231/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ronaldo Yohanself Chaniago Bin Yohanes
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
PUTUSAN
Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ronaldo Yohanself Chaniago Bin Yohanes
2. Tempat lahir : Luwuk
3. Umur/Tanggal lahir : 25/5 Oktober 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komp. Parit baru Rt.027 Rw.006 Kel. Angsau, Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa Ronaldo Yohanself Chaniago Bin Yohanes ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 November 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 1 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 1 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES pada hari Jum’at Tanggal 06 September 2019 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Saksi HERYANTO WIDYA P Bin SUMANTO bersama rekannya Saksi ROBBI ZIDNA ILMA Bin M.NAJIULLAH (Alm) (keduanya anggota Polres Tanah Laut) melaksanakan patroli premanisme di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, kemudian Saksi HERYANTO WIDYA P. dan Saksi ROBBI ZIDNA ILMA melihat beberapa orang laki-laki yang mencurigakan dan dalam keadaan mabuk, kemudian Saksi HERYANTO WIDYA P. dan Saksi ROBBI ZIDNA ILMA melakukan pemeriksaan badan terhadap beberapa orang laki-laki tersebut dan mendapati Terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm yang mana Terdakwa bawa dengan cara diselipkan didalam celana pinggang sebelah kiri, Kemudian atas hal tersebut Terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO beserta barang bukti tersebut di amankan ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dalam hal Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru,hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm adalah untuk menjaga diri namun tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena terdakwa sendiri belum bekerja serta bukan benda pusaka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ROBBI ZIDNA ILMA Bin M.NAJIULLAH (Alm)
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 Skj.12.30 Wita di sebuah warung yang beralamat di Pasar Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan Selatan saksi bersama rekan saksi sdr. BRIPTU HERYANTO WIDYA P melaksanakan patroli premanisme di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari, saksi melihat beberapa orang laki-laki yang mencurigakan dan dalam keadaan mabuk. Kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap beberapa orang laki-laki tersebut, setelah saksi melakukan pemeriksaan badan dan saksi mendapati seorang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tanpa memiliki ijin yang syah dari pihak yang berwajib yang diselipkan didalam celana pinggang sebelah kiri. Kemudian kami menanyakan identitas dari pemilik senjata jenis pisau tersebut dan yang memiliki senjata tajam tersebut yaitu RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES, kemudian laki-laki beserta barang bukti tersebut di amankan ke Polres Tanah Laut.
Bahwa saat pelaku di periksa badannya kami menyuruh terdakwa mengangkat bajunya, sehingga terlihat senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah, biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 CM tersebut diselipkan didalam celana dibagian pinggang sebelah kiri
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam tersebut ciri –ciri nya senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah, biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 CM
Bahwa terdakwa tidak ada atau tidak punya surat ijin yang sah dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa saat diamankan Terdakwa an. RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES tidak ada melakukan perlawanan Kepada Petugas dan senjata tajam jenis pisau memang benar diakui miliknya yang di bawanya dari rumah dan menurut pengakuan dari Sdr. RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES diperoleh dari temannya pada saat bekerja di daerah Loksado
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang di bawa dari rumah dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaannya karena terdakwa belum bekerja
Bahwa terdakwa dan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang saksi amankan bersama rekan saksi dibawa ke Mako Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HERYANTO WIDYA P Bin SUMANTO
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 Skj.12.30 Wita di sebuah warung yang beralamat di Pasar Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan Selatan saksi bersama rekan saksi sdr. BRIPTU ROBBI ZIDNA ILMA melaksanakan patroli premanisme di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari, saksi melihat beberapa orang laki-laki yang mencurigakan dan dalam keadaan mabuk. Kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap beberapa orang laki-laki tersebut, setelah saksi melakukan pemeriksaan badan dan saksi mendapati seorang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tanpa memiliki ijin yang syah dari pihak yang berwajib yang diselipkan didalam celana pinggang sebelah kiri. Kemudian kami menanyakan identitas dari pemilik senjata jenis pisau tersebut dan yang memiliki senjata tajam tersebut yaitu RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES, kemudian laki-laki beserta barang bukti tersebut di amankan ke Polres Tanah Laut.
Bahwa saat pelaku di periksa badannya kami menyuruh terdakwa mengangkat bajunya, sehingga terlihat senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah, biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 CM tersebut diselipkan didalam celana dibagian pinggang sebelah kiri
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa untuk menjaga diri
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam tersebut ciri –ciri nya senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah, biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 CM
Bahwa terdakwa tidak ada atau tidak punya surat ijin yang sah dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa saat diamankan Terdakwa an. RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES tidak ada melakukan perlawanan Kepada Petugas dan senjata tajam jenis pisau memang benar diakui miliknya yang di bawanya dari rumah dan menurut pengakuan dari Sdr. RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES diperoleh dari temannya pada saat bekerja di daerah Loksado
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang di bawa dari rumah dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaannya karena terdakwa belum bekerja
Bahwa terdakwa dan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang saksi amankan bersama rekan saksi dibawa ke Mako Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di hukum tersangkut perkara tindak pidana Pencurian pada tahun 2017 yang bertempat di batulicin Kab.tanah Bumbu dan saya menjalani Hukuman selama 2 (Dua) Tahun 6(Enam) Bulan.
