224/ Pid.B / 2011 / PN.KSP
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 224/ Pid.B / 2011 / PN.KSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFRIZAL Bin RUSLI
1. Menyatakan Terdakwa SAFRIZAL BIN RUSLI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA – SAMA” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
P U T U S A N
Nomor : 224/ Pid.B / 2011 / PN.KSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa: ----------------
Nama Lengkap : SAFRIZAL Bin RUSLI
Tempat Lahir : Sigli
Umur/tanggal Lahir : 33 Tahun/25 Juni 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kampus Muhammadiyah,lorong T.M .Saman No 16 B.
Desa Lueng Bata,Kec Lueng Bata ,Kota Banda Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Kuasa Direktur PT Loeh Raya Perkasa)
Pendidikan : STM (tamat)
Terdakwa ditahan oleh Penyidik Tanggal 03 Juli 2009 Nomor Pol SP.Han/19/VII/2009.Dit Reskrim sejak tanggal 03 Juli 2009 sampai dengan 22 Juli 2009 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2009 Nomor.B-1374/N.1.5/Fd.1/072009 sejak tanggal 23 Juli 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 26 Agustus 2009 No 27/Pen.Pid/2009/PN-BNA sejak tanggal 01 September 2009 sampai dengan tanggal 09 september 2009 ;
Penuntut Umum tanggal 10 September 2009, No ; Print : 05/N.1.22/Ep.1/09/2009 sejak tanggal 10 september 2009 sampai dengan tanggal 14 September 2009 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 15 September 2009 ,Nomor.292/Pen.Pid/2009 PN KSp sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan 14 Oktober 2009;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 12 Oktober 2009 ,Nomor : 240/Pen.Pid/2009/PN KSP sejak tanggal 15 Oktober 2009 sampai dengan 13 Desember 2009;
Perpanjangan Penahanan yang Pertama (1) oleh Ketua pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan No.240 / Pen.Pid / 2009 / PT BNA tertanggal 04 Desember 2009 terhitung sejak tanggal 14 Desember 2009 di Rumah Tahanan Negara Kualasimpang;
Perpanjangan Penahanan yang kedua (2) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan No 765
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu YIMMER SIAGIAN , SH.HELBIN SIMARMATA,SH Advokat /Penasehat Hukum berkantor di YIMMER SIAGIAN,SH & ASSOCIATES beralamat di Jalan PJ.Nehru (d/h Kalingga) No.40 Medan,berdasarlan surat kuasa tanggal 6 Oktober 2009;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat tanda terima pelimpahan perkara Acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa SAFRIZAL BIN RUSLI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang No.B-02 /N.1.22/Ft.1/08/2011 tertanggal 5 Agustus 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kualasimpang tertanggal 5 Agustus 2011;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 224/Pen.PID/B/2011/PN.KSP tertanggal 5 Agustus 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 224/Pen.Pid/B/2011/PN Ksp tertanggal 5 Agustus 2011;
Surat Penetapan Majelis Hakim No.224/Pen.Pid/2011/PN-Ksp tertanggal 5 Agustus 2011 tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat surat dan risalah Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam perkara terdakwa tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus 2011 , dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk :PDS-02/KSIMP/Ft.1./08/2011tertanggal 5 Agustus 2011;
Keterangan saksi- saksi, dan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 03 Januari 2012 yang pada pokoknya minta agar Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan Subsidiair dalam Surat Dakwaan kami;
Membebaskan terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI dari dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLIselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menghukum terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 38.992.962,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
- 2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
- 1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran;
- 1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran;
- 1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran;
-1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010;1(satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010;
- 1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142 / BAPKP / PT/XII /2010 tanggal 22 Desember 2010;
- 1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010;
- 1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
- 1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
- 1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran;
- 1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
- 1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/2010 tanggal 16 desember 2010;
- 1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010;
- 1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9;
- 1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
- 1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
- 1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
- 1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
- 1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
- 1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
- 1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010.
- 1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010.
- 1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010 (tetap terlampir dalam berkas perkara)
Menetapkan supaya terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 12 Januari 2011 yang pada pokoknya adalah:-
A.Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja(SPK) anatar PT LOEH Raya Perkasa dengan dinas perindustrian perdagangan dan koperasi kabupaten Aceh Taming nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 2 september 2010 beserta addendumnya yang menganut system Kontrak Lump Sum dengan makna sesuai Perpres Nomor 54 TAHUN 2010 ( Pasal 51 ) yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010 menyebutkan bahwa:
PASAL 51
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
total harga penawaran bersifat mengikat; dan
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Makna Kontrak lump sum seperti yang tersebut dalam PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 adalah sama dengan makna kontrak lump sum seperti yang tersebut dalam peraturan sebelumnya yaitu KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 hanya saja pada PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 dilakukan penegasan bahasa agar didapat makna yang tegas pula.
Penegasan dalam pasal 51 tersebut diatas terutama pada butir huruf (f) mempunyai makna bahwa volume pekerjaan yang disajikan oleh Negara dalam hal ini diwakili oleh Panitia Pelelangan beserta perangkat kerja lainnya melalui dokumen lelang adalah volume pekerjaan yang sudah terhitung dengan benar dan akurat sesuai dengan gambar rencana. Dalam membuat dokumen atau data pekerjaan yang akan dilelang panitia lelang menggunakan gambar dan data perhitungan volume pekerjaan yang dihitung oleh Konsultan Perencana, yang mana Konsultan Perencana merupakan rekanan penyedia jasa konsultansi yang atas jasa keahliannya dibayar oleh negara. Selanjutnya melewati proses pelelangan umum maka PT. LOEH RAYA PERKASA dinyatakan sebagai pemenang lelang kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan PT. LOEH RAYA PERKASA bekerja sesuai gambar kerja yang didapat dalam dokumen lelang dan daftar Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), untuk volume pekerjaan yang tersebut dalam RAB pada kontrak lump sum tetap tidak diperhitungkan kembali dalam masa pelaksanaan pekerjaan dengan catatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada permintaan perubahan pekerjaan oleh Pemilik Pekerjaan/Owner ( Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang ). Volume pekerjaan yang sudah dihitung sesuai gambar rencana oleh Konsultan Perencana dalam tahapan sebelum pelelangan sifatnya adalah pasti karena sampai 10 tahun kedepan pun volume itu tidak akan berubah jika gambarnya tidak berubah dengan catatan kondisi lahan kerjanya tidak berubah juga. Dalam hal ini untuk pekerj'aan pembangunan gedung yang berdiri diatas permukaan tanah secara teknis tidak akan timbul pengurangan atau penambahan volume kerja dan memang dalam konteks pekerjaan yanag didakwa dalam perkara tersebut diatas memang tidak mengalami perubahan gambar/ukuran. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tamiang menekankan bahwa PT. LOEH RAYA PERKASA telah menerima pembayaran lebih dari negara atas ketidaksesuaian volume kerja dengan gambar kerja. Terhadap hal tersebut saya mohon kepada Majelis Hakim dengan bijaksana dan adil dalam menganalisa benar salahnya pihak-pihak yang terlibat dalam suatu dakwaan.
Perlu diketahui bahwa PT. LOEH RAYA PERKASA tidak pernah mengadakan suatu perbuatan awal maupun akhir untuk merekayasa atau mengutak atik keberadaan volume pekerjaan yang pada perkara ini didakwakan telah keliru dan merugikan negara. Bahkan dalam status saya sebagai yang terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara selalu bertanya tanya dalam keseharian saya, siapa sebenarnya yang merugikan negara? Dampak psikologis dari kenyataan pahit yang saya alami memang benar adanya, saya mengalami gangguan kesehatan sehingga dalam rentang waktu pemeriksaan/penyedilikan kasus, saya harus terus berobat dan sampai saat ini masih berdampak buruk pada sebagian bentuk phisik saya. Keadaan itu diperparah lagi karena Dalam catatan perjalanan pelaksanaan pekerjaan tersebut saya pun mengalami kerugian karena faktor rendahnya harga satuan pekerjaan ( pembuktiannya bisa dibuat harga perbandingan dengan paket pekerjaan lain disekitar wilayah pekerjaan yang saya laksanakan, dari sisi ini seharusnya negara telah diuntungkan karena saya telah melaksanakan pekerjaan dengan harga rendah dibandingkan rekanan lain ), ditambah lagi dengan kewajiban membayar klaim kepada negara terhadap Bank Garansi ( Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak atau senilai Rp. 48.731.950,-) akibat konsekwensi pemotongan kontrak kerja. kemudian pada saat pemotongan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan, kami selaku pelaksana pekerjaan telah mengadakan semua kebutuhan bahan/material dilokasi pekerjaan untuk penyelesaian pekerjaan tetapi tidak diberi waktu sedikit lagi untuk penyelesaian pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja dan material-material tersebut tidak dihitung dalam pembayaran progress pekerjaan. Karena dampak dari kerugian pekerjaan tersebut saya harus menjual material tersebut dengan harga dibawah pasaran ( harga beli ) bahkan untuk material sejenis pasir, kerikil, tanah timbun, kayu perancah dan batu bata dengan sendirinya telah habis terpakai oleh warga sekitar lokasi pekerjaan.
Perlu saya sampaikan penegasan secara detail bahwa proses penerimaan pembayaran yang dilakukan oleh Negara/PIHAK PEMILIK PEKERJAAN ( Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang ) kepada Penyedia Jasa ( PT. LOEH RAYA PERKASA ) tidak dengan serta merta atas pengajuan permohonan pembayaran oleh PT. LOEH RAYA PERKASA kemudian langsung dilakukan pembayaran oleh PEMILIK PEKERJAAN. Dalam proses pengajuan sampai dengan pencairan dana pekerjaan tersebut melewati mekanisme seperti tahapan berikut ini:
Rapat bersama yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), Penyedia Jasa Konstruksi ( Kuasa Direktur PT. LOEH RAYA PERKASA), Penyedia Jasa Konsultansi ( Direktur CV. PUTRA KARYA CONSULTANT ) membahas masalah pekerjaan yang tidak selesai sesuai waktu kontrak serta pembayaran yang seharusnya kepada PT. LOEH RAYA PERKASA. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa dilakukan pemotongan kontrak dan PT. LOEH RAYA PERKASA mendapatkan pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan ( Progress kerja ). KUASA PENGGUNA ANGGARAN memerintahkan secara lisan kepada PPTK, pihak PT. LOEH RAYA PERKASA dan pihak CV. PUTRA KARYA CONSULTANT untuk melihat, memeriksa langsung hasil pekerjaan serta membuat perhitungan kemajuan pekerjaan ( persentase progress kerja ) untuk dijadikan referensi pembayaran nilai pekerjaan.
Atas instruksi KUASA PENGGUNA ANGGARAN, maka Kuasa direktur PT. LOEH RAYA PERKASA bersama Konsultan Pengawas ( site engineer dan Inspektor CV. PUTRA KARYA CONSULTANT ) melakukan inspeksi bersama sesaat setelah rapat selesai.
Dari hasil inspeksi pekerjaan tersebut CV. PUTRA KARYA CONSULTANT menyiapkan laporan kemajuan akhir pekerjaan ( progress report), pada saat itu juga Pihak Konsultan Pengawas ( Direktur CV. PUTRA KARYA CONSULTANT ) menyampaikan kepada saya selaku Kuasa Direktur PT. LOEH RAYA PERKASA bahwa progress kerja mencapai 80,11%. Terhadap perhitungan progress tersebut mau tidak mau saya harus terima karena sudah dihitung dan diperiksa secara tepat sesuai kemajuan pekerjaan ditambah lag! karena mengingat waktu yang sudah sangat mendesak untuk penyiapan berkas pembayaran sehubungan dengan akan berakhirnya masa anggaran tahun 2010.
Progress pekerjaan tersebut yang sudah diperiksa dan disetujui oleh konsultan pengawas kemudian dilanjutkan prosesnya ke PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran dan selanjutnya ditindaklanjuti ke bagian keuangan ( Bendahara Pengeluaran ) hingga akhirnya PT. LOEH RAYA PERKASA mendapatkan pembayaran sebesar 80% dari nilai kontrak.
Dari semua uraian tersebut diatas dapat saya simpulkan bahwa mengenai volume pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya oleh Jaksa Penuntut Umum melalui referensi TIM AHLI Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang bukanlah volume pekerjaan yang dihitung/dibuat/diubah oleh PT. LOEH RAYA PERKASA melainkan itu produksi dari konsultan perencana/panitia pelelangan dari sejak awal. Karena kontrak kerja menganut sistim lump sum maka tidak ada kewenangan PT. LOEH RAYA PERKASA selaku kontraktor pelaksana melakukan perubahan-perubahan atau koreksi volume pekerjaan tanpa ada perintah perubahan bentuk/ukuran pekerjaan oleh Pemilik Pekerjaan ( Pengguna Jasa ). Dan terhadap perhitungan volume serta persentase akhir pekerjaan yang dihitung oleh TIM AHLI Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang, saya mengajukan keberatan dan tidak terima karena ada kekeliruan perhitungan sehingga sifatnya tidak realistis, untuk kapasitas serta independensi TIM AHLI tersebutpun tidak memenuhi kelengkapan syarat sehingga bisa dikatakan sebagai AHLI sehingga menimbulkan keraguan saya terhadap hasil yang mereka rekomendasikan. Kemudian untuk proses pembayaran nilai pekerjaan dengan perhitungan persentase pekerjaan sebesar 80% dari nilai kontrak bukanlah hasil pemaksaan perhitungan sepihak oleh PT. LOEH RAYA PERKASA guna mendapatkan pembayaran dengan nilai lebih sehingga dinyatakan telah merugikan keuangan negara seperti yang disebut dalam surat dakwaan. Intinya PT. LOEH RAYA PERKASA diwakili oleh saya sebagai kuasa direktur tidak pernah mengharuskan agar dilakukan pembayaran sebesar 80% terhadap nilai kontrak, tetapi hanya siap menerima pembayaran sesuai dengan apa yang saya kerjakan dan siap menerima hasil perhitungan kemajuan pekerjaan yang diperiksa dan disetujui oleh konsultan pengawas serta PPTK. kalau sekiranya hanya dapat penilaian dan persetujuan persentase pekerjaan tidak mencapai 80% maka saya pun siap menerima angka persentase tersebut. Buktinya saya pernah mengusulkan agar dilakukan pembayaran 100% dengan catatan diberi toleransi tambahan waktu untuk saya selesaikan pekerjaan sampai dengan 100% pula. Tetapi tidak mendapat persetujuan dari Pihak Konsultan Pengawas dan diputuskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dihitung persentase sesuai yang terpasang dilapangan dan dibayar sesuai persentase tersebut ( yaitu 80% ), setelah saya dapat persetujuan dan pembayaran sebesar 80% tersebut ternyata malah saya didakwa bersalah, sementara konsultan pengawas yang memeriksa dan menyetujui "kesalahan" itu tidak didakwa bersalah bahkan Kuasa Pengguna Anggaran pun sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran negara tidak ikut diminta pertanggung jawabannya (jika memang ada kesalahan dalam rangkaian dari setiap bagian pekerjaan tersebut). Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang pengaruh saya dalam proses pembayaran tersebut, Apakah dalam proses pembayaran yang didakwa bersalah itu saya sebagai orang yang mengambil keputusan dan bisa menentukan besaran nilai pembayaran guna memperkaya diri sendiri atau orang lain ?
Semua uraian yang saya sampaikan diatas menurut saya lebih bersifat kepada penj'elasan yang berulang dengan harapan mendapatkan pembahasan, pertimbangan dan penilaian secara tepat dan adil oleh Majelis Hakim yang terhormat. Saya tidak menyatakan semua uraian ini adalah semata mata untuk pembelaan karena jika saya merasa salah maka saya tidak perlu melakukan pembelaan diri tetapi saya akan membuat pengakuan dan mohon maaf serta siap menerima konsekwensi yang sepantasnya. Tetapi saya sebagai manusia yang tidak luput dari kelupaan atau kelalaian maka dengan ini saya sampaikan permintaan maaf, terlebih lagi saya yang masih muda dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pastinya belum cukup pengetahuan sehingga mungkin tanpa sengaja akan berpeluang pada pencapaian hasil yang keliru, jika ada kejadian yang demikian saya mohon maaf dan pertimbangan yang bijaksana kepada Majelis Hakim.
Pada akhirnya saya menyampaikan bahwa saya selaku warga negara Indonesia mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penindakan pelaku korupsi guna pemberantasan korupsi dinegeri ini. Tapi dalam perkara yang didakwakan bahwa saya "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan" sangat tidak ikhlas diterima oleh pikiran dan bathin saya. Karena setelah berakhirnya pekerjaan tersebut dengan kategori gagal saya tidak juga kaya dan tidak ada orang yang saya perkayakan, yang saya dapat hanya kerugian keuangan dan keuntungan pengalaman. Saya yakin hati nurani Majelis Hakim akan ikut serta dalam membuat penilaian dan keputusan nantinya. Saya yakin kebenaran itu tidak akan bisa disalahkan. Dan sejak awal saya telah member! keterangan dengan sebenarnya sesuai yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak ada kebohongan dalam keterangan saya dan tidak ada gunanya berbohong karena untuk menutupi satu kebohongan akan membutuhkan sepuluh kebohongan berikutnya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah pula mendengar Duplik dari Terdakwa atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Penyedia jasa) berdasarkan Akta Notaris No.: 5 tanggal 28 Juli 2010 dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010, bersama-sama dengan saksi ZULKIFLI S.Sos Bin IBRAHIM (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ditunjuk oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tertanggal 20 September 2010, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di antara bulan September 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang dan di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Anggaran 2010 ada dianggarkan kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta Sembilan puluh ribu rupiah) .
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Kuasa Direkturnya adalah terdakwa berdasarkan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT.
Bahwa Surat Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT diberikan oleh Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE.
Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus juta tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 010/14/SPMK/2010 dikeluarkan yaitu sejak tanggal 03 September 2010 sampai dengan tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dilalui dengan proses penawaran lelang sesuai dengan Nomor : 45/LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan sebagai pemenanga pertama dengan Nomor : 11/PPBJ-DPPK/ATAM/2010.
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan pengawasan adalah CV. PUTRA KARYA Konsultan yang ditanda tangani adalah saksi ADE CHANDRA, ST selaku Direktur Utama dan saksi Drs. RAMLI selaku Kepala Dinas Koperindagkop Aceh Tamiang, dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.: 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010.
Bahwa pada tanggal 23 September 2010 yaitu saksi ZULFADLISYAH, SE, selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa mengajukan permohonan uang muka kerja 20% dari nilai kontrak sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Bank BPD Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tertanggal 22 September 2010, sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu berlakunya jaminan pembayaran uang muka tersebut dari tanggal 02 September 2010 sampai dengan 26 Desember 2010.
Bahwa atas permohonan uang muka kerja tersebut, selanjutnya Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menyetujuinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 2212/LS/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut diterima melalui rekening PT. Loeh Raya Perkasa atas nama terdakwa SAFRIZAL Bin RUSLI selaku kuasa direktur PT. Loeh Raya Perkasa tersebut bukan kepada saksi ZULFADLISYAH, SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa, sesuai dengan Surat referensi Bank BPD Aceh tertanggal 1 September 2010 dengan Nomor Rekening 010.01.05.600289-7.
