75/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 75/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN
Terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 75 / Pid. Sus / 2012 / PN.TL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 21 tahun / 11 Juni 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bandung, RT. 11, RW. 06, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh : -----------------------------
Penyidik Polri sejak tanggal 10 Maret 2012 sampai dengan tanggal 29 Maret 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Maret 2012 No. Pol.SP.Han/07/III/2012/Reskoba; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak tanggal 30 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 Mei 2012 berdasarkan surat tanggal 27Maret 2012 No. 20/III/2012 ; ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Mei 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 07 Mei 2012 No. Print. : 552/0.5.28/Epp.2/05/2012 ; --------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 22 Mei 2012 No. 69/Pen.Pid./2012/PN.TL; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan...........
2
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 05 Juni 2012 No. 69/Pen.Pid/2012/PN.TL; --------------------------------------
Telah mendengar penegasan Terdakwa bahwa ia tidak mengunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum; ------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; -------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 22 Mei 2012 No. 75/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 19 Juni 2012 No. 75/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penggantian Majelis Hakim; ----------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 22 Mei 2012 No.75/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tangga 20 JUNI 2012 No. Reg.Perk.PDM-39/TRGAL/05/2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan primair; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama
terdakwa dalam.........
3
terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; ----------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; ------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ------------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild; -----------
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Dipergunakan dalam perkara AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR; ------
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan hanya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-39/TRGAL/04/2012 tanggal 21 Mei 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :--
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL bin SUPARLAN, pada hari Jum’at tanggal 09 Maret 2012 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam……….
4
waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di rumah terdakwa alamat RT 11 RW 06 Dsn Bandung Desa Sukorejo Kec.Gandusari Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijins edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menjual pil warna putih logo LL kepada Supardi Als Goman sebanyak 2 (dua) B berisi 201 butir dalam kemasan plastic klip dibungkus dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), sebelumnya terdakwa juga menjual pil warna putih logo LL kepada Rio sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir ransaksi didekat rumah terdakwa tepatnya dipinggir sungai, menjual lagi kepada Batang sebanyak 2 (dua) Kit isi 22 butir, menjual kepada Londo sebanyak 2(dua) Kit isi 22 butir, selain menjual pil warna putih logo LL terdakwa juga member pil tersebut kepada Lemot sebanyak 3 kali dengan jumlah keseluruhan 10 butir, sedangkan terdakwa didalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tersebut tidak memiliki ijin edar karena terhadap pil LL yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak ada penandaannya baik mengenai manfaatnya maupun daluarsa dan juga mengenai kadar atau dosis/ aturan pemakaian terhadap pemakainya dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut kepala menjadi pusing, dan badan terasa ringan, sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, maksud terdakwa menjual pil warna putih logo LL tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan terdakwa sedangkan terdakwa memperoleh pil warna putih logo LL membeli dari AHMAD EFENDI Als LENDO sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 ( tiga ratus) butir dengan harga Rp 150.000,- sebanyak 3 (tiga) kali pembelian bertransaksi dirumah terdakwa yang sebelumnya SMS kepada AHMAD EFENDI dengan hand phone milik terdakwa menanyakan ada barang atau
tidak kalau………….
