1580/Pid.Sus/2015/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1580/Pid.Sus/2015/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI
OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI
PUTUSAN
Nomor1580/Pid.Sus/2015/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 06 Oktober 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Kampung Ciketing Rawa Mulya Rt.001/001 Desa
Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya,Kabupaten
Bekasi
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 1 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Plt Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya BOESTOMI, SH Penasehat Hukum / Pemberi Bantuan Hukum pada BOESTOMI SH & ASSOCIATES beralamat di Jl.Ir.Juanda No.87 Kota Bekasi, berdasarkan Peneteapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 1580/Pid.Sus/2015/PN Bks, tertanggal 22 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1580/Pid.Sus/2015/PN.Bks, tanggal 8 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 1580/Pid.Sus/2015/PN Bks, tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan berulang kali, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pertama pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar asli ijazah No.DN-02 Dd 0733142 atas nama sdri MERCYA RISTIANI SIREGAR, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk LOGO JEANS;
1 (satu) potong kemeja panjang jeans warna biru merk GOLDIND;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru motif titik putih merk SOUNDTRAK;
1 (satu) buah BH warna pink motif titik cokelat;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
Dikembalikan kepada SEMPAT SIREGAR selaku orang tua;
Menetapkan, supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan telah membacakan dan menyerahkan di persidangan Pleidoi yang didalam pleidoinnya tersebut Penasehat Hukum mengatakan bahwa perbuatan persetubuhan terjadi atas keinginan mereka berdua, bahkan hubungan tersebut sering kali dilakukan dirumah saksi yaitu di Kp.Jati Bulak RT.004/001 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang akhirnya digerebek oleh warga, oleh karena itu sangatlah berlebihan jikalau perbuatan yang dilakukan dengan penuh kerelaan (suka sama suka) harus diakhiri dengan lamanya menginap di Hotel Prodio, ini terjadi akibat kurangnnya pengawasan dari orang tuanya, sehingga begitu sulit menjalin komunikasi antara anak dan orang tuanya, bahkan sampai saat inipun saksi korban (MERCY RISTIANI SIREGAR) tidak hadir dalam persidangan ini, sementara orang tuanya hanya bisa berucap anaknya nggak pulang-pulang, namun bahwasannya perbuatan persetubuhan dengan anak yang dibawah umur dilarang oleh peraturan Perundang-Undangan sekalipun dilakukan suka sama suka, guna memberikan efek jera terhadap pelakunya serta sebagai langkah pencegahan terhadap orang lain yang mencoba-coba melakukannya, terdakwa telah mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum tentunya dapat dijadikan hal yang meringankan terdakwa, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan sebelumnya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya untuk itu mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI pada awal bulan Februari sampai dengan Agustus 2015 dengan tanggal yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2015 bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan dikamar MERCYA RISTIAN SIREGAR yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disutau tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni MERCYA RISTIAN SIREGAR yang masih berusia 16 (enam belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada tanggal 7 Oktober 2014 MERCYA RISTIAN SIREGAR yang berumur 16 (enam belas) tahun berkenalan dengan terdakwa di Perumahan Mutiara Gading Jatimulya kemudian 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa dan saksi Mercya Ristian Siregar berpacaran;
Bahwa setelah berpacaran pada bulan Februari 2015 sekitar pukul 00.00 wib saksi Mercya mengobrol didalam kamar kontrakan terdakwa di kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi lalu terdakwa mencium bibir saksi Mercya dengan cara menyedot bibir saksi Mercya dan saksi Mercya membalas ciuman terdakwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara Mercya hingga Mercya merasa nikmat dan terangsang, selanjutnya Mercya dan terdakwa
membuka pakaian dan celannya hingga telanjang bulat setelah itu Mercya telentang tiduran diatas kasur lalu terdakwa menindih badan Mercya dari atas kemudian terdakwa mengangkat kaki Mercya sehingga kemaluannya terlihat, selanjutnya terdakwa memegang alat kelaminnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Mercya setelah itu mendorong keluar masuk alat kelaminnya sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan Mercya lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang kemaluan Mercya dan setelah selesai terdakwa dan Mercya kembali memakai pakaiannya;
