57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Penuntut Umum: 1.ANDI TAUFIQ ISMAIL, SH 2.ALIM BAHRI, SH 3.JHADI WIJAYA, S.H. Terdakwa: LANDA GASSA, ST bin LA GASSA
Menyatakan Terdakwa Landa Gassa, ST Bin La Gassa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut Menyatakan terdakwa Landa Gassa, ST Bin La Gassa diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidan denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serat membayar uang pengganti sebesar Rp 167. 685. 176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu Sen) , dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03 November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran 1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA- 018. 06. 4. 199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock ( 4. 624 M1) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56. 02. 15. 01061. 2. 13. 01. 0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015. NK Rp. 1. 074. 800. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No. 753. a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1. 074. 800. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459. 000. 000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP 00. SBBC.D. 15. 00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 459. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No. 55. 02. 15. 05962. 8. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 317. 300. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317. 300. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350. 829. 000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No. 55. 02. 15. 04969. 8. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350. 829. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350. 829. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO. 55. 02. 15. 07625. 2. 13. 01. 0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 57. 160. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199. 997. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 06692. 2. 13. 01. 0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199. 998. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015. NK Rp. 150. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07036. 8. 13. 01. 0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100. 700. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07624. 8. 13. 01. 0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105. 000. 000 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07623. 5. 13. 01. 0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 574. 500. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574. 500. 000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No. 55. 02. 15. 04821. 5. 13. 01. 0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574. 500. 000 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 05961. 5. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574. 500. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 56. 02. 15. 01302. 5. 01. 0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110. 000. 000,- 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056 1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang 1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran : Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154. a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524. 1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan : Pembuatan Pagar Keliling Paket Pembuatan pagar Paddock ( 4. 624 m) Paket Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2) Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Pembuatan embung baru (3 unit) Semuanya (Nomor urut 1 s/d 120) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 121. Uang tunai sebesar Rp. 167. 685. 176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen) dibulatkan menjadi sebesar Rp. 167. 685. 200,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang disimpandirekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (Lima ribu rupiah) .
P U T U S A N
Nomor 4/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara:
Nama Lengkap : LANDA GASSA, S.T.Bin LA GASSA
Tempat Lahir : Kanyuara - Sidenreng Rappang
Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 5 Mei 1968
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Poros Sengkang Kelurahan Kanyuara
Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidenreng Rappang.
A g a m a : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S.1
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat Hukumnya bernama RIDWAN, SH dan AGUS, SH., keduanya Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Ridwan SH & Rekan yang beralamat di Jalan Nene Mallomo No. 3 Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor : 291/Pid. Sus/2018/KB tanggal 31 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 4/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tanggal 20 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding;-------------------------------------------------------------------------------------
Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 4/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tanggal 20 Februari 2018, untuk membantu Hakim untuk pemeriksaan perkara ini ;---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-02/R.4.30/Ft.1/07/2018
tanggal 16 Juli 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Primair :
----- Bahwa Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN SUPU (penuntutan secara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang atau di dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2015, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan luas lahan sekitar 100 ha (seratus) hekto are dan kegiatan tersebut diprogramkan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa tujuan dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 tercantum dalam Pedoman Teknis Pengembangan Indukan APBN-P 2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Tahun 2015, kemudian diikuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penjabaran dari Pedoman Teknis, adalah sebagai beikut :
Meningkatkan populasi sapi;
Meningkatkan skala usaha peternak;
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Sementara adapun Sasaran dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 adalah :
1. Meningkatkan skala usaha peternak sapi dan/ atau kerbau pada kelompok terpilih (kelompok peternak);
2. Meningkatnya luasan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2015, sebelum pelaksanaan kegiatan Pengembangan Padang di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun Anggaran 2015, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar telah melakukan Survei Identifikasi Dan Desain (SID) pada lahan atau lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang dan kegiatan tersebut berlansung sampai dengan jangka waktu tanggal 19 September 2015. Adapun hasil SID tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Kegiatan,dengan kesimpulan sebagai berikut :
Lokasi kawasan berada pada posisi yang cukup strategis dengan sarana jalan yang mendukung kemudahan aksesibilitas dari dan menuju kawasan;
Kawasan penggembalaan Teppo telah memiliki legalitas hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang No. 154.a/II/2015 tentang Penatapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang
Pemanfaatan lahan saat ini berupa padang rumput /savana sekitar 80%; belukar/ hutan ringan 16,5%; pertanaman tanaman pangan 2,9%; dan tubuh air yang terdiri dari embung dan sungai sebesar 0,5% dari total kawasan. Kondisi padang penggembalaan saat sekarang berada pada keadaan over grazing.
Berdasarkan kondisi topografi dan kelerengan lahan maka lahan yang wajar untuk digembalai sekitar 42% dari total kawasan atau seluas 45 ha, sementara untuk penanaman HPT seluas kurang lebiih 24 ha atau 23,5% dari total kawasan;
Sumber air tanah dangkal yang terdapat dalam kawasan adalah sumur dangkal. Sumber air permukaan utama adalah embung dan aliran sungai. Beberapa embung utama dalam kawasan sudah mengalami pendangkalan dan memerlukan pengerukan.
Terdapat lima jenis HPT dari kelas graminae, lima jenis dari kelas legumonosa dan satu jenis kelas ramban. HPT dalam kawasan seluruhnya masih merupakan rumput alam. Limbah tanaman pertanian baik di dalam maupun disekitar kawasn hingga saat sekarang belum dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Terdapat empat kelompok tani yang mewadahi petani/peternak pengguna sekaligus pemilik kawasan penggembalaan, tingkat kepemilikan lahan petani antara 1 – 3 ha.
Arah pengembangan kawasan adalah agribisnis sapi potong pedesaan yang berwawasan lingkungan dengan menganut prinsip “Produksi = Ekonomi.+ Ekologi”. Prinsip kegiatan produksi pertanian/peternakan tersebut menitikberatkan pendayagunaan lahan seoptimal mungkin dengan memanfaatkan potensi fisik dan biologis yang ada dengan dukungan inovasi dan teknologi.
Program / kegiatan dalam pengembangan kawasn ini adalah : 1) program pengelolaan dan peningkatan mutu lahan penggembalaan; 2) program pengembangan sarana prasarana kawasan; 3) program manajemen produksi; dan 4) program peningkatan sumberdaya manusia padang penggembalaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi Dr. HIKMAH M. ALI, S.Pt, M.Si (Anggota
Tim Pelaksana SID LP2M UNHAS Makassar), menerangkan bahwa “lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, memang sudah sejak lama digunakan masyarakat sebagai lokasi penggembalaan sapi, sehingga pada saat dilaksanakan Survey dan Identifikasi Design disimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk peternakan sapi dan kerbau dalam skala besar”.
Bahwa luas hamparan kawasan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpo Kabupaten Sidenreng Rappang yang dijadikan sasaran Pengembangan Padang Penggembalaan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154.a/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang dan adapun sasaran penerima kegiatan adalah Kelompok Peternak/Tani yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PD.410/4577 – 0515 tanggal 04 Mei 2015 tentang Penetapan Lokasi Dan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, yakni :
Koptan Patoppo, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Harapan Sejahtera, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenren Rappang;
Koptan Maju Bersama, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Massiddiati, Desa Teppo Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa anggaran kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari alokasi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 Tugas Pembantuan Nomor: DIPA-018.06.4.199128/2015 hasil revisi ke-02 tanggal 09 Maret 2015 Unit Organisasi (06) Ditjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Satker Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah di revisi dari DIPA Nomor : DIPA/018-06.4.199128/2014 Tanggal 14 November 2014.
Bahwa dari jumlah anggaran untuk kegiatan Pengembangan Padang
Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang terealisasi adalah sebesar Rp. 4.153.381.478,- (empat milyar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) serta terdapat sisa anggaran yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 494.335.155,- (empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) melalui PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mattoangin - Makassar pada tanggal 31 Desember 2015 dengan Kode Akun : 815511.
Bahwa adapun kegiatan pekerjaan pengadaan barang /jasa pada kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun tahun anggaran 2015, adalah :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp. 199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp. 317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp. 574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp. 199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp. 110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp. 40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp. 100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp. 24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp. 24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp. 57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp. 60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp. 105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp. 44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00 15. Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 100 (seratus) ekor, terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor bibit sapi Bali betina dan 10 (sepuluh) ekor bibit sapi Bali Jantan Rp.1.074.800.000,00 16. Pengadaan benih /bibit rumput, dengan 4 (empat) jenis :
1. Benih/bibit rumput Brachiara Decumberis (BD) sebanyak 320.000 Pols
2. Benih/bibit rumput Digitaria Decumbens I Digitaris sebanyak 100.000 Stek
3. Benih/bibit rumput Leguminosa 5 kgs/ha sebanyak 125 Kg
4. Benih/bibit rumput Leguminosa sebanyak 20.000 Stek
Rp. 459.000.000,00 17. Pengadaan/pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan (pupuk), antara lain :
1. Pupuk Organik/kompos berupa pupuk kandang (olahan padat) sebanyak 131.400 kg
2. Pupuk Kimia (urea) sebanyak 15.000 kg.
Rp. 350.829.000,00
Sementara itu untuk mendukung kegiatan fisik pengadaan barang /jasa yang berkaitan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan:
Belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus rupiah);
Belanja Jasa Profesi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan (Pejabat dan Panitia Pengadaan serta Pemeriksa dan Pengurus barang) sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan pulu ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pembangunan Sarana Pakan dan Kandang sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan Benih/bibit HPT, Obat-obatan dan Peralatan sebesar Rp. 20.320.000,- (dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa Rangka Supervisi sebesar Rp. 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Biaya Rapat Koordinasi sebesar Rp. 114.600.000,- (seratue empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
Peningkatan SDM Padang Pengembalaan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Biaya Administrasi sebesar 476.928.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Belanja Barang Non Operasional lainnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa dalam rangka Pendampingan, Pembinaan dan Monitoring sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, terdapat 14 (empat belas) paket pekerjaan konstruksi, yakni :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp. 199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp. 317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp. 574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp. 199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp. 110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp. 40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp. 100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp. 24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp. 24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp. 57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp. 60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp. 105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp. 44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00
Bahwa Kegaiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA pada kegiatan tersebut melaksanakan paket pekerjaan, berupa :
Paket Pembuatan Shelter Permanen (5 unit);
Paket Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit);
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit);
Paket Pengadaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit);
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit);
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit);
Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit);
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit).
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA, melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan Konstruksi di lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 tersebut, dengan menggunakan 3 (tiga) bendera perusahaan berupa (CV) , yakni :
CV.Nurul Khofifah (Panca Rijang-Sidenreng Rappang) Direktur SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), dengan paket pekerjaan:
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit), dengan Kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor: PL.220/12252-1015 tanggal 12 oktober 2015 sebesar Rp. 100.700.000,- (seratus juta tujuh ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Surat Pesanan Nomor: PL.210/13135-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit),dengan Surat Pesanan Nomor: PL-210/13136-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 40.997.000,- (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
CV.BINA KARYA (Kanyuara-Sidenreng Rappang) Direktris SUARNI, dengan paket pekerjaan:
Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan mesin Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok, (1 unit), dengan kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor : PL.220/11891-1015 tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: PL.210/13134-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 44.999.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: 210/13138-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 24.997.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
CV. YARHAM (Rappang-Sidenreng Rappang) Direktur HJ. AISYAH TINULU, dengan paket pekerjaan :
Pembuatan Embung Baru (3 unit), dengan kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor: PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: PL.220/12134-1015 tanggal 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA mendapatkan dan melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan yang berkenaan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, dimana sekitar bulan September 2015 saksi Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA ditemui oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dirumahnya yang beralamat di BTN Arawa Blok F.1 Watang Pulu dengan tujuan mengajak Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA untuk melaksanakan pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulwesi Selatan tahun anggaran 2015 dan saat itu saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING)
mengatakan bahwa “ada paket kegiatan dari Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan dan kalo mau kerja kasi masukkan 2 (dua) profil perusahan” dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA kemudian mengatakan “ya, saksi bisa kerja dan nanti saksi masukkan Profil Perusahaan” dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA dengan saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) juga membuat kesepakatan bahwa mengenai pengurusan administrasi untuk mendapatkan paket pekerjaan adalah urusan saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), sementara untuk pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan adalah tanggungjawab Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA. Sehingga itulah awalnya Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA melaksanakan paket pekerjaan di lokasi Pengembangan Padang Pengembalaan Desa Teppo tahun 2015.