5
tidak kalau AHMAD EFENDI mengatakan ada maka selanjutnya janjian di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menjualnya kepada Supardi Als Goman sebanyak 2 (dua) B berisi 200 butir dengan harga Rp 150.000, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Trenggalek sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988, 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2274/NOF/2012 tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. SUBAGIYANTO, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2392/2012/NOF dan 2393/2011/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter; -----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL bin SUPARLAN, pada hari Jum’at tanggal 09 Maret 2012 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di rumah terdakwa alamat RT 11 RW 06 Dsn Bandung Desa Sukorejo Kec.Gandusari Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu
tempat lain…………
6
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menjual pil warna putih logo LL kepada Supardi Als Goman sebanyak 2 (dua) B berisi 201 butir dalam kemasan plastic klip dibungkus dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), sebelumnya terdakwa juga menjual pil warna putih logo LL kepada Rio sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir ransaksi didekat rumah terdakwa tepatnya dipinggir sungai, menjual lagi kepada Batang sebanyak 2 (dua) Kit isi 22 butir, menjual kepada Londo sebanyak 2(dua) Kit isi 22 butir, selain menjual pil warna putih logo LL terdakwa juga member pil tersebut kepada Lemot sebanyak 3 kali dengan jumlah keseluruhan 10 butir, sedangkan terdakwa didalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tersebut tidak memiliki ijin edar karena terhadap pil LL yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak ada penandaannya baik mengenai manfaatnya maupun daluarsa dan juga mengenai kadar atau dosis/ aturan pemakaian terhadap pemakainya dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut kepala menjadi pusing, dan badan terasa ringan, sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, maksud terdakwa menjual pil warna putih logo LL tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan terdakwa sedangkan terdakwa memperoleh pil warna putih logo LL membeli dari AHMAD EFENDI Als LENDO sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 ( tiga ratus) butir dengan harga Rp 150.000,- sebanyak 3 (tiga) kali pembelian bertransaksi dirumah terdakwa yang sebelumnya SMS kepada AHMAD EFENDI dengan hand phone milik terdakwa menanyakan ada barang atau tidak kalau AHMAD EFENDI mengatakan ada maka selanjutnya janjian di rumah
terdakwa,………
7
terdakwa, kemudian terdakwa menjualnya kepada Supardi Als Goman sebanyak 2 (dua) B berisi 200 butir dengan harga Rp 150.000, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Trenggalek sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988, 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2274/NOF/2012 tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. SUBAGIYANTO, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2392/2012/NOF dan 2393/2011/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard
087755272988;..........
8
087755272988; ----------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; ------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ------------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild; ------------
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Saksi MUJIANTO : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; -----
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi beserta Team Anggota Polres Trenggalek berdasarkan informasi dari masyarakat dan Surat Perintah Atasan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek sehubungan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa : --------------
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; --------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas
dalam plastik.................
9
dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; --
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ----------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan terdakwa sewaktu diinterograsi, pil warna putih logo LL tersebut dibeli dari AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR (terdakwa dalam perkara terpisah); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya terdakwa dan AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR serta saksi SUPARDI Als GOMAN bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada terdakwa biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh AHMAD EFENDI Als LENDO langsung diantar kerumah terdakwa; --------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat/pil dobel L kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik; ---------------------------------
- Bahwa kegiatan...........
10
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya; -------------------------------------
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter); ---------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dirumah terdakwa ada terdakwa, Ahmad Efendi Als Lendo, Supardi Als Goman dan Heri Santoso; ------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DIAN WISNUS: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; ----
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi beserta Team Anggota Polres Trenggalek berdasarkan informasi dari masyarakat dan Surat Perintah Atasan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek sehubungan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa : --------------
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; ---------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; --
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ----------------------------------------------------------------
201 ( dua ratus satu ) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang
dikemas dalam..............
11
dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan terdakwa sewaktu diinterograsi, pil warna putih logo LL tersebut dibeli dari AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR (terdakwa dalam perkara terpisah); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya terdakwa dan AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR serta saksi SUPARDI Als GOMAN bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada terdakwa biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh AHMAD EFENDI Als LENDO langsung diantar kerumah terdakwa; -------------
Bahwa terdakwa menjual obat/pil dobel L kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik; ---------------------------------
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya; -------------------------------------
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter); ---------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dirumah terdakwa ada terdakwa,
Ahmad Efendi……….
12
Ahmad Efendi Als Lendo, Supardi Als Goman dan Heri Santoso; ------------------
---------Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUPARDI Als GOMAN Bin SUKAJI : ---------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga; --------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi membeli pil dobel L kepada terdakwa di rumah terdakwa di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek; -------------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi membeli pil dobel L tersebut, dirumah terdakwa ada saksi AHMAD EFENDI ALS LENDO dan saksi HERI SANTOSO; ----------------------
Bahwa sesaat setelah saksi melakukan transaksi dengan terdakwa, datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah terdakwa; -------
Bahwa Polisi kemudian mengamankan terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan dipersidangan; -----------------------------------------
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali ini membeli pil dobel L kepada terdakwa, dimana yang pertama saksi membeli di sekitar pertengahan tahun 2011 membeli sebanyak 1 (satu) kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dokter: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukan dokter, bukan apoteker, tidak memiliki apotik atau toko obat, terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja
yang berkaitan…………
13
yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dibidang obat, terdakwa hanya lulusan SMP ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya saksi dan terdakwa bertransaksi melalui hand phone, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; ------------------
Bahwa jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh AHMAD EFENDI Als LENDO langsung diantar kerumah terdakwa; --------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HERI SANTOSO Als PANDE : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga; --------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi ada dirumah terdakwa di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu dirumah terdakwa, selain saksi ada saksi AHMAD EFENDI Als LENDO yang saat itu ada menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild; ------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak jumlah pil dobel L yang diserahkan oleh AHMAD EFENDI ALS LENDO kepada terdakwa; ---------------
Bahwa sesaat kemudian datang saksi SUPARDI Als GOMAN kerumah terdakwa, kemudian pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild yang tadinya diberikan oleh saksi AHMAD EFENDI Als LENDO diserahkan terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas penyerahan pil dobel L tersebut, terdakwa memperoleh uang sebesar
Rp. 150.000,-........
