108/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Penuntut Umum: SISWANDI, SH Terdakwa: YOHANA SARA RITHA, SE,.M.Si
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Yohana Sara Ritha, S.E., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut Menyatakan terdakwa Yohana Sara Ritha, S.E.,M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama “. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua bulan Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa Memerintahkan agar barang bukti berupa : terlampir dalam SOFTCOPY Digunakan dalam perkara HARIANTO PARRUNG,ST Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp. 5. 000. -
P U T U S A N
NOMOR 50/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : Yohana Sara Ritha, S.E., M.Si.
Tempat Lahir : Buntu Lobo;
Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun, 28 Desember 1965
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal : Parinding Mata Allo Desa Parinding, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS Dinas Sosnakentras Kabupaten Toraja Utara.
Terdakwa dilakukan penahanan dengan Tahanan Rumah tahanan Negara:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan
9 September 2017;Pengalihan Penahanan dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan diterima berkas di Pengadilan Tipikor Makassar;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan penahanan dengan penahan Kota sejak
14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal
12 Desember 2017;
Terdakwa pada pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar klas 1A Khusus, di dampingi Penasihat Hukum Jermias T.U Rarsina, S.H.,M.H dan Mastan, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara JERMIAS T.U RARSINA, S.H.,M.H & PARTNERS berkedudukan di Jalan Bilawiyah V No.9 Aspol Tello Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang, Kota Makassar berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 September 2017 terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri /Niaga/Ham/PHI Makassar Kelas 1 A Khusus tanggal 26 - 09 - 2017 No.492/PID/2017/UB;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
10 Oktober 2018 Nomor 50/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
10 Oktober 2018 Nomor 50/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor Reg Perkara PDS:04/R.4.26/Ft.2/08/2017 tertanggal 12 September 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna anggaran Dipa Dana Petugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 475-06/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi HARRYANTO PARRUNG (penuntutannya diajukan tersendiri dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2014, Berdasarkan Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-026.06.4.199577/2014 tanggal 05 Desember 2013 Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara mendapatkan anggaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, untuk Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan.namun pada tanggal 15 Agustus 2014 nilai anggaran tersebut direvisi menjadi Rp12.799.483.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 97/II/2014 tanggal 08 Februari 2014 Tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Susunan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara :
Ketua : CANDRA RESA PALEBANGAN, ST
Sekretaris : ALFRED G. RANTETANA, S.Sos
Anggota : YOLA R. RAPALANGI
BARA MANGIWA, ST
ANDRIANTO BATO ARUNG, ST
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK meminta kepada Pokja/ULP untuk melaksanakan lelang atas kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang mana dalam lelang tersebut dimenangkan oleh CV.TAMBORO LANGI yang dipimpin PENEDISTUS RANTEALLO,ST. namun pelaksanaannya dilaksanakan oleh MURNI KOMBONG yang juga salah satu anggota Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang selanjutnya Terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memerintahkan salah satu Stafnya yang bernama ALFRED G.RANTETANA untuk meminta dokumen perencanaan berupa Engineer Estimate (EE) dengan nilai sebesar Rp 12.930.938.000,00. , Spesifikasi Teknis dan Gambar kepada MURNI KOMBONG sekaligus meminta Soft Copynya untuk kemudian dipakai sebagai HPS jadi ALFRED G.RANTETANA atas perintah terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK hanya mengganti Kop Surat Konsultan Perencana menjadi Kop Surat untuk dijadikan HPS sehingga nilai HPS sama nilainya Engineer Estimate (EE) sebesar Rp 12.930.938.000,00. Setelah HPS , Spesifikasi Teknis dan Gambar tersebut selesai dibuat oleh ALFRED G.RANTETANA selanjutnya terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memberikan dokumen tersebut diatas kepada Pokja/ULP:
CANDRA RESA PALEBANGAN (Ketua)
ALFRED G.RANTETANA (Sekretaris)
YOLA RANGGA PAPALANGI,M.Si. (Anggota)
ANDRIANTO BATO ARUNG (Anggota)
BARA MANGIWA,ST. (Anggota)
Untuk dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA. 2014 yang selanjutnya Pokja ULP melaksanakan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dan Pengumuman paket pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2014 dimana perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada saat itu ada 5 (lima) perusahaan , yaitu :
PT.ABE PUTRA dengan nilai penawaran Rp 12.607.665.000,00;
PT.INDO TEKNIK PERKASA dengan nilai penawaran
Rp 12.129.219.000,00;PT.TATAMULIA INTI KARYA dengan nilai penawaran
Rp 12.849940.000,00;PT.RIANTINESA dengan nilai penawaran Rp 12.799.483.000,00;
CV.CANDORA KARYA LESTARI dengan nilai penawaran
Rp 12.930.938.000,00.
Oleh Pokja ULP melaksanakan pembuktian Kualifikasi kepada ke 5 (lima) peserta lelang tersebut diatas yang memasukkan penawaran , Dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar , tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa dalam pelaksaan lelang tersebut Oleh Unit Layanan Pengadaan melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada perusahaan PT. RIANTINESA pada tanggal 08 April 2014 dan pada saat pembuktian kualifikasi Pokja ULP tidak meminta surat tugas atau surat kuasa dari yang mewakili perusahaan PT. RIANTINESA yaitu JOS DARMA PARUBAK selaku direktur, hal ini disebabkan adanya perintah terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si. ( PPK ) kepada Anggota Pokja pada saat sebelum pelaksanaan lelang yang memerintahkan untuk memenangkan saksi HARIANTO PARRUNG (Penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) dalam hal ini PT.RIANTINESA, sehingga dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar, tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa Pada tanggal 10 April 2014 , Pokja ULP dan terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT.RIANTINESA sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 berdasarkan Berita Acara Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala Awan Nomor : 08/K.07/ULP.TU/IV/2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp.12.799.483.000. kemudian terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar Berita Acara Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala Awan tersebut terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 bersama PT.RIANTINESA berdasarkan Kontrak Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan nilai kontrak Rp 12.799.483.000,00. Dalam Kontrak tersebut yang bertanda tangan mewakili PT.RIANTINESA adalah Kepala Cabang yang bernama JOS DARMA PARUBAK yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan atas nama HARIANTO PARRUNG , dalam jabatannnya JOS DARMA PARUBAK selaku Kepala Cabang hanya untuk menandatangani Kontrak.
Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Dokumen Pengadaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 475-02/SPMK/APBD/DSTT/2014 tanggal 17 Januari 2014 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA.2014 adalah 150 hari kalender , dengan uraian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. RIANTINESA berdasarkan kontrak tersebut, sebagai berikut :
untuk pekerjaan jalan Poros Pangala’-Awan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| 1.00 1.00 | Ls Ls | 118.637.000.00 10.000.000.00 | 118.637.000,00 10.000.000.00 |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| 1.00 | M³ | 53.235.23 1.129.247.28 | 64.414.628. 30 542.038.694.40 |
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 26.250.00 2.101.00 - - 1.125.22 675.00 22.406.87 21.48 | M³ M³ M³ M³ M³ pohon | 31.712.17. 377.293.72 227.900.40 359.227.74 6.812.39 215.771.04 | 832.444.462.50 792.694.105.72 256.437.689.26 242.512.474.50 152.644.342.82 4.634.330.40 |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - 2.400. 00 | M³ M³ M³ | 567.163.35 | 1.361.192.040.00 |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| ||||
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 4.168.72 10.76 55.00 | M³ M³ M³ M³ | 1.619.208.37 1.554.597.67 869.264.52 - | 6.750.026.568.07 16.727.470.93 47.809.548.60 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 6. 814.563.587.60 | ||
| JUMLAH | 11.192.213.355.49 | ||||
| DIBULATKAN | 11.192.21.3000.00 | ||||
untuk Rahabilitasi Jembatan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| Ls | - | - | |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| M³ M³ | |||
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 54,60 75.00 - - | M³ M³ M³ M³ M³ | - 56.112.77 359.277.74 - - - | - 3.063.757.24 26.945.830.50 - - - |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - - | M³ M³ M³ | - - - | - - - |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| Liter Liter M³ | - - - | - - - | |
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 7.08 756.37 786.40 292.09 44.00 | M³ M³ Kg Kg M³ M³ | 1.619.208.37 18.297.19 19.776.69 1.266.318.58 66.663.14 - | 11.470.472.09 13.839.473.41 15.552.389.02 369.875.954.87 2.933.178.16 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 413.671.467.55 | ||
| JUMLAH | 443.681.055.29 | ||||
| DIBULATKAN | 443.681.000.00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaannya telah ada perubahan kontrak yakni sebagaimana dalam Adedendum kontrak (contract Change Order/Cco ) Nnomor 001/PT.R/CCO/IX/2014 Tanggal 01 September 2014 dan oleh PT. RIANTINESA melaksanakan pekerjaannya tetapi tidak sesuai dengan kontrak oleh karena mutu pekerjaan telah ditentukan mutu beton K-250 ternyata hasil pekerjaan dilapangan dibawah mutu Beton K-250 serta dilakukan leburan Aspal pasir yang tidak ada dalam kontrak dan Pasir yang digunakan dalam Komposisi campuran untuk pembangunan beton tersebut tidak diambil dari QUARRY di Dusun Tapparan Kab. Tana Toraja yang ditentukan didalam kontrak namun menggunakan pasir yang ada disekitar proyek sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa walaupun PT. RIANTINESA mengerjakan proyek pembangunan jalan poros Panggala Awan tidak sesuai dengan mutu Beton K-250 dan pekerjaan Jalan Poros Panggala Awan belum seluruhnya dikerjakan oleh PT. RIANTINESA sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak namun terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. JONI TAPPI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT. RIANTINESA, dengan pembayaran yang diakukan secara bertahap :
| No. | Uraian | Pokok (Rp) | PPN (Rp) | PPh (Rp) | Jumlah Netto (Rp) |
| 1. | Pembayaran Uang muka 20 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00004 tanggal 03 Mei 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2.559.896.600. | 232.717.837 | 69,815,362 | 2,257,363,365 |
| 2. | Pembayaran Termin I 50 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 4,479,819,050 | 407,256,277 | 122,176,883 | 3,950,385,890 |
| 3. | Pembayaran Termin II 70 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00021 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2,047,917,280 | 186,174,298 | 55,852,289 | 1,805,890,693 |
| 4. | Pembayaran Termin III 100 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 3,071,875,920 | 279,261,447 | 83,778,434 | 2,708,836,039 |
| 5. | Retensi melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 639,974,150 | 58,179,468 | 17,453,840 | 564,340,842 |
| T O T A L | 12,799,483,000 | 1,163,589,363 | 349,076,808 | 11,286,816,829 |
Bahwa sesuai dengan hasil uji lapangan yang dilaksanakan pada Kualitas/Mutu pelaksanaan beton mutu sedang fc 20 MPa atau setara dengan K-250 yang dikontrakkan diperoleh hasil mutu/kualitas pelaksanaan secara keseluruhan dibawah dari mutu beton yang diperjanjikan (tidak memenuhi) dengan demikian sesuai dengan syarat kontrak pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan Kuantitas dan Kualitas yang diperjanjikan dalam kontrak, maka untuk kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran pada mutu sedang fc Mpa atau K-250 yang dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat yang seharusnya terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada PT., RIANTINESA sebesar 3.770.151.781,28 namun terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. RIANTINESA sebesar Rp.6.750.026.568,07.
- Bahwa terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si dan PT. RIANTINESA telah melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-70/BAST/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Panitia Pemeriksaan/penerima barang/jasa yang terdiri dari Ketua AGUSTINA AMBALINGGI, SE , Sekretaris Drs. YOHANIS P. TANNA dan anggota NATHANIEL SAMPOEROMPON, SE dengan membuat Berita Acara 100% hal tersebut ditempuh berdasarkan perintah dari terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si agar proses pencairan dana dari KPPN Makale tidak terhambat. Meskipun realisasi pekerjaan 100% selesai di minggu kedua pada bulan Januari 2015, Sehingga atas adanya pembayaran sebagaimana dimaksud pada uraian tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menyebutkan :
Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan , Pasal 6 “ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib ,. disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran . kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ,golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan , komisi , rabat dan berupa apa saja dari yang atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diguga berkaitan pengadaan barang/jasa
Pasal 11 menyebutkan (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Pasal 12 menyebutkan :
f. (1) PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa
g. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “ c “ PPK harus memiliki tanggung jawab dan kualifikasi tehnis serta manajerial untuk melaksanakan tugas”
Pasal 57 tentang Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang menyebutkan : Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan pasca kualifikasi yang meliputi kegiatan : 8) Pembuktian Kualifikasi.
Pasal 86 Ayat (5) yang menyebutkan : Pihak yang berwenang menanda tangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas namaPenyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar penyedia Brang/jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pasal 86 Ayat (6) yang menyebutkan : pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menanda tangani kontrak pengadaan barang/jasa , sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan barang/jasa.
Pasal 87 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/ Jasa dapat melakukan Perubahan Kontrak yang meliputi :d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Pasal 89 Ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi , dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuia dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan bahwa” Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 yang menybutkan:
Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkapn dan sah”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
4. Surat Perjanjian Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 pada point nomor 5.a.menyebutkan bahwa “ PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan oleh Penyedia”
5. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 5.2. menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan ditambang, tumbuh atau diperoleh”
6. Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 34.1. menyebutkan “ Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak”
7. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 40 Pemutusan kontrak oleh PPK setelah terjadi hal-hal sebagai berikut :
40.1 huruf b. “Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (liam puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelsaikan pekerjaan”.
40.1 huruf c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara sebagaimana tersebut di atas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.979.874.786,79.,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala-Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara Nomor: SR-445/PW21/5/2016 tanggal 20 Juni 2016.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna anggaran Dipa Dana Petugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 475-06/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi HARRYANTO PARRUNG (penuntutannya diajukan tersendiri dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna anggaran Dipa Dana Petugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 475-06/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Mengadakan/menanda tangani ikatan kontrak pengadaan barang dan jasa
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa
Menyusun, menyiapkan, menandatangani dan mengajukan SPP
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),jadwal, tata cara pelaksaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Fakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang da jasa dimulainya.
