75/Pid.Sus/2016/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa I - HENDRA ARI WIBOWO BIN JASMITO - Terdakwa II - HERIYANTO ALIAS HERI BIN SYUKUR
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Hendra Ari Wibowo Bin Jasmito dan Terdakwa II. Heriyanto Alias Heri Bin Syukur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memproduksi barang yang tidak sesuai dengan isi bersih atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau. - 33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak. Dikembalikan kepada pemilik yaitu Terdakwa II Heriyanto Alias Heri Bin Syukur. - 49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah. - 4 (empat) batang besi pipa bolong. - 4 (empat) batang besi kuningan padat. - 1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long. - 1 (buah) mangkok plastik warna hijau. - 1 (buah) HP samsung lipat warna putih. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : HENDRA ARI WIBOWO BIN JASMITO;
Tempat lahir : Jambi;
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 14 September 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sultan Hasanudin Nomor 128 RT 21
Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall
Merah, Kota Jambi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa II:
Nama lengkap : HERIYANTO ALIAS HERI BIN SYUKUR;
Tempat lahir : Jambi;
Umur / tanggal lahir : 44 tahun/ 16 Februari 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai
Gelam, Kabupaten Muaro Jambi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan walaupun sudah diberikan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 75/Pen.Pid/2016/PN Snt tanggal 13 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pen.PidSus/2016/PN Snt tanggal 13 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HENDRA ARI WIBOWO Bin JASMITO dan Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI Bin SYUKUR bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memproduksi barang yang tidak sesuai dengan isi bersih atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP(sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau.
33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak.
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI Bin SYUKUR;
49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah.
4 (empat) batang besi pipa bolong.
4 (empat) batang besi kuningan padat.
1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long.
1 (buah) magkok plastik warna hijau.
1 (buah) HP samsung lipat warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa I HENDRA ARI WIBOWO Bin JASMITO dan Terdakwa II HERIYANTO Als HERI Bin SYUKUR, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa II RT.10 Desa Tangkit, Kec.Sungai Gelam, Kab.Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekitar pukul 14.50 WIB di kamar rumah milik Terdakwa II, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas Elpiji dari tabung gas ukuran 3 kg (isi gas) ke tabung gas ukuran 12 kg (tidak berisi gas). Terdakwa I bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg yang berisi sebanyak 3-4 buah lalu Terdakwa I memindahkan isinya dari tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dengan posisi tabung gas ukuran 12 kg berada di bawah selanjutnya Terdakwa I memasang alat suntik (yang terdiri dari pipa bolong dan pipa padat warna kuning) di bagian lubang gas, lalu tabung gas ukuran 3 kg disambung Terdakwa I dengan posisi terbalik sehingga isi gas tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg baru kemudian dipasang karet. Setelah tabung gas ukuran 3 kg kosong lalu Terdakwa II memindahkan tabung gas tersebut dari dalam kamar tempat penyuntikan gas ke ruang tengah rumah milik Terdakwa II. Kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara berulang-ulang sehingga didapat tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 21 tabung gas dari hasil penyuntikan dari tabung gas ukuran 3 kg. Selanjutnya pada sekitar Pukul 15.30 WIB datang Anggota Polisi dari Polres Muaro Jambi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan menanyakan izin usaha dan para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha lalu para terdakwa dibawa ke kantor Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa Tabung Gas yang diduga berisi gas Elpiji dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian Prov.Jambi tanggal 9 Mei 2016 didapat hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut yaitu sebagai berikut :
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 3 kg isinya penuh (sesuai dengan nominal).
69 (enam puluh sembilan) tabung gas isi nominal 3 kg isinya kosong.
12 (dua belas) tabus gas isi nominal 12 kg isinya kosong.
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg isinya terdiri dari 1 tabung sesuai isi nominal (nomor 7) dan 20 tabung isinya kurang antara 0,5 s/d 8,1 kg (melebihi batas tolerensi), yang seharusnya isi bersih atau netto sebanyak 12 kg sesuai dengan label yaitu sebanyak 12 kg.
Bahwa para terdakwa dalam memproduksi atau menyuntikkan tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan alat-alat yaitu berupa :
Tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi.
Tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan kondisi kosong.
Pipa besi kecil warna hitam sebagai pemindah gas.
Besin batangan untuk menekan bagian kepala/knop tabung gas.
Timbangan duduk untuk menimbang tabung gas.
Karet penahan/pengaman knop tabung gas untuk menahan ujung selang dari tabung gas ke kompor gas.
