23/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arya Bin Tuan Sep.
1. Menyatakan Terdakwa Arya Bin Tuan Sep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arya Bin Tun Sep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Arya Bin Tuan Sep.
Tempat lahir : Lepang Tengah.
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 5 September 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tanah Miring Desa Cahya Mas Kecamatan
Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Karzuli Ali, S.H. & rekan Advokad dan Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jl. Raden Intan Gg. Tulang Bawang I No 12 Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung berdasarkan Penetapan Nomor 44/Pen.Pid/2016/Pn Kbu tanggal 1 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 3 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arya Bin Tuan Sep terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arya Bin Tuan Sep dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohohan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan jujur serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ARYA Bin TUAN SEP pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember 2015 bertempat di Gubuk Belakang Pasar Desa Ogan Lima Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, tanpa Hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, meneima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi Mulia Saputra Bin Muchtar dan saksi Puji Gunawan Bin Toyib Abidin mendapatkan informasi dari warga yang melaporkan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk digubuk Belakang Pasar Desa Ogan Lima Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara kemudian saksi Mulia Saputra Bin Muchtar dan saksi Puji Gunawan Bin Toyib Abidin langsung ke gubuk tersebut dan langsung menggrebek terdakwa dan saksi Farida yang sedang duduk-duduk digubuk tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 20 cm gagang dan sarung warna coklat terbuat dari kayu milik terdakwa yang diselipkan oleh terdakwa dipinggang sebelah kanan;
Bahwa pekerjaan terdakwa merupakan petani namun saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak sedang akan pergi kerja karena pada saat penangkapan pada waktu malam hari dan senjata tajam tersebut bukan alat yang digunakan petani untuk bekerja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membawa senjata tajam tersebut;
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darat No.12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mulia Saputra Bin Muchtar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi Puji Gunawan Bin Toyib menangkap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 09.30 Wib, di Gubuk Kebon Duku belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang duduk di Gubuk Kebun Duku di belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan dan benar pada saat itu Terdakwa sedang duduk dengan teman perempuannya yang bernama Parida selanjutnya pada saat digeledah pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa bersama Parida berikut barang bukti dibawa ke Polsek Abung Barat untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning tersebut milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Puji Gunawan Bin Toyib, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi Puji Gunawan Bin Toyib menangkap Terdakwa karena membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 09.30 Wib, di Gubuk Kebon Duku belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang duduk di Gubuk Kebun Duku di belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan dan benar pada saat itu Terdakwa sedang duduk dengan teman perempuannya yang bernama Parida selanjutnya pada saat digeledah pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa bersama Parida berikut barang bukti dibawa ke Polsek Abung Barat untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning tersebut milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 09.30 Wib, di Gubuk Kebon Duku belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa senjata tajam;
Bahwa awal kejadiannya ketika Terdakwa sedang duduk bersama saudara Parida di Gubuk Kebun Duku di belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata jenis pisau dengan gagang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning tersebut milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan tersebut melanggar hukum dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 09.30 Wib, di Gubuk Kebon Duku belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa senjata tajam;
Bahwa awal kejadiannya ketika Terdakwa sedang duduk bersama saudara Parida di Gubuk Kebun Duku di belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata jenis pisau dengan gagang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning tersebut milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barangsiapa (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barangsiapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang bernama Arya Bin Tuan Sep yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhi
Ad.2 Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 09.30 Wib, di Gubuk Kebon Duku belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya ketika Terdakwa sedang duduk bersama saudara Parida di Gubuk Kebun Duku di belakang Pasar Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata jenis pisau dengan gagang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna kuning tersebut milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa senjata tersebut dibawa untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka harus dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahhun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arya Bin Tuan Sep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arya Bin Tun Sep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016, oleh Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H., dan Miryanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh M. Ardiansyah Wijayadisera, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Eva Meilia, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H.
Miryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
M. Ardiansyah Wijayadisera, S.H.