75/Pid.SUS/2011/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 75/Pid.SUS/2011/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WANTO bin TAWIR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa: WANTO BINTAWIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 75/Pid.Sus/2011/PN.Pdg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa-terdakwa:
Nama Lengkap : WANTO BIN TAWIR
Tempat lahir : Indramayu
Umur/ tgl. Lahir : 19 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Kp. Ciwasiat, Kel.Kec.dan Kabupaten Pandeglang ;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Polri
Pendidikan : SMA
Terdakwa-terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2011, No.PRINT-326 /0.6.12/Ep.1/03/2011 sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tgl. 16 April 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang No.87/Pen.Pid/2011/PN.Pdg. sejak tanggal 13 April 2011 s/d tanggal 12 Mei 2011;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 04 Mei 2011, NO. 87/Pen.Pid/2011/PN.Pdg sejak tanggal 13 MEI 2011 s/d tanggal 11 JULI 2011;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama AKBP H. ENTIS SUTISNA, SH, KOMPOL SAMIJO, SH.,MH, AKP ASKARI, SH.,MH, BRIPTU SUWARNO, SH berdasarkan Surat Perintah dari KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN tanggal 07 April 2011 Nomor : Sprin/787/IV/2011 dan juga surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Selasa tanggal 19 April 2011 NO.10/SK/Pid/2011/P.N.PDG ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan memeriksa berkas yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu tanggal 01 JUNI 2011 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa WANTO BIN TAWIR telah terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya luka sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : WANTO BIN TAWIR dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
2 (dua) buah buku nikah A.Sdr. WANTO BIN TAWIR telah terbukti dan sdri LILI JUMIATIN yang dikeluarkan oleh kecamatan kejaksaan, Kabupaten Cirebon dikembalikan kepada terdakwa dan Lili JUMIATIN ;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut diatas, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan surat Pembelaan tertanggal 15 Juni 2011 yang Pada Pokoknya Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan hukuman kepada Klien Kami terdakwa WANTO Bin TAWIR dengan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 11 April 2011 NO.REG.PERK.: PDM-49//PANDE/03/2011, dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa WANTO Bin TAWIR pada hari senin tanggal 22 November 2010 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2010 bertempat di jl. Wasiat, Kp. Ciwasiat, kelurahan dan kecamatan pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari senin tanggal 22 November 2010 sekira jam 11.30 Wib terdakwa dating ke rumah di Jl. Siat Kp. Siat, kel.Kec.dan Kab. Pandeglang bersama dengan saksi Ipeng Purwanto yang merupakan anggota polisi, pada saat ito korban LILI JUMIATIN (isteri terdakwa) sedang mencuci, terdakwa datang tidak menegur korban melainkan langsung masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian dengan, maksud untuk membawa pakiaannya selain itu terdakwa juga mengambil sertifikat rumah yang ditempati korban dan memberikannya kepada saksi Ipeng Purwanto yang pada saat itu sedang berada di ruang tamu, mengetahui sertifikat rumah tersebut berada di tangan saksi Ipeng Purwanto lalu korban meminta kepada saksi IPENG PURWANTO untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada korban setelah sertifikat berada di tangan korban lalu oleh korban sertifikat tersebut di titipin kepada saksi ERNA EMILAH als ENONG yang letak kurang lebih 50 Meter dari rumah korban dengan tujuan agar sertifikat tersebut tidak jatuh ke tangan terdakwa. Setelah menyimpan sertifikat tersebut lalu korban kembali lagi ke rumah tepatnya di ruang tamu terdakwa menanyakan keberadaan sertifikat tersebut kepada korban namun terdakwa hanya diam saja tidak mau mengatakannya akhirnya terdakwa memukul korban pelipis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakantangan kosong kemudian terdakwa berusaha mengambil senjata api milik saksi IPENG PURWANTO yang diletakan si sabuk pinggang namun tidak berhasil dan saksi IPENG PURWANTO berlari keluar rumah dan terdakwa tambah marah kepada korban karena korban tetap tidak memberitahukan keberadaan sertifikat tersebut sampai akhirnya korban memberitahukan bahwa sertifikat tersebut telah ia titipkan kepada saksi Erna Emilah mendengar itu terdakwa tambah marah lalu memukul korban lagi mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan memukul kepala bagian belakang kanan dan kiri sebanyak 6 (enam) kali menggunakan tangan kosong setelah itu lalu terdakwa memegang tangan korban lalu menyeretnya keluar rumah menuju rumah saksi Erna Emilah untuk mengambil sertifikat tersebut dan diserahkan kepada terdakwa;
Pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada korban LILI JUMIATIN mengakibatkan korban LILI JUMIATIN menderita luka lebam di beberapa tempat serta benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang Nomor : 118/RSUB/XII/2010 tanggal 22 november 2010 yang dibuat dan itanda tangani oleh dr. Pemeriksa YUDITH RADITYASARI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang republic Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekersan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa WANTO Bin TAWIR pada hari senin tanggal 22 November 2010 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2010 bertempat di jl. Wasiat, Kp. Ciwasiat, Kelurahan dan kecamatan pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya mengalami luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatansehari-hari. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari senin tanggal 22 November 2010 sekira jam 11.30 Wib terdakwa dating ke rumah di Jl. Siat Kp. Siat, kel.Kec.dan Kab. Pandeglang bersama dengan saksi Ipeng Purwanto yang merupakan anggota polisi, pada saat itu korban LILI JUMIATIN (isteri terdakwa) sedang mencuci, terdakwa datang tidak menegur korban melainkan langsung masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pakaian dengan, maksud untuk membawa pakiaannya selain itu terdakwa juga mengambil sertifikat rumah yang ditempati korban dan memberikannya kepada saksi Ipeng Purwanto yang pada saat itu sedang berada di ruang tamu, mengetahui sertifikat rumah tersebut berada di tangan saksi Ipeng Purwanto lalu korban meminta kepada saksi IPENG PURWANTO untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada korban setelah sertifikat berada di tangan korban lalu oleh korban sertifikat tersebut di titipin kepada saksi ERNA EMILAH als ENONG yang letak kurang lebih 50 Meter dari rumah korban dengan tujuan agar sertifikat tersebut tidak jatuh ke tangan terdakwa. Setelah menyimpan sertifikat tersebut lalu korban kembali lagi ke rumah tepatnya di ruang tamu terdakwa menanyakan keberadaan sertifikat tersebut kepada korban namun terdakwa hanya diam saja tidak mau mengatakannya akhirnya terdakwa memukul korban pelipis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong kemudian terdakwa berusaha mengambil senjata api milik saksi IPENG PURWANTO yang diletakan si sabuk pinggang namun tidak berhasil dan saksi IPENG PURWANTO berlari keluar rumah dan terdakwa tambah marah kepada korban karena korban tetap tidak memberitahukan keberadaan sertifikat tersebut sampai akhirnya korban memberitahukan bahwa sertifikat tersebut telah ia titipkan kepada saksi Erna Emilah mendengar itu terdakwa tambah marah lalu memukul korban lagi mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong, dan memukul kepala bagian belakang kanan dan kiri sebanyak 6 (enam) kali menggunakan tangan kosong setelah itu lalu terdakwa memegang tangan korban lalu menyeretnya keluar rumah menuju rumah saksi Erna Emilah untuk mengambil sertifikat tersebut dan diserahkan kepada terdakwa;
Pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada korban LILI JUMIATIN mengakibatkan korban LILI JUMIATIN menderita luka lebam di beberapa tempat serta benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang Nomor : 118/RSUB/XII/2010 tanggal 22 november 2010 yang dibuat dan tanda tangani oleh dr. Pemeriksa YUDITH RADITYASARI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekersan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut , terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. LILI JUMIATIN Binti (ALM) H. MUKINA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh polisi dan keterangan yang diberikannya dihadapan polisi itu benar ;
Bahwa pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah memukul saksi;
Bahwa terdakwa memukul saksi tidak menggunakan alat hanya dengan tangan kosong;
Bahwa saksi mencuci pakaian selanjutnya ada orang memencet bel rumah dan saksi melihat saksi Ipeng kemudian saksi membukakan pintu rumah ternyata yang datang bukan hanya saksi Ipeng tetapi bersama terdakwa;.