Dari sejumlah peralatan atau bahan yang digunakan untuk memproduksi tabung gas ukuran 12 kg tersebut adalah milik dari M.RAFSANJANI Als DANI (DPO) sekaligus sebagai pemilik usaha penyuntikan tabung gas ukuran 12 kg dan M.RAFSANJANI Als DANI (DPO) yang mencari tabung gas ukuran 3 kg (yang berisi gas) serta yang mengangkut dan memasarkan tabung gas ukuran 12 kg yang sudah disuntik oleh para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I HENDRA ARI WIBOWO Bin JASMITO dan terdakwa II HERIYANTO Als HERI Bin SYUKUR, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa II HERIYANTO Als HERI Bin SYUKUR RT.10 Desa Tangkit, Kec.Sungai Gelam, Kab.Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekitar pukul 14.50 WIB di kamar rumah milik Terdakwa II, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas Elpiji dari tabung gas ukuran 3 kg (isi gas) ke tabung gas ukuran 12 kg (tidak berisi gas). Terdakwa I bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg yang berisi sebanyak 3-4 buah lalu Terdakwa I memindahkan isinya dari tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dengan posisi tabung gas ukuran 12 kg berada di bawah selanjutnya Terdakwa I memasang alat suntik (yang terdiri dari pipa bolong dan pipa padat warna kuning) di bagian lubang gas, lalu tabung gas ukuran 3 kg disambung Terdakwa I dengan posisi terbalik sehingga isi gas tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg baru kemudian dipasang karet. Setelah tabung gas ukuran 3 kg kosong lalu Terdakwa II memindahkan tabung gas tersebut dari dalam kamar tempat penyuntikan gas ke ruang tengah rumah milik Terdakwa II. Kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara berulang-ulang sehingga didapat tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 21 tabung gas dari hasil penyuntikan dari tabung gas ukuran 3 kg. Selanjutnya pada sekitar Pukul 15.30 WIB datang Anggota Polisi dari Polres Muaro Jambi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan menanyakan izin usaha dan para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha lalu para terdakwa dibawa ke kantor Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya pada sekitar Pukul 15.30 WIB datang Anggota Polisi dari Polres Muaro Jambi melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan menanyakan izin usaha dan para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha lalu Para Terdakwa dibawa ke kantor Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa Tabung Gas yang diduga berisi gas Elpiji dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian Prov.Jambi tanggal 9 Mei 2016 didapat hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut yaitu sebagai berikut :
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 3 kg isinya penuh (sesuai dengan nominal).
69 (enam puluh sembilan) tabung gas isi nominal 3 kg isinya kosong.
12 (dua belas) tabus gas isi nominal 12 kg isinya kosong.
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg isinya terdiri dari 1 tabung sesuai isi nominal (nomor 7) dan 20 tabung isinya kurang antara 0,5 s/d 8,1 kg (melebihi batas tolerensi), yang seharusnya ukuran, takaran, atau timbangan sebanyak 12 kg sesuai dengan label yaitu sebanyak 12 kg tetapi terdapat kekurangan isi.
Bahwa para terdakwa dalam memproduksi atau menyuntikkan tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan alat-alat yaitu berupa :
Tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi.
Tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan kondisi kosong.
Pipa besi kecil warna hitam sebagai pemindah gas.
Besin batangan untuk menekan bagian kepala/knop tabung gas.
Timbangan duduk untuk menimbang tabung gas.
Karet penahan/pengaman knop tabung gas untuk menahan ujung selang dari tabung gas ke kompor gas.
Dari sejumlah peralatan atau bahan yang digunakan untuk memproduksi tabung gas ukuran 12 kg tersebut adalah milik dari M. RAFSANJANI Als DANI (DPO) sekaligus sebagai pemilik usaha penyuntikan tabung gas ukuran 12 kg dan M.RAFSANJANI Als DANI (DPO) yang mencari tabung gas ukuran 3 kg (yang berisi gas) serta yang mengangkut dan memasarkan tabung gas ukuran 12 kg yang sudah disuntik oleh para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ivo Saputra Bin Nurzen, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di pihak Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa setelah kejadian ;
Bahwa Saksi diajukan ke persidangan karena Saksi dan teman Saksi mengintai dan menangkap Para Terdakwa yang telah melakukan penyuntikan gas dari tabung kecil yang berukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas yang berukuran besar 12 Kg pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB yang berlokasi di rumah Terdakwa Heri di RT.10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi melihat penyuntikan gas tersebut dilakukan para Terdakwa dalam sebuah rumah dan aktivitas penyuntikannya di dalam suatu kamar;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa saat itu siang sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi mendapat informasi dari warga setempat/masyarakat, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi bersama rekan turun dan menyelidiki sebuah rumah yang dicurigai;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa yang pertama melakukan pengintaian adalah Saksi lewat jendela, sedangkan rekan Saksi yang lainnya menunggu di sekitar situ;