Bahwa selanjutnya pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa ada dilakukan Adendum kontrak Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap waktu pekerjaan dengan Nomor 011/12/ADD 1-SPK/2010 tertanggal 10 Desember 2010.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2010 dengan Nomor 510/1885.1/2010 dilakukan peringatan pertama terhadap PT. Loeh Raya Perkasa terhadap pelaksanaan pekerjaan, tanggal 03 Desember 2010 dengan Nomor : 510/1849.1/2010 peringatan kedua dan peringatan ketiga tanggal 20 Desember 2010 dengan nomor : 510/1885.1/2010 yang dilakuakan oleh kuasa pengguna anggaran yaitu saksi Drs. RAMLI.
Bahwa selanjutnya pekerjaan tersebut tidak selesai yang dikerjakan pihak PT. Loeh Raya Perkasa dan dilakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Desember 2010 yang mencapai 80 % (delapan puluh persen) yang dilakukan oleh Pengguna Anggara yaitu saksi Drs. RAMLI, Konsultan Pengawas yaitu saksi MULHANIS, ST, dan saksi ZulKifli, S. Sos (PPTK) berdasarkan Laporan kemajuan yang dibuat oleh pihak PT. Loeh Raya Perkasa sehingga pada tanggal 24 Desember 2010 pihak PT. Loeh Raya Perkasa memintakan pencairan sebesar 60% (enam pulun persen) yang berjumlah Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan disejutui oleh Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 3990/LS/2010 tertanggal 31 Desember 2010.
Bahwa kemudian Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia jasa yaitu PT. Loeh Raya Perkasa, sehingga Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemutusan kontrak dengan berita acara Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 dan melakukan claim atas jaminan pelaksanaan kepada PT. Bank BPD Aceh tanggal 03 Januari 2011 dengan nomor : 510/04.1/2010
Bahwa selanjutnya dilakukan perhitungan kemajuan pekerjan tersebut yang mencapai 80% (delapan puluh persen) tersebut adalah kesepakatan besama yang dilakukan oleh terdakwa selaku (kuasa direktur PT. Loeh Raya Perkasa), saksi Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran, saksi Zulkifli, S.Sos selaku PPTK, saksi Ade Chandra (Konsultan Pengawas), saksi Mulhanis, ST selaku Supervisi Engineer dan saksi Irwanto selaku Inspector yang mana sebelumnya terdakwa memintakan pembayaran 100% tetapi tidak dikabulkan oleh pihak dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan konsultan pengawas sehingga dilakukan pemeriksaan kelapangan dan diperoleh perhitungan kemajuan pekerjaan hanya mencapai 80% (delapan puluh persen) tersebut.
Bahwa ada beberapa item-item pekerjaan yang terdakwa tidak melakukannya sesuai dengan RAB dan juga terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa tidak ada membuat dan melampirkan backup data dan As Buil Drawing (gambar akhir pekerjaan).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Tim ahli Dinas Pekerjaan Umum tanggal 04 Maret 2011 terhadap pekerjaan pembangunan tersebut hanya mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen) tidak mencapai 80 % (delapan puluh persen).
Bahwa seluruh dokumen-dokumen pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tanda tangan Direkturnya utamanya yaitu ZULFADLISYAH, SE dipalsukan tanda tangannya oleh terdakwa dan seluruh uang pencairan dana masuk kerekening terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa di atas telah bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan pasal 5 huruf f Keppres 80 tahun 2003 tentang etika pengadaan yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan yang diperoleh dari pembayaran 80 % (delapan puluh persen) sebesar Rp. 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dikurangkan dengan jumlah relalisasi fisik mencapai 62,62 % (enam puluh dua koma enam puluh dua persen) sebesar Rp. 610.318.941,40,- (enam ratus sepuluh ribu juta tiga ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh satu rupiah empat puluh sen), maka negara mengalami kerugian keuangan dari kelebihan pembayaran 17,38% (tujuh belas koma tiga puluh delapan persen) sebesar Rp. 153.992.962,00,- (seratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pada pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-228/PW.01/5/2011 tanggal 18 Mei 2011.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi/atau keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut agama Islam dan , menerangkan sebagai berikut:
Keterangan saksi Yaufi ST Bin Muhammad Ali Makam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi hadir dalam persidanagn ini sebagai saksi terhadap proyek pembangunan pasar los Tradsional di Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tugasnya adalah sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa lingkup dinas perindustrian perdagangan dan koperasai kab aceh tamiang.
Bahwa saksi ditunjuk berdasarkan SK No 510 tertanggal 22 Juni 2010 serta berdasarkan Kepres no 80 tahun 2003.
Bahawa saksi menjelaskan tugas dan pokok selaku ketua Panitia adalah; a Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pelaksanaan.b menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.cmenyiapkan dokumen.d.mengumumkan pengadaan barang dan jasa.e.menilai kualifikasi penyedia melalui pasca.f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.g.mengusulkan calon pemenang.h,membuat laporan mengenai prose adan hasil pengadaan.
Bahwa saksi mengatakan pada saat itu sebagai PPTK yaitu sdr Zulkifli S.sos.
Bahwa saksi juga menjelaskan proses pelelangan setelah panitia pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan lingkup dinas perindustrian perdagangan dan koperasi dan meinta data data tersebut kepada kepala Dinas Koperindag yaitu saudara Ramli
Bahwa saksi juga menjelaskan tahapan pelaelangan tersebut adalah : pengumuman pelelangan,pendaftaran serta pengambilan dokumen,penjelasan,pemasukan penawaran,pembukaan dokumen,Evaluasi dan BA Evaluasi penawaran,Usulan calon pemenang, surat penetapan pemenang,pegumuman pemenang,serta masa sanggah.
Bahwa saksi mengambil data tersebut untuk menyiapak HPS yaitu darai CV Sari Kumala Konsultan atas nama sdr Usman Yakob.
Setelah dilakukannya Evalusi oleh panitia Lelalng maka pemenang lelang adalah ; 1.PT Loeh Raya Perkasa.2. PT Delta Epsinda Pratama.3.PT Belalang Jaya Prima.
Bahwa yang menang pada saat itu setelah penawaran yang terwndah adalah PT Loeh Raya Perkasa dengan penawaran terendah.
Bahwa setahu saksi tidak ingat lagi siapa direktur dari PT Loeh Raya Perkasa.
Bahwa besarnya PAGU anggaran proyek pembangunan pasar tersebut adalah sebesar Rp. 1.170.840.000 (SATU MILYAR SERATUS TUJUH PULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH).
Saksi mengretahui kalau yang mencairkan dana tersebut adalah yaitu Kuasa Pengguna Anggaran serta Kepala Dinas serta PPTK.
Sedangkan yang membuat gambar pembangunan pada pasar Los Tradisional di Kec Manyak Payed adalah Konsultan Perencanaan dari CV Sari Kumala Konsultan.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
2. Keterangan saksi YAUFI, ST Bin MUHAMMAD ALI MAKAM, lahir di Tanjung Neraca, 38 Tahun /31 Januari 1973, Laki-laki, Indonesia, Alamat Desa Tanjung Neraca Dusun Neraca Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Islam, PNS Pada Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang, Jabatan : Kasubbag Kepegawaian Dan Tata Laksana Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang, Sarjana Teknik Sipil (S1), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar dalam kegiatan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperndag saksi mejabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010;
Bahwa benar susunan kepanitiaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010 berdasarkan SK Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah: saksi sebagai KETUA/ANGGOTA, WAN ZULHAM sebagai sekertaris, RINALDO JAYA SYAHPUTRA, Amd, MUHAMMAD FADIL, Amd dan ABDUL AZIZ, Amd sebagai anggota.
Bahwa benar acuan/pedoman kerja adalah KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa benar saksi memiliki sertifikasi keahlian dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencana Pembangunan Nasional (Kategori L-4) pada tahun 2009;
Bahwa benar Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan adalah:
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang/ jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai.
Benar bahwa terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut telah dilakukan pelelangan sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menyebutkan bahwa nilai pagu angggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) harus dengan lelang umum pascakwalifikasi, dan pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut pagu anggarannya diatas Rp.1.170.840.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga panitia menggunakan system evaluasi dengan system gugur dengan pertimbangannya bahwa pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut mengutamakan produksi dalam negeri, dan menurut panitia yang paling tepat digunakan adalah metode evaluasi system gugur / evaluasinya terhadap penawaran terendah;
Bahwa benar setelah panitia dibentuk dengan surat keputusan pembentukan /penunjukan panitia / pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan lingkup Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2010, selanjutnya panitia meminta kelangkapan data-data yang panitia perlukan dari Kepala Dinas Koperindag yaitu Sdr. RAMLI dalam rangka melakukan pelelangan;
Bahwa benar pengadaan paket Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed melalui pelelangan umum (pascakualifikasi) yang tahapannya adalah sebagai berikut:
Pengumuman pelelangan pada tanggal 09 Juli 2010.
Pendaftaran/pengambilan Dokumen pada tanggal 12-19 Juli 2010.
Penjelasan (Aanwijzing) pada tanggal 19 Juli 2010.
Pemasukan penawaran pada tanggal 22 Juli 2010
Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 22 Juli 2010.
Evaluasi dan BA Evaluasi penawaran pada tanggal 29 Juli 2010.
Usulan penetapan calon pemenang pada tanggal 29 Juli 2010.
Surat Penetapan Pemenang pada tanggal 30 Juli 2010.
Pengumuman pemenang pada tanggal 30 Juli 2010.
Masa sanggah pada tanggal 02 Agustus 2010 s/d 06 Agustus 2010;
Bahwa benar terhadap pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed panitia menggunakan data dasar dan mempertimbangkan beberapa hal yaitu data dari Konsultan Perencana yaitu CV. SARI KUMALA KONSULTAN atas nama sdr. USMAN YACOB dan Harga standar Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa benar HPS pengadaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya tersebut sudah memperhitungkan PPN dan biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa, dan tidak memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pajak penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa;
Bahwa benar pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed tersebut ada diumumkan di harian Serambi Indonesia dan Media Indonesia tanggal 09 Juli 2010, Penjelasan (Aanwijzing) tanggal 19 Juli 2010 di Kantor Dinas Koperindag Aceh Tamiang, dan pada saat Penjelasan (Aanwijzing), menjelaskan nama pekerjaan, masa tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan, mengumumkan besaran HPS, menjelaskan tanggal pemasukan penawaran, jam dan lokasi/tempat pemasukan penawaran, menjelaskan metode evaluasi yang digunakan;
Bahwa benar ruang lingkup pekerjaan pembangunan LOSD PASAR dan KIOS PENDUKUNG dengan LUAS BANGUAN 80 M2 di Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang :
Pekerjaan Tanah / Urugan.
Pekerjaan Pondasi.
Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan Batu, Pasangan dan Plasteran.
Pekerjaan Dinding.
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding.
Pekerjaan Atap/Rangka Atap.
Pekerjaan Pengecetan.
Pekerjaan Sanitiar.
Pekerjaan Finishing dan pekerjaan lain-lain;
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana BQ dan RKS yang menjadi bagian yanng tidak dapat dipisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini;
Bahwa benar peserta yang lulus setelah evaluasi administrasi dan teknis dalam pelengan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya sebanyak 3 perusahaan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dengan harga penawaran Rp. 974.639.000,-, PT. Delta Epsindo Pratama dengan harga penawaran Rp. 1.001.889.000,- dan PT. Belalang Jaya Prima dengan harga penawaran Rp. 1.002.262.000,-;
Bahwa benar terhadap pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, saksi sebagai sekretaris Panitia tidak membuat usulan penetapan pemenang tapi yang membuat usulan penetapan pemenang kepada Kepala Dinas Koperindag 29 Juli 2010 adalah Team Panitia Lelang, calon pemenang adalah PT. Loeh Raya Perkasa dan cadangan pemenang adalah PT. Delta Epsindo Pratama serta PT. Belalang Jaya Prima;
Bahwa benar yang menjadi Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sdr. ZULFADLISYAH, SE dan Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yang mengikuti sendiri proses pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. Keterangan saksi USMAN Bin YAKUB, lahir di Ulee Gle, 42 Tahun/14 September 1969, Laki-laki, Indonesia, Jalan Blang Bintang No.26 Kampung Blang,Kota Langsa, Islam, Konsultan Perencana CV. Sari Kemala Konsultan pekerjaan Los Pasar Dan Kios Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Jabatan : Direktur Cabang CV. Sari Kemala Konsultan, S-1 (teknik sipil), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar saksi menjabat Konsultan sipil yang mempunyai perusahaan CV. Sari Kemala Konsultan, jabatan saksi sebagai Direktur Cabang;
Bahwa benar hubungan saksi sebagai site engineer (konsultan perencana) dari CV. Sari Kemala Konsultan yang ditunjuk sebagai perencana pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperndag, yang menunjuk dan yang menetapkan saksi sebagai pemenang adalah saksi Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Koperindag sedangkan yang menandatangani perjanjian pekerjaan dengan saksi adalah Kepala Dinas Koperindag langsung yaitu saksi Drs. Ramli;
Bahwa benar saksi menandatangani kontrak kerja di Kantor dinas Koperindag pada tanggal 18 Juni 2010, dengan Nomor Kontrak : 01/SPK-PL/DAK-APBK/VI/2010 dengan Nilai Kontrak Rp. 35.175.200,- (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa benar saksi sebagai Konsultan sipil CV. Sari Kemala Konsultan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Koperindag dengan Pemilihan Langsung (PL) sesuai dengan proses yang diatur dalam kepres 80 tahun 2003;
Bahwa benar sesuai dengan kontrak saksi membuat:
Gambar-gambar Rencana Bangunan.
Gambar-gambar Rencana indikator.
Perkiraan Biaya Bangunan.
Garis Besar Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
Kemudian saksi serahkan kepada saksi Ridwan. S. Ag. Selaku PPTK Dan selanjutnya ada perubahan PPTK digantikan oleh saksi Zulkifli. S. Sos;
Bahwa banar pembuatan dokumen lelang, gambar rencana, RAB Analisa proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan tahapan:
Tahapan Pra Rencana :
Untuk pemberian tugas :
Hasil Survey berupa data lapangan dan lingkungan.
Gambar-gambar perencana, foto-foto lokasi.
Rencana anggaran biaya-biaya taksis.
Untuk pemerintah daerah setempat :
Sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mendapat pendahuluan dari pemilik tanah yang terkena prasarana yang akan direncanakan/dilaksanakan.
Tahapan Pembangunan Rencana :
Untuk pemberi tugas :
Gambar-gambar Rencana (struktur dan utilitas).
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk pemerintah daerah setempat :
Sesuai ketentuan dan kebutuhan yang ada.
Tahapan pembuatan gambar kerja/ dokuman pelelangan :
Untuk pemberian tugas :
Gambar Rencana (struktur dan utilitas).
Dalam hal ini digunakan gambar asli yang terdiri dari :
Kertas Gambar (A3) atau yang sesuai.
Kop Nama Proyek.
Ruang Gambar (Drawing sheet).
Rencana kerja dan syarat-syarat.
From-from untuk pelelangan.
Rencana Anggaran Biaya.
Dan lain-lain yang dianggap diperlukan.
Untuk pemerintah daerah setempat :
Sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mendapat izin dari pemilik tanah yang terkena bangunan dan hal-hal lain dokumen tersebut yang dianggap penting diserahkan pemimpin proyek;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi konsultan pengawas dan rekanan dalam proyek pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, karena saksi telah selesai melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana;
Bahwa benar biaya bangunan untuk loss pasar adalah sejumlah Rp. 287.502.218,36, untuk kios pendukung sebanyak 20 unit adalah sebsar Rp. 695.707.511,99, untuk MCK sebanyak 6 unit adalah Rp. 66.273.101,58, sedangkan untuk bak sampah adalah Rp. 7.380.484,80 dan finishing sebsar Rp. 2.500.000,-;
Bahwa benar Nilai 1 (satu) unit kiosnya adalah sebsar Rp. 34.785.375,60,- dan terhadap MCK per unitnya adalah sebesar Rp. 11.045.516,93,-;
Bahwa benar berdasarkan perencanaan yang saksi buat di dalam RAB pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dimana saksi membuat didalam perencanaan untuk pintu kios pasar menggunakan folding gate, genteng metal 0,30 mm, rabung metal 0,30 mm serta untuk kuda-kuda rangka baja saksi menggunakan C-100;
Bahwa benar yang menjadi pedoman dalam pekerjaan adalah RAB dan gambar yang saksi buat sebagai konsultan perencaan dalam pembangunan pasar tersebut;
Bahwa benar yang bertanggung adalah sdr. Ramli selaku KPA, sdr. Zulkifli, S.sos selaku (PPTK), Konsultan Pengawas dan rekanannya (kontraktor);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
4. Keterangan saksi Drs. ABDULLAH Bin MUHAMMAD SYAH, lahir di Kuala Simpang, 50 Tahun/ 31 Desember 1961, Laki-laki, Indonesia, Jalan S Parman No. 24 C Kampung Sriwijaya Kec. Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang, Jabatan Kabid Perbendaharaan Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang, Islam, Sarjana Ekonomi Akutansi (S1), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 saksi menjabat sebagai kuasa BUD dalam pencairan uang proyek tersebut dan yang menujuk saksi adalah Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang adalah:
Menyiapkan surat penyedian dana (SPD).
Menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam APBD.
Menyimpan uang daerah. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menata usahakan investasi daerah.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Melakukan penagihan piutang daerah.
Bahwa benar yang menjadi dasar hukum atau pedoman pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2010 yang saksi gunakan selaku Kuasa BUD Setda Kab. Aceh Tamiang adalah:
Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pedoman system dan prosedur penataan usahaan dan akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/316/BAKD tanggal 5 April tahun 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara;
Bahwa benar system pencairan dana menurut Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006 adalah:
Menyiapkan anggaran kas.
Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD).
Setelah SPD ditandatangani kemudian SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan sesuai yang tertera dalam SPM setelah SPM diajukan kepada Kuasa BUD, Kuasa BUD melaksanakan Verifikasi atas perintah pembayaran tersebut kemudian apabila sesuai dengan kode rekening dan pagu anggaran yang terdapat pada APBD Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Untuk pembayaran SPM-LS pada SP2D dibayar langsung ke rekening pihak penyedia barang dan jasa sedangkan untuk belanja operasional kantor dibayar masing-masing Bendahara pengeluaran dari rekening Kas Daerah yang terdapat pada Bank.
Setelah dilakukan pembayaran kepada yang tertera dalam SPM kemudian membukukan pembayaran tersebut kedalam buku kas umum (Bend. 10).
Melakukan pemotongan pajak sesuai dengan yang tertera dalam SPM.
Setelah dihimpun selanjutnya disetorkan ke Bank;
Bahwa benar kelengkapan yang harus dilampirkan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengajuan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 adalah:
Surat Penyediaan dana (SPD).
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
SPM-LS.
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak).
Berita acara pembayaran.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak.
Berita Acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100% (Dapat melampirkan jaminan pemeliharaan).
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya.