Namun dalam kenyataannya tugas pokok tersebut disalahgunakan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2014, Berdasarkan Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-026.06.4.199577/2014 tanggal 05 Desember 2013 Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara mendapatkan anggaran sebesar Rp.15.000.000.000,00, untuk Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan.namun pada tanggal 15 Agustus 2014 nilai anggaran tersebut direvisi menjadi Rp.12.799.483.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 97/II/2014 tanggal 08 Februari 2014 Tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Susunan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara :
Ketua : CANDRA RESA PALEBANGAN, ST
Sekretaris : ALFRED G. RANTETANA, S.Sos
Anggota : YOLA R. RAPALANGI
BARA MANGIWA, ST
ANDRIANTO BATO ARUNG, ST
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK meminta kepada Pokja/ULP untuk melaksanakan lelang atas kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang mana dalam lelang tersebut dimenangkan oleh CV.TAMBORO LANGI yang dipimpin PENEDISTUS RANTEALLO,ST. namun pelaksanaannya dilaksanakan oleh MURNI KOMBONG yang juga salah satu anggota Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang selanjutnya Terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memerintahkan salah satu Stafnya yang bernama ALFRED G.RANTETANA untuk meminta dokumen perencanaan berupa Engineer Estimate (EE) dengan nilai sebesar Rp.12.930.938.000,00. , Spesifikasi Teknis dan Gambar kepada MURNI KOMBONG sekaligus meminta Soft Copynya untuk kemudian dipakai sebagai HPS jadi ALFRED G.RANTETANA atas perintah terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK hanya mengganti Kop Surat Konsultan Perencana menjadi Kop Surat untuk dijadikan HPS sehingga nilai HPS sama nilainya Engineer Estimate (EE) sebesar Rp.12.930.938.000,00. Setelah HPS , Spesifikasi Teknis dan Gambar tersebut selesai dibuat oleh ALFRED G.RANTETANA selanjutnya terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memberikan dokumen tersebut diatas kepada Pokja/ULP :
CANDRA RESA PALEBANGAN (Ketua)
ALFRED G.RANTETANA (Sekretaris)
YOLA RANGGA PAPALANGI,M.Si. (Anggota)
ANDRIANTO BATO ARUNG (Anggota)
BARA MANGIWA,ST. (Anggota)
Untuk dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA. 2014 yang selanjutnya Pokja/ULP melaksanakan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dan Pengumuman paket pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2014 dimana perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada saat itu ada 5 (lima) perusahaan , yaitu :
PT.ABE PUTRA dengan nilai penawaran Rp.12.607.665.000,00;
PT.INDO TEKNIK PERKASA dengan nilai penawaran Rp.12.129.219.000,00;
PT.TATAMULIA INTI KARYA dengan nilai penawaran Rp.12.849940.000,00;
PT.RIANTINESA dengan nilai penawaran Rp.12.799.483.000,00;
CV.CANDORA KARYA LESTARI dengan nilai penawaran Rp.12.930.938.000,00.
Oleh Pokja ULP melaksanakan pembuktian Kualifikasi kepada ke 5 (lima) peserta lelang tersebut diatas yang memasukkan penawaran , Dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar , tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa dalam pelaksaan lelang tersebut Oleh Unit Layanan Pengadaan melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada perusahaan PT. RIANTINESA dan pada saat pembuktian kualifikasi Unit Layanan Pengadaan tidak meminta surat tugas atau surat kuasa dari yang mewakili perusahaan PT. RIANTINESA yaitu JOS DARMA selaku direktur, hal ini disebabkan adanya perintah terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si.. ( PPK ) kepada Anggota Pokja pada saat sebelum pelaksanaan lelang yang memerintahkan untuk memenangkan saksi HARIANTO PARRUNG (Penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) dalam hal ini PT.RIANTINESA, sehingga dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar, tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa Pada tanggal 10 April 2014 , Pokja ULP dan terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT.RIANTINESA sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 berdasarkan Berita Acara Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 08/K.07/ULP.TU/IV/2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp.12.799.483.000,00. kemudian terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar Berita Acara Pemenang Pelelangan tersebut terdakwa YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 bersama PT.RIANTINESA berdasarkan Kontrak Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan nilai kontrak Rp.12.799.483.000,00. Dalam Kontrak tersebut yang bertanda tangan mewakili PT.RIANTINESA adalah Kepala Cabang yang bernama JOS DARMA yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan atas nama HARIANTO PARRUNG , dalam jabatannnya JOS DARMA selaku Kepala Cabang hanya untuk menandatangani Kontrak.
Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Dokumen Pengadaan Nomor : Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 475-02/SPMK/P2KT/IV/2014 tanggal 21 April 2014 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA.2014 adalah 150 hari kalender , dengan uraian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. RIANTINESA berdasarkan kontrak tersebut, sebagai berikut :
untuk pekerjaan jalan Poros Pangala’-Awan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| 1.00 1.00 | Ls Ls | 118.637.000.00 10.000.000.00 | 118.637.000,00 10.000.000.00 |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| 1.00 | M³ | 53.235.23 1.129.247.28 | 64.414.628. 30 542.038.694.40 |
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 26.250.00 2.101.00 - - 1.125.22 675.00 22.406.87 21.48 | M³ M³ M³ M³ M³ pohon | 31.712.17. 377.293.72 227.900.40 359.227.74 6.812.39 215.771.04 | 832.444.462.50 792.694.105.72 256.437.689.26 242.512.474.50 152.644.342.82 4.634.330.40 |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - 2.400. 00 | M³ M³ M³ | 567.163.35 | 1.361.192.040.00 |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| ||||
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 4.168.72 10.76 55.00 | M³ M³ M³ M³ | 1.619.208.37 1.554.597.67 869.264.52 - | 6.750.026.568.07 16.727.470.93 47.809.548.60 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 6. 814.563.587.60 | ||
| JUMLAH | 11.192.213.355.49 | ||||
| DIBULATKAN | 11.192.21.3000.00 | ||||
untuk Rahabilitasi Jembatan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| Ls | - | - | |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| M³ M³ | |||
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 54,60 75.00 - - | M³ M³ M³ M³ M³ | - 56.112.77 359.277.74 - - - | - 3.063.757.24 26.945.830.50 - - - |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - - | M³ M³ M³ | - - - | - - - |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| Liter Liter M³ | - - - | - - - | |
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 7.08 756.37 786.40 292.09 44.00 | M³ M³ Kg Kg M³ M³ | 1.619.208.37 18.297.19 19.776.69 1.266.318.58 66.663.14 - | 11.470.472.09 13.839.473.41 15.552.389.02 369.875.954.87 2.933.178.16 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 413.671.467.55 | ||
| JUMLAH | 443.681.055.29 | ||||
| DIBULATKAN | 443.681.000.00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaannya telah ada perubahan kontrak yakni sebagaimana dalam Adedendum kontrak (contract Change Order/Cco ) Nnomor 001/PT.R/CCO/IX/2014 Tanggal 01 September 2014 dan oleh PT. RIANTINESA melaksanakan pekerjaannya tetapi tidak sesuai dengan kontrak oleh karena mutu pekerjaan telah ditentukan mutu beton K-250 ternyata hasil pekerjaan dilapangan dibawah mutu Beton K-250 serta dilakukan leburan Aspal pasir yang tidak ada dalam kontrak dan Pasir yang digunakan dalam Komposisi campuran untuk pembangunan beton tersebut tidak diambil dari QUARRY di Dusun Tapparan Kab. Tana Toraja yang ditentukan didalam kontrak namun menggunakan pasir yang ada disekitar proyek sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa walaupun PT. RIANTINESA mengerjakan proyek pembangunan jalan dan Jembatan poros Pangala Awan tidak sesuai dengan mutu Beton K-250 dan pekerjaan Jalan Poros Panggala Awan belum seluruhnya dikerjakan oleh PT. RIANTINESA sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak namun terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. JONI TAPPI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT. RIANTINESA, dengan pembayaran yang diakukan secara bertahap :
| No. | Uraian | Pokok (Rp) | PPN (Rp) | PPh (Rp) | Jumlah Netto (Rp) |
| 1. | Pembayaran Uang muka 20 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00004 tanggal 03 Mei 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2.559.896.600. | 232.717.837 | 69,815,362 | 2,257,363,365 |
