232/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 232/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI SETIAWAN bin DARSO RUSDIANA
1. Menyatakan terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW berikut STNK a.n. MUSLIM yang sudah tidak berlaku. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA - 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star No. Pol. : Z-2075-YB berikut STNK a.n. OTOY yang masih berlaku.. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris Korban (DEDEH HIDAYAH Binti SAEPUDIN) 6. Membebankan kepada terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 232/Pid.Sus/2013/PN.Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:
Nama lengkap : ADI SETIAWAN bin DARSO RUSDIANA
Tempat lahir : Ciamis
Umur atau tgl. lahir : 20 Tahun / 05 Mei 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Banjar RT.01 RW.03 Kelurahan Banjar
Kecamatan Banjar Kota Banjar
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah dari;
Penyidik,tanggal 28 Juni 2013 No.Pol : SP.Han/06/VI/2013/Lantas,sejak tanggal 28 Juni 2013 s/d 17 Juli 2013;
Perpanj. Kajari Banjar, tanggal 15 Juli 2013 No.Print-21/0.2.36.3/Euh.1/07/2013,sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan 26 AGIStus 2013;
Penuntut Umum, tanggal 21 Agustus 2013 No.PRINT-23/0.2.36.3/Euh.2/08/2013,sejak tanggal 21 Agustus 2013 s/d 09 September 2013;
Hakim Ketua Majelis, tanggal 28 Agustus 2013 No.251.8/Pen.Pid/2013/PN.Cms, sejak tanggal 28 Agustus2013 s/d 26 September 2013 di RUTAN ;
Perpanj. KPN tanggal 19 Agustus 2013 No.251.9/Pen.Pid/2013/PN.Cms.,
sejak tanggal 27 September 2013 s/d 25 November 2013 di RUTAN ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis No.232/PID.Sus/2013/PN.Cms. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – Saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan dan mempelajari bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA berupa pidana penjara selama 8 (delapan)dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW berikut STNK a.n. MUSLIM yang sudah tidak berlaku.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA
2. 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star No. Pol. : Z-2075-YB berikut STNK a.n. OTOY yang masih berlaku..
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris Korban (DEDEH HIDAYAH Binti SAEPUDIN)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar PembelaanTerdakwa yang pada pokoknya adalahmemohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbutannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan yang pada pokoknya adalah menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah menyatakan bertetap pada Pembelaan yang telah diajukan/disampaikannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ADI SETIAWAN bin DARSO RUSDIANA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Dusun Warungbuah RT.19 RW.10 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban OTOY bin SAEPUDIN. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ADI SETIAWAN bin DARSO RUSDIANA pada hari Sabtu sekitar pukul 22.30 Wib mengendarai kendaraan Roda-2 (dua) yaitu sepeda motor Honda dengan No.Pol B-5564-AW No.Rangka Q02712133, No.Mesin CB1258E1124818 tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan denan STNK yang sudah habis masa berlakunya dengan tujuan dari Dusun Warungbuah menuju rumah terdakwa di Lingk. Banjar RT.01 RW.03 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Dusun Warungbuah RT.19 RW.10 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar, kendaraan R2 (dua) yaitu sepeda motor Honda dengan No.Pol B-5564-AW yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan 60 Km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat) datang dari arah Barat menuju Timur tanpa lampu penerangan (kendaraan tersebut tidak ada lampu standar) dengan kondisi arus lalu lintas dalam keadaan normal, jalan lurus menurun, satu jalur untuk 2 (dua) arah, jalan beraspal hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap, posisi sebelah kiri jalan tebing dan sebelah kanan jalan jurang, mendahului kendaraan roda 2 (dua) Honda Gran (yang tidak diketahui identitasnya), pada saat terdakwa sedang berusaha mendahului kendaraan Roda 2 (dua) Honda Grand tersebut, kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa tanpa sempat menghindar langsung menyerempet dan bergesekan dengan kendaraan Roda-2 (dua) sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol Z-2075-YB yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Timur menuju Barat dikendarai oleh korban OTOY bin SAEPUDIN dan berboncengan dengan anak korban yang bernama AGIS NURYAKIN bin OTOY, sampai dengan kendaraan Roda-2 (dua) sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol Z-2075-YB tersebut terlempar ke kanan jalan (ke kebun pisang) ;
Bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C), kendaraan yang digunakan oleh terdakwa tidak memenuhi standar layak untuk digunakan karena tidak ada lampu penerangan (standar pabrikan), sesaat sebelum terjadi gesekan antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dengan kendaraan yang dikendarai oleh korban OTOY bin SAEPUDIN terdakwa mengetahui dan sadar bahwa kondisi sebelah kiri jalan adalah tebing sebelah kanan jalan adalah jurang, sudah semestinya terdakwa lebih waspada dengan tidak berusaha untuk mendahului kendaraan Honda Grand yang ada didepan kendaraan terdakwa ;
Akibat dari tabrakan/gesekan (kecelakaan lalu lintas) tersebut, berdasarkan :
Surat Visum Et Repertum Nomor 371/3506/VI/RSU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NASTITI Dokter Umum pada RSUD Kota Banjar tertanggal 22 Juni 2013, berdasarkan surat permintaan Visum Et Revertum No.B/22/VI/2013/Lantas, kemudian diketahui oleh Wadir Pelayanan Yaitu dr. H. NONO GUNADI, Sp.A telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki Nama OTOY bin SAEPUDIN, Umur 53 tahun, alamat Cilengkong RT.10 RW.05 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Dengan hasil pemeriksan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Korban dibawa ke RSUD Kota Banjar dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pemeriksaan Luar :
Pada kepala : Bengkak kepala samping kiri, robek pada dahi, perdarahan dari kedua lubang hidung.
Leher : Luka robek pada leher.
Badan : Luka lecet pada Dada, memar pada dada.
Tangan Robek jari ke-2 tangan kanan, robek dan tanda patah tulang jari ke-3 tangan kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diduga akibat cidera kepala berat.
Surat Kematian No.470/564/Des-VI/2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Neglasari tertanggal 24 Juni 2013, menerangkan bahwa Nama OTOY bin SAEPUDIN, Umur 53 tahun, Agama Islam, alamat Cilengkong RT.10 RW.05 telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 di Jalan Raya/Blok Batugajah akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksisebagai berikut;
Saksi Dadan Kurnia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
|
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
|
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya |
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW berikut STNK a.n. MUSLIM yang sudah tidak berlaku;
2. 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star No. Pol. : Z-2075-YB berikut STNK a.n. OTOY yang masih berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga terdakwa serta telah disita berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan pula keterangan Terdakwayang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013, sekitar jam 22.30 Wib, tepatnya di JalanBanjar – Cimaragas Dsn. Warungbuah Rt. 19/10 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar,Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW, pada saat itu Terdakwa hendak pulang ke rumah setelah berkunjung dari rumah teman di daerah Warungbuah, ditengah perjalananTerdakwa yang datang dari arah barat menuju timur setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa mendahului kendaraan sepeda motor Honda Grand yang tidak diketahui yang berada didepannya kemudian kendaraan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menyerempet dan bergesekan dengan sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai oleh korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban bernama AGIS NURYAKIN Bin OTOY datang dari arah yang berlawanan timur menuju barat.
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor Honda CByangTerdakwa kendaraisempat mengerem namun tidak sempat menghindar karena jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaanpun terjadi, serta terhadapkendaraan sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat memberi isyarat seperti klakson, isyarat lampu,ataupun menghindar, namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sempat melihat ada sepeda motor melintas yang datang dari arah berlawanan timur menuju barat dengan jarak sekitar 3 ( tiga ) meter.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Honda CByang Terdakwa kendaraidengan kecepatannya sekitar 60 km/jam dan menggunakan gigi perseneleng 4 ( empat );
Bahwa akibat kecelakaan tersebutsepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW yang Terdakwa kendaraimengalami kerusakan bengkok pada setang kemudi, bengkok foot step depan sebelah kanan, bengkok pada shockbeker depan, penyok pada knalpot dan akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan, lecet kepala sebelah kiri, lecet tangan kanan, robek jari manis tangan kanan, robek pada jari kelingking kaki kanan,
Bahwa sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY mengalami kerusakan bengkok setang kemudi, hancur batok lampu depan, bengkok pada foot step depan sebelah kanan dan kiri, lecet pada cover body sebelah kiri, sedangkan kondisi korban OTOY saksi mendengar korban meninggal dunia pada saat dibawa kerumah saksit Umum Kota Banjar, sedangkan yang dibonceng mengalami luka;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa tidak sempat menolong kedua korban karena pada saat itu Terdakwa juga mengalami luka – luka,
Bahwa setelah terjadi kecelakaan posisi terdakwa berada di pinggir jalan sebelah kiri begitu juga speda motor Honda CB yang Terdakwa kendarai berada di jalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah barat, sedangkan untuk posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star dan pengendaranya serta yang dibonceng Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa menggunakan helm pengaman, tidak memiliki SIM C dan membawa STNK yang sudah habis masa berlakunya, dimana pada saat itu Terdakwa tidak mengantuk dan tidak meminum minuman yang mengandung alkohol maupun obat obatan terlarang;
Bahwa arus lalu lintas pada saat itudalam keadaan normal, keadaan jalanlurus menurun, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan aspal hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap, kejadian malam hari,di sebelah kiri jalan tebing dan kanan jalan jurang jika dilihat dari arah barat, di sekitar tempat kejadian tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut keluarga Terdakwa telah membantu biaya pulasara jenazah dan membantu biaya pengobatan di RSU Banjar dan memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban.
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya serta terdakwa tidak sengaja melakukan kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013, sekitar jam 22.30 Wib, tepatnya di JalanBanjar – Cimaragas Dsn. Warungbuah Rt. 19/10 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar,Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW, pada saat itu Terdakwa hendak pulang ke rumah setelah berkunjung dari rumah teman di daerah Warungbuah, ditengah perjalananTerdakwa yang datang dari arah barat menuju timur setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa mendahului kendaraan sepeda motor Honda Grand yang tidak diketahui yang berada didepannya kemudian kendaraan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menyerempet dan bergesekan dengan sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai oleh korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban bernama AGIS NURYAKIN Bin OTOY datang dari arah yang berlawanan timur menuju barat.
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor Honda CByangTerdakwa kendaraisempat mengerem namun tidak sempat menghindar karena jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaanpun terjadi, serta terhadapkendaraan sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat memberi isyarat seperti klakson, isyarat lampu,ataupun menghindar, namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sempat melihat ada sepeda motor melintas yang datang dari arah berlawanan timur menuju barat dengan jarak sekitar 3 ( tiga ) meter.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Honda CByang Terdakwa kendaraidengan kecepatannya sekitar 60 km/jam dan menggunakan gigi perseneleng 4 ( empat );
Bahwa akibat kecelakaan tersebutsepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW yang Terdakwa kendaraimengalami kerusakan bengkok pada setang kemudi, bengkok foot step depan sebelah kanan, bengkok pada shockbeker depan, penyok pada knalpot dan akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan, lecet kepala sebelah kiri, lecet tangan kanan, robek jari manis tangan kanan, robek pada jari kelingking kaki kanan,
Bahwa sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY mengalami kerusakan bengkok setang kemudi, hancur batok lampu depan, bengkok pada foot step depan sebelah kanan dan kiri, lecet pada cover body sebelah kiri, sedangkan kondisi korban OTOY saksi mendengar korban meninggal dunia pada saat dibawa kerumah saksit Umum Kota Banjar, sedangkan yang dibonceng mengalami luka;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa tidak sempat menolong kedua korban karena pada saat itu Terdakwa juga mengalami luka – luka,
Bahwa setelah terjadi kecelakaan posisi terdakwa berada di pinggir jalan sebelah kiri begitu juga speda motor Honda CB yang Terdakwa kendarai berada di jalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah barat, sedangkan untuk posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star dan pengendaranya serta yang dibonceng Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa menggunakan helm pengaman, tidak memiliki SIM C dan membawa STNK yang sudah habis masa berlakunya, dimana pada saat itu Terdakwa tidak mengantuk dan tidak meminum minuman yang mengandung alkohol maupun obat obatan terlarang;
Bahwa arus lalu lintas pada saat itudalam keadaan normal, keadaan jalanlurus menurun, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan aspal hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap, kejadian malam hari,di sebelah kiri jalan tebing dan kanan jalan jurang jika dilihat dari arah barat, di sekitar tempat kejadian tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas.
Bahwa berdasarkan visum Surat Visum Et Repertum Nomor 371/3506/VI/RSU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NASTITI Dokter Umum pada RSUD Kota Banjar tertanggal 22 Juni 2013, berdasarkan surat permintaan Visum Et Revertum No.B/22/VI/2013/Lantas, kemudian diketahui oleh Wadir Pelayanan Yaitu dr. H. NONO GUNADI, Sp.A telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki Nama OTOY bin SAEPUDIN, Umur 53 tahun, alamat Cilengkong RT.10 RW.05 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Dengan hasil pemeriksan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Korban dibawa ke RSUD Kota Banjar dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pemeriksaan Luar :
Pada kepala : Bengkak kepala samping kiri, robek pada dahi, perdarahan dari kedua lubang hidung.
Leher : Luka robek pada leher.
Badan : Luka lecet pada Dada, memar pada dada.
Tangan Robek jari ke-2 tangan kanan, robek dan tanda patah tulang jari ke-3 tangan kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diduga akibat cidera kepala berat.
Bahwa berdasakan Surat Kematian No.470/564/Des-VI/2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Neglasari tertanggal 24 Juni 2013, menerangkan bahwa Nama OTOY bin SAEPUDIN, Umur 53 tahun, Agama Islam, alamat Cilengkong RT.10 RW.05 telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 di Jalan Raya/Blok Batugajah akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal”
Menimbang, bahwaterhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang menuntut terpenuhinya suatu keadaan /persyaratan bagi individu untuk dapat dikualifikasikan cakap bertindak sebagai subjek hukum sehingga terhadap subjek hukum tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa indentitas Terdakwa ADI SETIAWAN bin DARSO RUSDIANA yang ternyata diakui kebenarannya oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan identitas subjek hukum yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diperoleh pula fakta bahwa Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani dan merupakan subjek hukum yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaandimana berdasarkan latar belakang pengetahuannya Terdakwa dipandang mampu mempertimbangkan apakah perbuatannya merupakan suatu perbuatan yang benar ataupun tidak menurut hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa merupakan orang yang cakap untuk bertindak sebagai subjek hukum serta cakap untuk melakukan pertanggung jawaban pidana;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi Dadan Kurnia, saksi Norman Susilo dan Dedeh Hidayah serta keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013, sekitar jam 22.30 Wib, tepatnya di JalanBanjar – Cimaragas Dsn. Warungbuah Rt. 19/10 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar,Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW, kendaraan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menyerempet dan bergesekan dengan sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai oleh korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban bernama AGIS NURYAKIN Bin OTOY datang dari arah yang berlawanan timur menuju barat.
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda CByangTerdakwa kendaraisempat mengerem namun tidak sempat menghindar karena jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaanpun terjadi;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan tersebut, terdakwa juga tidak sempat memberi isyarat berupa klakson, isyarat lampu,ataupun menghindar sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY, namun sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sempat melihat ada sepeda motor melintas yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah timur menuju barat dengan jarak sekitar 3 ( tiga ) meter.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor Honda CByang Terdakwa kendaraidengan kecepatannya sekitar 60 km/jam dan menggunakan gigi perseneleng 4 ( empat ) dengan kondisi lampu depan mati;
Bahwa akibat kecelakaan tersebutsepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW yang Terdakwa kendaraimengalami kerusakan bengkok pada setang kemudi, bengkok foot step depan sebelah kanan, bengkok pada shockbeker depan, penyok pada knalpot dan akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan, lecet kepala sebelah kiri, lecet tangan kanan, robek jari manis tangan kanan, robek pada jari kelingking kaki kanan,
Bahwa sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY mengalami kerusakan bengkok setang kemudi, hancur batok lampu depan, bengkok pada foot step depan sebelah kanan dan kiri, lecet pada cover body sebelah kiri, sedangkan kondisi korban OTOY meninggal dunia pada saat dibawa kerumah saksit Umum Kota Banjar, sedangkan yang dibonceng mengalami luka pada bagian kaki;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa menggunakan helm pengaman, namun terdakwa tidak memiliki SIM C dan membawa STNK yang sudah habis masa berlakunya, dimana pada saat itu Terdakwa tidak mengantuk dan tidak meminum minuman yang mengandung alkohol maupun obat obatan terlarang;