Bahwa adapun CV. Nurul Khofifah digunakan oleh tersangka LANDA GASSA, ST karena adanya kesepakatan dengan Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDIN) selaku direktur perusahaan yang juga mengikutkan perusahaannya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, sementara CV. Bina Karya di gunakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST dalah perusahaan atas nama saksi SUARNI yang merupakan isteri dari Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, selanjuntnya CV. YARHAM dipinjam dari saksi Hj.YENNI YASMIN yang merupakan anak dari saksi Hj. AISYAH TINULU selaku direktris perusahaan.
Bahwa terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA di lokasi kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) kepada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk masing-masing kegiatan :
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit) PHO tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17166-1215 tanggal 17 Desember 2015;
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17282-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit), PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17283-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit); PHO tanggal 21 Desember berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17520-1215 tanggal 21 desember 2015;
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17301-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17284-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Pembuatan Embung Baru (3 unit);PHO tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:PL.310/17476-1215 tanggal 21 Desember 2015;
Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), PHO tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015;
Sementara itu adapun 8 (delapan) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, telah rampung dibayarkan secara 100 % (seratus) persen, jumlah dana yang dibayarkan setelah di potong PPN & PPh dengan rincian masing-masing :
1. Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit) pada tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 89.714.546,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) melalui rekening CV.Nurul Khofifah No.rek: 120-003-12892-1 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
2. Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit)pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit),pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 40.997.000,- (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 134.318.181,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu setaus delapan puluh satu rupiah) melalui rekening CV. Bina Karya No.Rek: 120-003-9796 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
5. Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 44.999.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
6. Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 24.997.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Pembuatan Embung Baru (3 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.93.545.454,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) melalui rekening CV. Yarham No.Rek: 120-300-4675 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
8. Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 53.454.546,- (lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) melalu rekening CV. Yarham No.Rek: 120-300-4675 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapnagan yang dilaksanakan oleh saksi SOFYAN Bin ASNUR saksi ISMAIL sebagai tenaga pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), menemukan bahwa kondisi fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA dengan menggunakan CV. Nurul Khofifah, CV.Bina Karya dan CV. Yarham, terdapat item pekerjaan yang belum rampung sampai masa akhir pelaksanaan pekerjaaan, sebagai berikut :
| N | NAMA KEGIATAN | VOL | HASIL PEMERIKSAAN | KET/KESIMPULAN |
| 1. | Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) :
| Tidak diketahui Tidak ada 0,32 M3 43,56 M2 Volume tidak diketahui | Tidak dilakukan pengukuran volume Terdapat kekurangan volume 0,08 M3 Pek.tidak dilaksanakan Terdapat kekurangan volume 0,04 M3 Pek.dilaksanakan | Tidak bisa dipastikan dikerjakan secara 100 % Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% tidak dilakukan penghitungan / pemeriksaan, dan pembobotan hanya mengacu pada hasil penghitungan / pemeriksaan pekerjaan SHELTER I dan di nyatakan selesai 100% |
| 2. | Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit):
II.SHELTER 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 tidak dilakukan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan. | Tidak ada Tidak diketahui | Pek.tidak dilaksanakan. Pek.dilaksanakan | Tidak dikerjakan secara 100% tidak dilakukan penghitungan / pemeriksaan, dan pembobotan hanya mengacu pada hasil penghitungan / pemeriksaan pekerjaan SHELTER I dan di nyatakan selesai 100% |
| 3. | Pembuatan Embung Baru (3 unit), Pemeriksaan Akhir dilakukan pada tanggal 03 Nopember 2015. - Embung -1 - Embung -3 | 1.239,13 M3 1243,46 M3 | Terdapat kekurangan volume 112,37 M3 Terdapat kekurangan volume 108,04 M3 | Tidak kerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% |
| 4. | Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Pintu Gerbang, Pemeriksaan Akhir pada tanggal 22 Nopember 2015:
| 22,5 M 7,5 M 18,5 M 20,50 M 6 M2 6 M2 13 M2 | Terdapat kekurangan Volume 5,8 M Terdapat kekurangan Volume 6 M Terdapat kekurangan Volume 6,98 M Terdapat kekurangan Volume 3,78 M Terdapat kekurangan Volume 1,14 M2 Terdapat kekurangan Volume 1,14 M2 Terdapat kekurangan Volume 8,044 M2 | Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% |
Terhadap item pekerjaan tersebut diakui oleh Saksi SOFYAN Bin ASNUR dan saksi ISMAIL, merupakan item pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan belum selesai secara 100 % (seratus) persen sampai berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan dan temuan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), selanjutnya saksi SOFYAN bin ASNUR juga mengakui bahwa berdasarkan kondisi dilapangan tidak terdapat 4 (empat) Embung lama yang seharusnya di tingkatkan kapasitasnya, karena dari 7 (tujuh) Embung yang ada di lokasi Pengembangan Padang Pengembalaan Desa Teppo tahun 2015, semuanya adalah pekerjaan Embung Baru, sehingga saksi SOFYAN bin ASNUR tidak bisa memisahkan volume antara Embung yang sudah ada sebelumnya dengan pekerjaan Embung yang hanya di tambah kapasitasnya, hal tersebut juga diketahui oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING, akan tetapi Saksi SOFYAN Bin ASNUR dan saksi ISMAIL tetatp disuruh membuat laporan progres pekerjaan dengan tingkat penyelesaian secara 100 % (seratus) persen oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) meskipun kenyataannya beberapa item pekerjaan belum rampung dengan mengatakan bahwa “lakukan saja pembobotan, waktu sudah mendesak untuk dilakukan pencairan dan apabila ada kekurangan volume nanti rekanan yang bertanggung jawab dan berurusan dengan orang Dinas peternakan”, adapun laporan Progres kegiatan tersebut terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back up data, setelah selesai dibuat oleh saksi SOFYAN bin ASNUR dan saksi ISMAIL selanjutnya diserahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan laporan tersebut diteruskan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).
Bahwa berkenaan dengan pekerjaan pengawasan kegiatan pada Kegiatan Pengembagan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST (CV. Karya Mandiri Konsultan) karena pada saat itu saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST tidak mau melaksanakan pekerjaan Jasa Pengawasan tersebut dengan
0 alasan0 sibuk, sehingga saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) yang melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H.ST, serta adapun mengenai laporan0 progres pekerjaan yang dibuat secara 100 % (seratus) persen oleh Saksi SOFYAN bin ASNUR dan saksi ISMAIL untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST biN LA GASSA, adalah atas perintah saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA yang telah melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, mengakui bahwa :
paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan di lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo tahun 2015, adalah sebanyak 8 (delapan) paket kegiatan dan kesemuanya didapatkan berdasarkan informasi dari saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan adapun Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA mengetahui bahwa 8 (delapan) paket pekerjaan tersebut di dapatkan oleh CV yang dI ikutkan dalam proses penunjukan disampaikan oleh saksi Sadilia dari Dinas Peternakan Kab.Sidenreng Rappang;
adapun tanda tangan atas nama Sdri. SUARNI selaku Direktris CV. BINA KARYA dalam kontrak Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan mesin Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster, adalah itu bukan tandatangan Sdri. SUARNI tetapi Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sendiri yang menandatanganinya atau memalsukannya sewaktu berada di Desa Teppo untuk melihat lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan sekitar awal bulan Oktober 2015, dimana saat itu saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) datang ke lokasi dengan membawa dokumen kontrak yang sudah jadi, sehingga terdakawa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA langsung bertandatangan tanpa terlebih dahulu konfirmasi ke saksi SUARNI selaku Direktur CV. BINA KARYA;
CV. Yarham memang sudah sering pakai oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA untuk melaksanakn pekerjaan konstruksi di tempat lain dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA juga pernah bekerja di CV. YARHAM sebagai Pelaksana Lapangan.
terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan konstruksi yang Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA kerjakan, tidak pernah dibuat Laporan Harian yang berisi Progres Kemajuan Fisik Pekerjaan karena Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA mengharap saksi SYARIFUDDIN SUPU
(PODDING) untuk membuatnya karena saksi. SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dalam kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo tahun 2015 juga bertindak sebagai Konsultan Pengawas dengan menggunakan CV.Karya Mandiri Konsultan;
pembayaran atas prestasi kerja untuk paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit), Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) dan Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), setelah di bayarkan oleh Bendahara Dinas Peternakan Provinsi TerdakwaLANDA GASSA, ST bin LA GASSA terima dari saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) karena memang saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) yang menerima uang tersebut dari Bendahara Dinas Peternakan Provinsi di Makassar dan adapun kwitansi-kwitansi penerimaan uang atas nama saksi SUARNI (Direktris CV BINA KARYA) di tandatangani atau di teken sendiri oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) tetapi atas sepengetahuan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sebagai suami dari saksi SUARNI;
di lokasi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, memang tidak pernah ada pekerjaan untuk peningkatan kapasitas embung karena memang tidak ada embung yang kapasitasnya di tambah atau di tingkatkan, melainkan semuanya dibuat baru dan adapun 4 (empat) embung yang kapasitasnya ditingkatkan tersebut adalah embung alami yang dapat menampung air hujan karena kondisi kontur tanahnya yang berbentuk cembung;
adapun paket pekerjaan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok serta Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) yang terdapat dilokasi Padang Penggembalaan Desa Teppo tahun 2015, setelah dilakukan pemasangan tidak pernah dilakukan uji coba pemompaan air karena di lokasi tersebut sangat sulit airnya dan mengenai berfungsi atau tidaknya TerdakwaLANDA GASSA, ST bin LA GASSA tidak ketahui karena pada waktu itu adapun pipa-pipa yang terpasang belum bisa dialiri air karena air sangat sulit naik ke permukaan, tetapi pekerjaan tersebut saksi telah laksanakan;
saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) selaku pemilik dan Direktur CV. NURUL KHOFIFAH, pernah di berikan uang fee oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) bertempat di BTN Arawa, yang kedua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bertempat di depan kantor SKPD Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga) dan yang ketiga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) bertempat di rumah saksi di BTN Arawa, sehingga adapun jumlah uang yang Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA pernah berikan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) secara seluruhan sebesar Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah).
kerugian negara terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA , sangat mungkin terjadi karena saat itu pekerjaan dilaksanakan di lokasi hamparan padang dan gunung yang medannya sangat sulit dan luas, sehingga material dan alat yang digunakan dilokasi agak sulit di masukkan ke lokasi.
Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandangyang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2017 dan tanggal 16 Desember 2017 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 05 Februari 2015 atas Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk 8 (delapan) Paket Pekerjaan yang dikerjakan atau laksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, sebagai berikut:
Paket Pembuatan Holding Graund/ Handling Yard (1 unit) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 14,38 8,34 (-) 6,04 2 Pek. Tangga Sapi Kayu Kumea M3 0,41 0,25 (-) 0,16 3 Pek. Pintu Kayu Kls. I Kumea (Lengkap) M2 11,25 7,35 (-) 3,90
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit) :
Shelter Permanen 1
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 8,00 (-) 10,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 36,65 (-) 3,85 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 36,65 (-) 3,85 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,16 (-) 0,02 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 30,72 (-) 2,88 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,40 (-) 0,60 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
Shelter Permanen 2
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 6,98 (-) 11,43 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 34,26 (-) 6,24 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 34,26 (-) 6,24 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,16 (-) 0,02 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 31,20 (-) 2,40 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,50 (-) 0,50 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
Shelter Permanen 3
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 6,84 (-) 11,57 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 34,39 (-) 6,11 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 34,39 (-) 6,11 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) -,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 31,20 (-) 2,40 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,50 (-) 0,50 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
Shelter Permanen 4
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 7,00 (-) 11,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 35,00 (-) 5,50 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 35,00 (-) 5,50 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) 0,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
Shelter Permanen 5
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 7,00 (-) 11,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 35,00 (-) 5,50 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 35,00 (-) 5,50 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) 0,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 32,16 (-) 1,44 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,70 (-) 0,30 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit) :
Shelter Tidak Permanen 1
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,147 (-) 0,01 2 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,062 (-) 0,02 3 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 2
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Tiang Kayu Dolken dia. 10 panjang 2,2 M M' 8,800 12,400 (-) 3,60 4 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,056 (-) 0,02 5 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 3
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) -0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) -0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,057 (-) -0,02 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) -4,00
Shelter Tidak Permanen 4
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,065 (-) -0,02 2 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) -4,00
Shelter Tidak Permanen 5
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,076 (-) 0,04 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 6
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,065 (-) 0,02 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 7
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,069 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 8
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,089 (+) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 9
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 1 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 2 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 10
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,069 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 11
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,070 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 12
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,070 (-) -0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang utama (1 unit) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Cor Beton Pondasi Setempat M3 0,98 0,26 (-) 0,72 2 Pek. Tiang Pipa GIP dia. 3", tebal 2 mm M' 22,50 16,00 (-) 6,50 3 Pek. Pipa Skor dia. 2" M' 7,30 1,50 (-) 5,80 4 Pek. Pintu GIP 2: tebal 2 mm M' 18,50 12,00 (-) 6,50 5 Pek. Pipa Skor dia. 1 1/2" M' 20,50 14,80 (-) 5,70 6 Pek. Engsel Pintu dari cincin Pipa GIP tebal 2 mm BH 6,00 4,00 (-) 2,00 7 Pek. Pengecatan Listplank (Cat Kayu) M2 6,00 0,00 (-) -6,00
Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Embung 1 - - - - Embung 2 M3 1351,50 405,45 (-) 946,05 Embung 3 M3 1351,50 442,59 (-) 908,91
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Embung 1 - - - - Embung 2 - - - - Embung 3 - - - - Embung 4 M3 566,40 502,30 (-) 64,10
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pipa Saluran Air - Pipa Diameter 1" Btg 20,00 0,00 (-) 20,00 - Pipa Diameter 3/4" Btg 14,00 0,00 (-) 14,00
Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di Cluster:
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pipa Saluran Air - Pipa Diameter 1" Btg 225,00 0,000 (-) 225,00 - Pipa Diameter 3/4" Btg 275,00 0,000 (-) 275,00 - Sambungan pipa, lem, amplas Paket 200,00 0,000 (-) 200,00 3 Mesin Pompa Air - Pompa Pelepas Air Unit 4,00 0,000 (-) 4,00 4 Pas. Gembok Besar (luar negeri) Unit 1,00 0,000 (-) 1,00
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSaksing melaksanakan pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, menyimpang dari ketentuan-kentuan yang terdapat dalam :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-Empat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Padang Pengembalaan tahun anggaran 2015 dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
Hasil SID (Survey, Identifikasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dipa Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. Nomor : PL.220 / 12251 - 1015, Tanggal 12 Oktober 2014.
Berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan terdapat penyimpangan dan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Holding Graund/Handling Yard (1 unit), Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit), Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang utama (1 unit), Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit), Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), dan Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di Cluster sebesar Rp. 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen), dengan rincian sebagai berikut:
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 Unit) sebesar Rp. 31.487.119,42 (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah koma empat puluh dua sen);
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 Unit) sebesar Rp. 6.802.692,12 (enam juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua belas sen).
Paket Pembuatan Holding Graund/Handling Yard (1 Unit) sebesar Rp. 14.558.831,02 (empat belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah koma nol dua sen);
Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang Utama (1 Unit) sebesar Rp. 8.852.257,58 (delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah koma lima puluh delapan sen);
Paket Pembuatan Embung Baru (3 Unit) sebesar Rp. 42.016.179,28 (empat puluh dua juta enam belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma dua puluh delapan sen);
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit) sebesar Rp. 9.337.256,60 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah koma enam puluh sen);
Paket Pembuatan Sumber Air Di Cluster/Sumur Dangkal (1 Unit) sebesar Rp. 2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (Pompa Air, Pipa Saluran Air, Tanki Air) Di Cluster sebesar Rp. 51.940.840,59 (lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah koma lima puluh sembilan sen).
Bahwa perbuatan Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSAbersama-sama dengan Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan kerugian negara sebesar 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-070/PW21/5/2018 tanggal 19 Februari 2018perihal Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015.
--------- PerbuatanTerdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------
SUBSIDiAIR :
-----Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN SUPU (penuntutan secara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang atau di dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan
Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2015, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan luas lahan sekitar 100 ha (seratus) hekto are dan kegiatan tersebut di programkan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa adapun tujuan dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 tercantum dalam Pedoman Teknis Pengembangan Indukan APBN-P 2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Tahun 2015 kemudian diikuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penjabaran dari Pedoman Teknis, adalah sebagai beikut :
Meningkatkan populasi sapi;
Meningkatkan skala usaha peternak;
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Sementara adapun Sasaran dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 adalah :
1. Meningkatkan skala usaha peternak sapi dan/ atau kerbau pada kelompok terpilih (kelompok peternak);
2. Meningkatnya luasan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2015, sebelum pelaksanaan kegiatan Pengembangan Padang di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun Anggaran 2015, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar telah melakukan Survei Identifikasi Dan Desain (SID) pada lahan atau lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang dan kegiatan tersebut berlansung sampai dengan jangka waktu tanggal 19 September 2015. Adapun hasil SID tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Kegiatan,dengan kesimpulan sebagai berikut :
Lokasi kawasan berada pada posisi yang cukup strategis dengan sarana jalan yang mendukung kemudahan aksesibilitas dari dan menuju kawasan;
Kawasan penggembalaan Teppo telah memiliki legalitas hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang No. 154.a/II/2015 tentang Penatapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang
Pemanfaatan lahan saat ini berupa padang rumput /savana sekitar 80%; belukar/ hutan ringan 16,5%; pertanaman tanaman pangan 2,9%; dan tubuh air yang terdiri dari embung dan sungai sebesar 0,5% dari total kawasan. Kondisi padang penggembalaan saat sekarang berada pada keadaan over grazing.
Berdasarkan kondisi topografi dan kelerengan lahan maka lahan yang wajar untuk digembalai sekitar 42% dari total kawasan atau seluas 45 ha, sementara untuk penanaman HPT seluas kurang lebiih 24 ha atau 23,5% dari total kawasan;
Sumber air tanah dangkal yang terdapat dalam kawasan adalah sumur dangkal. Sumber air permukaan utama adalah embung dan aliran sungai. Beberapa embung utama dalam kawasan sudah mengalami pendangkalan dan memerlukan pengerukan.
Terdapat lima jenis HPT dari kelas graminae, lima jenis dari kelas legumonosa dan satu jenis kelas ramban. HPT dalam kawasan seluruhnya masih merupakan rumput alam. Limbah tanaman pertanian baik di dalam maupun disekitar kawasn hingga saat sekarang belum dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Terdapat empat kelompok tani yang mewadahi petani/peternak pengguna sekaligus pemilik kawasan penggembalaan, tingkat kepemilikan lahan petani antara 1 – 3 ha.
Arah pengembangan kawasan adalah agribisnis sapi potong pedesaan yang berwawasan lingkungan dengan menganut prinsip “Produksi = Ekonomi.+ Ekologi”. Prinsip kegiatan produksi pertanian/peternakan tersebut menitikberatkan pendayagunaan lahan seoptimal mungkin dengan memanfaatkan potensi fisik dan biologis yang ada dengan dukungan inovasi dan teknologi.
Program/kegiatan dalam pengembangan kawasn ini adalah : 1) program pengelolaan dan peningkatan mutu lahan penggembalaan; 2) program pengembangan sarana prasarana kawasan; 3) program manajemen produksi; dan 4) program peningkatan sumberdaya manusia padang penggembalaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi Dr. HIKMAH M. ALI, S.Pt, M.Si (Anggota Tim Pelaksana SID LP2M UNHAS Makassar), menerangkan bahwa “lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, memang sudah sejak lama digunakan masyarakat sebagai lokasi penggembalaan sapi, sehingga pada saat dilaksanakan Survey dan Identifikasi Design disimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk peternakan sapi dan kerbau dalam skala besar”.
Bahwa luas hamparan kawasan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpo Kabupaten Sidenreng Rappang yang dijadikan sasaran Pengembangan Padang Penggembalaan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154.a/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang dan adapun sasaran penerima kegiatan adalah Kelompok Peternak/Tani yang di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PD.410/4577 – 0515 tanggal 04 Mei 2015 tentang Penetapan Lokasi Dan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Pada Satua Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, yakni :
Koptan Patoppo, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Harapan Sejahtera, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenren Rappang;
Koptan Maju Bersama, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Massiddiati, Desa Teppo Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa anggaran kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari alokasi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 Tugas Pembantuan Nomor: DIPA-018.06.4.199128/2015 hasil revisi ke-02 tanggal 09 Maret 2015 Unit Organisasi (06) Ditjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Satker Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah direvisi dari DIPA Nomor : DIPA/018-06.4.199128/2014 Tanggal 14 November 2014.
Bahwa kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi yang berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, adalah :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp. 199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp. 317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp. 574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp. 199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp. 110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp. 40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp. 100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp. 24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp. 24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp. 57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp. 60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp. 105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp. 44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00 15. Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 100 (seratus) ekor, terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor bibit sapi Bali betina dan 10 (sepuluh) ekor bibit sapi Bali Jantan Rp.1.074.800.000,00 16. Pengadaan benih /bibit rumput, dengan 4 (empat) jenis :
1. Benih/bibit rumput Brachiara Decumberis (BD) sebanyak 320.000 Pols
2. Benih/bibit rumput Digitaria Decumbens I Digitaris sebanyak 100.000 Stek
3. Benih/bibit rumput Leguminosa 5 kgs/ha sebanyak 125 Kg
4. Benih/bibit rumput Leguminosa sebanyak 20.000 Stek
Rp. 459.000.000,00 17. Pengadaan/pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan (pupuk), antara lain :
1. Pupuk Organik/kompos berupa pupuk kandang (olahan padat) sebanyak 131.400 kg
2. Pupuk Kimia (urea) sebanyak 15.000 kg.
Rp. 350.829.000,00
Bahwa untuk mendukung kegiatan fisik pengadaan barang /jasa berkaitan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan:
Belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus rupiah);
Belanja Jasa Profesi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan (Pejabat dan Panitia Pengadaan serta Pemeriksa dan Pengurus barang) sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan pulu ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pembangunan Sarana Pakan dan Kandang sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan Benih/bibit HPT, Obat-obatan dan Peralatan sebesar Rp. 20.320.000,- (dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa Rangka Supervisi sebesar Rp. 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Biaya Rapat Koordinasi sebesar Rp. 114.600.000,- (seratue empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
Peningkatan SDM Padang Pengembalaan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Biaya Administrasi sebesar 476.928.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Belanja Barang Non Operasional lainnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa dalam rangka Pendampingan, Pembinaan dan Monitoring sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, terdapat 14 (empat belas) paket pekerjaan konstruksi, yakni :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp.199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp.317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp.574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp.199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp.110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp.40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp.100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp.24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp.24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp.57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp.60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp.105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp.44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00
Bahwa Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA pada kegiatan tersebut melaksanakan paket pekerjaan, berupa :
Paket Pembuatan Shelter Permanen (5 unit);
Paket Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit);
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit);
Paket Pengadaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit);
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit);
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit);
Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit);
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit).
