149/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 149/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULHENDRI YOSEP Pgl ANDIT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan serta denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 15 (lima belas) lembar uang pecahan seratus ribu palsu dengan rincian : - No. seri ZGQ031335 sebanyak 5 (lima) lembar ; - No. seri ZGQ031339 sebanyak 2 (dua) lembar ; - No. seri ZGQ031333 sebanyak 3 (tiga) lembar ; - No. seri ZGQ031330 sebanyak 1 (satu) lembar ; - No. seri FPN031362 sebanyak 2 (dua) lembar ; - No. seri ZGQ031337 sebanyak 1 (satu) lembar ; - No. seri FPN03371 sebanyak 1 (satu) lembar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 149/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT ; Sikabau ; 21 Tahun / 29 November 1992 ; Laki-laki ; Indonesia ; Jorong Tapian Sudang Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ; Islam; Pengangguran ; |
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum bernama : MARTALENA, SH., yang ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Penetapan Nomor : 149/Pen.Pid./2013/PN.MR, tanggal 23 Desember 2013 ;
Terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 09 Oktober 2013 No.Pol : Sp.Kap/03/X/2013/Reskrim ;
Terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 11 Oktober 2013, No.Pol : Sp.Han/03/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 11 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 30 Oktober 2013, Nomor : B-842/N.3.24/Epp.3/10/2013, sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 04 Desember 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : PRINT-510/N.3.24/Ep.3/12/2013, sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013 ;
Hakim, tertanggal 16 Desember 2013, Nomor : 180/Pen.Pid./149/2013/PN.MR., sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 06 Januari 2013, Nomor : 180/Pen.Pid/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl ANDIT bersalah melakukan tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Surat Dakwaan KeDUa kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) lembar uang pecahan seratus ribu palsu dengan rincian:
No. seri ZGQ031335 sebanyak 5 (lima) lembar;
No. seri ZGQ031339 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031333 sebanyak 3 (tiga) lembar;
No. seri ZGQ031330 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN031362 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031337 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN03371 sebanyak 1 (satu) lembar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Atas pernyataan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya yang berupa permohonan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-99/PL.PJG/Ep.3/12/2013 tertanggal 13 Desember 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl ANDIT pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Mike (DPO) untuk meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, kemudian Sdr. Mike (DPO) menyuruh terdakwa datang ke rumahnya yang beralamat di Tanah Badantung Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, sesampainya di sana terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. Mike (DPO), lalu Sdr. Mike (DPO) menyerahkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak ± 16 (enam belas) lembar kepada terdakwa dan mengatakan “Ini uangnya, tapi uang ini palsu”, kemudian terdakwa menjawab “Iyalah, tidak apa-apa”, lalu terdakwa meraba permukaan uang tersebut terasa halus, terdakwa berkesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar palsu karena uang asli permukaannya akan terasa kasar. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa langsung pergi ke Pasar Sijunjung menemui Sdr. Delon untuk merental mobil, kemudian terdakwa menemui dan mengajak adiknya yakni Sdr. Madan ke Dharmasraya dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina warna Putih guna menemui saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sesampainya di rumah saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo yang beralamat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan maksud untuk memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, karena uang yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tersebut, merupakan uang yang dipinjam juga oleh saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo.
Sesampainya si rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa menyerahkan uang pecahan seratus ribu palsu tersebut sebanyak 16 (enam belas) lembar kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sedangkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, kemudian saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke Jorong Sungai Betung Kenagarian Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya untuk mengantarkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi, lalu terdakwa dan Sdr. Madan kembali ke Sijunjung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Andy Saputra Pgl Uwo mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl ANDIT pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Mike (DPO) untuk meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, kemudian Sdr. Mike (DPO) menyuruh terdakwa datang ke rumahnya yang beralamat di Tanah Badantung Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, sesampainya di sana terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. Mike (DPO), lalu Sdr. Mike (DPO) menyerahkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak ± 16 (enam belas) lembar kepada terdakwa dan mengatakan “Ini uangnya, tapi uang ini palsu”, kemudian terdakwa menjawab “Iyalah, tidak apa-apa”, lalu terdakwa meraba permukaan uang tersebut terasa halus, terdakwa berkesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar palsu karena uang asli permukaannya akan terasa kasar. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa langsung pergi ke Pasar Sijunjung menemui Sdr. Delon untuk merental mobil, kemudian terdakwa menemui dan mengajak adiknya yakni Sdr. Madan ke Dharmasraya dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina warna Putih guna menemui saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sesampainya di rumah saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo yang beralamat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan maksud untuk memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, karena uang yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tersebut, merupakan uang yang dipinjam juga oleh saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo.
