59/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 59/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
ABD. ZAMAN T, ST
Menguatkan
P U T U S A N A
Nomor : 59/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ABD. ZAMAN T, ST
Tempat Lahir : Birangloe
Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun/ 09 Juli 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Rappocini Raya, Kelurahan Rappocini Kota Makassar atau Rumah Dinas PU Kab. Takalar, Jln. Bella, Kec. Pasttallasang, Kab. Takalar ;
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-1)
Nama Lengkap : MANSYUR Bin MATRAI
Tempat Lahir : Makassar
Umur / Tanggal Lahir : 56 Tahun/ 06 Nopember 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Bombong Indah Blok B 4 No. 15, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-1)
Nama Lengkap : MUH. SYAIDIN FARID, ST.MM
Tempat Lahir : Makassar
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 06 Januari 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Bombong Indah Blok D 1 No. 5, Kecamatan Pasttallasang, Kabupaten Takalar
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-2)
Nama Lengkap : SAIFULLAH, ST.MT
Tempat Lahir : Bajeng
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun/ 23 Oktober 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. H. Mose Dg. Nakku No. 58, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pasttallasang, Kabupaten Takalar
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-2)
Nama Lengkap : SYAHRIR GATA, S.ST,MT
Tempat Lahir : Sompu
Umur / Tanggal Lahir : 44 Tahun/ 20 Juli 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Khaeruddin Dg. Ngampa, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pasttallasang, Kabupaten Takalar ;
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-2)
Nama Lengkap : MUH. NAJIR, S.ST
Tempat Lahir : Kalongkong
Umur / Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 20 Nopember 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Bonto Matene Indah BA No.14, Kabupaten Takalar
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-1)
Nama Lengkap : KAMALUDDIN
Tempat Lahir : Pattalassang
Umur / Tanggal Lahir : 55 Tahun/ 09 Agustus 1957
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sahabuddin Dg. Saung, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pasttallasang, Kabupaten Takalar ;
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana (S-2)
Para Terdakwa tidak dilakukan Penahanan dari sejak Penyidik sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya yang bernama : Muh. Amir Saleh, SH,MH, Ichsan Andi Sadda, SH,MH, Hamdaningsih, SH,MH ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor. 59/Pid.Sus.TPK/2016/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor. 59/Pid.Sus.TPK/2016/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti mendampingi Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 September 2016, No.Reg.Perk : PDS-10/Ft.1/09/2012 Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa I. ABD. ZAMAN, T,ST., terdakwa II. MANSYUR Bin MATRAI, terdakwa III. MUH. SYAIDIN FARID, ST,MM., terdakwa IV. SAIFULLAH, ST, MT., terdakwa V. SYAHRIR GATA, S,ST,MT., terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. dan terdakwa VII. KAMALUDDIN, selaku Anggota Panitia Lelang Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Nomor : 33 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam ruang lingkup batas tanggungjawab masing-masing dengan Ir. H. Muh. Djafar Aidid, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, TIAR, ST Bin TAING selaku Direktur CV. Suar Konsultan, dan HERI ARDANI, ST. selaku staf CV. Arungrancang Konsultan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Agustus 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Dalam tahun anggaran (TA) 2009, Pemerintah Daerah Kab. Takalar Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar melaksanakan proyek pembangunan pengaman pantai pada 4 (empat) lokasi pantai di Kab. Takalar yaitu Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Pembangunan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan perencanan yang anggarannya bersumber dari dana APBD sebesar Rp. 200 juta sesuai DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Nomor 1.03.1.03.01.28.10.2. tanggal 26 Agustus 2009, untuk pekerjaan pengawasan anggarannya bersumber dari APBN berupa dana stimulus fiskal sebesar Rp. 189.362.000.- sesuai DIPA Dana stimulus fiskal tahun 2009 Nomor : 0322.0.ST/033-06.2/XXIII tanggal 7 Juli 2009 dan pembangunan fisik pengaman pantai bersumber dari dana APBN berupa dana stimulus fiskal sebesar Rp. 10 Milyar. sesuai DIPA stimulus fiskal tahun 2009 Nomor ; 0322.0.ST/033-06.2/XXIII tanggal 7 Juli 2009.
Untuk melaksanakan 4 paket pekerjaan proyek tersebut diatas, Bupati Kab. Takalar menunjuk Kepala dinas Pekerjaan Umum saksi Ir. H.A.M. JEN SYARIF RIFAI, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan surat keputusan Nomor : 342 tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Penunjukkan Pejabat Perbendaharaan dan Pengguna Anggaran Program Stimulus Fiskal Kab. Takalar TA.2009.
Bahwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan 4 (empat) paket proyek tersebut diatas, saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan pada saat memasukkan penawaran pada Bidang Sumber Daya air pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar yang dijabat oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat penunjukan langsung, telah meminjam 3 perusahaan yaitu CV. Suar Konsultan, CV. Arungrancang Konsultan dan CV. Alymar Lestari Konsultan sebagai pendamping perusahaannya yaitu CV. Tenrisau Konsultan dalam penawaran sehingga seolah-olah ada beberapa perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan memberikan fee kepada pemilik CV. Arungrancang Konsultan sebesar Rp. 3.270.000.- kepada CV. Alymar Lestari Konsultan sebesar Rp. 3.270.000.- sedangkan CV. Suar Konsultan tidak diberi imbalan, karena akan ditunjuk sebagai pelaksana seluruh paket perencanaan dan diberi fee berupa upah perencanaan.
Bahwa berdasarkan hasil Negosiasi harga pekerjaan perencanaan 4 paket proyek pembangunan pengaman pantai, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat penunjukan langsung telah menunjuk 4 konsultan perencana tekhnis kegiatan dan telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing yaitu :
saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan untuk pekerjaan Perencanaan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor.. 256/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 254/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak : Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar Berdasarkan kontrak Nomor.252/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor 258/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Dimana 4 (empat) konsultan perencana tekhnis kegiatan tersebut diatas ditunjuk langsung oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sekedar formalitas belaka, karena ternyata saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun kerangka acuan kerja (KAK), dan tidak membuat rencana kerja dan syarat (RKS) untuk pekerjaan konsultan tersebut sehingga calon konsultan tidak memiliki acuan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biaya. Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.2 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk kerangka acuan kerja.
Dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.3 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk rencana kerja dan syarat.
Bahwa walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas pekerjaan perencanaan yang harus dilakukan oleh 4 konsultan perencana yang ditunjuk tersebut diatas, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan ada 3 konsultan yaitu Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan, Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan, dan saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan ternyata tidak melaksanakan pekerjaan perencanaan sebagaimana dalam kontrak kerja tapi seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan atas permintaan saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, hal tersebut karena memang sejak awal proses pemasukan penawaran, saksi Bakhtiar Abbas, BAE telah meminjam 3 perusahaan yaitu CV. Suar Konsultan, CV. Arungrancang Konsultan dan CV. Alymar Lestari Konsultan sebagai pendamping perusahaannya.
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2009, seluruh 4 paket pekerjaan perencanaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan, Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan, dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan, dan telah dilakukan pembayaran lunas 100 % oleh Bendahara kepada 4 konsultan perencana sesuai kontrak yaitu kepada saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, saksi TIAR, ST, sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, Saksi Ir. MUH. JUFRI sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september, namun ternyata seluruh pembayaran pekerjaan perencanaan yang seluruhnya sebesar Rp. 200 juta tersebut diterima oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, dimana sebesar Rp. 50 juta diberikan kepada Direktur CV. Suar Konsultan yaitu saksi TIAR, ST sebagai upah dalam dalam melaksanakan 4 paket pekerjaan perencanaan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 150 juta digunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE.
Bahwa selanjutnya dalam pekerjaan pengawasan Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing dengan 4 konsultan yaitu :
saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 250/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009.tanggal dengan nilai kontrak : Rp. 39.362.000.-
saksi TIAR, ST. Selaku Direktur CV. Suar Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 244/KTR/PU-SDA/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. MUH JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 246/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009. dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor 248/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009.. dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Dimana 4 konsultan pengawas tersebut diatas ditunjuk langsung oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sekedar formalitas belaka, karena ternyata saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku PPK tidak menyusun kerangka acuan kerja (KAK), dan tidak membuat rencana kerja dan syarat (RKS) untuk pekerjaan konsultan tersebut sehingga calon konsultan tidak memiliki acuan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, usulan biaya.
Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.2 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk kerangka acuan kerja.
Dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.3 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk rencana kerja dan syarat.
Bahwa walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas pekerjaan pengawasan yang harus dilakukan oleh 4 konsultan pengawas yang ditunjuk tersebut diatas, namun ternyata dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan ada 2 konsultan yaitu saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, selaku Direktur CV. Tenrisau dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana dalam kontrak kerja tapi atas inisiatif saksi BAKHTIAR ABBAS selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, pekerjaan pengawasan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dan Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Te’ne Jaya pengawasannya dilakukan oleh saksi. TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan, dan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Bungung Talua dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Tiga Bintang Griya sarana pengawasannya dilaksanakan oleh saksi Heri Ardani, ST. Selaku Staf CV. Arungrancang Konsultan.
Bahwa pada bulan Desember 2009, seluruh pekerjaan pengawasan telah dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran lunas 100 % kepada 4 konsultan sesuai kontrak namun ternyata seluruh pembayaran pekerjaan pengawasan sebesar Rp. 189.362.000.- diterima oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, dimana sebesar Rp. 25 juta diberikan kepada saksi Tiar, ST dan sebesar Rp. 15 juta diberikan kepada saksi Heri Ardana, ST sebagai fee/upah dalam dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 149.362.000.- digunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE.
Dengan demikian terdapat kemahalan biaya perencanaan sebesar Rp. 150.000.000.- dan biaya pengawasan sebesar Rp. 149.362.000.- yang seluruhnya dinikmati oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE. Sebesar Rp. 299.362.000.- (Rp. 150.000.000.- + Rp. 149.362.000.- )
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 Kepala Dinas Pekerjaan Umum saksi saksi Ir. H. A.M. Jen Syarif Rifai,M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan surat Keputusan Nomor 33 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pembentukan Tim Panitia pelelangan yang terdiri dari :
terdakwa I. ABD. ZAMAN T, ST selaku Ketua
terdakwa II. MANSYUR selaku Sekretaris
terdakwa III. MUH. SYAIDDIN FARID,ST,MT. Selaku Anggota
terdakwa IV. SAIFULLAH,ST,MT. Selaku Anggota
terdakwa V. SYAHRIR GATA, S.ST.,MT selaku Anggota
terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. selaku Anggota
terdakwa VII. KAMALUDDIN selaku Anggota
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) huruf b Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tugas Panitia Pengadaan adalah Menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS). Dan berdasarkan Lampiran I Bab I E angka 1 Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Panitia pengadaan dalam melakukan perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan :
analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan.
Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan / engginer estimate (EE)
Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
Harga kontrak/surat perintah kerja (SPK) untuk barang dan pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
Harga/tarif barang dan jasa yang dikeluarkan pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen
Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian para terdakwa selaku Anggota Panitia lelang dalam melakukan perhitungan dalam menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) hanya mengambil langsung Engineer’s Estimate (EE) dari Konsultan perencana yang disusun oleh saksi TIAR, ST yaitu Direktur CV. Suar Konsultan, tanpa melakukan analisa berupa harga dasar bahan yang dibutuhkan dan harga dasar alat yang dibutuhkan, maka yang menjadi acuan harga pekerjaan adalah harga penawaran dari konsultan perencana yang kemudian ditetapkan menjadi kontrak, yang ternyata dokumen Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh saksi TIAR, ST tidak benar oleh karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelengkapannya yaitu analisa harga satuan dan analisa alat terdapat pekerjaan breakwater yang memperhitungkan penggunaan peralatan (kapal Tongkang/ponton) yang tidak diperlukan dan biaya bahan bakar (BBM), upah operator diperhitungkn 2 kali sehingga terdapat kemahalan yaitu ;
| No. | Kontraktor pelaksana | Volume karung | Menurut Kontrak | Menurut Audit | Selisih |
1. 2. 3. 4. | PT. Tiga Bintang Griya sarana. PT.Te’ne Jaya PT. Bungung Tallua PT. Harfia Graha Perkasa | 3087,7 2934,8 2934 4058,02 | Rp. 511.865.582,60 Rp. 892.771.197,70 Rp. 909.329.586,59 Rp. 1.186.261.711,47 | Rp.391.290.897,60 Rp.454.536.544,59 Rp.464.884.852,65 Rp.614.774.254,18 | Rp. 120.574.685 Rp. 438.234.653,1 Rp. 444.444.733,9 Rp.571.487.457,29 |
| Jumlah | Rp.1.574.741.529,34.- |
Hal tersebut terjadi oleh karena ternyata pekerjaan perencanaan berupa desain dan Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh saksi TIAR, ST, atas permintaan saksi.Bakhtiar Abbas, BAE yaitu Direktur CV. Tenrisau Konsultan bukan berdasarkan hasil survey dan kebutuhan lapangan tetapi hanya mencontoh dari hasil perencanaan proyek lain sehingga akibatnya produk perencanaan menjadi tidak benar.
Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada : pasal 5 huruf F dan g yang menyatakan ”menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan ujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara”.
Bahwa saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku PPK yang bertanggung jawab untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data yang benar, walau mengetahui HPS yang disusun oleh para terdakwa selaku Anggota panitia lelang hanya mengambil langsung Engineer’s Estimate (EE) dari Konsultan perencana yang tidak benar, namun tetap menetapkan HPS yang kemudian menjadi dasar dalam kontrak kerja..
Pada Bulan Agustus 2009 sampai dengan bulan september 2009 dilaksanakan proses pelelangan untuk 4 paket pekerjaan proyek yaitu Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, dan melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan 4 penyedia barang dan Jasa sebagai pemenang yaitu PT. Tiga Bintang Griya sarana untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, PT. Te’ne Jaya untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, PT. Bungung Tallua untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, dan PT. Harfia Graha Perkasa untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan 4 paket proyek tersebut, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing dengan 4 penyedia barang dan jasa selaku pemenang tender yaitu :
1. Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Tiga Bintang Griya sarana dengan kontrak Nomor. 294/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 September 2009. dengan nilai kontrak : Rp. 1.474.276.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tiga Bintang Griya Sarana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 30.470.000.- Rp. 780.879,330.- Rp. 511.865.582.- Rp. 17.000.000.- |
| Rp. 1.340.214.912,60.- Rp. 134.021.491,26.- Rp. 1.474.236.403.86.- Rp. 1.474.236.000.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). | |
Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Te’ne Jaya dengan kontrak Nomor. 200/KTR-SF/PU-SDAIX/2009 .tanggal 7 september 2009. dengan nilai kontrak Rp. 2.378.921.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Te’ne Jaya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 45.800.000.- Rp. 1.214.834.555.- Rp. 892.771.197,70.- Rp. 9.250.000.- |
| Rp. 2.162.655.752,70.- Rp. 216.265.575,27.- Rp. 2.378.921.327,97.- Rp. 2.378.921.000.- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah). | |
Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Bungung Tallua dengan kontrak Nomor. 221/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 september 2009. dengan nilai kontrak Rp. 2.349.948.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Bungung Talua sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 52.750.000.- Rp. 1.165.237.150.- Rp. 909.329.586,59.- Rp. 9.000.000.- |
| Rp. 2.136.316.736,59.- Rp. 213.631.673,66.- Rp. 2.349.948.410,25.- Rp. 2.349.948.000.- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). | |
pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Harfia Graha Perkasa dengan kontrak Nomor. 202/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 september 2009.tanggal dengan nilai kontrak Rp. 3.241.754.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 49.375.000.- Rp. 1.700.412.755.- Rp. 1.186.261.711,47.- Rp. 11.000.000.- |
| Rp. 2.947.049.466,47.- Rp. 294.704.946,65.- Rp. 3.241.754.413,11.- Rp. 3.241.754.000.- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah). | |
Walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas terdapat pekerjaan material pasir yang seharusnya dibeli atau pengadaannya dari luar lokasi proyek, ternyata oleh rekanan tidak dilaksanakan, tetapi oleh rekanan dipenuhi dengan menggunakan material pasir pantai yang ada di lokasi proyek yaitu masing-masing :
| No. | Penyedia Barang dan jasa | M3 | Harga |
1. 2. 3. 4. | PT. Tiga Bintang Griya Sarana (Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar) PT. Te’ne Jaya (pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) PT. Bungung Tallua (pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) PT. Harfia Graha Perkasa (pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) | 2. 038 M3 2.920 M3 1.200 M3 1.440 M3 | Rp. 132.470.000.- Rp. 246.740.000.- Rp. 102.000.000.- Rp. 126.000.000.- |
| Total | 6.158 M3 | Rp. 607.210.000.- |
hal ini bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 34 yang menyatakan “ Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan linkup pekerjaan, metode kerja, atau waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bertentangan dengan pasal 49 ayat (2) huruf (e) Kepres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 yang menyatakan “ penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak secara bertanggung jawab.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut diatas bersama-sama dengan saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT, saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE., saksi TIAR, ST Bin TAING dan saksi HERI ARDANI, ST. Serta 4 rekanan sebagaimana tersebut diatas, maka Negara atau pemerintah Daerah Kab. Takalar menderita kerugian sebanyak Rp. 2.481.313.529,34.- (dua milyar empat ratus ) dengan perincian :
Perencanaan dan Pengawasan
- Kemahalan biaya perencanaan Rp. 150.000.000.-
- Kemahalan biaya pengawasan Rp. 149.362.000.-
Jumlah I Rp. 299.362.000.-
Pembangunan fisik
- Kemahalan harga pekerjaan Rp. 1.574.741.529,34
Pembangunan fisik
- Kelebihan pembayaran pasir Rp. 607.210.000.-
Jumlah II Rp. 2.181.951.529,34.-
Total (I+II) Rp. 2.481.313.529,34.-
Sesuai hasil audit Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi selatan Nomor : LHAI-1675/PW.21/5/2010 tanggal 18 Nopember 2010
Perbuatan terdakwa I. ABD. ZAMAN, T,ST., terdakwa II. MANSYUR Bin MATRAI, terdakwa III. MUH. SYAIDIN FARID, ST,MM., terdakwa IV. SAIFULLAH, ST, MT., terdakwa V. SYAHRIR GATA, S,ST,MT., terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. dan terdakwa VII. KAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa mereka terdakwa I. ABD. ZAMAN, T,ST., terdakwa II. MANSYUR Bin MATRAI, terdakwa III. MUH. SYAIDIN FARID, ST,MM., terdakwa IV. SAIFULLAH, ST, MT., terdakwa V. SYAHRIR GATA, S,ST,MT., terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. dan terdakwa VII. KAMALUDDIN, selaku Anggota Panitia Lelang Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Nomor : 33 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam ruang lingkup batas tanggungjawab masing-masing dengan Ir. H. Muh. Djafar Aidid, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, TIAR, ST Bin TAING selaku Direktur CV. Suar Konsultan, dan HERI ARDANI, ST. selaku staf CV. Arungrancang Konsultan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Agustus 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Dalam tahun anggaran (TA) 2009, Pemerintah Daerah Kab. Takalar Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar melaksanakan proyek pembangunan pengaman pantai pada 4 (empat) lokasi pantai di Kab. Takalar yaitu Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Pembangunan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan perencanan yang anggarannya bersumber dari dana APBD sebesar Rp. 200 juta sesuai DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Nomor 1.03.1.03.01.28.10.2. tanggal 26 Agustus 2009, untuk pekerjaan pengawasan anggarannya bersumber dari APBN berupa dana stimulus fiskal sebesar Rp. 189.362.000.- sesuai DIPA Dana stimulus fiskal tahun 2009 Nomor : 0322.0.ST/033-06.2/XXIII tanggal 7 Juli 2009 dan pembangunan fisik pengaman pantai bersumber dari dana APBN berupa dana stimulus fiskal sebesar Rp. 10 Milyar. sesuai DIPA stimulus fiskal tahun 2009 Nomor ; 0322.0.ST/033-06.2/XXIII tanggal 7 Juli 2009.
Untuk melaksanakan 4 paket pekerjaan proyek tersebut diatas, Bupati Kab. Takalar menunjuk Kepala dinas Pekerjaan Umum saksi Ir. H.A.M. JEN SYARIF RIFAI, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan surat keputusan Nomor : 342 tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Penunjukkan Pejabat Perbendaharaan dan Pengguna Anggaran Program Stimulus Fiskal Kab. Takalar TA.2009.
Bahwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan 4 (empat) paket proyek tersebut diatas, saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan pada saat memasukkan penawaran pada Bidang Sumber Daya air pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar yang dijabat oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat penunjukan langsung, telah meminjam 3 perusahaan yaitu CV. Suar Konsultan, CV. Arungrancang Konsultan dan CV. Alymar Lestari Konsultan sebagai pendamping perusahaannya yaitu CV. Tenrisau Konsultan dalam penawaran sehingga seolah-olah ada beberapa perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan memberikan fee kepada pemilik CV. Arungrancang Konsultan sebesar Rp. 3.270.000.- kepada CV. Alymar Lestari Konsultan sebesar Rp. 3.270.000.- sedangkan CV. Suar Konsultan tidak diberi imbalan, karena akan ditunjuk sebagai pelaksana seluruh paket perencanaan dan diberi fee berupa upah perencanaan.
Bahwa berdasarkan hasil Negosiasi harga pekerjaan perencanaan 4 paket proyek pembangunan pengaman pantai, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat penunjukan langsung telah menunjuk 4 konsultan perencana tekhnis kegiatan dan telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing yaitu :
saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan untuk pekerjaan Perencanaan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor.. 256/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 254/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak : Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar Berdasarkan kontrak Nomor.252/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan untuk Pekerjaan perencanaan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor 258/KTR/PU-SDA/VI/2009 .tanggal 1 Juni 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Dimana 4 (empat) konsultan perencana tekhnis kegiatan tersebut diatas ditunjuk langsung oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sekedar formalitas belaka, karena ternyata saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun kerangka acuan kerja (KAK), dan tidak membuat rencana kerja dan syarat (RKS) untuk pekerjaan konsultan tersebut sehingga calon konsultan tidak memiliki acuan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biaya.
Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.2 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk kerangka acuan kerja.
Dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.3 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk rencana kerja dan syarat.
Bahwa walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas pekerjaan perencanaan yang harus dilakukan oleh 4 konsultan perencana yang ditunjuk tersebut diatas, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan ada 3 konsultan yaitu Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan, Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan, dan saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan ternyata tidak melaksanakan pekerjaan perencanaan sebagaimana dalam kontrak kerja tapi seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan atas permintaan saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, hal tersebut karena memang sejak awal proses pemasukan penawaran, saksi Bakhtiar Abbas, BAE telah meminjam 3 perusahaan yaitu CV. Suar Konsultan, CV. Arungrancang Konsultan dan CV. Alymar Lestari Konsultan sebagai pendamping perusahaannya.
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2009, seluruh 4 paket pekerjaan perencanaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, saksi TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan, Saksi Ir. MUH. JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan, dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan, dan telah dilakukan pembayaran lunas 100 % oleh Bendahara kepada 4 konsultan perencana sesuai kontrak yaitu kepada saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, saksi TIAR, ST, sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, Saksi Ir. MUH. JUFRI sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september 2009, dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN sebesar Rp. 50.000.000.- tanggal 15 september, namun ternyata seluruh pembayaran pekerjaan perencanaan yang seluruhnya sebesar Rp. 200 juta tersebut diterima oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, dimana sebesar Rp. 50 juta diberikan kepada Direktur CV. Suar Konsultan yaitu saksi TIAR, ST sebagai upah dalam dalam melaksanakan 4 paket pekerjaan perencanaan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 150 juta digunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE.
Bahwa selanjutnya dalam pekerjaan pengawasan Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing dengan 4 konsultan yaitu :
saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 250/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009.tanggal dengan nilai kontrak : Rp. 39.362.000.-
saksi TIAR, ST. Selaku Direktur CV. Suar Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 244/KTR/PU-SDA/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. MUH JUFRI selaku Direktur CV. Arungrancang Konsultan untuk Pekerjaan pengawasan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor. 246/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009. dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar berdasarkan kontrak Nomor 248/KTR/PU-SDA/VII/2009 .tanggal 10 Juli 2009.. dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000.-
Dimana 4 konsultan pengawas tersebut diatas ditunjuk langsung oleh saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sekedar formalitas belaka, karena ternyata saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku PPK tidak menyusun kerangka acuan kerja (KAK), dan tidak membuat rencana kerja dan syarat (RKS) untuk pekerjaan konsultan tersebut sehingga calon konsultan tidak memiliki acuan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, usulan biaya.
Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.2 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk kerangka acuan kerja.
Dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I, BAB I. F.2.b.3 yang intinya : pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang didalamnya termasuk rencana kerja dan syarat.
Bahwa walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas pekerjaan pengawasan yang harus dilakukan oleh 4 konsultan pengawas yang ditunjuk tersebut diatas, namun ternyata dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan ada 2 konsultan yaitu saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, selaku Direktur CV. Tenrisau dan Saksi Ir. ABD. RAHMAN selaku Direktur CV. Alymar Lestari Konsultan ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana dalam kontrak kerja tapi atas inisiatif saksi BAKHTIAR ABBAS selaku Direktur CV. Tenrisau Konsultan, pekerjaan pengawasan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa dan Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Te’ne Jaya pengawasannya dilakukan oleh saksi. TIAR, ST selaku Direktur CV. Suar Konsultan, dan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Bungung Talua dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar yang dilaksanakan oleh PT. Tiga Bintang Griya sarana pengawasannya dilaksanakan oleh saksi Heri Ardani, ST. Selaku Staf CV. Arungrancang Konsultan.
Bahwa pada bulan Desember 2009, seluruh pekerjaan pengawasan telah dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran lunas 100 % kepada 4 konsultan sesuai kontrak namun ternyata seluruh pembayaran pekerjaan pengawasan sebesar Rp. 189.362.000.- diterima oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE, dimana sebesar Rp. 25 juta diberikan kepada saksi Tiar, ST dan sebesar Rp. 15 juta diberikan kepada saksi Heri Ardana, ST sebagai fee/upah dalam dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 149.362.000.- digunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE.
Dengan demikian terdapat kemahalan biaya perencanaan sebesar Rp. 150.000.000.- dan biaya pengawasan sebesar Rp. 149.362.000.- yang seluruhnya dinikmati oleh saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE. Sebesar Rp. 299.362.000.- (Rp. 150.000.000.- + Rp. 149.362.000.- )
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 Kepala Dinas Pekerjaan Umum saksi saksi Ir. H. A.M. Jen Syarif Rifai,M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan surat Keputusan Nomor 33 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pembentukan Tim Panitia pelelangan yang terdiri dari :
terdakwa I. ABD. ZAMAN T, ST selaku Ketua
terdakwa II. MANSYUR selaku Sekretaris
terdakwa III. MUH. SYAIDDIN FARID,ST,MT. Selaku Anggota
terdakwa IV. SAIFULLAH,ST,MT. Selaku Anggota
terdakwa V. SYAHRIR GATA, S.ST.,MT selaku Anggota
terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. selaku Anggota
terdakwa VII. KAMALUDDIN selaku Anggota
Adapun tugas Tim Panitia pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Takalar Nomor 33 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 adalah :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS)
Menyiapkan dokumen pengadaan
Mengumumkan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui media cetak dan papan pengumuman resi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk
Mengusulkan calon pemenang
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna Barang dan jasa.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) huruf b Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tugas Panitia Pengadaan adalah Menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS). Dan berdasarkan Lampiran I Bab I E angka 1 Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Panitia pengadaan dalam melakukan perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan :
analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan.
Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan / engginer estimate (EE)
Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
Harga kontrak/surat perintah kerja (SPK) untuk barang dan pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
Harga/tarif barang dan jasa yang dikeluarkan pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen
Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian para terdakwa selaku Anggota Panitia lelang dalam melakukan perhitungan dalam menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) hanya mengambil langsung Engineer’s Estimate (EE) dari Konsultan perencana yang disusun oleh saksi TIAR, ST yaitu Direktur CV. Suar Konsultan, tanpa melakukan analisa berupa harga dasar bahan yang dibutuhkan dan harga dasar alat yang dibutuhkan, maka yang menjadi acuan harga pekerjaan adalah harga penawaran dari konsultan perencana yang kemudian ditetapkan menjadi kontrak, yang ternyata dokumen Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh saksi TIAR, ST tidak benar oleh karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelengkapannya yaitu analisa harga satuan dan analisa alat terdapat pekerjaan breakwater yang memperhitungkan penggunaan peralatan (kapal Tongkang/ponton) yang tidak diperlukan dan biaya bahan bakar (BBM), upah operator diperhitungkan 2 kali sehingga terdapat kemahalan yaitu ;
| No. | Kontrakr pelaksaa | Volue karung | Menurut Kontrak | Menurut Audit | Selisih |
| 1. | PT. Tiga Bintang Griya sarana. | 3087,7 | Rp. 511.865.582,60 | Rp. 391.290.897,60 | Rp. 120.574.685 |
| 2. | PT.Te’ne Jaya | 2934,8 | Rp. 892.771.197,70 | Rp. 454.536.544,59 | Rp. 438.234.653,1 |
| 3. | PT. Bungung Tallua | 2934 | Rp. 909.329.586,59 | Rp. 464.884.852,65 | Rp. 444.444.733,9 |
| 4. | PT. Harfia Graha Perkasa | 4058,02 | Rp. 1.186.261.711,47 | Rp. 614.774.254,18 | Rp. 571.487.457,29 |
| Jumlah | Rp.1.574.741.529,34.- |
Hal tersebut terjadi oleh karena ternyata pekerjaan perencanaan berupa desain dan Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh saksi TIAR, ST, atas permintaan saksi.Bakhtiar Abbas, BAE yaitu Direktur CV. Tenrisau Konsultan bukan berdasarkan hasil survey dan kebutuhan lapangan tetapi hanya mencontoh dari hasil perencanaan proyek lain sehingga akibatnya produk perencanaan menjadi tidak benar.
Sehingga hal ini bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada : pasal 5 huruf F dan g yang menyatakan ”menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan ujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara”.
Bahwa saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT selaku PPK yang bertanggung jawab untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data yang benar, walau mengetahui HPS yang disusun oleh para terdakwa selaku Anggota panitia lelang hanya mengambil langsung Engineer’s Estimate (EE) dari Konsultan perencana yang tidak benar, namun tetap menetapkan HPS yang kemudian menjadi dasar dalam kontrak kerja..