| 2. | Pembayaran Termin I 50 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 4,479,819,050 | 407,256,277 | 122,176,883 | 3,950,385,890 |
| 3. | Pembayaran Termin II 70 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00021 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2,047,917,280 | 186,174,298 | 55,852,289 | 1,805,890,693 |
| 4. | Pembayaran Termin III 100 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 3,071,875,920 | 279,261,447 | 83,778,434 | 2,708,836,039 |
| 5. | Retensi melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 639,974,150 | 58,179,468 | 17,453,840 | 564,340,842 |
| T O T A L | 12,799,483,000 | 1,163,589,363 | 349,076,808 | 11,286,816,829 |
Bahwa sesuai dengan hasil uji lapangan yang dilaksanakan pada Kualitas/Mutu pelaksanaan beton mutu sedang fc 20 MPa atau setara dengan K-250 yang dikontrakkan diperoleh hasil mutu/kualitas pelaksanaan secara keseluruhan dibawah dari mutu beton yang diperjanjikan (tidak memenuhi) dengan demikian sesuai dengan syarat kontrak pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan Kuantitas dan Kualitas yang diperjanjikan dalam kontrak, maka untuk kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran pada mutu sedang fc Mpa atau K-250 yang dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat yang seharusnya terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada PT., RIANTINESA sebesar 3.770.151.781,28 namun terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. RIANTINESA sebesar Rp.6.750.026.568,07.
Bahwa terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah melakukan monotoring dan pengecekan hasil pekerjaan apakah sudah sesuai dengan kontrak dan jadwal pelaksaan guna menghindari ketidaksesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan baik penurunan kualitas maupun kekurangan volume pekerjaan dan menghindari penyelesaian pelaksanaan pekerjaan tidak tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan yang ditentukan serta tidak pernah melakukan pengawasan atas pembayaran pekerjaan guna memastikan jumlah pembayaran telah dilakukan senilai pekerjaan terpasang.
Bahwa sebagai akibat lemahnya pengendalian atas pelaksanaan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan dan Jembatan poros Pangala Awan yang pekerjaan ditentukan 150 hari kalender namun dalam pelaksanaannya telah melampaui tahun anggaran yaitu selesai pada minggu kedua januari 2015 dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen dan oleh terdakwa tidak melakukan upaya-upaya sehingga PT. RIANTINESA tetap melanjutkan pekerjaan melebihi batas waktu pelaksanaan dan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
- Bahwa terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si dan PT. RIANTINESA telah melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-70/BAST/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Panitia Pemeriksaan/penerima barang/jasa yang terdiri dari Ketua AGUSTINA AMBALINGGI, SE , Sekretaris Drs. YOHANIS P. TANNA dan anggota NATHANIEL SAMPOEROMPON, SE dengan membuat Berita Acara 100% hal tersebut ditempuh berdasarkan perintah dari terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si agar proses pencairan dana dari KPPN Makale tidak terhambat. Meskipun realisasi pekerjaan 100% selesai di minggu kedua pada bulan Januari 2015, Sehingga atas adanya pembayaran sebagaimana dimaksud pada uraian tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menyebutkan :
Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan , Pasal 6 “ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib ,. disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran . kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ,golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan , komisi , rabat dan berupa apa saja dari yang atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diguga berkaitan pengadaan barang/jasa
Pasal 11 menyebutkan (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Pasal 12 menyebutkan :
f. (1) PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa
g. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “ c “ PPK harus memiliki tanggung jawab dan kualifikasi tehnis serta manajerial untuk melaksanakan tugas”
Pasal 57 tentang Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang menyebutkan : Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan pasca kualifikasi yang meliputi kegiatan : 8) Pembuktian Kualifikasi.
Pasal 86 Ayat (5) yang menyebutkan : Pihak yang berwenang menanda tangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar penyedia Brang/jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pasal 86 Ayat (6) yang menyebutkan : pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menanda tangani kontrak pengadaan barang/jasa , sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan barang/jasa.
Pasal 87 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/ Jasa dapat melakukan Perubahan Kontrak yang meliputi :d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Pasal 89 Ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi , dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuia dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan bahwa” Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 yang menybutkan:
Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkapn dan sah”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
4. Surat Perjanjian Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 pada point nomor 5.a.menyebutkan bahwa “ PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan oleh Penyedia”
5. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 5.2. menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan ditambang, tumbuh atau diperoleh”
6. Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 34.1. menyebutkan “ Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak”
7. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 40 Pemutusan kontrak oleh PPK setelah terjadi hal-hal sebagai berikut :
40.1 huruf b. “Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (liam puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelsaikan pekerjaan”.
40.1 huruf c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara sebagaimana tersebut di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.979.874.786,79.,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala-Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara Nomor: SR-445/PW21/5/2016 tanggal 20 Juni 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal 2 April 2018 Nomor Reg. Per: PDS-04/R.4.26/08/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YOHANA SARA RITHA,SE.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa YOHANA SARA RITHA,SE.,M.Si. dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa YOHANA SARA RITHA,SE.,M.Si. bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANA SARA RITHA,SE.,M.Si. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . ( yang telah dilegalisir ).
8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
6 ( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22.-058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir ).
5 ( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si..
1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER ( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara
2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar
( SPM ) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp.2.559.896.600,-7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp.4.479.819.050,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2.047.917.280,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.3.071.875.920,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.639.974.150-.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana
( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 20141 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V/ 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA .
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA ;
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA
Digunakan dalam perkara HARIANTO PARRUNG,ST;
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 108/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 26 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:------------------------------
Menyatakan terdakwa Yohana Sara Ritha, S.E., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa Yohana Sara Ritha, S.E.,M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama “. Sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1. 1.( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . (yang telah dilegalisir ).
