120/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 120/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMAD HANAPI Alias HANAPI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD HANAPI alias HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516 ; Dikembalikan kepada Lalu Fathon Ahimsa ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 120 /Pid.B/2013/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara persidangan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MUHAMAD HANAPI alias HANAPI ;
Tempat Lahir : Dusun Selampang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Umur / Tanggal Lahir : 17 tahun / 31 Desember 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dusun Selampang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain :
Terdakwa didampingi Advokat I KETUT SUMERTHA, SH dan DENNY NUR INDRA, SH, berkedudukan di Kota Mataram, berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 120/PID.B/2013/PN.MTR tanggal 10 April 2013, juga didampingi oleh orang tua angkat terdakwa dan Petugas Bapas Mataram ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengarkan Laporan Litmas dari BAPAS Mataram ;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah membaca Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan tertanggal 17 April 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Muhamad Hanapi als. Hanapi bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pertama Primair pasal 362 KUHP dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Hanapi als. Hanapi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Lalu Fathom Ahimsa ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, terdakwa juga mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan masih ingin melanjutkan sekolahnya, demikian juga dengan orang tua angkat terdakwa yang mohon keringanan hukuman dan dia masih sanggup untuk mendidik, membina dan mengawasi terdakwa setelah menjalani hukumannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMAD HANAPI ALS. HANAPI pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di rumah saksi korban LALU FATHON AHIMSA di Dusun Nyurlembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, terdakwa berada di rumah korban Lalu Fathon Ahimsa pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516 beserta chargernya milik korban yang terletak di lantai dalam ruang tamu dekat jendela, karena rumah korban dalam keadaan sepi kemudian terdakwa MUHAMAD HANAPI ALS. HANAPI mengambil laptop tersebut dan memasukkan ke dalam tas sekolah tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban selaku pemiliknya, kemudian terdakwa membawa laptop tersebut ke sekolah dan selanjutnya ditawarkan kepada saksi Abdul Azis.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi LALU FATHON AHIMSA :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa telah mengambil Laptop milik saksi merk Acer ukuran 10 inci bersama chargernya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 waktunya saksi kurang tahu persis karena pada saat saksi meninggalkan rumah sekitar jam 8 pagi, laptop tersebut masih ada di kamar sedang saksi charger ;
Bahwa laptop tersebut saksi letakan di dekat jendela dan jendela tersebut dalam keadaan terbuka ;
Bahwa waktu itu di rumah saksi lagi ramai karena mau ada hajatan ;
Bahwa saksi mengetahui laptop saksi sudah tidak ada sekitar jam 14.00 wita, ketika saksi kembali ke rumah, kemudian saksi mencari dan menanyakan kepada orang yang berada di rumah tetapi tidak ada yang melihat ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang mengambil, sekitar 1 (satu) bulan kemudian terdakwa tiba-tiba mengaku kepada Bapak dan saksi kalau laptop tersebut terdakwa yang mengambilnya ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sempat bertanya kepada terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan tidak tahu ;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah saksi karena terdakwa adalah adik angkat saksi ;
Bahwa saksi kemudian melapor ke pihak yang berwajib ;
Bahwa laptop tersebut saksi beli seharga Rp.3.600.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi LALU NURAHMAN, SE. :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa yang saksi ketahui anak saksi kehilangan laptop yang terjadi di rumah saksi, pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 ;
Bahwa saksi tahu laptop hilang karena diberitahu oleh anak saksi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang mengambil laptop tersebut atas pengakuan terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau terdakwa bisa mendapatkan 4 buah laptop terdakwa akan dijanjikan sepeda motor ;