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Penata usahaan keuangan) SKPD;
Bahwa benar yang diberikan untuk SKPD Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana Pendukung lainya di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.400,- (satu milyar dua ratus emapat puluh satu juta Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) yang tercantum di APBD (Anggaran Pendapat Belanja Daerah) tahun 2010 Pemkab Aceh Tamiang;
Bahwa benar yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) proyek Pembangunan Pasar Tradisinonal dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed adalah saksi Zulkifli, S. sos dimana saksi tidak kenal dan mengetahuinya hanya dalam kelengkapan dokumen-dokuemn pencairan dana dan yang menunjuknya sebagai PPTK;
Bahwa benar Pengguna Anggaran Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang pada Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya di kecamatan Manyak Payed adalah saksi Drs. Ramli (Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang);
Bahwa benar pembayaran untuk pembangunan pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dengan dua tahapan:
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% pada tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor);
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bahwa benar Pembayaran dan pengeluaran tersebut dari APBD tahun 2010 dapat juga dilihat dari Rekening Koran Bank BPD Cab. Kuala Simpang dengan Nomor 041.01.02.803067.2 (DAU) serta spece ciment tanda tangan di Bank tersebut adalah tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa benar Pihak rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa memintakan kepada Pengguna Anggara (Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang), kemudian Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Kuasa BUD untuk melakukan pembayaran dengan dokumen-dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut kemudian diterbitkan SP2D untuk di bayarkankan kepada rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa) melalui Bank Rekanan yang tercantum didalam kontrak perjanjian kerja (SPK) dan didalam pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dilampirkan juga Berita Acara kemajuan pekerjaan yang mana pekerjaan pembangunan tersebut hanya mencapai 80% sampai dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak Pengguna Anggaran;
Bahwa benar dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut, berikut Nomor dan tanggal diterbitkannya SP2D:
Surat Penyediaan dana (SPD) tertanggal 07 Oktober 2010 ;
Surat Pengantar SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010 ;
Ringkasan SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010.
Rincian SPP-LS tertanggal 30 Desember 2010.
SPM-LS tertanggal 30 Desember 2010.
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak) tertanggal 30 Desember 2010.
Berita acara pembayaran tertanggal 29 Desember 2010.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak tertanggal 30 Desember 2010.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan pekerjaan 80% tertanggal 22 Desember 2010 dan dalam hal ini pembayaran dilakukan hanya 80% dimana PPTK dan Pengguna Anggaran melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Loeh Raya Perkasa.
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran tertanggal 30 Desember 2010.
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya tertanggal 30 Desember 2010.
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Penata usahaan keuangan) SKPD tertanggal 30 Desember 2010.
Bahwa benar pembayaran dilakukan atas perintah Pengguna Anggara yaitu saksi Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang yang mana PT. Loeh Raya Perkasa memintakan permohonan pembayaran tersebut;
Bahwa benar sehubungan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Loeh Raya Perkasa yang tidak selesai mencapai 100% sudah dilakukan claim oleh Pengguna Anggaran dan uang jaminan claim sudah masuk ke rekening kas daerah Pemkab Aceh Tamiang sekira pada bulan Maret 2011;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
5. Keterangan saksi Drs. SUAIB ARABI US. MAP, lahir di Rantau, 53 Tahun/ 06 September 1958, Laki-laki, Indonesia, Alamat Dusun Mawar Desa Bukit Rata Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang, Jabatan Kepala Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang, Islam, S-2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKA Pemkab. Aceh Tamiang selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Aceh Tamiang dan didalam proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 saksi hanya menandatangani SPD (Surat Penyedianaan Dana);
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab saksi Kepala Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Aceh Tamiang adalah:
Menandatangani surat surat penyedian dana (SPD).
Menandatangani surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP).
Pengesahan pembayaran dan surat penagihan utang piutang Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Melaksanakan pungutan pajak Derah kab. Aceh Tamiang.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Bupati Kab. Aceh Tamiang selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah yang dijabat oleh Sdr. Abdul Latif;
Bahwa benar yang menjadi dasar hukum atau pedoman pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2010 yang saksi gunakan sebagai Kepala Dinas DPPKA Pemkab Aceh Tamiang selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Aceh Tamiang adalah:
Qanun Nomor : 1 tahun 2008 tentang APBD.
Peraturan Bupati nomor : 5 tahun 2008 tentang penjabaran APBD tahun 2008. -
Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Surat Edaran Mendagri nomor : 900/BAKD/2007 tentang Sisitem dan petunjuk tata usaha keuangan Daerah.
Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pedoman system dan prosedur penataan usahaan dan akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/316/BAKD tanggal 5 April tahun 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara
Bahwa benar system pencairan dana menurut Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006 adalah:
Menyiapkan anggaran kas.
Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD).
Setelah SPD ditandatangani kemudian SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan sesuai yang tertera dalam SPM setelah SPM diajukan kepada Kuasa BUD, Kuasa BUD melaksanakan Verifikasi atas perintah pembayaran tersebut kemudian apabila sesuai dengan kode rekening dan pagu anggaran yang terdapat pada APBD Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Untuk pembayaran SPM-LS pada SP2D dibayar langsung ke rekening pihak penyedia barang dan jasa sedangkan untuk belanja operasional kantor dibayar masing-masing Bendahara pengeluaran dari rekening Kas Daerah yang terdapat pada Bank.
Setelah dilakukan pembayaran kepada yang tertera dalam SPM kemudian saksi membukukan pembayaran tersebut kedalam buku kas umum (Bend. 10).
Melakukan pemotongan pajak sesuai dengan yang tertera dalam SPM.
Setelah dihimpun selanjutnya disetorkan ke Bank;
Bahwa benar kelengkapan yang harus dilampirkan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengajuan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 adalah:
Surat Penyediaan dana (SPD).
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
SPM-LS.
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak).
Berita acara pembayaran.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak.
Berita Acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100% (Dapat melampirkan jaminan pemeliharaan).
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran / kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya.
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Penata usahaan keuangan) SKPD;
Bahwa benar untuk SKPD Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan SPD yang saksi tanda tangani pada tanggal 07 Oktober 2010 dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana Pendukung lainya di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp. 1.241.090.400,- (satu milyar dua ratus emapat puluh satu juta Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) yang tercantum di APBD (Anggaran Pendapat Belanja Daerah) tahun 2010 Pemkab Aceh Tamiang;
Bahwa benar Pengguna Anggaran Dinas Koperindag Kab. Aceh Tamiang pada Pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya di kecamatan Manyak Payed adalah saksi Drs. Ramli (Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang);
Bahwa benar yang melakukan pembayaran adalah Saksi Abdullah selaku Kuasa BUD, berdasarkan laporan yang disampaikan Kuasa BUD kepada saksi pembayaran untuk pembangunan pasar Tradisional dan sarana pendukung lainya Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dengan dua tahapan:
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor)
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas mana Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Bahwa benar dasar Kuasa BUD membayarnya adalah atas dasar perintah Kepala Dinas Koperindag yang disertai kelengkapan dokumen-dokumen dalam pencairan dana juga berita acara kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Loeh Raya Perkasa hal tersebut disampaikan kepada Kuasa BUD;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
6. Keterangan saksi YENI HANDALIA BINTI M. ILYAS, lahir di Kuala Simpang, 47 Tahun/21 Pebruari 1964, Perempuan, Indonesia, Alamat Dusun Sentosa Desa Bundar Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Bendaharawan pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang, Islam, SMA (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan secara ex officio saksi menjabat Bendahara dalam proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut;
Bahwa benar Nilai proyek tersebut berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK Tahun Anggaran 2010;
Bahwa benar selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, tugas dan tanggung jawab saksi yaitu:
Sebagai pembuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar);
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung untuk diterbitkan SPP dan SPM;
Mengajukan SPP dan SPM kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran ;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung;
Membuat tanda terima uang;
Membuat Berita Acara Pembayaran.
Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas / Pengguna Anggaran.
Bahwa benar yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang adalah Bupati Aceh Tamiang dengan Surat;
Bahwa benar yang menjadi PPTK pada proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah Zulkifli, S.Sos dan rekanan yang mengerjakannya adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Zulfadlisyah, S.E;
Bahwa benar Proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 hanya dibayarkan 80 % karena proyek tersebut tidak selesai mencapai 100%;
Bahwa benar Pembayaran proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
Tahap I dilakukan pembayaran sebesar 20 % dengan dana sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II dilakukan pembayaran sebesar 60 % dengan dana sebesar Rp584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Sehingga total uang yang sudah dibayarkan untuk perkerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sebesar Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn
Bahwa benar untuk masing-masing pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 yang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi berupa:
Untuk permintaan pembayaran 20%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu:
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 20%;
Surat Jaminan Bank dari Bank BDP Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tanggal 22 September 2010, yang ditandatangi oleh Pribadi selaku Wakil Pemimpin PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional.
Untuk permintaan pembayaran 60%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu:
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 92/900/2010 tanggal 12 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Surat Permohonan Pembayaran termin 80 % dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 80%, akan tetapi dibayarkan sebesar 60 %;
Adendum Surat Perjanjian Kerja (Adendum Kontrak) Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Photo Dokumentasi tanggal 21 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Kontrak Adendum Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Ade Chandra, S.T selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Supervisi), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Irwanto selaku Inspector dari CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK, yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, maka Kontraktor (PT. Loeh Raya Perkasa) telah berhak menerima pembayaran sejumlah 80 %;
Surat Keterangan Pelunasan Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 545/233-PJK/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. Irwansyah sebesar Rp809.000,- ( delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Drs. Ramli selaku Pengguna Anggran Dinas Perindag Kop, yang menyatakan atas hasil pekerjaan tersebut maka pihak kedua (PT. Loeh Raya Perkasa) berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak
Bahwa benar Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa pada tanggal 23 September 2010, sedangkan SPP diterbitkan tanggal 11 Oktober 2010, SPM nya diterbitkan tanggal 11 Oktober 2010 dan SP2D nya diterbitkan tanggal 21 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Zulfadlisyah, S.E sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa benar Surat Permohonan Pembayaran sebesar 80 % dari nilai Kontrak dari Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa pada tanggal 24 Desember 2010, sedangkan SPP diterbitkan tanggal 30 Desember 2010, SPM nya diterbitkan tanggal 30 Desember 2010 dan SP2D nya diterbitkan tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Zulfadlisyah, S.E sebesar Rp584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
Bahwa benar saksi selaku Bendahara Pengeluaran hanya menerima dokumen-dokumen dari PPTK untuk dilakukan pembayaran atas pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 hanya sebesar 80 % dari nilai kontrak dan hal ini diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pihak rekanan / kontraktor PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak;
Bahwa benar saksi tidak ada berhubungan dengan Direktur ataupun Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa untuk kelengkapan dokumen-dokumen pembayaran pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, saksi hanya menerima dokumen-dokumen tersebut dari PPTK yaitu sdr. Zulkifli, S.Sos;
Bahwa benar dokumen-dokumen pendukung untuk kelengkapan persaksiratan dibuatnya SPP dan SPM saksi terima dari PPTK yaitu sdr. Zulkifli, S.Sos, lalu saksi teliti dan apabila ada kekurangan maka saksi akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada PPTK untuk dilengkapi. Setelah dilengkapi baru kemudian saksi membuat SPP dan SPM, lalu SPP tersebut saksi serahkan kepada PPTK untuk ditandatangai dan SPM tersebut saksi serahkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani;
Bahwa benar setelah SPP dan SPM selesai ditandatangani, lalu SPP dan SPM tersebut saksi ajukan ke DPPKA (dulu BPKD) untuk diterbitkan SP2Dnya;
Bahwa benar sesuai dokumen-dokumen yang diserahkan kepada saksi dan berdasarkan SP2D, bahwa pembayaran uang muka 20 % dan pembayaran termin 80 % dari nilai kontrak terhadap pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 tersebut dibayarkan kepada Sdr. Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dengan No. Rek. 010.01.05.600289-7 Bank BPD Aceh.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
7. Keterangan saksi Drs. RAMLI BIN SYAHMIDAN, lahir di Panton Labu, 55 Tahun/14 Juli 1955, Laki-laki, Indonesia, Alamat Jalan Rantau No.220 Kampung Bukit Tempurung Kec.Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, Mantan Kadis Koperindag Kabupaten Aceh Tamiang dan Mantan Pengguna Anggaran Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, Islam, SMA (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindutrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang selanjutnya secara ex officio sebagai Pengguna Anggaran pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. : 125 Tahun 2010 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
Bahwa benar tugas saksi selaku Pengguna Anggaran, yaitu:
Menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran)-SKPK ;
Menyusun DPA – SKPK ;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran SKPK yang dipimpin ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani SPM ;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPK yang dipimpin ;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPK yang dipimpin ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPK yang dipimpin ;
Mengawasi anggaran SKPK yang dipimpin ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
Tanggung jawab saksi yaitu bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Bupati Aceh Tamiang.
Bahwa benar Nilai proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK tahun anggaran 2010;
Bahwa benar yang mengisi jabatan dalam proyek tersebut adalah:
PPTK adalah saksi Zulkifli,S.Sos, sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Perindagkop Kab. Aceh Tamiang No. : 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010;
pekaksanan pekerjaan tersebut adalah saksi Zulfadlisyah,SE selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perindutrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 No. : 1063/2010
Konsultan pengawasnya adalah CV.Putra Karya Konsultan dengan direkturnya adalah saksi Ade Candra.ST sesuai dengan Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010.
Bahwa benar yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah saksi selaku Pengguna Anggaran dan saksi Zulfadlisyah selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dan yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 adalah saksi selaku Pengguna Anggaran dan sdr. Ade Chandra, S.T
Bahwa benar Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut ditanda tangani pada tanggal 02 September 2010 sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 03 September 2010;
Bahwa benar Surat Referensi Bank BPD Aceh Nomor : 2782/KPO.02/IX/2010 tersebut diminta oleh saksi Safrizal, bukannya saksi Zulfadlisyah, S.E, sedangkan yang menandatangani Kontrak tersebut adalah saksi Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa dikarenakan saksi Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa memberikan Surat Kuasa kepada saksi Safrizal sesuai dengan Akta Notaris dari Dicky Kurniawan, S.H. Sp.N Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 untuk mengerjakan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut;
Bahwa benar didalam kontrak jangka waktu masa pekerjaan selama 100 (seratus) hari terhitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 03 September 2011 sampai tanggal 12 Desember 2010, dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan selama seratus hari kerja. Selanjutnya pihak Rekanan mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Kerja selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender yaitu sampai tanggal 09 Januari 2010, namun karena yang diminta terlalu lama maka yang disetujui hanya 18 (delapan belas) hari kalender saja;
Bahwa benar atas permintaan rekanan maka dibuatlah Adendum terhadap perpanjangan waktu pekerjaan Nomor : 011/12/ADD 1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, dimana jakwa waktu pekerjaan ditambah selama 18 (delapan belas) hari kalender, sehingga jangka waktu pekerjaan sampai dengan 30 Desember 2010;
Bahwa benar Rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tanggal 30 Desember 2010 dan saksi tidak mengetahui alasannya dan saksi juga sudah melakukan teguran untuk rekanan namun rekanan tidak juga menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa benar saksi melakukan pemutusan Kontrak pada tanggal 24 Desember 2010, meskipun jangka waktu sesuai dengan Adendum berakhir pada tanggal 30 Desember 2010, hal ini saksi lakukan dikarenakan dari pihak keuangan menyampaikan kepada saksi melalui bendahara bahwa jakwa waktu penarikan uang sampai dengan tanggal 24 Desember 2010, jika tidak saksi lakukan maka pembayaran tidak bisa dilakukan pada tahun anggara 2010 tersebut;
Bahwa benar saksi ada melakukan Claim terhadap Jaminan Pelaksanaan yang dibuat oleh rekanan ke PT. Bank BPD Aceh dengan nilai uang sebesar Rp. 48.731.950,- dan saksi minta disetorkan ke rekening cas daerah Aceh Tamiang sesuai dengan surat tertanggal 03 Januari 2011, dan saksi tidak mengetahui sampai sekaranga ini apakah uang Jaminan tersebut sudah masuk kerekening Kas Daerah Aceh Tamiang atau belum;
Bahwa benar Pembayaran proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
Tahap I dilakukan pembayaran sebesar 20 % dengan dana sebesar Rp194.927.800,00 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Tahap II dilakukan pembayaran sebesar 60 % dengan dana sebesar Rp584.783.400,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Sehingga total uang yang sudah dibayarkan untuk perkerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sebesar Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn.
Bahwa benar untuk permintaan pembayaran 20%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu:
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 20%;
Surat Jaminan Bank dari Bank BDP Aceh Nomor : 244/JB.03/KPO.06/IX/2010 tanggal 22 September 2010, yang ditandatangi oleh Pribadi selaku Wakil Pemimpin PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional.
Bahwa benar untuk permintaan pembayaran 60%, dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat diterbitkan SPP, yaitu:
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 92/900/2010 tanggal 12 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Surat Permohonan Pembayaran termin 80 % dari Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana, yang menantangani adalah Zulfadlisyah, S.E yang memohon untuk dibayarkan sebesar 80%, akan tetapi dibayarkan sebesar 60 %;
Adendum Surat Perjanjian Kerja (Adendum Kontrak) Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yang menandatanganinya adalah Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang dan Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur PT. Loeh Raya Perkasa;
Photo Dokumentasi tanggal 21 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 dan Kontrak Adendum Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Ade Chandra, S.T selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Supervisi), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Irwanto selaku Inspector dari CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang menandatanganinya adalah Mulhanis, S.T selaku Supervisi Engineer CV. Putra Karya Konsultan (Konsultan Pengawas), Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang dan Zulkifli, S.Sos selaku PPTK, yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, maka Kontraktor (PT. Loeh Raya Perkasa) telah berhak menerima pembayaran sejumlah 80 %;
Surat Keterangan Pelunasan Pajak Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 545/233-PJK/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. Irwansyah sebesar Rp809.000,- ( delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010, yang menandatanginya adalah Zulfadlisyah, S.E selaku Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa dan Drs. Ramli selaku Pengguna Anggran Dinas Perindag Kop, yang menyatakan atas hasil pekerjaan tersebut maka pihak kedua (PT. Loeh Raya Perkasa) berhak mendapatkan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % dari nilai kontrak.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan pekerjaan terakhir pada tanggal 21 Desember 2010 yang dibuat oleh Rekanan dan telah diperiksa oleh konsultan pengawas dan selanjutnya disetujui oleh PPTK dan saksi ketahui dari PPTK bahwa volume pekerjaan mencapai 80,15 % (delapan puluh koma lima belas persen) sedangkan uang yang telah dibayarkan kepada rekanan Rp. 779.711.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) termasuk PPh dan PPn;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
8. Keterangan saksi ZULKIFLI, S.sos Bin IBRAHIM, lahir di Banda Aceh, 44 Tahun/ 05 Maret 1967, Laki-laki, Indonesia, Alamat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Disperindagkop Kab.Aceh Tamiang, Jabatan Kasi Kelembagaan dan perizinan Koperasi, Islam, PPTK Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, S-1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Benar bahwa saksi dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan oleh DisperindagKop yaitu saksi Drs. Ramli;
Benar bahwa tugas saksi sebagai PPTK adalah sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat).
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadawal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil Pengadaan Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan berlaku.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pemimpin instansi.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontak.
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang / jasa dan asset lainnya kepada pimpinan istansi dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada saksi Drs. Ramli selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diskopreindag Kab. Aceh Tamiang;
Benar bahwa Yang menjadi dasar hukum atau acuan yang saksi gunakan dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah:
Surat Keputusan No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2010 ;
KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta perubahannya, yang terkahir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ke tujuh atas KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ;
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
Benar bahwa yang ditunjuk sebagai rekanan/penyedia jasa adalah PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);
Benar bahwa Yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Putra Karya Konsultan dengan Direktur Ade Chandra, S.T berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp. 23.408.000,-.;
Benar bahwa isi pokok surat Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut adalah sebagai berikut:
Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya ;
Pekerjaan Pasar Losd 10 x 22 M :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan tanah.
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan.
