59 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: LEONG WAI LOON tersebut;
P U T U S A N
No. 59 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LEONG WAI LOON, bertempat tinggal di 39 Jalan D. Taman Batu, Off Jalan Kucing 52000, Kuala Lumpur, Malaysia Up. Goldenfridus Dongo, Danau Poso II, Blok AB-6, No. 5, Vila Regency, Tangerang 2, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mohammad Andree, SH. dan kawan, para Advokat, pada Kantor Hukum MMS Consulting, berkantor di Komplek Witana Harja, Jalan Arjuna Blok C-71, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juni 2012, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi;
m e l a w a n
PT TAMCO INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur Rupinder Kumar Tinjani, berkedudukan di EJIP Industrial Park Plot 6J-1, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada B. Woeryono, SH.,MM. Advokat, berkantor di Taman Sentosa Blok G-5, No. 23, Cikarang, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Maret 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2007 Penggugat terdaftar sebagai karyawan Tergugat berdasarkan suatu Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tak Terbatas ( P-1), adalah sebagai Marketing Manager;
2. Bahwa berdasarkan butir 11.1 Pasal 11 Kesepakatan Kerja Waktu Tak Terbatas sebagaimana dimaksud dalam P-1 disebutkan, “Perusahaan akan memberikan fasilitas rumah tinggal berikut dengan segala perlengkapannya selama kontrak kerja ini masih berlaku”. Akan tetapi pada kenyataannya terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2010 Tergugat tidak pernah lagi memberikan fasilitas rumah tinggal dan perlengkapannya;
3. Bahwa upah tetap terakhir yang diterima Penggugat dari Tergugat adalah yang sudah dirupiahkan sebesar Rp 44.552.180,00 dengan uraian basic salary Rp 32.477.640,00 EPF Rp 3.572.640,00 Allowance
Rp 8.502.000,00 (P-2). Pada awal mulanya sebagaimana disebutkan dalam butir 4.1 Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam P-1 adalah gaji bersih RM. 10.000.000,00 Tunjangan Dinas RM. 3.000,00, Tunjangan Hari Tua RM 1.100,00;
4. Bahwa Penggugat mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan Tergugat. Dan oleh karena itu maka pada tanggal 17 Desember 2010 Tergugat membuatkan suatu surat keterangan yang secara tegas mengakui hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat berupa uang pisah dan sisa cuti (P-3), dengan kutipan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 3a;
5. Bahwa Tergugat belum membayar kepada Penggugat upah bulan Desember 2010;
6. Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Penggugat belum menerima suatu apapun dari Tergugat sebagaimana yang seharusnya menjadi hak Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
a. Upah bulan Desember 2010 sebesar Rp 44.552.180,00
b. Uang pisah sebesar 2 x Rp 44.552.180,00 = Rp 89.104.360,00
c. Sisa cuti sebesar Rp 8.910.436,00 yang didapat dari Rp 44.552.180,00 dibagi 25;
d. Uang pengganti fasilitas rumah tinggal dan perlengkapannya sebesar Rp 25.000.000,00
e. Denda keterlambatan pembayaran upah terhitung bulan Januari sampai dengan Juni 2011 sebesar Rp 133.660.710,00 yang didapat dari perhitungan setiap bulannya adalah 5 x x X Rp 44.552.180,00 dan 25 x 1% X Rp 44.552.180
3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
Atau:
-- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diputuskan seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 72/G/2011/PHI/PN.Bdg., tanggal 6 Oktober 2011, yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 32.425.363,00 (tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga Rupiah), yang terdiri dari:
a. sisa cuti: 5/30 x Rp 44.552.180 = Rp 7.425.363,-
b. uang fasilitas rumah dan perlengkapannya Rp 25.000.000,00
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Maret 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LEONG WAI LOON tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 8 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juni 2012, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Januari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/PK/2013/PHI/PN.Bdg., tanggal 2 Janbuari 2013, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Januari 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 29 Januari 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 Februari 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Adanya Surat Bukti Yang Bersifat Menentukan Yang Pada Saat Perkara a quo Diperiksa Tidak Dapat Ditemukan (novum).