Pada Bulan Agustus 2009 sampai dengan bulan september 2009 dilaksanakan proses pelelangan untuk 4 paket pekerjaan proyek yaitu Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar dan pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, dan melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan 4 penyedia barang dan Jasa sebagai pemenang yaitu PT. Tiga Bintang Griya sarana untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar, PT. Te’ne Jaya untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, PT. Bungung Tallua untuk Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, dan PT. Harfia Graha Perkasa untuk pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan 4 paket proyek tersebut, saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menandatangani surat perjanjian kontrak masing-masing dengan 4 penyedia barang dan jasa selaku pemenang tender yaitu :
1. Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Tiga Bintang Griya sarana dengan kontrak Nomor. 294/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 September 2009. dengan nilai kontrak : Rp. 1.474.276.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tiga Bintang Griya Sarana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 30.470.000.- Rp. 780.879,330.- Rp. 511.865.582.- Rp. 17.000.000.- |
| Rp. 1.340.214.912,60.- Rp. 134.021.491,26.- Rp. 1.474.236.403.86.- Rp. 1.474.236.000.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). | |
Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Te’ne Jaya dengan kontrak Nomor. 200/KTR-SF/PU-SDAIX/2009 .tanggal 7 september 2009. dengan nilai kontrak Rp. 2.378.921.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Te’ne Jaya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 45.800.000.- Rp. 1.214.834.555.- Rp. 892.771.197,70.- Rp. 9.250.000.- |
(A) Jumlah Harga
| Rp. 2.162.655.752,70.- Rp. 216.265.575,27.- Rp. 2.378.921.327,97.- Rp. 2.378.921.000.- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah). | |
Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Bungung Tallua dengan kontrak Nomor. 221/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 september 2009. dengan nilai kontrak Rp. 2.349.948.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Bungung Talua sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 52.750.000.- Rp. 1.165.237.150.- Rp. 909.329.586,59.- Rp. 9.000.000.- |
(C)Jumlah Total Harga (D)Dibulatkan | Rp. 2.136.316.736,59.- Rp. 213.631.673,66.- Rp. 2.349.948.410,25.- Rp. 2.349.948.000.- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). | |
Pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar.
Yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Harfia Graha Perkasa dengan kontrak Nomor. 202/KTR-SF/PU-SDA/IX/2009 .tanggal 7 september 2009.tanggal dengan nilai kontrak Rp. 3.241.754.000.-
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Harfia Graha Perkasa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN POKOK PEKERJAAN | JUMLAH TOTAL HARGA |
1. 2. 3. 4. | PEKERJAAN PERSIAPAN PENGADAAN MATERIAL PEKERJAAN BREAKWATER PEKERJAAN FINISHING | Rp. 49.375.000.- Rp. 1.700.412.755.- Rp. 1.186.261.711,47.- Rp. 11.000.000.- |
| Rp. 2.947.049.466,47.- Rp. 294.704.946,65.- Rp. 3.241.754.413,11.- Rp. 3.241.754.000.- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah). | |
Walaupun dalam kontrak kerja telah ditentukan secara tegas terdapat pekerjaan material pasir yang seharusnya dibeli atau pengadaannya dari luar lokasi proyek, ternyata oleh rekanan tidak dilaksanakan, tetapi oleh rekanan dipenuhi dengan menggunakan material pasir pantai yang ada di lokasi proyek yaitu masing-masing :
| No. | Penyedia Barang dan jasa | M3 | Harga |
| 1. | PT. Tiga Bintang Griya Sarana (Pantai Parialu Kel. Takalar lama Kec. Mappakasungu Kab. Takalar) | 2. 038 M3 | Rp. 132.470.000.- |
| 2. | PT. Te’ne Jaya (pantai Lamangkia Utara Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) | 2.920 M3 | Rp. 246.740.000.- |
| 3. | PT. Bungung Tallua (pantai lamangkia selatan Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) | 1.200 M3 | Rp. 102.000.000.- |
| 4. | PT. Harfia Graha Perkasa (pantai wisata Lamangkia Desa Topejawa Kec. Mangarabombang Kab. Takalar) | 1.440 M3 | Rp. 126.000.000.- |
| Total | 6.158 M3 | Rp. 607.210.000.- |
hal ini bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 34 yang menyatakan “ Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan linkup pekerjaan, metode kerja, atau waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bertentangan dengan pasal 49 ayat (2) huruf (e) Kepres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pepres No. 85 tahun 2006 yang menyatakan “ penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak secara bertanggung jawab.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut diatas bersama-sama dengan saksi Ir. H. M. DJAFAR AIDIT, MT, saksi BAKHTIAR ABBAS, BAE., saksi TIAR, ST Bin TAING dan saksi HERI ARDANI, ST. Serta 4 rekanan sebagaimana tersebut diatas, maka Negara atau pemerintah Daerah Kab. Takalar menderita kerugian sebanyak Rp. 2.481.313.529,34.- (dua milyar empat ratus ) dengan perincian :
| Perencanaan dan Pengawasan | ||
| Rp. 150.000.000.- | |
| Rp. 149.362.000.- | |
| Jumlah I | Rp. 299.362.000.- | |
| Pembangunan Fisik | ||
| Rp. 1.574.741.529,34 | |
| Rp. 607.210.000.- | |
| Jumlah II | Rp. 2.181.951.529,34.- | |
| Total (I + II) | Rp. 2.481.313.529,34.- |
Sesuai hasil audit Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi selatan Nomor : LHAI-1675/PW.21/5/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
Perbuatan terdakwa I. ABD. ZAMAN, T,ST., terdakwa II. MANSYUR Bin MATRAI, terdakwa III. MUH. SYAIDIN FARID, ST,MM., terdakwa IV.
SAIFULLAH, ST, MT., terdakwa V. SYAHRIR GATA, S,ST,MT., terdakwa VI. MUH. NAJIR, S.ST. dan terdakwa VII. KAMALUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 Huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Meret 2013 Nomor.Reg.Perkara: PDS- 10/TKL/FD.1/09/2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa l Abd. Zaman T, ST, terdakwa ll. Mansyur Bin Matrai, ST, terdakwa lll. Muh. Syaidin Farid, ST.MM, terdakwa IV. Syaifullah, MT, terdakwa V. Syahrir Gata, S. ST.MT, terdakwa VI. Muh. Najir, S. ST, terdakwa VII. Kamaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidansesuai dakwaan Primair daalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa l. Abd. Zaman T, ST, terdakwa ll. Mansyur Bin Matrai, ST, terdakwa lll. Muh. Syaidin Farid, ST.MM, terdakwa IV. Syaifullah, MT, terdakwa V. Syahrir Gata, S. ST.MT, terdakwa VI. Muh. Najir, S. ST, terdakwa VII. Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan Subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa l. Abd. Zaman T, ST, terdakwa ll. Mansyur Bin Matrai, ST, terdakwa lll. Muh. Syaidin Farid, ST.MM, terdaakwa IV. Syaifullah, MT, terdakwa V. Syahrir Gata, S. ST.MT, terdakwa VI. Muh. Najir, S. ST, terdakwa VII. Kamaludin oleh karenanya dengan pidana penjara selama masing-masing 2 (dua) tahun, dengan perintah agar paraterdakwa dilakukan penahanan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar : Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 1 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Parialau Kecamatan Mappakasunggu kabupaten Takalar 446 meter senilai Rp.1.485.000.000,-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 11 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar 375 meter senilai Rp.2.376.000.000.-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 111 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar 375 meter senilai Rp.2.376.000.000.-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 1V pekerjaan pembangunan pengaman pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar 518 meter senilai Rp.3.266.878.000.-
1 (satu) lembar surat PT.Pandu Equator Prima Nomor :09-104/PEP/QQ-A/V/2009 tanggal 28 mei 2009 penawaran harga Geosynthetich Bag (Geobag).
1 (satu) lembar Daftar paket pelelangan umum Stimulus Fiskal Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar TA. 2009 ( pengumuman pelelangan umum) Nomor : 05/PP/SF-DPUT/V11-2009 tanggal 14 juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Validasi dan Vertifikasi Nomor :22/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 27 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Nomor :07/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 29 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Perubahan Nomor :10/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Pendaftaran Nomor :14/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 29 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara hasil Evaluasi Dokumen penawaran Nomor :21/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 28 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara pemasukan dan perubahan Dokumen penawaran Nomor :15/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 30 Juli 2009.
1 (satu) lembar pakta imegrasi pemenang lelang PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, PT. Bunggun Tallua tanggal 17 juli 2009.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Takalar Nomor : 33 tahun 2009, tanggal 4 Juli 2009 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pelelangan umum Dinas PUD Stimulus Fiskal TA. 2009 Dana Stimulus Fiskal.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 342 tahun 2009 tentang penunjukan Pejabat Perbendaharaan dan Pengguna Anggaran program Stimulus Fiskal Kabupaten Takalar TA. 2009.
4 ( empat) lembar pengumuman calon pemenang tender Nomor : 26-1 /PP/SF- DPUT/V11-2009, tanggal 31 Agustus 2009.
4 ( empat) lembar surat panitia pelelangan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum tentang usulan calon pemenang lelang terhadap ke-4 (empat) perusahaan calon pemenang.
1 (satu) surat No.221/KTR/PUD-SDA/SPPJ/1X/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penunjukan PT. Bungun Tallua sebagai pelaksana proyek pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan.
1 (satu) surat No.221/KTR/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 9 September 2009 tentang surat perjanjian kontrak PT. Bungun Tallua ;
1 (satu) lembar surat perintah mulai kerja (SPMK) No.222/SPMK/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 kepada PT. Bungun Tallua ;
1 (satu) buku surat penawaran PT. Bungun Tallua Nomor : 19/BT/PENW/V11/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan dengan target 375 meter,
1 (satu) surat buku surat penawaran PT.Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Parialau dengan target 446 meter
1 (satu) surat buku surat penawaran PT.Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia dengan target 518 meter ;
1 (satu) surat buku surat penawaran PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara dengan target 375 meter ;
1 (satu) surat kuasa direktur yang dibuat Radius Pribadi selaku pemberi kuasa dengan Kencana Rahim selaku penerima kuasa dihadapan Notaris Aksal, SH Kabupaten Gowa pada tanggal 2 september.