Bahwa pada saat melakukan pengintaian di lokasi, Saksi mencium adanya bau gas dan melihat kegiatan di dalam kamar rumah itu banyak tersusun tabung gas yang berukuran kecil 3 Kg dan tabung gas ukuran 12 Kg, Saksi juga melihat ada besi seperti jarum, ada orang yang mengangkat atau memindahkan tabung gas tersebut;
Bahwa kemudian Saksi melakukan penggerebekan dari jendela, sedangkan rekan Saksi masuk dari pintu;
Bahwa rumah itu tersebut adalah rumah tinggal, atau rumah untuk keluarga, disitu ada anak dan istri Terdakwa;
Bahwa kamar tempat bertumpuknya tabung gas di rumah itu sekira berukuran kamar kurang lebih panjangnya 3 meter dan lebarnya 2 meter;
Bahwa di dalam kamar rumah yang Saksi gerebek tersebut terdapat tabung gas kecil yang berukuran 3 Kg ada 90 tabung, sedangkan tabung gas yang berukuran besar 12 Kg ada 35 tabung;
Bahwa Saksi menemukan barang bukti berupa timbangan duduk warna hijau, karet penutup tabung gas, pipa kuningan, HP merk Samsung;
Bahwa HP harus disita karena HP tersebut digunakan untuk komunikasi hubungan dengan yang punya kiriman gas tersebut, ;
Bahwa Para Terdakwa cuma sebagai pekerja yang menerima upah saja;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa pemilik segala peralatan tersebut adalah Rafsanjani alias Dani ;
Bahwa motif Para Terdakwa melakukan perbuatan ini adalah memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg ( ukuran ) kecil ke tabung gas yang berukuran yang besar yang berukuran 12 Kg, tabung gas gas yang berukuran 3 KG itu disubsidi pemerintah sedangkan yang tabung gas berukuran 12 Kg tidak disubsidi, jadi dari pengisian 3 tabung gas yang kecil yang 3 Kg, sebanyak 3 tabung gas kecil itu akan dipindahkan ke tabung yang berukuran 12 Kg dan seterusnya akan diecerkan ke pihak pembeli, jadi intinya motifnya keuntungan;
Bahwa harga tabung di pasaran yaitu yang berukuran kecil 3 Kg seharga ada yang jual Rp15.000,00 ada juga Rp17.000,00 sedangkan yang tabung besar 12 Kg dijual seharga Rp130.000,00 ada juga yang menjual Rp140.000,00;
Bahwa akibat kejadian pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna tabung gas ukuran kecil 3 Kg, karena itu yang disubsidi, makanya pasokan berkurang sedangkan yang menggunakan tabung gas 12 Kg hanya orang tertentu dan nettonya tidak utuh lagi, kesimpulannya tujuan pemberian subsidi tidak tercapai;
Bahwa pemindahan gas seperti itu bisa membahayakan karena tabung gas bisa terbakar dalam proses penyuntikan tersebut;
Bahwa Saksi hanya sebentar melihat cara kerja pemindahan gas dengan cara penyuntikan itu antar tabung;
Bahwa kejadian seperti ini banyak terjadi di masyarakat, kadang masyarakat itu tahu tetapi tidak mau memberi tahu atau memberikan informasi, umumnya masyarakat hanya diam saja;
Bahwa tabung gas yang normal dijual dengan tbung gas yang sudah dioplos kadang berat bersihnya tidak sama;
Bahwa tempat itu bukan merupakan pangkalan resmi dan tidak ada izin usaha pemindahan ( penyuntikan ) isi gas tersebut;
Bahwa aparat perangkat Desa, Rukun Tetangga (RT) setempat tidak mengetahui usaha Para Terdakwa tersebut;
Bahwa tabung gas yang sudah dioplos itu tidak ada diberi merk atau label;
Bahwa yang memindahkan tabung gas yang sudah dioplos adalah Terdakwa Heri;
Bahwa waktu itu ada kelihatan orang sedang menyuntik gas;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Dedi Samrah Bin Syamsu Alam, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di pihak Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa setelah kejadian ;
Bahwa Saksi diajukan ke persidangan karena Saksi dan teman Saksi menangkap Para Terdakwa yang telah melakukan penyuntikan gas dari tabung kecil yang berukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas yang berukuran besar 12 Kg pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB yang berlokasi di rumah Terdakwa Heri di RT.10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa saat itu siang sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi mendapat informasi dari warga setempat/masyarakat, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi bersama rekan turun dan menyelidiki sebuah rumah yang dicurigai;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa yang pertama melakukan pengintaian adalah Saksi Ivo Saputra lewat jendela, sedangkan Saksi dan rekan Saksi yang lainnya menunggu di sekitar situ;
Bahwa kemudian Saksi Ivo Saputra melakukan penggerebekan dari jendela, sedangkan Saksi dan rekan Saksi yang lain masuk dari pintu;
Bahwa rumah itu tersebut adalah rumah tinggal, atau rumah untuk keluarga, disitu ada anak dan istri Terdakwa;
Bahwa Saksi menemukan barang bukti berupa timbangan duduk warna hijau, karet penutup tabung gas, pipa kuningan, HP merk Samsung;
Bahwa HP harus disita karena HP tersebut digunakan untuk komunikasi hubungan dengan yang punya kiriman gas tersebut, ;
Bahwa Para Terdakwa cuma sebagai pekerja yang menerima upah saja;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa pemilik segala peralatan tersebut adalah Rafsanjani alias Dani ;
Bahwa motif Para Terdakwa melakukan perbuatan ini adalah memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg ( ukuran ) kecil ke tabung gas yang berukuran yang besar yang berukuran 12 Kg, tabung gas gas yang berukuran 3 KG itu disubsidi pemerintah sedangkan yang tabung gas berukuran 12 Kg tidak disubsidi, jadi dari pengisian 3 tabung gas yang kecil yang 3 Kg, sebanyak 3 tabung gas kecil itu akan dipindahkan ke tabung yang berukuran 12 Kg dan seterusnya akan diecerkan ke pihak pembeli, jadi motifnya keuntungan;