Bahwa arus lalu lintas pada saat itudalam keadaan normal, keadaan jalanlurus menurun, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan aspal hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap, kejadian malam hari,di sebelah kiri jalan tebing dan kanan jalan jurang jika dilihat dari arah barat, di sekitar tempat kejadian tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kecelakaan lalu lintas dimana pada saat kejadian terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda CB dengan kondisi lampu sepeda motor bagian depan mati, padahal terdakwa sudah mengetahui dari arah yang berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang melintas, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan 60 km/jam dengan gigi perseneleng 4 (empat), seharusnya terdakwa dapat mengurangi kecepatan laju kendaraannya serta mengeremnya dan tidak menyalip kendaraan yang berada didepannya ;
Menimbang, bahwa dengan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas menurut keterangan saksi Dadan Kurniakondisi arus kendaraandalam keadaan normal, keadaan jalanlurus menurun, jalan satu jalur untuk dua jurusan, jalan aspal hotmix kering, pandangan terbatas, cuaca gelap, di sebelah kiri jalan tebing dan kanan jalan jurang jika dilihat dari arah barat, di sekitar tempat kejadian tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas, hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa namun pada saat kejadian terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motornya sehingga sepeda motor terdakwa menyenggol/menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Atoy, yang mengakibatkan korban Otoy yang berboncengan dengan anak korban terjatuh dari sepeda motor;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Honda Astrea Star dikendarai korban OTOY Bin SAEPUDIN yang berboncengan dengan anak korban AGIS NURYAKIN Bin OTOY mengalami kerusakan bengkok setang kemudi, hancur batok lampu depan, bengkok pada foot step depan sebelah kanan dan kiri, lecet pada cover body sebelah kiri, sedangkan kondisi korban OTOY meninggal dunia pada saat dibawa kerumah saksit Umum Kota Banjar dan anak korban mengalami luka pada bagian kaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 371/3506/VI/RSU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NASTITI Dokter Umum pada RSUD Kota Banjar tertanggal 22 Juni 2013, berdasarkan surat permintaan Visum Et Revertum No.B/22/VI/2013/Lantas, kemudian diketahui oleh Wadir Pelayanan Yaitu dr. H. NONO GUNADI, Sp.A telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki Nama OTOY bin SAEPUDIN, Umur 53 tahun, alamat Cilengkong RT.10 RW.05 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Dengan hasil pemeriksan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Korban dibawa ke RSUD Kota Banjar dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pemeriksaan Luar :
Pada kepala : Bengkak kepala samping kiri, robek pada dahi, perdarahan dari kedua lubang hidung.
Leher : Luka robek pada leher.
Badan : Luka lecet pada Dada, memar pada dada.
Tangan Robek jari ke-2 tangan kanan, robek dan tanda patah tulang jari ke-3 tangan kanan.
Kesimpulan : Cidera tersebut diatas akibat benturan benda keras, meninggalnya orang tersebut diduga akibat cidera kepala berat.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW berikut STNK a.n. MUSLIM yang sudah tidak berlaku, yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star No. Pol. : Z-2075-YB berikut STNK a.n. OTOY yang masih berlaku, yang telah disita dari korban yaitu alm. OTOY dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris Korban (DEDEH HIDAYAH Binti SAEPUDIN);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal memberatkan :
perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Otoy meninggal dunia dan anak korban yaitu Agis Nuryakin mengalami luka dan patah kaki;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa membantu semua biaya rumah saksit dan pulasara para korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang RI Nomor8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda CB No. Pol. : B-5564-AW berikut STNK a.n. MUSLIM yang sudah tidak berlaku.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ADI SETIAWAN Bin DARSO RUSDIANA
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Astrea Star No. Pol. : Z-2075-YB berikut STNK a.n. OTOY yang masih berlaku..
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris Korban (DEDEH HIDAYAH Binti SAEPUDIN)
Membebankan kepada terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013 oleh kami R. Azharyadi Priakusumah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Rio Barten T.H., S.H., M.H. dan Kopsah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh Dahlan,S.H., Panitera Pengganti pada pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh Felly Kasdi, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ciamis dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota IRio Barten T. H., S.H., M.H. | Hakim Ketua MajelisR. Azharyadi Priakusumah, S.H., M.H. |
Hakim Anggota IIKopsah, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti