549/Pid.Sus/2014/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 549/Pid.Sus/2014/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IMRAN Alias IM
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa IMRAN Alias IM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) ikat sapu lidi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 549/Pid.Sus/2014/PNTjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : IMRAN Alias IM.
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 6 Oktober 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sei Balai Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengangguran;
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhitung sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan 3 Maret 2015.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 549/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 4 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 549/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 4 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMRAN Alias IM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN Alias IM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti;
1 (satu) ikat sapu lidi; Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa Imran als Im pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang mengadilinya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumahnya di Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai untuk istirahat dan makan siang dan setelah itu terdakwa Imran als Im yang merupakan suami dari saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah marah-marah, karena biasanya saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumah sekira pukul 12.00 Wib. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah bersama dengan anaknya berangkat lagi bekerja ke Kantor Camat dengan tujuan untuk meminjam uang kepada temannya karena ada teman anak terdakwa yang berulang tahun dan berjanji akan pulang pukul 15.00 Wib dan hal itu telah disampaikan oleh saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah kepada terdakwa dan sekira pukul 16.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumah , namun tidak membawa uang sehingga terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa hal itu alasan saja.
- Kemudian sekira pukul 16.40 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) ikat sapu lidi, lalu terdakwa memegang bawahnya dan setelah itu terdakwa memukulkan sapu lidi tersebut ke tubuh saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah bagian lengan kanan serta dadanya sebanyak 2 (dua) kali. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5771/RSUD/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Karmila Dewi Handayani Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 33 Tahun, Alamat : Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 120/80 mmHg
Pernafasan : 20 x / menit
Nadi : 80 x / menit
Suhu : 36,5 0C
PEMERIKSAAN TUBUH :
- Dijumpai memar pada lengan atas sebelah kanan diameter (3) cm.
- Dijumpai memar pada payudara sebelah kanan a.pxl (4x1) cm, b. pxl (3x1) cm.
- Dijumpai bengkak pada kepala samping kanan diameter (1) cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang Perempuan umur 33 Tahun, keadaan sadar .
2. Memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam.
Perbuatan terdakwa Imran als Im tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Imran als Im pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bermula pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumahnya di Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai untuk istirahat dan makan siang dan setelah itu terdakwa Imran als Im yang merupakan suami dari saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah marah-marah, karena biasanya saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumah sekira pukul 12.00 Wib. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah bersama dengan anaknya berangkat lagi bekerja ke Kantor Camat dengan tujuan untuk meminjam uang kepada temannya karena ada teman anak terdakwa yang berulang tahun dan berjanji akan pulang pukul 15.00 Wib dan hal itu telah disampaikan oleh saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah kepada terdakwa dan sekira pukul 16.00 Wib saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah pulang ke rumah , namun tidak membawa uang sehingga terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa hal itu alasan saja.
- Kemudian sekira pukul 16.40 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) ikat sapu lidi, lalu terdakwa memegang bawahnya dan setelah itu terdakwa memukulkan sapu lidi tersebut ke tubuh saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah bagian lengan kanan serta dadanya sebanyak 2 (dua) kali. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/5771/RSUD/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Karmila Dewi Handayani Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Siti Hamdiah Nasution als Hamdiah, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 33 Tahun, Alamat : Jalan Sei Balai Lk. IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 120/80 mmHg
Pernafasan : 20 x / menit
Nadi : 80 x / menit
Suhu : 36,5 0C
PEMERIKSAAN TUBUH :
- Dijumpai memar pada lengan atas sebelah kanan diameter (3) cm.
- Dijumpai memar pada payudara sebelah kanan a.pxl (4x1) cm, b. pxl (3x1) cm.
- Dijumpai bengkak pada kepala samping kana diameter (1) cm.
KESIMPULAN :
1. Telah diperiksa seorang Perempuan umur 33 Tahun, keadaan sadar .
2. Memar dan bengkak tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam.
Perbuatan terdakwa Imran als Im tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiSITI HAMDIAH NASUTON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan suami saksi dan saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah saksi dengan terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah menganiaya saksi dengan cara terdakwa memukulkan sapu lidi kebagian lengan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa adapun penyebab sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pada saat itu saksi pulang kerja terlambat biasanya saksi pulang sekira pukul 12.00 Wib namun pada saat itu saksi pulang sekira pukul 13.00 Wib sehingga terdakwa marah-marah lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi bersama anak saksi berangkat lagi ke kantor Camat tempat saksi bekerja dengan tujuan untuk mengambil uang lalu sekira pukul 16 Wib saksi pulang ke rumah tanpa membawa uang dan akhirnya terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa hal itu alasan saja dan cakap saksi tidak ada yang betul dan terdakwa langsung melakukan kekerasan;
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan terdakwa sudah sering bertengkar dan sudah beberapa kali terdakwa menganiaya saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi membuat pengaduan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat di proses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
SaksiMARDIYAH Alias DIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa karena diceritakan oleh saksi Siti Hamdiah yang menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah menganiaya Siti Hamdiah dengan cara terdakwa memukulkan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Siti Hamdiah mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa terdakwa adalah suami Siti Hamdiah dan menikah dengan terdakwa pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa berdasarkan keterangan Siti Hamdiah penyebab sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pada saat itu Siti Hamdiah pulang kerja terlambat biasanya Siti Hamdiah pulang sekira pukul 12.00 Wib namun pada saat itu Siti Hamdiah pulang sekira pukul 13.00 Wib sehingga terdakwa marah-marah lalu sekira pukul 14.00 Wib Siti Hamdiah bersama anaknya berangkat lagi ke kantor Camat tempat Siti Hamdiah bekerja dengan tujuan untuk mengambil uang lalu sekira pukul 16 Wib Siti Hamdiah pulang ke rumah tanpa membawa uang dan akhirnya terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa hal itu alasan saja dan cakap Siti Hamdiah tidak ada yang betul dan terdakwa langsung melakukan kekerasan;
Bahwa sebelumnya antara Siti Hamdiah dengan terdakwa sudah sering bertengkar dan sudah beberapa kali menganiaya Siti Hamdiah;
Bahwa Siti Hamdiah langsung membuat pengaduan ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat di proses sesuai hukum yang berlaku;
SaksiAPRILYANA HASIBUAN Alias NANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa karena diceritakan oleh saksi Siti Hamdiah yang menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah menganiaya Siti Hamdiah dengan cara terdakwa memukulkan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Siti Hamdiah mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa terdakwa adalah suami Siti Hamdiah dan menika dengan terdakwa pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa berdasarkan keterangan Siti Hamdiah adapun penyebab sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pada saat itu Siti Hamdiah pulang kerja terlambat biasanya Siti Hamdiah pulang sekira pukul 12.00 Wib namun pada saat itu Siti Hamdiah pulang sekira pukul 13.00 Wib sehingga terdakwa marah-marah lalu sekira pukul 14.00 Wib Siti Hamdiah bersama anaknya berangkat lagi ke kantor Camat tempat Siti Hamdiah bekerja dengan tujuan untuk mengambil uang lalu sekira pukul 16 Wib Siti Hamdiah pulang ke rumah tanpa membawa uang dan akhirnya terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa hal itu alasan saja dan cakap Siti Hamdiah tidak ada yang betul dan terdakwa langsung melakukan kekerasan;
Bahwa sebelumnya antara Siti Hamdiah dengan terdakwa sudah sering bertengkar dan sudah beberapa kali menganiaya Siti Hamdiah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena sebelumnya Siti Hamdiah datang kekantor camat tidak memakai pakaian seragam kantor lalu saksi memanggil Siti Hamdiah ke ruangan dan setelah itu Siti Hamdiah mengatakan bahwa dirinya telah dipukuli oleh terdakwa dan telah melaporkan terdakwa ke Kantor Polres Tanjungbalai;
SaksiSAMSIR SIPAHUTAR Alias SAMSIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa karena diceritakan oleh saksi Siti Hamdiah yang menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah menganiaya Siti Hamdiah dengan cara terdakwa memukulkan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Siti Hamdiah mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa terdakwa adalah suami Siti Hamdiah dan menikah dengan terdakwa pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa berdasarkan keterangan Siti Hamdiah adapun penyebab sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena pada saat itu Siti Hamdiah pulang kerja terlambat;