14
Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUPARDI Als GOMAN; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terdakwa memberikan saksi SUPARDI Als GOMAN pil dobel L. datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Polisi kemudian mengamankan terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan dipersidangan; -----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2012 sekira jam 17.00 Wib, saksi pernah diajak saksi AHMAD EFENDI Als LENDO kerumah terdakwa dan disana saksi melihat AHMAD EFENDI Als LENDO menyerahkan sejumlah pil dobel L dalam kemasan plastik dibungku bekas rokok Surya; -----------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah pil dobel L itu dijual oleh AHMAD EFENDI Als LENDO kepada terdakwa karena saksi tidak mengetahui saat penyerahan uangnya; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukan dokter, bukan apoteker, tidak memiliki apotik atau toko obat, terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dibidang obat, terdakwa hanya lulusan SMP ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Ahli dr. PIRANTO T. BARUS, SH : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; -----
Bahwa Ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras); --
Bahwa pil LL tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat; ------------------------------
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang
memiliki keahlian...........
15
memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil LL bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa memberikan efek yang tidak baik bagi tubuh pemakainya, seperti mengalami penurunan kesadaran, penglihatan kabur, mulut kering, konstipasi (sembelit), bahkan bisa mengakibatkan kematian; ---------------
Bahwa umumnya obat tersebut diberikan kepada pasien yang menderita sakit perkinson (buyutan); ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR: -----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga; --------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi ada dirumah terdakwa di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pil dobel L yang dipesan terdakwa kepada saksi untuk diserahkan kepada pembeli yaitu SUPARDI Als GOMAN; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian menyerahkan sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild kepada terdakwa; ---------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi menyerahkan pil dobel L kepada terdakwa, ada teman saksi yang bernama HERI SANTOSO Als PANDE yang menyaksikan penyerahan pil tersebut karena mereka duduk berdekatan; ----------------------------------------------
- Bahwa sesaat kemudian datang SUPARDI Als GOMAN kerumah terdakwa, lalu
pil dobel L………..
16
pil dobel L yang tadinya saksi serahkan kepada terdakwa, diberikan terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN; --------------------------------------------------
Bahwa atas penyerahan pil dobel L tersebut, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUPARDI Als GOMAN; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terdakwa memberikan saksi SUPARDI Als GOMAN pil dobel L. datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Polisi kemudian mengamankan para saksi, terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan dipersidangan; ----------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari saksi yang diberikan kepada terdakwa, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L; --------------------------
Bahwa biasanya terdakwa dan saksi bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada terdakwa biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada saksi dan oleh saksi langsung diantar kerumah terdakwa; --
Bahwa saksi sendiri membeli pil dobel L dari dari teman saksi yang bernama
LEDUK alamat.........
17
LEDUK alamat Ds. Ngepeh Kec. Bandung Kab. Tulungagung melalui teman saksi bernama MANGSUR alamat Dsn. Ngepoh Ds. Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel L dari LEDUK seingat saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari tangal lupa sekitar bulan Januari 2012 membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi sendiri, yang kedua pada hari tangal lupa sekitar pertengahan bulan Februari 2012 membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari tanggal lupa sekitar akhir Februari 2012 sekitar jam 11.00 wib membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua transaksi saksi membeli pil dobel L tersebut lewat sdra MANGSUR; --------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan saksi membeli pil dobel L adalah untuk mencarikan terdakwa, saksi konsumsi /minum sendiri dari pemberian terdakwa dan saksi mendapat keuntungan berupa uang bensin dan uang rokok; --------------------------
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut baik saksi maupun terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena saksi dan terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah saksi dan terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik; ----------
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya; -------------------------------------
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter); ---------------------------------------------
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak
akan mengulangi..........
