119/Pid.B/2011/PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 119/Pid.B/2011/PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN , JPU : Muh.Jufri, SH
HUKUM
-
P
U T U S A N
No.119/Pid.B/2011/PN.BLK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Bulukumba yang mengadili perkara pidana dalam acara biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah mengambil putusan terhadap perkara terdakwa :
Syamsul Bahri Als Ancu Bin Muslimin, tempat lahir di Bulukumba, umur 38 tahun, jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Bola Cipe’e, Desa Paenre Lompo’e, kecamatan Gantarang, Kab Bulukumba, agama Islam, Pekerjaan Supir ;
Terdakwa tersebut ditahan : sejak tanggal 14 April 2011 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tentang Penetapan Penunjukan Majelis;
Telah Membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah meneliti barang bukti ;
Telah mendengarkan uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang bersangkutan pada Kejaksanaan Negeri Bulukumba yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut ;
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan dalam rumah tangga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan putusan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan pula dipersidangan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;
Menimbang, Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang dibacakan dipersidangan, telah mengajukan dakwaan terhadap para terdakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2010, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba atau setidak -tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN mendatangi rumah kontrakan saksi korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dan langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan korban, namun pada saat itu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU tidak bisa masuk ke dalam rumah sehingga pintu rumah tersebut di dobrak dengan cara menendang;
Bahwa setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dan Lel. MUHLIS masuk ke dalam rumah, setelah keduanya berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI mau menikam korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dengan pecahan kaca, lalu korban menangkisnya dengan tangan kanan selanjutnya terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding rumah (tembok). Kemudian terdakwa melanjutkan lagi dengan menarik rambut saksi korban keluar dari rumah, setelah korban sampai di teras rumah kemudian Lel. MUHLIS memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dengan leluasa meninju kepala, dahi, dan pipi kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU saksi korban menderita : S Bengkak pada puncak kepala sebelah kiri S Luka lecet pada punggung jari telunjuk kiri S Kemerahan pada lutut kanan Kesimpulan: luka tersebut akibat ruda paksa benda tumpul Sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Refertum nomor : 266/ RSD-BLK/ 06/ XII/ 2010 tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. A. ILHAM KARIM (dokter RSUD H. ANDI SULTHAN DG.RADJA) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentane Penehanusan kekerasan dalam rumah Tangga ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair diatas, Dengan sengaja melakukan penganiayaan teriiadap saksi korban SARNILAWATI, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai rerikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN mendatangi rumah kontrakan saksi korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dan langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan korban, namun pada saat itu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU tidak bisa masuk ke dalam rumah sehingga pintu rumah tersebut di dobrak dengan cara menendang;
Bahwa setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dan Lel. MUHLIS masuk ke dalam rumah, setelah keduanya berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI mau menikam korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dengan pecahan kaca, lalu korban menangkisnya dengan tangan kanan selanjutnya terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding rumah (tembok). Kemudian terdakwa melanjutkan lagi dengan menarik rambut saksi korban keluar dari rumah, setelah korban sampai di teras rumah kemudian Lel. MUHLIS memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dengan leluasa meninju kepala, dahi, dan pipi kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRU Als ANCU saksi korban menderita : Bengkak pada puncak kepala sebelah kiri S Luka lecet pada punggung jari telunjuk kiri S Kemerahan pada lutut kanan :
Kesimpulan: luka tersebut akibat rada paksa benda tumpul
Sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Refertum nomor : 266/ RSD-BLK/ 06/ XII/ 2010 tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. A. ILHAM KARIM (dokter RSUD H. ANDI SULTHAN DG.RADJA);
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sebagai mana diatur dalam pasal 156 KUHAP serta meminta agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan memperkuat dakwaannya, penuntut umum mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SYARNILAWATI Als. SYARNI Binti SYARIFUDDIN ;
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba, saksi korban telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN yang tidak lain adalah suami saksi korban sendiri bersama dengan Lel. MUHLIS Bin MUSLIMIN;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mau menikam saksi korban dengan pecahan kaca, membenturkan kepala saksi korban ke dinding tembok dan memukul saksi korban dengan menggunakan kepalangan tangan (tinju) secara berulang kali yang mengena pada bagian kepala, dahi dan pipi saksi korban ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka berdarah pada telapak tangan, luka berdarah pada jari telunjuk sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, rasa sakit pada kepala, luka bengkak pada dahi serta rasa sakit pada kedua pergelangan tangan ;
