362/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sugiarno als. Nono als. Kakek
1. Menyatakan terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 4( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
PUTUS A N
Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sugiarno als. Nono als. Kakek ;
2. Tempat lahir : Sidoarjo ;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 20 Nopember 1976 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Desa Jeruk Legi RT.07 RW.02 Kec Balongbendo Kab. Sidoarjo ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Serabutan ;
Terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek ditangkap tanggal 18 Maret 2016 ;
Terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 ;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016 ;
6. Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 23 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 362/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 24 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUGIARTO Als NONO Als KAKEK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam surat dakwaan Kesatu kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barangt bukti berupa :
- 18(delapan belas) butir jenis pil double LL (sisa labfor),
-3000(tiga ribu) butir jenis pil double LL,
Dirampas untuk dimusnahkan.
-Uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa atas tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman atas alasan menyesal dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lagi ;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokok tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa SUGIARNO Als. NONO Als. KAKEK, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di tempat kos di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
Bahwa awalnya terdakwa SUGIARNO Als. NONO Als. KAKEK kenalan dengan Edi (Dpo) di Kafe Diva di Pasar Baru Krian Sidoarjo, kemudian terdakwa dimintai no telp oleh Edi, setelah kurang lebih 3 (tiga) minggu terdakwa dihubungi oleh Edi menanyakan apakah ada anak yang mencari pil jenis double LL, Lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian setelah beberapa minggu Edy telp terdakwa lagi dengan pertanyaan yang sama dan terdakwa juga menjawab dengan jawaban yang sama, bahwa tidak ada yang mencari pil double LL;
Selanjutnya pada hari, tanggal yang sudah tidak bisa diingat bulan Mei pada tahun 2016, Edy telpon lagi kepada terdakwa dan bertanya lagi apakah ada yang mencari pil double LL dan akhirnya terdakwa mengatakan kepada Edy supaya 2 (dua) hari lagi Edy menghubungi terdakwa, selanjutnya setelah 2 (dua) hari Edy menghubungi terdakwa dan akhirnya terdakwa membeli yang pertama sebanyak 2 (dua)plastik yang berisi sebanyak 2000 (dua ribu butir) pil double LL dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua terdakwa membeli lagi sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil double LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar jam 24.00 Wib bertempat di pinggir jalan sebelah utara by pas Krian terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) plastik yang berisi 4000 (empat ribu) butir pil double LL seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar jam 10.30 Wib sdr. Bayu Als. Cemek datang ketempat kost terdakwa di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk membeli pil jenis double LL sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa ditangkap ole Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kosnya di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo karena telah mengedarkan pil double LL kepada Sdr. Bayu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3000 (tiga ribu) butir pil double LL yang disembunyikan di dapur tempat kost terdakwa yang ditaruh dibawah meja tempat kompor gas elpiji, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Prambon untuk proses lebih lanjut;
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dilaporkan dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2818/NOF/2016, tanggal 01 April 2016, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 4377/2016/NOF, berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan --------------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa SUGIARNO Als. NONO Als. KAKEK, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di tempat kos di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
Bahwa awalnya terdakwa SUGIARNO Als. NONO Als. KAKEK kenalan dengan Edi (Dpo) di Kafe Diva di Pasar Baru Krian Sidoarjo, kemudian terdakwa dimintai no telp oleh Edi, setelah kurang lebih 3 (tiga) minggu terdakwa dihubungi oleh Edi menanyakan apakah ada anak yang mencari pil jenis double LL, Lalu terdakwa menjawab tidak ada, kemudian setelah beberapa minggu Edy telp terdakwa lagi dengan pertanyaan yang sama dan terdakwa juga menjawab dengan jawaban yang sama, bahwa tidak ada yng mencari pil double LL;
Selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak bisa diingat lagi pada tahun 2016 Edy telpon lagi kepada terdakwa dan bertanya lagi apakah ada yang mencari pil double LL dan akhirnya terdakwa mengatakan kepada Edy supaya 2 (dua) hari lagi Edy menghubungi terdakwa, selanjutnya setelah 2 (dua) hari Edy menghubungi terdakwa dan akhirnya terdakwa membeli yang pertama sebanyak 2 (dua) plastik yang berisi sebanyak 2000 (dua ribu butir) pil double LL dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua terdakwa membeli lagi sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir pil double LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar jam 24.00 Wib bertempat di pinggir jalan sebelah utara by pas Krian terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) plastik yang berisi 4000 (empat ribu) butir pil double LL seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar jam 10.30 Wib sdr. Bayu Als. Cemek datang ketempat kost terdakwa di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk membeli pil jenis double LL sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa ditangkap ole Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kosnya di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo karena telah mengedarkan pil double LL kepada Sdr. Bayu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3000 (tiga ribu) butir pil double LL yang disembunyikan di dapur tempat kost terdakwa yang ditaruh dibawah meja tempat kompor gas elpiji, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Prambon untuk proses lebih lanjut;
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dilaporkan dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2818/NOF/2016, tanggal 01 April 2016, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 4377/2016/NOF, berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan-------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang dipersidangan memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