Bahwa Mercya mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan ingin menikahi Mercya dan akan bertanggung jawab menikahinya karena terdakwa sayang kepada saksi Mercya;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan Mercya dibeberapa tempat yaitu:
Sekitar awal bulan Februari 2015 sekitar jam 00.00 wib di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri, Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Februari 2015 sekitar jam 22.00 wib tiga minggu dari persetubuhan yang pertama di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada Awal bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan kedua pada malam hari dikamar kontrakan yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 satu minggu setelah persetubuhan ketiga pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan keempat pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 dua bulan setelah persetubuhan kelima pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 tiga minggu setelah persetubuhan ke enam pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 13 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 27 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor: 137/VR/RSA/IX/2015 tanggal 01 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.M.Ahlan,Sp.OG, disimpulkan bahwa “selaput dara tidak utuh”;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentan Perlindungan Anak jo.pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI pada awal bulan Februari sampai dengan Agustus 2015 dengan tanggal yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2015 bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan dikamar MERCYA RISTIAN SIREGAR yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disutau tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum dewasanya, diketahu atau selayaknya harus diduganya Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada tanggal 7 Oktober 2014 MERCYA RISTIAN SIREGAR yang berumur 16 (enam belas) tahun berkenalan dengan terdakwa di Perumahan Mutiara Gading Jatimulya kemudian 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa dan saksi Mercya Ristian Siregar berpacaran;
Bahwa setelah berpacaran pada bulan Februari 2015 sekitar pukul 00.00 wib saksi Mercya mengobrol didalam kamar kontrakan terdakwa di kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi lalu terdakwa mencium bibir saksi Mercya dengan cara menyedot bibir saksi Mercya dan saksi Mercya membalas ciuman terdakwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara Mercya hingga Mercya merasa nikmat dan terangsang, selanjutnya Mercya dan terdakwa membuka pakaian dan celannya hingga telanjang bulat setelah itu Mercya telentang tiduran diatas kasur lalu terdakwa menindih badan Mercya dari atas kemudian terdakwa mengangkat kaki Mercya sehingga kemaluannya terlihat, selanjutnya terdakwa memegang alat kelaminnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Mercya setelah itu mendorong keluar masuk alat kelaminnya sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan Mercya lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang kemaluan Mercya dan setelah selesai terdakwa dan Mercya kembali memakai pakaiannya;
Bahwa Mercya mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan ingin menikahi Mercya dan akan bertanggung jawab menikahinya karena terdakwa sayang kepada saksi Mercya;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan Mercya dibeberapa tempat yaitu:
Sekitar awal bulan Februari 2015 sekitar jam 00.00 wib di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri, Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Februari 2015 sekitar jam 22.00 wib tiga minggu dari persetubuhan yang pertama di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada Awal bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan kedua pada malam hari dikamar kontrakan yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 satu minggu setelah persetubuhan ketiga pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan keempat pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 dua bulan setelah persetubuhan kelima pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 tiga minggu setelah persetubuhan ke enam pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 13 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 27 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor: 137/VR/RSA/IX/2015 tanggal 01 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.M.Ahlan,Sp.OG, disimpulkan bahwa “selaput dara tidak utuh”;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 293 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SEMPAT SIREGAR menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sewaktu didepan penyidik dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan adalah anak kandung saksi yang bernama MERCYA RISTIANI yang berumur 16 tahun, lahir tanggal 6 September 1999 dan terdakwa diketahui bernama OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat atau setelah terdakwa menyetubuhi anaknya apakah ada memberikan hadiah ataupun barang atau uang kepada anaknya;