Bahwa mengetahui kejadian tersebut bermula sekira pukul 19.00 Wib Siti Hamdiah memberitahukan kepada saksi bahwa dirinya telah dipukuli oleh terdakwa lalu sekira pukul 21.30 Wib saksi bersama Siti Hamdiah dan Mardiyah pergi ke rumah Orang Tua terdakwa untuk membicarakan masalah tersebut lalu terdakwa mendatangi saksi dan melemparkan puntung rokok yang masih menyala kearah saksi sambil berkata “sok hebat kau ya”;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa mengetahui apa yang diceritakan oleh saksi korban kepada saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah menganiaya Siti Hamdiah dengan cara terdakwa memukulkan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa adalah suami Siti Hamdiah Nasution dan menikah pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena Siti Hamdiah pulang ke rumah terlambat biasanya pulang sekira pukul 12.00 Wib akan tetapi pada saat itu pulang sekira pukul 13.00 Wib dengan alasan urusan pekerjaan di kantor;
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut untuk mendidik Siti Hamdiah;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan Siti Hamdiah sudah sering bertengkar;
Bahwa terdakwa mengaku salah dan menyesal atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Siti Hamdiah Nasution Alias Hamdiah merupakan pasangan suami isteri yang sah yang telah menikah secara agama Islam pada tanggal 25 April 2010 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah saksi Siti Hamdiah dan terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah melakukan pemukulan dengan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa penyebab terjadinya pemukulan tersebut karena saksi korban Siti Hamdiah pulang ke rumah terlambat biasanya pulang sekira pukul 12.00 Wib akan tetapi pada saat itu pulang sekira pukul 13.00 Wib dengan alasan urusan pekerjaan di kantor;
Bahwa akibat perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban mengalami memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan sebagaimana telah diterangkan dalam visum et repertum bahwa hasil pemeriksaan tubuh saksi korban Siti Hamdiah Nasution telah dijumpai memar pada lengan atas sebelah kanan diameter (3) cm, memar pada payudara sebelah kanan a.pxl (4x1) cm, b. pxl (3x1) cm., bengkak pada kepala samping kana diameter (1) cm;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Siti Hamdiah Nasution telah melakukan perdamaian dan berjanji akan membina rumah tangga yang akur dan harmonis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa IMRAN Alias IM telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 sekira pukul 16.40 Wib bertempat di dalam rumah saksi Siti Hamdiah dan terdakwa yang berada di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, terdakwa telah melakukan pemukulan dengan sapu lidi kebagian lengan kanan Siti Hamdiah sebanyak 2 (dua) kali, kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali, dada sebanyak 1 (satu) dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum penyebab terjadinya pemukulan tersebut karena saksi korban Siti Hamdiah pulang ke rumah terlambat biasanya pulang sekira pukul 12.00 Wib akan tetapi pada saat itu pulang sekira pukul 13.00 Wib dengan alasan urusan pekerjaan di kantor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum akibat perbuatan yag dilakukan oleh terdakwa saksi korban Siti Hamdiah Alias Hamdiah mengalami Memar pada lengan kanan dan dada sebelah kanan sebagaimana telah diterangkan dalam visum et repertum bahwa hasil pemeriksaan tubuh saksi korban Siti Hamdiah Nasution Alias Hamdiah telah dijumpai memar pada lengan atas sebelah kanan diameter (3) cm, memar pada payudara sebelah kanan a.pxl (4x1) cm, b. pxl (3x1) cm, bengkak pada kepala samping kanan diameter (1) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perbuatan terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban Siti Hamdiah Nasution yang menyebabkan saksi korban Siti Hamdiah Nasution merasa sakit adalah merupakan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah meliputi : suami, isteri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga terhadap suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sewaktu terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Hamdiah Nasution Alias Hamdiah, terdakwa dengan saksi korban Siti Hamdiah Nasution Alias Hamdiah merupakan pasangan suami isteri yang telah menikah secara agama Islam pada tanggal 25 April 2010 dan tinggal bersama-sama satu rumah di Jalan Sei Balai Lk.IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan dari hasil perkawinan terdakwa dengan saksi korban Siti Hamdiah Nasution Alias Hamdiah telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) ikat sapu lidi adalah merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak terpuji karena seharusnya sebagai suami harus melindungi saksi korban selaku isterinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dengan saksi korban telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IMRAN Alias IM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5(lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) ikat sapu lidi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari: Selasa tanggal 3 Februari 2015 oleh: Yanti Suryani, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo, S.H., dan Albon Damanik, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh F. Felix Ginting, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Sugeng Harsoyo, S.H. Yanti Suryani, S.H., M.H.
Albon Damanik, S.H.
Panitera Pengganti
Zam Zam Bugis