil Dump Truck warna merah memotong jalan dari arah kiri kearah kanannya dan saat itulah sepeda motor yang diboncenginya ditabrak oleh mobil tersebut.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan saksi tidak pingsan tetapi saksi tidak sadar apa yang terjadi saat itu, setelah dirumah sakit baru saksi sadar bahwa saksi kecelakaan.
Bahwa mobil yang menabrak sepeda motor yang saksi boncengi adalah mobil Dump Truck warna merah No. Reg DT 9151 FE dan sepeda motor yang diboncengi adalah sepeda Honda Vario No. Reg DC 2632 IE.
Bahwa ditempat kejadian tidak ada persimpangan jalan tetapi yang ada hanya jalanan tidak beraspal sebelah kiri menuju tempat pengambilan tanah timbunan.
Bahwa saksi tidak sempat melihat dimana posisi pada saat ditabrak dan juga dimana posisi terakhirnya setelah terjadi kecelakaan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dikening dan terasa sakit dipaha sebelah kanan dan kakak kandung saksi yang memboncengnya yaitu Lel. BIMA YUSUF meninggal dunia.
Atas keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara penyidikan terdapat alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : A.901/05.C/III/2016/LL tanggal 22 Maret 2016 atas nama ABIDIN SIWA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANSHAR ARIFIN dokter pada RSUD MAMUJU, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban di temukan :
Terdapat luka memar paha kiri
Bengkak pada pelipis kanan
Dengan ini disimpulkan : ditemukan luka memar dan bengkak akibat benda tumpul
Visum Et Repertum Nomor : A.901/05.C/III/2016/LL tanggal 22 Maret 2016 atas nama BIMA YUSUF yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANSHAR ARIFIN dokter pada RSUD MAMUJU, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban di temukan :
Luka robek pada alias kanan dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm.
Luka robek pada bibir.
Luka robek pada dagu.
Patah pada bagian tulang rahang bawah.
Dengan ini disimpulkan : dari kesimpulan pemeriksaan diatas bahwa pasien masuk ke UGD dalam keadaan meninggal dunia.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa ARIFIN bin YAJJI alias IFIN yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dipenyidik dan benar keterangan terdakwa di penyidik.
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 wita di Jalan Poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Bahwa yang terlibat kecelakaan saat itu adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario nomor polisi DC 2632 IE dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio DC3031 F dengan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan mobil dump truck warna merah dengan nomor registrasi DT 9151 FE dengan memuat timbunan dari tempat pengambilan timbunan menuju ke jalan poros namun pada saat jalan menurun tiba-tiba has mobil patah sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan pada saat bersamaan ada sepeda motor yang melintas dari arah timur kebarat sehingga terdakwa menabrak sepeda motor tersebut hingga terbawa ke pinggir jalan sebelah kanan dan mobil yang terdakwa kendarai terus melaju ke pekarangan rumah penduduk.
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson.
Bahwa sebelum berangkat ke tempat pengambilan timbunan terdakwa telah memeriksa kendaraan dan semua berfungsi baik.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan kendaraannya pada saat itu karena sepidometernya rusak nanti sekitar 5 meter akan menuju ke jalan poros has kendaraan patah sehingga mobil melaju kencang dan terdakwa tidak bisa menguasainya.
Bahwa rem tangan dan rem kaki kendaraan terdakwa masih berfungsi baik namun tidak tahan karena beban terlalu berat dan mesin juga masih berbunyi.
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat kedua korban berada dipinggir jalan sebelah kanan.
Bahwa stir mobil terdakwa masih berfungsi dengan baik akan tetapi pada saat kejadian terdakwa bingung dan gugup sehingga akhirnya mobil tidak berbelok ke kanan melainkan lurus keluar jalanan sebelah kanan.
Bahwa cuaca saat itu panas dan jalanan lurus beraspal kering.
Bahwa tempat kejadian bukan persimpangan akan tetapi karena adanya mobil yang mengambil timbunan diatas ada jalanan tersebut.
Bahwa ada papan petunjuk jalan untuk pengambilan tanah timbunan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan.
Bahwa keterangan terdakwa sudah tidak ada lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan barang bukti yang telah mendapat persetujuan penyitaan berdasarkan Penetapan, Nomor: 68/Pen.Pid/2016/Pn.Mam, tanggal 20 April 2016 berupa:
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah NoReg DT 9151 FE.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Reg DC 3031 F.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 wita di Jalan Poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DT 9151 FE yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak 2 buah sepeda motor yaitu sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh BIMA YUSUF yang berboncengan dengan ABIDIN SIWA dan sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai oleh MUH. KALFIAWAN.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa mengemudikan dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE dari arah pengambilan tanah timbunan menuju ke jalan poros tetapi pada saat jalan menurun tiba-tiba as garden mobil patah karena memuat tanah terlalu berat sehingga jalan mobil melaju tidak terkendali dan pada saat bersamaan dijalan poros melintas sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai oleh saksi KAFLIAWAN dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA sehingga pada saat memasuki jalan poros, terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil dump truck yang dikemudikannya sehingga mobil truck tersebut menabrak sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai saksi MUH. KALFIAWAN dan menabrak sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA sehingga lelaki BIMA YUSUF meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 0093/1266/RSUD tanggal 23 Maret 2016 dan surat kematian nomor 00935/1265/RSUD tanggal 23 Maret 2016 dan saksi ABIDIN SIWA mengalami luka –luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 0093/1267/RSUD tanggal 23 Maret 2016 sedangkan saksi MUH. KALFIAWAN mengalami luka lecet dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio milik saksi MUH. KALFIAWAN mengalami rusak demikian pula dengan sepeda motor Honda Vario milik lelaki BIMA YUSUF mengalami rusak.