Sesampainya si rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa menyerahkan uang pecahan seratus ribu palsu tersebut sebanyak 16 (enam belas) lembar kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sedangkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, kemudian saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke Jorong Sungai Betung Kenagarian Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya untuk mengantarkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi, lalu terdakwa dan Sdr. Madan kembali ke Sijunjung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Andy Saputra Pgl Uwo mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl ANDIT pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Mike (DPO) untuk meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, kemudian Sdr. Mike (DPO) menyuruh terdakwa datang ke rumahnya yang beralamat di Tanah Badantung Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, sesampainya di sana terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. Mike (DPO), lalu Sdr. Mike (DPO) menyerahkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak ± 16 (enam belas) lembar kepada terdakwa dan mengatakan “Ini uangnya, tapi uang ini palsu”, kemudian terdakwa menjawab “Iyalah, tidak apa-apa”, lalu terdakwa meraba permukaan uang tersebut terasa halus, terdakwa berkesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar palsu karena uang asli permukaannya akan terasa kasar. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa langsung pergi ke Pasar Sijunjung menemui Sdr. Delon untuk merental mobil, kemudian terdakwa menemui dan mengajak adiknya yakni Sdr. Madan ke Dharmasraya dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina warna Putih guna menemui saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni untuk membayar hutang kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sesampainya di rumah saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo yang beralamat di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan maksud untuk memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, karena uang yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tersebut, merupakan uang yang dipinjam juga oleh saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo.
Sesampainya si rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa menyerahkan uang pecahan seratus ribu palsu tersebut sebanyak 16 (enam belas) lembar kepada saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, sedangkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, kemudian saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni memberikan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa bersama dengan Sdr. Madan, saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi pergi ke Jorong Sungai Betung Kenagarian Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya untuk mengantarkan saksi Jhoni Putra Pgl Jhoni, dan saksi Iswandi Pgl Didi, lalu terdakwa dan Sdr. Madan kembali ke Sijunjung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Andy Saputra Pgl Uwo mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi JUNAIDI PUTRA Pgl. JUNED, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui perkara uang palsu terkait terdakwa karena pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira jam 11.00 wib, saat saksi bertugas sebagai Teller di Bank BNI KLN Koto Baru, saksi menerima uang dari nasabah yang saksi tidak kenal, ternyata uang yang diseraahkannya ada di dalamnya uang palsu ;
Bahwa sebelumnya saksi menerima uang dari nasabah tersebut sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kemudian saksi melakukan pengecekan uang tersebut dengan mengunakan lampu Sinar UV (ultra violet) dan dari sejumlah uang yang disetor tersebut saksi menemukan sebanyak 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang bersinar warna ungu dan pada bagian tertentu tidak mengeluarkan cahaya dari pantulan sinar UV (ultra violet) dan itu menandakan uang tersebut adalah uang palsu ;
Bahwa tindakan saksi setelah mengetahui uang tersebut palsu adalah memberitahukan kepada nasabah tersebut bahwa 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) adalah palsu, setelah itu saksi bertanya kepada nasabah tersebut “ DARIMANA DAPAT UANG INI ?” dan nasabah tersebut menjawab bahwa uang tersebut diterimanya dari kakaknya yang bernama Andi Pgl. Uwo yang meminta tolong kepada nasabah tersebut untuk mengirim uang. Setelah itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan saksi, lalu pimpinan langsung melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di BANK BNI tersebut, selanjutnya nasabah tersebut dibawa ke kantor Polsek Koto Baru untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa tumpukan uang yang diserahkan nasabah tersebut terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan posisi uang palsu tersebut berada di bagian atas dan saat melihat saksi sudah melihat kejanggalkan dari uang yang hendak ditransfer ;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan pelaku tersebut adalah dapat menyebabkan orang lain tertipu, merugikan orang lain serta juga merupakan tindakan kejahatan terhadap Negara Republik Indonesia ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polsek Koto Baru pada tanggal 09 Oktober 2013 ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan berupa uang palsu, saksi membenarkannya ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polsek Koto Baru pada tanggal 09 Oktober 2013.