Pekerjaan atap / kuda-kuda.
Pekerjaan pengecetan.
Pekerjaan Sarana Kios Pendukung Uk. 3 x 4 M :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan tanah
Pekerjaan beton tulang dan pasangan
Pekerjaan atap/kuda-kuda
Pekerjaan pitu dan jalusi
Pekerjaan pengecatan
Pekerjaan instansi listrik.
Pekerjaan MCK Losd Pasar :
Pekerjaan persiapan.
Pekerjaan Tanah.
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan.
Pekerjaan atap dan kuda-kuda.
Pekerjaan pengecatan dan pintu plat besi
Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan instansi listrik.
Pekerjaan Bak Sampah Uk. L. 2 x P. 3 x T. 2 M :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Tanah.
Pekerjaan Beton tulang dan pasangan.
Pekerjaan Pengecatan dan pintu Plat besi.
Pekerjaan Finishing :
Finishing dan pembersihan lapangan
Adm (Lap. Harian, Mingguan dan bulanan) dan foto dokumentasi pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan yakni selama 90 hari terhitung sejak penanda tanganan kontrak;
Benar bahwa rekanan mulai bekerja dilapangan sekitar akhir bulan September 2010 dengan alasan menunggu uang muka proyek tersebut keluar/cair;
Benar bahwa terdakwa Safrizal selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Surat Kuasa dari Notaris dan PPAT Dicky Kurniawan, S.H, Sp.N Nomor 5 tanggal 28 Juli 2010, dimana Direktur Utama Zulfadlisyah, S.E memberikan Kuasa kepada Safrizal untuk pekerjaan tersebut, dimana terdakwa pernah ditunjukkan oleh Safrizal Surat Kuasa tersebut;
Benar bahwa tahap pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Tahap pertama penarikan uang muka (DP) dengan nilai 20% pada tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 194.927.800,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor).
Tahap kedua penarikan uang dengan nilai 60% pada tanggal 31 Desember 2010 ke PT. Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional dengan nomor Rekening 010.01.05.600289-7 atas nama Zulfadlisyah, SE sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa (Rekanan/Kontraktor), sebesar Rp. 584.783.400,- (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Benar bahwa pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 dibayarkan kepada sdr. Zulfadlisyah sedangkan didalam Kontrak terdapat Surat Referensi Bank BPD Aceh atas nama Safrizal selaku Kuasa Direktur PT.Loeh Raya Perkasa dengan nomor Rekening Giro No. 010.01.05.600289-7 karena adanya permohonan dari Zulfadlisyah selaku Direktur Utama PT.Loeh Raya Perkasa, lalu terdakwa konsultasikan kepada Kepala Dinas Drs.Ramli dan bendahara, lalu bendahara menanyakan hal tersebut kepada DPPKA Aceh Tamiang dan dijawab oleh DPPKA diperbolehkan untuk diproses pembayarannya dan atas jawaban DPPKA tersebut Bendahara memproses pembayaran pekerjaan tersebut;
Benar bahwa realisasi dana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sudah tidak direalisasikan 100 % kepada CV. Loeh Raya Perkasa dimana dana tersebut hanya direlisasikan sebesar 80% yang dilihat dari progres pekerjaan yang dilakukan rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dikarena dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 24 Desember 2010 dimana waktu pekerjaan telah berakhir seperti yang tercantum didalam adendum kontak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 tanggal 10 Desember 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010. Dan dana yang direalisasikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Desember 2010 sebesar 80 % dengan nilai Rp. 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah);
Benar bahwa saksi menandatangi Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pekerjaan dilapangan sudah mencapai 80,15 karena menurut Konsultan Pengawas, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan sudah sesuai dengan pekerjaan dilapangan dan saksi bersama dengan Konsultan Pengawas melihat ke lapangan dan saksi melihat secara visual/penglihatan memang pekerjaan tersebut sudah mencapai 80%;
Benar bahwa mengenai kekurangan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ahli saksi tidak mengetahui sebelumnya dan apabila ada perubahan yang dilakukan oleh rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa) tidak pernah memberitahukan kepada terdakwa selaku PPTK dan juga konsultan pengawas juga tidak ada memberitahukannya (CV. Putra Karya) dan terdakwa selaku PPTK mengacu kepada laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas (CV. Putra Karya) tersebut serta saksi selaku PPTK melakukan pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang setiap minggunya bersama konsultan pengawas (CV. Putra Karya);
Benar bahwa telah dilakuakan claim dalam pemutusan kontrak yang sudah dilakukan terhadap rekanan yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dimana yang melakukan claim adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu saksi Drs. Ramli;
Benar bahwa saksi ada melakukan teguran kepada pihak rekanan PT. Loeh Raya Perkasa agar segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
9. Keterangan saksi ZULFADLISYAH Bin ABDULLAH, lahir di Sigli, 39 Tahun / 05 Agustus 1972, Laki-laki, Indonesia, Alamat Jurong Kedee Gampong Tanjong Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, Wiraswasta/ (Direktur PT. Loeh Raya Perkasa), Islam, Sarjana Ekonomi (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai sebagai Direktur PT. Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 5 tanggal 09 September 2008, dan yang melaksanakan proyek pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana pendukung lainya di Kecamatan manyak payed tersebut adalah sdr. Safrizal selaku Kuasa Direktur dengan Akta Notaris Nomor : 5 tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat oleh Dikcy Kurniawan, S.H, Sp.N Notaris dan PPAT;
Bahwa benar nilai proyek tersebut berdasarkan kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 adalah sebesar Rp. 974.639.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan sumber dana berasal dari dana DAK tahun anggaran 2010;
Bahwa benar saksi tidak pernah mengikuti tender proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dimana saksi SAFRIZAL selaku Kuasa Direktur) PT. Loeh Raya Perkasa yang mengikuti proses tender dari mulai pendaftaran sampai dengan ditentukan PT. Loeh Raya Perkasa sebagai pemenang untuk proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 pada Dinas Koperindag dan karena saksi sudah memberikan kuasa direktur tersebut kepada saksi SAFRIZAL;
Bahwa benar saksi tidak ada menerima Surat Perjanjian Kerja / Kontrak No. 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010 untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010 dan saksi menerima Surat Perjanjian Kerja / Kontrak tersebut sekira di akhir bulan pada desember 2010 dan saksi tidak ada menandatangani Kontrak tersebut, yang menandatangani kontrak tersebut yaitu saksi SAFRIZAL dengan saksi Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Aceh Tamiang yang dimana tanda tangan saksi yang ada didalam kontrak tersebut adalah palsu;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana proses proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sampai berakhir pekerjaan sampai dengan 80% pekerjaan dan yang menanda tangani seluruhnya adalah saksi SAFRIZAL;
Bahwa benar saksi tidak ada melihat kelapangan pekerjaan yang mana pada prinsipnya saksi telah memberikan Kuasa Direktur kepada saksi SAFRIZAL dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut;
Bahwa benar seluruh uang pencairan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut masuk ke rekening saksi SAFRIZAL (Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa) pada Bank BPD Aceh Kantor Pusat dengan Nomor Rek. 010.01.05.600289-7;
Bahwa benar saksi SAFRIZAL ada memberikan uang kepada saksi lebih kurang Rp. 8.000.000,- (lima juta rupiah) untuk proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut karena sudah menggunakan perusahaan saksi (PT. Loeh Raya Perkasa), yang pada saat pemberian uang tersebut kepada saksi tidak sekaligus diberikan melainkan secara bertahap;
Bahwa benar saksi tidak ada menanda tangani seluruh dokumen-dokumen yang berkaintan dengan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut dikarenakan saksi telah memberikan Kuasa kepada saksi SAFRIZAL;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 tersebut bermasalah pada saat setelah adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan dan sebelum saksi memenuhi panggilan pihak kejaksaan saksi dipanggil oleh saksi SAFRIZAL untuk bertemu dengan saksi Drs. RAMLI, Konsultan Pengawas dan disitu juga ada saksi SAFRIZAL yang pada intinya saksi diarahkan untuk mengakui bahwa yang menandatangani seluruh dokumen tersebut adalah saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
10. Keterangan saksi ADE CHANDRA, ST Bin ANANG SOFYAN, lahir di Rantau, 34 Tahun /20 Maret 1976, Laki-laki, Indonesia, Alamat Dusun Karya Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Pekerjaan Wiraswasta (Direktur CV. Putra Karya Konsultan), Islam, S 1 (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Direktur CV. Putra Karya Konsultan selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan / proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Diperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dengan nilai Kontrak Rp23.408.000,.
Bahwa benar tugas saksi selaku Konsultan Pengawas, yaitu :
Menandatangani Kontrak Pengawasan;
Menunjuk tenaga lapangan sesuai dengan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut;
Mengajukan penawaran pekerjaan pengawasan kepada Dinas.
Tanggungjawab saksi terlaksananya pekerjaan pengawasan sesuai dengan Kontrak.
Bahwa benar cara saksi mendapatkan pekerjaan Pengawasan tersebut dengan metode Penunjukan Langsung dari Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk mengawasi pekerjaan dimaksud saksi ada menunjuk tenaga ahli yaitu saksi Mulhanis sebagai Supervisi Engineering dan saksi Irwanto sebagai Inspector, dimana kedua orang tersebut saksi tunjuk untuk mengawasi pekerjaan tersebut dilapangan dan saksi ada membuat Surat Tugasnya dengan nomor: 55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010.
Bahwa dengan adanya saksi menunjuk tenaga ahli untuk pekerjaan pengawasan, maka saksi telah melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang terdapat didalam Kontrak Pengawasan kepada tenaga ahli tersebut.
Bahwa benar tugasnya, yaitu :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pembangunan Pasar Tradisional dan sarana pendukung di Kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang.
Bahwa benar saksi Mulhanis dan saksi Irwanto ada melaporkan pekerjaan dilapangan yaitu tentang persentase / kemajuan pekerjaan dilapangan dan tentang pembayaran pekerjaan kepada rekanan secara lisan kepada saksi dan yang mengetahui persis kondisi dilapangan adalah saksi Mulhanis dan saksi Irwanto.
Bahwa benar Item-item pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sesuai Kontrak No. : 010/10/SPK/2010 tanggal 02 September 2010, yaitu :
Pekerjaan Pasar Losd 10 x 22 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda dan pengecatan;
Pekerjaan sarana kios pendukung ukuran 3 x 4 m, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap / kuda-kuda, pintu dan jalusi, pengecatan dan pekerjaan instalasi listrik;
Pekerjaan MCK Losd Pasar, meliputi pekerjaan persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, atap dan kuda-kuda, pengecatan dan pintu plat besi, lain-lain dan instalasi listrik;
Pekerjaan bak sampah ukuran L. 2 m x P. 3 m x T. 2 m, meliputi persiapan, tanah, beton bertulang dan pasangan, pengecatan dan pintu plat besi;
Pekerjaan Finishing, meliputi pembersihan lapangan dan adminstrasi (lap. harian, mingguan dan bulanan) dan foto dokumen pelaksana.
Biaya masing-masing item-item pekerjaan:
Pekerjaan Pasar Losd, biaya yang dianggarkan Rp239.973.024,00;
Pekerjaan Sarana kios pendukung, biaya yang dianggarkan per unitnya yaitu Rp29.302.430,38. (jadi jumlah 20 unit : Rp29.302.430,38 x 20 = Rp586.048.607,58);
Pekerjaan MCK Losd Pasar, biaya yang dianggarkan per unitnya Rp9.656.729,75 (jadi jumlah 6 unit : Rp9.656.729,75 x 6 = Rp57.940.378,50);
Pekerjaan Bak sampah, biaya yang dianggarkan Rp6.314.203,66;
Pekerjaan finishing, biaya yang dianggarkan Rp2.200.000,00.
Bahwa benar untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, yang ditunjukan sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yaitu PT. Loeh Raya Perkasa dengan Direkturnya Zulfadlisyah dan PPTK nya yaitu Zulkifli, S.Sos, namun yang bekerja dilapangan adalah saksi Safrizal.
Bahwa benar pekerjaan tersebut belum mencapai 100% hanya mencapai 80,15 % dan baru dibayarkan sebesar 80,15%. Hal ini sesuai dengan kondisi dilapangan yang dilaporkan oleh saksi Mulhanis dan saksi Irwanto dan dituangkan kedalam progres.
Bahwa benar saksi mengetahui Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut karena ada ditunjukan oleh saksi Mulhanis dan saksi Irwanto kepada saksi.
Bahwa benar saksi ada turun ke lapangan untuk untuk memeriksa / mengecek bersama dengan Kepala Dinas Perindagkop saksi Drs. Ramli dan saksi melihat secara visual memang benar pekerjaan tersebut mencapai 80,15%.
Bahwa benar untuk pekerjaan pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 sudah dibayarkan sebesar Rp23.408.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) dan saksi yang menerimanya melalui rekening CV. Putra Karya Konsultan.
Bahwa benar saksi mengetahui dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan mencapai 80,15% tersebut ditanda tangani oleh saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST karena ada laporan kepada saksi dan yang berwenang menandatangani Laporan tersebut adalah saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST karena sudah ada Surat Tugas yang saksi berikan dan mereka yang mengetahui secara detail kondisi pekerjaan dilapangan.
Bahwa benar dalam melakukan pekerjaan pengawasan untuk Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, dokumen-dokumen yang saksi tandatangani yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Diperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dan dokumen pembayaran untuk pekerjaan pengawasan.
Yang bertanggung jawab yaitu saksi, namun yang bertanggung jawab atas Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mencapai 80,15% adalah saksi IRWANTO dan saksi MULHANIS, ST selaku petugas lapangan.
Bahwa benar kira-kira 1 (satu) minggu sebelum pembayaran pekerjaan untuk Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010 untuk rekanan, saksi dipanggil oleh Kepala Dinas Perindagkop yaitu saksi Drs. Ramli dan saksi Drs. Ramli mengatakan bahwa Pihak Rekanan meminta untuk dibuatkan Progress 100% untuk pekerjaan tersebut, namun saksi tidak mau karena pekerjaan dilapangan memang belum mencapai 100%, dimana yang hadir pada waktu itu adalah saksi Safrizal selaku Kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa, Kepala Dinas Perindagkop saksi Drs.Ramli, PPTK yaitu saksi Zulkifli S.Sos dan saksi sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
11. Keterangan saksi IRWANTO Bin SUYATIN, lahir di Langsa, 35 Tahun /17 April 1975, Laki-laki, Indonesia, Alamat Dusun II Alue Sabo Desa Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kotya Langsa, Wiraswasta (pengawas pekerjaan losd pasar dan kios pendukung dikecamatan Manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang, Islam, STM teknik gambar (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi sebagai Inspector di Konsultan Pengawasan CV. Putra Karya Konsultan dan yang menunjuk saksi adalah saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra karya Konsultan berdasarkan Surat Tugas Nomor.55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010.
Bahwa benar saksi bekerja di CV.Putra Karya Konsultan lebih kurang sekitar 5 (lima) tahun.
Bahwa benar dasar saksi melaksanakan tugas selaku Konsultan Pengawas adalah Surat Tugas yang dikeluargan oleh saksi Ade Candra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan dan selanjutnya adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Disperindagkop- Atam dan saksi Ade Chandra .ST, selaku Direktur CV. Putra karya Konsultan.
Bahwa benar yang mengerjakan adalah CV.Loh Raya Perkasa direkturnya yang saksi ketahui adalah Syafrizal dan dana kegiatan tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar Perusahaan yang melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan tersebut adalah CV. Putra Karya Konsultan, sumber dananya Dana Alokasi Khusus (DAK), nilai kontraknya sebesar Rp. 23.408.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) untuk pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, dan yang menerima pencairan uang pengawasan adalah saksi Ade Chandra, ST selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan.
Bahwa benar tugas yang ditandatangani oleh saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan selain saksi Mulhanis.ST juga ditunjuk mengawasi kegiatan dimakusd dan ianya menjabat sebagai Supervisi Engineer.
Bahwa benar tugas saksi selaku Inspector adalah mengawasi pekerjaan dilapangan dalam pengertian saksi yang harus sering dilapangan mengawasi kegiatan pembangunan selanjutnya saksi menyampaikan laporan pengawasan saksi kepada saksi Mulhanis selaku Supervisi Engineer.
Apabila ada kendala- kendala yang saksi temui dilapangan maka saksi menyampaikannya kepada Supervisi Engineer.
Bahwa benar hubungan kerja antara saksi dengan direktur adalah bahwa saksi selalu menyampaikan laporan pengawasan kepada direktur secara berjenjang saksi melaporkan kepada Mulhanis, namun dalam kegiatan ini saksi lebih sering langsung melaporkannya kepada saksi Ade Chandra.
Bahwa benar tugas dan Tanggung Jawab selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
Pekerjaan yang dilakukan adalah mengawasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed meliputi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed.
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan Pekerjaan dilapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi dan memeriksa perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Membantu memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi terkait dengan masalah pelaksanaan Pembangunan.
Bila diperlukan Konsultan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dan menyiapkan laporan-laporan.
Bahwa benar yang menjabat sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) adalah terdakwa Zulkifli, S.Sos, selaku Pengguna Anggarannya adalah saksi Drs. Ramli dan pelaksana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed adalah Kontraktor pelaksana CV. Loeh raya perkasa yang menjadi Direkturnya adalah Zulfadlisyah, SE.
Bahwa benar sepengetahuan saksi bahwa diatas tanggal 02 September rekanan sudah mulai bekerja namun hanya berupa pekerjaan persiapan, setelah itu belum bekerja, rekanan bekerja efektif pada bulan oktober 2010, dan saksi bekerja mengikuti kegiatan rekanan.
Bahwa benar pekerjaan tersebut tidak selesai, dan sepengetahuan saksi karena rekanan kekurangan modal, selanjutnya dilakukan adendum terhadap waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2010 namun pekerjaan tidak juga selesai hanya selesai sebesar 80,15 % dan saksi bertemu dilapanagan pekerjaan tersebut dengan Syafrizal selaku pihak rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa).
Bahwa benar saksi selalu berada di tempat lapangan pekerjaan tersebut dan pihak rekanan pernah meminta saran kepada saksi apabila terjadi kendala dilapangan pekerjaan pembangunan tersebut.
Bahwa benar progress yang saksi kerjakan bersamaan dengan Mulhanis, ST adalah secara bertahap dengan laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan progress kemajuan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed dan terhadap kebenaran Progress tersebut adalah saksi bersama Sdr. Mulhanis, ST.
Bahwa benar yang dipasang C.75 adalah tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar kalau yang dipasang bukan 0.30 mm berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar menurut saksi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan progress yang ada, karena pemasangan kuda-kuda baja ringan dan genteng metalnya tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Bahwa benar sudah sesuai dengan laporan yang saksi buat sebesar 80,15 % yang telah dikerjakan dan sarana pendukung tersebut dikerjakan sesuai dengan RAB yang ada.
Bahwa benar berwenang menanda tangani kemajuan pekerjaan tersebut adalah saksi selaku Ispector dan saksi Mulhanis, ST selaku Supervisi Engeneer dan sebelum menandatangani kemajuan pekerjan yang dilakukan oleh pihak rekanan saksi selaku Ispector dan saksi Mulhanis, ST selaku Supervisi Engeneer memberitahukan kepada Direktur CV. Putra Karya Konsultan yaitu saksi Ade Chandara.