18
akan mengulangi lagi; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap Polisi karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tanpa ijin edar; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi di rumahnya di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek; ----------------------------------------------
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : ---
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; --------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; --
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ----------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR (terdakwa dalam perkara terpisah); ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa biasanya............
19
Bahwa biasanya terdakwa dan AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada terdakwa biasanya pembeli telpon dulu atau SMS ke terdakwa, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; --------------------
Bahwa jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh AHMAD EFENDI Als LENDO langsung diantar kerumah terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa saat tertangkap terdakwa tengah menjual obat/pil dobel L kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild; -----
Bahwa dari penjualan itu terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga pernah menjual pil dobel L kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek; ------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik; ----------------------------------
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya; ---------------------------------------
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter); ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dirumah terdakwa ada terdakwa, saksi AHMAD EFENDI ALS LENDO, SUPARDI ALS GOMAN DAN HERI SANTOSO; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa motivasi ............
20
Bahwa motivasi terdakwa menjual pil LL kepada teman-temannya adalah supaya mendapat keuntungan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR yang diberikan kepada terdakwa, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik terdakwa; ------------------
Bahwa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa benar dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain; ----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap Polisi di rumahnya di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tanpa ijin edar; ----------------------------------------
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : -
1 (satu) buah………..
21
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; --------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; --
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ----------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR (terdakwa dalam perkara terpisah); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar biasanya terdakwa dan AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada terdakwa biasanya pembeli telpon dulu atau SMS ke terdakwa, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan; ------------------
Bahwa benar jika terdakwa tidak ada barang, terdakwa tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh AHMAD EFENDI Als LENDO langsung diantar kerumah terdakwa; -------------
Bahwa benar saat tertangkap terdakwa tengah menjual obat/pil dobel L kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari penjualan itu terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 150.000,-
(seratus lima............
22
(seratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa juga pernah menjual pil dobel L kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek; ------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik; ----------------------
Bahwa benar kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya; ----------------------------
Bahwa benar pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter); ------------------------------------
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dirumah terdakwa ada terdakwa, saksi AHMAD EFENDI ALS LENDO, SUPARDI ALS GOMAN DAN HERI SANTOSO; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar motivasi terdakwa menjual pil LL kepada teman-temannya adalah supaya mendapat keuntungan; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR yang diberikan kepada terdakwa, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L; --------------------------
Menimbang,………
23
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidairitas, untuk itu pertama-tama akan dibuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, dan bila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair; -
----------Menimbang, dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------
Barangsiapa; ------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas; ------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-1 : Barangsiapa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ; ---------------------------------------------
Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan Terdakwa memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; --------------------------------------------------------------
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi
Dan/ Atau………..
24
Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa dalam menjual pil LL tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, terdakwa hanya lulusan SMP yang tidak mempunyai sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidang obat; ----
Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan………..
25
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan kesehatan generasi muda; --------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang-bukti berupa : -----------------------------------
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; ----------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; ------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293; ------------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild; -----------
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ----------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------
---------- oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan berkas perkara terpisah
maka cukup beralasan bila barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR ; ------------------------------------------------
Menimbang,………..
26
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------------
Mengingat pasal 197 KUHAP, dan memperhatikan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini : -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“ MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “; ---------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; -------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988; ----------------------------------------------------------------------------
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam; ----
1 (satu) buah hand phone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih
simcard 087758114293.........
27
simcard 087758114293; ------------------------------------------------------------------
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild; -
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904; ------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Dipergunakan dalam perkara AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR; -
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari : R A B U tanggal : 20 JUNI 2012, oleh kami JOKO SAPTONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, WIJAWIYATA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh WIJAWIYATA, SH. Dan A.A. AYU DIAH INDRAWATI, SH.,MH. Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUMITRO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh EDDY WIJAYANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
WIJAWIYATA, SH JOKO SAPTONO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
S U M I T R O, SH.