166/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 166/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sahlan alias Ramon Bin Saleh Wangi
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Sahlan alias Ramon Bin Saleh Wangi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam; Dikembalikan kepada Firman Muhtar; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru; Dikembalikan kepada ahli waris Sahabuddin; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 166/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada Peradilan umum tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------
Nama lengkap : Sahlan alias Ramon Bin Saleh Wangi;
Tempat lahir : Lahadatuk (Malaysia);-------------------------
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / Oktober 1989;--------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.TVRI Kel.Nunukan Timur Kab.Nunukan;--
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -----------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat);-------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan oleh : ---------
Penyidik tanggal 17 Agustus 2014 Nomor Pol : Sp.Kap/05/ VIII/2014/Lantas sejak tanggal: 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal: 18 Agustus 2014;--------------------------------
Penyidik tanggal 21 Agustus 2014 Nomor Pol : Sp.Han/05/ VIII/2014/Lantas sejak tanggal: 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal: 09 September 2014;----------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 08 September 2014 No: B-74/Q.4.17/Euh.1/09/2014, sejak tanggal: 10 September 2014 sampai dengan tanggal: 19 Oktober 2014 ;-
Penuntut Umum tanggal: 09 Oktober 2014, Nomor: 707 /Q.4.17/Euh.2/10/2014, sejak tanggal : 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal: 28 Oktober 2014 ;----------------------
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 20 Oktober 2014 No.167/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal: 20 Oktober 2014 sampai dengan 18 November 2014;------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;-
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan;--------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;-----------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;-----------------------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK:PDM-99/Nnk/Euh.2/10/2014 tertanggal 09 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa SAHLAN Alias RAMON Bin SALEH WANGI pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Jalan TVRI Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tangga1 16 Agustus 2014 sekira pukul 21.30 WITA terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dan sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Tuak, mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam dari arah Alun-alun Kab. Nunukan menuju Jalan TVRI arah Pelabuhan Tunontaka dengan kecepatan ±60 Km/ jam, kemudian ketika melewati Jembatan di Jalan TVRI tepatnya di depan Apotik Sehat Selalu, Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa mengambil jalur sebelah kanan untuk mendahului Sepeda Motor yang ada di depannya namun dari arah berlawanan datang Sepeda Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru yang tidak dilihat oleh terdakwa yang dikendarai oleh Sdr. SAHABUDDIN dengan membonceng saksi SLAMET, karena terdakwa tidak dapat mengendalikan Sepeda Motornya kemudian Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr. SAHABUDDIN sehingga mengakibatkan Sdr. SAHABUDDIN dan saksi SLAMET terlempar dari Sepeda Motornya dan terhadap Sdr. SAHABUDDIN mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri sampai akhirnya Sdr. SAHABUDDIN meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Nunukan sebagaimarta Surat Keterangan Kematian Nomor: 49/SKK-KNT tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh YUDI HAMDANI, S.Sos selaku Lurah Nunukan Timur yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sdr. SAHABUDDIN telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 di Puskesmas Nunukan dengan nomor register : 376/SK/PKM-NNK/VIII/2014;--------------------
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 86/VR/RHS/ PKMNNK/VPLI/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dike1uarkan oleh Puskesmas Nunukan dan ditandatangani oleh dr. Evi Maryani selaku dokter yang memeriksa, yang pada pokokriya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAHABUDDIN dengan hasil pemeriksaan :Luka Memar pada dada ukuran 12x5 Cm, 5x3 Cm. Dengan kesimpulan: Pasien dinyatakan meninggal dunia pada jam 21.40 WITA diduga akibat trauma tumpul dada;---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Bahwa terdakwa SAHLAN Alias RAMON Bin SALEH WANGI pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Jalan TVRI Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tangga1 16 Agustus 2014 sekira pukul 21.30 WITA terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dan sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Tuak, mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam dari arah