1 (satu) surat perjanjiaan kerjasama No.101/TBGS/X1/2009 tanggal 9 Nopember 2009 dibuat oleh Zainal Abidin Zainuddin,ST selaku Direktur PT. Tiga Bintang Griya Sarana dengan Rusli Bani selaku Direktur CV.Harlan.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :200/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :202/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :221/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Bungun Tallua.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor : 294/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 250 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Fisikal TA. 2009 Nomor : 248/KTR/PUD-SDA/V11/2009 tanggal 10 Juli 2009 /PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 244 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Suar Konsultan ;
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 246 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Arung Rencana Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV.Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
2 (dua) lembar Laporan Realisasi sisa Anggaran APBN/Stimulus Fisikal TA. 2009 pada Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar pada proyek pembangunan pengaman pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar dan pantai Peralau Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran serah terima awal pekerjaan (PHO) PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, dan PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran serah terima akhir pekerjaan (PHO) PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, dan PT. Bungung Tallua ;
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak perencana Teknis kegiatan TA. 2009 Nomor : 256/KTR/PUD-SDA/V1/2009 tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak Perencana Teknis Kegiatan TA. 2009 Nomor : 258/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Alimar Lestari Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak perencana Teknis kegiatan TA.2009 Nomor : 254/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Suar Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak Perencana Teknis Kegiatan TA. 2009 Nomor : 252/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV.Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh ribu ru[piah).-
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan Putusan tanggal 11 Juni 2013 Nomor 62/Pid.Sus/2012/PN.MKS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. Abd. Zaman T, ST, terdakwa ll. Mansyur Bin Matrai, ll. Terdakwa Muh. Syaidin Farid, ST.MM, terdakwa lV. Saifullah, ST.MT, V. Terdakwa Syahrir Gata S, ST.MT, terdakwa VI. Muh. Najir, S. ST, Vll. Terdakwa Kamaluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan Primaair;
Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa I. Abd. Zaman T, ST, terdakwa ll. Mansyur Bin Matrai, ll. Terdakwa Muh. Syaidin Farid, ST.MM, terdakwa lV. Saifullah, ST.MT, V. Terdakwa Syahrir Gata S, ST.MT, terdakwa VI. Muh. Najir, S. ST, Vll. Terdakwa Kamaluddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu ) tahun.
Menetapkan selama terdakwa-terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara maupun dalam tahanan Kota dikurangkan sepenuhnya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 1 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Parialau Kecamatan Mappakasunggu kabupaten Takalar 446 meter senilai Rp.1.485.000.000,-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 11 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar 375 meter senilai Rp.2.376.000.000.-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 111 pekerjaan pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar 375 meter senilai Rp.2.376.000.000.-
1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya paket 1V pekerjaan pembangunan pengaman pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar 518 meter senilai Rp.3.266.878.000.-
1 (satu) lembar surat PT. Pandu Equator Prima Nomor : 09-104/PEP/QQ-A/V/2009, tanggal 28 Mei 2009 penawaran harga Geosynthetich Bag (Geobag).
1 (satu) lembar Daftar paket pelelangan umum Stimulus Fiskal Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar TA. 2009 ( pengumuman pelelangan umum) Nomor : 05/PP/SF-DPUT/V11-2009 tanggal 14 juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Validasi dan Vertifikasi Nomor :22/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 27 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Nomor :07/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 29 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Perubahan Nomor :10/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 23 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Aanwijzing Pendaftaran Nomor :14/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 29 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara hasil Evaluasi Dokumen penawaran Nomor :21/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 28 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara pemasukan dan perubahan Dokumen penawaran Nomor :15/PP/SF- DPUT/V11-2009 tanggal 30 Juli 2009.
1 (satu) lembar pakta imegrasi pemenang lelang PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, PT. Bunggun Tallua tanggal 17 juli 2009.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Takalar Nomor : 33 tahun 2009, tanggal 4 Juli 2009 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pelelangan umum Dinas PUD Stimulus Fiskal TA. 2009 Dana Stimulus Fiskal.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 342 tahun 2009 tentang penunjukan Pejabat Perbendaharaan dan Pengguna Anggaran program Stimulus Fiskal Kabupaten Takalar TA. 2009.
4 ( empat) lembar pengumuman calon pemenang tender Nomor : 26-1 /PP/SF- DPUT/V11-2009, tanggal 31 Agustus 2009.
4 ( empat) lembar surat panitia pelelangan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum tentang usulan calon pemenang lelang terhadap ke-4 (empat) perusahaan calon pemenang.
1 (satu) surat No.221/KTR/PUD-SDA/SPPJ/1X/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penunjukan PT. Bungun Tallua sebagai pelaksana proyek pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan.
1 (satu) surat No.221/KTR/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 9 September 2009 tentang surat perjanjian kontrak PT. Bungun Tallua ;
1 (satu) lembar surat perintah mulai kerja (SPMK) No.222/SPMK/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 kepada PT. Bungun Tallua ;
1 (satu) buku surat penawaran PT. Bungun Tallua Nomor : 19/BT/PENW/V11/2009 tanggal 27 Juli 2009.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia Selatan dengan target 375 meter,
1 (satu) surat buku surat penawaran PT.Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Parialau dengan target 446 meter
1 (satu) surat buku surat penawaran PT.Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia dengan target 518 meter ;
1 (satu) surat buku surat penawaran PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran biaya pembangunan pengaman pantai Lamangkia Utara dengan target 375 meter ;
1 (satu) surat kuasa direktur yang dibuat Radius Pribadi selaku pemberi kuasa dengan Kencana Rahim selaku penerima kuasa dihadapan Notaris Aksal, SH Kabupaten Gowa pada tanggal 2 september.
1 (satu) surat perjanjiaan kerjasama No.101/TBGS/X1/2009 tanggal 9 Nopember 2009 dibuat oleh Zainal Abidin Zainuddin,ST selaku Direktur PT. Tiga Bintang Griya Sarana dengan Rusli Bani selaku Direktur CV.Harlan.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :200/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :202/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor :221/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kab. Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Bungun Tallua.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak Nomor : 294/KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 7 September 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar Bidang Sumber Daya Air dan PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 250 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Fisikal TA. 2009 Nomor : 248/KTR/PUD-SDA/V11/2009 tanggal 10 Juli 2009 /PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 244 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Suar Konsultan ;
1 (satu) surat perjanjiaan kontrak pengawasan Teknis kegiatan Stimulus Fisikal TA. 2009 Nomor : 246 /KTR-SF/PUD-SDA/1X/2009 tanggal 10 Juli 2009 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Arung Rencana Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Tiga Bintang Griya Sarana.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Te’ne Jaya.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Harfiah Graha Perkasa.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), DP, Termin 1,11,111, PT. Bungun Tallua.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D) DP, Termin 1,11,111, PT. Bungun Tallua.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Bungun Tallua.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran DP, Termin 1,11,111, PT. Bungun Tallua.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV.Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
2 (dua) lembar Laporan Realisasi sisa Anggaran APBN/Stimulus Fisikal TA. 2009 pada Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar pada proyek pembangunan pengaman pantai Wisata Lamangkia Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar dan pantai Peralau Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran serah terima awal pekerjaan (PHO) PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, dan PT. Bungung Tallua.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran serah terima akhir pekerjaan (PHO) PT. Tiga Bintang Griya Sarana, PT. Te’ne Jaya, PT. Harfiah Graha Perkasa, dan PT. Bungung Tallua ;
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak perencana Teknis kegiatan TA. 2009 Nomor : 256/KTR/PUD-SDA/V1/2009 tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Tenrisau Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak Perencana Teknis Kegiatan TA. 2009 Nomor : 258/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Alimar Lestari Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak perencana Teknis kegiatan TA.2009 Nomor : 254/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Suar Konsultan.
1 (satu) buku perjanjiaan kontrak Perencana Teknis Kegiatan TA. 2009 Nomor : 252/KTR/PUD-SDA/V1/2009, tanggal 1 Juni 2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Takalar dan CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Suar Konsultan.
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV.Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Tenrisau Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Alymar Lestari Konsultan ;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungarangrancang Konsultan.
1 (satu) lembar surat pencair Dana (SP2D), Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran, Termin 1 100% pekerjaan pengawasan teknis CV. Arungrancang Konsultan ;
Dikembalikan kepad Penuntut umum untuk dijadikan dalam perkara lain.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar RP 5.000,-(lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan banding yang diajukan oleh para Terdakwa, melalui Penasehat Hukumnya bernama MUH. AMIR SALEH, SH.MH. pada tanggal 17 Juni 2013 Nomor 35/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Mks. yang dibuat oleh H.RAMLI DJALIL,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Agustus 2012 Nomor. 62/Pid.Sus.TPK/2012 /PN.Mks oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;
Membaca Akta permintaan Banding yang diajukan oleh RIDWAN AMMY PUTRA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar pada tanggal 18 Juni 2013 Nomor: 35/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Mks.. yang dibuat oleh H.RAMLI DJALIL,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa masing-masing tertanggal 19 Agustus 2016 Nomor: 62/Pid.Sus /2012 /PN.Mks oleh IRMA, SH.MH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, para Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 15 Agustus 2016 dengan alasan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Pemeriksa Perkara Pidana Nomor :62 / Pid.Sus /2012 /PN.Mks., tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoendegemotiveerd) secaralengkap (volledig) terhadapfakta-fakta, bukti-buktisertasaksi-saksi yang diajukanolehTim Jaksa Penuntut Umum, bahkanmengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “KurangCukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswegenietig).
V i d e : JurisprudensiPutusanMahkamahAgung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :
“ApabilaHakim(JudexFacti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang KurangCukup (onvoldoendegemotiveerd),makaPutusannyaadalahCacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietigbaar)”.