2. 8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
3. 4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
4. 6 ( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
5. 9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara.
6. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
7. 4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
8. 3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
9. 4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22.-058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir );
10. 5 ( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si..
11. 1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
12. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
13. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
14. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
15. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
16. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
17. 1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
18. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
19. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
20. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
21. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
22. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
23. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga)PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
24. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
25. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER
( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
26. 5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara;
27. 2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014;
28. 5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara;
29. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar ( SPM ) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp.2.559.896.600,-
30. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp.4.479.819.050,-;
31. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2.047.917.280,-;
32. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.3.071.875.920,-.
33. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.639.974.150-.
34. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana
( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 2014;
35. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014.
36. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014.
37. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014.
38. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014.
39. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
40. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
41. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V / 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA .
42. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA ;
43. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA
Digunakan dalam perkara HARIANTO PARRUNG,ST;
Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp 5.000.00;
Membaca akta permintaan banding masing-masing Nomor 108/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor 108/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 26 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 26 Juli 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 8 Oktober 2018 dan salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 9 Oktober 2018 untuk disampaikan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal
26 September 2018 dan 27 September 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Tenggang Waktu
Bahwa pengajuan Memori Banding oleh Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas putusan perkara pidana Nomor : 108/ Pid.sus.TPK/2018/PN.Mks sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku tentang : ‘’BANDING’’ masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan hukum yaitu selambat – lambatnya 7 (Tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Bahwa berkenan dengan perihal : BANDING dimaksud, maka untuk memenuhi jangka waktunya pada agenda sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi a quo yang dihadiri oleh, Terdakwa dan kuasa hukumnya, maka hari itu pula Terdakwa menyampaikan secara lisan dan tertulis melalui kuasa hukumnya pernyataan BANDING untuk tidak menerima / menolak putusan ( terlampir pernyataan / permintaan banding dalam berkas perkara ) Dengan demikian pengajuan Memori Banding dari Terdakwa melalui kuasa hukumnya belum lewat waktu dan oleh nya itu beralasan hukum diterima dan dilakukan pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Bahwa atas putusan perkara tindak pidana a quo, maka Yudex Factie (Hakim Pidana) Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan Terdakwa atas nama : Yohana Sara Ritha,SE.,M.Si secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat(1) ke – 1 KUH Pidana.
Bahwa atas putusan Yudex Factie Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi a quo, maka Terdakwa akan menaggapinya dengan lebih awal menguraikan ‘’bagian inti/pokok deliknya (Bestandeed delict)’’ yang unsur – unsur tindak pidananya sebagai berikut :
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan / kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Bahwa berkenaan dengan unsur – unsur pidana Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi a quo yang dinyatakan terbukti atas perbuatan Terdakwa , maka hemat kuasa hukum Terdakwa tidak sependapat dengan penilaian Yudex Factie Pengadilan Negeri Makassar mengenai terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi a quo. Hal mana tidak sependapatnya kuasa hukum Terdakwa yaitu: Seharusnya perbuatan Terdakwa tidak terbukti perbuatannya atas unsur pasal pidana a quo yang dapat terurai dibawah ini sebagai berikut :
‘’ Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara’’.
Bahwa secara hukum untuk membuktikan unsur ini, maka terlebih dahulu kita harus memahami tentang pengertian / terminologi dari kerugian Negara yaitu kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik segaja maupun lalai, sebagaimana telah tercantum / diatur pengertiannya dalam Pasal 1 angka 2 Undang – Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Berkenaan dengan pengertian kerugian Negara a quo, maka dalam perjalanan penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah pengertian unsur pada frasa kata ‘’DAPAT’’ yang tadinya merupakan ‘’DELIK FORMIIL’’ berubah menjadi ‘’DELIK MATRIIL’’ yaitu : kata ‘’DAPAT’’ tidak berlaku lagi untuk memberikan terminologi / pengertian sebagai POTENSIAL LOSS atau kemungkinan / berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara, melainkan menjadi RIIL LOSS yaitu : kerugian keuangan Negara harus dihitung secara nyata dan pasti. Tidak berlakunya / dicabutnya frasa kata ‘’DAPAT’’ berubah menjadi DELIK MATRIIL didasarkan pada putusan ‘’Mahkamah Konstitusi (MK)’’ No.25 / PUU –XIV /2016’’.
Bahwa oleh karena telah dicabutnya / tidak berlakunya lagi ketentuan hukum yang memberi tafsiran kata ‘’DAPAT’’ dalam tindak pidana korupsi untuk tafsiran hukum menunjukkan kerugian keuangan Negara bukan lagi sebagai DELIK FORMIIL melainkan DELIK MATRIIL, maka dengan merujuk pada putusan Yudex Factie in cassu Hakim Pidana Pengadilan Negeri Makassar pada halaman 125 pada Alinea ke – 3 yang berbunyi:‘’menimbang, dalam penjelasan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur dalam rumusan delik, jadi tidak perlu timbulnya akibat dari perbuatan pidana dimaksud. Secara hukum pertimbangan tersebut harus dibatalkan karena keliru telah menafsirkan unsur pidana di luar dari ketentuan peraturan hukum yang berlaku in cassu putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
Bahwa oleh karena telah menjadi jelas atau terang benderang pengertian / terminologi frasa kata ‘’DAPAT’’ dalam unsur kerugian negara harus nyata dan pasti perhitungannya sehingga berubah menjadi ‘’DELIK MATRIIL’’, maka adapun mengenai perhitungan kerugian negara dalam KASUISTIS tindak pidana korupsi sangat ditentukan oleh lembaga / badan pemeriksa keuangan mana yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Audit (memeriksa) terhadap perhitungan kerugian keuangan negara sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam fakta hukum persidangan telah terungkap secara nyata (terang benderang ) dan tegas kasus tindak pidana korupsi a quo berkaitan dengan anggaran negara APBN pada KEMENTRIAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (Nomenklatur lama), sekarang berubah menjadi KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI (Nomenklatur baru) , yang dalam hal ini lebih fokusnya pada Kementrian Transmigrasi. Dana /Anggaran APBN tersebut sekaitan dengan pengelolaan DIPA Tugas Pembantuan pada Kementrian Transmigrasi. YANG MULIA MAJELIS HAKIM, bahwa berkenaan dengan pengelolaan dan tanggung jawab dana tugas pembantuan dalam urusan pemerintah pusat, maka secara ketentuan khusus (lex specialis) telah diatur payung hukumnya / regulasi dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2008 Tentang :
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN. Berkenaan dengan kasus a quo dalam kaitannya dengan tugas pembantuan , maka pertama – tama perlu kita mengetahui perihal : sumber anggarannya , bagaimana pengelolaannya dan tanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran. Berkaitan dengan pernyataan – pernyataan hukum tersebut, maka berdasarkan ketentuan khusus (lex Specialis) Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan terdapat beberapa kepentingan hukum (LAW OF INTEREST) yang menjadi kewenangan mutlak / absolut lembaga / badan atau institusi menurut ketentuanPeraturan PP No.7 Tahun 2008 tersebut.