Alun-alun Kab. Nunukan menuju Jalan TVRI arah Pelabuhan Tunontaka dengan kecepatan ±60 Km/ jam, kemudian ketika melewati Jembatan di Jalan TVRI tepatnya di depan Apotik Sehat Selalu, Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa mengambil jalur sebelah kanan untuk mendahului Sepeda Motor yang ada di depannya namun dari arah berlawanan datang Sepeda Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru yang tidak dilihat oleh terdakwa yang dikendarai oleh Sdr. SAHABUDDIN dengan membonceng saksi SLAMET, karena terdakwa tidak dapat mengendalikan Sepeda Motornya kemudian Sepeda Motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sepeda Motor yang dikendarai oleh Sdr. SAHABUDDIN sehingga mengakibatkan Sdr. SAHABUDDIN dan saksi SLAMET terlempar dari Sepeda Motornya dan terhadap Sdr. SAHABUDDIN mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri sampai akhirnya Sdr. SAHABUDDIN meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Nunukan sebagaimarta Surat Keterangan Kematian Nomor: 49/SKK-KNT tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh YUDI HAMDANI, S.Sos selaku Lurah Nunukan Timur yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sdr. SAHABUDDIN telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 di Puskesmas Nunukan dengan nomor register : 376/SK/PKM-NNK/VIII/2014;--------------------
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 86/VR/RHS/ PKMNNK/VPLI/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dike1uarkan oleh Puskesmas Nunukan dan ditandatangani oleh dr. Evi Maryani selaku dokter yang memeriksa, yang pada pokokriya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAHABUDDIN dengan hasil pemeriksaan :Luka Memar pada dada ukuran 12x5 Cm, 5x3 Cm. Dengan kesimpulan: Pasien dinyatakan meninggal dunia pada jam 21.40 WITA diduga akibat trauma tumpul dada;---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti serta tidak keberatan;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :--------------------------------------------------------------------------------
SLAMET;------------------------------------------------------------------------
SAYID ABDULLAH;------------------------------------------------------------
Yang masing-masing telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----------------------------------------------------
Saksi 1. SLAMET
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;-------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 21.30 WITA saksi bersama teman saksi yang bernama saudara Sahabuddin mengendarai sepeda motor melintas di Jalan TVRI Nunukan, pada saat itu hendak menuju arah alun-alun, tiba-tiba ditabrak motor terdakwa dari arah berlawanan di jembatan setelah apotek Sehat Selalu Nunukan;------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang mengendarai motor adalah saudara Sahabuddin sedangkan saksi dibonceng di belakang;---------------
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai saudara Sahabuddin berada di jalur kiri agak ke tengah namun tidak melewati garis putih pembatas jalan;-----------------------------------------------------
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa dari arah berlawanan berada di tengah dan melewati garis putih pembatas jalan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa motor yang dikendarai oleh saudara Sahabuddin tidak kencang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan ramai;---
Bahwa sesaat sebelum tabrakan, saksi hanya melihat cahaya lampu motor terdakwa dari arah depan yang akan menabrak motornya dan pada saat itu saksi mengucapkan istighfar;---------
Bahwa saudara Sahabuddin sempat melakukan pengereman sebelum terjadinya tabrakan;-------------------------------------------
Bahwa lampu motor yang dikendarai oleh saudara Sahabuddin dalam keadaan menyala;-------------------------------------------------
Bahwa baik saksi maupun saudara Sahabuddin mengenakan helm;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi tabrakan, posisi sepeda motor saksi berada di tengah kiri tidak jauh dari garis pembatas jalan sedangkan motor terdakwa berada di sebelah pinggir kanan;-----
Bahwa setelah tabrakan saksi terlempar ke arah sebelah kiri dan sempat tersadar duduk sebentar kemudian pingsan;----------------
Bahwa saksi mengalami luka pada lutut kaki dan pergelangan tangan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika saudara Sahabuddin meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas dekat alun-alun Nunukan;---
Bahwa benar barang bukti dalam foto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru yang bertabrakan dengan motor terdakwa adalah milik saudara Sahabuddin;---------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;---------------------------------------
Saksi 2. SAYID ABDULLAH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 21.30 WITA ketika saksi mengendarai sepeda motor melintas di Jalan TVRI Nunukan dari arah alun-alun meilhat banyak kerumunan warga di jembatan dekat apotek Sehat Selalu Nunukan karena adanya kecelakaan lalu lintas;----------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada dua kendaraan bermotor yaitu yang sudah tergeletak di jalan yaitu motor suzuki satria yang berada di sebelah pinggir kanan jalan dan motor suzuki thunder berada di tengah kiri tidak jauh dari garis pembatas jalan;------------------