Bahwa harga tabung di pasaran yaitu yang berukuran kecil 3 Kg seharga ada yang jual Rp15.000,00 ada juga Rp17.000,00 sedangkan yang tabung besar 12 Kg dijual seharga Rp130.000,00 ada juga yang menjual Rp140.000,00;
Bahwa akibat kejadian pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna tabung gas ukuran kecil 3 Kg, karena itu yang disubsidi, makanya pasokan berkurang sedangkan yang menggunakan tabung gas 12 Kg hanya orang tertentu dan nettonya tidak utuh lagi, kesimpulannya tujuan pemberian subsidi tidak tercapai;
Bahwa pemindahan gas seperti itu membahayakan karena tabung gas dapat terbakar dalam proses penyuntikan tersebut;
Bahwa kejadian seperti ini banyak terjadi di masyarakat, kadang masyarakat itu tahu tetapi tidak mau memberi tahu atau memberikan informasi, umumnya masyarakat hanya diam saja;
Bahwa tabung gas yang normal dijual dengan tabung gas yang sudah dioplos kadang berat bersihnya tidak sama;
Bahwa tempat itu bukan merupakan pangkalan resmi dan tidak ada izin usaha pemindahan ( penyuntikan ) isi gas tersebut;
Bahwa aparat perangkat Desa, Rukun Tetangga (RT) setempat tidak mengetahui usaha Para Terdakwa tersebut;
Bahwa tabung gas yang sudah dioplos itu tidak ada diberi merk atau label;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I HENDRA ARI WIBOWO Bin JASMITO
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa Heriyanto dihadirkan dipersidangan karena mengoplos atau menyuntik, memindahkan isi gas dari tabung gas dengan ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran isi 12 kg, yang dilakukan di rumah Terdakwa Heriyanto yang beralamat di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan isi gas tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 mulai pukul 14.50 WIB sampai dengan pukul 15.20 WIB;
Bahwa Terdakwa yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung gas tersebut, sedangkan Terdakwa Heriyanto tugasnya memindahkan atau mengangkat tabung gas ukuran 3 kg dari ruangan tengah ke kamar untuk mempermudah proses penyuntikan nantinya;
Bahwa cara kerja atau cara memproduksi pengoplosan gas itu awalnya disiapkan tabung gas yang kosong ukuran 12 Kg, kemudian disiapkan gas ukuran kecil 3 kg sebanyak 3 atau 4 tabung, lalu dipindahkan dengan alat berupa pipa padat warna kuning, tabung gas yang kecil disambung dalam posisi terbalik dan setelah gas berpindah lalu dipasangi karet;
Bahwa tugas Terdakwa selain mengoplos gas yaitu bersama dengan Terdakwa Heri menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil;
Bahwa yang menyediakan barang-barang tersebut semuanya adalah Rafsanjani alias Jani;
Bahwa dalam 1 (satu ) minggu ada 2 kali kerja tidak tentu harinya;
Bahwa yang membawa mobil dan mengecer gas setelah dioplos adalah Rafsanjani yang katanya dijual ke Kota Jambi;
Bahwa dalam sebulan Rafsanjani mengoplos gas ada 4 kali;
Bahwa tabung yang sudah dioplos yang 3 kg tidak ada label tulisannya, labelnya hanya ada pada tabung gas yang 12 kg saja;
Bahwa kegunaan dari timbangan yang diajukan sebagai barang bukti yaitu sewaktu mengisi tabung 12 kg sebelumnya tabung yang 3 kg umumnya ditimbang dulu sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg;
Bahwa umumnya mengoplos 4 tabung kecil ke tabung 12 kg tidak selalu pas 12 Kg, selalu kurang dari 12 Kg;
Bahwa Terdakwa tidak tahu cara memasarkan tabung gas tersebut karena Rafsanjani yang melakukannya;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau tabung gas isi 3 kg itu disubsidi untuk masyarakat yang ekonomi ke bawah berhak mendapatkannya;
Bahwa harga untuk tabung gas 3 kg seharga Rp12.000,00 sedangkan yang 12 kg seharga Rp140.000,00 kadang Rp150.000,00;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan itu melanggar peraturan karena Terdakwa sering melihat berita televisi ada orang yang tertangkap, akan tetapi Terdakwa masih melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi;
Bahwa awal kejadiannya setelah Terdakwa berhenti dari buruh angkat batu bata, kemudian Terdakwa menjadi buruh pengoplosan di rumah Terdakwa Heri yang berada di RT.10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa mendapat upah sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) pertabung besar 12 Kg;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI Bin SYUKUR
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik sebelumnya;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Hendra dihadapkan ke persidangan karena mengoplos atau menyuntik, memindahkan isi gas dari tabung gas dengan ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran isi 12 kg, yang di lakukan di rumah Terdakwa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan isi gas tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 mulai pukul 14.50 WIB sampai dengan pukul 15.20 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan tabung gas tersebut dan menyediakan mobil untuk mengangkut tabung gas yang siap dipasarkan sedangkan Terdakwa Hendra tugasnya menyuntik atau mengoplos tabung gas yang 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg ;
Bahwa cara kerja atau memproduksi pengoplosan gas itu awalnya disiapkan tabung gas yang kosong ukuran 12 kg, kemudian disiapkan tabung gas ukuran kecil 3 kg sebanyak 3 atau 4 tabung kecil, lalu dipindahkan dengan alat berupa pipa padat warna kuning, tabung gas yang kecil disambung dalam posisi terbalik dan setelah gas berpindah lalu dipasangi karet;