Bahwa terdakwa adalah anak angkat saksi, terdakwa saksi angkat sejak kelas 2 SMP sekarang sudah kelas 2 SMA, terdakwa saksi angkat untuk melanjutkan pendidikannya dan setelah saksi angkat terdakwa tinggal di rumah saksi ;
Bahwa selama 4 tahun ikut dan tinggal bersama saksi terdakwa tidak pernah mengutarakan keinginannya untuk memiliki sepeda motor ;
Bahwa kalau berangkat ke sekolah terdakwa menggunakan angkutan umum ;
Bahwa yang saksi tahu selama ini perilaku terdakwa baik-baik saja ;
Bahwa Laptop tersebut dulu dibeli dengan harga Rp.3.800.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ABDUL AZIS :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa saksi kenal terdakwa karena dikenali oleh Supardi, di Penas ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada hari itu, Jum’at malam Sabtu tanggal dan bulan lupa tahun 2013 ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama Supardi dan temannya datang untuk menjual laptop ;
Bahwa saksi mau dengan menukar laptop dengan sepeda motor Suzuki satria FU ;
Bahwa awalnya terdakwa membawa 2 (dua) unit Laptop unit laptop dimana laptop tersebut akan dijual masing-masing seharga Rp.2.750.000,-sehingga kalau ditukar dengan sepeda motor saksi rugi, sehingga saksi menyuruh mencari 1 laptop lagi sehingga saksi juga mendapat untung ;
Bahwa saksi menerima 3 (tiga) unit laptop dan 1 (satu) buah HP, tetapi Hp tersebut rusak sehingga dipakai mainan oleh anak saksi ;
Bahwa saksi tidak ingat merk laptop, Hp merk Sony Erricson ;
Bbahwa sepeda motor belum diberikan karena ban sepeda motor bocor, saksi janji akan menyerahkan sepeda motor tersebut 2 hari lagi ;
Bahwa setelah 2 hari sepeda motor tidak diberikan karena saksi didatangi dan dikejar-kejar oleh terdakwa bersama teman-temannya ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan laptop tersebut;
Bahwa saksi mau menerima karena terdakwa mengatakan laptop tersebut miliknya ;
Bahwa laptop merk Acer dan Toshiba, sedangkan HP merk Ericson ;
Bahwa sepeda motor milik saksi sendiri merk Suzuki Satria R ;
Bahwa sepeda motor sudah saksi jual untuk biaya istri saksi melahirkan ;
Bahwa laptop ini yang saksi terima dari terdakwa ;
Bahwa laptop tersebut saksi terima di Penas ;
Bahwa saksi terima dari terdakwa 2 unit masing-masing merk Acer dan Toshiba ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUHAMAD SUPARDI :
Bhawa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa saksi mengenal Hanapi dari Opan ;
Bahwa saksi kenal Abdul Aziz di Kantor Bupati Lombok Barat ;
Bahwa waktu saksi mau pulang saksi bertemu Opan, kemudian saksi main-main ke rumah Opan, kata Opan, Hanapi mau menjual laptop, ayo ikut, selanjutnya saksi bersama Hanapi dan Opan pergi ke Abdul Aziz untuk menjual laptop ;
Bahwa saksi dijanjikan oleh Abdul Aziz akan diberikan satu unit sepeda motor Satria Fu untuk dipakai bertiga ;
Bahwa yang kami serahkan 3 unit laptop dan 1 buah merk Sony Ericcson ;
Bahwa 1 unit laptop merk Accer diambil oleh Hanapi di rumah Mamig Ndeng, 1 Unit laptop merk Toshiba saksi bersama Hanapi mengambil di rumah Mamiq Guntur, 1 unit laptop merk Toshiba saksi sendiri yang mengambil di rumah Lalu Taufik, sedangkan 1 buah Hp milik Deni, saksi yang ambil di rumah Deni ;
Bahwa sepeda motor belum dikasih, dijanji 2 hari lagi karena sepeda motor rusak, tetapi sampai sekarang belum dikasih ;
Bahwa tujuan ingin memiliki sepeda motor untuk pakai balap-balapan ;
Bahwa laptop merk accer ini yang diambil oleh Hanapi di rumah Mamq Ndeng ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi TAUFAN HIDAYAT alias OPAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa yang saksi tahu Hanapi mengambil laptop ;
Bahwa saksi tahu karena laptop tersebut diperlihatkan oleh Hanapi kepada saksi ;
Bahwa laptop tersebut mau diserahkan kepada Aziz ;
Bahwa menurut keterangan Hanapi laptop merk Accer diambil di rumah Mamiq Ndeng ;
Bahwa laptop tersebut saksi bersama Hanapi dan Pardi bawa ke Aziz, tidak untuk dijual tetapi ditukar dengan sepeda motor, merek apa saksi tidak tahu ;
Bahwa sepeda motor nanti untuk Hanapi ;
Bahwa saksi menyerahkan 2 unit laptop ke Aziz ;
Bahwa saksi tahu laptop tersebut hasil curian ;
Bahwa laptop yang besar merk Toshiba diambil dirumah Mamiq Guntur ;
Bahwa bertemu dan menyerahkan 2 unit laptop ke Aziz malam hari ;
Bahwa kendaraan yang kami gunakan sepeda motor, Hanapi yang mengendarai ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangan yang terdakwa berikan semuanya benar ;
Bahwa terdakwa diangkat anak oleh Mamiq Ndeng sejak kelas II SMP ;
Bahwa terdakwa ambil laptop untuk dijual, uangnya mau terdakwa tabung dulu untuk membeli sepeda motor ;
Bahwa terdakwa kepingin memiliki seoeda motor untuk terdakwa pakai ke sekolah ;
Bahwa terdakwa ingin memiliki sepeda motor sejak kelas II SMA ;