Bahwa saksi mengetahui anaknya digrebek warga karena berduaan didalam kamar setelah ANITA ARUAN (istri saksi) yang memberitahukan dan setelah saksi pulang kerumah dan menanyakan kepada anaknya dan membenarkannya jika telah bersetubuh dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira jam 13.00 wib dirumah saksi yang beralamat di Kp.Jati Bulak Rt.004/001 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Bahwa pada saat saksi mendampingi anaknya di kantor polisi ia mengatakan kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali, dilakukan 5m(lima) kali dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Toyogiri Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedangkan yang untuk ke-4 (empat) kalinya dilakukan dirumah saksi yang beralamat di Kp.Jati Bulak Rt.004/001 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi ANITA ARUAN menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangannya;
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan adalah anak kandung saksi yang bernama MERCYA RISTIANI yang berumur 16 tahun, lahir tanggal 6 September 1999 dan terdakwa diketahui bernama OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI;
Bahwa pada saat saksi sedang bekerja diberitahu oleh saksi Hendra Mayu selaku ketua RT ditempat tinggal saksi pada saat itu saksi diberitahu bahwa anaknya telah digrebek oleh warga sekitar karena berduaan didalam rumah;
Bahwa kemudian saksi memberitahu kepada saksi Sempat Siregar yang pada saat itu belum berada dirumah;
Bahwa pada saat saksi sampai dirumah saksi melihat banyak warga yang sedang berkumpul disekitar rumah saksi dan pada saat itu saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa pada saat saksi mendampingi anaknya di kantor polisi ia mengatakan kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali, dilakukan 5m(lima) kali dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Toyogiri Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedangkan yang untuk ke-4 (empat) kalinya dilakukan dirumah saksi yang beralamat di Kp.Jati Bulak Rt.004/001 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDRA MAYU menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sewaktu didepan penyidik dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 wib pada saat saksi sedang berada di kantor kelurahan Jatimulya saksi ditelephon oleh salah seorang warga yang memberitahukan bahwa dirumah saksi Sempat Siregar ada yang kumpul kebo yaitu Mercya anaknya saksi Sempat Siregar membawa seorang laki-laki kerumahnya;
Bahwa sesampainya dirumah tersebut didepan rumah sudah banyak warga dan setelah saksi ketuk pintunya dan saksi panggil Mercya lalu sekitar 10 (sepuluh) menit membukakan pintunya, kemudian saksi tanyakan dirumah ada siapa dan dijawab tidak ada siapa-siapa namun saksi tidak percaya lalu saksi memeriksanya;
Bahwa pada saat saksi masuk keruang tengah ada seorang laki-laki
sedang tiduran dikasur dan saksi tanyakan siapa kamu, lalu laki-laki tersebut balik bertanya kepada saksi dan karena kesal saksi tarik kedepan dan apa hubungannya dengan Mercya, kemudian terdakwa mengaku bahwa Mercya adalah pacarnya dan sudah berjalan sekitar 9 (sembilan) bulan dan mengaku sudah berbuat salah, kemudian saksi menghubungi orang tuanya dan kedua orang tuanya datang serta marah-marah kepada Mercya;
Atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi MERCYA RISTIANI SIREGAR, keterangannya dibacakan dipersidangan:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sewaktu didepan penyidik dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi masih berumur 16 (enam belas) tahun, lahir pada tanggal 06 September 1999 dan saksi kenal terdakwa bernama OKO PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI;
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2014 saksi berkenalan dengan terdakwa di Perumahan Mutiara Gading Jati Mulya dekat kantor Pemasaran Bumiyagara lalu 3 (tiga) minggu kemudian saksi dan terdakwa berpacaran secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua saksi;
Bahwa saksi telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali yang diantaranya dilakukan pada:
Sekitar awal bulan Februari 2015 sekitar jam 00.00 wib di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri, Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Februari 2015 sekitar jam 22.00 wib tiga minggu dari persetubuhan yang pertama di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Awal bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan kedua pada malam hari dikamar kontrakan yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 satu minggu setelah persetubuhan ketiga pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan keempat pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 dua minggu setelah persetubuhan kelima pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 tiga minggu setelah persetubuhan ke enam pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 13 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 27 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi dirumah saksi dan terdakwa dalam keadaan sepi;