Bahwa selain mengangkat tabung gas, Terdakwa bersama Terdakwa Hendra menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil ;
Bahwa yang menyediakan barang-barang tersebut adalah Rafsanjani alias Jani;
Bahwa awalnya Terdakwa dititipin barang-barang berupa tabung gas ukuran besar dan ukuran kecil di dalam rumah Terdakwa, yang kata Rafsanjani ini untuk usaha, dan pada saat itu Rafsanjani mengatakan kamu kerja barang sudah ada di dalam gudang, lalu Terdakwa jawab iya, pada hari Terdakwa bersama Terdakwa Hendra sedang berkerja ditangkap oleh anggota polisi karena Terdakwa telah mengoplos gas;
Bahwa Terdakwa yang memiliki mobil untuk mengangkut tabung gas itu;
Bahwa tugas Terdakwa dalam pengoplosan gas tersebut yaitu mengangkut atau mengangkat tabung gas yang sudah terisi dari ruangan tengah menuju ke dalam kamar;
Bahwa dari hasil penjualan gas, Terdakwa Hendra yang memberikan kepada Terdakwa , Terdakwa mendapat upah untuk sekali trip Rp200.000,00;
Bahwa Terdakwa menggunakan upah tersebut untuk kebutuhan anak sekolah dan kebutuhan sehari-sehari;
Bahwa rumah yang digunakan untuk pekerjaan pengoplosan gas itu adalah rumah tinggal, ada anak isteri Terdakwa yang tinggal di rumah tersebut, sedangkan tempat pengoplosan berukuran 2 X 3 bentuk ukuran kamar;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani atau berkebun buah pepaya;
Bahwa ketika rumah Terdakwa dijadikan tempat usaha pengoplosan gas itu awalnya Terdakwa keberatan dan tidak mau, karena merasa tidak enak sama ipar ( Rafsanjani) ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu keberadaan Rafsanjani, tapi ada informasi sekarang sudah tertangkap, SPDPnya sudah ada;
Bahwa mobil milik Terdakwa tersebut masih atas nama orang lain yang bernama Duryanto, awalnya mobil itu dibeli secara kontan, BPKB, STNK ada, tapi sekarang Terdakwa agunkan di Bank;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat dari pekerjaan mengoplos gas dapat mengakibatkan kebakaran tetapi masih saja Terdakwa lakukan karena kebutuhan ekonomi;
Bahwa tabung gas yang sudah terisi atau sudah dioplos ada 21 tabung gas, tabung gas yang ukuran kecil 3 kg sudah habis dioplos 60 lebih;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Yan Haniman Bin Yakni Yadianus, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di depan penyidik kepolisian Polres Muaro Jambi;
Bahwa Ahli akan memberikan keterangan tentang keahlian, Ahli bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, dalam jabatan Pelaksanaan Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Perlindungan Konsumen;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Ahli mendapat Surat Perintah Tugas Nomor 1325/SPT/DISPERTINDAG-4.2/VIII/2016, tertanggal 1 Agustus 2016 sebagai ahli yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, dalam Jabatan Pelaksanaan Seksi Pengawasan Barang Beredar dan jasa Perlindungan Konsumen;
Bahwa Latar belakang pendidikan Ahli yaitu pendidikan SD tahun 1974, pendidikan SMP tahun 1977 dan Pendidikan SMA tahun 1980, semuanya sekolah Negeri di Jambi, Ahli pernah meniti pendidikan S.1 tapi tidak selesai, karena sesuatu hal, ahli bekerja sebagai PNS tahun 1983 di Kantor Wilayah Perindustrian Provinsi Jambi, pada tahun 1987 sampai tahun 1998 di bidang Perdagangan Internasional , dan sampai saat ini Ahli bekerja pada Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi;
Bahwa Ahli bekerja atau bertugas dalam segi memberikan keterangan sesuai dengan tugas rutinitas salah satunya melakukan pengawaan terhadap barang dan jasa pada setiap hari Senin, melakukan laporan kepada Gubernur, mengawasi barang-barang yang standar, barang manual dan yang lebih fokus yang standar wajib SNI dan termasuk Label juga sebagian ;
Bahwa Ahli sering mengikuti seminar-seminar yang berkaitan tugas dalam Pengawasan barang dan jasa yaitu Bimbingan Teknis ( Bimtek ) selama 3-4 hari hampir setiap tahun;
Bahwa untuk perkara Para Terdakwa ini setahu Ahli dalam lingkup kewenangan untuk perkara PNS di bidang Perlindungan dan Konsumen, sedangkan untuk Para Terdakwa menjadi Terdakwa menurut Pasal 59 ayat(1) yang menerangkan bahwa proses hukum tindak pidana perlindungan konsumen tetap mengacu pada KUHAP sebagaimana diatur dalam pasal 18, pasal 40 dan pasal 111 KUHAP, selama ini selalu Penyidik Polri, jadi PPNS cuma melakukan pembinaan saja, peringatan secara tertulis, jadi Para terdakwa ini tertangkap tangan langsung Polri yang menyidiknya;
Bahwa Ahli bertugas di Instansi Perindustrian sudah 32 tahun secara kumulatif, dalam 18 tahun sebagai PNS;
Bahwa menurut Penyidik, Para Terdakwa memindahkan ( menyuntik ) gas dari tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg, yang isi gasnya tidak sesuai atau tidak ada yang sampai 12 Kg atau tidak sesuai dengan isi nonminal yang tertulis pada tabung gas ukuran 12 Kg, perbedaan gas yang 3 kg dengan gas yang 12 kg selain berat, yang 3 kg biasa disebut melon, disubsidi oleh pemerintah tapi kalau dipindahkan ke 12 kg dari tabung melon ada 4 tabung ukuran melon biasanya sudah lain, kalau yang ukuran 12 kg yang asli harga konsumen Rp140.000,00 sedangkan yang 3 kg disubsidi pemerintah;
Bahwa yang berwenang mengisi tabung gas adalah PT.Pertamina (Persero), gas yang sudah terisi ditentukan dengan harga Pertamina dan dilimpahkan ke SPPG ( Stasiun Pengisian Produksi Gas ) untuk di Jambi di dekat Simpang Rimbo Kota Baru Jambi;