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA, melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan Konstruksi di lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 tersebut, dengan menggunakan 3 (tiga) bendera perusahaan berupa (CV) , yakni :
CV.Nurul Khofifah (Panca Rijang-Sidenreng Rappang) Direktur SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), dengan paket pekerjaan:
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit), dengan Kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor: PL.220/12252-1015 tanggal 12 oktober 2015 sebesar Rp. 100.700.000,- (seratus juta tujuh ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Surat Pesanan Nomor: PL.210/13135-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit),dengan Surat Pesanan Nomor: PL-210/13136-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 40.997.000,- (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
CV.BINA KARYA (Kanyuara-Sidenreng Rappang) Direktris SUARNI, dengan paket pekerjaan:
Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan mesin Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok, (1 unit), dengan kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor : PL.220/11891-1015 tanggal 07 Oktober 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: PL.210/13134-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 44.999.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: 210/13138-1015 tanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp. 24.997.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
CV. YARHAM (Rappang-Sidenreng Rappang) Direktur HJ. AISYAH TINULU, dengan paket pekerjaan :
1. Pembuatan Embung Baru (3 unit), dengan kontrak/ Surat Perintah Kerja Nomor: PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), dengan Surat Pesanan Nomor: PL.220/12134-1015 tanggal 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA mendapatkan dan melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan yang berkenaan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, dimana sekitar bulan September 2015 saksi Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA ditemui oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dirumahnya yang beralamat di BTN Arawa Blok F.1 Watang Pulu dengan tujuan mengajak Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA untuk melaksanakan pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulwesi Selatan tahun anggaran 2015 dan saat itu saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) mengatakan bahwa “ada paket kegiatan dari Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan dan kalo mau kerja kasi masukkan 2 (dua) profil perusahan” dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA kemudian mengatakan “ya, saksi bisa kerja dan nanti saksi masukkan Profil Perusahaan” dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA dengan saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) juga membuat kesepakatan bahwa mengenai pengurusan administrasi untuk mendapatkan paket pekerjaan adalah urusan saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), sementara untuk pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan adalah tanggungjawab Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA. Sehingga itulah awalnya Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA melaksanakan paket pekerjaan di lokasi Pengembangan Padang Pengembalaan Desa Teppo tahun 2015.
Bahwa adapun CV. Nurul Khofifah digunakan oleh tersangka LANDA GASSA, ST karena adanya kesepakatan dengan SaksiSYARIFUDDIN SUPU(PODDIN)selaku direktur perusahaan yang juga mengikutkan perusahaannya untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, sementara CV. Bina Karya di gunakan oleh TerdakwaLANDA GASSA, ST dalah perusahaan atas nama saksi SUARNI yang merupakan isteri dari Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, selanjuntnya CV. YARHAM dipinjam dari saksi Hj.YENNI YASMIN yang merupakan anak dari saksi Hj.AISYAH TINULU selaku direktris perusahaan.
Bahwa terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA di lokasi kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) kepada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk masing-masing kegiatan :
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit); PHO tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17166-1215 tanggal 17 Desember 2015;
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit),PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17282-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit), PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17283-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit); PHO tanggal 21 Desember berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17520-1215 tanggal 21 desember 2015;
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit);PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17301-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), PHO tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17284-1215 tanggal 18 Desember 2015;
Pembuatan Embung Baru (3 unit);PHO tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:PL.310/17476-1215 tanggal 21 Desember 2015;
Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), PHO tanggal 21 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015;
Sementara itu adapun 8 (delapan) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, telah rampung dibayarkan secara 100 % (seratus) persen, jumlah dana yang dibayarkan setelah di potong PPN & PPh dengan rincian masing-masing :
1. Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit) pada tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 89.714.546,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) melalui rekening CV.Nurul Khofifah No.rek: 120-003-12892-1 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
2. Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit)pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah),
diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit),pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 40.997.000,- (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 134.318.181,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus delapan belas ribu setaus delapan puluh satu rupiah) melalui rekening CV. Bina Karya No.Rek: 120-003-9796 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
5. Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 44.999.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
6. Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 24.997.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diterima secara tunai oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dari Bendaraha Pengeluaran Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Pembuatan Embung Baru (3 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp.93.545.454,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) melalui rekening CV. Yarham No.Rek: 120-300-4675 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang;
8. Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), pada tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 53.454.546,- (lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) melalu rekening CV. Yarham No.Rek: 120-300-4675 Bank SULSEL-BAR Cabang Sidenreng Rappang.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan di lapangan yang dilaksanakan oleh saksi SOFYAN Bin ASNUR saksi ISMAIL sebagai tenaga pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), menemukan bahwa kondisi fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA dengan menggunakan CV. Nurul Khofifah, CV.Bina Karya dan CV. Yarham, terdapat item pekerjaan yang belum rampung sampai masa akhir pelaksanaan pekerjaaan, sebagai berikut :
| N | NAMA KEGIATAN | VOL | HASIL PEMERIKSAAN | KET/KESIMPULAN |
| 1. | Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) :
| Tidak diketahui Tidak ada 0,32 M3 43,56 M2 Volume tidak diketahui | Tidak dilakukan pengukuran volume Terdapat kekurangan volume 0,08 M3 Pek.tidak dilaksanakan Terdapat kekurangan volume 0,04 M3 Pek.dilaksanakan | Tidak bisa dipastikan dikerjakan secara 100 % Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% tidak dilakukan penghitungan / pemeriksaan, dan pembobotan hanya mengacu pada hasil penghitungan / pemeriksaan pekerjaan SHELTER I dan di nyatakan selesai 100% |
| 2. | Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit):
II.SHELTER 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 tidak dilakukan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan. | Tidak ada Tidak diketahui | Pek.tidak dilaksanakan. Pek.dilaksanakan | Tidak dikerjakan secara 100% tidak dilakukan penghitungan / pemeriksaan, dan pembobotan hanya mengacu pada hasil penghitungan / pemeriksaan pekerjaan SHELTER I dan di nyatakan selesai 100% |
| 3. | Pembuatan Embung Baru (3 unit), Pemeriksaan Akhir dilakukan pada tanggal 03 Nopember 2015. - Embung -1 - Embung -3 | 1.239,13 M3 1243,46 M3 | Terdapat kekurangan volume 112,37 M3 Terdapat kekurangan volume 108,04 M3 | Tidak kerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% |
| 4. | Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Pintu Gerbang, Pemeriksaan Akhir pada tanggal 22 Nopember 2015:
| 22,5 M 7,5 M 18,5 M 20,50 M 6 M2 6 M2 13 M2 | Terdapat kekurangan Volume 5,8 M Terdapat kekurangan Volume 6 M Terdapat kekurangan Volume 6,98 M Terdapat kekurangan Volume 3,78 M Terdapat kekurangan Volume 1,14 M2 Terdapat kekurangan Volume 1,14 M2 Terdapat kekurangan Volume 8,044 M2 | Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% Tidak dikerjakan secara 100% |
Terhadap item pekerjaan tersebut diakui oleh Saksi SOFYAN Bin ASNUR dan saksi ISMAIL, merupakan item pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan belum selesai secara 100 % (seratus) persen sampai berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan dan temuan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), selanjutnya saksi SOFYAN bin ASNUR juga mengakui bahwa berdasarkan kondisi dilapangan tidak terdapat 4 (empat) Embung lama yang seharusnya di tingkatkan kapasitasnya, karena dari 7 (tujuh) Embung yang ada di lokasi Pengembangan Padang Pengembalaan Desa Teppo tahun 2015, semuanya adalah pekerjaan Embung Baru, sehingga saksi SOFYAN bin ASNUR tidak bisa memisahkan volume antara Embung yang sudah ada sebelumnya dengan pekerjaan Embung yang hanya di tambah kapasitasnya, hal tersebut juga diketahui oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING, akan tetapi Saksi SOFYAN Bin ASNUR dan saksi ISMAIL tetatp disuruh membuat laporan progres pekerjaan dengan tingkat penyelesaian secara 100 % (seratus) persen oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) meskipun kenyataannya beberapa item pekerjaan belum rampung dengan mengatakan bahwa “lakukan saja pembobotan, waktu sudah mendesak untuk dilakukan pencairan dan apabila ada kekurangan volume nanti rekanan yang bertanggung jawab dan berurusan dengan orang Dinas peternakan”, adapun laporan Progres kegiatan tersebut terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back up data, setelah selesai dibuat oleh saksi SOFYAN bin ASNUR dan saksi ISMAIL selanjutnya diserahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan laporan tersebut diteruskan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).
Bahwa berkenaan dengan pekerjaan pengawasan kegiatan pada Kegiatan Pengembagan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST (CV. Karya Mandiri Konsultan) karena pada saat itu saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST tidak mau melaksanakan pekerjaan Jasa Pengawasan tersebut dengan
0 alasan0 sibuk, sehingga saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) meminjam perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H.ST untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan tersebut, sementara adapun mengenai laporan0 progres pekerjaan yang dibuat secara 100 % (seratus) persen oleh Saksi SOFYAN bin ASNUR dan saksi ISMAIL untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST biN LA GASSA, adalah atas perintah saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA yang telah melaksanakan 8 (delapan) paket pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, mengakui bahwa :
paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan di lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo tahun 2015, adalah sebanyak 8 (delapan) paket kegiatan dan kesemuanya didapatkan berdasarkan informasi dari saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan adapun Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSA mengetahui bahwa 8 (delapan) paket pekerjaan tersebut di dapatkan oleh CV yang dI ikutkan dalam proses penunjukan disampaikan oleh saksi Sadilia dari Dinas Peternakan Kab.Sidenreng Rappang;
adapun tanda tangan atas nama Sdri. SUARNI selaku Direktris CV. BINA KARYA dalam kontrak Paket Pengadaan/pekerjaan peralatan mesin Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster, adalah itu bukan tandatangan Sdri. SUARNI tetapi Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sendiri yang menandatanganinya atau memalsukannya sewaktu berada di Desa Teppo untuk melihat lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan sekitar awal bulan Oktober 2015, dimana saat itu saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) datang ke lokasi dengan membawa dokumen kontrak yang sudah jadi, sehingga terdakawa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA langsung bertandatangan tanpa terlebih dahulu konfirmasi ke saksi SUARNI selaku Direktur CV. BINA KARYA;
CV. Yarham memang sudah sering pakai oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA untuk melaksanakn pekerjaan konstruksi di tempat lain dan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA juga pernah bekerja di CV. YARHAM sebagai Pelaksana Lapangan.
terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan konstruksi yang Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA kerjakan, tidak pernah dibuat Laporan Harian yang berisi Progres Kemajuan Fisik Pekerjaan karena Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA mengharap saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) untuk membuatnya karena saksi. SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dalam kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo tahun 2015 juga bertindak sebagai Konsultan Pengawas dengan menggunakan CV.Karya Mandiri Konsultan;
pembayaran atas prestasi kerja untuk paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Paket Pembuatan Holding Graund / Handling Yard (1 unit), Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) dan Paket Pembuatan Sarana Pintu masuk / Gerbang utama (1 unit), setelah di bayarkan oleh Bendahara Dinas Peternakan Provinsi TerdakwaLANDA GASSA, ST bin LA GASSA terima dari saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) karena memang saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) yang menerima uang tersebut dari Bendahara Dinas Peternakan Provinsi di Makassar dan adapun kwitansi-kwitansi penerimaan uang atas nama saksi SUARNI (Direktris CV BINA KARYA) di tandatangani atau di teken sendiri oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) tetapi atas sepengetahuan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sebagai suami dari saksi SUARNI;
di lokasi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, memang tidak pernah ada pekerjaan untuk peningkatan kapasitas embung karena memang tidak ada embung yang kapasitasnya di tambah atau di tingkatkan, melainkan semuanya dibuat baru dan adapun 4 (empat) embung yang kapasitasnya ditingkatkan tersebut adalah embung alami yang dapat menampung air hujan karena kondisi kontur tanahnya yang berbentuk cembung;
adapun paket pekerjaan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di cluster dan kelompok serta Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) yang terdapat dilokasi Padang Penggembalaan Desa Teppo tahun 2015, setelah dilakukan pemasangan tidak pernah dilakukan uji coba pemompaan air karena di lokasi tersebut sangat sulit airnya dan mengenai berfungsi atau tidaknya TerdakwaLANDA GASSA, ST bin LA GASSA tidak ketahui karena pada waktu itu adapun pipa-pipa yang terpasang belum bisa dialiri air karena air sangat sulit naik ke permukaan, tetapi pekerjaan tersebut saksi telah laksanakan;
saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) selaku pemilik dan Direktur CV. NURUL KHOFIFAH, pernah di berikan uang fee oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) bertempat di BTN Arawa, yang kedua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bertempat di depan kantor SKPD Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga) dan yang ketiga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) bertempat di rumah saksi di BTN Arawa, sehingga adapun jumlah uang yang Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA pernah berikan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) secara seluruhan sebesar Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah).
kerugian negara terhadap 8 (delapan) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA , sangat mungkin terjadi karena saat itu pekerjaan dilaksanakan di lokasi hamparan padang dan gunung yang medannya sangat sulit dan luas, sehingga material dan alat yang digunakan dilokasi agak sulit di masukkan ke lokasi.
Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandangyang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2017 dan tanggal 16 Desember 2017 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 05 Februari 2015 atas Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk 8 (delapan) Paket Pekerjaan yang dikerjakan atau laksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, sebagai beikut:
Paket Pembuatan Holding Graund/ Handling Yard (1 unit) :
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 14,38 8,34 (-) 6,04 2 Pek. Tangga Sapi Kayu Kumea M3 0,41 0,25 (-) 0,16 3 Pek. Pintu Kayu Kls. I Kumea (Lengkap) M2 11,25 7,35 (-) 3,90
-
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit) :
Shelter Permanen 1
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 8,00 (-) 10,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 36,65 (-) 3,85 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 36,65 (-) 3,85 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,16 (-) 0,02 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 30,72 (-) 2,88 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,40 (-) 0,60 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
-
Shelter Permanen 2
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 6,98 (-) 11,43 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 34,26 (-) 6,24 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 34,26 (-) 6,24 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,16 (-) 0,02 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 31,20 (-) 2,40 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,50 (-) 0,50 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
-
Shelter Permanen 3
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 6,84 (-) 11,57 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 34,39 (-) 6,11 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 34,39 (-) 6,11 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) -,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 31,20 (-) 2,40 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,50 (-) 0,50 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
-
Shelter Permanen 4
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 7,00 (-) 11,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 35,00 (-) 5,50 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 35,00 (-) 5,50 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) 0,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
-
Shelter Permanen 5
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pas. Batu Merah M2 18,41 7,00 (-) 11,41 2 Pek. Plesteran 1 : 3 tempat makan sapi M2 40,50 35,00 (-) 5,50 3 Pek. Acian Semen M2 40,50 35,00 (-) 5,50 4 Pek. Tiang Kayu Kumea 10/10 x 3 M M3 0,18 0,17 (-) 0,01 5 Pek. Rangka Atas / Bawah 4/10 Kayu II M3 0,28 0,21 (-) 0,07 6 Pek. Angker Besi Plat Strip untuk Tiang BH 6,00 0,00 (-) 6,00 7 Pek. Rangka Atap 4/6 Kayu Kls. II M3 0,36 0,25 (-) 0,11 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 33,60 32,16 (-) 1,44 9 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 7,00 6,70 (-) 0,30 10 Pek. Papan Lantai balkon (tempat makanan) M3 0,16 0,15 (-) 0,01
-
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit) :
Shelter Tidak Permanen 1
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,147 (-) 0,01 2 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,062 (-) 0,02 3 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 2
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Tiang Kayu Dolken dia. 10 panjang 2,2 M M' 8,800 12,400 (-) 3,60 4 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,056 (-) 0,02 5 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 3
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) -0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) -0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,057 (-) -0,02 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) -4,00
-
Shelter Tidak Permanen 4
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,065 (-) -0,02 2 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) -4,00
-
Shelter Tidak Permanen 5
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,076 (-) 0,04 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 6
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,065 (-) 0,02 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 7
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,069 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
Shelter Tidak Permanen 8
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,089 (+) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 9
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 10
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,069 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 11
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 3 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,070 (-) 0,01 4 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Shelter Tidak Permanen 12
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 0,157 0,000 (-) 0,16 2 Pek. Pondasi setempat (cor beton) M3 0,080 0,000 (-) 0,08 4 Pek. Rangka Atas atap 4/6 M3 0,080 0,070 (-) -0,01 5 Pek. Angker Besi Plat Strip Bh 4,000 0,000 (-) 4,00
-
Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang utama (1 unit) :
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pek. Cor Beton Pondasi Setempat M3 0,98 0,26 (-) 0,72 2 Pek. Tiang Pipa GIP dia. 3", tebal 2 mm M' 22,50 16,00 (-) 6,50 3 Pek. Pipa Skor dia. 2" M' 7,30 1,50 (-) 5,80 4 Pek. Pintu GIP 2: tebal 2 mm M' 18,50 12,00 (-) 6,50 5 Pek. Pipa Skor dia. 1 1/2" M' 20,50 14,80 (-) 5,70 6 Pek. Engsel Pintu dari cincin Pipa GIP tebal 2 mm BH 6,00 4,00 (-) 2,00 7 Pek. Pengecatan Listplank (Cat Kayu) M2 6,00 0,00 (-) -6,00
-
Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit) :
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Embung 1 - - - - Embung 2 M3 1351,50 405,45 (-) 946,05 Embung 3 M3 1351,50 442,59 (-) 908,91
-
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit) :
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Embung 1 - - - - Embung 2 - - - - Embung 3 - - - - Embung 4 M3 566,40 502,30 (-) 64,10
-
Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit):
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume Pipa Saluran Air - Pipa Diameter 1" Btg 20,00 0,00 (-) 20,00 - Pipa Diameter 3/4" Btg 14,00 0,00 (-) 14,00
-
Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di Cluster:
-
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Vol Real Selisih Volume 1 Pipa Saluran Air - Pipa Diameter 1" Btg 225,00 0,000 (-) 225,00 - Pipa Diameter 3/4" Btg 275,00 0,000 (-) 275,00 - Sambungan pipa, lem, amplas Paket 200,00 0,000 (-) 200,00 2 Mesin Pompa Air - Pompa Pelepas Air Unit 4,00 0,000 (-) 4,00 3 Pas. Gembok Besar (luar negeri) Unit 1,00 0,000 (-) 1,00
-
Bahwa Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSaksing melaksanakan pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, menyimpang dari ketentuan-kentuan yang terdapat dalam :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-Empat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Padang Pengembalaan tahun anggaran 2015 dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
Hasil SID (Survey, Identifikasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dipa Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. Nomor : PL.220 / 12251 - 1015, Tanggal 12 Oktober 2014.
Berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan terdapat penyimpangan dan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Holding Graund/Handling Yard (1 unit), Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 unit), Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 unit), Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang utama (1 unit), Paket Pembuatan Embung Baru (3 unit), Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 unit), Paket Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit), dan Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (pompa air, pipa saluran air, tanki air) di Cluster sebesar Rp. 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen), dengan rincian sebagai berikut:
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen (5 Unit) sebesar Rp. 31.487.119,42 (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah koma empat puluh dua sen);
Paket Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanen (12 Unit) sebesar Rp. 6.802.692,12 (enam juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua belas sen).
Paket Pembuatan Holding Graund/Handling Yard (1 Unit) sebesar Rp. 14.558.831,02 (empat belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah koma nol dua sen);
Paket Pembuatan Sarana Pintu Masuk/Gerbang Utama (1 Unit) sebesar Rp. 8.852.257,58 (delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah koma lima puluh delapan sen);
Paket Pembuatan Embung Baru (3 Unit) sebesar Rp. 42.016.179,28 (empat puluh dua juta enam belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma dua puluh delapan sen);
Paket Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit) sebesar Rp. 9.337.256,60 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah koma enam puluh sen);
Paket Pembuatan Sumber Air Di Cluster/Sumur Dangkal (1 Unit) sebesar Rp. 2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Paket Pengadaan/Pekerjaan Peralatan Sarana Tata Kelola Air (Pompa Air, Pipa Saluran Air, Tanki Air) Di Cluster sebesar Rp. 51.940.840,59 (lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah koma lima puluh sembilan sen).
Bahwa perbuatan Terdakwa LANDA GASSA,ST bin LA GASSAbersama-sama dengan Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan kerugian negara sebesar 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-070/PW21/5/2018 tanggal 19 Februari 2018perihal Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015.
----- PerbuatanTerdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi tanggal 7 Agustus 2018 dan atas eksepsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tanggal 21 Agustus 2018 telah menjatuhkan putusan Sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa landa Gassa , ST Bin La Gassa;
Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Menangguhkan buaya putusan perkara sampai putusan akhir;
Menimbang bahwa setelah pemeriksaan perkara ini selesai, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa tertanggal 27 Nopember 2018, No. Reg. Perkara; PDS-02/R.4.30/Ft.1/07/2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulankurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen)dan apabila Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk di lelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03 November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015;
1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA-018.06.4.199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock (4.624 M1);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56.02.15.01061.2.13.01.0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015.NK Rp. 1.074.800.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No.753.a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1.074.800.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459.000.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP00.SBBC.D.15.00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 459.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No.55.02.15.05962.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015.NK Rp. 317.300.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317.300.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350.829.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No.55.02.15.04969.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO.55.02.15.07625.2.13.01.0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 57.160.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.997.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.06692.2.13.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.998.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015.NK Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07036.8.13.01.0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100.700.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07624.8.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105.000.000;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07623.5.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015.NK Rp. 574.500.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574.500.000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No.55.02.15.04821.5.13.01.0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574.500.000;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.05961.5.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574.500.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.56.02.15.01302.5.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056;
1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643;
1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran :
Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan;
Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai;
Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan;
Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104;
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154.a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524.1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015;
4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan :
Pembuatan Pagar Keliling;
Paket Pembuatan pagar Paddock (4.624 m);
Paket pembuatan sarana bangunan pengelola cluster (7,5 m x 14 m);
Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2);
Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit);
Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2);
Peningkatan kapasitas embung (4 unit);
Pembuatan embung baru (3 unit);
(Barang bukti no. 1 sampai dengan no. 120 dipergunakan dalam perkara lain).
Uang tunai sebesar Rp. 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen) dibulatkan menjadi sebesar Rp. 167.685.200,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang disimpandirekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-
30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang.
(Barang bukti no. 121 Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara).
Menetapkan agar Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip hal-hal sebagaimana tersebut
dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa LANDA GASSA, ST bin LA GASSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sesebar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
1. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
2. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
3. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03
November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
4. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
5. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
6. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
7. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
8. 1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015;
9. 1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015;
10. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran;
11. 1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015;
12. 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA-018.06.4.199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran;
13. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit);
14. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan;
15. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit);
16. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit);
17. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1;
18. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock (4.624 M1);
19. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit);
20. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit);
21. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling;
22. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang;
23. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit);
24. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit);
25. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56.02.15.01061.2.13.01.0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015.NK Rp. 1.074.800.000,-;
26. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No.753.a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1.074.800.000,-;
27. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459.000.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP00.SBBC.D.15.00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459.000.000,-;
28. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 459.000.000,-;
29. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No.55.02.15.05962.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015.NK Rp. 317.300.000,-;
30. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317.300.000,-;
31. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150.000.000,-;
32. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350.829.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal
23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No.55.02.15.04969.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
33. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
34. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO.55.02.15.07625.2.13.01.0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 57.160.000,-;
35. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.997.000,-;
36. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.06692.2.13.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.998.000,-;
37. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015.NK Rp. 150.000.000,-;
38. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07036.8.13.01.0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100.700.000,-;
39. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07624.8.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105.000.000;
40. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07623.5.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60.000.000,-;
41. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015.NK Rp. 574.500.000,-;
42. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574.500.000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No.55.02.15.04821.5.13.01.0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574.500.000;
43. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.05961.5.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574.500.000,-;
44. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan
Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
45. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.56.02.15.01302.5.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
46. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335;
47. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051;
48. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757;
49. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934;
50. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556;
51. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336;
52. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337;
53. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330;
54. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070;
55. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340;
56. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038;
57. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804;
58. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291;
59. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052;
60. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514;
61. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513;
62. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334;
63. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492;
64. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442;
65. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127;
66. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056;
67. 1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang;
68. 1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
69. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
70. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
71. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015.
72. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014.
73. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
74. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
75. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
76. 1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
77. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
78. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
79. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015.
80. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang
Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap.
81. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015;
82. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015;
83. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015;
84. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015;
85. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015;
86. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015;
87. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015;
88. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015;
89. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015;
90. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015;
91. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015;
92. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015;
93. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015;
94. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015;
95. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015;
96. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015;
97. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015;
98. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015;
99. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015;
100. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015;
101. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015;
102. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015;
103. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015;
104. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015;
105. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643;
106. 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran :
107. Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan;
108. Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai;
109. Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan;
110. Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan;
111. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015;
112. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104;
113. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105;
114. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
115. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154.a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang;
116. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
117. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524.1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015;
118. 4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran;
119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
120. 8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan :
- Pembuatan Pagar Keliling;
- Paket Pembuatan pagar Paddock (4.624 m);
- Paket Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m);
- Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2);
- Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit);
- Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2);
- Peningkatan kapasitas embung (4 unit);
- Pembuatan embung baru (3 unit);
Semuanya (Nomor urut 1 s/d 120) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
121. Uang tunai sebesar Rp167.685.176,61 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen) dibulatkan menjadi sebesar Rp. 167.685.200,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar masing-masing tanggal 9 Januari 2019 dan tanggal 10 Januari 2019 sesuai akta permintaan banding Nomor : 57/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2019 dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 Januari 2017;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 5 Maret 2019 yang diterima di Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 6 Maret 2019 dan dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disampaikan/diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi maka baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai penyampaian Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Februari 2019 kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Februari 2019 ; --------------------------------------------------------------------
, dimohon kiranya Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi
yang Mulia berkenan menerima Memori Banding ini dalam melakukan pemeriksa;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;-----------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasan sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA :
======= Bahwa pertimbangan Hukum Hakim Pertama pada Putusan Sela tanggal 21 Agustus 2018 terkhusus pada halaman 37 ; Paragraf Pertama ; Baris ke- 9 dari atas antara lain pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“ .......... ,Menurut Majelis Hakim itu sudah dua alat bukti yang dapat membentuk alat bukti lain yaitu keyakinan Hakim , sehingga baik hasil kerja Ahli BPKP maupin hasil kerja Ahli dari Politeknik Negeri Ujung Pandang tersebut ........dst “ ; ---------Mohon perhatian dan Perkenan Ketua/Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia : ---------- Sungguh suatu kekeliruan pendapat hukum Judex Facti Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa dengan hasil kerja Ahli BPKP maupun hasil Kerja dari Politeknik Negeri Ujung Pandang tersebut dipandang sebagai dua alat bukti ; ------oleh Karena :
Sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa :
Alat Bukti yang sah adalah :
Keterangan Saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Keterangan Ahli ; --------------------------------------------------------------------------
S u r a t ; ------------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk dan ; -----------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Oleh karena itu : -------------------------------------------------------------------------- Berapapun Ahli yang memberikan keterangan tetap merupakan satu alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 ayat (1) huruf “b” KUHAP ;-Substansi Keberatan adalah :
------------- Terdapatnya ketidak cermatan Penuntut Umum dalam menguraikan 17 Item Pekerjaan antara Jumlah Anggaran sebesar Rp. 5.132.560.000 dengan Nilai Total setelah dijumlahkan yang secara kasat mata terjadi nilai jumlah yaitu hanya Rp. 3.894.277,074 bukan permasalahan adanya pendapat Ahli ; ----------------------------------------------------------------------------( Mohon dicermati halaman 3 s/d halaman 6 Nota Keberatan ) , karena itu Putusan Sela tersebut beralasan dibatalkan seraya menerima dan mengabulkan Keberatan Terdakwa / Penasihat Hukumnya ; ----------------
Berdasarkan Surat Dakwaan ( baik Primair maupun pada Subsidair ) terbukti telah tidak adanya uraian secara cermat rincian kerugian pada setiap item Paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa dan hanya sekedar Nilai Anggaran keseluruhan Paket Pekerjaan ; ------------------------Lagi pula : ----Sejak awal telah terjadinya pelanggaran atas Pasal 72 KUHAP dengan tidak diberikannya Hasil Audit BPKP kepada Terdakwa dan nanti setelah Pemeriksaan Ahli barulah Ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum untuk memberikan Hasil Audit tersebut ; ---------------------------------------------------------
Mohon diperiksa segala bentuk keberatan yang terlampir dalam Memori Banding ini merupakan suatu fakta hukum yang terjadi dalam proses persidangan tingkat pertama ; -------------------------------------------------------Karena itu : ---------------------------------------------------------------------------------Dengan adanya pelanggaran Hukum Acara , maka beralasan menurut hukum Putusan Sela tanggal 21 Agustus 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dengan menerima dan mengabulkan Keberatan Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KEDUA : -------------------------------------------------------------- ========= Bahwa Judex Facti Hakim tingkat Pertama dengan Ketua Majelis ( DR.
IBRAHIM PALINO , SH., MH ) dengan Anggota masing masing ( WIDIARSO, SH dan ROSTANSAR , SH ., MH ) sungguh sungguh telah tidak melaksanakan Hukum Acara menyebabkan pertimbangan hukumnya hanya didasarkan pada Selera dan
Sarapan Paginya dengan Penuntut Umum yang terlihat sebagai berikut :
Pada halaman 77 s/d halaman 80 putusan a quo , terlihat keterangan Saksi Drh. MUH. KAFIL . MM begitu lengkapnya termuat dalam putusan , akan tetapi keterangan tersebut hanya merupakan Copy Paste dari Surat Tuntutan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------Untuk itu mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia dalam Pemeriksaan Banding ini secara cermat :
Semua Berita Acara Pemeriksaan , apakah sesuai pertanyaan dan Jawaban Saksi dengan apa yang tertuang dalam putusan ,
karena sesuai Inzage yang dilakukan terbukti keterangan Saksi dalam
BA.Persidangan berbeda dengan keterangan Saksi yang tertuang dalam Putusan ; ---------Tegasnya : ---------------------------------------------------------Keterangan Saksi dalam putusan hanya Copy Paste dengan B.A.Penyidikan;-----------------------------------------------------------------------------
Apakah Saksi DR. H. MUH. KAFIL , MM pada BAPnya oleh Penyidik atau Pemeriksa telah membubuhkan tanda tangannya ? ; -------------------------- ( Terlampir Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan ) dimana terbukti oleh Penyidik sekaligus sebagai Penuntut Umum dan juga sebagai Penyelidik tidak menanda tangani BAP Saksi Drh. MUH. KAFIL , MM ) ; ----------------- Akan tetapi Ketua dan Anggota Majelis Hakim melakukan Pembiaran dan terjadi Unprofesional Conduct ; ----------------------------------------------------Demikian Juga :
Terhadap keterangan Saksi KARDIN , S.Pt pada halaman 83 s/d halaman 86 Putusan , terlihat begitu banyak dan lengkap namun secara hukum bertentangan dengan Berita Acara Persidangan yang amat berbeda dengan apa yang tertera dalam Putusan ; -----------------------------------------Dengan Kata lain : ------------------------------------------------------------------------Karena terjadi Konspirasi antara Penuntut Umum dengan Majelis Hakim oleh karena selain tidak adanya :
Pegawai Negeri Sipil / ASN yang dijadikan Terdakwa dalam hal penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , juga ; ------------------
Keterangan Saksi yang termuat dalam Putusan sungguh berbeda dengan Berita Acara Persidangan , dengan kata lain Berita Acara mengikuti putusan bukan putusan mengikuti Berita Acara Persidangan
Apalagi : ---------------------------------------------------------------------------------Berita Acara Pemeriksaan Saksi telah tidak ditanda tangani oleh Pemeriksa namun Ketua dan Majelis Hakim melakukan pembiaran ,
hal mana merupakan pelanggaran Hukum Acara Pidana sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 118 ayat (1) KUHAP ; ---------------------------------- ( Foto Copy Berita Acara terlampir dalam Memori Banding ) ; ----------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KETIGA : -------------------------------------------------------------------------========= Bahwa Hakim tingkat pertama telah salah dalam mengkonstatir Pendapat Ahli ( ANDI HAMZAH, SE / Auditor dari BPKP ) pada halaman 182 s/d halaman 186 Putusan a quo , sehingga telah salah dalam mengkualifisir sebagaimana terlihat sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Pada halaman 184 oleh Majelis Hakim telah mengkonstatir Pendapat Ahli dengan adanya 3 (tiga) point selanjutnya Majelis Hakim mengutip Pendapat
Ahli sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
“ Bahwa penyimpangan-penyimpangan dari 3 Paket Pekerjaan Fisik tersebut menyebabkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 142. 712. 635,13 ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Koma Tigabelas Sen ) : ------------
Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster sejumlah Rp . 88. 649. 481 , 14 ; ---------------------------------------------------
Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan sejumlah Rp. 25. 225. 628 , 32 ; --------------------------------
Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo sejumlah Rp. 29. 837. 525. 67;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi pada Pemeriksaan Ulangan / Banding ini baik terhadap :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas 3 Paket sebesar Rp. 142.712.635,13 sebagaimana dimaksud Majelis Hakim dalam Konstatering terhadap Keterangan Ahli BPKP adalah bukan Paket Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa LANDA GASSA Bin GASSA , ST ; ------------------------------------------------------------------------------------ Melainkan Paket yang dikerjakan oleh Terdakwa H. ISHAK IBRAHIM ;------ Sedang Kedua Terdakwa masing masing berbeda Dakwaannya ; ---------Lagi pula : ------------------------------------------------
Jika sekiranya Majelis Hakim tingkat pertama memiliki kecerdasan dalam Matematika atau menjumlahkan terhadap 3 Paket dimaksud dan bukan sekedar melakukan Copy Paste , maka hasilnya bukan sebesar Rp. 142. 712. 635 , 13 melainkan adalah :
Paket Sarana Bangunan Peng.Cluster ........... Rp. 88. 649. 481, 14 ;-
Paket Sarana Gudang Pakan.......................... Rp. 25. 225. 628. 32 ;--
Paket Pemb. Menara Kontrol/Gazebo........... Rp. 29. 837. 525. 67 ; + -
--Jika ditotalkan adalah sebesar ................. Rp. 143. 712. 635, 13 ;
Dengan demikian : ----------------------------------------------------------------------- Telah terbukti secara hukum bahwa Majelis Hakim a quo tingkat pertama selain telah melakukan Copy Paste juga telah salah dalam mengkonstatir Fakta sehingga telah salah dalam mengkualifisir akibatnya telah salah dalam Mengkonstituir atau menerapkan hukum ;