-- Bahwa Pemohon PK memiliki surat bukti yang bersifat menentukan yang pada saat perkara aquo diperiksa tidak dapat ditemukan (novum). Adapun novum tersebut berupa beberapa korespondensi tertulis dalam bentuk surat elektronik (electronic mail atau email) yang dibuat dan dikirim oleh Pemohon PK, yang pada saat itu masih bekerja serta dipekerjakan oleh Termohon PK, kepada para klien (customer) dari Termohon PK dan juga bukti surat yang dibuat oleh rekan atau kolega dari Pemohon PK yang juga pernah bekerja pada Termohon PK (terlampir);
-- Berpedoman pada novum tersebut maka menegaskan bukti bahwa Pemohon PK masih berstatus sebagai pekerja dan masih tetap aktif bekerja pada Termohon PK sampai dengan bulan Desember 2010. selain itu, berdasarkan novum tersebut juga menegaskan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi yang telah membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung terkait dengan penilaian terhadap penentuan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diri yang diajukan secara tertulis oleh Pemohon PK kepada Termohon PK (vide bukti T-2). hal ini sebagaimana yang termuat dalam bagian pertimbangan putusan Judex Facti PHI PN Bandung paragraf 8, paragraf 9 dan paragraf 10 di halaman 6 dan halaman 7 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, terhadap bukti T-2, yang mana dalam dalilnya Tergugat mengemukakan bahwa Penggugat telah mengundurkan diri sejak 29 November 2010, Majelis berpendapat ada kesamaan antara dalil Tergugat dengan bukti T-2 tersebut dan terbukti juga bahwa proses pengunduran diri Penggugat tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (3a) dan ayat (3c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian berdasarkan bukti T-2 yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat jelas-jelas terbukti Penggugat telah menyatakan mengundurkan diri sejak hari ini “from today” yaitu tertanggal 29 November 2010”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka beralasan hukum apabila Majelis menyatakan putus hubungan kerja karena mengundurkan diri antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 29 November 2010”;
“Menimbang, bahwa karena putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung 29 November 2010, maka berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan” maka sudah berdasarkan hukum apabila Penggugat tidak berhak atas upah bulan Desember 2010”;
-- Bahwa penjelasan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon PK dalam surat tertanggal 29 November 2010 perihal Pengunduran Diri atau Resignation (vide bukti T-2) sepatutnya dinilai sebagai surat permohonan atau surat pemberitahuan (notifikasi) perihal adanya keinginan atau kehendak pengunduran diri Pemohon PK sebagai pekerja dari Termohon PK. Namun sebaliknya, Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung dalam memahami makna serta isi atau keterangan yang dijelaskan dalam surat tertanggal 29 November 2010. majelis hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekeliruan dengan cara menafsirkan dan menerjemahkan kalimat “from today” sebagai pernyataan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diri Pemohon PK;
-- Bahwa, berdasarkan argumentasi tersebut serta berpedoman pada ketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan maka sepatutnya penentuan jangka waktu efektif pengunduran diri Pemohon PK terhitung pada tanggal 29 Desember 2010 (yaitu terhitung tiga puluh hari sejak tanggal surat permohonan atau surat pemberitahuan pengunduran diri tertanggal 29 November 2010);
B. Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang Nyata Dalam Mempertimbangkan Adanya Hak Dari Pemohon PK Atas Uang Pisah Sebagaimana Yang Diakui Dan Dinyatakan Secara Tegas Oleh Termohon PK.
Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung terkait dengan pemahaman dan penilaian perihal hak Pemohon PK terhadap adanya uang pisah sebagaimana yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Termohon PK (vide bukti P-3). Hal ini sebagaimana yang termuat dalam bagian pertimbangan Putusan Judex Facti PHI PN Bandung paragraf 6 dan paragraf 7 halaman 6 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang bukti P-3 = P-7 yang merupakan surat keterangan tentang pembayaran uang pisah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Majelis berpendapat oleh karena surat keterangan tersebut bertentangan dengan Pasal 162 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka terhadap bukti tersebut haruslah dikesampingkan”;
“Menimbang,bahwa tentang bukti P-8 sebagai pembanding dengan (bukti P-3 = P-7), Majelis berpendapat bahwa oleh karena title (judul) dari kedua surat tersebut berbeda sehingga mempunyai arti dan makna yang berbeda pula dan bukti P-8 merupakan Surat Perjanjian sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak sementara bukti P-3 merupakan surat keterangan saja maka terhadap bukti P-8 inipun patut dikesampingkan”;
-- Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam memahami esensi surat keterangan tertanggal 17 Desember 2010 (Vide Bukti P-3 dan Bukti P-7) yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon PK DAN Pemohon PK yang pada dasarnya berisi tentang pengakuan dan pernyataan secara tegas dari Termohon PK perihal adanya uang pisah yang menjadi hak dari Pemohon PK. Oleh karena itu, maka secara yuridis, surat keterangan tertanggal 17 Desember 2010 (Vide Bukti P-3 dan Bukti P-7) tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”);
-- Bahwa selain itu, dalam Putusan Judex Juris tingkat kasasi – yang membenarkan putusan Judex Facti PHI PN Bandung, juga terdapat adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan dalam hal mana di satu sisi mengakui kekuatan bukti Surat Perjanjian tertanggal 30 Oktober 2009 (Vide Bukti P–8) – yang pada pokoknya berisi tentang pengakuan dan pemberian uang pisah dari Termohon PK kepada Saudara Eko Haryanto yang memiliki posisi atau kedudukan yang sama dengan Pemohon PK sebagai Manager, sebagai suatu dokumen yang berlaku sebagai undang-undang, namun pada pertimbangan lainnya tidak mengakui kekuatan bukti tertanggal 17 Desember 2010 (Vide Bukti P-3 Dan Bukti P-7) yang memiliki kesamaan substansi dengan bukti P–8 yang berisi pengakuan dan pernyataan secara tegas dari Termohon PK untuk memberikan hak atas Uang Pisah kepada Pemohon PK. Berdasarkan kedua bukti tersebut (Vide Bukti P-3, Bukti P-7 dan Bukti P-8) maka sepatutnya Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi (termasuk halnya Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung) dapat memberikan pertimbangan hukum yang cermat dan tepat untuk mencegah timbulnya ketidakadilan yang muncul sebagai akibat dari adanya perlakuan diskriminatif oleh Termohon PK dengan cara membedakan adanya pemberian Uang Pisah antara Saudara Eko Haryanto Dengan Pemohon PK;
-- Bahwa, Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Juga telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam hal penentuan jenis alat bukti dan penilaian kekuatan pembuktian dari bukti Surat Keterangan tertanggal 17 Desember 2010 (vide Bukti P-3 dan Bukti P-7). berdasarkan kaidah hukum pembuktian maka adanya pengakuan dan pernyataan adanya hak atas Uang Pisah dari Termohon PK kepada Pemohon PK sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keterangan Tertanggal 17 Desember 2010 (Vide Bukti P-3 dan Bukti P-7) sepatutnya dinilai sebagai alat bukti akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. hal ini didasarkan pada alasan bahwa Termohon PK tidak dapat mengajukan alat bukti sanggahan atau alat bukti bantahan (Vide Bukti T-1 dan Bukti T-2) yang dapat membantah perihal adanya kesepakatan untuk memberikan hak atas uang pisah tersebut kepada Pemohon PK;
C. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan perihal penilaian terhadap penentuan jangka waktu efektif pengunduran diri yang diajukan secara tertulis oleh pemohon PK kepada Termohon PK (Vide Bukti T-2);
Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung mengenai penilaian terhadap penentuan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diri yang diajukan secara tertulis oleh Pemohon PK kepada Termohon PK (Vide Bukti T-2). Hal ini sebagaimana yang termuat dalam bagian pertimbangan Putusan Judex Facti PHI PN Bandung paragraf 8, paragraf 9 dan paragraf 10 di halaman 6 dan halaman 7 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, terhadap bukti T-2, yang mana dalam dalilnya Tergugat mengemukakan bahwa Penggugat telah mengundurkan diri sejak 29 November 2010, Majelis berpendapat ada kesamaan antara dalil Tergugat dengan bukti T-2 tersebut dan terbukti juga bahwa proses pengunduran diri Penggugat tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (3a) dan ayat (3c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian berdasarkan bukti T-2 yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat jelas-jelas terbukti Penggugat telah menyatakan mengundurkan diri sejak hari ini “from today” yaitu tertanggal 29 November 2010”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka beralasan hukum apabila Majelis menyatakan putus hubungan kerja karena mengundurkan diri antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 29 November 2010”;