Saksi JHONI PUTRA Pgl. JHONI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada Minggu, tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di rumah paman saksi yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo, terdakwa membayar hutangnya kepada saksi dan karena uang yang saksi pinjamkan kepada terdakwa adalah saksi pinjam juga dari paman saksi tersebut, maka uang yang saksi terima dari terdakwa, saksi serahkan kembali kepada paman saksi yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo ;
Bahwa rumah paman saksi adalah di Jorong Pasar, Kenagarian Koto Baru, Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa uang yang diterima dari terdakwa berjumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 16 (enam belas) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ;
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui jika uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi adalah uang palsu ;
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut palsu, setelah diberitahukan oleh Andy Saputra Pgl Uwo sekitar 3 (tiga) hari sejak terdakwa membayar hutangnya. Uwo mengetahui uang tersebut palsu karena diberi tahu oleh karyawan BNI KLN Koto Baru, yang mana sewaktu Uwo menyuruh adiknya yang bernama Dedi Chandra mentransfer sejumlah uang melalui BNI KLN Koto Baru setelah di cek ada uang yang palsu dan ternyata uang yang palsu tersebut adalah uang yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi dan selanjutnya saksi serahkan kepada Uwo. Kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi adalah uang palsu ;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Andy Saputra Pgl Uwo menderita kerugian sebesar ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013, sekira jam 22.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi bersama dengan temannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi, lalu saksi menghubungi saksi Iswandi Pgl Didi untuk menemani saksi ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo, kemudian saksi bersama dengan saksi Iswandi Pgl Didi, terdakwa dan teman terdakwa pergi ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina, sesampainya di rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo, terdakwa menyerahkan uang lembaran seratus ribu rupiah sebanyak 16 (enam belas) lembar kepada saksi, setelah itu saksi langsung masuk ke rumah saksi Andy Saputra Pgl Uwo dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andy Saputra Pgl Uwo. Setelah menyerahkan uang tersebut, saksi, saksi Iswandi Pgl. Didi, terdakwa dan teman terdakwa langsung pergi ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan berupa uang palsu, saksi membenarkannya ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polsek Koto Baru pada tanggal 09 Oktober 2013 ;
Saksi ISWANDI Pgl. DIDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa perkara ini terkjadi pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013, sekira jam 23.00 Wib bertempat di rumah pamannya saksi Jhoni Putra yang terletak di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kab. Dharmasraya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini karena saat itu saksi menemani saksi Jhoni Putra ke rumah pamannya yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo untuk mengantarkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh terdakwa ;
Bahwa uang tersebut palsu, setelah diberitahukan oleh saksi Andy Saputra Pgl Uwo ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal terdakwa, namun pada saat terdakwa dan temannya datang ke rumah saksi Jhoni Putra dan kemudian mereka menjemput saksi di rumah makan Dua Saudara saksi baru tahu bahwa teman yang ditunggu oleh saksi Jhoni untuk membayar hutang adalah terdakwa setelah itu saksi ikut pergi ke rumah pamannya saksi Jhoni yang bernama Andy Saputra dengan menumpang mobil Grand Livina yang dibawa terdakwa ;