Bahwa terdakwa masuk dalam rumah dan mengambil sertifikat rumah kemudian diserahkan kepada saksi Ipeng akan tetapi sertifikat tersebut selanjutnya saksi ambil lagi dari saksi Ipeng dan kemudian saksi membawa sertifikat tersebut keluar rumah dan dititipin kepada saksi Erna ;
Bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah dan saksi tidak tahu maksudnya sertifikat tersebut dititipin Ipeng;
Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi dan saksi tidak menjawab kemudian terdakwa memukul pelipis kiri saksi dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa tanya lagi dan saksi tidak menjawab dan kemudian terdakwa memukul kepala bagian belakang yang kiri tiga kali dan yang kanan tiga kali;.
Bahwa terdakwa mengatakan saksi akan menembak sambil memegang pinggul saksi Ipeng untuk merebut senjata Ipeng tetapi tidak berhasil dan kemudian saksi Ipeng keluar rumah;.
Bahwa saksi mengaku bahwa sertifikat tersebut saksi titipkan kepada saksi Erna kemudian Terdakwa menarik tangan saksi untuk menuju ke rumah Erna, setelah sampai rumah Erna saksi mengatakan jangan dikasihkan sertifikat tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mau mencekik saksi dan akhirnya saksi menyuruh saksi Erna untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa masih suami istri dan saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 05 Desember 1998 mempunyai 2 (dua) anak, yang besar berusia 11 tahun yang kedua 5 tahun ;.
Bahwa akibat pemukuan tersebut saksi merasakan sakit kepala seperti orang mau pingsan kurang lebih sekitar satu bulan dan menghabiskan biaya pengobatan sekitar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi yang melaporkan terdakwa polisi
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan, terdakwa tidak mengatakan saksi akan ditembak atas keberatan terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
2. IPENG PURWANTO BIN (ALM) SUGIHARTO:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh polisi dan keterangan yang diberikannya dihadapan polisi itu benar;
Bahwa pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang saksi melihat pertengkaran antara saksi Lili dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengawal terdakwa atas perintah Kasi untuk mengambil baju pindah ke asrama;.
Bahwa saksi dititipin map yang berisi sertifikat dari terdakwa akan tetapi map tersebut diminta oleh saksi LILI JUMIATIN;
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada saksi dimana map tersebut selanjutnya dijawab dibawa istrinya ;
Bahwa terdakwa dan istrinya beradu mulut selanjutnya terdakwa memeluk pinggang saksi selanjutnya saksi keluar rumah.;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul korban karena saksi keluar rumah;
Bahwa saksi melerai pertengkaran anatar terdakwa dengan istrinya;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian KDRT hanya dengar orang minta tolong, waktu itu saya lari ke kantor ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
3. ERNA EMILAH ALS ENONG BINTI SARDJU
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh polisi dan keterangan yang diberikannya dihadapan polisi itu benar;
Bahwa pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang saksi Lili menitipkan sertifikat dan saksi tidak tahu apa maksudnya saksi LILI JUMIATIN menitipkan sertifikat tersebut;
Bahwa saksi LILI JUMIATIN menitipkan sertifikat tersebut diwarung saksi dan setelah dititipin sertifikat tersebut saksi pulang untuk beristirahat dan tidak lama kemudian terdakwa dan Lili datang ke rumah saksi;
Bahwa terdakwa memegang tangan saksiLili dan meminta sertifikat selanjutnya sertifikat saksi serahkan;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi keadaannya marah;
Bahwa jarak antar rumah terdakwa dengan warung saksi sekitar kurang lebih lima puluh meter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa Mengajukan Saksi Ade Charge yang bernama M. NURIL HUDA SOFYAN, S.Ag yang dibwah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak melihat langsung tetapi saksi tahunya dapat laporan dari Kasi Propam Polres Pandeglang bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya;