“Menimbang, bahwa karena putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung 29 November 2010, maka berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan” maka sudah berdasarkan hukum apabila Penggugat tidak berhak atas upah bulan Desember 2010”;
-- Bahwa penjelasan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon PK dalam surat tertanggal 29 November 2010 perihal Pengunduran Diri atau Resignation (Vide Bukti T-2) sepatutnya dinilai sebagai surat permohonan atau surat pemberitahuan (notifikasi) perihal adanya keinginan atau kehendak pengunduran diri Pemohon PK sebagai pekerja dari Termohon PK. Namun sebaliknya, Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung dalam memahami makna serta isi atau keterangan yang dijelaskan dalam surat tertanggal 29 November 2010. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengan cara menafsirkan dan menerjemahkan kalimat “from today” sebagai pernyataan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diri Pemohon PK;
-- Bahwa, berdasarkan argumentasi tersebut serta berpedoman pada ketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf A Undang-Undang Ketenagakerjaan maka sepatutnya penentuan jangka waktu efektif pengunduran diri Pemohon PK terhitung pada tanggal 29 Desember 2010 (yaitu terhitung tiga puluh hari sejak tanggal Surat Permohonan atau Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri tertanggal 29 November 2010);
-- Bahwa pada faktanya, Termohon PK tetap meminta kepada Pemohon PK untuk menyelesaikan tugas-tugasnya termasuk halnya mempekerjakan Pemohon PK sampai dengan bulan Desember 2010. Hal tersebut ditegaskan pula pada novum sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon PK dalam dalil-dalil alasan Peninjauan Kembali angka romawi II huruf A. Oleh karena itu, proses pengunduran diri Pemohon PK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf a dan huruf c Undang-Undang Ketenagakerjaan;
D. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yang berkaitan dengan penilaian dan pertimbangan bukti Leave Application Note tertanggal 1 Desember 2010 (Vide Bukti P-6);
-- Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung yang telah salah dalam memahami dan menilai bukti P-6. Berdasarkan bukti P-6 tersebut dapat dibuktikan fakta bahwa Pemohon PK masih tetap aktif bekerja pada Termohon PK sampai dengan akhir bulan Desember 2010. Hal tersebut juga ditegaskan dalam novum yang telah dikemukakan oleh Pemohon PK pada bagian dalil-dalil alasan Peninjauan Kembali angka romawi II huruf A. Berdasarkan hal tersebut maka penerapan ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangan hukum Putusan Judex Facti tidak dapat dibenarkan dan sebaliknya, Pemohon PK berhak atas upah bulan Desember 2010;
-- Selain itu, dalam putusan Judex Juris tingkat kasasi, yang membenarkan putusan Judex Facti PHI PN Bandung, juga terdapat adanya pertentangan antara pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pengesampingan Bukti P–6 dengan diktum putusan yang telah mengakui dan mengabulkan perhitungan sisa cuti termasuk ijin cuti yang diberikan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK pada bulan Desember 2010;
E. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum khususnya dalam memahami atau menafsirkan pengertian mengenai jabatan yang memiliki fungsi dan tugas untuk mewakili pengusaha secara langsung menurut ketentuan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam bagian pertimbangan putusan Judex Facti PHI PN Bandung paragraf 2 dan paragraf 3 halaman 7 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan “.... Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili Pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah ....”;
“Menimbang, bahwa dimana jabatan Penggugat adalah seorang Deputy General Manager Sales yang secara otomatis tugas-tugas yang dilakukan selalu dan pasti mewakili kepentingan pengusaha maka berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Majelis berpendapat sangatlah beralasan sebagai dasar Tergugat untuk tidak memberikan uang pisah”;
-- Bahwa penilaian dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi, yang membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung tersebut adalah merupakan hal yang keliru karena Pemohon PK adalah bukan sebagai pihak yang mewakili pengusaha secara langsung. Selain itu, penilaian dan pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung, sebagaimana yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi, tersebut sangat singkat dan tanpa didasarkan pada alasan-alasan hukum (legal reasoning) yang logis karena tidak didasarkan pada alat bukti-alat bukti yang dapat menunjukan adanya fakta hukum mengenai hubungan perwakilan langsung (dalam hal fungsi dan tugas) antara Pemohon PK dengan Termohon PK sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan;
-- Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi-argumentasi di atas maka cukup beralasan apabila Majelis Hakim Agung tingkat PK untuk dapat memeriksa dan memperbaiki kembali pertimbangan dan penilaian yuridis putusan Judex Juris tingkat kasasi tersebut dan untuk selanjutnya mengadili sendiri perkara aquo;
Kesimpulan dan Permohonan.
Berdasarkan uraian dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi alasan kasasi sebagaimana yang Pemohon PK telah dijelaskan di atas, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
A. Pemohon PK memiliki surat bukti yang bersifat menentukan yang pada saat perkara aquo diperiksa tidak dapat ditemukan (novum). Adapun novum tersebut berupa beberapa korespondensi tertulis dalam bentuk surat elektronik (electronic mail atau email) yang dibuat oleh Pemohon PK, yang pada saat itu masih bekerja serta dipekerjakan oleh Termohon PK dan juga bukti surat yang dibuat oleh rekan atau kolega dari Pemohon PK yang juga pernah bekerja pada Termohon PK;
B. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung terkait dengan pemahaman dan penilaian perihal hak Pemohon PK terhadap adanya uang pisah sebagaimana yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Termohon PK (vide bukti P-3);
C. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti PHI PN Bandung mengenai penilaian terhadap penentuan jangka waktu atau tanggal efektif pengunduran diri yang diajukan secara tertulis oleh Pemohon PK kepada Termohon PK (Vide Bukti T-2);
D. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yang berkaitan dengan penilaian dan pertimbangan bukti leave application note tertanggal 1 Desember 2010 (Vide Bukti P-6);
E. Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum khususnya dalam memahami atau menafsirkan pengertian mengenai jabatan yang memiliki fungsi dan tugas untuk mewakili pengusaha secara langsung menurut ketentuan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan A, B, C, D dan E:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 2 Januari 2013, dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 19 Februari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Novum PPK 1-4, tidak dapat dipertimbangkan, karena bukti tersebut ditemukan tanggal 25 Maret 2012 sedangkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali diajukan pada tanggal 2 Januari 2013, sehingga telah lewat waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
2) Novum PPK-5, ditemukan setelah menyatakan Peninjauan Kembali sehingga tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak memenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa mengenai alasan tentang adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 2 Januari 2013, dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 19 Februari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Tidak beralasan hukum karena Judex Juris dengan menguatkan putusan Judex Facti telah benar menerapkan hukum menyatakan PHK karena mengundurkan diri sejak tanggal 29 November 2010, sebagaimana dikuatkan Surat Pengunduran Diri (Vide Bukti T-2), dan Surat Keterangan yang berkaitan dengan Pengunduran Diri Pemohon Peninjauan Kembali/Pekerja (Vide Bukti P-3);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: LEONG WAI LOON tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka biaya perkara berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dibebankan kepada yang kalah yaitu Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: LEONG WAI LOON tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan kebali untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 oleh Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang WahyuUtami, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Fauzan, SH.,MH.Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
ttd./
Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ……….….. Rp 5.000,00 Endang WahyuUtami, SH.,MH.
3. Administrasi Penin-
jauan Kembali ..... Rp 2.489.000,00
J u m l a h ……….. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
NIP. 19591207.1985.12.2.002