Bahwa benar saksi menerima gaji perbulannya lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun sesuai didalam kontrak penngawasan CV. Putra Karya Konsultan saksi selaku Inspector memperolah gaji sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
12. Keterangan saksi MULHANIS, ST Bin MUHAMMAD, lahir di Idi, 37 Tahun /16 Januari 1974, Laki-laki, Indonesia, Alamat Desa Paya Bujuk Tunong Kota Langsa, Wiraswasta/ Konsultan pengawas pekerjaan los pasar dan kios pendukung di kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, Islam, S 1 (tamat), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi pada pelaksanaan proyek tersebut saksi sebagai Supervisi Engineer di Konsultan Pengawasan CV. Putra Karya Konsultan dan yang menunjuk saksi adalah saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra karya Konsultan berdasarkan Surat Tugas Nomor.55.ST/PKK/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010.
Bahwa benar saksi bekerja di CV.Putra Karya Konsultan lebih kurang sekitar 3 (tiga) tahun.
Bahwa benar dasar saksi melaksanakan tugas selaku Konsultan Pengawas adalah Surat Tugas yang dikeluargan oleh saksi Ade Candra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan dan selanjutnya adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku Kepala Dinas Disperindagkop- Atam dan saksi Ade Chandra .ST, selaku Direktur CV. Putra karya Konsultan.
Bahwa benar yang mengerjakan adalah CV.Loeh Raya Perkasa Direkturnya saksi tidak ketahui dan saksi mengetahui dilapangan pekerjaan tersebut adalah saksi Syafrizal dan dana kegiatan tersebut yang saksi, ketahui lebih kurang 900 jutaan yang tepatnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar perusahaan yang melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan tersebut adalah CV. Putra Karya Konsultan, sumber dananya Dana Alokasi Khusus (DAK), nilai kontraknya sebesar Rp. 23.408.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah) untuk pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed, dan yang menerima pencairan uang pengawasan adalah saksi Ade Chandra, ST selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan.
Bahwa benar sesuai dengan surat Tugas yang ditandatangani oleh saksi Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan selain saksi Irwanto juga ditunjuk mengawasi kegiatan dimakusd dan ianya menjabat sebagai Inspector.
Bahwa benar tugas saksi selaku Supervisi Engineer adalah mengawasi pekerjaan dilapangan dalam pengertian saksi mendapat laporan dari kegiatan pembangunan dari saksi Irwanto selanjutnya saksi menyampaikan laporan pengawasan saksi kepada saksi Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan.
Bahwa benar apabila ada kendala- kendala yang saksi temui dilapangan maka saksi menyampaikannya kepada saksi Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan yang saksi peroleh dari laporan saksi Irwanto dilapangan.
Bahwa benar hubungan kerja antara saksi dengan direktur adalah bahwa saksi selalu menyampaikan laporan pengawasan kepada direktur secara berjenjang saksi menerima laporan dari saksi Irwanto kemudian saksi sampaikan kepada saksi Ade Chandra, namun dalam kegiatan ini saksi dan saksi Irwanto ada langsung melaporkannya kepada saksi Ade Chandra.
Bahwa benar Tugas dan Tanggung Jawab selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
Pekerjaan yang dilakukan adalah mengawasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed meliputi Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed.
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan Pekerjaan dilapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi dan memeriksa perubahan-perubahan serta penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Membantu memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi terkait dengan masalah pelaksanaan Pembangunan.
Bila diperlukan Konsultan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dan menyiapkan laporan-laporan.
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPTK) adalah Zulkifli, S.Sos, selaku Pengguna Anggarannya adalah Drs. Ramli (saksi ketahui dari saksi Ade Chandra) dan pelaksana Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed adalah Kontraktor pelaksana CV. Loeh raya perkasa yang menjadi Direkturnya adalah Zulfadlisyah, SE. tetapi dilapangan adalah Safrizal.
Bahwa benar sepengetahuan saksi bahwa diatas tanggal 02 September 2010 rekanan sudah mulai bekerja namun hanya berupa pekerjaan persiapan, setelah itu belum bekerja, rekanan bekerja efektif pada bulan oktober 2010, dan saksi bekerja mengikuti kegiatan rekanan.
Bahwa benar pekerjaan tersebut tidak selesai, sepengetahuan saksi karena rekanan kekurangan modal, selanjutnya dilakukan adendum terhadap waktu pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2010 namun pekerjaan tidak juga selesai hanya selesai sebesar 80,15 %.
Bahwa benar saksi ada bertemu dilapanagan pekerjaan tersebut dengan Syafrizal selaku pihak rekanan (PT. Loeh Raya Perkasa).
Bahwa benarn saksi ada ke tempat lapangan pekerjaan tersebut dimana yang sering berada dilapangan pekerjaan tersebut adalah saksi Irwanto yang merupakan bawahan saksi selaku inspector dan pihak rekanan tidak pernah meminta saran kepada saksi apabila terjadi kendala dilapangan pekerjaan pembangunan tersebut.
Bahwa benar progress yang dibuat tersebut kerjakan oleh Ade Chandra selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan dengan saksi Irwanto dan saksi serta menandatanganinya laporan tersebut adalah secara bertahap dengan laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan progress kemajuan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed dan terhadap kebenaran Progress tersebut adalah saksi bersama saksi Irwanto dan juga diketahui oleh Ade Chandra selaku Direktur CV.Putra Karya Konsultan.
Bahwa benar kalau yang dipasang C.75 adalah tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar yang dipasang bukan 0.30 mm berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan progress yang ada, karena pemasangan kuda-kuda baja ringan dan genteng metalnya tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Bahwa benar sudah sesuai dengan laporan yang saksi buat sebesar 80,15 % yang telah dikerjakan dan sarana pendukung tersebut dikerjakan sesuai dengan RAB yang ada.
Bahwa benar yang berwenang menanda tangani kemajuan pekerjaan tersebut adalah saksi selaku Supervisi Engineer dan saksi Irwanto selaku Inspector dan sebelum menandatangani kemajuan pekerjan yang dilakukan oleh pihak rekanan, saksi selaku Supervisi Engineer dan saksi Irwanto selaku Inspector memberitahukan kepada Direktur CV. Putra Karya Konsultan yaitu saksi Ade Chandara.
Bahwa benar saksi menerima gaji perbulannya lebih kurang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ribu rupiah) namun sesuai didalam kontrak pengawasan CV. Putra Karya Konsultan saksi selaku Supervisi Engineer memperolah gaji sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
II. KETERANGAN AHLI :
Keterangan ahli MUHAMMAD ASRIZAL, S.T, lahir di Dolok Masango, 29 tahun/ 15 Oktober 1981, Laki-laki, Indonesia, Alamat Dusun Cendrawasih Kampong Landuh Kec. Rantau Kab Aceh Tamiang, Islam, PNS Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang, S1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta ahli tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar riwayat Pendidikan dan riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut;
SD Negeri Dolok Masango sejak tahun 1988 s/d tamat tahun 1994
SMP Negeri 1 Kecamatan Kotari sejak tahun 1994 s/d tamat tahun 1997
SMA Laksamana Martadinata sejak tahun 1997 s/d tamat tahun 2000
Sarjana Teknik Sipil UISI sejak tahun 2000 s/d tamat tahun 2007;
Tahun 2009 saksi menjadi PNS di Dinas P.U Kab. Aceh Tamiang s/d sekarang;
Bahwa benar Jabatan saksi selaku staf Bidang Cipta Karya Dinas P.U Kabuapaten Aceh Tamiang dimana tugas saksi membantu tugas-tugas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas P.U Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa benar saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan dimaksud, saksi hanya ditunjuk oleh Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang berdasarkan permintaan pihak Penyidik Kejaksaan negeri Kuala Simpang untuk melakukan perhitungan volume terhadap pekerjaan dimaksud apakah sesuai atau tidak dengan progres yang ada berdasarkan keahlian saksi;
Bahwa benar dasar saksi melakukan perhitungan tersebut, yaitu:
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang No. B-09/N.1.22/Dek.3/02/2011 tanggal 22 Februari 2011 perihal permintaan bantuan perhitungan volume fisik;
Surat Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang No. 646/449 tanggal 23 Februari 2011,tentang penyampaian nama- nama tim tenaga ahli
Bahwa benar teknik saksi melakukan pemeriksaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tersebut dengan cara melakukan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan pada seluruh Item-item yang ada serta membandingkan dengan Volume Kontrak awal dengan disaksikan oleh pihak- pihak sebagaimana saksi sebutkan diatas dan yang mengukur secara detail adalah saksi Ade Putra;
Bahwa benar setelah melakukan pemeriksaan dilapangan selanjutnya ahli meminta dokumen- dokumen kepada penyidik kejaksaan antara lain kontrak kerja dan progres pekerjaan yang ada berikut gambar rencana kegiatan dimaksud:
Bahwa benar berdasarkan RAB ditemukan beberapa perbedaan antara lain pemasangan baja ringan , seng serta pemasangan pintu kios follding gate;
Bahwa benar berdasarkan perhitungan yang dilakukan bahwa volume pekerjaan dilapangan mencapai 62,62 % sesuai dengan laporan ahli tertanggal 04 Maret 2011 (Bill Of Quality terlampir);
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
Keterangan ahli ADE PUTRA WIJAYA SIREGAR, ST Bin SYAMSUDDIN SIREGAR, lahir di Langsa, 31 tahun/ 25 Desember 1978, Laki-laki, Indonesia, Alamat Dusun Sentosa Desa Gampong Bundar Kec. Karang Baru Kab Aceh Tamiang, Islam, PNS Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang, Sarjana (S-1) Teknik Sipil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta ahli tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar riwayat Pendidikan dan riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut;
SD Negeri 8 Langsa sejak tahun 1984 s/d tamat tahun 1990
SMP Negeri sejak tahun 1990 s/d tamat tahun 1993
SMA sejak tahun 1993 s/d tamat tahun 1996
Sarjana Teknik Sipil Institut Teknik Medan (ITM) sejak tahun 1996 s/d tamat tahun 2002;
Tahun 2003 saksi menjadi PNS di Pemkab Mandeling Natal.
Tahun 2005 saksi pindah ke Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang.
Tahun 2008 saksi pindah ke Dinas Pertambangan Pemkab Aceh Tamiang
Tahun 2009 saksi pindah ke Bagian Pembangunan Seketariat Pemkab Aceh Tamiang.
Tahun 2010 saksi pindah lagi ke Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang sebagai Kasi Penyusunan Program Bidang Bina Program
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi Penyusunan Program Bidang Bina Program Dinas P.U Kab. Aceh Tamiang adalah menyusun rencana kegiatan pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Aceh Tamiang;
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan dimaksud, saksi hanya ditunjuk oleh Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang berdasarkan permintaan pihak Kejaksaan negeri Kuala Simpang untuk melakukan perhitungan volume terhadap pekerjaan dimaksud apakah sesuai atau tidak dengan progres yang ada berdasarkan keahlian saksi;
Bahwa benar yang menjadi dasar saksi Ahli melakukan perhitungan volume pekerjaan dimaksud adalah:
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang No. B-09/N.1.22/Dek.3/02/2011 tanggal 22 Februari 2011 perihal permintaan bantuan perhitungan volume fisik;
Surat Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang No. 646/449 tanggal 23 Februari 2011,tentang penyampaian nama- nama tim tenaga ahli.
Tujuannya yaitu untuk menghitung volume pekerjaan dilapangan
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang N0.B-674/N.1.22/Fd.1/04/2011 tanggal 06 April 2011 perihal bantuan keterangan ahli serta surat ari Kepala Dinas Pu No.600/761 tanggal 06 April 2011 perihal penunjukan ahli dari dinas PU untuk dimintai keterangan selaku ahli sehubungan dengan perkara dimaksud;
Bahwa benar saksi bersama dengan tim dari PU ( saksi Muhammad Asrizal) bersama- sama dengan pihak kejaksaan,Inspektorat Aceh tamiang, PPTK,rekanan dan Konsultan pengawas ada melakukan pengecekan/pemeriksaan ke lokasi lapangan pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung di kecamatang Manyak Payed tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2011;
Bahwa benar Cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung di Kecamatan Manyak Payed tersebut dengan cara melakukan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan pada seluruh Item-item yang ada serta membandingkan dengan Volume Kontrak awal dengan disaksikan oleh pihak- pihak sebagaimana saksi sebutkan diatas dan yang mengukur secara detail adalah saksi M.Asrizal;
Bahwa benar setelah melakukan pemeriksaan dilapangan selanjutnya ahli meminta dokumen- dokumen kepada pihak kejaksaan antara lain kontrak kerja dan progres pekerjaan yang ada berikut gambar rencana kegiatan dimaksud;
Bahwa benar berdasarkan RAB ditemukan beberapa perbedaan antara lain pemasangan baja ringan , seng serta pemasangan pintu kios follding gate;
Bahwa benar berdasarkan perhitungan yang dilakukan bahwa volume pekerjaan dilapangan mencapai 62,62 % sesuai dengan laporan ahli tertanggal 04 Maret 2011 (Bill Of Quality terlampir)
Bahwa benar dokumen berupa progres 21 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Prindustrian ,perdangangan dan Koperasi , Zulkifli.S.Sos selaku PPTK, Murhanis St dan Nirwanto selaku Konsultan Pengawas serta Zulfadlinsyah ST selaku rekanan bahwa progres pekerjaan mencapai 80,15% tidak sesuai dimana dari hasil perhitungan yang ahli lakukan bersama tim ahli dari PU bahwa pekerjaan dilapangan baru mencapai mencapai 62,62 %, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan dilapangan lebih kurang 17, 38 % ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
Keterangan ahli HASBULLAH Bin M. JABAL, lahir di Aceh Timur, 48 Tahun/05 Mei 1963, Laki-laki, Indonesia, Alamat Jalan Seulanga 248 Perumahan Ajuen Lamhasan Banda Aceh, Islam, PNS, Sarjana (S-2) Program Magister Akutansi pada pokoknya menerangkan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta ahli tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa benar riwayat Pendidikan saksi adalah sebagai berikut;
SD di Aceh Timur Tahun 1976
SLTP di Aceh Timur Tahun 1979
SMEA Aceh Tenggara 1975
SLTA di Aceh Timur Tahun 1982/1983;
S-1 Ekonomi Akuntansi di Banda Aceh Tahun 1989.
S-2 Program magister akuntansi di Banda Aceh Tahun 2008
Bahwa benar riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut;
PNS sejak tanggal 1 Maret 1993
Auditor Ahli tingkat Ketua Tim sejak tahun 1993
Auditor Madya tingkat Pengendali Teknis sejak tahun 2008
Bahwa benar yang menjadi dasar saksi melakukan perhitungan kerugian Negara pada pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 adalah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Nomor: B/504/N.122/Dek.3/2011 tanggal 14 Maret 2011 perihal Mohon bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan bantuan Keterangan Ahli dalam perkara Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Risalah Hasil Ekspose dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkil Tanggal 18 Maret 2011.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh Nomor: ST-951/PW.01/5/2011 tanggal 19 April 2011 perihal Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa benar prosedur audit yang saksi lakukan adalah:
Mendapatkan dokumen/data/berkas dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang yang merupakan hasil penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010.
Mendapatkan dan memahami ketentuan yang berkaitan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk menyediakan tambahan dokumen/data/berkas yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga terjadi pada kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010.
Menarik simpulan mengenai kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen/data/berkas yang diperoleh dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan berdasarkan laporan ahli serta keterangan dari para saksi kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Bahwa benar berdasarkan data pelaksanaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010, yang saksi peroleh melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dapat dijelaskan fakta yang ditemukan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2010 tersedia dana untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 sebesar Rp.1.241.090.000,00. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2010.
Tanggal 01 Maret 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk Kabid Perdagangan Disperindagkop Aceh Tamiang Sdr. Ridwan, S.Ag sebagai PPTK untuk kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 900/358/2010. Namun Sdr. Ridwan, S.Ag tidak bersedia melaksanakan tugas tersebut (mengundurkan diri).
Tanggal 8 Maret 2010, Bupati Aceh Tamiang memutuskan Sdr. Drs. Ramli sebagai Pengguna Anggaran dan Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010, sesuai Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 125 Tahun 2010.
Pada tanggal 18 Juni 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Usman Yacob, Ir. selaku Direktur Cabang CV. Sari Keumala Consultant menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/SPK-PL/DAK-APBK/VI/2010,00 Paket Pekerjaan Perencanaa Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed dengan nilai kontrak sebesar Rp 35.175.200.000,00. Namun dalam pelaksanaannya tidak sejalan antara gambar rencana dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tanggal 22 Juni 2010, Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SK Nomor: 510/838.1/2010, yaitu :
Tanggal 9 Juli 2010, Panitia Lelang mengumumkan Pelelangan Paket Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 yang dilakukan melalui pelelangan umum (pasca kualifikasi) dengan sistem gugur, di Harian Serambi Indonesia dan Harian Kompas. Namun bukti yang ditemukan hanya pada Harian Serambi.
Tanggal 12 Juli 2010 s.d. 19 Juli 2010, sebanyak 20 perusahaan melakukan Pendaftaran/pengambilan dokumen lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed sesuai Daftar Peserta yang Mendaftar dan Mengambil Dokumen Lelang.
Tanggal 19 Juli 2010, Panitia Lelang melakukan Penjelasan (Aanwijzing) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed yang diikuti oleh 6 peserta sesuai Berita Acara Aanwijzing Nomor : 03/PPBJ-DPPK/ATAM/2010 tanggal 19 Juli 2010 dan Daftar Hadir Peserta Lelang, yaitu:
| No. | Nama | Jabatan ; |
| 1. | Yaufi, ST | Ketua |
| 2. | Wan Zulham, ST | Sekretaris |
| 3. | M. Fadil, A.Md. | Anggota |
| 4. | Rinaldo Jaya Syahputra, A. Md. | Anggota |
| 5. | Abdul Aziz | Anggota |
PT. Sumber Usaha Mandiri
PT. Bumi Aceh Lestari
PT. Eka Jaya Lestari
PT. Delta Epsindo Pratama
PT. Belalang Jaya Prima
PT. Inti Persadaraya Lestari,
Tanggal 22 Juli 2010, sebanyak 11 perusahaan memasukan penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed sesuai dengan berita acara pemasukan penawaran Nomor : 06/PPBJ-DPPK/ATAM/2010 dan daftar hadir pemasukan dokumen penawaran.
Tanggal 22 Juli 2010, Panitia Lelang melakukan pembukaan dokumen penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed, terhadap 11 dokumen penawaran yang masuk seluruhnya dinyatakan sah sesuai Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 08/PPBJ-DPPK/ATAM/2010, yaitu:
Tanggal 29 Juli 2010, Panitia Lelang melakukan evaluasi dokumen penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed sesuai Berira Acara Hasil pelelangan Nomor : 11/PPBJ-DPPK/ATAM/2010 dengan hasil sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran terkoreksi (Rp) |
| 1. | PT. Sumber Usaha Mandiri | 872.661.000,00 |
| 2. | PT. Bumi Aceh Lestari | 961.933.000,00 |
| 3. | PT. Loeh Raya Perkasa | 974.639.000,00 |
| 4. | PT. Eka Jaya Lestari | 993.019.000,00 |
| 5. | PT. Delta Epsindo Pratama | 1.001.889.000,00 |
| 6. | PT. Belalang Jaya Prima | 1.002.262.000,00 |
| 7. | PT. Inti Persadaraya Lestari | 1.007.353.000,00 |
| 8. | PT. Prima Mandiri Satria Perkasa | 1.035.120.000,00 |
| 9. | PT. Disya Aceh Nusa Sejati | 1.040.767.000,00 |
| 10. | PT. Karya Indah Beustari | 1.065.217.000,00 |
| 11. | PT. Moko | 1.065.662.000,00 |
Evaluasi Administrasi.
