99/Pid.SUS/2014/PN.BLG
Putusan PN BALIGE Nomor 99/Pid.SUS/2014/PN.BLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA
HUKUM
P U T U S A N Nomor : 99/Pid.SUS/2014/PN.BLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Balige yang mengadili Perkara-Perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama yang diperiksa dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA; | |
| Tempat lahir | : | Lirik; | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 45 Tahun / 16 September 1968; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Pondok Tirta Mandala Blok J3 No.07 RT/RW 002/004 Desa/ Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Pemko Depok Prop. Jawa Barat/ Mess Pemda No.32 Pelabuhan Ajibata Kec. Ajibata Kab. Toba Samosir Prop. Sumatera Utara; | |
| Agama | : | Kristen Protestan; | |
| Pekerjaan | : | Manager Operasional PT. Gunung Hijau Megah; | |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah berdasarkan Surat Perintah / Penetapan:
Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 17 Maret 2014, Nomor: PRINT-115/N.2.27.7/Euh.2/03/2014, sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 04 April 2014, Nomor: 112/SPP.I/Pen.Pid/2014/PN.Blg, sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige tertanggal 30 April 2014, Nomor :112/SPP.II/Pen. Pid/2014/PN.Blg, sejak tanggal 04 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Panangian Sinambela,SH, Parma Bintang, SH, Joniar Gulo, SH, Andos Rewindo Sirait,SH., MH., dan David Yodi Pasaribu, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Panangian & Partners, beralamat di Jalan Tempua Komp. Tempua Indah Blok D No. 9 Kec. Medan Sunggal, Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register No. 46/SK/2014/PN.BLG tanggal 15 April 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca :
Berkas perkara ditingkat penyidikan oleh Kepolisian atas nama Terdakwa;
Surat Pelimpahan Perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Balige Di Pangururan No.B-154/N.2.27.7/Euh.1/04/2014 tanggal 03 April 2014 atas nama terdakwa, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg Perkara: PDM – 03/PANGR/ TPUL/03/2014 tanggal 03 April 2014;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 99/PEN.PID/2014/PN.BLG tanggal 04 April 2014 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor: 99/Pen.Pid.B/2014/PN.Blg tanggal 04 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/ Requisitoir dari Penuntut Umum No.Reg Perkara: PDM-03/PANGR/TPUL/03/2014 tertanggal 07 Agustus 2014 dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, Denda Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. Pol BB 8060 LC;
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi / Fe 334 No Pol BB 8060 LC warna kuning;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 12 (dua belas) drum;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor : 550/607/ Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor: 550/605/Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar surat jalan dari SPBU 14.223.328 Pangururan yang ditandatangani Pengawas SPBU an. NISSA SURYA NITA MALAU NO. V/SPBU/SJ/VII/2012 tanggal 11 Desember 2012;
Dilampirkan dalam Berkas Perkara;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana/ Requisitoir Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan yang dibacakan pada persidangan tanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seyogyanyalah dapat dibebaskan dan atau dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 04 September 2014 dan atas Replik tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Duplik yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 September 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan No.Reg Perkara: PDM -03/PANGR/ TPUL/03/2014 tanggal 03 April 2014 yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:
KESATU
------ Bahwa terdakwa Ir. Freddy Edward Maringan Hutapea, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Pengawas pada PT. Gunung Hijau Megah yang bergerak di bidang usaha pengangkutan kendaraan bermotor dengan menggunakan kapal mempunyai tugas untuk mengawasi sistem pengambilan bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi Masa Napitu untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU Pangururan sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) liter, lalu pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 05.00 Wib saksi Masa Napitu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Nomorl Polisi BB 8060 LC dan membawa 12 (dua belas) drum kosong untuk tempat 2400 (dua ribu empat ratus) liter bahan bakar minyak jenis solar sampai di SPBU Pangururan, pada saat petugas SPBU yaitu saksi Darwin Malau melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 2400 (dua ribu empat ratus) liter ke dalam 12 (dua belas) drum yang dibawa oleh saksi Masa Napitu masyarakat yang melihat hal tersebut keberatan, setelah saksi Darwin Malau selesai mengisi bahan bakar minyak jenis solar sekira pukul 11.00 Wib saksi Masa Napitu membawa 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter sedangkan 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter disimpan di SPBU Pangururan, ketika saksi Masa Napitu melintas di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diberhentikan oleh masyarakat yang selanjutnya membawa saksi Masa Napitu ke Polres Samosir;