Bahwa saksi ada melihat uang yang diserahkan terdakwa, namun mengenai jumlahnya baru tahu setelah diberi tahu oleh pamannya saksi Jhoni yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo bahwa jumlah uang adalah 16 (enam belas) lembar yang merupakan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah selesai memberikan uang di rumah pamannya Jhoni, kemudian saksi dan Jhoni ikut dalam mobil terdakwa sampai di rumah Jhoni ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan berupa uang palsu, saksi membenarkannya ;
Bahwa saksi menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polsek Koto Baru pada tanggal 09 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan dan ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli RUDIANTO BIDARLIS, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Perwakilan Bank Indonesi Wilayah VIII sedangkan jabatan saksi adalah Kasir Muda Dua / Asisten Menejer dan juga saksi memiliki Sertifikat Ahli Uang Rupiah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 04 juli 2012 ;
Bahwa peristiwa Tindak Pidana terkait uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa Yulhendri Yosep Pgl Andit terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2013, sekira jam 23.30 Wib bertempat di rumah saksi yang terletak di Jorong Pasar Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kab. Dharmasraya ;
Bahwa secara kasat mata (tanpa memakai alat) dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dilihat yaitu warna terlihat terang dan jelas, diraba yaitu apabila diraba terasa kasar yang terdapat pada angka nominal tulisan huruf nominal tulisan Bank Indonesia gambar utama Uang dan Burung Garuda , diterawang yaitu Water Mark (tanda air) , diterawang yaitu diarahkan ke cahaya akan terlihat berupa gambar pahlawan yang terdapat di sebelah kanan uang, cetakan Recto verso (gambar saling isi) yaitu apa bila diterawang akan terlihat logo BI yang terdapat di bawah angka nominal sebelah kiri uang kemudian cetakan OVI (Optical Variabel ink) yaitu apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan berubah warna yang terdapat di sebelah kanan bawah uang dan juga kalau menggunakan alat berupa LUV (kaca pembesar) dan Sinar ultra violet, apabila mengunakan alat pendektisiannya (memakai LUV) pada cetakan mikrotek atau tulisan halus berupa Bank Indonesia berulang-ulang yang terdapat pada bagian depan kanan atas bagian belakang kiri atas dan bawah kemudian dengan mengunakan Sinar Utra Violet terdapat cetakan Invisible Ink (tinta tidak tampak) yaitu cetakan apabila di bawah sinar utra violet akan memendar atau bercahaya berupa atap gedung MPR DPR dan Visibel Ink (tinta Tampak) juga akan membenar di bawah sinar utra violet berupa cetakan Kepulauan Indonesia . No.seri akan berubah warna dari warna merah menjadi warna orange (sebelah kanan atas pada bagian belakang uang) dan warna hitam akan berubah menjadi warna hijau ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan di persidangan setelah ahli mengeceknya, ahli menyatakan uang Rupiah tersebut palsu. Sebelumnya ahli juga sudah ditunjukan barang bukti berupa uang pada saat di Penyidik ;
Bahwa kwalitas uang palsu yang menjadi barang bukti termasuk belum bagus karena masih menggunakan foto copy berwarna biasa ;
Bahwa ahli tidak megetahui bagai mana cara pelaku melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa tempat pencetakan uang rupiah yang asli adalah di Perum Peruri di Jakarta dan perbuatan terdakwa yang mengedarkan uang palsu adalah dilarang ;
Bahwa akibat dari perbuatan pelaku tersebut adalah dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap uang asli menurun, merugikan orang lain serta juga merupakan tindakan kejahatan terhadap Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Jorong Pasar Keneg. Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya terdakwa telah membelanjakan uang palsu ;