Bahwa berkenaan dengan kepentingan hukum dimaksud dalam kaitannya dengan kewenangan , maka dibawah ini terdapat beberapa ketentuan dan pengaturannya untuk di jadikan rujukan / pedoman berdasarkan PP No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 15, telah memberikan pengertian Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Tugas Pembantuan.
Penjelasan hukumnya: bahwa sumber anggaran dana tugas pembantuan adalah dari APBN bukan APBD, sehingga tanggung jawab pengelolaannya ada pada pemerintah pusat in cassu Kementrian Transmigrasi bukan pada daerah.
Bab II prinsip penyelenggaraan pada pasal 2 ayat (3) telah memberikan penegasan secara hukum : Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi ‘’kewenangan pemberi tugas pembantuan’’ dari pemerintah kepada daerah / atau desa.
Penjelasan hukumnya: bahwa dalam hal tanggung jawab penyelenggaraan dana tugas pembantuan kewenangannya berada pada kementrian Transmigrasi selaku
pemberi tugas dalam hal ini Kementrian Transmigrasi sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tugas Pembantuan pada SATKER Dinas Sosial, Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kab. Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran / TA 2014 (bukan pada SKPD Dinas Transmigrasi Kab. Toraja Utara selaku penerima tugas).
Pasal 2 ayat (3) telah memberikan penegasan hukum baiknya Kementrian menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Penjelasan hukumnya : bahwa norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam Tugas Pembantuan yang dijadikan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan jalan transmigrasi tidak sama dengan jalan menurut ketentuan yang berlaku tentang terminologi / pengertian jalan pada umumnya dibawah pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 34 Tahun 2006 Tentang Jalan .
Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) telah memberikan penegasan hukum mencakup : ‘’Penyelenggaraan, pengelolaan dana dan pertanggung jawaban serta pelaporan Tugas Pembantuan didasari pada sistem Akuntasi dan Akuntabilitas kementrian terkait’’.
Penjelasan hukumnya : bahwa sistem Audit / pemeriksaan terhadap dana / anggaran Tugas Pembantuan dilakukan oleh kementrian terkait in cassu Kementrian Transmigrasi dalam kasus a quo yang didasari pada tata cara akutansi ( perhitungan penilaian) dan akuntabilitas (pertanggung jawaban pemeriksaan dan hasilnya).
Bab XI Pemeriksaan pasal 74 ayat (1) telah memberikan penegasan secara hukum kewenangan pemeriksaan Tugas Pembantuan meliputi : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 74 ayat (5) pemeriksaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksaan internal kementrian dan / atau unit pemeriksaan eksternal pemerintah. Yang Mulia Majelis Hakim dalam penjelasannya khusus untuk pemeriksaan internal kementrian dapat mendelegasikan dan / atau bekerja sama dengan pengawas daerah, sedangkan pemeriksaan eksternal pemerintah adalah AUDITAMA BPK yang membidangi kementrian terkait.
Penjelasan hukumnya : bahwa pemeriksaan yang meliputi di dalamnya kerugian keuangan Negara dilakukan oleh unit pemeriksaan internal yaitu Kementrian Transmigrasi dan yang bersifat eksternal dilakukan oleh AUDITAMA BPK yang membidangi kementrian terkait ( bukan BPKP).
Bahwa dari gambaran konstruksi / bangunan hukum sumber dana , pengelolaan dan pelaksanaan serta tanggung jawab dana Tugas Pembantuan berdasarkan ketentuan khusus yang telah mengatur mengenai Tugas Pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Mendasari pada penjelasan hukum diatas, maka dapat disimpulkan secara tegas menurut ketentuan hukum akan kewenangan pemeriksaan bersifat audit yang termasuk di dalamnya menghitung kerugian keuangan negaraadalah mutlak (absolut) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Internal adalah Kementrian terkait berwenang in cassu Kementrian Transmigrasi dan Eksternal pemerintah adalah BPK yang membidangi kementrian / lembaga terkait, sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat 5 pada bagian penjelasannya di sebut : ‘’pemeriksa internal kementrian / lembaga dapat mendelegasikan kepada dan / atau bekerja sama dengan aparat pengawas daerah. Pemeriksa eksternal pemerintah adalah AUDITAMA BPK yang membidangi lembaga terkait’’ PP No.8 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Penerapan ketentuan peraturan hukum di maksud dalam hal melakukan pemeriksaan internal Kementrian Transmigrasi dapat memberikan delegasi yang diberikan dari kementrian Transmigrasi kepada Pengawas Daerah, dalam hal ini apakah termasuk BPKP di berikan delegasi ?
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yaitu keterangan saksi dari Drs.HARRY SUSANTO,M.si dari Inspektorat Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (dahulu Nomenklaturnya Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi) dengan jabatan sebagai Auditor / pemeriksa terhitung tahun 1988 sampai sekarang ini, menerangkan bahwa : ‘’Kewenangan untuk pemeriksaan internal hanya oleh kementrian terkait, dan apabila dilakukan oleh instansi lain maka menjadi tidak benar ( lihat putusan PN.Makassar hal.72 sub garis datar ke – 3) ,dan saksi menegaskan pula bahwa harus ada izin dari kementrian
( maksudnya Kementrian Transmigrasi) yang oleh saksi kembali menerangkan dengan tegas bahwa : sejauh ini (maksudnya sepanjang jalannya perkara ) sama sekali tidak ada (belum ada) surat permohonan izin yang diminta kepada kementrian (maksudnya kementrian Transmigrasi) untuk pemeriksaan terkait proyek pekerjaan jalan (maksudnya jalan Transmigrasi).Bahwa mengenai fakta hukum tersebut, Hakim Pidana Pengadilan Negeri Makassar selaku Yudex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan fakta tersebut, yang harus diartikan secara Fundamental sama sekali tidak ada kewenangan berupa delegasi kementrian kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan / audit atas perhitungan kerugian keuangan negara, apalagi menurut keterangan saksiDrs. HARRY SUSANTO,M.si selaku auditor pada Inspektorat Jenderal Kementrian Tenaga kerja Dan Transmigrasi (pada waktu itu/Nomenklatur dahulu) bahwa : ‘’Kegiatan pekerjaan di Toraja utara juga telah di audit oleh BPK yaitu mengaudit Kementrian dengan mengambil sampel dari banyak kegiatan dan salah satunya kegiatan di Toraja Utara, dan laporan hasil audit BPK secara keseluruhan ada, dan tidak ada rekomendasi dari BPK saat itu, dan biasanya jika tidak ada temuan maka tidak ada rekomendasi dan artinya pekerjaan itu berjalan dengan baik (lihat putusan PN.Makassar hal.71 isi keterangan tersebut dikutip seutuhnya). Fakta ini pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Yudex FactiePengadilan Negeri Makassar.