Hasil evaluasi administrasi oleh panitia pengadaan barang/jasa, dinyatakan 4 peserta gugur yaitu:
PT. Sumber Usaha Mandiri,
PT. Bumi Aceh Lestari,
PT. Eka Jaya Lestari, dan
PT. Disya Aceh Nusa Sejati.
PT. Bumi Aceh Lestari dengan nilai penawaran kedua terendah dinyatakan gugur karena tidak melampirkan Surat Pernyataan Minat. Kenyataannya Surat Pernyataan Minat (Formulir 1.a) tersebut ada dilampirkan yaitu tertanggal 22 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Bumi Aceh Lestari dan distempel perusahaan serta dibubuhi materai bertanggal.
Evaluasi Teknis.
Hasil evaluasi teknis oleh panitia pengadaan barang/jasa, dinyatakan 1 peserta gugur yaitu PT. Prima Mandiri Satria Perkasa karena tidak memiliki kemampuan dasar.
Tanggal 29 Juli 2010, Panitia Lelang mengusulkan Penetapan Calon Pemenang Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed, sesaui Berira Acara Hasil Pelelangan Nomor : 11/PPBJ-DPPK/ATAM/2010, yaitu:
Tanggal 20 Agustus 2010 Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 menunjuk perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Payed dengan harga koreksi Rp974.639.000,00, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 1063/2010 Tentang Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPP) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya sumber dana APBK/DAK Tahun Anggaran 2010.
Tanggal 02 September 2010 Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Zulfadlisyah, SE selaku Direktur Utama PT LOEH RAYA PERKASA menandatangani kontrak Nomor: 010/10/SPK/2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed senilai Rp 974.639.000,00 dengan masa pelaksanaan selama 100 (seratus) hari kelender terhitung mulai tanggal 03 September 2010 sampai dengan 12 Desember 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010. Namun pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Safrizal selaku Kuasa Direktur Utama PT. Loeh Raya Perkasa, sesuai Surat Kuasa No.5 tanggal 28 Juli 2010;
Pada tanggal 20 September 2010 Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk PPTK yang baru yaitu Kasie Kelembagaan dan Perizinan Koperasi Disperindagkop Aceh Tamiang Sdr. Zulkifli, S.Sos. Karena PPTK lama mengundurkan diri, sesuai Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 1113.1 Tahun 2010;
Tanggal 11 Oktober 2010, Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor: 20/SPP-LS/1.15.01/2010 yang diketahui oleh Sdr. Zulkifli S. Sos. sebagai PPTK untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung sejumlah Rp194.927.800,00;
Tanggal 11 Oktober 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 20/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp194.927.800,00.
Pada tanggal 21 Oktober 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 2212/LS/2010 untuk pembayaran uang muka kerja (20%) Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp194.927.800,00
Tanggal 3 November 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan I kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1885.1/2010. Pekerjaan baru dimulai pada tanggal 1 Oktober 2010.
Tanggal 3 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan II kepada rekanan PT Loeh Raya Perkasa karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/1849.1/2010
Tanggal 6 Desember 2010 Sdr. Drs. Ramli selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Ade Chandra, ST. Selaku Direktur CV. Putra Karya Konsultan menandatangani Amandemen Kontrak Pengawasan Nomor: 20/445/Disperindagkop-Atam/XII/2010 tentang penambahan masa kontrak dari 90 hari menjadi 126 hari sejak ditandatangani kontrak atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2010.
Tanggal 10 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Sdr. Zulfadlisyah, SE selaku Direktur Utama PT LOEH RAYA PERKASA menandatangani addendum kontrak Nomor: 011/12/SPK/2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed dengan penambahan masa pelaksanaan pekerjaan dari 100 hari kalender menjadi 118 hari kalender atau sampai dengan tanggal 30 Desember 2010.
Tanggal 20 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang memberikan Peringatan III kepada rekanan PT LOEH RAYA PERKASA karena terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai Surat Nomor : 510/2018.1/2010.
Tanggal 22 Desember 2010, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Sdr. Zulkifli S.SOS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang dan oleh Sdr. Mulhanis, ST selaku Konsultan Supervisi CV PUTRA KARYA KONSULTAN menyatakan kemajuan fisik Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed telah mencapai 80,65% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 142/BAPKP/PT/XII/2010.
Tanggal 24 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemutusan kontrak sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010 dan menyatakan PT. Loeh Raya Perkasa berhak mendapat pembayaran pekerjaan sebesar 80% dari kontrak. Disamping juga dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 48.731.950,00 yang direalisasikan pada tanggal 15 Maret 2011.
Tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Yeni Handalia sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Nomor:39/SPP-LS/1.15.01/2010 yang diketahui oleh Sdr. Zulkifli S. Sos. sebagai PPTK untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung sejumlah Rp584.783.400,00.
Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Ramli, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan SPM-LS Nomor: 39/SPM-LS/1.15.01/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp584.783.400,00.
Pada tanggal 30 Desember 2010, Sdr. Drs. Abdullah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor: 3990/LS/2010 untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya Kecamatan Manyak Payed (DAK 2010) sejumlah Rp584.783.400,00.
Tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya di Kecamatan Manyak Kabupaten Aceh Tamiang hanya sebesar 62,62 %
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran terkoreksi (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT. Loeh Raya Perkasa | 974.639.000,00 | Calon Pemenang |
| 2. | PT. Delta Epsindo Pratama | 1.001.889.000,00 | Calon Pemenang Cadangan-1 |
| 3. | PT. Belalang Jaya Prima | 1.002.262.000,00 | Calon Pemenang Cadangan-2 |
Bahwa benar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik. Selanjutnya meneliti dokumen untuk meyakinkan bahwa :
Telah terjadi pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 dengan menganalisis bukti pembayaran antara lain SPP, SPM, SP2D, dan Rekening koran.
Meyakini bahwa pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 telah dikerjakan dengan menganalisis bukti seperti Berita Acara Konsultan, Laporan Ahli Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dan peninjauan ke lokasi pekerjaan.
Terdapat kerugian keuangan Negara atas pelaksanan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 yaitu dengan membandingkan antara jumlah pembayaran dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Bahwa benar berdasarkan fakta di atas, saksi menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 153.992.962,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam pulun dua rupiah ), dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa benar karena adanya perbedaan antara pembayaran pekerjaan yaitu sebesar 80,15% dengan relalisasi fisik dilapangan berdasarkan ahli yaitu hanya sebesar 62,62 % maka pihak rekanan tidak berhak menerima pembayaran sejumlah Rp.153.992.962,00
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | SP2D nomor: 2212/ LS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 | 194.927.800,00 |
| 2 | SP2D nomor: 3990/ LS / 2009 tanggal 31 Des. 2010 | 584.783.400,00 |
| 3 | Jumlah pembayaran (80,00 % x Rp 994.639.000,00) | 779.711.200,00 |
| 4 | Realisasi Phisik Pekerjaan (62,62 % x Rp994.639.000,00) | (610.318.941.80) |
| 5 | Kelebihan Pembayaran (17,38%) | 169.392.258,20 |
| 6 | Kurang PPN | (15.399.296.20) |
| Jumlah Kerugian keuangan negara | 153.992.962,00 |
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah diperdengarkan pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya;
Benar bahwa terdakwa ada menandatangani Akta di Notaris selaku kuasa Direktur dan sebagai jaminan atas pengembalian uang terdakwa .
Benar bahwa terdakwa adalah pelaksanan / kontraktor Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan jalan Telaga Meuku-Paya Rehat sesuai dengan kontrak nomor: 600.620/5852.1/2008 tanggal 24 November 2009;
Benar bahwa terdakwa melakukan Pekerjaan Lanjutan Pengaspalan jalan Telaga Meuku-Paya Rehat atas nama perusahaan PT. Ari Kencana Putra dengan jabatan Kuasa Direktur;
Benar bahwa terdakwa ada bertemu dengan IRHAM yang dikenalkan oleh HERMAN SIMBOLON dimana IRHAM menawarkan proyek di Tamiang;
Benar bahwa terdakwa sepakat dengan IRHAM bahwa dari proyek tersebut terdakwa membagi keuntungan 70% untuk terdakwa dan 30% untuk IRHAM dengan jumlah keuntungan bersih yang didapatkan oleh terdakwa lebih kurang Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Benar bahwa terdakwa ada menanda tangani surat kuasa dari PT. Ari Kencana Putra di kantor notaris RIALDI SURYADHARMA;
Benar bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah proyek tersebut didapatkan melalui tender atau penunjukan langsung;
Benar bahwa yang mengurusi segala administrasi proyek tersebut adalah IRHAM dan terdakwa hanya sebagai penyedia modal dan menerima keuntungan bersih;
Benar bahwa mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan berdasarkan laporan dari IRHAM berjalan dengan baik;
Benar bahwa terdakwa menerima pembayaran lewat transaksi Bank sebagai kuasa dari PT Ari Kencana Putra.
Benar bahwa terdakwa pernah 1x kelokasi sebelum dilakukannya proyek tersebut.
Benar bahwa untuk pembayaran untuk termin terakhir Terdakwqa tidak sempat menerimanya keburu ditangkap oleh pihak kepolisian .
Benar bahwa terdakwa Sebagai penyadang dana dari proyek pengaspalan atau pekerjaan lanjutan pengaspalan telaga Meuku Paya Rehat.
Benar bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan IRFAN HADI, ST dan Terdakwa dan selama pekerjaan dilaksanakan tidak pernah bertemu.
Terdakwa membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
1) (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010;
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010;
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142 / BAPKP / PT/XII /2010 tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010;
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/2010 tanggal 16 desember 2010;
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010;
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010.
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi dan masing-masing pihak membenarkannya ;
Menimbang, oleh karena dakwaan berbentuk subsidiaritas terlebih dahulu, majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yang ancaman pidananya lebih berat dan apabila dakwaan kesatu tersebut tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yang ancaman hukumannya lebih ringan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1);
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer dari Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan usur-unsur dalam dakwaan primer dan Subsider Majelis Hakim akan terlebih dahulu mencermati pembelaan dan duplik dari Terdakwa ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim melihat pembelaan Penasehat Hukum bertumpu pada dua hal pokok yaitu pembelaan yang bersipat tentang analisa fakta-fakta hukum dipersidangan dan analisa Juridis tentang unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa juga akan membagi menjadi dua bagian, yaitu pembelaan yang berhubungan dengan analisa fakta hukum dipersidangan akan dipertimbangkan sebelum mempertimbangkan unsur –unsur dari pasal yang didakwakan sedangkan pembelaan yang berdasarkan analisa juridis dari unsur-unsur pasal yang didakwakan karena berkaitan dengan pasal 51 KUHP yang menyangkut pertanggung jawaban pidana dari terdakwa akan dipertimbangkan setelah majelis mempertimbangkan unsur - unsur dari pasal - pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa pembelaan Penasihat Hukum tentang analisa fakta-fakta hukum dalam persidangan menurut Majelis Hakim didasarkan oleh Penasihat hukum atas beberapa hal antara lain;
Yang menjadi landasan dalil-dalil dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan selama berlangsungnya pemeriksaan sebagai mana yang diatur dan dikehendaki oleh pasal 183,pasal 184,pasal 185 ayat (1) pasal 186,dan pasal 189 ayat (1) UU No 8 tahun 1981 dan Penasehat Hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti ,dimana secara hukum dakwaan dan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa tidak patut untuk dimajukan ,karena apa yang didakwakan dan dituntutknya terhadap terdakwa sesungguhnya tidak terbukti secara hukum ;
Menimbang bahwa dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil, dengan demikian semua pihak yang terlibat baik, Penuntut umum, penasihat Hukum ,Hakim maupun terdakwa haruslah mengarahkan daya upayanya untuk mencapai hal tersebut;
Menimbang bahwa dalam praktek peradilan pidana mencari kebenaran materil ternyata bukanlah persoalan yang sederhana, hal ini disebabkan adanya kepentingan yang saling berbeda dari pihak-pihak terkait, Adanya kepentingan yang berbeda menimbulkan cara pandang yang berbeda pula terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang bahwa masing-masing pihak akan menampilkan fakta-fakta persidangan berdasarkan kepentingannya . Dengan demikian tidak jarang dalam persidangan yang sama keterangan saksi-saksi maupun terdakwa ditampilkan berbeda oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum bahkan terkadang bertolak belakang yang akhirnya mempengaruhi tuntutan penuntut umum maupun pembelaan terdakwa;
Menimbang bahwa menyadari hal tersebut Undang undang telah memberikan jalan keluarnya khusus pada pasal 59 UU No. 2 tahun 1986 Tentang peradilan umum mengatakan “Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan” dengan demikian menurut Majelis Hakim yang menjadi dokumen resmi tentang jalannya persidangan termasuk diantaranya pencatatan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa adalah apa yang dicatat oleh Panitera Pengganti yang ikut dipersidangan;
Menimbang bahwa dengan demikian tanpa perlu mengabaikan kutipan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dibuat dan ditampilkan oleh Jaksa penuntut Umum, Majelis hakim sepenuhnya berpedoman dengan catatan persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti, lagi pula Majelis Hakim tidak mesti terikat pada tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan dari Penasihat Hukum;
Keberatan terhadap keberadaan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum khususnya ahli Tehnik Sipil yang pada waktu persidangan mengaku bernama HASBULLAH BIN M JABAL.;
Menimbang bahwa apa yang menjadi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai ahli, pada prakteknya sangat bersifat subyektip. Sulit untuk menentukan sampai dimana tingkat keahlian dari ahli tersebut. Pasal 1 angka 28 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya memberikan sedikit penjelasan yaitu “keterangan ahli adalah keterangan yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”; dengan demikian menurut undang-undang ini untuk menjadi ahli hanya disyaratkan memiliki kehalian khusus;
Menimbang bahwa dengan berpedoman pada uraian dan ketentuan pasal 1 angka 28 UU No, 8 tahun 1981 maka HASBULLAH BIN M JABAL.; menurut Majelis hakim telah memenuhi kriteria tersebut untuk dapat dikatakan sebagai ahli oleh karena HASBULLAH BIN M JABAL ternyata sangat memahami dan menguasai serta mempunyai keahlian Penelitian dan perngembangan dalam bidang Magister Akutansi sebagai Audit di Propinsi NAD ;
Menimbang bahwa saksi telah melakukan penghitungan yang secara autentik yaitu berdasarkan penghitungannya terdapat perbedaan yaitu hanya 62,62 % dari keseluruhan proyek pasar trdasional yang terletak di manyak payed.yang telah diajukan oleh terdakwa pembayaran sebesar 90 % dengan total harga Rp 779.711.200,- (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperlihatkan beberapa barang bukti yang berupa foto copy surat-surat yang telah dilegalisir diantaranya berupa petikan keputusan Walikota , keputusan Gubernur dan sejenisnya juga beberapa foto copy kwitansi;
Menimbang bahwa terhadap foto copy berupa petikan SK Bupati dan keputusan Gubernur dan sejenisnya menurut Majelis Hakim sangat sulit untuk memperlihatkan aslinya dipersidangan oleh karena biasanya aslinya disimpan oleh penerbit surat sebagai arsip, sehingga demikian bagi Majelis Hakim sudah cukup bila diperlihatkan Foto Copy yang telah dilegalisir, sedangkan foto copy berupa kwitansi pembayaran, Foto Copy kontrak kerja dan dokumen lainnya dalam berita Acara persidangan tercatat telah diperlihatkan aslinya;
Menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut keberatan terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan secara melawan hukum ;
Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada pasal ini adalah orang perseorangan, perseorangan tersebut bisa siapa saja tanpa memandang jabatan atau kedudukan yang ada padanya dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadapkan SYAFRIZAL BIN RUSLI Sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan surat dakwaan ;
Menimbang bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap bahwa benar terdakwa adalah kuasa direktur drai PT Loeh Raya Perkasa melihat atau terjun Kelapangan atau melihat proyek akan tetapi terdakwa didalam dokumen kontrak kerja ada menandatangani kontrak proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung di Kec Manyak Payed Kab Aceh Tamiang.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa yang nyata-nyata menandatangani dokumen kontrak proyek pengaspalan paya rehat maka secara yuridis terdakwalah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Menimbang oleh karena terdakwa yang bertanggung jawab maka perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan didepan hukum.
Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa SYAFRIZAL BIN RUSLI adalah orang yang cakap menurut hukum ,yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya karena setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ianya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang melawan hukum
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini dapat dilihat pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang antara lain mengatakan “”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 “Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “
Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan yang bersipat final dan tidak dimungkinkan lagi ada upaya hukum lain dengan demikian Perbuatan Melawan hukum materil sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sudah tidak dapat di gunakan lagi dalam membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah harus dibaca hanya perbuatan melawan hukum dalam arti formal saja ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ”secara melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian diatas, telah mengalami perubahan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum materiil dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, hanya mengenai melawan hukum secara formil;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur melawan hukum, perlu diketahui pengertian perbuatan melawan hukum formil tersebut menurut para ahli hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH., suatu perbuatan disebut melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepada Undang-Undang. VOS menyatakan perbuatan melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, 1994, halaman 115);
Menimbang, bahwa pengertian yang sama dikemukakan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH. yang menyatakan bahwa perbuatan hukum formil lebih dititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Indriyanto Seno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14);
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian melawan hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur tersebut diatas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada tahun 2010 adalah kuasa Direktur dari PT Loeh Raya Perkasa dalam hal ini merupakan penyedia jasa berdasarkan akta yang dikeluarkan oleh Notaris tanggal 28 Juli 2010 ;
Bahwa terdakwa merupakan PPTK proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung.
Bahwa terdakwa untuk pembangunan proyek pasar tradsional terdsebut merupakan anggaran pendapatan belanja kabupaten aceh tamiang anggaran tahun 2010 sebesar Rp. 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) bertempat dikantor Dinas Perindustria Perdagangan dan Koperasi Daerah Aceh Tamiang.
Bahwa pembangunan proyek pasar tradisional yang melakukan pencairan dana tersebut adalah KPA (Kuasa Pemgguna Anggaran).
Bahwa CV
Bahwa pelaksanaan pembanguana pasar tradisional manyak payed tahun 2010 pada dinas perindustrian dan perdagangan susunan kepanitian yaitu ;
Yaufi ST,(Ketua)
Wan Zulham ST (sekretaris/anggota)
Rinaldo Jaya Syahputra (anggota)
Mhd Fadil Amd (anggota)
Abd Azis Amd (anggota)
Bahwa Pembangunan pasar tradsional dan sarana pendukung lainnya dikecamatan manyak payed Kabupaten aceh tamiang dengan surat perjanjian kerja (kontrak) no ; 010/10/SPK/2010 tanggal 2 September 2010 dengan nilai kontrak Rp.974.639.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 100 (seratus) hari kelender terhitung sejak SPMK (surat perintah mulai kerja) Nomor : 010/14/SPMK/2010 dikeluarkan syaitu sejak tanggal 03 september 2010 sampai dengan tanggal 24 Desember 2010.
Bahwa pelaksanaan pembangunan pasar trradisional tersebut dilakukan atas proses penawaran lelang sesuai dengan no : 45/LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita Acara hasil pelelangan sebagai pemenang pertama dengan nomor ; 11/PPBJ-DPPK/Atam/2010.