Bahwa awalnya terdakwa memiliki hutang kepada saksi Jhoni sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) karena saksi Jhoni terus menghubungi terdakwa agar terdakwa membayar hutang tersebut, maka terdakwa hendak meminjam uang kepada Mike (DPO) yang merupakan teman terdakwa memlalui HP dan Mike menyuruh terdakwa ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa darang ke rumah Mike di Tanah Bedantung dan Mike langsung menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), saat itu Mike mengatakan “ini uangnya, tapi uang ini adalah uang palsu”, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, tidak apa-apa”. Setelah uang terdakwa terima terdakwa bertenya pada Mike “Bagaimana caranya nanti ?” kemudian Mike menjawab “Bawa ajalah dulu”. Setelah itu terdakwa pergi ke Pasar Sijunjung untuk mencari mobil rental, setelah bertemu dengan Delon pemilik rental mobil, terdakwa dikasih Delon rental mobil Grand Livina warna putih. Selanjutnya terdakwa menjemput adik terdakwa yang bernama Mardan, kemudian terdakwa bersama Mardan pergi menuju rumah Jhoni di Dharmasraya dan sesampainya di sana sudah sekitar jam 23.00 WIB, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang berasal dari Mike kepada Jhoni, selanjutnya Jhoni mengajak terdakwa ke tempat temannya yang bernama Iswandi Pgl. Didi dan setelah bertemu dengan temannya Jhoni, kami berempat pergi ke rumah pamannya Jhoni yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo karena Jhoni punya hutang kepada Uwo. Setelah sampai di rumah Uwo, terdakwa dan Mardan menunggu di luar rumah, sedangkan Jhoni dan Didi masuk menemui Uwo untuk menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Jhoni. Setelah selesai di rumah Uwo, terdakwa mengantarkan Jhoni dan Didi kembali ke rumahnya dan terdakwa beserta Mardan pulang ke Sijunjung ;
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan uang, Jhoni tidak mengetahui uang yang terdakwa serahkan kepadanya untuk membayar hutang adalah uang palsu. Jhoni baru mengetahui uang tersebut uang palsu pada tanggal 9 Oktober 2013 berdasarkan keterangan Uwo yang diberi tahu orang bank, saat itu Jhoni menelepon terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui uang yang diserahkan oleh Mike kepada terdakwa adalah uang palsu karena selain Mike sendiri yang mengatakan uang tersebut uang palsu, terdakwa juga meraba uang tersebut dan permukaannya halus/licin tidak seperti uang asli ;
Bahwa atas uang palsu yang diberikan Mike kepada terdakwa, Mike tidak ada meminta sesuatu karena pada saat terdakwa bertanya Mike menjawab “bawa ajalah dulu” ;
Bahwa terdakwa mengenal Mike kurang lebih sudah 7 (tujuh) tahun karena teman di sekolah, usaha Mike adalah bengkel motor di Tanah Bedantung ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini karena Jhoni mendesak terdakwa untuk membayar hutang kepadanya ;
Bahwa uang untuk membayar rental mobil adalah pemberian dari Ibu terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatannya ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan berupa uang palsu, saksi membenarkannya ;
Bahwa terdakwa menerangkan selebihnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Polsek Koto Baru pada tanggal 12 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu 15 (lima belas) lembar uang pecahan seratus ribu palsu dengan rincian:
No. seri ZGQ031335 sebanyak 5 (lima) lembar;
No. seri ZGQ031339 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031333 sebanyak 3 (tiga) lembar;
No. seri ZGQ031330 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN031362 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031337 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN03371 sebanyak 1 (satu) lembar.