Bahwa posisi terdakwa pada saat itu terlentang di pinggir kanan jalan, posisi saudara Sahabuddin berada di tengah jalan dekat motornya, sedangkan saksi Slamet berada di pinggir kiri jalan;---
Bahwa pada saat itu kondisi terdakwa maupun saudara Sahabuddin dalam keadaan tidak sadar, sedangkan saksi Slamet sempat tersadar sebentar duduk di pinggir jalan dan kemudian pingsan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa, saudara Sahabuddin maupun saksi Slamet menggunakan helm;--------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat motor terdakwa hancur pada bagian depan, sedangkan motor saudara Sahabuddin rusak bagian depan tetapi tidak begitu parah seperti motor terdakwa;--
Bahwa pada saat itu saksi melihat kondisi fisik terdakwa terlihat luka parah dan mengeluarkan darah pada bagian wajah, sedangkan kondisi saudara Sahabuddin terlihat luka memar pada leher dan saksi Slamet terluka pada bagian kakinya;----------------
Bahwa setelah melihat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi menghubungi polisi dan membantu membawa ke Puskesmas dekat alun-alun;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika saudara Sahabuddin meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas dekat alun-alun Nunukan;---
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;---------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 214 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan TVRI Nunukan tepatnya di jembatan dekat apotek sehat Selalu terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan motor antara motor terdakwa dengan motor korban Sahabuddin ;----------------
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai motor dari arah alun-alun, sedangkan motor korban Sahabuddin dari arah sebaliknya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa melaju kencang dan berada di tengah melewati garis putih pembatas jalan karena hendak mendahului kendaraan lain;--------------------------
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan ramai;---
Bahwa lampu motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam keadaan menyala;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi tabrakan, terdakwa tidak sadarkan diri sehingga tidak mengetahui posisi sepeda motor yang dikendarainya;-------------------------------------------------------------
Bahwa ketika berada di rumah saksit, terdakwa baru mengetahui jika korban Sahabuddin meninggal dunia ;----------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C untuk mengendarai kendaraan bermotor;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelum mengendarai sepeda motor, terdakwa meminum minuman keras jenis tuak sehingga mabuk;--------------------------
Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menyantuni atau memberikan bantuan kepada keluarga korban Sahabuddin;-
Bahwa benar barang bukti dalam foto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam adalah milik Firman Muhtar yang dikendarai oleh terdakwa dan bertabrakan dengan motor korban Sahabuddin;---------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesal atas perbuatannya;-------------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Refertum No. 86/VR/RHS/PKM-NNK/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Nunukan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa yaitu dr.Evi Maryani terhadap jenazah korban Sahabuddin yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2014 pukul 22.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar yang kesimpulan hasilnya sebagai berikut:-------------------------------------------
Telah ditemukan luka memar pada dada ukuran 12 x 5 cm, 5 x 3 cm dengan kesimpulan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.40 WITA akibat trauma tumpul dada;----------------------
Menimbang bahwa Penunutut Umum telah membacakan tuntutannya No. Reg. Perkara:PDM-99/Nnk/Euh.2/10/2014 tertanggal 04 November 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:---------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Sahlan alias Ramon bin Saleh Wangi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;-----------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;---------------
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru;--------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ahli waris Sahabuddin;-------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam;-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Firman Muhtar alias Tomy;--------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).;------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknnya merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mohon keringanan hukuman dan atas hal tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;-------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 21.30 WITA saksi Slamet bersama saudara Sahabuddin mengendarai sepeda motor melintas di Jalan TVRI Nunukan, pada saat itu hendak menuju arah alun-alun, tiba-tiba ditabrak motor terdakwa dari arah berlawanan di jembatan setelah apotek Sehat Selalu Nunukan;---