Bahwa PT Loeh Raya Perkasa sebagai Pemenang dari tender penyedia jasa untuk pembangunan pasar tradisioanl dan sarana pendukung lainnya.
Bahwa selanjutnya saksi Zulkifli S.Sos selaku PPTK (pejabat pembuat Komitmen) menerima usulan untuk peserta lelang untuk dilakukan evaluasi sebgaia pemenang lelang yaitu ;
PT LOEH RAYA PERKASA
PT DELTA EPSINDO PRATAMA.
PT BELALANG JAYA PRIMA.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan hukum, bahwa Terdakwa dengan kewenangannya sebagai Kuasa peaksana pekerjaan pembangunan proyek pasar tradisional di Kec Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 yang diperuntukan untuk pembuatan pembangunan untuk los pasar tradisional dengan biaya sebesar Rp 287.502.218.36 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima rataus dua ribu dua ratsu delapan belas rupiah tiga puluh enam sen) untuk kios pendukung/ruko 20 Unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan dalam kapasitas atau kedudukan atau jabatan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009;
Menimbang, bahwa apabila perbuatan atau tindakan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan kewenangan yang ada pada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam melakukan pemilihan penyedia barang / jasa untuk pengadaan barang meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut dilakukan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Barang / Jasa yang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, akan tetapi Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam pemilihan penyedia barang / jasa untuk pengadaan barang meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut, yakni Terdakwa bersama dengan Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa lainnya tidak melakukan Prakualifikasi untuk menilai kualifikasi penyedia barang / jasa dan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat akan melaksanakan pengadaan barang meubiler tersebut, dimana HPS baru dibuat pada bulan Maret tahun 2010 untuk melengkapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pada bulan Juni atau Juli tahun 2010 dibuat lagi HPS untuk melengkapi pemeriksaan di Kejaksaan, serta Usulan Penetapan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan sebagaimana tertuang dalam Surat Usulan Penetapan Calon Pemenang, Nomor: 33.b/PAN-PPBJ/DKK/2009, tanggal 03 Agustus 2009 dalam pengadaan barang meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dibuat dengan memasukkan nama – nama Rekanan yang diberikan oleh saksi Asri Muladi, ST (Pejabat Pembuat Komitmen), oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Terdakwa tersebut melaksanakan wewenangnya adalah tidak sesuai atau tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian dalam hal ini terdapat penyalahgunaan kewenangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan : “Apakah dengan adanya penyalahgunaan kewenangan yang didasarkan pada kapasitas atau kedudukan atau jabatan yang ada pada Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009, Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diatas ?” ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diperhatikan dan dipahami “Apakah sama perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ?” ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat adanya perbuatan melawan hukum (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, 2007, halaman 441);
Menimbang, bahwa perbedaan tersebut diatas, juga diakui dan diatur secara tersendiri-sendiri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana penyalahgunaan kewenangan termuat dalam Pasal 3, sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada perbedaan pengaturan antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka konsekuensinya, perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur selebihnya dari dakwaan primair tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dengan bentuk dakwaan subsidairitas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka perbutan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut, yaitu:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan;
Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa sekarang harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur – unsur seperti tersebut diatas;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara subsideritas dan dakwaan primer sudah dinyatakan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a,b,ayat (2) ayat (3) UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. yang unsur unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad .1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang sudah terbukti didalam dakwaan primer maka dengan sendirinya dakwaan subsidair dengan unsur “ setiap orang “ sudah terbukti dan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim dengan adanya kata “atau” pada unsur ini menyebabkan unsur ini bersipat alternatif maksudnya cukup bila salah satu saja dari tujuan yang disebutkan itu terbukti maka unsur ini secara keseluruhan telah dapat dinyatakan terbukti, walaupun ada kalanya perbuatan tersebut ternyata menguntungkan selain diri sendiri ,dan terdakwa termasuk juga orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud “dengan tujuan”, Dengan demikian Majelis Hakim akan mencoba mencari pengertian dengan tujuan dari berbagai sumber yang layak;
Menimbang bahwa menurut Majelis hakim frasa “dengan tujuan” menunjukan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara implisit terkandung makna adanya unsur sengaja;
Menimbang bahwa dengan demikian “Dengan tujuan” menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian/makna yang sama dengan istilah dengan maksud (oogmerk) yang diartikan sebagai tujuan terdekat sipembuat; Menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja ) diganti dengan willen en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opze), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana , Penerbit Yarsif Watampone, 2005, Hal. 119) ;
Menimbang bahwa Dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet), mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari pengertian kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya bentuk tingkatan sengaja yang pertama yaitu sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud seperti yang dimaksudkan oleh VOS dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, Ibid, Hal, 15) ;
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut pula maka menurut Majelis Hakim “dengan tujuan” dapat pula berarti bahwa sipelaku secara sengaja ( menghendaki dan mengetahui serta menginginkan) hal tersebut terjadi ;
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi” disini adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang tercantum dalam pasal 378 KUHPidana ;
Menimbang bahwa secara sederhana R.Wiyono, mengatakan yang dimaksud dengan “menguntungkan’adalah sama artinya dengan mendapatkan untung,yaitu pendapatan yang diperoleh ,lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya,(R Wiyono,Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , edisi kedua, Penerbit Sinar Grafika, Maret 2003, hal 38 );
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada Tahun Anggaran 2010 peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang penjabaran Anggaran pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang anggaran 2010 ada diangarkan kegiatan pembangunan opasar traddisinaol pasar dan sarana pendukung lainnya dikeca,atan Manyak Payed Kab Aceh Tamiang sebesar Rp 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi;
Menimbang bahwa pembangunan pasa tradisional dan pendukung lainnya di Kec Manyak Payed di Kabupaten Aceh Tamiang dengan surat Perjanjian Kerja (kontrak) No.010/10/SPK/2010 tanggal 2 September 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.974.639.000,- ( Sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
Menimbang bahwa pembangunan pasar tradisional dan sarana oendukung lainnya di Kec Manyak Payed Kab Aceh Tamiang tersebut dilaksanakan oleh Rekanan PT Loeh Raya Perkasa dengan kuasa direkturnya yaitu terdakwa Syafrizal bin Rusli.Namun sebelum terdakwa sebagai Kuasa Direktur dari PT Loeh Raya Perakasa sebagai Direkturnya adalah saksi Zulfadlisyah SE.
Menimbang bahwa penunjukan terdakwa syafrizal berdasarkan akte notaries yang dikeluarkan oleh Dicky Kurniawan SH SpN No 5 tanggal 28 Juli 2011.
Menimbang, bahwa terdakwa juga merupakan kuasa direktur dari PT Loeh Raya Perkasa dan mendapat lelalng untuk pembangunan pasar tradisional yang terletak di manyak payed kabupaten aceh tamiang bedasarkan lelang Nomor 45/LPP-PNM/2010 tertanggal 22 Juli 2010.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi M Yaufi dan Saksi M Zulham,saksi M Yakob,dikaitkan dengan barang bukti pembangunanan pasar tradisional tersebut pengawasnya dilapagan adalah CV PUTRA KARYA KONSULTAN yang ditanda tangani oleh saksi Ade Chandra ST selaku direktur Utama.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi M Yaufi,saksi M Zulham dikaitkan dengan keterangan terdakawa dan alat bukti,kepala Dinas Koperindag pada saat itu adalah Drs Ramli sedangkan terdakwa mendapat perintah untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK No 14 /45/Disperindagkop ATAM/VII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010.
Menimbang bahwa untuk membuktikan apa yang telah terdakwa lakukan berdasarkan unsure tersebut, kemudian saksi Zulfadlisyah SE, sebagai Direktur dari PT Loeh Raya Perkasa mengusulkan untuk meminta termin sebesar 20 % dengan nilai Rp.194.927.800 (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah),- tertanggal 23 september 2010,Pejabat Pembuat Komitmen dengan meampirkan jaminan pembayaran uang muka dari Bank BPD Aceh sebagai salah satu syarat dengan No 244/1B.03/KP0.06/IX/2010 tertanggal 22 September 2010.
Menimbang bahwa selanjutnya Pengguna anggaran atau pejabat Pembuat komitmen menyetujui dengan diterbitkannya SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) No 2212/LS/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp 194.927.800 )seratus sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut diterima melalui rekening PT Loeh Raya Perkasa atas nama terdakwa selaku kuasa dIrektur PT Loe Raya Perkasa bukan kepada saksi Zulfadlisyah SE,selaku direktur PT Loeh Raya Perkasa sesuai dengan referensi Bank BPD Aceh tertanggal 1 September 2010 dengan nomor rekeining 010.01.05.6000289-7.
Menimbang bahwa dari pekerjaan tersebut PT Loeh Raya Perkasa serta dilakukan pemeriksaan kemajuan Pekerjan terhadap pembangunan paar tradisional dan sarana pendukung lainya dikecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang pada tanggal 22 Desemer 2010 mencapai 80 % yang dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu saksi Drs Ramli ,Konsultan pengawas yaitu saksi Mulhanis ST dan PPTJ yaitu terdakwa sendiri berdasarkan laporan kemajuan yang dibuat oleh PT Loeh Raya Perkasa sehingga pada tanggal 24 Desember 2010 pihak PT loeh Raya Perkasa meminta pencairan sebesar 60 % sebesar Rp 584.783.400,- (lima ratus delapan luh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah).-kemudian Disetujui oleh pengguna anggaran /PPK dan diterbitkan SP2D nomor 3000/LS/2010 tertanggal 31 Desember 2010.
Menimbang bahwa selanjutnya pekerjaan pembangunan pasar tradisional yang terletak di Manyak Payed tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia jasa yaitu PT LOeh Raya Perkasa sehingga Pengguna Anggaran atau PPK melakukan pemutusan kontrak dengan berita acara nomor ; 21/BAPKK/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 dan melakukan klaim atas jaminan pelaksanaan kepada PT BANK BPD Aceh tanggal 03 Januari 2011 dengan nomor ; 510/04.1/2010.
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli dinas Pekerjaan Umum tanggal 04 Maret 2011 terhadap pekerjaan pembangunan pasar tradisional tersebut hanya mencapai 62,62 % ,kemudian dokeumen pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya yang seharusnya ditanda tangani oleh saksi Zulfadlisyah ternyata ternyata terdakwa yang menandatangani karena terdakwa merupakan kuasa Direktur PT Loeh Raya Perkasa dan semua transaksi masuk kerekening terdakwa.
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa dari fakta fakta hukum dipersidangan telah ditemukan, terdakwa telah meminta untuk pembayaran 80 % sebesar Rp.779.711.200,- ( tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) sedangkan dilapangan di dapat data hanya mencapai 62,62 % sebesar Rp 610.318.941,40,-(enam ratus sepuluh juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah koma empat puluh sen) selanjutnya kelebihaan pembayaran sebesar 17,38 % sebesar Rp 153.992.962,00,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah),-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
UNSUR KETIGA : “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, pelaku dari tindak pidana dalam pasal ini adalah setiap orang, yakni orang perorangan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pelaku dari tindak pidana ini haruslah seorang pejabat atau seorang pegawai negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku tersebut dengan tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri pelaku tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana, peluang mana tercantum didalam ketentuan – ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena titik tolak dari dakwaan adalah penyalahgunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan, maka harus terlebih dahulu diuraikan apa yang sebenarnya menjadi tugas / kewajiban dari Terdakwa dalam tata kerja dengan kapasitas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2009;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2010 tanggal 11 Jaunuari 2010 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang anggaran 2010 ada dianggarkan kegiatan pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya dikcamatan manyak payed sebesar Rp 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan puluh riburupiah),-dan dilaksanakn oleh pihak rekanan PT Loeh Raya Perkasa dengan kuasa direkturnya yaitu terdakwa.
Menimbang bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 tertanggal 2 September 2010 dengan nilai kontrak Rp 974.639.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan rupiah),- dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditentukan 100 hari kelender terhitung sejak SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor : 010/14/SPMK/2010 dikeluarkan yaitu sejak tanggal 03 september 2010 sampai dengan tanggal 24 Desember 2010 yang mana pelkasanan pekerjaan pembangunan tersebut dilalui dengan proses penawaran lelag sesuai dengan Nomor ; 45/LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita Acara hasil pemenangan pertama dengan Nomor 11/PPBJ-DPPK/Atam/2010.
Menimbang bahwa terdakwa sebagai kuasa direktur darai PT loeh Raya Perkasa berdasarkan akta yang dikeluarkan Oleh Dicky Kuriawan SH SpN Notaris dan PPAT yang diberikan oleh Direktur PT Loeh Raya Perkasa saksi Zulfadlisyah SE kepada Terdakwa,dalam pelaksanaan proyek pembanguan pasar tradsional dan sarana pendukung lainnya dikecamatan manyak payed Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010.
Menimbang bahwa pelaksana yang melakukan pengawasan adalah CV Ptra Karya konsultan yang ditanda tangani oleh saksi Ade Chnadra ST selaku Direjtur Utama dan saksi Drs Ramli selaku kepala Dinas Peridustrian perdagangan dan Koperasi Aceh tamiang dengan SPK nomor ; 14/445/Disperindagkop- Atam/VII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 dan pada tanggal 23 September
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada karena jabatan atau kedudukan “ yang sebagaimana dijelaskan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur tersebut diatas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Perindustrian dan perdaganagn Kabupaten aceh tamiang memilki dokumen pelaksanaan pelelangan untuk proyek pembangunan pasar tradisinoal dimanyak payed dengan biaya anggaran Rp 1.241.090.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk kegiatan pelelangan pasatr tradisional dimanyak payed.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut Kepala Dinas telah menganakta Zulkifli S sos sebagai PPK (pejabat Pembuat Komitmen) untuk pembangunan pasar tradisional dengan surat keputusan No.1113.1 tahun 2010 tertanggal 20 September 2010 , dan juga Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang juga membentuk Panitia Pengadaan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Koperindag Tahun Anggaran 2010 berdasar SK Kepala Dinas Koperindag Nomor : 510/838.1/2010 tanggal 22 Juni 2010 dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa tersebut adalah saksi Yaufi ST sebagai Ketua, saksi Wan Zulham ST,Rinaldo Jaya Syahputra Amd sebagai Sekretaris, saksi Muhammad Fadil Amd dan Abd Azis sebagai anggota ;
Bahwa pembangunan pasar tradisional dan saran apendukung dikecamatan manayak payed kabupaten aceh tamiang dengan SPK No 010/10/SPMK/2010 tanggal 2 September 2010 dengan nilai kontrak Rp 974.639.000,- dan jangka waktu 100 hari kelender terhitung sejak tanggal 03 September 2010 sampai dengan 24 desember 2010.
Bahwa pembangunan pasar tradisinoal dilalui dengan proses lelang dengan Nomor 45 /LRP-PNW/VII/2010 tertanggal 22 Juli 2010 dan PT Loeh Raya Perkasa sesuai dengan Berita acra hasil pelelangan sebagai pemenang pertama dengan nomor ; 11/PPBJ-DPPK/Atam/2010.
Bahwa pelaksanaan pembangunan pasar tradisional yang melakukan pengawasan adalah CV Putra Karya Konsultan yang ditanda tanagi oleh Ade Chandra ST selaku direktur Utama dan saksi Drs Ramli selaku Kepala Dinas Koperindagkop aceh tamiang dengan surat perjanjian kerja No ;14/445/Disperindagkop Atam/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010.
Bahwa atas permohonan Uang muka kerja tersebut,selanjutnya Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen menyetujuinya dengan menerbitkan (SP2D) nomor ; 2212/LS/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp 194.927.800,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dan uang tersebut diterima melalui rekening PT Loeh Raya Perkasa atas nama terdakwa Safrizal Bin Rusli selaku kuasa direktur PT Loeh Raya Perkasa bukan kepada saksi Zulfadlisyah SE selaku Direktur PT Loeh Raya Perkasa sesuai dengan referensi bank BPD aceh tertanggal 1 September 2010 dengan nomor rekening 010.01.05.600289-7.
Bahwa uang yang 20 % untuk pekerjaan pembangunan proyek pasar tradisional sehingga mencapai 80 % uangnya masuk kerekening terdakwa
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan hukum, bahwa Terdakwa dengan kewenangannya sebagai Kuasa direktur sebagai mana yang telah dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT Dicky Kurniawan SH SpN diaman terdakwa memunyai kewenagan untuk mengambhil pencairan dana 20 % dari Dinas Perindustrian dan perdagangan,kopearasi untuk proyek pembangunan pasar tardisional manyak payed kabupaten aceh tamiang, sehingga terdakwa leluasa mengambil uang pencairan yang dikeluarkan oleh PPK menyetujuinya dengan diterbitkannya (SP2D) tertanggal 21 Oktober 2010 dengan nomor : 2212/LS/2010 sebesar Rp.194.927.800,-;
Menimbang bahwa terdakwa selanjutnya meminta proses pembayaran 80 % kemudain SP2D diterbitkan pihak rekanan harus menyediakan dokumen untuk memintkan kepada pengguna Anggran dalam hal ini Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang sehingga dokumeb tersebut antara lain :
Surat Penyedia dana (SPD).
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
SPM-LS.
Kontrak/Surat Perjanjian Kerja.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi SPP PPN dan PPH serta faktur pajak.
Berita Acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan;
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran.
Surat pernyataan pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP lengkap.