Bahwa fakta hukum tersebut diatas telah di dukung dengan beberapa alat bukti surat yang diajukan kuasa hukum terdakwa, namun dimanipulir bukti surat tersebut untuk tidak dimasukkan sebagai pertimbangan hukum dalam putusan, padahal bukti surat tersebut terang benderang menjadi fakta hukum yang nyata dalam persidangan bahwa : BPK telah melakukan audit /pemeriksaan secara eksternal pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan PP No.8 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Yang Mulia Majelis Hakim, dalam persidangan bukti surat yang diajukan dari pihak Terdakwa antara lain :
Bukti surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementrian Tenaga kerja Dan Transmigrasi Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2015. Penjelasan fakta hukumnya : bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan terdiri dari 11 (sebelas) item, hal mana pada item 11 telah disebut dengan tegas penjelasannya bahwa : ‘’ laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendali intern dan kepatuhan terhadap perundang – undangan disajikan dalam laporan Nomor :137 B/HP/XVI/05/2015 dan Nomor : 137 C/HP/XVI/05/2015tanggal 22 Mei 2015, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Bahwa bukti laporan hasil pemeriksaan BPK RI a quo ternyata telah menjadi nyata dan tegas pada item 11 dengan hasil pemeriksaan dibawah Nomor : 137 C/HP/XVI/05/2015 adalah menunjukkan bahwa Kab.Toraja utara dalam kegiatan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan pemukiman Transmigrasi (PKP2 Trans) in cassu pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pada Kementrian Sosial , tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Pembangunan jalan Transmigrasi dan Jembatan Pangala – Awan pada SKPD Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dilakukan Audit / pemeriksaan oleh BPK RI dan ternyata tidak ditemukan (tidak terdapat) temuan kerugian negara.
Bahwa hasil audit / pemeriksaan BPK RI a quo perihal : tidak ditemukan ( tidak terdapat temuan) kerugian Negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar telah dibuktikan oleh Terdakwa dengan mengajukan bukti surat perihal : Permohonan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dibawah Nomor : B.555/DPKP2 Trans.1/06/2108, tanggal 11 Juni 2018 yang pada pokoknya memberikan kepada kami selaku pihak Terdakwa bahwa : ‘’Memang benar terdapat hasil audit / pemeriksaan BPK RI dibawah Nomor : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 untuk kode pemeriksaan pada Kabupaten Toraja Utara sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2015.
Bahwa fakta hukum menunjukkan sesuai bukti surat dari kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Nomenklatur dahulu Kementerian Sosial, tenaga kerja DanTransmigrasi) tertanggal 11 Juni 2018 dibawah Nomor : B.555/DPKP2.Trans.1/06/2018 tidak terbantahkan lagi bahwa kemntrian dimaksud telah diperiksa secara global dan khususnya untuk Kabupaten Toraja Utara juga telah diperiksa dibawah Nomor kode : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 oleh pemeriksa BPK tertanggal 22 Mei 2015 dikeluarkan hasil pemeriksaan tidak ada temuan kerugian Negara.
Bahwa menjadi pertanyaan hukum apa alasan sehingga surat dari No.B.555/DPKP2.Trans.1/06/2081 tertanggal 11 Juni 2018 di keluarkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dikeluarkan / diterbitkan kepada Terdakwa melalui surat dari kuasa hukum tertanggal 21 Mei 2018 dibawah Nomor : 1/JR-D/05/2018 perihal : Permohonan yang substansinya adalah pada pokoknya meminta penjelasan hukum apakah memang benar BPK telah melakukan audit / pemeriksaan kepada kementrian terkait a quo dalam kaitannya dengan Dana Tugas Pembantuan untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk Pemukiman Transmigrasi Pangala – Awan di Kab.Toraja utara, dan ternyata dijawab bahwa : ‘’Benar telah ada pemeriksaan (audit) termasuk audit kerugian ternyata tidak ada temuan / tidak terdapat temuan kerugian Negara, berdasarkan nomor registrasi pemeriksaan oleh Auditor BPK RI Nomor : LPH.137 C/HP/XVI/05/2015 laporan hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 22 Mei 2015 untuk Tahun Anggaran / TA 2014 Dana Tugas Pembantuan di Kementrian Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nomenklatur dahulu). Jawaban surat dari kementrian a quo kepada Terdakwa melalui surat kuasa hukum beralasan, oleh karena Terdakwa memiliki kepentingan hukum (Interest) selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) yang secara operasional menjalankan proyek jalan – jembatan untuk pemukiman transmigrasi pada anggaran Dana Tugas Pembantuan a quo (semua surat tersebut sebagai bukti telah di cocok / diperlihatkan di persidangan pada PN Makassar sehingga terlampir dalam berkas perkara ). Dengan demikian tidak ada alasan lain apa pun dalam perkara tindak pidana korupsi a quo beralasan hukum bahwa : ‘’BPK RI selaku pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan khusus PP No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan telah menjalankan hasil pemeriksaannya sesuai kewenangan pada Pasal 74 ayat (5) / baca pada bagian penjelasan pasal tersebut, yang mana untuk Kab.Toraja Utara Tugas Pembantuan pada Kementrian Transmigrasi Nomor pemeriksaannya adalah : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 pada item Nomor : 11 hasil LHP BPK RI telah tertuang semua secara jelas.
Bahwa dengan demikian secara hukum kewenangan yang telah dijalankan oleh BPK RI selaku Auditor / pemeriksa Eksternal pemerintah sesui Ketentuan PP No.7 tahun 2008 yang secara khusus mengatur Anggaran Dana Tugas Pembantuan tidak boleh diambil alih begitu saja (karena bukan kewenangan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sesuai peraturan hukum), tanpa harus berkoordinasi dengan BPK RI mengenai apakah telah dilakukan Audit / Pemeriksaan dan bagaimana hasilnya?. Dengan tidak memperhatikan hal kewenangan tersebut sesuai perintah peraturan hukum yang sudah jelas dan tegas tidak boleh ditafsirkan lain menurut PP No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan in cassu pengelolaaan Anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk Pembangunan Jalan – jembatan Pangala – Awan di Kab.Toraja Utara pada Kementrian Transmigrasi khususnya, maka secara hukum dipandang kewenangan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya in cassu melampaui kewenangan yang tidak ada padanya sebagaimana dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b in cassu melampaui batas wilayah wewenang dan / atau bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan (dalam hal ini ketentuan dengan PP No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan).
Bahwa selain itu pula teramat penting lagi di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) di BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014 pada item No. 5 Kab. Toraja Utara tidak masuk sebagai kategori KOTA/KABUPATEN yang bermasalah terindikasi kerugian Negara, melainkan yang bermasalah adalah DISNAKERTRANS kabupaten lain in cassu DISNAKERTRANS Kota Tanjung Pinang dan DISNAKERTRANS Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa senapas / sejalan dengan regulasi / pengaturan hukum yang bersifat, kewenangan absolut (mutlak) perihal : Auditor / pemeriksa Eksternal pemerintah yang hanya melekat pada BPK RI sesuai Peraturan hukum yang telah ditetapkan dalam PP No.7 Tahun 2008 pada Pasal 74 ayat (5) , maka jika di dasarkan pada keterangan Ahli Hukum Administrasi / Tata Negara yaitu : Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,SH.,MH bersesuain dengan aturan hukum pengaturannya dan benar penguatan kewenangan kepada 2 komponen berdasarkan Pasal 74 ayat (5) PP No.7 Tahun 2008 a quo, sebagaimana keterangan ahli untuk dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli pada putusan PN. Makassar di Hal. 74 pada Paragraf 4,5,6,7 dan 8 berbunyi : ‘’ Ketiga (maksudnya kewenangan) adalah pengawasan yang dilakukan oleh Internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan BPK karena hasil ini yang akan menentukan apakah laporan dari daerah ditugaskan itu sesuai atau tidak, inilah oleh menteri dilaporkan ke presiden sebagai penanggung jawab pemerintahan secara umum.(itu kata – kata dari ahli hukum dalam keterangan di persidangan).
