175/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 175/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARIYANTO
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 warna kuning abu Nopol : N-8509-YA ; - 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 0604576/jt/2013 pemilik An.Abdul Mukhed dengan alamat Desa Jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, - 1 (satu) lembar SIM A an.Abdul mukhed dengan alamat Desa jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang ; Dikembalikan kepada saksi ABDUL MOKHED. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru Nopol: N-6747-ZY ; - 1 (satu) lembar SIM C an.Sujono dengan alamat Dusun Krajan Timur Rt.03 Rw.04 Ds.Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; Dikembalikan kepada saksi ahli waris MUSLIHATUL AINI. - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 abu-abu metalik Nopol: N-8284-YB ; - 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 1374533/JT/2009 Pemilik An.Abdul Rochim dengan alamat Dusun Krajan II Rt.50 RW.07 Ds.Selok awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; Dikembalikan kepada Terdakwa HARIYANTO. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 175 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :;------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : | HARIYANTO ; ---------------------------------------------- Lumajang.; ---------------------------------------------------- 39 Tahun / 17 Mei 1975 ; ----------------------------------- Laki-laki;----------------------------------------------------- Indonesia;---------------------------------------------------- Dusun Bulak Klakah, Rt.54, Rw.07, Desa Jarit, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ; -------------- Islam ; ---------------------------------------------------------- Sopir/swasta ; ------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :---------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d tanggal 05 Juli 2014 ; --------------------------
Majelis Hakim PN. Lumajang sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 30 Juli 2014 ; ------------
Perpanjangan Ketua PN. Lumajang sejak tanggal 31 Juli 2014 s/d Sekarang ; ------------------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;-----------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan ; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 warna kuning abu Nopol : N-8509-YA,
1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 0604576/jt/2013 pemilik An.Abdul Mukhed dengan alamat Desa Jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,
1 (satu) lembar SIM A an.Abdul mukhed dengan alamat Desa jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,
Dikembalikan kepada saksi ABDUL MOKHED.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru Nopol: N-6747-ZY,
1 (satu) lembar SIM C an.Sujono dengan alamat Dusun Krajan Timur Rt.03 Rw.04 Ds.Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,
Dikembalikan kepada saksi ahli waris MUSLIHATUL AINI.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 abu-abu metalik Nopol: N-8284-YB,
1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 1374533/JT/2009 Pemilik An.Abdul Rochim dengan alamat Dusun Krajan II Rt.50 RW.07 Ds.Selok awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Dikembalikan kepada Terdakwa HARIYANTO.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARIYANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Berawal saat terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat), waktu itu kondisi di tempat kejadian berupa jalan pedesaan, jalan beraspal, jalan lurus, jalan agak menurun dari arah utara menuju arah selatan, jalan sempit, jalur dua arah, tidak terdapat marka jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, suasana terang, terjadi pada siang hari dan jauh dari rumah penduduk, ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang, dan sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA, karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson, sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan, setelah itu terdakwa berhenti, akibat kejadian tersebut korban SUJONO meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/010/427.65/2014 Dr. HARYOTO Lumajang tertanggal 19 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. ADRIANUS.AL dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban, karena gagal nafas akibat kerusakan jaringan paru kanan dan paru kiri yang disertai perdarahan hebat oleh patahnya tulang rusuk dada kanan dan dada kiri akibat trauma dengan benda keras tumpul ; ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Saksi MUSLIHATUL AINI :
Bahwa saksi adalah isteri dari korban SUJONO dan pada saat kejadian saksi tidak berada di tempat kejadian tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tahu korban keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru, No. Pol. : N 6747 ZY hendak pergi Sholat Jumat ; ---
Bahwa saksi mendengar cerita dari orang-orang, bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; -------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendarai korban dengan mobil yang disopiri oleh terdakwa ; -------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Puskesmas Pasirian ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut, keluarga terdakwa pernah memberikan uang santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pihak keluarga korban telah ikhlas dan memaafkan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMAD ARIFIN ;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai korban dengan mobil yang disopiri oleh terdakwa dan saat itu saksi berada di dalam warung dekat jalan ; ----------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; ---------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang ; -------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA, karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson ; ------
Bahwa sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan ; ---------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SUJONO meninggal dunia ; -------------------
ROHISLAM , keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut ; -----------------
Bahwa saksi saat itu sedang berada di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; ---------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang ; -------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA, karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson ; ------
Bahwa sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan ; ---------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SUJONO meninggal dunia ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar ; ----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARIYANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, bermula ketika terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat) ; -----
Bahwa ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang, dan sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA ; ------------------------