Bahwa terdakwa berjanji akan menikahi saksi sebelum menyetubuhi saksi;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti Dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berawal pada tanggal 7 Oktober 2014 saksi Mercya Ristian Siregar yang berumur 16 (enam belas) tahun berkenalan dengan terdakwa di Perumahan Mutiara Gading Jatimulya kemudian 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa dan saksi Mercya Ristian Siregar berpacaran;
Bahwa pada bulan Februari 2015 sekitar pukul 00.00 wib saksi Mercya mengobrol didalam kamar kontrakan terdakwa di kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi lalu terdakwa mencium bibir saksi Mercya dengan cara menyedot bibir saksi Mercya dan saksi Mercya
membalas ciuman terdakwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara Mercya hingga Mercya merasa nikmat dan terangsang, selanjutnya Mercya dan terdakwa membuka pakaian dan celannya hingga telanjang bulat setelah itu Mercya telentang tiduran diatas kasur lalu terdakwa menindih badan Mercya dari atas kemudian terdakwa mengangkat kaki Mercya sehingga kemaluannya terlihat, selanjutnya terdakwa memegang alat kelaminnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Mercya setelah itu mendorong keluar masuk alat kelaminnya sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan Mercya lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang kemaluan Mercya dan setelah selesai terdakwa dan Mercya kembali memakai pakaiannya;
Bahwa saksi Mercya mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan ingin menikahi Mercya dan akan bertanggung jawab menikahinya karena terdakwa sayang kepada saksi Mercya;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan Mercya dibeberapa tempat yaitu:
Sekitar awal bulan Februari 2015 sekitar jam 00.00 wib di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri, Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Februari 2015 sekitar jam 22.00 wib tiga minggu dari persetubuhan yang pertama di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Awal bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan kedua pada malam hari dikamar kontrakan yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 satu minggu setelah persetubuhan ketiga pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan keempat pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 dua minggu setelah persetubuhan kelima pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 tiga minggu setelah persetubuhan ke enam pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 13 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 27 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor: 137/VR/RSA/IX/2015 tanggal 1 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan.Sp OG dan disimpulkan bahwa “selaput dara tidak utuh”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan, sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli ijazah No.DN-02 Dd 0733142 atas nama sdri MERCYA RISTIANI SIREGAR, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk LOGO JEANS;
1 (satu) potong kemeja panjang jeans warna biru merk GOLDIND;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru motif titik putih merk SOUNDTRAK;
1 (satu) buah BH warna pink motif titik cokelat;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
Barang bukti yang di ajukan dalam persidangan tersebut telah di sita secara sah menurut hukum, sehingga dapat di gunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Aternatif yaitu dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja, dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa menurut Majelis bahwa dalam perkara ini yang lebih tepat untuk didakwakan kepada Terdakwa adalah pasal 81 ayat (2)UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP; sebagai dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang paling essensial untuk diterapkan dalam pasal ini adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Perbuatan dilakukan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, hal ini dapat dilihat pada saat didepan persidangan, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum secara jelas dan benar. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa adalah orang yuang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dalam diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar sebagaimana tersebut telah diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian unusr ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dipersidangan teruangkap berawal pada tanggal 7 Oktober 2014 Mercya Ristiani Siregar yang masih berusia 16 (enam belas) tahun berkenalan dengan terdakwa di Perumahan Mutiara Gading Jatimulya kemudian tiga minggu terdakwa dan Mercya Ristiani Siregar berpacaran, setelah berpacaran kemudian pada bulan Februari 2015 sekira pukul 00.00 wib Mercya Ristiani Siregar mengobrol didalam kamar kontrakan terdakwa di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi, lalu terdakwa mencium bibir saksi Mercya dengan cara menyedot bibir saksi Mercya dan saksi Mercya membalas ciuman terdakwa selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara Mercya hingga Mercya merasa nikmat dan terangsang, selanjutnya Mercya dan terdakwa membuka pakaian dan celannya hingga telanjang bulat setelah itu Mercya telentang tiduran diatas kasur lalu terdakwa menindih badan Mercya dari atas kemudian terdakwa mengangkat kaki Mercya sehingga kemaluannya terlihat, selanjutnya terdakwa memegang alat kelaminnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Mercya setelah itu mendorong keluar masuk alat kelaminnya sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan Mercya lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari lubang kemaluan Mercya dan setelah selesai terdakwa dan Mercya kembali memakai pakaiannya;