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK dan SKPD.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan – perbuatan dalam Kuasa Direktur Dari PT Loeh Raya Perkasa untuk pembangunan proyek pasar tradisional tahun anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
UNSUR KEEMPAT : “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara/ Perekonomian Negara adalah sesuai dengan kata “dapat “ dalam unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut telah mengintroduksi pengertian kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu kata “dapat” sebelum frasa “ merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa pengertian kata “merugikan” harus diletakkan dalam konteks Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu sendiri yaitu adanya tindakan seseorang atau rasionalitasnya adalah, apabila ada uang negara yang diambil oleh seseorang / Badan Hukum dengan cara tindak pidana korupsi, maka tentu dengan sendirinya uang Negara berkurang atau merugi maka disinilah letak pengertian merugikan ;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menyatakan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipindahkan atau yang tidak dapat dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam kekuasaanya, pengurusan dan pertanggung jawaban Pejabat Lembaga Negara baik tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan proyek pasar tradisional manyak payed meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut, jenis barang meubilernya adalah berupa Lemari 2 (dua) pintu merek Poly 046 (bahan dasar stainless), Kursi Tunggu merek Donalty tipe LC – 4 (bahan dasar stainless) ,Kursi Rapat merek Chitose tipe Caesar N dan Meja Rapat oval untuk 20 (dua puluh) orang (bahan dasar kayu);
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi ahli Ir. BOY HUTAPEA menerangkan bahwa saksi bersama dengan anggota tim yaitu Chandra Iryan dan Saprianto, SE survei ke beberapa toko (3 toko) di Kota Medan, dimana saksi hanya melakukan survei terhadap Kursi Tunggu merek Donalty tipe LC – 4 dan Kursi Rapat merek Chitose tipe Caesar N, sedangkan terhadap Lemari 2 (dua) pintu merek Poly 046 dan Meja Rapat oval tidak dilakukan survei karena merupakan barang tempahan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam banyak kasus, Ahli yang menghitung keuangan negara adalah seorang akuntan, seorang auditor, atau seorang fraud examiner, namun bergantung pada kasusnya. Ahli bisa saja berasal dari disiplin ilmu atau profesi yang lain, misalnya dalam contoh – contoh berikut:
Dalam kasus persaingan usaha tidak sehat berkenaan dengan transaksi penjualan VLCC ( Very Large Crude Carrier ) oleh Pertamina, Mahkamah Agung menerima perhitungan yang diajukan oleh seseorang yang pekerjaannya sehari – hari adalah broker kapal. Ketika kasus ini menjadi kasus korupsi, BPK merekomendasikan penilai (appraiser) untuk menghitung kerugian keuangan negaranya;
Dalam kasus kredit macet suatu bank di Surabaya, pengadilan menerima Ahli dari Bank Indonesia;
Dalam kasus tindak pidana korupsi berkenaan dengan penjualan tanah dan bangunan, beberapa penilai (appraiser) yang menghitung kerugian keuangan negara;
Dalam kasus – kasus yang memerlukan pemeriksaan spesifikasi teknis, Ahli yang dihadirkan berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan perguruan tinggi lainnya; (Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Salemba Empat, 2009, halaman 204-205);
Menimbang, bahwa oleh karena jenis barang meubiler dalam pengadaan barang meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut, yaitu Kursi Tunggu merek Donalty tipe LC – 4 (bahan dasar stainless) dan Kursi Rapat merek Chitose tipe Caesar N adalah merupakan barang jadi hasil produksi yang dijual secara umum, maka barang meubiler tersebut secara pasti dapat ditemukan harga pembandingnya dengan mudah, oleh karena itu berdasarkan praktek peradilan untuk perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim menerima perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh saksi Ahli Ir. BOY HUTAPEA (Ketua Tim Teknis Hasil Perhitungan Kewajaran Harga Pengadaan Barang / Jasa) dan saksi Ahli Drs. BERMAN SIHOMBING ((Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara di Medan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, dan telah dinyatakan terbukti bahwa Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah menyalahgunakan kewenangannya, dimana proyek pengadaan barang meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut telah selesai dilaksanakan, dimana semua Rekanan pemenang pekerjaan telah menyerahkan barang – barang meubiler sesuai dengan kontrak (Surat Perjanjian Kerja), dan semua Rekanan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah menerima pembayaran dari Kas Daerah Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk pengadaan barang meubiler tersebut sebesar Rp. 885.553.000.- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) , dan ternyata berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Tim Teknis yang sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 724/Koperindag/2010, tanggal 20 Juli 2010 atas survei saksi ahli serta perhitungan ahli Ir. Boy Hutapea bahwa harga kewajaran pengadaan barang meubiler tersebut adalah untuk Kursi Tunggu merek Donalty tipe LC – 4 sebesar Rp. 5.125.000,- (lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk harga kewajaran Kursi Rapat merek Chitose tipe Caesar N sebesar Rp. 495.200,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga terjadi selisih harga pembelian (mark up) terhadap barang tersebut, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : SR-4961/PW02/5/2010 Tanggal 07 Oktober 2010, telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 92.483.217.- (sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas rupiah) untuk pengadaan barang meubiler bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
UNSUR KELIMA : ”Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan”
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah merupakan bentuk penyertaan (deelneming) bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) ialah suatu peristiwa dimana ada beberapa orang (paling tidak dua orang) terlibat dalam suatu tindak pidana. Bahwa bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ini adalah dikualifikasikan sebagai ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan(dader)” adalah berarti pelaku langsung yakni orang itu sendiri yang melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap)” adalah berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan suatu tindak pidana (materiele dader), dan orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana itu (middellijk dader). Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai menyuruh melakukan suatu tindak pidana, harus memenuhi persyaratan yakni orang yang disuruh itu harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” adalah apabila beberapa orang ( paling tidak dua orang) secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, dan disyaratkan bahwa setiap peserta didalam tindak pidana itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadi melaksanakan unsur-unsur dari perbuatan pidana itu, tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya sama atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong saja dan yang pasti adanya kerja sama yang erat antara mereka sewaktu melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa setelah dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)” sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dapat atau tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai ”orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Terdakwa tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya, yakni Terdakwa bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi WanZulham dan saksi Yaufi ST (Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) yang menerangkan:
Bahwa saksi selaku anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahw saksi sebagai Ketua dan anggota sedangkan sekretaris Rinaldo Jaya Syahputra Amd.
Bahwa saksi menagcu kepada pediamn kerja adalah KEPRES No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta perubahannya yang terakhir Perpres nomor 95 tahun 2007 tentangperubhanan ke tjuh atas Keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaabarang dan jasa pemerintah;
Bahwa saksi memiliki sertifikasi keahlian dari kementerian Negara perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional pada tahun 2009;
Bahwa pengadaan paket pembangunan pasar tradisional san sarana pendukung lainya dikematan manyak payed melalui pelelangan umum (pascakualifikasi) yang tahapannya adalah sbb ;
1. Pengumuman pelelangan pada tanggal 9 juli 2010.
2. Pendaftaran /pengambilan dokumen pada tanggal 12,19 Juli 2010.
3. Penjelasan (aanwijing) pada tanggal 19 Juli 2010.
4. Pemasukan penawaran pada tanggal 22 Juli 2010.
5. Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 29 Juli 2010.
6. Evaluasi dan BA Evaluasi penawaran pada tanggal 29 Juli 2010.
7. Usulan penetapan calon pemenang pada tanggal 29 Juli 2010.
8. Surat penetapan pemenang pada tanggal 30 Juli 2010.
9. Pengumuman pemenang pada tanggal 30 Juli 2010.
10.Masa Sanggah pada tanggal 2 Agustus 2010 s/d 6 Agustus 2010.
Bahwa terhadap pelelangan pembangunan pasar tradisional dan saran pendukung lainnya dikecamatan manyak payed panitia menggunakan data dasar dan mempertimbangkan beberapa hal yaitu data dari Konsultan perencanaan yaitu CV Sari Kumala Konsultan atasa nama saksi Usman Yakob dan harga standar Bupati Aceh Tamiang.
Bahwa HPS tersebut sudah memperhitungkan PPN dan biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa dan tidak memperhitungkan biaya tak terduga dan pajak penghasilan (PPh) penyedia barang /jasa.
Bahwa setahu saksi ruang ringkup pekerjaan pembangunan los pasar dan kios pendukung dengan luas bangunan 80 M2 di Desa tualang cut kecamatan manyak payed.
Bahwa saksi juga mengetahui peserta yang lulus setelah evaluasi administrasi dan teknis dalam pelelangan pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya sebanyak 3 perusahaan yaitu PT Loeh Raya Perkasa dengan penawaran Rp.1.001.889.00,- PT Delta Epsindo Pratama dengan penawaran harga Rp.1.001.889.000,- dan PT belalang Jaya Prima dengan harga penawaran Rp. 1002.262.000,-
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdawa yang menerangkan:
Bahwa dalam proyek pengadaan barang meubiler tersebut, usulan Rekanan
pemenang pekerjaan telah ditentukan oleh Asri Muladi, ST (PPK) atas usul dari Kepala Dinas Kesehatan;
Bahwa Asri Muladi, ST (PPK) menyerahkan nama – nama Rekanan untuk dimasukkan dalam usulan pemenang pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkannya kepada Dekrit Lubis, dan selanjutnya Dekrit Lubis mengetik nama – nama Rekanan tersebut dimasukkan dalam Usulan Pemenang Pekerjaan;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek pengadaan barang meubiler tersebut, karena Pantia Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberi spesifikasi barang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Asri Muladi, ST;
Bahwa HPS baru dibuat pada bulan Maret tahun 2010 untuk melengkapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pada bulan Juni atau Juli tahun 2010 dibuat lagi HPS untuk melengkapi pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa yang membuat HPS tersebut adalah Asri Muladi, ST (PPK), dimana HPS tersebut telah ditanda tangani oleh Asri Muladi, ST (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan, lalu Terdakwa menandatangani HPS tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi Dekrit Lubis dan keterangan Terdawa tersebut diatas, membuktikan bahwa Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan saksi Asri Muladi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah ada kesadaran kerjasama dan dengan bersama – sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana (delict), hal mana sebagai perwujudan pelaksanaan dari kerjasama tersebut dapat dibuktikan terutama dalam membuat Usulan Penetapan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan yang sebagaimana tertuang dalam Surat Usulan Penetapan Calon Pemenang, Nomor: 33.b/PAN-PPBJ/DKK/2009, tanggal 03 Agustus 2009 dalam pengadaan meubiler yang diperuntukan bagi 9 (sembilan) Puskesmas yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa , dimana dalam Usulan Penetapan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan yang dtetapkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dibuat dengan cara, yaitu saksi Asri Muladi, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) menyerahkan nama – nama Rekanan untuk dimasukkan dalam Usulan Pemenang Pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkannya kepada saksi Dekrit Lubis, dan selanjutnya saksi Dekrit Lubis mengetik nama – nama Rekanan tersebut dimasukkan dalam Usulan Penetapan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan yang sebagaimana tertuang dalam Surat Usulan Penetapan Calon Pemenang, Nomor:33.b/PAN-PPBJ/DKK/2009, tanggal 03 Agustus 2009 tersebut, dan selanjutnya saksi Asri Muladi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menetapkan Pemenang Penyedia Barang / Jasa dan menunjuk Rekanan Pemenang Penyedia Barang / jasa sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Meubelair dengan Surat Keputusan Nomor : 440/1470/A/DKK/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan surat Keputusan Nomor 440/1565.A/DKK/2009 tanggal 13 Agustus 2009, demikian pula halnya dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang secara nyata HPS baru dibuat pada bulan Maret tahun 2010 untuk melengkapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pada bulan Juni atau Juli tahun 2010 dibuat lagi HPS untuk melengkapi pemeriksaan di Kejaksaan, dimana yang membuat HPS tersebut adalah Asri Muladi, ST (Pejabat Pembuat Komitmen), dimana HPS tersebut telah ditanda tangani oleh Asri Muladi, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas Kesehatan, lalu Terdakwa menandatangani HPS tersebut;
Menimbang, bahwa maka menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pelaksanaan untuk membuat Usulan Penetapan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan dalam pemilihan penyedia barang / jasa dan pembuatan HPS tersebut adalah nampak terlihat adanya kerja sama yang erat diantara Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan saksi Asri Muladi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen tersebut, maka sesuai dengan bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut, oleh karena itu terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah masuk dalam kualifikasi sebagai ”turut serta melakukan (mededaderschap) atau secara bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kelima ini telah terpenuhi;
UNSUR KEENAM : “Dilakukan Secara Berlanjut”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menguraikan beberapa perbuatan antara satu dengan lainnya terdapat adanya suatu keterkaitan yang dapat dianggap sebagai satu perbuatan yang berlanjut dengan kriteria yang harus dipenuhi sebagai suatu syarat berupa:
Adanya suatu niat yang timbul dari suatu kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sejenis macamnya;
Waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulang-ulang untuk menyelesaikan ini tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu:
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2009 Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Tahun Anggaran 2009 untuk kegiatan pengadaan alat medis / non medis sebesar Rp 1.912.250.000,- (satu milyar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari jumlah tersebut alokasi anggaran untuk Pengadaan Meubiler Penunjang Pelayanan Kesehatan Dasar Puskesmas (9 paket) sebesar Rp. 896.250.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Kode Kegiatan 1.02.25.38;
Bahwa Pantia Pengadaan Barang dan Jasa telah menetapkan Usulan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan Lelang Pemilihan Langsung pada Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tertuang dalam Surat Usulan Penetapan Calon Pemenang, Nomor: 33.b/PAN-PPBJ/DKK/2009, tanggal 03 Agustus 2009;
Bahwa saksi Asri Muliadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Usulan Calon Pemenang dan Pemenang Cadangan dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan selanjutnya saksi Asri Muladi, ST selaku PPK menetapkan Pemenang Penyedia Barang / Jasa dan menunjuk Rekanan Pemenang Penyedia Barang / Jasa sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Meubelair dengan Surat Keputusan Nomor : 440/1470/A/DKK/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan surat Keputusan Nomor 440/1565.A/DKK/2009 tanggal 13 Agustus 2009;
Bahwa ada 9 (sembilan) Rekanan yang memenangkan pekerjaan pengadaan barang meubiler tersebut, yaitu:
CV. BINA MITRA SEJAGAT adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas BEROHOL, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1602.c/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.116.000.- (sembilan puluh delapan juta seratus enam belas ribu rupiah);
KSU.BERSAMA adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas TELUK KARANG, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1601.g/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.165.000.- (sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
CV. MITRA USAHA adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas SRI PADANG, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1602.b/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.190.000.- (sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
CV. AUFA adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas TANJUNG MARULAK, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1605.c/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.060.000.- (sembilan puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
CV. RIZKI DAFFA NASAKTI adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas SATRIA, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1601.b/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai kontrak Rp.99.330.000.- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
CV. MUTIARA SAMUDRA adalah untuk pemenang pekerjaan untuk Puskesmas RAMBUNG, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1601.e/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.190.000.- (sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
CV. TIRTA TERATAI adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas PASAR GAMBIR, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1601.a/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.99.299.000.- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
CV. AMAL MAJU adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas PABATU, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1601.e/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.038.000.- (sembilan puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu rupiah);
CV. NABILA adalah pemenang pekerjaan untuk Puskesmas RANTAU LABAN, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 440/1602.a/DKK/2009, tanggal 18 Agustus 2009, Nilai Kontrak Rp.98.165.000.- (sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa semua Rekanan pemenang pekerjaan telah menandatangani kontrak (Surat Perjanjian Kerja) dengan saksi Asri Muladi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa semua Rekanan pemenang pekerjaan telah menyerahkan barang – barang meubiler kepada masing – masing Puskesmas tersebut;
Bahwa semua Rekanan pemenang pekerjaan telah menerima pembayaran barang – barang meubiler tersebut melalui tranfer ke rekening Rekanan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Tim Teknis yang sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 724/Koperindag/2010, tanggal 20 Juli 2010 atas survei saksi ahli serta perhitungan ahli Ir. Boy Hutapea bahwa harga kewajaran pengadaan barang meubiler tersebut adalah untuk Kursi Tunggu merek Donalty tipe LC – 4 sebesar Rp. 5.125.000,- ( lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ), sedangkan untuk harga kewajaran Kursi Rapat merek Chitose tipe Caesar N sebesar Rp. 495.200,- ( empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga terjadi selisih harga pembelian (mark up) terhadap barang tersebut, dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : SR-4961/PW02/5/2010 Tanggal 07 Oktober 2010, telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 92.483.217 ( sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas rupiah) untuk pengadaan barang meubiler bagi 9 (sembilan) Puskesmas tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta –fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bersama saksi Asri Muladi,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang meubiler tersebut adalah tidak memenuhi kriteria adanya suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Dilakukan Secara Berlanjut” ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Dilakukan Secara Berlanjut” yang sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti, maka tidak serta merta dapat membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair ini, karena pada ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut pada hakekatnya mengatur penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana yang masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi ada hubungan antara perbuatan – perbuatan itu sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan, dan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur - unsur dari dakwaan subsidair tersebut diatas telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republuk Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA – SAMA”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dengan berdasarkan pada pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yakni “KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA”, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan Terdakwa juga dinilai mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu:
Hal – Hal yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan saat – saat gencarnya usaha Pemerintah untuk memberantas korupsi;
- Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Negara dan masyarakat kepadanya;
Hal – Hal yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa memperlancar jalannya persidangan;
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatas, maka untuk tindak pidana korupsi dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan hal ini dapat diartikan apabila harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi terbukti dipersidangan, maka uang pengganti bisa ditetapkan sebesar berapa uang hasil korupsi itu yang dinikmati dan atau diterima oleh terdakwa tersebut atau oleh orang lain, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan unsur keempat diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 153.992.962,- ( seratus lima puluh tiga juta sembilan rataus sembilan pulh dua ribu sembilan rataus enam puluh dua rupiah) dengan 17,38 % untuk pengadaan pembangunan proyek pasar tradisional manyak payed Kab Aceh Tamiang dan juga diajukan sebagai Terdakwa (perkara splitzing) dalam perkara korupsi pengadaan barang danjasa pada Dinas Koperindagkop Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01.
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010;
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010;
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142 / BAPKP / PT/XII /2010 tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010;
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/2010 tanggal 16 desember 2010;
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010;
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010.
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan Subsidiair ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SAFRIZAL BIN RUSLI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA – SAMA”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menghukum terdakwa syafrizal Bin Rusli untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama……………………………………..
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 38.992.962.- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama .......................bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Ekslemplar Berita Acara Hasil Pelelangan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01.
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Perencanaan Losd Pasar dan sarana pendukung Ke. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
2 (dua) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010 Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 584.183.400,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 39/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 senilai Rp. 194.927.800,00 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor; 87 tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 dan lampiran;
1 (satu) eks. Surat Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 545/232-PJK/2010;
1 (satu) lembar Surat Peringatan-I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 109/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Surat Peringatan-II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 117/PKK/XI/2010
1 (satu) lembar Berita Acara Pemutusan Kontrak Kerja Nomor: 21/BAPKK/XII/2010 tanggal 04 desember 2010;
1 (satu) Eks. Berita Acara Pemeriksaan Lemajuan Pekerjaan Nomor: 142 / BAPKP / PT/XII /2010 tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 011/12/ADD1-SPK/2010 terhadap (Kontrak) Nomor 010/10/SPK/2010 Tanggal 02 September 2010;
1 (satu) Eks. Foto Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Eks. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 38/SPP-LS/1.15.01/2010 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 23.408.00,00 dan lampiran;
1 (satu) Eks. Adendum Kontrak Nomor : 20/445/ Disperindagkop-Atam/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 terhadap (Kontrak) Nomor 14/445/Disperindagkop-Atam/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) eks. Permohonan Pembayaran Nomor: 104/PK/XII/2010 tanggal 16 desember 2010;
1 (satu) Eks. Surat photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Koperindag Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung Lainnya kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang No. 1113.1 tahun 2010 tanggal 20 September 2010;
1 (satu) Ekslemplar Rekening Koran Giro Periode : 01 Juli 2010 s/d 19 Mei 2011, Rekening perusahaan PT. Loeh Raya Perkasa dengan Nomor rekening 080 01.05.001019-9;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan I Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan II Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan III Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Ekslemplar Laporan Bulan VI Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) Bundel Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional dan Sarana Pendukung lainnya Kode Pekerjaan DPPK-01;
1 (satu) Bundel buku Kas Umum Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2010;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode 01 Oktober 2010 s/d 04 nopember 2010;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penunjukan pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan pada Kantor dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar surat peringatan I Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1885.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan II Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/1849.1/2010 tanggal 03 Desember 2010.
1 (satu) lembar surat peringatan III Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 510/2018.1/2010 tanggal 20 Desember 2010.
1 (satu) eks Claim Jaminan Pelaksanaan Nomor : 510/04.1/2010 tanggal 03 Januari 2010
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang pada hari rabu tanggal 08 Februari 2011, oleh kami EKA PRASETYA PRATAMA, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PRANATA SUBHAN, SH. MH dan SAFWANUDDIN SIREGAR, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabutanggal 22 Februari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Para Hakim Anggota, serta dibantu oleh ALFIAN NASIR sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh M. HAIKAL, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
PRANATA SUBHAN, SH, MHEKA PRASETYA PRATAMA, SH.MH
SAFWANUDDIN SIREGAR, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
D
ALFIAN NASIR