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Nomor : 550/605/ Hubkominfo/III/2012 dan 550/607/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT. Gunung Hijau Megah yaitu kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter dipergunakan sebagai bahan bakar untuk operasional Kapal Fery Tao Toba I dan II setiap harinya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa Ir. Freddy Edward Maringan Hutapea, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Pengawas pada PT. Gunung Hijau Megah yang bergerak di bidang usaha pengangkutan kendaraan bermotor dengan menggunakan kapal mempunyai tugas untuk mengawasi sistem pengambilan bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi Masa Napitu untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU Pangururan sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) liter, lalu pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 05.00 Wib saksi Masa Napitu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Nomorl Polisi BB 8060 LC dan membawa 12 (dua belas) drum kosong untuk tempat 2400 (dua ribu empat ratus) liter bahan bakar minyak jenis solar sampai di SPBU Pangururan, pada saat petugas SPBU yaitu saksi Darwin Malau melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 2400 (dua ribu empat ratus) liter ke dalam 12 (dua belas) drum yang dibawa oleh saksi Masa Napitu masyarakat yang melihat hal tersebut keberatan, setelah saksi Darwin Malau selesai mengisi bahan bakar minyak jenis solar sekira pukul 11.00 Wib saksi Masa Napitu membawa 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter sedangkan 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter disimpan di SPBU Pangururan, ketika saksi Masa Napitu melintas di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diberhentikan oleh masyarakat yang selanjutnya membawa saksi Masa Napitu ke Polres Samosir;
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Nomor : 550/605/ Hubkominfo/III/2012 dan 550/607/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT. Gunung Hijau Megah yaitu kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter dipergunakan sebagai bahan bakar untuk operasional Kapal Fery Tao Toba I dan II setiap harinya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwa Ir. Freddy Edward Maringan Hutapea, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Pengawas pada PT. Gunung Hijau Megah yang bergerak di bidang usaha pengangkutan kendaraan bermotor dengan menggunakan kapal mempunyai tugas untuk mengawasi sistem pengambilan bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menghubungi saksi Masa Napitu untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU Pangururan sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) liter, lalu pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 05.00 Wib saksi Masa Napitu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Nomorl Polisi BB 8060 LC dan membawa 12 (dua belas) drum kosong untuk tempat 2400 (dua ribu empat ratus) liter bahan bakar minyak jenis solar sampai di SPBU Pangururan, pada saat petugas SPBU yaitu saksi Darwin Malau melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 2400 (dua ribu empat ratus) liter ke dalam 12 (dua belas) drum yang dibawa oleh saksi Masa Napitu masyarakat yang melihat hal tersebut keberatan, setelah saksi Darwin Malau selesai mengisi bahan bakar minyak jenis solar sekira pukul 11.00 Wib saksi Masa Napitu membawa 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter sedangkan 6 (enam) drum bahan bakar jenis solar sejumlah 1200 (seribu dua ratus) liter disimpan di SPBU Pangururan, ketika saksi Masa Napitu melintas di Jalan Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diberhentikan oleh masyarakat yang selanjutnya membawa saksi Masa Napitu ke Polres Samosir;
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Nomor : 550/605/ Hubkominfo/III/2012 dan 550/607/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT. Gunung Hijau Megah yaitu kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter dipergunakan sebagai bahan bakar untuk operasional Kapal Fery Tao Toba I dan II setiap harinya;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf C UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menerangkan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. Pol BB 8060 LC;
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi / Fe 334 No Pol BB 8060 LC warna kuning;
Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 12 (dua belas) drum;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor : 550/607/ Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor: 550/605/Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar surat jalan dari SPBU 14.223.328 Pangururan yang ditandatangani Pengawas SPBU an. NISSA SURYA NITA MALAU NO. V/SPBU/SJ/VII/2012 tanggal 11 Desember 2012;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sebagaimana surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige No.25/SIT./PID /2013/PN.BLG tanggal 28 Januari 2013, terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi serta terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk memubuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Dedy S Ginting:
Bahwa benar keterangan saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 12.00 Wib ada beberapa masyarakat membawa ke Polres Samosir 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa bahan bakar minyak soral yang dimuat dalam 6 (enam) buah drum;
Bahwa masyarakat mengamankan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel tersebut karena diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak solar;
Bahwa setelah diperiksa, supir Cold Diesel tersebut mengaku bernama Masa Napitu, dimana bahan bakar minyak solar tersebut diperoleh dari SPBU Pangururan dan masih ada bahan bakar minyak solar sebanyak 6 (enam) drum yang diturunkan oleh Masa Napitu, selanjutnya ditemukan juga di SPBU Pangururan bahan bakar minyak solar yang dimuat dalam 6 (enam) buah drum;
Bahwa 6 (enam) buah drum minyak solar yang ditemukan di SPBU Pangururan memang sengaja ditinggal di SPBU untuk selanjutnya akan diambil lagi;
Bahwa dalam 1 (satu) buah drum berisikan 200 (dua ratus) liter bahan bakar minyak solar;
Bahwa Pemilik dari 12 (dua belas) drum bahan bakar solar tersebut adalah PT. GHM (Gunung Hijau Megah);
Bahwa 12 (dua belas) drum bahan bakar solar tersebut digunakan PT. GHM (Gunung Hijau Megah) sebagai bahan bakar untuk 2 (dua) kapal Ferry yaitu KMP Tao Toba I dan KMP Tao Toba II yang melayani rute Ajibata-Tomok dan sebaliknya;
Bahwa masyarakat membawa 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel yang mengangkut 6 (enam) drum bahan bakar solar tersebut ke Polres Samosir karena pada saat kejadian terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;
Bahwa yang menyuruh Masa Napitu mengankut minyak dari SPBU Pangururan adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jeremia Manurung;
Bahwa saksi bekerja di PT. Gunung Hijau Megah sejak Juli 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang saksi menjadi Nahkoda kapal Ferry Tao Toba I;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 kapal Ferry yang beroperasi hanya kapal Ferry Tao Toba II sebanyak 1 (satu) trip saja dan pada tanggal 12 Desember 2012 tidak ada kapal Ferry yang beroperasi;
Bahwa bahan bakar minyak untuk kapal Ferry diambil sebelum kapal Ferry beroperasi pada pukul 07.00 Wib, dan bahan bakar minyak harus sudah ada sebelum kapal Ferry beroperasi;
Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak untuk kapal Ferry setiap harinya sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 (enam ratus) liter solar;
Bahwa menurut rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bahan bakar minyak untuk kedua kapal Ferry setiap harinya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa kapal Ferry pernah juga beroperasi lewat dari pukul 22.00 Wib pada hari Libur atau hari raya dan pernah juga beroperasi sampai 24 (dua puluh empat) jam;
Bahwa setelah diambil dari SPBU, bahan bakar minyak untuk kapal Ferry disimpan di Pelabuhan Ajibata untuk langsung diambil pada pagi harinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Demson Sigalingging;
Bahwa benar keterangan saksi yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan;
Bahwa saksi bekerja di PT. Gunung Hijau Megah sejak bulan Maret 1991 sampai dengan sekarang;
Bahwa jabatan saksi di PT. Gunung Hijau Megah adalah sebagai Kepala Kamar Mesin Kapal Ferry Tao Toba II;
Bahwa bila ada masalah bahan bakar minyak kapal Ferry Tao Toba II, saksi melaporkannya kepada terdakwa;
Bahwa pengambilan bahan bakar minyak dari SPBU untuk bahan bakar kapal Ferry dilakukan setiap harinya;
Bahwa PT. Gunung Hijau Megah mengambil bahan bakar minyak dari SPBU di Pangururan;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 kapal Ferry Tao Toba II beroperasi sedangkan kapal Ferry Tao Toba I saksi tidak ingat lagi;
Bahwa untuk operasional setiap harinya Kapal Ferry Tao Toba II membutuhkan 3 (tiga) drum atau setara dengan 600 (enam ratus) liter minyak solar;
Bahwa bahan bakar minyak solar yang diambil dari SPBU Pangururan setiap harinya sebanyak 6 (enam) drum untuk kebutuhan 2 (dua) kapal Ferry;
Bahwa yang memberi perintah untuk mengambil bahan bakar minyak solar dari SPBU Pangururan adalah terdakwa;
Bahwa jabatan terdakwa di PT. Gunung Hijau Megah adalah sebagai Manager;
Bahwa stok bahan bakar minyak solar yang dibutuhkan tersedia di pelabuhan setidak-tidaknya sebanyak 600 (enam ratus) liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah Pula mambacakan keterangan Ahli Parlagutan Tambunan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat Penyidikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menerangkan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) dipersidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;