Bahwa Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Tanah Laut Pada hari Jum’at Tanggal 06 September 2019 Skj. 12.30 Wita, yang bertempat di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut karena membawa pisau.
Bahwa Terdakwa Tidak ada memiliki Surat Izin yang sah dari pihak yang berwenang sehubungan dengan Terdakwa telah membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa Terdakwa menyimpan atau meletakkan 1 (Satu) Bilah senjata Tajam jenis Pisau milik Terdakwa tersebut, di selipkan dalam celana di bagian Pinggang sebelah kiri yang di tutupi baju Terdakwa.
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) Bilah senjata tajam milik Terdakwa tesebut yakni senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru,hijau dengan panjang lebih dari satu jengkal
Bahwa senjata tajam tersebut Tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa, karena Terdakwa belum punya pekerjaan
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ada larangan membawa senjata tajam, tanpa ada hubungan dengan pekerjaan;
Bahwa Tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri saja.
Bahwa saya memperoleh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa tersebut, di beri oleh teman Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa bekerja di Loksado.
Bahwa pisau tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Tanah Laut Pada hari Jum’at Tanggal 06 September 2019 Skj. 12.30 Wita, yang bertempat di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut karena membawa pisau.
Bahwa Terdakwa Tidak ada memiliki Surat Izin yang sah dari pihak yang berwenang sehubungan dengan Terdakwa telah membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau tersebut.
Bahwa Terdakwa menyimpan atau meletakkan 1 (Satu) Bilah senjata Tajam jenis Pisau milik Terdakwa tersebut, di selipkan dalam celana di bagian Pinggang sebelah kiri yang di tutupi baju Terdakwa.
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) Bilah senjata tajam milik Terdakwa tesebut yakni senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru,hijau dengan panjang lebih dari satu jengkal
Bahwa senjata tajam tersebut Tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa, karena Terdakwa belum punya pekerjaan
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ada larangan membawa senjata tajam, tanpa ada hubungan dengan pekerjaan;
Bahwa Tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri saja.
Bahwa saya memperoleh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa tersebut, di beri oleh teman Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa bekerja di Loksado.
Bahwa pisau tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dapat dibuktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa“ adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu orang atau Badan Hukum yang diajukan ke muka persidangan karena adanya surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan setelah ditanyakan identitas Terdakwa adalah sama dengan identitas orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat unsur kesatu “barangsiapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak“ adalah tanpa alas yang membuktikan bahwa seseorang mempunyai hak atas hal tertentu.Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menimbang, untuk membuktikan unsur ini harus terpenuhi dulu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga apabila perbuatan tersebut terpenuhi maka dapat ditentukan apakah terdakwa memiliki hak atau tidak didalam melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini terdapat kata “atau” sehingga dapat dikatakan unsur ini bersifat alternatif limitatif yang berarti apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini dengan sendirinya pun terpenuhi ;
Menimbang bahwa pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tidak menggunakan istilah “ senjata tajam” melainkan yang ada dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yaitu istilah “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” di mana istilah senjata pemukul (slagwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tumpul seperti bermacammacam tongkat sedangkan senjata penikam/penusuk (steek- of stootwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tajam seperti macam-macam variasi pisau belati sampai dengan samurai;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at Tanggal 06 September 2019 Skj. 12.30 Wita, yang bertempat di Pasar Bawah Tapandang Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut Terdakwa diamankan oleh Aparat kepolisian menyimpan atau meletakkan 1 (Satu) Bilah senjata Tajam jenis Pisau milik Terdakwa tersebut, di selipkan dalam celana di bagian Pinggang sebelah kiri yang di tutupi baju Terdakwa;
Menimbang bahwa ciri-ciri 1 (satu) Bilah senjata tajam milik Terdakwa tesebut yakni senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru,hijau dengan panjang lebih dari satu jengkal
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut maka unsur membawa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis pisau belati yang berfungsi untuk menusuk dan termasuk senjata tajam untuk menusuk/menikam bukan untuk berkebun, memotong buah ataupun benda pusaka maka unsur senjata penusuk atau penikam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar terdakwa pada saat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawanya tidak dalam rangka suatu kesenian kebudayaan atau kearifan local sehingga unsur tanpa hak dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur tanpa hak membawa senjata penikamatau senjata penusuk telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat didalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa di Pengadilan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm merupakan benda berbahaya yang memiliki jenis bahan dan zat yang tidak dapat musnah tak tersisa tanpa sebuah melalui sebuah proses khusus akan tetapi dapat dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, sehingga terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya agar dirampas oleh Negara untuk dirusak ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa maka terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seseorang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, yang sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RONALDO YOHANSELF CHANIAGO Bin YOHANES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan motif ada ukiran dan cat warna merah,biru, hijau dengan panjang keseluruhan 32 Cm.
agar dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019, oleh kami, Yanti Suryani, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Poltak, S.H. , Ameilia Sukmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistiyanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Adhityo Prihambodo P, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. Yanti Suryani, S.H.., M.H..
Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sulistiyanto