2.Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Majelis Hakim melakukan kehilafan dan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan dalam putusan Hal. 240. “ Pemohon banding (Terdakwa) selaku panitia pengadaan barang dan jasa, ketika melakukan perhitungan dalam menyusun HPS terhadap Pembangunan Pengaman pantai 4 (empat) kegiatan hanya didasarkan dan mengambil alih Enggineering Estimate (EE) yang dibuat/diajukan oleh saksi Tiar selaku konsultan perencana tanpa mengikuti persyaratan yang disyaratkan baik dalam Keppres 80 tahun 2003 maupun Perpres No. 85 tahun 2006, demikian juga sesuai ketentuan standar dokumen lelang yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007 tentang standar dan pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Para terdakwa tidak menganalisa berupa harga dasar yang dibutuhkan dan ternyata pula EE yang dibuat saksi Tiar, ST selaku konsultan perencana tidak benar oleh karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelengkapannya sebagaimana analisa harga satuan dan analisa alat terdapat pekerjaan breakwater yang menghitung penggunaan peralatan seperti Kapal tongkang/ponton yang tidak diperlukan dan biaya bahan bakar (BBM) upah operator diperhitungkan 2 kali sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan, sehingga perbuatan para terdakwa telah menguntungkan orang lain setelah diperhitungkan harga kontrak dan audit sehingga terdapat selisih keseluruhan 4 (empat) rekanan/kontraktor sebesar Rp. 1.574.741.529,34. Dalam hal ini rekanan/kontraktor seperti : PT.Tiga Bintang Griya), (PT.Tene Jaya), (PT.Bungung Tallua), (PT.Harfia G.Perkasa):”-----------------------------------------------------------------------------
Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya telah keliru dan nyata tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa sebagai berikut :---------
bahwa Terdakwa selaku Panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS telah perpedomanpada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab I E dan PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ---------------
Bahwa perbandingan hasil perencanaan konsultan perencana (EE) pada 4 paket pekerjaan dengan sbb, Nilai Enggenering Estimate disusun oleh konsultan perencana yakni :
Paket Pantai Parialau sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara sebesar Rp. 2.400.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan sebesar Rp. 2.400.000.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia sebesar Rp. 3.300.000.000,-
Nilai HPS disusun oleh Panitia lelang ditetapkan oleh PPK :
Paket Pantai Parialau sebesar Rp. 1.485.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara sebesar Rp. 2.376.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan sebesar Rp. 2.376.000.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia sebesar Rp. 3.266.878.000,-
Nilai Kontrak/penawaran dibuat oleh kontraktor :
Paket Pantai Parialau (PT.Tiga Bintang Griya) Rp. 1.474.276.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara (PT.Tene Jaya) Rp. 2.378.921.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan (PT.Bungung Tallua) Rp. 2.349.948.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia (PT.Harfia G.Perkasa) Rp. 3.241.754.000,-
Bahwa benar Kontraktor dalam menyusun surat penawaran berdasarkan pada dokumen pelelangan tidak mengacu/berpedoman pada HPS sehingga sangat jelas perbedaan antara EE, HPS dan nilai penawaran /kontrak;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga bahan sudah melalui survei dan investigasi serta dilakukan asistensi teknis/RKA-KL dan disetujui di Jakarta, sedangkan harga pasirsudah ada harga standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yaitu Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 169 Tahun 2009, tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Penetapan Standar harga Satuan bahan, barang dan jasa dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan harga standar yang dikeluarkan PT Pandu Equator Prima untuk material Geotextil (Geobag). ;-----------------------------
Bahwa Pemohon banding (Terdakwa) selaku Panitia Pengadaan Barang dan jasa dalam menyusun HPS (analisa harga satuan) mencantumkan penggunaan alat berupa: 1. Dump truck dengan rincian biaya, 2. Escavator dengan rincian biaya, 3. Buldozer dengan rincian biaya, 4 Kapal tongkang/ponton/crane dengan rincian biaya;-----------------------------
Bahwa dengan mencantumkan penggunaan alat tersebut yaitu pontong,crane karena sudah ditetapkan dalan Engginer Estimate (EE) oleh konsultan perencana dan sudah disyahkan dan disetujui oleh PPK dan KPA sehingga sudah mengikat panitia pengadaan barang dan jasa , maka tugas Panitia Pengadaan barang dan jasa hanya memproses pelelangan/rekanan yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan tsb. dan meneliti penawaran terhadap satuan harga; -------------------------
Pemohon banding (Terdakwa) selaku Panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS, bisa mengambil dasar dari hasil perencanaan dari konsultan perencana dimana dalam EE tersebut terdapat Volume pekerjaan, harga satuan dan analisa harga satuan; ---------------------------
Bahwa harga perhitungan sendiri (HPS)diambil langsung dari EE jika tidak ada perbedaan waktu antara penyusunan EE dengan waktu pelaksanaan pelelangan dan tidak ada pluktuasi harga. Oleh karena mengesahan EE pada bulan juli 2009 sedangkan penyusunan HPS pada bulan juli 2009 maka panitia pengadaan barang dan jasa dapat saja menggunakan harga EE sebagai bahan acuan evaluasi pelelangan; -------
Bahwa penggunaan HPS berdasarkan KEPPRES No. 80 tahun 2003dan perubahannya pasal 13 ayat (3),(4),(5), HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan nilai penawaran. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia, HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan;----------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi konsultan perencana kapal tongkang sangat dibutuhkan untuk mengangkut peralatan crane, dimana alat crane ini mengangkut karung yang berisi pasir menuju tempat yang ditentukan sesuai spesifikasi dan gambar rencana kerja yaitu 70-100 meter dari bibir pantai, demikian pula bahan bakar dan upah operator diperhitungkan 2 kali yaitu untuk 2 (dua) peralatan (kapal pontong dan alat crane). Hal ini sesuai kontrak dan methode lkerja yang diajukan oleh 4 (empat) rekanan, namun dalam pelaksanaannya tidak demikian dilapangan. Penempatan karung geotextil hanya diposisi antara 5-10 meter dari bibir pantai, sehingga terjadi perubahan gambar rencana dan mnethode kerja sehingga mengakibatkan peralatan (Kapal pontong dan alat crane) tidak digunakan oleh kontraktor sehingga diperlukan addendum kontrak; --------
Bahwa jika pelaksanaan kontraktor sesuai ketentuan dalam spesifikasi dan gambar rencana pada posisi 70-100 meter dari bibir pantai, maka peralatan kapal pontong dan alat crane harus digunakan di lapangan untuk mengangkut dan meletakkan karung tersebut pada posisi yang telah direncanakan, dan susunan karung geotextil yang berisi pasir diletakkan pada posisi kurang dari 1,5 meter dibawah permukaan air (tidak kelihatan), namun kenyataannya susunan karung tersebut berada diposisi + 1 meter diatas permukaan air.;----------------------------------------
Bahwa perubahan letak/jarak posisi susunan karung geotextil diposisi 5-10 meter dari pantai sehingga mempengaruhi kontraktor pelaksana tidak menggunakan peralatan kapal pontong dan crane, perubahan letak/jarak sangat dipengaruhi oleh cuaca pada bulan desember dan januari dimana terjadi gelombang pasang dipantai lamangkia, sebagaimana yang ;--------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ir. Patawiri, AR,SP bahwa jika dalam pelaksanaan pekerjaan penggunaan alat tersebut tidak dipergunakan, maka dapat di amandemen untuk mengganti alat yang digunakan saat konstruksi.;---------------------------------------------------------
Bahwa mengenai Addendum kontrak yang seharusnya dibuat atas perubahan metode kerja tersebut diatas, bukan kewenangan Pemohon banding (terdakwa) selaku panitia pengadaan barang dan jasa akan tetapi menjadi kewenangan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 4 (empat) rekanan pelaksana pekerjaan;------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Kekhilafan Hakim mengenai Penyalagunaan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kehilafan dan kekeliruan yang nyata, dalam pertimbangannya menyebutkan dalam putusan Hal. 244 “bahwa Harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pekerjaan pembangunan pantai Parialau, Pantai Lamangkia Selatan, Pantai Lamangkia utara serta Pantai wisata Lamangkia Kab. Takalar Tahun 2009 disusun oleh terdakwa (Pemohon banding) selaku panitia lelang berdasarkan hasil perencanaan konsultan perencana (EE) yang disetujui oleh saksi Ir.H.M.Djafar Aidit,MT selaku PPK., seharusnya para terdakwa tidak secara langsung mengambil alih dari hasil EE yang dilakukan oleh konsultan perencana, seharusnya selaku panitia lelang yang mempunyai jabatan dan kewenangan serta kedudukan yang merupakan tugas pokok dalam penyusunan HPS harus berpedoman kepada yang telah ditentukan oleh KEPPRES No. 80 Tahun 2003 dan PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,sehingga Majelis hakim berkesimpulan unsur penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi”.;--------------------------------------------
Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya telah keliru dan nyata tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa sebagai berikut :---------
Bahwa dari fakta – fakta hukum yang dipersidangkan tidak ada bukti baik berupa saksi-saksi maupun surat bukti yang menyatakan bahwa panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS hanya menyalin dari EE, kecuali saksi ahli syamsul,SE dari BPKP yang menyatakan bahwa panitia pengadaan barang dan jasa hanyamenyalin dari EE., tetapi ahli inipun hanya membaca sebahagian berkas perkara.; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi ahli Ir.Patawiri AR,SP menerangkan penunjukan langsung keempat konsultan perencana dan konsultan pengawas tersebut dan kemahalan pembayaran tidak ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemohon banding (terdakwa) selaku panitia pengadaan barang /jasa.;--------------
Bahwa perbandingan Nilai EE, Nilai HPS dan nilai kontrak/penawaran pada 4 paket pekerjaan sbb:
Nilai Enggenering Estimate disusun oleh konsultan perencana yakni :
Paket Pantai Parialau sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara sebesar Rp. 2.400.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan sebesar Rp. 2.400.000.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia sebesar Rp. 3.300.000.000,-
Nilai HPS disusun oleh Panitia lelang ditetapkan oleh PPK :
Paket Pantai Parialau sebesar Rp. 1.485.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara sebesar Rp. 2.376.000.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan sebesar Rp. 2.376.000.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia sebesar Rp. 3.266.878.000,-
Nilai Kontrak/penawaran dibuat oleh kontraktor :
Paket Pantai Parialau (PT.Tiga Bintang Griya) Rp. 1.474.276.000,-
Paket Pantai Lamangkia utara (PT.Tene Jaya) Rp. 2.378.921.000,-
