90/Pid.Sus/2014/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO
Menyatakan Terdakwa EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT, SERTA KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Nomor Polisi G 1787 BC; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Dump Truk Nomor Polisi G 1787 BC; - 1 (satu) lembar SIM B1 umum an. EKOSO; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO. - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi BH: 4584 EV; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keluarga almarhum IYAN Bin SYAMSURI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 90/Pid.Sus/2014/PN.Klt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 16 Agustus 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Semampir Rt/RW: 05/01 Desa Tanggeran Kec.Somagede Kab.Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tanggal 08 Juni 2014 No. Pol : SP. Han/02 /VI/ 2014 / Lantas sejak tanggal 08 Juni 2014 s/d tanggal 27 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-1) tanggal 24 Juni 2014 No.T-22/N.5.15/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 28 Juni 2014 s/d tanggal 17 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-2) tanggal 16 Juli 2014 No.T-22/N.5.15/Euh.1/07/2014 sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 06 Agustus 2014;
Penuntut Umum tanggal 04 Agustus 2014 No. Print -471/ N.5.15 /Ep.2 /07/ 2014 sejak tanggal 04 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Agustus 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d 11 September 2014 ;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 12 September 2014 s/d 10 Novemberr 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 13 Agustus 2014 No:90 / Pen.Pid/ 2014 / PN.Ktl tentang Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 13 Agustus 2014 No : 90/ Pen.Pid/ 2014 / PN.Ktl tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal No. Reg.Perkara: PDM-36/ KTKAL//08//2014;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, mengakibatkan korban luka berat, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam surat Dakwaan Primer ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO dengan pidana penjara selama penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
3. Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC,1 (satu) lembar STNK Kendaraan Dump Truck Nopol G 1787 BC, 1 (satu) Unit Kendaraan Spm Honda Revo Nopol BH 4584 EV Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO
1 (satu) lembar SIM B 1 Umum an. EKOSO Dikembalikan kepada terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO
4.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa secara lisan dipersidangan menyatakan bahwa Ia tidak mengajukan pembelaan namun memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut:
PRIMAER
KESATU:
------ Bahwa terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang tidak bermuatan dan berpenumpang saksi ANDI selaku Karnet dari terdakwa yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dengan kondisi tangan sebelah kanan terdakwa tidak berfungsi dan pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC mengalami kerusakan pada bagian depan kanan dan kendaraan Sepeda motor Honda Revo mengalami rusak berat pada bagian depan pada stang dengan posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang tidak bermuatan dan berpenumpang saksi ANDI selaku Karnet dari terdakwa yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dan pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat, sedangkan terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi;
Bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi ;
Sesuai dengan hasil Visum Et-Repertum Saksi AZHAR BIN JAMIL Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. Triana Imelda Aprilda P Rumah Sait Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
Keadaan umum : Tampak sakit berat
Kesadaran : sadar penuh
Tekanan darah : Seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa
Pernafasan : Dua puluh empat kali permenit
Nadi : delapan puluh empat kali permenit
Suhu : tiga puluh enam koma lima derajat selsius
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Terdapat luka terbuka di bibir atas luar sampai bibir atas dalam berukuran kurang lebih Nol koma Lima sentimeter kali tiga sentimeter
Terdapat luka terbuka dibibir bawah luar sampai bibir bawah dalam berukuran Nol koma lima sentimeter kali du sentimeter
Didaerah dalam mulut terdapat luka robek digusi bawah kanan.
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan ;
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan ;
Anggota gerak bawah : Terdapat luka memar dan pembengkakan dipaha kanan bagian depan berukuran sepuluh sentimeter kali lima belas sentimeter
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bibir atas luar sampai bibir atas dalam dan luka terbuka dibibir bawah luar sampai bibir bawah dalam, luka robek didaerah mulut, luka memar dan pembengkakan di paha kanan bagian depan di akibat trauma benda tumpul.
Saksi DANI HARYANTO Sesuai dengan hasil hasil Visum Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. dr. Triana Imelda Aprilda P Rumah Sait Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
Keadaan umum : Tampak sakit berat
Kesadaran : Tidak sadar penuh
Tekanan darah : Seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa
Pernafasan : Dua puluh kali permenit
Nadi : delapan puluh kali permenit
Suhu : tiga puluh enam koma lima derajat selsius
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Terdapat luka robek didaerah kepala kanan atas berukuran satu sentimeter kali empat sentimeter, tepi luka tidak beraturan kedalamam luka kurang lebih nol koma lima sentimeter;
Terdapat lengkungan didahi berdiameter kurang lebih lima sentimeter, kedalaman nol koma dua lima sentimeter;
Terdapat pembengkakan kedua kelopak mata, luka memar tampak kebiruan masing-masing berukuran satu sentimeter kali empat sentimeter pada kelopak mata kanan dan satu sentimeter kali tiga sentimeter pada kelopak mata kiri.