Saksi Ade Charge Boi Siahaan:
Bahwa saksi bekerja di PT. Gunung Hijau Megah sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi bekerja di PT. Gunung Hijau Megah sebagai supir perusahaan;
Bahwa jabatan terdakwa di PT. Gunung Hijau Megah adalah sebagai Pengawas;
Bahwa saksi pernah mengangkut minyak dari SPBU di Pangururan;
Bahwa jumlah bahan bakar minyak yang saksi bawa dari SPBU di Pangururan berdasarkan permintaan dari pengawas, kadang 6 (enam) drum, kadang 12 (dua belas) drum;
Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak untuk kapal Ferry setiap harinya adalah 6 (enam) drum untuk dua kapal Ferry;
Bahwa akibat dari terhentinya operasional kapal Ferry perekonomian Samosir lumpuh karena transportasi ke Samosir melalui kapal Ferry;
Bahwa truk yang membawa bahan bakar milik PT. Gunung Hijau Megah ditangkap karena membawa bahan bakar minyak melebihi kuota;
Bahwa PT. Gunung Hijau Megah mengambil bahan bakar minyak melebihi kuota untuk mengantisipasi ramainya yang akan menyebrang melalui kapal Ferry;
Bahwa bahan bakar minyak yang dibeli PT. Gunung Hijau Megah adalah bahan bakar minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ade Charge Rencus Pargaulan Sinaga:
Bahwa saksi bekerja di PT. Gunung Hijau Megah sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sebagai wakil kepala mekanik di kapal Ferry Tao Toba II;
Bahwa saksi mengetahui tentang penangkapan bahan bakar minyak solar milik PT. Gunung Hijau Megah pada tanggal 11 Desember 2012;
Bahwa pada saat Manager di PT. Gunung Hijau Megah masih dijabat oleh Pak Selamat, saksi pernah melihat diambil minyak solar sebanyak 12 (dua belas) drum;
Bahwa setelah dibawa dari SPBU Pangururan minyak solar disimpan di Pelabuhan di ruangan terbuka;
Bahwa minyak solar tersebut tidak pernah ditimbun atau dioplos, minyak solar tersebut dipakai semua untuk kapal Ferry;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 kapal Ferry yang beroperasi hanya 1 (satu) kapal saja dan beroperasi hanya sebanyak 1 (satu) trip yaitu sampai jam 10.00 Wib;
Bahwa akibat tidak beroperasi kapal Ferry, transportasi menjadi lumpuh total;
Bahwa minyak solar yang diambil PT. Gunung Hijau Megah adalah bahan bakar yang disubsidi;
Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak yang diperlukan untuk operasional kapal Ferry setiap harinya sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter atau 6 (enam) drum untuk dua kapal Ferry;
Bahwa apabila ada penambahan trip, dibutuhkan penambahan minyak solar sebanyak 1 (satu) drum untuk setiap tripnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan terdakwa yang ada dalam tingkat penyidikan;
Bahwa jabatan terdakwa di PT. Gunung Hijau Megah adalah sebagai Pengawas, namun sejak tahun 2014 terdakwa diangkat sebagai Manager;
Bahwa tugas terdakwa sebagai pengawas adalah bagaimana kapal beroperasi, seperti mengenai Anak Buah Kapal, mengatur parkir kendaraan di kapal, kerusakan kapal dan mengawasi bahan bakar kapal;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 terdakwa ada memerintahkan untuk melakukan pengambilan solar sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) liter dari SPBU Pangururan;
Bahwa kuota pengambilan bahan bakar minyak yang diperkenankan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yaitu setiap harinya setiap satu kapal direkomendasikan sebanyak 600 (enam ratus) liter, untuk dua kapal setiap harinya direkomendasikan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Bahwa terdakwa mengambil bahan bakar minyak melebihi kuota untuk alasan efisiensi;
Bahwa masyarakat tidak terima atas perbuatan terdakwa, karena terdakwa mengambil bahan bakar minyak melebihi kuota;
Bahwa bahan bakar yang terdakwa suruh supaya diambil tersebut adalah bahan bakar yang disubsidi;
Bahwa akibat penangkapan minyak solar milik PT. Gunung Hijau Megah, kapal Ferry tidak beroperasi selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim menilai dapat dijadikan fakta-fakta hukum sebagai dasar didalam menjatuhkan putusan perkara ini, fakta-fakta hukum mana akan diuraikan secara cermat didalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum di bawah nanti.;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut;
KESATU : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.;
ATAU
KEDUA : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KETIGA : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa apabila memperhatikan penyusunan surat dakwaan Penuntut Umum diatas, maka dapatlah diketahui bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah bersifat alternatif, dimana bentuk surat dakwaan yang demikian dibuat dalam hal jika Penuntut Umum tidak mengetahui perbuatan mana apakah yang kesatu ataukah yang lain akan terbukti nanti dipersidangan atau jika Penuntut Umum ragu peraturan hukum pidana mana yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya yang telah nyata tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis paling tepat untuk dibuktikan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan Kesatu yang Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah menunjuk manusia sebagai subjek hukum sehat Jasmani dan Rohani yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang yang mengaku bernama Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA dimana setelah dicocokan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sebagai Identitasnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan Identitas terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, maka yang dimaksud Setiap Orang dalam perkara ini adalah terdakwa dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/ error in persona;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan tampak sehat Jasmani maupaun Rohani dengan dapat nya ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa mengenai benar atau tidak nya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya tersebut, Majelis Hakim memerlukan pembuktian unsur-unsur lain yang menyetainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 12.00 Wib ada beberapa masyarakat membawa ke Polres Samosir 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa bahan bakar minyak solar yang dimuat dalam 6 (enam) buah drum;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditemukan juga di SPBU Pangururan bahan bakar minyak solar yang dimuat dalam 6 (enam) buah drum yang sengaja ditinggal di SPBU untuk selanjutnya akan diambil lagi;
Menimbang, bahwa dalam 1 (satu) buah drum berisikan 200 (dua ratus) liter bahan bakar minyak solar, sehingga jumlah total minyak solar sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa sebagai Pengawas di PT. Gunung Hijau Megah, terdakwalah yang memerintahkan untuk mengambil solar sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) liter tersebut dari SPBU Pangururan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa bersesuaian dengan bukti surat berupa Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor 550/607/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor 550/605/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012, bahwa kebutuhan untuk dua kapal PT. Gunung Hijau Megah setiap harinya direkomendasikan adalah sebanyak 1200 liter perharinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa terdakwa selaku Pengawas di PT. Gunung Hijau Megah telah memerintahkan untuk mengambil Bahan Bakar Minyak bersubsidi berupa solar sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) liter yang melebihi kuota yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor 550/607/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor 550/605/Hubkominfo/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 untuk dua kapal yaitu sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti menurut hukum dan memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum kecuali mengenai berat ringannya hukuman, hal tersebut akan diuraikan dan dipertimbangkan dibawah nanti, dan sebaliknya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka ia terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia terdakwa harus di bebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (vide pasal 222 KUHAP) .;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana disebutkan diatas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam melainkan sebagai upaya pendidikan atau pengayoman agar disatu pihak Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan dilain pihak agar anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika terdakwa dijatuhi pidana seperti akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1981 serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ir. FREDDY EDWARD MARINGAN HUTAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. Pol BB 8060 LC;
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi / Fe 334 No Pol BB 8060 LC warna kuning;
Dikembalikan kepada PT. Gunung Hijau Megah melalui terdakwa;
Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 12 (dua belas) drum;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor : 550/607/ Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Nomor: 550/605/Hubkominfo/III/2012, tanggal 22 Maret 2012;
1 (satu) lembar surat jalan dari SPBU 14.223.328 Pangururan yang ditandatangani Pengawas SPBU an. NISSA SURYA NITA MALAU NO. V/SPBU/SJ/VII/2012 tanggal 11 Desember 2012;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah di Putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada hari Senin, tanggal 29September 2014 oleh SYAFRIL P BATUBARA,SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SIMON CP SITORUS,SH Dan KAROLINA S. SITEPU, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama, dan dibantu oleh PITER MANIK,SH Panitera pada Pengadilan Negeri Balige, serta dihadiri oleh DONNEL HARATUA SITINJAK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangururan dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum terdakwa;
|
|