Bahwa tabung gas yang ukuran kecil atau melon disubsidi karena diperuntukkan untuk golongan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, makanya adanya disparitas harga dan tingkat kebutuhan, untuk keamanan karena barang katup kuning tentang gas, kompor gas , regulator itu wajib SNI begitu tertib 5 komponen harus terpenuhi, ;
Bahwa cara proses pengisian yang sesuai standar itu harus terukur dikhawatirkan ada yang bocor walaupun sedikit bisa mengalami kebakaran, harus diperhatikan batas toleransi yang hilang 4 kg, 12 kg tidak penuh ;
Bahwa tabung gas yang 3 kg disebut melon di pasaran karena seperti melon;
Bahwa istilah memproduksi adalah mengelola , memproses dari barang setengah jadi menjadi barang sudah jadi, kalau untuk gas misalnya gas 12 Kg dari tabung 3 kg yang dipindahkan sebanyak 4 tabung yang 3 kg jadi kosong karena sudah dipindahkan ke tabung yang 12 kg, tabung 3 kg bisa diukur dengan timbangan yang 3 kg itu minimal 7,9 berat kosong 5 batas toleransi dari hasil 3 tambah 5 sama dengan 8 batas toleransi sama dengan 7,9 atau 12 Kg ditambah 15 sama dengan berat toleransi dua koma 50 gram atau dua koma setengah ons, untuk tabung gas 3 kg sama dengan 1000 gram sama dengan 2,9;
Bahwa memindahkan gas bisa berkurang kalau dipindahkan, karena gas sifatnya gampang terbuang, kalau mengisi dengan memindahkan dari 4 tabung ukuran kecil ke tabung 12 kg itu cuma 8 dan tidak pas timbangan, kalau di pabrik ada alat khusus dan dimasukkan ke dalam air;
Bahwa segel itu tidak permanen bisa ditiru oleh oknum;
Bahwa umumnya tabung gas yang berukuran 12 Kg ada labelnya sedangkan yang 3 kg tidak ada label ukurannya, yang 3 kg masyarakat sudah tahu, sudah diterima oleh masyarakat umum;
Bahwa kalau isi gas jika dipindahkan akan berkurang atau akan terbuang keluar karena adanya kebocoran, apalagi jika dilakukan secara manual;
Bahwa permintaan izin untuk mengoplos gas harus melalui mekanisme prosesnya;
Bahwa pengoplosan dapat merusak label SNI karena gas keluar, tabung karet jadi rusak pasti berkurang;
Bahwa pelaku usaha menurut Dinas Pendustrian dan Perdagangan, kategorinya perorangan atau perusahaan, setiap orang yang definisinya mengelola barang setengah jadi menjadi barang jadi, walaupun perorangan atau bukan badan hukum tetap sebagai pelaku usaha karena sudah memproduksi barang;
Bahwa kegiatan mengoplos gas itu sama dengan memproduksi karena memproses barang setengah jadi menjadi barang jadi;
Bahwa Ahli tidak tahu cara Para Terdakwa dalam proses pengoplosan tabung gas yang berukuran kecil ke tabung gas yang berukuran 12 Kg, dari Penyidik katanya disuntik, tabung yang kecil 3 kg diletakkan di atas dan di bawahnya tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk barang bukti jarum biasanya untuk penyuntikan, mengoplos;
Bahwa pada kejadian ini yang dirugikan adalag masyarakat pengguna gas terutama pengguna tabung gas yang berukuran 3 kg dan tabung gas 12 kg yang nettonya tidak penuh;
Bahwa Para Terdakwa dianggap melanggar peraturan Undang-undang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau.
33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak.
49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah.
4 (empat) batang besi pipa bolong.
4 (empat) batang besi kuningan padat.
1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long.
1 (buah) magkok plastik warna hijau.
1 (buah) HP samsung lipat warna putih.
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan di persidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB yang berlokasi di rumah Terdakwa Heriyanto di RT.10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa I. Hendra Ari Wibowo Bin Jasmito dan Terdakwa II. Heriyanto Alias Heri Bin Syukur (Para Terdakwa) telah ditangkap oleh Saksi Ivo Saputra, Saksi Dedi Samrah dan anggota Polisi lainnya karena mengoplos atau menyuntik, memindahkan isi gas dari tabung gas dengan ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran isi 12 kg;
Bahwa Saksi Ivo Saputra, Saksi Dedi Samrah dan anggota Polisi lainnya mendapat informasi dari warga setempat/masyarakat, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Ivo Saputra, Saksi Dedi Samrah dan anggota Polisi lainnya turun dan menyelidiki sebuah rumah yang dicurigai yaitu rumah Terdakwa Heriyanto di RT.10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi ;
Bahwa Saksi Ivo Saputra mengintai lewat jendela, sedangkan Saksi Dedi Samrah dan anggota Polisi lainnya menunggu di sekitar situ;
Bahwa pada saat melakukan pengintaian di lokasi, Saksi Ivo Saputra mencium adanya bau gas dan melihat kegiatan di dalam kamar rumah itu banyak tersusun tabung gas yang berukuran kecil 3 Kg dan tabung gas ukuran 12 Kg, Saksi Ivo Saputra juga melihat ada besi seperti jarum, ada orang yang mengangkat atau memindahkan tabung gas tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Ivo Saputra, Saksi Dedi Samrah dan anggota Polisi lainnya menangkap Para Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau, 33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak, 49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah, 4 (empat) batang besi pipa bolong, 4 (empat) batang besi kuningan padat, 1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long, 1 (buah) mangkok plastik warna hijau dan 1 (buah) HP samsung lipat warna putih.