Bahwa terdakwa mengambil laptop di rumah bapak angkat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 sekitar jam 08.00 pagi, terdakwa tahu kakak berangkat, lalu terdakwa ambil laptop bersama chargernya selanjutnya terdakwa bawa ke sekolah ;
Bahwa terdakwa berniat mengambil Laptop milik kakak angkat terdakwa 2 hari sebelumnya ;
Bahwa setelah laptop berhasil terdakwa ambil lalu disimpan di dalam kamar, kadang terdakwa bawa ke sekolah tapi kadang tidak ;
Bahwa waktu kakak tanya laptopnya terdakwa bilang tidak tahu ;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepda Opan mau menjual laptop ;
Bahwa pada malam Sabtu terdakwa lagi main-main di luar rumah, kemudian datang Opan bersama Pardi memberitahu terdakwa kalau Aziz mau menukar laptop dengan sepeda motor, waktu itu terdakwa belum kenal Aziz,, kemudian terdakwa diantar sama Opan, laptop terdakwa bawa, setelah bertemu Aziz yang kami bicarakan masalah penukaran laptop dengan sepeda motor, waktu itu Aziz mengatakan 1 laptop belum cukup, minta dicarikan 1 lagi, lalu terdakwa tanya Opan apa Opan punya laptop ;
Bahwa Opan mengatakan Mamiq Guntur punya laptop, terdakwa disuruh ambil, tetapi terdakwa tidak berani, lalu terdakwa berdua dengan Pardi ke rumah Mamiq Guntur, Pardi yang masuk, terdakwa menunggu di luar ;
Bahwa terdakwa tahu Pardi menyerahkan 1 unit laptop beserta 1 buah Hp kepada Aziz, laptop diambil Pardi di rumah temannya, Hp terdakwa tidak tahu ;
Bahwa rencananya sepeda motor mau terdakwa pakai berdua dengan Pardi, terdakwa pakai ke sekolah, pulang sekolah Pardi yang pakai, sedangkan Opan terdakwa antar ke sekolah ;
Bahwa sepeda motor belum diberikan, dijanji 2 (dua) hari lagi dengan alasan motor jelek ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat Aziz bersama teman dan anggota Buser;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMAD HANAPI alias HANAPI pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di rumah saksi korban Lalu Fathon Ahimsa di Dusun Nyurlembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat telah mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID: 01411338516 milik saksi Lalu Fathon Ahimsa ;
Bahwa terdakwa mengambil laptop tersebut dengan cara pada saat laptop tersebut sedang dicharger oleh saksi Lalu Fathon Ahimsa yang diletakan di dekat jendela dan ditinggal pergi ke Mataram kemudian terdakwa ambil dan dimasukkan k etas sekolah terdakwa ;
Bahwa terdakwa berniat mengambil Laptop milik kakak angkat terdakwa 2 (dua) hari sebelumnya ;
Bahwa terdakwa mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Lalu Fathon Ahimsa selaku pemiliknya ;
Bahwa terdakwa mengambil laptop tersebut untuk ditukar dengan sepeda motor ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Lalu Fathon Ahimsa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMAD HANAPI alias HANAPI telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa MUHAMAD HANAPI alias HANAPI pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di rumah saksi korban Lalu Fathon Ahimsa di Dusun Nyurlembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat telah mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID: 01411338516, dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan ternyata bahwa barang yang diambil berupa : 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID: 01411338516 adalah milik saksi Lalu Fathon Ahimsa, dengan demikian unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk ditukar dengan sepeda motor tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Lalu Fathon Ahimsa, dengan demikian unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukum dari perbuatan, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Hakim telah mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Mataram ;
Menimbang, bahwa selain itu akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman terdakwa ;
HAL HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa masih anak-anak ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516, karena selama di persidangan terbukti milik Lalu Fathon Ahimsa maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu Lalu Fathon Ahimsa ;
Mengingat akan pasal 362 KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD HANAPI alias HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit laptop merk ACCER warna kebiruan ukuran 10 inch dengan nomor seri SNID : 01411338516 ;
Dikembalikan kepada Lalu Fathon Ahimsa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24 APRIL 2013 oleh Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, dibantu oleh NURDIANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram serta Terdakwa dengan didampingi oleh orang tua angkat Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
ttd ttd
N U R D I A N A Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH