90/PID.SUS/2015/PN.PRG
Putusan PN Parigi Nomor 90/PID.SUS/2015/PN.PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS VS JPU
pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan
PUTUSAN
Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS;
Tempat Lahir : Parigi;
Umur /Tanggal Lahir : 18 tahun/21 Agustus 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutong;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
PerpanjanganPenuntut Umum sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 90/Pen.Pid/2015/PN.Prg tanggal 09 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pen.Pid/2015/PN.Prg tanggal 09 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam mengemudikan kemdaraan mobil menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan terdakwa I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dump Truk Dyna DN 8839 KB ;
1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truk Dyna DN 8839 KB ;
Kunci mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB.
(dikembalika n kepada pemiliknya yang sah).
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keinganan hukuman dengan alasan Terdakwa masih kuliah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tertap pada pembelaannya untuk memohon keringanan hukuman
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ANDI Alias ANDIKA meninggal dunia” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang mengemudikan kendaraan Toyota Dump Truk DN 8839 KB melintas diantara anak-anak Sekola Dasar Negeri Kecil Malakosa yang sedang mengikuti jalan santai di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue melintas kemudian diberhentikan oleh saksi Sulaiman yang memimpin jalan santai anak-anak Sekolah Dasar tersebut agar terdakwa dapat memberikan tumpangan kepada saksi I KETUT SUKARYA Alias PAPA WILLY untuk naik kedalam kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa, sehingga anak-anak Sekolah Dasar tersebut berjalan kepinggir jalan dan mengerumuni Mobil tersebut.
Bahwa kemudian saksi I KETUT SUKARYA Alias PAPA WILLY naik kedalam kendaraan tersebut dan ketika saks I KETUT SUKARYA Alias PAPA WILLY naik kedalam kendaraan tersebut, beberapa anak-anak sekolah Dasar ikut naik kekendaraan tersebut dengan cara menggantung di samping mobil dan di Kas mobil tersebut dimana posisi anak-anak sekolah tersebut adalah saksi MUHAMMAD YUDHA SAPUTRA Alias Yuda menggantung di pintu depan disamping kanan terdakwa kemudian korban ANDI dibagian tengah kas mobil di samping kanan terdakwa, dan saksi IRFANDI dibagian belakang kas mobil disamping kanan terdakwa serta anak-anak lainnya menggantung di kas mobil bagian samping kiri terdakwa dan bagian belakang terdakwa dan melihat hal tersebut kemudian saksi sulaiman menegur anak-anak tersebut sehingga anak-anak yang dibagian kiri dan belakang kas tersebut turun dari kas mobil terebut, dan saksi MUHAMMAD YUDHA SAPUTRA Alias YUDA, korban ANDI dan IRFANDI masih tetap menggantung di mobil tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa yang mengetahui anak-anak Sekolah Dasar tersebut masih menggantung dibagian samping kanan terdakwa namun terdakwa tetap saja menjalankan kendaraannya, dan setelah beberapa meter kendaraan tersebut melaju kemudian korban ANDI terjatuh dari Kas Mobil tersebut dengan posisi bagian kepalanya berada disamping ban mobil tersebut sehingga kepala korban terlindas ban mobil yang dikendarai oleh terdakwa, namun terdakwa masih tetap menjalankan mobilnya dan setelah 17,6 Meter melaju melaju dari titik sentuh antara korban dengan kendaraan yang dikemudiakan terdakwa kemudian terdakwa berhenti setelah orang-orang disekitar berteriak bahwa ada orang yang terlindas oleh terdakwa dan setelah terdakwa berhenti baru kemudian saksi MUHAMMAD YUDHA SAPUTRA Alias YUDA turun dari mobil tersebut.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai mobil tersebut seharusnya tidak menjalankan kendaraannya dalan keadaan yang membahayakan dan keselamatan orang lain, selain itu terdakwa seharunya menjalankan kendararaannya secara wajar dan penuh konsentrasi,
Bahwa akibat kelalaian terdakwa korban ANDI meninggal dunia sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari PUSKESMAS Kecamatan Torue No. 242/PKM.T/VER/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. I WAYAN ARYANA dengan hasil pemeriksaan :
Luka lecet pada pipi kiri dan batang hidung, gepeng pada kepala depan bagian kiri, keluar darah dari lubang hidung dan mulut ;
Dengan Kesimpulan :
Penderita meninggal karena perdarahan pada otak;
Dan Surat Keterangan Kematian No. 008/166/KD.TI/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanalanto yang menerangkan bahwa Korban ANDI pada Hari JUmat 27 Maret 2015 pukul 07.30 WITA meninggal dunia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I KETUT SUKARYA, S.Pd Alias PAPA WILLY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutung;
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam mobil dump truck Dyna DN 8839 KB duduk disamping Terdakwa yang merupakan pengemudi yang mengemudikan kendaraan dari arah barat menuju timur;
Bahwa sebelum kejadian saksi menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa untuk meminta tumpangan, dan saat naik ke mobil saksi sempat menugur anak-anak yang saat itu jalan pagi agar tidak bergelantungan di bak/kas mobil;
Bahwa pada saat mobil berjalan ± 15 (lima belas) meter saksi mendengar teriakan bahwa ada yang terjatuh;
Bahwa kemudian mobil berhenti dan setelah turun saksi melihat ANDI Alias ANDIKA jatuh dan tergilas ban mobil hingga meninggal dunia;
Bahwa saat berada dalam mobil terdakwa tidak memperhatikan keadaan samping kiri kanan mobil melalui kaca spion;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan kendaraan dan tidak merasakan adanya gilasan sesuatu pada ban kendaraan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
SULAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutung;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian karena saksi memimpin jalan sehat anak SD Negeri Kecil Tokasi bersama saksi I KETUT SUKARYA;
Bahwa saat memimpin jalan sehat tersebut melintas mobil yang dikendarai oleh Terdakwa selanjutnya mobil tersebut di hentikan oleh saksi I KETUT SUKARYA untuk meminta tumpangan;
Bahwa saat berhenti saksi melihat anak-anak mencoba bergelantungan namun saat itu juga saksi menegur hingga tidaak ada anak yang bergelantungan diaras kiri mobil
Bahwa setelah mobil kembali berjalan sekitar ± 15 (lima belas) meter) seorang anak yang bernama ANDIKA terjatuh dan tergilas ban kanan mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa saksi langsung menolong ANDIKA namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
ARFANDI tidak disumpah karena belum cukup umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutung;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian karena saksi ikut jalan sehat anak SD Negeri Kecil Tokasi ;
Bahwa saksi melihat ANDIKA bergelantungan di bak/kas belakang kanan mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa saksi ikut bergelantungan di mobil yang dikendaarai terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak melarang saksi dan teman-teman saksi bergelantungan di belakang;
Bahwa ANDIKA bergelantungan di bak/kas belakang kanan tepat i depan roda belakang hingga kemudian terjatuh dan tergilas roda/ban belakang;
Bahwa ANDIKA telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum No. 241/PKM.T/VER/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 atas nama ANDI dengan kesimpulan Penderita meninggal karena pendarahan pada otak;
Surat keterangan kematian No : 008/166/KD.TI/IV/2015 tanggal 20 April 2015 atas nama ANDI yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tanalanto
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Masalah kejadian kecelakaan lalu lintas;
Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa kejadiannya berawal saat Terdakwa mengendarai mobil dump truck dyna DN 8839 KB melintas di jalan proyek KMP Terdakwa dari arah barat menuju arah timur;
Bahwa saat melintas Terdakwa melihat anak-anak sekolah dasar berjalan di sebalah kiri jalan selanjutnya Terdakwa dihentikan oleh Guru yang bernama I KETUT SUKARYA yang selanjutnya ikut naik/menumpang di mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa saat Terdakwa berhenti tersebut Terdakwa tidak melihat anak-anak Sekolah Dasar yang ikut naik bergelantungan di bak/kas belakang mobil yang terdakwa kendarai melalui kaca spion;
Bahwa saat berjalan kurang lebih 11 (sebelas) meter Terdakwa mendengar teriakan dari anak-anak SD lainya yang mengatakan ada yang jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan melihat korban yang jatuh adalah ANDI;
Bahwa korban ANDI meninggal dunia saat itu juga;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM dan baru 6 (enam) bulan mengendarai mobil;
Bahwa tidak mengentahui kecepatan kendaraan saat itu dan tidak mendegar maupun melihat anak-anak yang bergelantungan di bak/kas mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa mobil yang dikendarai oleh Terdakwa adalah milik I WAYAN YUSUP;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti maka didapatkan fakta hukum yang merupakan kejadian meteriil sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Terdakwa yang mengendarai mobil dump truck dyna DN 8839 KB melintas di jalan proyek KMP Terdakwa dari arah barat menuju arah timur;
Bahwa saat melintas Terdakwa melihat anak-anak sekolah dasar berjalan di sebalah kiri jalan selanjutnya Terdakwa dihentikan oleh Guru yang bernama saksi I KETUT SUKARYA yang selanjutnya ikut naik/menumpang di mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa saat Terdakwa berhenti tersebut Terdakwa tidak melihat anak-anak Sekolah Dasar yang ikut naik bergelantungan di bak/kas belakang mobil yang terdakwa kendarai melalui kaca spion;
Bahwa saat berjalan kurang lebih 11 (sebelas) meter Terdakwa mendengar teriakan dari anak-anak SD lainya yang mengatakan ada yang jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan melihat korban yang jatuh adalah ANDI;
Bahwa korban ANDI meninggal saat itu juga;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM dan baru 6 (enam) bulan mengendarai mobil;
Bahwa tidak mengentahui kecepatan kendaraan saat itu dan tidak mendegar maupun melihat anak-anak yang bergelantungan di bak/kas mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa tidak merasakan adanya lindasan pada ban mobil yang terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsunya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang bahwa, unsur Setiap Orang dalam rumusan pasal ini adalah menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ialah siapa saja, dengan tidak memperhatikan harkat dan martabatnya yang didakwa melakukan suatu tindak pidana maka terhadapnya bila dinyatakan bersalah harus dibebankan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut, artinya setiap orang yang karena perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan maka akan dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang bahwa, telah dihadirkan didepan persidangan terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS sebagai subjek hukum orang perorangan, identitas mana telah di akui oleh terdakwa dan telah dibenarkan para saksi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa memang benar terdakwa yang diajukan didepan persidangan adalah benar terdakwa yang didakwa oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya;