Bahwa benar sebab terjadi penganiayaan berawal ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN mendatangi rumah kontrakan saksi korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dan langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan korban, namun pada saat itu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU tidak bisa masuk ke dalam rumah sehingga pintu rumah tersebut di dobrak dengan cara menendang, setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dan Lel. MUHLIS masuk ke dalam rumah, setelah keduanya berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI mau menikam korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dengan pecahan kaca, lalu korban menangkisnya dengan tangan kanan selanjutnya terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding rumah (tembok). Kemudian terdakwa melanjutkan lagi dengan menarik rambut saksi korban keluar dari rumah, setelah korban sampai di teras rumah kemudian Lel. MUHLIS memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dengan leluasa meninju kepala, dahi, dan pipi kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) ;
2. Saksi MUHAENIBinti ISNAENI
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C 4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba, saksi korban telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN yang tidak lain adalah suami saksi korban sendiri bersama dengan Lel. MUHLIS Bin MUSLIMIN;
Bahwa benar saksi melihat langsung kejadian karena saksi berada didalam rumah saksi korban dan jaraknya pada saat terjadi penganiayaan ± 5 (lima) meter;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mau menikam saksi korban dengan pecahan kaca, membenturkan kepala saksi korban ke dinding tembok dan memukul saksi korban dengan menggunakan kepalangan tangan (tinju) secara berulang kali yang mengena pada bagian kepala, dahi dan pipi saksi korban;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka gores pada jari-jari tangannya;
Bahwa benar sebab terjadi penganiayaan berawal ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN bersama saudaranya Lel.MULIS mendatangi rumah kontrakan saksi korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dan langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan korban, namun pada saat itu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU tidak bisa masuk ke dalam rumah sehingga pintu rumah tersebut di dobrak dengan cara menendang, setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dan Lel. MUHLIS masuk ke dalam rumah, setelah keduanya berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI memukul saksi korban, setelah itu terdakwa keluar rumah sambil menarik rambut saksi korban, setelah itu LeLMUHLIS memegang kedua tangan saksi korban, lalu terdakwa mengambil anaknya dan langsung;
Bahwa benar terdakwa melkukan penganiayaan terhadap saksi korban karena terdakwa ingin mengambil anaknya;
3. Saksi MUHLIS Als ATENG Bin MUSLIMIN;
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba, saksi korban telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN yang tidak lain adalah suami saksi korban sendiri ;
Bahwa menurut saksi bahwa saksi tidak memegang tangan saksi korban saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban;
Bahwa benar sebelumya rumah tangga saksi korban dengan terdakwa tidak harmonis dan sekarang ini sudah cerai di pengadilan agama Bulukumba;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mau menikam saksi korban dengan pecahan kaca, membenturkan kepala saksi korban ke dinding tembok dan memukul saksi korban dengan menggunakan kepalangan tangan (tinju) secara berulang kali yang mengena pada bagian kepala, dahi dan pipi saksi korban;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka gores pada jari-jari tangannya;
Bahwa benar sebab terjadi penganiayaan berawal ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN mendatangi rumah kontrakan saksi korban SYARNILAWATI (istri terdakwa) ingin mengambil anaknya namun dihalangi oleh saksi korban yang kemudian terjadi pertengkaran mulut. Selanjutnya saksi melihat saksi korban SYARNILAWATI memukul terdakwa SYAMSUL BAHRI dengan menggunakan balok (kayu) kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban. Lalu saksi menghampiri untuk melerainya, selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa anaknya, lalu saksi melihat saksi korban menangis dan tidur/baring diaspal kemudian saksi mengambil/menarik tangan saksi korban dan menyuruhnya berdiri karena tidak baik dilihat orang banyak ;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karena terdakwa ingin mengambil anaknya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan para terdakwa yang pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN ;
Bahwa benar terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C 4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba, terdakwa telah menganiaya saksi korban SYARNILAWATI Als. SYARNI Binti SYARIFUDDIN [istri terdakwa);
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN yang tidak lain adalah suami saksi korban sendiri;
Bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap saksi korban melainkan hanya menarik rambut korban;
Bahwa maksud kedatangan terdakwa kerumah korban hanya ingin mengambil anaknya;
Bahwa benar sebab terjadi penganiayaan bermula saat terdakwa pulang dari kerja di Kab.Bone, pada waktu itu anaknya sudah tidak ada dirumah, kemudian terdakwa berusaha mencari anaknya dengan mendatangi rumah korban, akan tetapi setelah sampai dirumah korban, terdakwa ditutupka pintu, sehingga terdakwa membuka kuncian jendela namun korban menutup pintu dan tangan terdakwa terjepit, sehingga terdakwa menarik rambut korban sebanyak 2[dua) kali, setelah itu terdakwa langusung mengambil anaknya dan lansung pulang, tapi tidak lama kemudian korban tiba-tiba memukul terdakwa dengan menggunakan balok dari arah samping;