Bahwa karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson, sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan, setelah itu terdakwa berhenti ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban SUJONO mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut keluarga terdakwa pernah memberikan uang santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa HARIYANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, bermula ketika terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat) ; -----
Bahwa benar ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang, dan sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA ; -
Bahwa benar karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson, sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan, setelah itu terdakwa berhenti ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban SUJONO mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut keluarga terdakwa pernah memberikan uang santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum maka majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;---------------------------------------------------------
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; --------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang bernama HARIYANTO yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya. ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi. ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kelalaian (Culpa) memiliki pengertian adanya perbuatan pelaku yang dilakukan dengan kurang hati-hati atau waspada dan pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut. Penentuan Kesalahan pelaku tidak hanya didasarkan akan kemampuan pelaku untuk dapat membayangkan akibat yang mungkin akan terjadi saja, akan tetapi juga didasarkan dari tidak adanya tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat, dimana tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dilatarbelakangi oleh masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu ; ----------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti dimana satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka dapat ditemukan fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa HARIYANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, bermula ketika terdakwa HARIYANTO mengemudikan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB bermuatan kayu (sebretan), bergerak dari arah Sentul (utara) menuju ke Jarit (selatan) dengan kecepatan sedang (tidak cepat) ; -----------------------------------------------
Bahwa benar ketika melintas di Jalan pedesaan tepatnya di Dusun Basuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, saat itu kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA bergerak di depan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa dan jarak antara kedua kendaraan tersebut berkisar antara 4-5 meter, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No.Pol: N-6747-ZY tanpa membonceng penumpang dan tidak menggunakan helm bergerak dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan agak tinggi (sedang) mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah belakang, dan sepeda motor tersebut menabrak dari belakang kendaraan Mistubishi T120 No.Pol: N-8509-YA ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena dalam keadaan jarak yang dekat sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya dan tidak sempat mengerem karena pengereman tidak berfungsi serta tidak sempat membunyikan klakson, sampai akhirnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari arah belakang, hingga korban jatuh dan tergeletak di tengah jalan sebelah kanan dari kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa, dengan posisi ban depan berada di sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor berada di bawah kendaraan yang di kemudikan oleh terdakwa tepat di sebelah kanan, setelah itu terdakwa berhenti ; ----------
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban SUJONO mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai mobil, oleh karena terdakwa dalam mengemudikan Pick Up Mitsubishi T120 warna abu-abu metalik No.Pol. N-8284-YB dengan kecepatan sedang, tidak ada tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya kecelakaan lalu lintas karena terdakwa tidak dapat mengerem karena pada saat itu rem mobil pick up tersebut blong dan akhirnya menabrak korban dari belakang ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia mengandung pengertian adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain mati ; ------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti dimana satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka dapat ditemukan fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SUJONO meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/010/427.65/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. ADRIANUS. AL. dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang, yang pada kesimpulannya mengemukakan bahwa kematian korban karena gagal nafas akibat kerusakan jaringan paru kanan dan paru kiri yang disertai pendarahan hebat oleh patahnya tulang rusuk dada kanan dan dada kiri akibat trauma dengan benda keras tumpul ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa korban SUJONO meninggal dunia diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi keseluruhan dari unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan oleh karenanya terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena selama berlangsungnya persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-----------------------------------------------------
Terdakwa telah berdamai dan memberikan santunan terhadap keluarga korban ; ----------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 warna kuning abu Nopol : N-8509-YA ; -----
1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 0604576/jt/2013 pemilik An.Abdul Mukhed dengan alamat Desa Jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,
1 (satu) lembar SIM A an.Abdul mukhed dengan alamat Desa jarit Rt.56 RW.07 Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ABDUL MOKHED.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru Nopol: N-6747-ZY ; ------------------
1 (satu) lembar SIM C an.Sujono dengan alamat Dusun Krajan Timur Rt.03 Rw.04 Ds.Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; -------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ahli waris MUSLIHATUL AINI.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi T120 abu-abu metalik Nopol: N-8284-YB ; --------
1 (satu) lembar STNKB dengan nomor : 1374533/JT/2009 Pemilik An.Abdul Rochim dengan alamat Dusun Krajan II Rt.50 RW.07 Ds.Selok awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ; -----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa HARIYANTO.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh EKA RITA PURNAMASARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh PURWONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang serta dihadiri oleh terdakwa ; ----------------------------------------
| Hakim Ketua SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I I WAYAN SUARTA,S.H.,M.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti EKA RITA PURNAMASARI, S.H. | |