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson mobilnya dan tidak melakukan pengereman karena terdakwa panik.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” tidak atur sejara jelas dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka oleh karena itu majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan adalah seorang bernama ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN dengan segala identitasnya, dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya serta mampu menanggapi semua keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum, dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN, sehingga majelis berpendapat terhadap diri terdakwa tidak terdapat error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis sependapat dengan pendapat Penuntut Umum yang menyatakan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi namun apakah terdakwa dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum atau tidak, hal itu akan dibuktikan dengan unsur-unsur lainnya dalam surat dakwaan ini;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 14.45 wita di Jalan Poros Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DT 9151 FE yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak 2 buah sepeda motor yaitu sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh BIMA YUSUF yang berboncengan dengan ABIDIN SIWA dan sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai oleh MUH. KALFIAWAN.
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa mengemudikan dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE dari arah pengambilan tanah timbunan menuju ke jalan poros tetapi pada saat jalan menurun tiba-tiba as garden mobil patah karena memuat tanah terlalu berat sehingga jalan mobil melaju tidak terkendali dan pada saat bersamaan dijalan poros melintas sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai oleh saksi KAFLIAWAN dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA sehingga pada saat memasuki jalan poros, terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil dump truck yang dikemudikannya sehingga mobil truck tersebut menabrak sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai saksi MUH. KALFIAWAN dan menabrak sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA sehingga lelaki BIMA YUSUF meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 0093/1266/RSUD tanggal 23 Maret 2016 dan surat kematian nomor 00935/1265/RSUD tanggal 23 Maret 2016 dan saksi ABIDIN SIWA mengalami luka –luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 0093/1267/RSUD tanggal 23 Maret 2016 sedangkan saksi MUH. KALFIAWAN mengalami luka lecet dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, majelis berkesimpulan terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN telah lalai dalam mengendarai mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE dengan membawa muatan tanah timbunan yang melebihi kapasitasnya sehingga as garden mobilnya patah sampai terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dan menabrak sepeda motor Yamaha Scorpio DC 3031 F yang dikendarai oleh saksi MUH. KALFIAWAN dan juga menabrak sepeda motor Honda vario DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA, maka majelis berpendapat unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terbukti dan terpenuhi dengan sempurna;
Unsur “Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF yang berboncengan dengan saksi ABIDIN SIWA dan sepeda motor Yamaha scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai oleh saksi MUH. KALFIAWAN mengakibatkan lelaki BIMA YUSUF meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 0093/1266/RSUD tanggal 23 Maret 2016 dan surat kematian nomor 00935/1265/RSUD tanggal 23 Maret 2016 sehingga unsur yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, telah terbukti dan terpenuhi dengan sempurna;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang, unsur Yang men gemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah dipertimbangkan dalam unsur dakwaan kesatu dan dalam pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan kesatu telah terbukti sehingga untuk mempersingkat uraian unsur majelis mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan kesatu maka dengan demikian unsur setiap orang dan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa yang mengendarai mobil dump truck warna merah nomor polisi DT 9151 FE telah menabrak sepeda motor Honda vario nomor polisi DC 2632 IE yang dikendarai oleh lelaki BIMA YUSUF dan saksi ABIDIN SIWA yang mengakibatkan lelaki BIMA YUSUF meninggal dunia dan saksi ABIDIN SIWA mengalami luka memar pada paha kiri dan bengkak pada pelipis kanan sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No. 0093/1267/RSUD dan telah pula menabrak sepeda motor Yamaha scorpio DC 3031 F yang dikendarai oleh saksi MUH. KAFLIAWAN sehingga tabrakan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor honda vario DC 2632 IE dan sepeda motor yamaha scorpio DC 3031 F mengalami rusak berat. Oleh karenanya unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan terdakwa dilakukan penahanan rumah tahanan negara, maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu :
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah NoReg DT 9151 FE.
Disita dari terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Reg DC 3031 F.
Adalah kepunyaan orang dan diakui kepemilikannya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi MUH KAFLIAWAN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE.
Adalah kepunyaan keluarga korban maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara tersebut maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan itu sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan,
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa tulang punggung keluarga
Adanya Surat Pernyataaan keluarga korban yang menyatakan diselesaikan secara kekeluargaan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARIFIN Bin YAJJI alias IFIN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada di didalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Dump Truck warna merah NoReg DT 9151 FE.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Reg DC 3031 F.
Dikembalikan kepada saksi MUH. KAFLIAWAN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE.
Dikembalikan kepada keluarga BIMA YUSUF.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 oleh kami ANDI ADHA, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN ARDIAN, S.H., M.H., dan HARWANSYAH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal Senin tanggal 29 Agustus 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk oleh kami: ANDI ADHA, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, DWIYANTORO, S.H., dan ERWIN ARDIAN, S.H., M.H., dibantu oleh M. RAMLI. M, S.Ip., S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju dengan dihadiri MALINO PRANDUK, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju dan diucapkan dihadapan terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya
Hakim anggota 1) DWIYANTORO, S.H. 2) ERWIN ARDIAN, S.H., M.H. | Hakim Ketua ANDI ADHA, S.H. |
Panitera Pengganti
M. RAMLI. M, S.Ip., S.H.