Demikian halnya : -------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KE EMPAT : -----------------------------------------------------------------------========= Bahwa Hakim tingkat pertama telah salah dalam mengkonstatir Pendapat Ahli Auditor BPKP ( ANDI HAMZAH , SE ) pada halaman 183 ; Paragraf kedua ; Baris ke- 15 dan baris ke-11 dari bawah pada huruf “ c “ dan huruf “ e”
antara lain menyatakan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
“ Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian Keuangan Negara yaitu : -------------------------------------------------
.................................. Dan seterusnya ; ----------------------------------------------
.................................. dst ; ---------------------------------------------------------------
Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang telah ditunjuk tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya : ---------------------------------- Mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Majels Hakim Tinggi yang Mulia:-
Berdasarkan Pendapat Ahli Auditor BPKP berikut fakta persidangan dimana pada saat Saksi Taufiq , S.Pt.,M.Si diperiksa dipersidangan oleh Ketua Majelis ( Dr. IBRAHIM PALINO , SH ., MH ) menyatakan “Seharusnya Saksi ini Sdr. Taufiq menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini “ ;------ ( Mohon didengar Rekaman jalannya persidangan tentang pernyataan Ketua Majelis melalui CD terlampir dalam berkas ) ;
Dengan pendapat dan penegasan Ahli tersebut , mengapa tidak ada dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel baik Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) maupun Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) serta Panitia lainnya terkait tidak dijadikan sebagai Tersangka ? Dan yang dijadikan sebagai Tersangka hanyalah Rekanan dengan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; -----------------------------
Dimana Keadilan dan Kepastian Hukum itu ? ; ----------------------------------
Yang melapor adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidrap dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen ; --------------Permasalahan hukumnya adalah : ---------------------------------------------------Jika Penyelidik merangkap sebagai Penyidik dan juga merangkap sebagai Penuntut Umum , maka siapa yang melakukan pengawasan dan memberikan bantuan petunjuk selaku Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) KUHAP ? ; ------------------------------------------------Dan karena yang melapor adalah Jaksa sendiri , mengapa tidak menggunakan upaya selaku Pengacara Negara melakukan gugatan Perdata ? ; --------------------------------------------------------------------------------
................................. dst ; ---------------------------------------------------------------
Terdapat Kemahalan harga pada beberapa Jenis Bahan yang digunakan : --- Mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia:
Pada Nota Pembelaan Terdakwa telah terlampir Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Sidrap ; Namun tidak menjadi pertimbangan oleh Ketua dan Anggota Majelis dalam memutus perkara a quo ; -------------------------------------------
Majelis Hakim hanya mempercayai Pendapat Ahli atas Rujukan dan Bujukan Penuntut Umum seperti misalnya dalam “Ketidak hadiran Saksi Kuasa Pengguna Anggaran tanpa alasan hukum oleh Ketua Majelis mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Keterangan Saksi; --------Sedang Penasihat Hukum Terdakwa amat keberatan kalau dibacakan karena tidak jelas alasan ketidak hadirannya ; -------------------
Pendapat Ahli bertentangan dengan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemda Sidrap , sehingga pendapat Ah;i tanpa didukung oleh Data Akurat ; ------------------------------------------------------------ Dan Ahli hanya memberikan pendapat sesuai arahan Penyidik sekaligus sebagai Penuntut Umum sehingga melakukan : ---------------------------------
MarkUp perhitungan harga barang sesuai selera dan tidak didukung data valid serta dalam hal tertentu , oleh Ahli melakukan : -------------
Under Price / Low Price = Menurunkan harga Bahan dengan alasan hasil Survey atau investigasi tanpa data valid dan bertentangan dengan Keputusan Pemda tentang Harga Dasar di Kabupaten Sidrap ; (Terlampir Keputusan/Peraturan Pemda Sidrap yang diabaikan oleh Majelis Hakim ) ; ---------------------------------------------------------------------
Karena itu : --------------------------------------------------------------------------------- Mohon Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi memeriksa secara teliti terhadap Nota Pembelaan pada halaman 54 angka 4 sampai dengan halaman 56 maupun pada halaman 58 dimana Auditor guna memperbanyak temuan melakukan MarkUp Anggaran atas ke-14 Item sebesar Rp. 2. 027. 860. 000 dari yang seharusnya Rp. 2.009.648.074,74 sehingga terbukti MarkUp sebesar Rp. 18.211.925,26 ;------------------------- Sebaliknya : -------------------------------------------------------------------------------- Ahli Menurunkan harga kayu Kumia ( Under Price / Low Price ) dengan menetapkan harga kayu Kumia hanya sebesar Rp. 6.700.000/ M3 atas dasar Hasil Survei & Investigasi tanpa data valid sehingga bertentangan dengan Harga Kayu Kumia berdasarkan Keputusan/Peraturan PemKab Sidrap dengan harga Rp. 7.800.000/M3 ; ------------------------------------------(Terlampir Surat Keputusan /Peraturan dimaksud) ; --------------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KELIMA : --------------------------------------------------------------------------========= Bahwa Judex Facti Hakim tingkat pertama dengan mudahnya menerima secara utuh Dakwaan yang amburadul , Kabur dan sangat tidak jelas tanpa melakukan penghitungan secara cermat dan teliti dan telah melakukan pembenaran dan pembiaran atas dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------- Hal mana terlihat sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Pada uraian Dakwaan ( Primair maupun Subsidair ) dinyatakan dan diuraikan oleh Penuntut Umum sebagai berikut : -----------------------------
Jumlah Anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran ( TA ) 2015 adalah sebesar Rp. 5.132.560.000 ; --------------------------------------------------------
Terealisasi adalah sebesar Rp. 4. 153. 381. 478 ; Serta : ---------------
Terdapat Sisa Anggaran yang dikembalikan ke Kas Negara Indonesia
cabang Mattoanging Makassar pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 494. 335. 155 ; ---------------------------------------------------------------------
Adapun Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 17 Item Pekerjaan yang dirincikan pada Kolom Pertama sebagai berikut :
Pembuatan Pagar Keliling Baru (1600M) ....................... Rp. 199.997.000,00
Pem.Pagar Keliling Perbaikan (3.067) ....................... Rp. 317.300.000,00
Pembuatan Pagar Paddock (4624 M ) ........................ Rp. 574.500.000,00
Pemb.Sarana Bangunan Pengelola Cluster ............... Rp. 199.998.000,00
Pem. Sarana Bangunan Gudang Pakan (120M) .......... Rp. 110.000.000,00
Pemb.Holding Ground/Pintu Pengangkut Sapi........... Rp. 40.997.000,00
Pemb.Schelter Permanent/T4.Makan Sapi ................ Rp. 100.700.000,00
Pemb.Shelter Tdk Permanen 12 unit .......................... Rp. 24.000.000,00
Pemb.Sarana Pintu Masuk/Gerbang Utama ............... Rp. 24.997.074,74
Pemb.Menara Kontrol / Gazebo ................................. Rp. 57.160.000,00
Peningkatan Kapasitas Embung 4 unit ........................ Rp. 60.000.000,00
Pembuatan Embung Baru 3 unit ................................Rp. 105.000.000,00
Pemb.Sumber air di Cluster/Sumur Dangkal............... Rp. 44.999.000,00
Pengadaan Peralatan Mesin Sarana Tata Kelola......... Rp. 150.000.000,00
Pengadaan Ternak Sapi sebnyak 100 Ekor .................Rp.1.074.800.000,00
Pengadaan Benih.Bibit Rumput................................ Rp. 459.000.000,00
Pengadaan /Pekerjaan Belanja Bahan .......................Rp. 350.829.000,00 Catatan : ---------------------------------------------------------------------------------Oleh Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat dalam Dakwaan Jumlah Total Anggaran dari 17 item tersebut diatas , sebagaimana maksud dalam Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;-----------------------------------------------------------------------------Dan dalam Materi Pembuktian Perkara , oleh Majelis tidak melakukan Penjumlahan atas keseluruhan 17 Item dimaksud , yang jika dijumlahkan maka hasilnya terhadap 17 item Pekerjaan diatas adalah berjumlah hanya sebesar Rp. 3. 894. 277, 24 ( Tigamilyar Delapanratus Sembilanpuluh Empat juta Duaratus Tujuhpuluh Tujuh Ribu Koma Duapyluh Empat Sen );-------------------------------------------------------------------
Selanjutnya oleh Penuntut Umum menguraikan secara Materil ( Baik pada Dakwaan Primair maupun pada Dakwaan Subsidair menyatakan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- “ Untuk mendukung Kegiatan Fisik Pengadaan Barang/Jasa yang berkaitan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2015 terdapat allokasi anggaran untuk Kegiatan 11 Item sbb : ----------------
Belanja Jasa Konsultasi sebesar ................................ ..Rp. 99.500.000;-
Belanja Jasa Profesi sebesar ....................................... Rp. 150.000.000;--
Honor Output Kegiatan Pengadaan (Pejabat)............. Rp. 5.080.000;--
Honor Output Pemb.Sarana Pakan & Kandang .......... Rp. 680.000;-
Honor Output Pengadaan Benih/Bibit HPT................ Rp. 20.320.000;---
Biaya Perjalanan Dinas (Superfisi) ............................ Rp. 11.610.000;-
Biaya Rapat Kordinasi sebesar .................................. Rp. 114.600.000;-
Peningkatan SDM sebesar ........................................ Rp. 120.000.000;--
Biaya Administrasi sebesar ...................................... Rp. 476,928.000;--
Belanja Barang Non Operasional sebesar ................. Rp. 40.000.000;-
Biaya Perjalalan Dinas Biasa sebesar ........................ Rp. 118.500.000;--- Catatan : ------------------------------------------------------------------------------------Oleh Penuntut Umum telah tidak menguraikan secara cermat dan teliti Jumlah Total Anggaran dari 11 (sebelas) Item Pekerjaan tersebut diatas ; Hal mana telah diajukan Keberatan/Eksepsi , namun Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat sudah memasuki materi perkara ; -----------Dan Fakta Hukumnya : ----------------------------------------------------------------Jika 11 (sebelas) item tersebut diatas dijumlahkan maka Total keseluruhannya adalah hanya Rp. 1. 157. 218.000 ;--(Satumilyar Seratus Limapuluh Tujuh Juta Duaratus Delapan belas ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Mohon perkenan dan Perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia dalam Pemeriksaan Ulangan pada Tingkat Banding ini bahwa :---
Jika ditambahkan antara 17 item Kegiatan dengan Total Anggaran adalah sebesar Rp. 3. 894. 277 , 24 ;Sebagaimana dimaksud pada huruf A diatas , dengan : --------------------------------------------------------------------------
Terhadap 11 (sebelas) item dengan Total Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf “C” diatas adalah sebesar Rp. 1. 157. 218.000 maka Total Anggaran menurut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya adalah :
Untuk 17 Item sebesar ..................... Rp. 3. 894. 277 , 24 Ditambah -
Untuk 11 Item sebesar ..................... Rp. 1. 157. 218.000 ;-------------
--- Maka Total keseluruhan adalah ....... Rp. 5. 051.495.000, 24 ;------------ ( Lima Milyar Limapuluh Satu juta Empatratu Sembilanpuluh Lima ribu Koma Duapuluh Empat Sen ) ; ------------------------------------
Untuk melihat Kaburnya dakwaan dikarenakan tidak cermat dan tidak jelas diuraikan Total Keseluruhan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf “A” dan huruf “C” diatas terlihat sebagai berikut : ------------------------------------
Diuraikan dalam Dakwaan bahwa Anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan adalah Rp. 5. 132. 560. 000 ;------- Dan jika dihubungkan dengan rincian Penuntut Umum yaitu : -
Terealisasi adalah sebesar ................................ Rp. 4. 153. 381. 478 ;
Dikembalikan Kas Negara sebesar .................. Rp. 494. 335. 155; + Maka Total Anggaran seluruhnya hanya .......... Rp. 4. 647. 716. 633;-
Dengan demikian telah tidak sejalan uraian Dakwaan bahwa Anggaran sebesar Rp. 5.132.560.000 padahal sebenarnya hanya Rp. 4.647.716.633;- Sehingga terjadi MarkUp dalam dalam dakwaan sebesar Rp. 484.843.367;---------------------------------------------------------------
Selain tidak jelas dan kaburnya uraian Dakwaan sebagaimana tersebut
diatas , juga dalam hal Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana kepada Rekanan tanpa melibatkan ASN / PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau selaku Pejabat pembuat Komitmen , dihubungkan dengan Pelapor adalah Jaksa sendiri memberikan bukti petunjuk “ Perkara ini penuh Rekayasa “ disebabkan kewenangan Jaksa yang “ Multi Peran “ dilain hal Ketua dan Anggota Majelis Hakim dalam perkara ini telah tersandera sehingga pertimbangan hukumnya menyimpang dari fakta
persidangan dan dengan melabrak Hukum Acara ; ----------------------------
KEBERATAN KE ENAM : -------------------------------------------------------------------------========= Bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama pada halaman 228 ; Paragraf Pertama yang antara lain pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :------------------------------------------------- “ Menimbang , --------------------------------------------------------------------------------------- dan karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang tekah diatur secara khusus dalam Pasal 3 UU Noor 31 Tahun 1999 , maka sesuai azas Lex Specialis derogat legi generali , maka ketentuanPasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------------------- Selanjutnya dipertimbangkan lagi dengan menyatakan antara lain : ------------------ “ ......., selain itu berdasarkan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 yang diberlakukan berdasarkan Surat Edaran M A Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 Nopember 2018 yang menentukan bahwa jika hasil kerugian keuangan negara kurang dari Rp.200 juta dapat diterapkan ketentuan Pasal 3 ......dst “ ; ---------------