Bahwa pada saat itu yang mengendarai motor adalah saudara Sahabuddin sedangkan saksi Slamet dibonceng di belakang;------
Bahwa posisi sepeda motor yang dikendarai saudara Sahabuddin berada di jalur kiri agak ke tengah namun tidak melewati garis putih pembatas jalan;-----------------------------------------------------
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa melaju kencang dan berada di tengah melewati garis putih pembatas jalan karena hendak mendahului kendaraan lain;--------------------------
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan ramai;---
Bahwa lampu motor yang dikendarai oleh saudara Sahabuddin maupun terdakwa dalam keadaan menyala;--------------------------
Bahwa setelah terjadi tabrakan, posisi sepeda motor yang dikendarai Sahabuddin berada di tengah kiri tidak jauh dari garis pembatas jalan sedangkan motor terdakwa berada di sebelah pinggir kanan;--------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terdakwa pada saat itu terlentang di pinggir kanan jalan, posisi saudara Sahabuddin berada di tengah jalan dekat motornya, sedangkan saksi Slamet berada di pinggir kiri jalan;---
Bahwa pada saat itu kondisi terdakwa maupun saudara Sahabuddin dalam keadaan tidak sadar, sedangkan saksi Slamet sempat tersadar sebentar duduk di pinggir jalan dan kemudian pingsan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa, saudara Sahabuddin maupun saksi Slamet menggunakan helm;--------------------------------------
Bahwa saudara Sahabuddin meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas dekat alun-alun Nunukan;---------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C untuk mengendarai kendaraan bermotor;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelum mengendarai sepeda motor, terdakwa meminum minuman keras jenis tuak sehingga mabuk;--------------------------
Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menyantuni atau memberikan bantuan kepada keluarga korban Sahabuddin;-
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No. 86/VR/RHS/ PKM-NNK/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Nunukan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa yaitu dr.Evi Maryani terhadap jenazah korban Sahabuddin yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2014 pukul 22.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar yang kesimpulan hasilnya yaitu telah ditemukan luka memar pada dada ukuran 12 x 5 cm, 5 x 3 cm dengan kesimpulan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.40 WITA akibat trauma tumpul dada;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti dalam foto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru yang bertabrakan dengan motor terdakwa adalah milik saudara Sahabuddin;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti dalam foto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam adalah milik Firman Muhtar yang dikendarai oleh terdakwa dan bertabrakan dengan motor korban Sahabuddin;---------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesal atas perbuatannya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif, yaitu:----------------
Kesatu : Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;--------------------------------------------------------------
ATAU;-------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif yang berarti pilihan maka berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:-----------------------------------------
SETIAP ORANG;---------------------------------------------------------------
MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;------------------------------
KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS;-------------------------------------------------------------------------
MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;-------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Sahlan alias Ramon Bin Saleh Wangi yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;---------------
Ad.2 Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, pada tanggal 16 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 WITA, terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam melintas di jembatan Jalan TVRI Nunukan dari arah alun-alun. Terdakwa pada saat itu mengemudikan motornya sendiri hendak menuju arah pelabuhan Nunukan. Sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD yang dikendarai oleh terdakwa adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekuranghatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya ;------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;---------