WAHYUDI, SH. :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa ditangkap ole Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kosnya di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo karena telah mengedarkan pil double L kepada Sdr. Bayu alias Cermek sebanyak 1 (satu) plastik yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L yang disembunyikan di dapur tempat kost terdakwa yang ditaruh dibawah meja tempat kompor gas elpiji dan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu saksi bersama Angota Reskrim Polsek Prambon Jainul Abidin dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap Khoirul Anam yang memiliki 18 ( selapan belas ) pil jenis dobel L dan yang bersangkutan menerangkan ia bersama Bayu alias Cemek memperoleh dengan membeli dari terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan dan barang – barang bukti yang diperlihatkan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
2. KHOIRUL ANAM, dibacakan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar jam 10.00 Wib, saksi diajak Bayu alias Cemek membeli pil jenis dobel L dari terdakwa di tempat kos terdakwa di Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, namun saksi hanya disuruh menunggu di warung kopi dekat kos terdakwa dan setelah Bayu kembali ia membawa 1 ( satu ) pak/plastic pil dobel L sebanyak 1000 ( seribu ) butir yang katanya dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu Rupiah ) ;
Bahwa setelah itu saksi diajak Bayu ke rumah Agung untuk pesta miras dan pil dobel L dimana saat itu saksi membeli dari Bayu sebanyak 25 ( dua puluh lima ) butir dengan harga Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribua rupiah ) dan sekitar pukul 13.30 Wib, digerebek petugas dan saksi tertangkap dengan pil dobel L sebanyak 18 ( delapan belas ) butir karena 7 ( tujuh ) butir telah saksi gunakan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
3. Ahli YULLY DIAN PALEPI, S. Farm. Apt,, di Penyidik telah disumpah, dibacakan :
- Bahwa berdasarkan staatblaad No. 419 tanggal 22 Desember 1949 obat keras adalah obat – obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik yang berkasiat mengobati, menguatkan dan lain – lain ;
- Bahwa prosedur peredaran obat keras adalah :
a. Harus dengan resep dokter ;
b. Dari pabrik farmasi ke Pedagang besar farmasi ( PBF ), dari PBF ke apotik, rumah sakit dengan tenaga apoteker serta dokter praktek yang berada di jalan Perifer dan jauh dari pelayanan apotek ;
- Bahwa obat dobel L mengandung bahan aktif Triheksifenidi HCL termasul obat keras dan penjualan secara bebas dalam jumlah besar merupakan suatu tindak pidana yang melanggar pasal 196 atau 197 undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib oleh Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kost terdakwa di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo karena menjual pil jenis dobel L ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 ( tiga ) botol atau 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L yang disembunyikan terdakwa di dapur tempat kost terdakwa dibawah meja tempat kompor gas elpiji yang tersimpan dalam tas warna hitam ;
Bahwa terdakwa membeli pil jenis dobel L tersebut dari Edi dengan harga Rp. 250.000,00 / botol dan terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,00 /botol dan itu sudah dilakukan terdakwa selama kurang lebuih 2 ( dua ) minggu ;
Bahwa terdakwa membenarkan berita acara penyidikan dan barang – barang bukti yang diperlihatkan ;
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2818/NOF/2016, tanggal 01 April 2016, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 4377/2016/NOF, berupa tablet 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,649 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa barang – barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai berikut:
- 18 (delapan belas) butir jenis pil dobel L;
- 3000 (tiga ribu) butir jenis pil dobel L ;
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek ditangkap ole Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kosnya di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 ( tiga ) botol atau 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L yang disembunyikan di dapur tempat kost terdakwa yang ditaruh dibawah meja tempat kompor gas elpiji yang tersimpan dalam tas warna hitam ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Khoirul Anam yang mengatakan memperoleh pil dobel L dari terdakwa ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dilaporkan dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2818/NOF/2016, tanggal 01 April 2016, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 4377/2016/NOF, berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dengan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada siapa saja pendukung hak dan kewajiban yang karena keadaan atau perbuatannya menyebabkan ia disidik hingga diajukan kepersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan adalah orang yang disidik dan diajukan kepersidangan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang dan terdakwa dipersidangan dapat mengikuti dengan baik sehingga dapat disimpulkan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani yang dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya terbukti, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dengan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek ditangkap oleh Petugas Polisi Polsek Prambon ditempat kosnya di Desa Sidomulyo Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 ( tiga ) botol atau 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L yang disembunyikan di dapur tempat kost terdakwa yang ditaruh dibawah meja tempat kompor gas elpiji tersimpan dalam tas warna hitam ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Khoirul Anam yang mengatakan memperoleh pil dobel L dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dilaporkan dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2818/NOF/2016, tanggal 01 April 2016, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 4377/2016/NOF, berupa tablet warna putih logo LL diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet LL sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 1 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang - barang bukti, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan obat terlarang ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Sugiarno als. Nono als. Kakek tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 4( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 18(delapan belas) butir jenis pil dobel L ;
- 3000(tiga ribu) butir jenis pil double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2016, oleh kami, Lie Sonny, S.H., sebagai Hakim Ketua , Dwi Sudaryono, S.H., M.H., Mujahri, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI UTAMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh KUSYATI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Sudaryono, S.H.., M.H.. Lie Sonny, S.H..
Mujahri, S.H..
Panitera Pengganti,
SRI UTAMI, SH.