Bahwa terdakwa sudah mengajukan cerai terhadap istrinya dan saksi sudah melakukan upaya damai antara kedua belah pihak dan dipanggil dengan surat;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa sudah tidak ada kecocokan antara orang tua terdakwa dengan istri terdakwa selain itu juga istrinya meninggalkan rumah dan tinggal di Indramayu, selanjutnya istrinya datang ke Pandeglang lagi karena ada surat panggilan dari saksi dan setelah menghadap saya isteri terdakwa meminta izin kepada saksi untuk tinggal di rumah dan pada saat itu saya tidak melarang atau mengizinkan karena rumah tersebut adalah rumah berdua tetapi saksi menyarankan untuk tidak tinggal di rumah tersebut takut terjadi apa-apa;
Bahwa isteri terdakwa maksa tetap tinggal rumah tersebut dan masuk rumah dengan merusak pintu rumah tersebut;
Bahwa kejadaian pemukulan tersebut saksi lupa;
Bahwa terdakwa datang ke rumah tersebut di kawal oleh saksi Ipeng Purwanto;
Bahwa latar belakang perceraian menurut terdakwa isteri terdakwa melakukan suaminya tidak semestinya dan menuduh terdakwa punya isteri lagi;
Bahwa menurut terdakwa tuduhan tersebut disangkal oleh terdakwa, terdakwa pernah ngomong kepada isterinya bahwa ia sudah punya iseri lagi itu hanya untuk mempermudah perceraian dengan isterinya ;
Bahwa tidak ada tanda aniaya terhadap isteri terdakwa ;
Bahwa saksi saya mengetahui pemukulan dari Kasi Propam dan kasi propam mendapat laporan dari saudara Ipeng Purwanto bahwa terjadi pemukulan terdakwa terhadap isterinya di pelipis sebelah kiri dan lecet di sikut sebelah isterinya;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan tangan kosong;
Bahwa terdakwa tidak membawa senjata karena terdakwa di bagian staf; ;
Bahwa pemuklan tersebut Penyebabnya hanya sertifikat dititipin ketetangga dan membuat terdakwa marah;
bahwa saksi berharap hakim memberikan kebijakan terhadap terdakwa karena terdakwa merupakan staf andalan saksi;
Bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa WANTO BIN TAWIR telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh polisi dan keterangan yang diberikannya dihadapan polisi itu benar.
Bahwa pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah memukul saksi LILI JUMIATIN dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa terdakwa memukul saksi LILI JUMIATIN sebanyak tiga kali;
Bahwa saksi LILI JUMIATIN tidak ada perlawanan ketika terdakwa melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut di ruang tamu;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi LILI JUMIATIN mengalami di pilipis biru atau memar akan tetapi tidak mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa tidak bisa mengontrol emosi karena bertanya kepada isteri mengenai sertifikat tidak dijawab oleh isteri terdakwa;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut Tidak ada yang melihat hanya terdakwa dengan istri terdakwa;
Bahwa pemukulan tersebut di latarbelakangi sertifikatyang dititpin istrinya kepada tetangga;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah buku nikah A.Sdr. WANTO BIN TAWIR dan sdri LILI JUMIATIN yang dikeluarkan oleh kecamatan kejaksaan, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat;
Menimbang, bahwa Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian di depan persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini maka segala yang terjadi di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan adanya barang bukti sebagaimana dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap melekat dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan dibacakan VISUM ET REPERTUM (Pro Yustisia) tanggal 22 november 2010 No.1077UM-118/RSUB/XI/2010 yang ditandatangani oleh dr. Yudith Radityasari Dokter Rumah Sakit Umum Berkah kabupaten Pandeglang dengan kesimpulan terdapat luka lebam di beberapa tempat serta benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang terungkap dipersidangan, maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah memukul saksi LILI JUMIATIN dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi LILI JUMIATIN sebanyak tiga kali;
Bahwa benar saksi LILI JUMIATIN tidak ada perlawanan ketika terdakwa melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Nurhamah mengalami pusing dan tidak bisa bekerja sehari-hari selama seminggu, serta terdapat luka memar di jari telunjuk sebelah kiri dan luka memar di punggung tangan sebelah kiri;
Bahwa akibat pemukuan tersebut saksi merasakan sakit kepala seperti orang mau pingsan kurang lebih sekitar satu bulan dan menghabiskan biaya pengobatan sekitar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar latar belakang pemukulan tersebut dikarenakan sertifikat yang dititipin istri terdakwa kepada tetangganya ;