Paket Pantai Lamangkia Selatan (PT.Bungung Tallua) Rp. 2.349.948.000,-
Paket Pantai Wisata Lamangkia (PT.Harfia G.Perkasa) Rp. 3.241.754.000,-
Bahwa benar dan jelas terlihat perbandingan antara nilai EE, Nilai HPS dan Nilai kontrak/penawaran Kontraktor sehingga pemohon banding (terdakwa) selaku panitia pengadaan barang dan jasa tidak terbukti, dalam penyusunan HPS tidak mengambil langsung dari nilai Enggineering Estimate (EE), hasil penyusunan HPS tersebut telah disetujui oleh saksi Ir.H.M.Djafar Aidit,MT selaku PPK; ----------------------
Pemohon banding (Terdakwa) selaku Panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS, bisa mengambil dasar dari hasil perencanaan dari konsultan perencana dimana dalam EE tersebut terdapat Volume pekerjaan, harga satuan dan analisa harga satuan; ----
Bahwa harga perhitungan sendiri (HPS) diambil langsung dari EE jika tidak ada perbedaan waktu antara penyusunan EE dengan waktu pelaksanaan pelelangan dan tidak ada pluktuasi harga. Oleh karena mengesahan EE pada bulan juli 2009 sedangkan penyusunan HPS pada bulan juli 2009 maka panitia pengadaan barang dan jasa dapat saja menggunakan harga EE sebagai bahan acuan evaluasi pelelangan; ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyalagukan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan
4.Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara Atau PerekonomianNegara.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kehilafan yang nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, putusan Hal. 246 “bahwa dalam dokumen pelelangan ada jenis peralatan yang ditawarkan, selaku panitia pengadaan barang dan jasa untuk masing-masing paket pekerjaan berdasarkan berita acara aanwijzing tertanggal 21 juli 2009 dimana peralatan yang disiapkan tersebut adalah excavator 120 HP 1(satu) unit, Dump truk 6-8 Ton 21 unit, beton molen (concrete mixer) 1(satu) unit, water tank 4500 liter 1 unit, water pas 1 unit, ponton transport 1 unit dan cren 120 Hp 1 unit. Bahwa setiap peralatan yang ditawarkan dalam dokumen lelang tidak dicantumkan dalam nilai uang/biaya, namun tercantum dalam HPS, dan RAB untuk semua paket pekerjaan yaitu penggunaan kapal tongkang/ponton dalam dokumen lelang nilai HPS yang terdiri dari biaya pasti perjam kerja ditambah biaya operasi perjam kerja sebesar Rp. 225.168.93 perjam dan oleh PT Bintang Griya sarana menawarkan Rp.186.387,56 /jam, PT Tene jaya menawarkan Rp. 191.602,32/jam, PT. Bungung Tallua menawarkan Rp.238.115,36/jam dan PT. Harfiah Graha perkasa menawarkan Rp. 196.166,03 /jam dan penawaran tersebut disepakati dalam perjanjian kontrak antara PPK dengan para kontraktor pelaksana. Bahwa oelh karena HPS yang memperhitungkan pemakaian yang tidak seharusnya dipergunakan dalam paket pekerjaan dan juga pembuatan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum hal ini telah nyata mengakibatkan kerugian negara maupun perekonomian negara, yang mana dalam fakta persidangan kerugian keuangan negara tersebut telah dinikmati oleh orang lain dalam hal ini para rekanan, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis berkesimpulan unsur telah terpenuhi”.------------------------
Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya telah keliru dan nyata tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa sebagai berikut :-------
Bahwa penggunaan HPS berdasarkan KEPPRES No. 80 tahun 2003 dan perubahannya pasal 13 ayat (3),(4),(5), HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan nilai penawaran. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia, HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan;--------------------------------------------------------------
Bahwa dengan mencantumkan penggunaan alat tersebut yaitu pontong, crane karena sudah ditetapkan dalan Engginer Estimate (EE) oleh konsultan perencana dan sudah disyahkan dan disetujui oleh PPK dan KPA sehingga sudah mengikat panitia pengadaan barang dan jasa , maka tugas Panitia Pengadaan barang dan jasa hanya memproses pelelangan/rekanan yang akan melaksanakan kegiatan perencanaan tsb. dan meneliti penawaran terhadap satuan harga; -------------------------
Bahwa menurut saksi konsultan perencana kapal tongkang sangat dibutuhkan untuk mengangkut peralatan crane, dimana alat crane ini mengangkut karung yang berisi pasir menuju tempat yang ditentukan sesuai spesifikasiu dan gambar rencana kerja yaitu 70-100 meter dari bibir pantai, demikian pula bahan bakar dan upah operator diperhitungkan 2 kali yaitu untuk 2 (dua) peralatan (kapal pontong dan alat crane). Hal ini sesuai kontrak dan methode lkerja yang diajukan oleh 4 (empat) rekanan, namun dalam pelaksanaannya tidak demikian dilapangan. Penempatan karung geotextil hanya diposisi antara 5-10 meter dari bibir pantai, sehingga terjadi perubahan gambar rencana dan mnethode kerja sehingga mengakibatkan peralatan (Kapal pontong dan alat crane) tidak digunakan oleh kontraktor sehingga diperlukan addendum kontrak; ------------------------------------------------------------------
Bahwa jika pelaksanaan kontraktor sesuai ketentuan dalam spesifikasi dan gambar rencana pada posisi 70-100 meter dari bibir pantai, maka peralatan kapal pontong dan alat crane harus digunakan di lapangan untuk mengangkut dan meletakkan karung tersebut pada posisi yang telah direncanakan, dan susunan karung geotextil yang berisi pasir diletakkan pada posisi kurang dari 1,5 meter dibawah permukaan air (tidak kelihatan), namun kenyataannya susunan karung tersebut berada diposisi + 1 meter diatas permukaan air.-----------------------------------------
Bahwa perubahan letak/jarak posisi susunan karung geotextil diposisi 5-10 meter dari pantai sehingga mempengaruhi kontraktor pelaksana tidak menggunakan peralatan kapal pontong dan crane, perubahan letak/jarak sangat dipengaruhi oleh cuaca pada bulan desember dan januari dimana terjadi gelombang pasang dipantai lamangkia, sebagaimana yang diterangkan oleh saksi konsultan perencana dan saksi rekanan ;–-----------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ir. Patawiri, AR,SP bahwa jika dalam pelaksanaan pekerjaan penggunaan alat tersebut tidak dipergunakan, maka dapat di amandemen untuk mengganti alat yang digunakan saat konstruks;-----------------------------------------------------------
Bahwa mengenai Addendum kontrak yang seharusnya dibuat atas perubahan metode kerja tersebut diatas, bukan kewenangan Pemohon banding (terdakwa) selaku panitia pengadaan barang dan jasa tetapi menjadi kewenangan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 4 (empat) rekanan pelaksana pekerjaan; -----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa keempat kontraktor/rekanan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan pengaman pantai/pemecah ombak tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak, walaupun telah ditentukan secara tegas pekerjaan material pasir yang seharusnya dipergunakan atau pengadaannya dari luar lokasi (pasir urug) ternyata 4 (empat) rekanan tidak melaksanakan tetapi menggunakan pasir pantai yang ada dilokasi masing-masing :1. PT Tiga Bintang Griya Sarana untuk pekerjaan pengaman pantai Parialau kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu, Pasir 2.038 m3 dgn nilai Rp. 132.000.000,- 2. PT. Tene Jaya untuk pekerjaan pengaman pantai Lamangkia utara, pasir 2.920 m3 dgn nilai Rp. 246.740.000,- 3. PT. Bungung Tallua untuk pekerjaan pengaman pantai Lamangkia selatan, 1.200 m3 dgn nilai Rp. 102.000.000,-4. PT. Harfiah Graha Perkasa untuk pekerjaan pengaman pantai wisata lamangkia desa topejawa, pasir Rp. 126.000.000,-. Hal tersebut diatas bertentangan dengan KEPPRES No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dgn Perpres no. 85 Tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 34 yang menyatakan perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang dan jasa dan penyedia barang/jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, methoda kerja, atau waktu pelaksanaan sesuai kententuan yang berlaku.;------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi ahli Ir. Patawiri AR, SP. Menerangkan dalam persidangan tugas wewenang dan tanggungjawab panitia pengadaan barang /jasa berakhir sampai pada tahap melakukan pengumuman pemenang tender di media cetak dan papan pengumuman pada kantor Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Takala berdasarkan KEPPRES No. 80 Tahun 2003 tentang tugas panitia pengadaan barang/jasa. Sedangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan ke 4 (empat) pembangunan pengaman pantai tersebut bukan lagi tugas dan kewenangan panitia pengadaan barang/jasa akan tetapi tugas dan kewenangan PPK, Konsultan pengawas dan Rekanan penyedia barang/jasa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, rekanan penyedia jasa lalai dalam pelaksanaan pekerjaan, maka panitia pengadaan barang/jasa tidak bertanggungjawab lagi akan tetapi yang harus bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); ------
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi BPK RI perwakilan sulawesi Selatan dan BPKP, Pembagunan pengaman pantai Parialau Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu dikerjaan PT Tiga Bintang Griya Sarana ditemukan kelebihan pembayaran material pasir sebesar Rp. 132.470.000, dan kemahalan/kelebihan pembayaran penggunaan kapal tongkan (ponton), Bahan bakar dan upah operator sebesar Rp. 120.574.685, berdasarkan temuan tsb saksi Zainal Abidin Zainudin,ST selaku Direktur, telah melakukan pengembalian pembayaran kepada Kas Negara sebesar Rp152.425.814 ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi BPK RI perwakilan sulawesi Selatan dan BPKP, Pembagunan pengaman pantai Lamangkia utara Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang dikerjakan PT. Tene Jaya, ditemukan kelebihan pembayaran material pasir sebesar Rp. 246.740.000, dan kemahalan/kelebihan pembayaran penggunaan kapal tongkan (ponton), Bahan bakar dan upah operator sebesar Rp. 438.234.651, berdasarkan temuan tsb saksi Radius Pribadi,ST selaku Direktur, telah melakukan pengembalian pembayaran kepada Kas Negara sebesar Rp.336.892.500,;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi BPK RI perwakilan sulawesi Selatan dan BPKP, Pembagunan pengaman pantai Lamangkia Selatan Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang dikerjakan PT. Bungung Tallua, ditemukan kelebihan pembayaran material pasir sebesar Rp. 102.0000, dan kemahalan/kelebihan pembayaran penggunaan kapal tongkan (ponton), Bahan bakar dan upah operator sebesar Rp. 444.444.733,94, berdasarkan temuan tsb saksi Dr.Muhlis Matu,MBA, selaku Komisaris, telah melakukan pengembalian pembayaran kepada Kas Negara sebesar Rp.25.000.000 ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi BPK RI perwakilan sulawesi Selatan dan BPKP, Pembagunan pengaman pantai Lamangkia utara Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang dikerjakan PT. Harfiah Graha Perkasa, ditemukan kelebihan pembayaran material pasir sebesar Rp. 126.000.000, dan kemahalan/kelebihan pembayaran penggunaan kapal tongkan (ponton), Bahan bakar dan upah operator sebesar Rp. 571.487.457,29, berdasarkan temuan tsb saksi Radius Pribadi,ST selaku Direktur, telah melakukan pengembalian pembayaran kepada Kas Negara sebesar Rp.471.497.800,- ------------------------------------------------
Bahwa dari fakta –fakta hukum yang terungkap dipersidangan kerugian negara atas kelebihan pembayan material pasir karena kontraktor tidak melaksanakan sesuaiyang diperjanjikan dalam kontrak, dimana seharusnya pasir yang dipergunakan dalam konstruksi proyek adalah pasir dari luar lokasi tertapi menggunakan pasir pantai yang ada didekat lokasi. Dan oleh PPK menyetujui pembayaran. Sedangkan kemahalan kelebihan pembayaran karena tidak menggunakan kapal tongkang/ponton, bahan bakar, BBM, upah operator tetap diperhitiungkan dan dibayarkan atas persetujuan PPK.; ------------------------------------------
Bahwa benar benar dari fakta fakta hukum terungkap tidak ditemukan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Para tersangka (pemohon banding) ada merugikan keuangan negara atau perekonomia negara.;----
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;----------------
5.Kekhilafan Hakim mengenai Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukankehilapan dan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan. Dalam Putusan halaman 250 s/d 251. “ bahwa setelah para terdakwa (Pemohon Banding) mendapat tugas dan tanggungjawab sebagai panitia pengadaan barang dan jasa selanjutnya para terdakwa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, namun dalam fakta persidangan ditemukan ketika para terdakwa menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan ditetapkan oleh PPK ternyata penyusunan harga dasar tersebut hanya didasarkan kepada Engginering Estimate (EE) yang dibuat oleh konsultan perencana yaitu saksi Tiar,ST tanpa melakukan pengecekan terhadap harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS, Tanpa mempertimbangkan harga kontrak/surat perintah kerja (SPK) untuk barang/jasa sejenis/setempat yang pernah dilaksanakan, harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan pusat vstatistik (BPS) badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga indepnden. Namun demikian HPS yang dibuat terdakwa tersebut ditetapkan oleh Ir. H.M.Djafar aidit,MT selaku PPK, sehingga HPS yang dibuat terdakwa sangat bertentangan dengan ketentuan Perpres No.85 tahun 2006 tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mnajelis berkesimpulan unsur tersebut telah terpenuhi”; ----------
Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya telah keliru dan nyata tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa sebagai berikut :-------
Bahwa dari fakta – fakta hukum yang dipersidangkan tidak ada bukti baik berupa saksi-saksi maupun surat bukti yang menyatakan bahwa panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS hanya menyalin dari EE, kecuali saksi ahli syamsul,SE dari BPKP yang menyatakan bahwa panitia pengadaan barang dan jasa hanya menyalin dari EE., tetapi ahli inipun hanya membaca sebahagian berkas perkara.;--------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa selaku Panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS telah perpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Lampiran I Bab I E, dan PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga bahan sudah melalui survei dan investigasi serta dilakukan asistensi teknis/RKA-KL dan disetujui di Jakarta, sedangkan harga pasir sudah ada harga standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yaitu Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 169 Tahun 2009, tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Penetapan Standar harga Satuan bahan, barang dan jasa dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan harga standar yang dikeluarkan PT Pandu Equator Prima untuk material Geotextil (Geobag);------------------------------------------------------------------------------
Pemohon banding (Terdakwa) selaku Panitia pengadaan barang dan jasa dalam menyusun HPS, bisa mengambil dasar dari hasil perencanaan dari konsultan perencana dimana dalam EE tersebut terdapat Volume pekerjaan, harga satuan dan analisa harga satuan; ---
Bahwa harga perhitungan sendiri (HPS) diambil langsung dari EE jika tidak ada perbedaan waktu antara penyusunan EE dengan waktu pelaksanaan pelelangan dan tidak ada pluktuasi harga. Oleh karena mengesahan EE pada bulan juli 2009 sedangkan penyusunan HPS pada bulan juli 2009 maka panitia pengadaan barang dan jasa dapat saja menggunakan harga EE sebagai bahan acuan evaluasi pelelangan; --------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang dikemukan tersebut di atas, Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.--------------------------------------------------------------
Bahwadalammemutuskansuatuperkaraperludiperhatikanunsur-unsurAsas KEPATUTAN, Asas KEMANUSIAAN danAsas KEADILAN. JangansampaiPutusanituakanmenghukum orang yang tidakbersalah, apalagi Pemohon Banding selaku Panitia Pengadaan barang dan Jasa yang hanyasebagai korbansertaTumbaldalamperkaraini; ------------------
Filosofi adanya doktrin dissenting opinion (perbedaan pendapat) adalah untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat pencari keadilan (justiabelen) dari para hakim yang memutus perkara. Dengan demikian, nilai positif atau manfaat yang dapat diperoleh dari adanya Dissenting Opinion, salah satunya, adalah:----------- ----------------------
“Adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut.”
Dengan memperhatikan doktrin dissenting opinion tersebut, maka kami mohon agar dalam memutus perkara banding Para terdakwa (PEMOHON BANDING),Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan secara sungguh-sungguh dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang telah dinyatakan oleh hakim Ad Hoc Tipikor H. Abdul Rahim Saije, SH sebagai hakim anggota II sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 62/Pid.Sus/2012/PN.Mks.-------------------------------------
Bahwa, dari adanya hakim tipikor yang memberikan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam mengadili Terdakwa (PEMOHON BANDING) itu telah mengisyaratkan adanya ketidakyakinan (keragu-raguan) dari majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo dalam memutus Terdakwa (PEMOHON BANDING) bersalah melakukan tindak pidana korupsi.;------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya ketidakyakinan (keragu-raguan) majelis hakim tersebut, sudah seharusnya Majelis Hakim berpegang pada asas in dubio pro reo yang artinya “dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.” Keputusan yang menguntungkan terdakwa dalam perkara a quo seharusnya dapat diterjemahkan majelis hakim dengan MEMBEBASKAN terdakwa (PEMOHON BANDING).------------------------
Hal mana asas in dubio pro reo ini sejalan dengan adagium: “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.”-------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM kami mohonkepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :
1. Menerimadan Mengabulkan PermohonanBanding dari Pemohon Banding / Terdakwa 1. ABD.ZAMAN T,ST., terdakwa II, Mansyur Bin Matrai, terdakwa III, Muh. Syaidin Farid,ST,MM, Terdakwa IV. Syaifullah,ST,MT, Terdakwa V. Syahrir Gata, S.ST,MT, terdakwa VI. Muh.Najir,S.ST, terdakwa VII. Kamaluddin;
2. MembatalkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeriMakassar dengan Register Perkara No. 62 / Pid.Sus /2012 / PN Mks, tertanggal 14 Mei 2013, atas nama Terdakwa 1. ABD.ZAMAN T,ST., TERDAKWA II, Mansyur Bin Matrai, terdakwa III, Muh. Syaidin Farid,ST,MM, Terdakwa IV. Syaifullah,ST,MT, Terdakwa V. Syahrir Gata, S.ST,MT, terdakwa VI. Muh.Najir,S.ST, terdakwa VII. Kamaluddin, dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa Terdakwa 1. ABD.ZAMAN T,ST., TERDAKWA II, Mansyur Bin Matrai, terdakwa III, Muh. Syaidin Farid,ST,MM, Terdakwa IV. Syaifullah,ST,MT, Terdakwa V. Syahrir Gata, S.ST,MT, terdakwa VI. Muh.Najir,S.ST, terdakwa VII. Kamaluddin, tersebut diatas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
4. Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa 1. ABD.ZAMAN T,ST., Terdakwa II, Mansyur Bin Matrai, terdakwa III, Muh. Syaidin Farid,ST,MM, Terdakwa IV. Syaifullah,ST,MT, Terdakwa V. Syahrir Gata, S.ST,MT, terdakwa VI. Muh.Najir,S.ST, terdakwa VII. Kamaluddin,darisegalaDakwaan(Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
5. Memulihkannama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding / Terdakwa Terdakwa 1. ABD.ZAMAN T,ST., Terdakwa II, Mansyur Bin Matrai, terdakwa III, Muh. Syaidin Farid,ST,MM, Terdakwa IV. Syaifullah,ST,MT, Terdakwa V. Syahrir Gata, S.ST,MT, terdakwa VI. Muh.Najir,S.ST, terdakwa VII. Kamaluddinpada keadaansemula;
6. Menetapkansupayabiayaperkara yang timbulpadapersidanganinidibebankankapada Negara.
Menimbang bahwa memori banding tersebut telah pula disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Agustus 2016 oleh ALAUDDIN, SE Jurusita Pengganti Pengadilan Neger Makassar, sebagaimana relas untuk itu ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Agustus 2016 Nomor 62/Pid.Sus.TPK/2012/PN.Mks. dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal 19 Agustus 2016 Nomor 62/Pid.Sus/2012/PN.Mks.masing-masing untuk mempelajari berkas perkara berdasarkan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang diberitahukan oleh IRMA, SH.MH.Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh para Terdakwa melaui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mencermati memori banding para Terdakwa berpendapat bahwa dalam memori banding para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan atau keberatan-keberatan para Terdakwa yang dapat membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 62/Pid.Sus/2012/PN.Mks. t6ertanggal 11 Juni 2013 karena semuanya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama di dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, membaca secara cermat dan teliti berkas perkara, dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Juni 2013 No.62/Pid.Sus /2012/PN.Mks, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999. Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama dalam putusannya bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding,:
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 28 Undang-undang Nomo 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara. serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I ;
Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 Juni 2013 No.62 / Pid. Sus / 2012/PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Kamis tanggal 29 September 2016 oleh Kami : HJ.HANIZAH IBRAHIM M, SH. MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan I NYOMAN SUKRESNA, SH. Hakim Tinggi Makassar dan H.M. IMRAN ARIEF,SH.MH. Hakim ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari pada hari Jum’at 30 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis bersama dengan Hakim – hakim Anggota tersebut serta dihadiri oleh H. AKHMAD,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar tanpa dihadiri oleh Terdakwa serta Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
I NYOMAN SUKRESNA, SH.HJ.HANIZAH IBRAHIM M, SH. MH Ttd.
H.M. IMRAN ARIEF,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
H.AKHMAD,SH.