Mohon perkenan dan perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yang Mulia : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama tersebut diatas , sekedar menguraikan pengertian dan azas azas hukum dengan mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga terkesan Majelis hakim tingkat pertama memiliki “ Nurani Menghukum “ dengan alasan hukum sebagai berikut :
Pada perkara ini Terdakwa adalah Rekanan yang mengikuti kegiatan dalam Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dengan sistem “ Penunjukan Langsung ( P L ) dalam arti melalui “ Pesanan Kerja “ yang diawali dengan Modal sendiri dari Rekanan kemudian setelah Pekerjaan selesai sesuai dengan “ Pesanan “ barulah diberikan Biaya Biaya sesuai Plafon Anggaran dan bukan dengan cara Pelelangan dikarenakan anggarannya dibawah Rp. 200.000.000 ; --------------------------------------------------------------Ini yang kurang dan tidak dipahami oleh Majelis Hakim tingkat Pertama;----------------------------------------------------------------------------
Prosudur Administrasi telah dipenuhi Terdakwa dan segala perumusan Biaya dan Anggaran oleh Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan jabatan menentukan Anggaran melainkan mengerjakan dan menyelesaikan sesuai “ Pesanan” ; -----------------------------------------------Karena itu : --------------------------------------------------------------------------------Pada Pelelangan seorang Rekanan mendapat pembayaran sebelum
mengerjakan kegiatan dengan cara “ Termin” sedang pada Penunjukan Langsung ( PL ) membiayai lebih dahulu dan sesuai fakta telah terjadi penyerahan pekerjaan sesuai allokasi waktu penyelesaian pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran ; ----------------------------------------------
Dalam perkara ini telah diterapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , namun faktanya “ Tidak satupun dari ASN/PNS yang dijadikan sebagai Terdakwa “ Dilain hal : ----------------------------------------------------------------------Unsur esensial dalam Pasal 3 adalah “ Orang yang memangku Jabatan atau kedudukan sehingga unsur ini tidak dapat berlaku kepada semua orang akan tetapi hanya berlaku bagi orang tertentu yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu : ---------------------------------------------------------------------Misalnya ASN/ PNS tertentu selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atau Panitia yang ditunjuk dan dengan melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ; Oleh karena itu :
Tujuan menguntungkan diri sendiri bagi diri Terdakwa selaku Rekanan tidak dapat disamakan dengan Status PNS / ASN yang memiliki Kedudukan dan Jabatan mendapat keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan memiliki “ kehendak “ dengan melawan hukum ; -------
Sesuai Fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarrkan keterangan Saksi Taufiq, S.Pt.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Ir. Syaiful (Penanggung Jawab Kegiatan) serta Saksi Dr.Ahmad Masjkuri (Team Pembina/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ) pada pokoknya bahwa Mekanisme dan Prosudur keikut sertaan Terdakwa dengan Metoda PENUNJUKAN LANGSUNG bukan dengan Pelelangan ; ---Karena itu : ---------------------------------------------------------------------------------Secara hukum jika terjadi kesalahan dalam “ Mekanisme dan Prosudur “ dalam Penunjukan Langsung maka seharusnya dalam Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana mewajibkan secara hukum melibatkan unsur ASN/PNS terkait dalam Dakwaan tersebut dan bukan terbatas kepada Rekanan belaka ; -------------------------------------------------
Pendapat Ahli dari Politeknik UNHAS secara jelas dan tegas menyatakan bahwa terdakwa dalam menyelesaikan pekerjaan banyak “ Plus/Kelebihan” kegiatan pekerjaan namun tidak ada Addendum ( CCO ) sedang jarak antara medan lokasi memerlukan pembiayaan ; ----------------------------------------------Namun dilain hal : ----------------------------------------------------------------------------- Pendapat Ahli dari BPKP yang hanya menerima Inspirasi , arahan dan Petunjuk dari Penyidik bagaimana harus ada “kerugian yang ditemukan” dengan tidak melibatkan ASN/PNS maka Ahli dari BPKP untuk memperbanyak temuan maka dilakukan penghitungan dengan cara : --------
MarkUp Anggaran atas 14 Item menjadi Rp. 2.027.860.000 dari yang seharusnya hanya sebesar Rp. 2. 009. 648. 074, 74 sehingga terjadi selisih MarkUp dilakukan oleh BPKP sebesar Rp. 18. 211. 925, 26 ; ----------------- Dan Juga melakukan : -----------------------------------------------------
Under Price / Low Price = Dengan menetapkan harga “ Kayu Kumia “ sebesar Rp. 6.700.000/M3 dengan berlindung telah melakukan Survey dan Investigasi dengan tidak valid serta Menurunkan harga kayu Kumia dari harga sebesar Rp. 7.800.000 berdasarkan Keputusan/Peraturan Pemkab Sidrap ; ---------------------------------------------------------------------------- ( Foto Copy Peraturan dimaksud terlampir ) ;------------------------------------
Karena itu : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa / Pembanding : -------------------------------------Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas , sungguh sangat keliru dan tidak beralasan menurut hukum oleh karena Hakim tingkat pertama telah salah dalam mengkonstatir dan mengkualifisir keterangan Ahli dan bukan merupakan pertimbangan objektif sehingga salah dalam mengkonstituir/menerapkan hukum; Dengan Alasan Hukum : ----------------------------------------------------------------------------
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan oleh Ketua Majelis Hakim ( DR. IBRAHIM PALINO ,SH., MH ) sendiri secara tegas menyatakan dimuka persidangan bahwa “ Seharusnya Saudara Saksi TAUFIQ , S.Pt ., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi Terdakwa ; --------------------------- Demikian halnya : -----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Berkas perkara terdakwa tidak ditemukan adanya “ Gambar Perencanaan ( Mohon Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi memeriksa berkas secara teliti dan cermat ) , dan hal mana berkaitan dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana mengharuskan secara hukum melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Propinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidrap serta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada uraian dakwaan Penuntut Umum ( Baik dakwaan Primair maupun pada Dakwaan Subsidair ) dinyatakan “ Terdakwa bersama-sama dengan Syaripuddn Supu “ ; --------------------------------------------------------------------------- Dilain hal : --------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Perkara Terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM , M.Pd ( Perkara Pidana Nomor : 56/Pid.Sus/TPK/2018 tanggal 8 Januari 2019 ) juga diuraikan bahwa Terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM secara bersama dengan Syaripuddin Supu”
KEBERATAN KE TUJUH : --------------------------------------------------------------------========= Bahwa: Hakim tingkat pertama sungguh sungguh telah melabrak
Hukum Acara khususnya hukum Pembuktian dan dengan mengabaikan serta tidak mempertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang didalamnya memuat hal yang bersifat urgen dan mendasar dalam analisa Yuridis dalam perkara Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------- Karena itu : ----------------------------------------------------------------------------------------------Mohon kiranya terhadap Nota Keberatan/Eeksepsi maupun Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berikut Lampiran surat yang menyertai Nota Pembelaan dan Memori Banding ini dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusannya ; -----------------------------------------------------------------
========= Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatasan dengan menjatuhkan putusannya dengan menyatakan : ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa LANDA GASSA , ST Bin LA GASSA ; -----------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57 / Pid.Sus. TPK /2018/PN.Mks tanggal 8 Januari 2019 ; --------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa LANDA GASSA , ST Bin LA GASSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------
Membebaskan terdakwa LANDA GASSA , ST Bin LA GASSA dari kedua Dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun pada Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------Setidak – tidaknya : ---------------------------------------------------------------------Melepaskan terdakwa dari kedua dakwaan Penuntut
Umum tersebut dikarenakan menyangkut pelaksanaan Perjanjian antara Terdakwa dengan Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan Cq. Kuasa Pengguna Anggaran ; Atau setidak – tidaknya : ----------------------------------
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan hak dan kedudukan serta harkat martabat dan kemampuan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Biaya perkara ini kepada Negara ; ----------------------------------
Menetapkan Barang Bukti yang telah disita dikembalikan kepada yang paling berhak darimana batang bukti tersebut telah disita ; -----------------------------
Dan Jika : ---------------------------------------------------------------------------------------------Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain : ---------------------------Mohon kiranya menjatuhkan Putusan dengan menyatakan : “ Penuntutan tidak dapat diterima tanpa melibatkan Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Panitia Terkait Proyek tersebut “;-------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019 serta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi menganggap perlu untuk menambah terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan ahli Dr Ir Andi Maal Latief, MT memberikan keterangan bahwa ia pernah diminta untuk meneliti padang pengembalaan di Kabupaten Sidrap dan setelah ke lapangan tanggal 25 November 2017 dan 16 Desember 2017 antara lain menemukan dari 14 item bagian yang tidak terlihat yaitu gudang pakam, pemasangan pondasi, selter dalam RAB ke 12, selter yang seharusnya 14 unit dan hanya ditemukan 11 unit, demikian pula dari keterangan ahli Andi Hamzah, SE bahwa ketika ia melakukan audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian Negara dalam ruang lingkup 14 paket kegiatan dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp2.027.860.000,00 dari alokasi anggaran sebesar Rp 5.132.560.000,00 untuk kegiatan pengembangan padang pengembalaan Dana Tugas Perbantuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan hasil Audit dapat disimpulkan bahwa telah terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, demikian juga kemahalan harga pada beberapa jenis bahan yang digunakan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti berupa keterangan ahli dan saksi-saksi dipersidangan, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sekaligus barang bukti surat sebanyak 121 unit, dari surat bukti tersebut antara lain 1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang, 1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 dan 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015. Surat-surat tersebut telah memuat item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa selaku rekanan, hal mana berhubungan erat dan tidak terpisahkan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli, sehingga dapat dipandang telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur. Terhadap hal ini setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi meneliti dan mencermati dengan seksama telah ternyata dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memuat dan menguraikan dengan jelas tentang identitas Terdakwa, perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta cara-cara Terdakwa melakukan perbuatannya yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 167.685.176,61, dengan demikian maka dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menunjuk pada pertimbangan terurai di atas, maka memori banding Penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak beralasan hukum
dan haruslah ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding menyetujui dan membenarkan baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun pidana yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019 yang dimohonkan banding;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019 dapat dipertahankan dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pasal
28 Undang-undang Nomor 46Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Paidana Korupsi, Pasal 21 ayat (1) Undang –undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, serta Pasal-pasal dari Undangal-undang dan ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;-------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 8 Januari 2019, tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Makassar pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2019 yang dipimpin oleh kami H. AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh I NYOMAN SUKRESNA, S.H, dan DR. PATMA D. LIMAN, S.H.,M.H, (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2019 oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh
NYAMBANG, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majlis,
Ttd, Ttd,
I NYOMAN SUKRESNA, S.H H. AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H
Ttd,
DR. PADMA D. LIMAN, S.H.,M.H,
Panitera Pengganti
Ttd,
NYAMBANG, S.H
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
a.n. PANITERA,
PANITERA MUDA TINDAK
PIDANA KORUPSI
H. SYAHRIR DAHLAN, SH
NIP. 196511201989031004
.