Bahwa akibat pemukuan tersebut saksi merasakan sakit kepala seperti orang mau pingsan kurang lebih sekitar satu bulan dan menghabiskan biaya pengobatan sekitar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar latar belakang pemukulan tersebut dikarenakan sertifikat yang dititipin istri terdakwa kepada tetangganya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta tersebut diatas, maka guna mendapatkan kebenaran materiil, selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang/terdakwa-terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut umum, maka perbuatan orang/terdakwa-terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif maka kami akan membuktikan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya luka ;
Ad.1Unsur “ Setiap Orang “ :
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana menganut azas bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ adalah menunjuk kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kemuka persidangan sebagai pelaku tindak pidana adalah terdakwa: WANTO BIN TAWIR yang identitasnya telah dibacakan dalam persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya petunjuk yang mengarah kepada terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis tentang unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya luka ” :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa saling berhubungan, Bahwa benar pada hari senin tanggal 22 November 2010 di kampung Ciwasiat Kelurahan kecamatan dan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah memukul saksi LILI JUMIATIN dengan menggunakan tangan kosong ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan terdakwa yang dilakukan kepada saksi Lili Jumiatin dan berdasarkan VISUM ET REPERTUM (Pro Yustisia) tanggal 22 november 2010 No.1077UM-118/RSUB/XI/2010 yang ditandatangani oleh dr. Yudith Radityasari Dokter Rumah Sakit Umum Berkah kabupaten Pandeglang dengan kesimpulan terdapat luka lebam di beberapa tempat serta benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi korban yaitu saksi LILI JUMIATIN masih berstatus suami isteri ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terurai diatas maka menurut hemat Majelis butir ke 2 tentang unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istrinya luka “ telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Majelis hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan ke satu telah terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dengan demikian terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal ini telah ditahan, maka untuk itu masa penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti yang terkandung dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana yang masanya lebih lama dari masa penahanan, maka Majelis cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka majelis akan menetapkannya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh prilaku yang baik bagi masyarakat di sekitarnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah mempertimbangkan menurut hukum dan rasa keadilan serta hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan terhadap terdakwa ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, pasal 197 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa: WANTO BINTAWIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah buku nikah Atas nama Sdr. WANTO BIN TAWIR dan Sdri LILI JUMIATIN Binti MUKINA yang dikeluarkan oleh kecamatan kejaksaan, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat;
Dikembalikan kepada terdakwa dan Lili JUMIATIN Binti MUKINA ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari : RABU, TANGGAL 22 JUNI 2011, oleh kami ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN, SH. sebagai Ketua Majelis, NOERISTA SURYAWATI, SH.MH dan Dr.RONALD S LUMBUUN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh GUNTORO, SH Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh HELPISAH, SH.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pandeglang serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
NOERISTA SURYAWATI, SH.MH. ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN, SH
Dr.RONALD S LUMBUUN, SH.MH
Panitera Pengganti,
GUNTORO, SH.