Berdasarkan keterangan saki-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan satu sama lain telah diperoleh fakta-fakta hukum atau keadaan-keadaan yang akan menjadi bahan Majelis hakim untuk menilai secara yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum dan keadaan-keadaan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif artinya majelis akan memilih dakwaan mana yang dianggap Majelis Hakim terbukti dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa dakwaan primair penuntut umum adalah pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Kekerasan Fisik dalam rumah tangga ;
Ad.1.Barang siapa ;
“Barang siapa” menurut Undang-undang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan Saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau yang disangka sebagai pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur Barang siapa ini terpenuhi atas diri para terdakwa ;
Ad.2. Kekerasan Fisik dalam rumah tangga ;
Bahwa kekerasan fisik yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah sama dengan penganiayaan dan dalam yurisprudensi yang dimaksud penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbulkan sakit dan luka ;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah willen en wettens yaitu mengetahui dan menghendaki akan suatu akibat dari perbuatan yang dilakukan, dalam perkara ini terdakwa mengetahui kalau memukul seseorang akan dapat menyebabkan luka/sakit, namun terdakwa tetap saja melakukan perbuatannya tersebut ;
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta petunjuk, jelas bahwa pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan saksi korban BTN Cabalu Blok C4 No. 03, Desa paenre Lompoe, Kec Gantarang, Kab Bulukumba ketika terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU BIN MUSLIMIN mendatangi rumah kontrakan saksi korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dan langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan korban, namun pada saat itu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU tidak bisa masuk ke dalam rumah sehingga pintu rumah tersebut di dobrak dengan cara menendang;
Selanjutnya setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dan Lel. MUHLIS masuk ke dalam rumah, setelah keduanya berada didalam rumah tersebut, lalu terdakwa SYAMSUL BAHRI mau menikam korban SARNILAWATI (istri terdakwa) dengan pecahan kaca, lalu korban menangkisnya dengan tangan kanan selanjutnya terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding rumah (tembok). Kemudian terdakwa melanjutkan lagi dengan menarik rambut saksi korban keluar dari rumah, setelah korban sampai di teras rumah kemudian Lel. MUHLIS memegang kedua tangan korban sehingga terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU dengan leluasa meninju kepala, dahi, dan pipi kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) ;
Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 266 / RSD-BLK / 06.XII / 2010 tanggal 06 Desember 2010 dari RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA KAB.BULUKUMBA yang di buat dan di tanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. A. ILHAM KARIM menerangkan bahwa korban SYARNILAWATI Als. SYARNI Binti SYARIFUDDIN, pada pemeriksaan didapatkan:
Bengkak pada puncak kepala sebelah kiri
Luka lecet pada punggung jari telunjuk kiri
Kemerahan pada lutut kanan dengan kesimpulan bahwa luka tersebut akibat ruda paksa trauma tumpul;
Dengan demikian unsur "kekerasan fisik dalam rumah tangga" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan primair ini terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut dan dipersalahkan serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa sudah menjalani masa penangkapan dan penahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang penangkapan dan penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka berdasarkan pasal 222 ayat (4) KUHAP, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis untuk mengurangkan masa penangkapan dan masa penahanan tersebut dengan pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan telah pula dijatuhi pidana, maka perlu pula ditentukan status penahanan terdakwa setelah putusan ini diucapkan berdasarkan pasal 21 ayat (4) Jo.Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan perkara para terdakwa tidak menyertakan barang bukti satu pun sehingga Majelis tidak akan mempertimbangkan terhadap barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP, cukup beralasan bagi Majelis membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa perlu diketahui putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam kepada terdakwa melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas menurut Majelis tetapi tetap Manusiawi ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagimana ditentukan dalam pasal 197 (1) huruf f KUHAP, Jo Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No.14 tahun 1970 yang dipertimbangkan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa yang main hakim sendiri ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU No23 tahun 2004 dan pasal-pasal dari peraturan lain yang bersangkutan;
----------------MENGADILI---------------
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ANCU Bin MUSLIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 09 Juni 2011 oleh Ganjar Susilo, SH sebagai Ketua Majelis, Lingga Setiawan, SH dan Achmad Rasjid, SH masing-masing sebagai Hakim anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota, dibantu oleh H.Muh.Yunus, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Muh.Jufri, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum, dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Lingga Setiawan, SH Ganjar Susilo, S.H.
Achmad Rasjid, SH.
Panitera Pengganti
Syahrir K