Bahwa keterangan ahli pada putusan PN.Makassar hal.74 pada bgian akhir terdapat kata – kata ahli menrangkan : ‘’Untuk menilai hasil BPK itu sudah ada norma tersendiri, prosedur dan kriteria sendiri, nah itulah menjadi acuan di dalam proses untuk melihat apakah Dana Tugas Pembantuan itu berjalan baik atau tidak dan tentu saja dana ini dana pusat tentu kewenangan untuk mengaudit ada pada kementrian pusat.
Bahwa ahli juga menerangkan tidak ada tawaran lain lagi sudah menjadi kewenangan absolut / mutlak kalau dia bersifar internal (pemeriksa / auditor) kementrian yang berwenang (lihat putusan hal.75) maksudnya kementerian Transmigrasi
Bahwa ahli mengatakan memang prinsip dasarnya (pemeriksaan) ada pada kementrian pusat terkait dalam hal ini melalui IRJEN.
Bahwa ahli menerangkan diluar dari kementrian tidak boleh artinya tidak punya wewenang (maksudnya diluar kementrian Transmigrasi secara internal tidak boleh dialkukan audit oleh institusi lain) / lihat putusan hal 78).
Bahwa ahli menerangkan kalau dari Kementrian Transmigrasi sudah melakukan audit lalu tidak ada temuan berarti sudah clear (maksudnya tidak ada masalah) / lihat putusan PN hal.78 Keterangan Drs.N.H HARRY SUSANTO, M.si , dari Inspektorat Jenderal Kementrian Transmigrasi/ Nomenklatur dahulu dengan jabatan Auditor / Pemeriksa, menerangkan bahwa hasil audit tidak ada temuan , hanya ada saran. Juga saksi menerangkan di bulan januari Tahun 2015 Tim dari Kementrian dalam hal ini IRJEN kami turun ke lapangan , pekerjaan selesai tidak ada temuan dan pekerjaan selesai 100% (lihat putusan PN hal.70), dan juga saksi menerangkan bahwa : kegiatan pekerjaan di Toraja Utara juga telah dilakukan audit oleh BPK, yaitu mengaudit kementrian dengan mengambil sampel dari banyak kegiatan dan salah satunya kegiatan di Toraja Utara, dan laporan hasil dari audit BPK secara keseluruhan ada, dan tidak ada rekomendasi dari BPK pada saat itu, dan biasanya jika ada temuan maka tidak ada rekomendasi dan artinya pekerjaan itu berjalan dengan baik (lihat putusan PN hal.71). Dengan demikian baik keterangan ahli, keterangan saksi dari IRJEN kementrian Drs. HARRY SUSANTO dan bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa sebagai mana telah dijelaskan dan diuraikan diatas telah menunjukkan bahwa : BPK RI dan Kementrian Transmigrasi telah memeriksa proyek a quo sehubungan dengan Anggaran Dana Tugas Pembantuan di Kab. Toraja Utara tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara.
Bahwa berkaitan dengan segala uraian dan penjelasan hukum tersebut diatas, ( poin 5.1 s/d 5.9), maka secara hukum putusan Hakim Pidana Pengadilan Negeri Makassar yang mendasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.31/PUU-XI/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan BPKP untuk melakukan Audit Investigasi berdasarkan Kepres No.103 dan PP No.60 Tahun 2008 (lihat putusan hal. 108 alinea pertama) dimana disebut BPK dan BPKP masing – masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan PERATURAN (makna hukumnya sebagai tafsiran hukum bahwa BPKP harus memilik kewenangan mengaudit / memeriksa berdasarkan peraturan hukum yang mengatur mengenai apakah BPKP memilik kewenangan memeriksa dalam anggaran Dana Tugas Pembantuan pada Kementrian TRANSMIGRASI yang pelaksanaannya di daerah in cassu SKPD Dinas Transmigrasi di Kab. Toraja Utara), maka secara penafsiran hukumnya telah menjadi jelas sekali bahwa BPKP secara peraturan hukum ( PP No.7 tahun 2008, pasal 74 ayat (5) ) sama sekali tidak memiliki / tidak ada kewenangan mengaudit / memeriksa Anggaran Dana Tugas Pembantuan secara eksternal pemerintah, melainkan yang berwenang adalah BPK RI dan khusus kewenangan internal ada kementrian Transmigrasi yang terkait dan berwenang, sehubungan dengan kegiatan proyek pembangunan jalan – jembatan Pangala – Awan pada SKPD Dinas Transmigrasi Kab.Toraja Utara untuk Anggaran Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014. Apalagi dalam tata cara penilaian perhitungan ( akuntansi) pemeriksanaan keuangan mendasari pada aturan yang berbeda satu – sama lain kewenagannya, yakni BPKP menggunakan ketentuan jalan secara umum yang konstruksi fisiknya dibawah pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan / atau SKPD Dinas PU berdasarkan ketentuan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan sedangkan khusus untuk jalan Transmigrasi tidak berlaku ketentuan jalan pada umumnya guna membangun jalan pemukiman transmigrasi yang tunduk pada ketentuan khusus
( LEX SPESIALIS ) in cassu NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria )Pembangunan Prasarana jalan Pemukiman Transmigrasi lahan Kering pada DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2013.Bahwa perbuatan Terdakwa Yohana Sara Ritha,SE.,M.si bersama Terdakwa Hariyanto Parung,ST kedua – duanya tidak memenuhi unsur pidana dapat menimbulkan kerugian keuangan dan / atau ekonomi Negara baik pada dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair, olehnya itu harus dinyatakan terdakwa bebas demi hukum (Vriijspraak ). Mengingat bahwa oleh karena salah satu unsur pidana dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair yaitu unsur dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara dan/ atau Ekonomi Negara tidak terpenuhi, maka dipandang secara hukum unsur dari kedua dakwaan tersebut dipandang tidak terpenuhi usur – unsur pidananya dan olehnya itu tidak perlu dibuktikan unsur – unsur pidana lainnya.
------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Juli 2018, Nomor 108/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN Mks. serta memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal 26 Juli 2018 Nomor 108/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Juli 2018 Nomor.108/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 2,3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks. tanggal 26 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senintanggal 10 Desember 2018 oleh Kami: Ahmad Gaffar, S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan Dr.Padma D Liman, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota t.t.d Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H. t.t.d Dr.Padma D.Liman, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511261989031004