Bahwa Para Terdakwa sebagai pekerja yang menerima upah dari Rafsanjani alias Jani ;
Bahwa yang memiliki tabung gas dan alat-alat untuk melakukan pengoplosan gas adalah Rafsanjani;
Bahwa motif Para Terdakwa melakukan perbuatan ini adalah memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg ( ukuran ) kecil ke tabung gas yang berukuran yang besar yang berukuran 12 Kg, tabung gas gas yang berukuran 3 KG itu disubsidi pemerintah sedangkan yang tabung gas berukuran 12 Kg tidak disubsidi, jadi dari pengisian 3 tabung gas yang kecil yang 3 Kg, sebanyak 3 tabung gas kecil itu akan dipindahkan ke tabung yang berukuran 12 Kg dan seterusnya akan diecerkan ke pihak pembeli, jadi intinya motifnya keuntungan;
Bahwa akibat kejadian pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna tabung gas ukuran kecil 3 Kg, karena itu yang disubsidi, makanya pasokan berkurang sedangkan yang menggunakan tabung gas 12 Kg hanya orang tertentu dan nettonya tidak utuh lagi, kesimpulannya tujuan pemberian subsidi tidak tercapai;
Bahwa pemindahan gas seperti yang dilakukan Para Terdakwa bisa membahayakan karena tabung gas bisa terbakar dalam proses penyuntikan tersebut;
Bahwa tempat ditangkapnya Para Terdakwa bukan merupakan pangkalan resmi dan tidak ada izin usaha pemindahan ( penyuntikan ) isi gas tersebut;
Bahwa tugas Terdakwa Heriyanto dalam pengoplosan gas tersebut yaitu mengangkut atau mengangkat tabung gas yang sudah terisi dari ruangan tengah menuju ke dalam kamar, menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil serta menyediakan mobil untuk mengangkut tabung gas yang siap dipasarkan;
Bahwa tugas Terdakwa Hendra melakukan penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung gas tersebut , menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil;
Bahwa dari hasil penjualan gas, Terdakwa Heriyanto mendapat upah untuk sekali trip Rp200.000,00 sedangkan Terdakwa Hendra mendapat upah sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) pertabung besar 12 Kg;
Bahwa yang memasarkan tabung gas hasil pengoplosan adalah Rafsanjani;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui perbuatan pengoplosan gas adalah berbahaya dan melanggar hukum;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa Tabung Gas yang diduga berisi gas Elpiji dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Pelayanan Kemetrologian Prov.Jambi tanggal 9 Mei 2016 didapat hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut yaitu sebagai berikut :
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 3 kg isinya penuh (sesuai dengan nominal).
69 (enam puluh sembilan) tabung gas isi nominal 3 kg isinya kosong.
12 (dua belas) tabus gas isi nominal 12 kg isinya kosong.
21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg isinya terdiri dari 1 tabung sesuai isi nominal (nomor 7) dan 20 tabung isinya kurang antara 0,5 s/d 8,1 kg (melebihi batas tolerensi), yang seharusnya isi bersih atau netto sebanyak 12 kg sesuai dengan label yaitu sebanyak 12 kg.
Bahwa dari 21 tabung gas isi nominal 12 kg pada poin d tersebut didapat rincian sebagai berikut :
-
No. Berat Kotor Tabung (kg) Berat Kosong Tabung (kg) Isi Nominal (kg) Isi Bersih (kg) Selisih kurang (kg) 1 24,5 14,9 12 9,6 2,4 2 24 15,1 12 8,9 3,1 3 24,5 14,9 12 9,6 2.4 4 23,5 15,1 12 8,4 3,6 5 22,3 15,1 12 7,2 4,8 6 24 15,1 12 8,9 3,1 7 27 15,0 12 12 0 8 24 15,0 12 9,0 3,0 9 26,5 15,0 12 11,5 0,5 10 23,5 19,9 12 8,6 3,4 11 24 15,2 12 8,8 3,2 12 21 15,0 12 6,0 6,0 13 19 15,1 12 3,9 8,1 14 23,2 14,9 12 8,3 3,7 15 23,3 15,0 12 8,3 3,7 16 23 14,7 12 8,3 3,7 17 25,1 15,2 12 9,9 2,1 18 23,2 15,2 12 8,0 4,0 19 24,5 15,3 12 9,2 2,8 20 25,5 15,0 12 10,5 1,5 21 26,0 15,1 12 10,9 1,1
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa;
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam hukum pidana adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya disebabkan tidak terganggu jiwanya, tidak cacat dalam pertumbuhannya (gagu, idiot dan lain sebagainya) dalam keadaan sadar melakukan suatu perbuatan serta menginsyafi hakekat dari tindakannya, sehingga kemampuan untuk bertanggung jawab didasarkan pada keadaan jiwa bukan pada keadaan dan kemampuan berfikir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Hendra Ari Wibowo Bin Jasmito dan Heriyanto Alias Heri Bin Syukur yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Para Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Para Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan /atau Jasa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, sedangkan pengertian memproduksi adalah adanya tempat, peralatan dan bahan baku yang menjadikan hasil suatu produksi barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa telah memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg ( ukuran ) kecil ke tabung gas yang berukuran 12 Kg dengan cara menyiapkan tabung gas yang kosong ukuran 12 kg, kemudian disiapkan tabung gas ukuran kecil 3 kg sebanyak 3 atau 4 tabung kecil, lalu dipindahkan dengan alat berupa pipa padat warna kuning, tabung gas yang kecil disambung dalam posisi terbalik dan setelah gas berpindah lalu dipasangi karet;