Menimbang bahwa, didepan persidangan terdakwa mampu menjawab dan menguraikan kejadian dalam perkara ini secara jelas dan tegas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa diajukan didepan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya; Menimbang bahwa, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan maka telah nyata Terdakwa adalah pengemudi kendaraan bermotor yakni Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut maka terhadap unsure ini Majelis hakim berpendapat telah terpenuhi;
Ad. 3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas menurut ketentuan dalam Pasal 1 Ke-24 Undang-Undang No. 22 tahun 2002 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugianharta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan teranglah bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat Terdakwa mengendarai mobil dump truck Dyna DN 8839 KB melintas di Jalan Proyek KMP Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutong dimana saat melintas Terdakwa melihat anak-anak sekolah dasar berjalan di sebalah kiri jalan selanjutnya Terdakwa dihentikan oleh Guru yang bernama saksi I KETUT SUKARYA yang ikut naik/menumpang di mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa saat Terdakwa berhenti tersebut Terdakwa tidak melihat anak-anak Sekolah Dasar yang ikut naik bergelantungan di bak/kas belakang mobil yang terdakwa kendarai melalui kaca spion dan ketika Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan kurang lebih 11 (sebelas) meter Terdakwa mendengar teriakan dari anak-anak SD lainya yang mengatakan ada yang jatuh selanjutnya terdakwa berhenti dan melihat korban yang jatuh dan tergilas ban mobil adalah ANDI;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Pengemudi mobil dump truck tersebut tidak memiliki Sim dan baru 6 (enam) bulan belajar mengendarai mobil tentunya Terdakwa belum berpengalaman mengendarai mobil truck sehingga saat berjalan terdakwa tidak memperhatikan kaca spion untuk melihat keadaan samping kiri dan kanan kendaraan yang saat itu telah bergelantungan anak-anak Sekolah Dasar termasuk korban ANDI;
Menimbang, bahwa sudah sepatutnya dalam alam pikiran terdakwa bahwa sebagai Pengemudi, terdakwa sebelum mulai berjalan atau berkendara Terdakwa terlebih dahulu memastikan kondisi atau keadaan kiri kanan kendaraan melalui kaca spion dan jika melihat sesuatu yang bergelantungan terdakwa harusnya tidak berkendara;
Menimbang, bahwa anak-anak sekolah dasar yang bergelantungan di bak/kas mobul dump truck apabila jatuh dan tergilas ban mobil dapat menimbulkan akibat tertentu terlebih terdakwa tidak memiliki SIM dalam hal ini sudah dapat dibayangkan oleh terdakwa dapat mengakibatkan hal tertentu dan gejala yang sudah terpikirkan dan sudah sepatutnya terdakwa berhati-hati dengan memastikan tidak adanya anak-anak yang bergelantungan di kas mobil saat berkendara melalui kaca spion namun demikian hal tersebut dikesampingkan oleh terdakwa saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati dan akibat dari ketidak hati-hatiannya itu seharusnya telah dapat dibayangkan (diduga) sebelumnya oleh terdakwa, hal ini nampak pada diri terdakwa yang tidak melihat kaca spion untuk memastikan tidak adanya orang yang bergelantungan di bak mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Ad. 4 Mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga dalam rumusan ini yang menjadi syarat mutlak dalam delik ini adalah akibat ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut, dari fakta yang terungkap dipersidangan teranglah bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi dimana korban ANDI jatuh saat bergelantungan di mobil yang dikendarai oleh Terdakwa mengakibatkan korban ANDI tergilas ban mobil dan sebagaimana Visum Et Repertum No. 241/PKM.T/VER/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 atas nama ANDI dan Surat keterangan kematian No : 008/166/KD.TI/IV/2015 tanggal 20 April 2015 atas nama ANDI yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tanalanto teranglah korban ANDI meninggal dunia;
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian diatas telah ternyata korban korban ANDI meninggal akibat kecelakaan tersebut, oleh karenanya telah nampak adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntu Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik I WAYAN YUSUP maka sepatutnya di kembalikan kepada I WAYAN YUSUP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulakn duka bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa telah memberikan santunan duka bagi keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I WAYAN AGUS SETIAWAN Alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
1 (satu) lembar STNK Mobil Dump Truck Dyna DN 8839 KB;
dikembalikan kepada I WAYAN YUSUP;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, pada hari Selasa, 28 Juli 2015, oleh EFFENDY KADENGKANG, S.H, sebagai Hakim Ketua, ARIANSYAH, SH.,M.Kn dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT SUECA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh ASRUDDIN, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ARIANSYAH, SH., M.Kn EFFENDY KADENGKANG, S.H
ttd
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH
Panitera Pengganti,
ttd
I KETUT SUECA, SH