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak ada jejas ;
Anggota gerak atas : Tidak ada jejas ;
Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek di punggung kaki kanan sebesar dua puluh sentimeter kali lima sentimeter, tepi luka tidak rapi dan kedalaman luka kurang lebih satu sentimeter
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek didaerah kepala sebelah kiri atass punggung kaki kanan, lengkungan di dahi, pembengkakan kedua kelopak mata luka memar tampak kebiruan di akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN:
KETIGA :
------------- Bahwa terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang tidak bermuatan dan berpenumpang saksi ANDI selaku Karnet dari terdakwa yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dan pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Revo IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia ditempat kejadian dan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat, sedangkan terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi;
Bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi ;
Bahwa benar korban IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia di TKP sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sait Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal nomor 445/679/RSD/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Triana Imelda Aprilda P
Pemeriksaan luar :
Keadaan umum : Datang sudah tidak bernyawa
Kesadaran : tidak ada
Tekanan darah : tidak terukur lagi
Pernafasan : tidak terdengar lagi
Nadi : tidak teraba lagi
Suhu : tiga puluh enam derajat selsius
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Terdapat luka memar berwarna kebiruan dan bengkak di kelopak mata berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter;
Terdapat bercak darah keluar dari mulut dan hidung
Dada : Terdapat luka memar di dada berukuran kurang lebih dua puluh sentimeter kali tujuh sentimeter;
Terdapat luka jejas di daerah dada masing-masing berukuran kurang lebih Nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
Perut : Terdapat jejas di daerah perut kanan kurang lebih berukuran Nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet di siku kanan berukuran lima sentimeter kali lima sentimeter;
Terdapat luka lecet dijari dua, tiga dan empat tangan kanan berukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter;
Terdapat lekukan pergelangan tangan kiri;
Anggota gerak bawah : Terdapat luka memar di paha kanan berukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter
Terdapat luka terbuka dilutut kaki kanan berukuran kurang lebih lima sentimeter kali lima sentimeter
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar kebiruan dan bengkak di kelopak mata, luka memar di dada, luka memar di paha kanan dan paha kiri, tampak bercak darah keluar dari mulut dan hidung, luka jejas di dada, luka lecet di siku tangan kanan dan jari tangan kanan, lekukan pergelangan tangan kiri akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAER:
--------- Bahwa terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan dengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang tidak bermuatan dan berpenumpang saksi ANDI selaku Karnet dari terdakwa dengan kondisi tangan kanan terdakwa tidak berfungsi yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dan pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Revo IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia ditempat kejadian dan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat, sedangkan terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi;
Bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi ;
Bahwa benar korban IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia di TKP sesuai dengan hasil Visum Et Repertum terlampir pada Rumah Sakit Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal nomor 445/679/RSD/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Triana Imelda Aprilda P, dengan
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar kebiruan dan bengkak di kelopak mata, luka memar di dada, luka memar di paha kanan dan paha kiri, tampak bercak darah keluar dari mulut dan hidung, luka jejas di dada, luka lecet di siku tangan kanan dan jari tangan kanan, lekukan pergelangan tangan kiri akibat trauma benda tumpul.
Saksi AZHAR BIN JAMIL Sesuai dengan hasil hasil Visum Et Repertum terlampir Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. dr. Triana Imelda Aprilda P pada Rumah Sait Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bibir atas luar sampai bibir atas dalam dan luka terbuka dibibir bawah luar sampai bibir bawah dalam, luka robek didaerah mulut, luka memar dan pembengkakan di paha kanan bagian depan di akibat trauma benda tumpul.
DANI HARYANTO Sesuai dengan hasil hasil Visum Et Repertum terlampir Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. dr. Triana Imelda Aprilda P, pada Rumah Sait Umum Daerah KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek didaerah kepala sebelah kiri atass punggung kaki kanan, lengkungan di dahi, pembengkakan kedua kelopak mata luka memar tampak kebiruan di akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-Saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1.Saksi NANDI Als ANDI Bin MARYONO (Alm)
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang tidur disebelah kiri terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan Dump Truk G 1787 BC.
Bahwa saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi dan terdakwa baru selesai membongkar muatan berupa cangkang kelapa sawit, kemudian setelah selesai kembali lagi ke tungkal ulu dan selama diperjalanan saksi tertidur.
Bahwa saksi terbangun setelah mendengar suara benturan yang keras lalu saksi bertanya kepada terdakwa “ada apa ko” dan dijawab terdakwa “Nabrak sepeda motor”
Bahwa kemudian karena takut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa menolong korban.
Bahwa lalu saksi dan terdakwa berhenti di pasar sungai saren dan duduk diwarung kemudian saksi melihat kendaraan truk kawan melintas lalu saksi dan terdakwa menumpang kendaraan tersebut.
Bahwa kendaraan dump truk yang dikemudian oleh terdakwa ditinggal di Pasar Sungai Saren.
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi titik tabrak karena saksi tidak melihat dan terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC mengalami luka pada bagian depan dan kendaraan sepeda motor Honda Revo mengalami rusak berat pada bagian depan.
Bahwa untuk pengemudi kendaraan sepeda motor honda revo meninggal dunia ditempat kejadian dan 2 (dua) orang penumpangnya mengalami luka-luka yang saksi tidak mengetahui lukanya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi baru satu inggu bekerja dengan terdakwa sebagai kernet dump truk Nopol G 1787 BC .
Bahwa saksi mengetahui pengemudi kendaraan Dump Truk tangan kanannya tidak berfungsi.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
2.Saksi DANI HARYANTO ALS DANI BIN AMRI ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bahwa saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berboncengan dengan saksi korban IYAN dan saksi AZHAR.
Bahwa saksi korban yang membawa sepeda motor sedangkan posisi saksi duduk di tengah sambil memainkan Handphone sedangkan AZHAR duduk di belakang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak melihat kejadian secara langsung karena saksi duduk ditengah sambil memainkan Handphoen.
Bahwa saksi menerangkan akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo meninggal dunia di TKP sedangkan saksi mengalami luka kaki kanan, luka dikepala, memar didada sedangkan saksi AZHAR mengakami luka patah kaki kanan, patah pada rahang dan untuk kendaraan sepeda motor honda Revo mengalami kerusakan pada bagian depan.
Bahwa saksi mendengar saksi AZHAR memberitahukan kepada saksi korban “awas ada lubang dan awas ada mobil” kemudian terjadi tabrakan lalu saksi tidak sadar lagi.
Bahwa dalam mengendarai sepeda motor pengemudi dan saksi tidak menpergunakan helm standar .
Bahwa saksi dirawumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal lalu dirujuk kerumah sakit DKT Jambi kejambi tidak mampu biayanya kemudian saksi pindah ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mather Jambi.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mendengar bunyi klakson dan suara rem dari kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwaa
3.Saksi SURYANSYAH ALS IYAN BIN ARSYAD,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bahwa saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Bahwa saksi menerangkan pada waktu terjadinya kecelakaan saksi sedang bertugas dirumah Pribadi upati Tajab Barat di Sungai Saren kemudian saksi mendengar suara benturan yang keras lalu saksi menuju ketempat terjadinya kecelakaan.
Bahwa jarak rumah Pribadi Bupati Tanjab Barat di Sungai Saren ke jalan aspal berjarak 50 (lima puluh) meter sedangkan saksi dari jalan aspal ketempat kejadian berjarak 60 (enam puluh) meter.
Bahwa pada saat saksi sampai dilokasi kejadian saksi tidak melihat adanya mobil dump truk yang terlibat kecelakaan.
Bahwa saksi melihat pengemudi kendaraan sepeda motor honda Revo beserta 2 (dua) orang penumpangnya terkapar berada diposisi sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal yang berada dipinggir aspal bersama dengan sepeda motornya.
Bahwa saksi melihat untuk tiga orang korban kecelakaan tersebut satu orang tidak bergerak lagi dan meninggal di tepat kejadian dan satu orang tidak sadarkan diri dengan posisi tertelungkup dan satu orang berteriak minta tolong.
Bahwa ketika saksi sampai ditempat kejadian sudah ada kendaraan dua sepeda motor yang melintas mendekati saksi korban lalu yang satu mengejar mobil dump truk yang terlibat kecelakaan sedangkan saksi menelpon betugas lakalantas Polres Tanjab Barat.
Bahwa setelah saksi menelpon anggota lantas kemudian saksi kembali lagi bertugas jaga dirumah pribadi tanjab Barat.
Bahwa posisi titik tabrak yang saksi lihat dari bekas pengereman kendaraan dump truk dan goresan kendaraan sepeda motor Revo di jalur kanan dari arah kuala tungkal menuju arah jambi sedangkan kendaraan dump truk melarikan diri.
Bahwa sebab terjadi kecelakaan kerena kendaraan Dump Truk berjalan dari arah kuala tungkal menuju jambi mengambil jalur kanan sepeda motor.
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelaan tersebut setelah kendaraan sepeda motor Revo habis menghindari lubang sedangkan sedanngkan untuk kendaraan dump truk belum melewati lubang
Bahwa cuaca pada saat kejadian pada malam hari cerah dan ada lampu penerangan jalan, jalan aspal berlubang disebelah kiri dari arah jambi jalan agak menikung kekiri ddari arah jambi.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak ada mendengar suara klakson dan suara rem dari kendaraan yang terjadi kecelakaan .
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa dipersiodangn Majelis Hakim telah menndengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya terdakwa dan saksi NANDI baru selesai membongkar muatan berupa cangkang kelapa sawit, kemudian setelah selesai kembali lagi ke tungkal ulu dan selama diperjalanan saksi NANDI tertidur disamping terdakwa;
Bahwa terdakwa menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Bahwa terdakwa menerangkan kemudian saksi NANDI terbangun setelah mendengar suara benturan yang keras lalu saksi bertanya kepada terdakwa “ada apa ko” dan dijawab terdakwa “Nabrak sepeda motor”
Bahwa kemudian karena takut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa menolong korban.
Bahwa terdakwa berhenti di pasar sungai saren dan duduk diwarung kemudian terdakwa melihat kendaraan truk kawan melintas lalu terdakwa dan saksi NANDI menumpang kendaraan tersebut.
Bahwa kendaraan dump truk yang dikemudian oleh terdakwa ditinggal di Pasar Sungai Saren.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat berjalan dari arah kuala tungkal menuju jambi agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam
Bahwa kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian korban IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri
Bahwa terdakwa melihat pengemudi sepeda motor habis mennghindari lubang yang berjalan dari arah jambi kmenuju kuala tungkal.
Bahwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Revo IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia ditempat kejadian dan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat,
Bahwa terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi meninggalkan korban;
Bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi ;
Bahwa terdakwa menerangkan Akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Dump Truk mengalmi kerusakan pada bagian depan dan kendaraan sepeda motor Revo mengalami kerusakan pada bagian depan
Bahwa pengemudian kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian dan 2 ornag penumpangnya mengalami luka berat.
Bahwa terdakwa menerangkan kondisi tangan kanan terdakwa tidak berfungsi dalam mengemudikan kendaraan Dump Truk namun terdakwa tetep mengemudikan kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa ada membantu biasa mengobatan dan santunan sebesar tiga juta yang masing-masing mendapat sebesar satu juta rupiah melalui kades Kemuning kerena terdakwa tidak memiliki keluarga dikuala tungkal.
Bahwa terdakwa belum minta maaf secara langsung kepada keluarga saksi korban.
Bahwa terdakwa membenarkan smeua barang bukti.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa masing-masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Dump Truck Nopol G 1787 BC
1 (satu) lembar SIM B 1 Umum an. EKOSO
1 (satu) Unit Kendaraan Spm Honda Revo Nopol BH 4584 EV
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa kemudian Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita oleh Pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya di persidangan telah diperlihatkan serta diakui oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi, maka terhadap barang bukti tersebut, Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum yaitu:
Visum atas nama AZHAR BIN JAMIL Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda PADA RS Daud Arifin Kuala Tungkal , dengan Kesimpulan : ditemukan luka terbuka di bibir atas luar sampai bibir atas dalam dan luka terbuka dibibir bawah luar sampai bibir bawah dalam. Luka robek didaerah mulut, luka memar dan pembengkakan di paha kanan bagian depan diakibatkan trauma benda tumpul.
- Visum Et.Repertum Atas nama DANI HARYANTO Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda pada RS Daud Arif Kuala Tungkal, dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek didaerah kepala sebelah kiri atass punggung kaki kanan, lengkungan di dahi, pembengkakan kedua kelopak mata luka memar tampak kebiruan di akibat trauma benda tumpul.
- Visum Et.Repertum atas nama IYAN BIN SYAMSURI 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda pada RS Daud Arif Kuala Tungkal, dengan Kesimpulan : Datang tidak bernyawa Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar kebiruan dan bengkak di kelopak mata, luka memar di dada, luka memar di paha kanan dan paha kiri, tampak bercak darah keluar dari mulut dan hidung, luka jejas di dada, luka lecet di siku tangan kanan dan jari tangan kanan, lekukan pergelangan tangan kiri akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang dikemukakan di persidangan;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bahwa yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari arah kuala tungkal menuju jambi agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam
Bahwa kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian korban IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri
Bahwa terdakwa melihat pengemudi sepeda motor habis mennghindari lubang yang berjalan dari arah jambi kmenuju kuala tungkal.
Bahwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Revo IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia ditempat kejadian dan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat,
Bahwa terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi meninggalkan korban;
Bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Dump Truk mengalmi kerusakan pada bagian depan dan kendaraan sepeda motor Revo mengalami kerusakan pada bagian depan
Bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian dan 2 ornag penumpangnya mengalami luka berat;
Bahwa kondisi tangan kanan terdakwa tidak berfungsi dalam mengemudikan kendaraan Dump Truk namun terdakwa tetep mengemudikan kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum dan tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu :
Primer kesatu Pasal 310 ayat (1) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang,
Dan Kedua Pasal 310 ayat (3) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang
2. Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan korban luka berat,
Dan Ketiga Pasal 310 ayat (4) dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang
2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur “Setiap orang“
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsure “setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hokum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subjek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO (Alm) Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa
Menimbang bahwa baik pada waktu melakukan dan pada waktu dihadapakan dipersidangan sebagai terdakwa,dan Majelis hakim telah menanyakan identitasnya dan dibenarkan oleh terdakwa serta keadaan fisik dan pisikis terdakwa dalam keadaan baik, hal ini terbukti adanya pertanyaaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa selalu dijawab dengan jelas dan terang, dengan demikian terdakwa dapat memikul tanggung jawab atas perbuataanya, sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Ad.2.Unsur” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang,
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi NANDI ALS ANDI BIN MARYONO, Saksi DANI HARYANTO ALS DANI BIN AMRI, saksi SURYANSYAH ALS IYAN BIN ARSYAD serta keterangan terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO
Menimbang bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Menimbang bahwa benar saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Menimbang bahwa benar ketika terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dengan kondisi tangan sebelah kanan terdakwa tidak berfungsi
Menimbang bahwa benar dan pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL
Menimbang bahwa terdakwa melihat pengemudian sepeda motor sehabis menghindari lubang dan sudah kembali kejalur kiri
Menimbang bahwa cuaca pada saat kejadian pada malam hari cerah dan ada lampu penerangan jalan, jalan aspal berlubang disebelah kiri dari arah jambi jalan agak menikung kekiri dari arah jambi.
Menimbang bahwa karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC mengalami kerusakan pada bagian depan kanan dan kendaraan Sepeda motor Honda Revo mengalami rusak berat pada bagian depan pada stang
Menimbang bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Ad.3 Unsur” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Mengakibatkan korban luka berat Mengakibatkan korban luka berat
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi NANDI ALS ANDI BIN MARYONO, Saksi DANI HARYANTO ALS DANI BIN AMRI, saksi SURYANSYAH ALS IYAN BIN ARSYAD serta keterangan terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO
Menimbang bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Menimbang bahwa benar saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Menimbang bahwa pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL.
Menimbang bahwa posisi titik tabrak berada dijalur sebelah kanan dari arah kuala Tungkal sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 4584 EV dan penumpangnya berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah Kuala Tungkal menuju arah jambi
Menimbang bahwa cuaca pada saat kejadian pada malam hari cerah dan ada lampu penerangan jalan, jalan aspal berlubang disebelah kiri dari arah jambi jalan agak menikung kekiri dari arah jambi.
Menimbang bahwa karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan dua orang penumpang kendaraan sepeda motor revo mengalami luka berat, sedangkan terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban dan langsung pergi sesuai dengan hasil Visum Et Repertum An Visum Et.Repertum Atas nama DANI HARYANTO Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda pada RS Daud Arif Kuala Tungkal Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek didaerah kepala sebelah kiri atass punggung kaki kanan, lengkungan di dahi, pembengkakan kedua kelopak mata luka memar tampak kebiruan di akibat trauma benda tumpul.
Menimbang bahwa Visum atas nama AZHAR BIN JAMIL Nomor : 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda PADA RS Daud Arifin Kuala Tungkal , dengan Kesimpulan : ditemukan luka terbuka di bibir atas luar sampai bibir atas dalam dan luka terbuka dibibir bawah luar sampai bibir bawah dalam. Luka robek didaerah mulut, luka memar dan pembengkakan di paha kanan bagian depan diakibatkan trauma benda tumpul.
\Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Ad.4.Unsur” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi NANDI ALS ANDI BIN MARYONO, Saksi DANI HARYANTO ALS DANI BIN AMRI, saksi SURYANSYAH ALS IYAN BIN ARSYAD serta keterangan terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO
Menimbang bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 21.35 Wib bertempat di Jalan lintas Jambi - Kuala Tungkal Sungai Saren Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Menimbang bahwa saksi menerangkan yang terlibat kecelakaan tersebut antara kendaraan Dump Truk G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi tanpa muatan dengan Sepeda Motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan membawa 2 (dua) orang penumpang.
Menimbang bahwa ketika terdakwa EKOSO ALS KOSO BIN SUDIHARJO sedang mengemudikan kendaraan Dump Truk Nopol G 1787 BC yang berjalan dari arah Kuala Tungkal menuju arah Jambi dengan kondisi tangan sebelah kanan terdakwa tidak berfungsi
Menimbang bahwa pada saat berjalan agak menikung ke kiri terdakwa mendahului kendaraan Sepeda motor Vario yang berjalan dijalur kiri dengan kecepatan 60 Km/jam kemudian terdakwa berusaha untuk kembali kejalur kiri tetapi masih berada dijalur kanan namun pada arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4584 EV yang dikemudian IYAN BIN SYAMSURI yang berpenumpang dua orang saksi DANI HARYANTO dan saksi AZHAR BIN JAMIL
Menimbang bahwa cuaca pada saat kejadian pada malam hari cerah dan ada lampu penerangan jalan, jalan aspal berlubang disebelah kiri dari arah jambi jalan agak menikung kekiri dari arah jambi.
Menimbang bahwa karena kelalaian terdakwa kemudian terjadilah tabrakan yang mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda motor Revo IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia ditempat;
Menimbang bahwa Visum Et.Repertum atas nama IYAN BIN SYAMSURI 445/680/RSD/2014 Tanggal 23 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Triana Imelda Aprilda pada RS Daud Arif Kuala Tungkal dengan Kesimpulan : Datang tidak bernyawa Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar kebiruan dan bengkak di kelopak mata, luka memar di dada, luka memar di paha kanan dan paha kiri, tampak bercak darah keluar dari mulut dan hidung, luka jejas di dada, luka lecet di siku tangan kanan dan jari tangan kanan, lekukan pergelangan tangan kiri akibat trauma benda tumpul.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Primer kesatu dan kedua dan ketiga KUHP telah terpenuhi maka dakwaan primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaaannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, mengakibatkan korban luka berat, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa nyata selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus tetap dihukum;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu menurut para sarjana hukum adalah:
Untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum ( generale preventie) maupun terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi ( speciale preventie);
Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang dan pada akhirnya ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif, kedua hal terakhir juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat (Bagir Manan, Varia Peradilan No.241, hlm 9, Nopember 2005). Suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice), sejalan dengan pemikiran tersebut diatas Majelis Hakim menganggap sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan padaPasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam diktum atau amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti yang sesuai maksud dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rusaknya kendaraan, saksi DANI dan AZHAR mengalami luka berat serta korban IYAN BIN SYAMSURI meninggal dunia .
Hal-hal yang meringankan: :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak kelurga korban
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan tersebut diatas dengan memperhatikan kesalahan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-Pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT, SERTA KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Nomor Polisi G 1787 BC;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Dump Truk Nomor Polisi G 1787 BC;
1 (satu) lembar SIM B1 umum an. EKOSO;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa EKOSO Als KOSO Bin SUDIHARJO.
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi BH: 4584 EV;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keluarga almarhum IYAN Bin SYAMSURI.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 oleh kami RADEN ARI MULADI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RISWAN SUPARTAWINATA, SH dan ALEXANDER GEMA RARINTA GINTING,SH, masing –masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ERMIYATI MARLINA SITUMORANG,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dan dihadiri oleh SEFRI HENDRA,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. RISWAN SUPARTA WINATA, SH R. ARI MULADI, SH.
2. ALEXANDER GEMA RARINTA G, SH
PANITERA PENGGANTI
ERMIYATI MARLINA SITUMORANG, SH