Bahwa saksi Mercya mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan ingin menikahi Mercya dan akan bertanggung jawab menikahinya karena terdakwa sayang kepada saksi Mercya;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor: 137/VR/RSA/IX/2015 tanggal 1 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan.Sp OG dan disimpulkan bahwa “selaput dara tidak utuh”;
Ad.3. Unsur perbuatan dilakukan berlanjut;
Bahwa dipersidangan terungkap terdakwa sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan Mercya Ristiani Siregar dibeberapa tempat yaitu:
Sekitar awal bulan Februari 2015 sekitar jam 00.00 wib di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri, Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Februari 2015 sekitar jam 22.00 wib tiga minggu dari persetubuhan yang pertama di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Awal bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan kedua pada malam hari dikamar kontrakan yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 satu minggu setelah persetubuhan ketiga pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Sekitar bulan Maret 2015 dua minggu setelah persetubuhan keempat pada malam hari di kamar kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Toyogiri Desa Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 dua minggu setelah persetubuhan kelima pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada bulan Juli 2015 tiga minggu setelah persetubuhan ke enam pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 13 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Pada tanggal 27 Agustus 2015 pada siang hari di kamar MERCYA yang beralamat di Kampung Jati Bulak Rt.004/001 Kelurahan Jatimulya, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Annisa Nomor: 137/VR/RSA/IX/2015 tanggal 1 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.Ahlan.Sp OG dan disimpulkan bahwa “selaput dara tidak utuh”;
Dengan demikian unsur ini terlah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2)UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung
jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli ijazah No.DN-02 Dd 0733142 atas nama sdri MERCYA RISTIANI SIREGAR, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk LOGO JEANS;
1 (satu) potong kemeja panjang jeans warna biru merk GOLDIND;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru motif titik putih merk SOUNDTRAK;
1 (satu) buah BH warna pink motif titik cokelat;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
Sebaiknya dikembalikan kepada Sempat Siregar selaku orang tua;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,
maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa*;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Mercya Ristiani Siregar mau hingga tidak mau melanjutkan sekolah lagi dan sampai saat ini tidak pernah berada dirumah dan tidak diketahui keberadaannya oleh kedua orang tuanya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana disebutkan diatas maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2)UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa OKI PRAYOGA MAULANA Bin DJUNAIDI dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3.Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar asli ijazah No.DN-02 Dd 0733142 atas nama sdri. MERCYA RISTIANI SIREGAR, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk LOGO JEANS;
1 (satu) potong kemeja panjang jeans warna biru merk GOLDIND
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru motif titik putih merk SOUNDTRAK;
1 (satu) buah BH warna pink motif titik cokelat;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
Dikembalikan kepada SEMPAT SIREGAR selaku orang tua;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari : SELASA, tanggal 15 MARET 2016, oleh kami MARPER PANDIANGAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, I GEDE MAYUN, SH.,MH., dan SIGID PURWOKO, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dipersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SUGIANTI, SH., Panitera Pengganti dihadiri oleh POERNOMO HADI, SH., Jaksa /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I GEDE MAYUN, SH.,MH. MARPER PANDIANGAN, SH.,MH.
SIGID PURWOKO, SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
SUGIANTI, SH.