Menimbang bahwa pada saat terdakwa mengemudikan motornya melintas Jalan TVRI Nunukan dari arah alun-alun, kondisi lalu lintas ramai, namun terdakwa tetap mengemudikan motornya dengan melaju kencang dan berada di tengah melewati garis putih pembatas jalan karena hendak mendahului kendaraan lain. Sebelum mengendarai sepeda motor, terdakwa juga meminum minuman keras jenis tuak yang dapat membuat mabuk. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sesungguhnya dapat memperkirakan dengan kondisi lalu lintas yang ramai serta kondisi dirinya setelah minum minuman keras namun tetap mengendarai motor dengan kecepatan tinggi bahkan berada di tengah melewati garis putih pembatas jalan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain;---------------------------------
Menimbang bahwa selain tidak mengindahkan kondisi keramaian lalu lintas, terdakwa juga sebenarnya tidak mempuyai hak untuk mengemudikan motor di jalan raya dimana terdakwa tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua;--------------------
Menimbang bahwa akibat terdakwa tidak mengindahkan kondisi hal tersebut akhirnya motor terdakwa yang datang dari arah alun-alun menabrak motor Suzuki Thunder KT 3197 SD yang dikendarai oleh saudara Sahabuddin tepatnya di jembatan Jalan TVRI dekat apotek Sehat Selalu. Setelah terjadi tabrakan, posisi sepeda motor yang dikendarai Sahabuddin berada di tengah kiri tidak jauh dari garis pembatas jalan sedangkan motor terdakwa berada di sebelah pinggir kanan. Pada saat itu kondisi terdakwa maupun saudara Sahabuddin dalam keadaan tidak sadar, sedangkan saksi Slamet yang dibonceng oleh saudara Sahabuddin sempat tersadar sebentar duduk di pinggir jalan dan kemudian pingsan;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa tabrakan tersebut sebenarnya memang tidak dikehendaki oleh terdakwa namun terdakwa tidak hati-hati ketika sadar bahwa kondisi lalu lintas sedang ramai dimana terdakwa tetap mengendarai motornya dengan kencang bahkan berada di tengah melewati garis putih pembatas jalan. Hal tersebut menunjukkan ketidakhati-hatian terdakwa sehingga terjadi tabrakan dengan pengguna jalan lain yaitu motor saudara Sahabuddin sehingga menimbulkan korban jiwa;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------------------------
Ad.4 Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Sahabuddin yang merupakan pengendara motor Suzuki Thunder KT 3197 SD yang ditabrak oleh motor yang dikendarai terdakwa;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No. 86/VR/RHS/PKM-NNK/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Nunukan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa yaitu dr.Evi Maryani terhadap jenazah korban Sahabuddin yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2014 pukul 22.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar yang kesimpulan hasilnya yaitu telah ditemukan luka memar pada dada ukuran 12 x 5 cm, 5 x 3 cm dengan kesimpulan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.40 WITA akibat trauma tumpul dada:-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009, oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);----------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;----------------
Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam;-----------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik dari Firman Muhtar, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Firman Muhtar;--------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru;-------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Sahabuddin, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada ahli waris Sahabuddin;-----------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban;----
Terdakwa tidak memiliki SIM C dalam mengendarai sepeda motor;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga korban;----------------------------------------------------------
Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman keras;------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 , serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Sahlan alias Ramon Bin Saleh Wangi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Orang Lain Meninggal Dunia”;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;---------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Memerintahkan agar barang bukti berupa:--------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3013 SD warna hitam;----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Firman Muhtar;--------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder KT 3197 SD warna biru;-------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ahli waris Sahabuddin;-----------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh kami Yusriansyah,S.H,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurachmat, S.H dan Hario Purwo Hantoro,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Ormulia Orriza, S.P sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Yogi Nugraha, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan di hadapan terdakwa;-------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Yusriansyah,S.H,M.Hum
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Nurachmat,S.H Hario Purwo Hantoro,S.H
PANITERA PENGGANTI
Ormulia Orriza, S.P