Menimbang, bahwa perbuatan ParaTerdakwa memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kg ( ukuran ) kecil ke tabung gas yang berukuran 12 Kg dengan cara menyiapkan tabung gas yang kosong ukuran 12 kg sama dengan memproduksi karena memproses barang setengah jadi menjadi barang jadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih, Isi Bersih atau Netto, dan Jumlah Dalam Hitungan Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label atau Etiket Barang Tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Para Terdakwa telah memproduksi barang yaitu tabung gas ukuran isi 12 kg, dari hasil perbuatan Para Terdakwa ditemukan 21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg isinya terdiri dari 1 tabung sesuai isi nominal (nomor 7) dan 20 tabung isinya kurang antara 0,5 s/d 8,1 kg (melebihi batas tolerensi), yang seharusnya isi bersih atau netto sebanyak 12 kg sesuai dengan label yaitu sebanyak 12 kg, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Berat Kotor Tabung (kg) Berat Kosong Tabung (kg) Isi Nominal (kg) Isi Bersih (kg) Selisih kurang (kg) 1 24,5 14,9 12 9,6 2,4 2 24 15,1 12 8,9 3,1 3 24,5 14,9 12 9,6 2.4 4 23,5 15,1 12 8,4 3,6 5 22,3 15,1 12 7,2 4,8 6 24 15,1 12 8,9 3,1 7 27 15,0 12 12 0 8 24 15,0 12 9,0 3,0 9 26,5 15,0 12 11,5 0,5 10 23,5 19,9 12 8,6 3,4 11 24 15,2 12 8,8 3,2 12 21 15,0 12 6,0 6,0 13 19 15,1 12 3,9 8,1 14 23,2 14,9 12 8,3 3,7 15 23,3 15,0 12 8,3 3,7 16 23 14,7 12 8,3 3,7 17 25,1 15,2 12 9,9 2,1 18 23,2 15,2 12 8,0 4,0 19 24,5 15,3 12 9,2 2,8 20 25,5 15,0 12 10,5 1,5 21 26,0 15,1 12 10,9 1,1
Menimbang, bahwa seharusnya isi bersih atau netto dari 21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg isinya adalah 12 kg sesuai dengan label pada tabungnya akan tetapi isi dari 21 (dua puluh satu) tabung gas isi nominal 12 kg tidak berisi 12 kg yang tidak sesuai dengan isi bersih tabung gas isi nominal 12 kg tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Para Terdakwa telah memproduksi barang yaitu tabung gas ukuran isi 12 kg yang tidak sesuai dengan isi bersih tabung gas isi nominal 12 kg tersebut karena pekerja yang disuruh oleh Rafsanjani alias Jani;
Menimbang, bahwa peranan Para Terdakwa yaitu Terdakwa Heriyanto dalam pengoplosan gas tersebut yaitu mengangkut atau mengangkat tabung gas yang sudah terisi dari ruangan tengah menuju ke dalam kamar, menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil serta menyediakan mobil untuk mengangkut tabung gas yang siap dipasarkan;
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa Hendra melakukan penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung gas tersebut , menyusun dan menaikkan tabung gas ke atas mobil;
Menimbang, bahwa dari hasil penjualan gas, Terdakwa Heriyanto mendapat upah untuk sekali trip Rp200.000,00 sedangkan Terdakwa Hendra mendapat upah sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) pertabung besar 12 Kg;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutannya, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Para Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya ke depan baik bagi Para Terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim berkaitan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau dan 33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak yang telah disita dari Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI Bin SYUKUR, maka dikembalikan kepada Terdakwa II HERIYANTO Alias HERI Bin SYUKUR;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah, 4 (empat) batang besi pipa bolong, 4 (empat) batang besi kuningan padat, 1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long,1 (buah) mangkok plastik warna hijau, 1 (buah) HP samsung lipat warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri dan perbuatan Para Terdakwa tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan pembeli atau konsumen dan Pemerintah;
Perbuatan Para Terdakwa dapat mengakibatkan kebakaran;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Hendra Ari Wibowo Bin Jasmito dan Terdakwa II. Heriyanto Alias Heri Bin Syukur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memproduksi barang yang tidak sesuai dengan isi bersih atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
90 (sembilan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau.
33 (tiga puluh tiga) buah tabung LPG ukuran 12 kg warna biru.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna biru Nomor Polisi BH 9212 GB beserta kunci kontak.
Dikembalikan kepada pemilik yaitu Terdakwa II Heriyanto Alias Heri Bin Syukur.
49 (empat puluh sembilan) buah karet tabung gas warna merah.
4 (empat) batang besi pipa bolong.
4 (empat) batang besi kuningan padat.
1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau merk Thang Long.
1 (buah) mangkok plastik warna hijau.
1 (buah) HP samsung lipat warna putih.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016, oleh Esther Megaria Sitorus, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Iin Fajrul Huda, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saparjiyono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Triwanto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. Esther Megaria Sitorus, S.H., M.Hum.
Iin Fajrul Huda, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Saparjiyono, S.H.