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Jorong Pasar Keneg. Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT telah membelanjakan uang palsu ;
Bahwa awalnya terdakwa memiliki hutang kepada saksi Jhoni sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) karena saksi Jhoni terus menghubungi terdakwa agar terdakwa membayar hutang tersebut, maka terdakwa hendak meminjam uang kepada Mike (DPO) yang merupakan teman terdakwa memlalui HP dan Mike menyuruh terdakwa ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa darang ke rumah Mike di Tanah Bedantung dan Mike langsung menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), saat itu Mike mengatakan “ini uangnya, tapi uang ini adalah uang palsu”, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, tidak apa-apa”. Setelah uang terdakwa terima terdakwa bertenya pada Mike “Bagaimana caranya nanti ?” kemudian Mike menjawab “Bawa ajalah dulu”. Setelah itu terdakwa pergi ke Pasar Sijunjung untuk mencari mobil rental, setelah bertemu dengan Delon pemilik rental mobil, terdakwa dikasih Delon rental mobil Grand Livina warna putih. Selanjutnya terdakwa menjemput adik terdakwa yang bernama Mardan, kemudian terdakwa bersama Mardan pergi menuju rumah Jhoni di Dharmasraya dan sesampainya di sana sudah sekitar jam 23.00 WIB, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang berasal dari Mike kepada Jhoni, selanjutnya Jhoni mengajak terdakwa ke tempat temannya yang bernama Iswandi Pgl. Didi dan setelah bertemu dengan temannya Jhoni, kami berempat pergi ke rumah pamannya Jhoni yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo karena Jhoni punya hutang kepada Uwo. Setelah sampai di rumah Uwo, terdakwa dan Mardan menunggu di luar rumah, sedangkan Jhoni dan Didi masuk menemui Uwo untuk menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Jhoni. Setelah selesai di rumah Uwo, terdakwa mengantarkan Jhoni dan Didi kembali ke rumahnya dan terdakwa beserta Mardan pulang ke Sijunjung ;
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan uang, saski Jhoni tidak mengetahui uang yang terdakwa serahkan kepadanya untuk membayar hutang adalah uang palsu. Saksi Jhoni baru mengetahui uang tersebut uang palsu pada tanggal 9 Oktober 2013 berdasarkan keterangan Uwo yang diberi tahu orang bank, saat itu Jhoni menelepon terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui uang yang diserahkan oleh Mike kepada terdakwa adalah uang palsu karena selain Mike sendiri yang mengatakan uang tersebut uang palsu, terdakwa juga meraba uang tersebut dan permukaannya halus/licin tidak seperti uang asli ;
Bahwa belum ada perjanjian antara Mike dengan terdakwa soal uang palsu yang diberikan Mike kepada terdakwa tersebut ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan di persidangan setelah ahli mengeceknya, ahli menyatakan uang Rupiah tersebut palsu. Kwalitas uang palsu yang menjadi barang bukti termasuk belum bagus karena masih menggunakan foto copy berwarna biasa ;
Bahwa tempat pencetakan uang rupiah yang asli adalah di Perum Peruri di Jakarta dan perbuatan terdakwa yang mengedarkan uang palsu adalah dilarang ;
Bahwa akibat dari perbuatan pelaku tersebut adalah dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap uang asli menurun, merugikan orang lain serta juga merupakan tindakan kejahatan terhadap Negara Republik Indonesia ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini karena Jhoni mendesak terdakwa untuk membayar hutang kepadanya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatannya ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk alternatif yaitu melanggar pasal :
Kesatu : pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ;
Atau
Kedua : pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ;
Atau
Ketiga : pasal 245 KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT identitasnya adalah sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-99/PL.PJG/Ep.3/12/2013 tertanggal 13 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”
Menimbang, bahwa teori tentang kesengajaan dapat dilihat dari kehendak ataupun pengetahuan terdakwa, sehingga “dengan sengaja” dalam unsur ini berarti terdakwa memiliki kehendak dalam melakukan perbuatannya atau setidaknya terdakwa mengetahui atas apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dapat bersifat alternatif dan kumulatif dalam hal perbuatan yang dilanggar, yaitu mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan perbuatan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Oleh karena unsur ini dapat bersifat alternatif, apabila salah satu dari perbuatan ini terpenuhi, maka perbuatan dalam unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, “Rupiah palsu” adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wib bertempat di Jorong Pasar Keneg. Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT telah membelanjakan uang palsu. Bahwa awalnya terdakwa memiliki hutang kepada saksi Jhoni sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) karena saksi Jhoni terus menghubungi terdakwa agar terdakwa membayar hutang tersebut, maka terdakwa hendak meminjam uang kepada Mike (DPO) yang merupakan teman terdakwa memlalui HP dan Mike menyuruh terdakwa ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa darang ke rumah Mike di Tanah Bedantung dan Mike langsung menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), saat itu Mike mengatakan “ini uangnya, tapi uang ini adalah uang palsu”, lalu terdakwa mengatakan “iyalah, tidak apa-apa”. Setelah uang terdakwa terima terdakwa bertenya pada Mike “Bagaimana caranya nanti ?” kemudian Mike menjawab “Bawa ajalah dulu”. Setelah itu terdakwa pergi ke Pasar Sijunjung untuk mencari mobil rental, setelah bertemu dengan Delon pemilik rental mobil, terdakwa dikasih Delon rental mobil Grand Livina warna putih. Selanjutnya terdakwa menjemput adik terdakwa yang bernama Mardan, kemudian terdakwa bersama Mardan pergi menuju rumah Jhoni di Dharmasraya dan sesampainya di sana sudah sekitar jam 23.00 WIB, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang berasal dari Mike kepada Jhoni, selanjutnya Jhoni mengajak terdakwa ke tempat temannya yang bernama Iswandi Pgl. Didi dan setelah bertemu dengan temannya Jhoni, kami berempat pergi ke rumah pamannya Jhoni yang bernama Andy Saputra Pgl. Uwo karena Jhoni punya hutang kepada Uwo. Setelah sampai di rumah Uwo, terdakwa dan Mardan menunggu di luar rumah, sedangkan Jhoni dan Didi masuk menemui Uwo untuk menyerahkan uang sejumlah 16 (enam belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Jhoni. Setelah selesai di rumah Uwo, terdakwa mengantarkan Jhoni dan Didi kembali ke rumahnya dan terdakwa beserta Mardan pulang ke Sijunjung. Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan uang, saski Jhoni tidak mengetahui uang yang terdakwa serahkan kepadanya untuk membayar hutang adalah uang palsu. Saksi Jhoni baru mengetahui uang tersebut uang palsu pada tanggal 9 Oktober 2013 berdasarkan keterangan Uwo yang diberi tahu orang bank, saat itu Jhoni menelepon terdakwa. Bahwa terdakwa mengetahui uang yang diserahkan oleh Mike kepada terdakwa adalah uang palsu karena selain Mike sendiri yang mengatakan uang tersebut uang palsu, terdakwa juga meraba uang tersebut dan permukaannya halus/licin tidak seperti uang asli. Bahwa belum ada perjanjian antara Mike dengan terdakwa soal uang palsu yang diberikan Mike kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang ditunjukan di persidangan setelah ahli mengeceknya, ahli menyatakan uang Rupiah tersebut palsu. Kwalitas uang palsu yang menjadi barang bukti termasuk belum bagus karena masih menggunakan foto copy berwarna biasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas terdakwa telah menggunakan benda yang ukuran, warna dan desainnya menyerupai uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), yang menurut ahli benda tersebut bukanlah uang Rupiah asli. Terdakwa menggunakan benda tersebut untuk pembayaran hutangnya kepada saksi Jhoni, perbuatan terdakwa yang menggunakan benda tersebut untuk membayar hutang terdakwa kepada saksi Jhoni, menurut Majelis Hakim termasuk perbuatan membelanjakan ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatannya pada saat terdakwa membayar hutangnya kepada saksi Jhoni, terdakwa telah mengetahui bahwa benda yang digunakan untuk membayar hutangnya tersebut bukanlah uang Rupiah asli. Oleh karena terdakwa telah mengetahui benda tersebut bukanlah uang Rupiah asli, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa telah sengaja dalam melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 15 (lima belas) lembar uang pecahan seratus ribu palsu dengan rincian:
No. seri ZGQ031335 sebanyak 5 (lima) lembar;
No. seri ZGQ031339 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031333 sebanyak 3 (tiga) lembar;
No. seri ZGQ031330 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN031362 sebanyak 2 (dua) lembar;
No. seri ZGQ031337 sebanyak 1 (satu) lembar;
No. seri FPN03371 sebanyak 1 (satu) lembar.
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan uang Rupiah palsu yang dilarang untuk diedarkan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi Jhoni Putra dan juga Andy Saputra;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa masih berusia muda ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULHENDRI YOSEP Pgl. ANDIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan serta denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 15 (lima belas) lembar uang pecahan seratus ribu palsu dengan rincian :
No. seri ZGQ031335 sebanyak 5 (lima) lembar ;
No. seri ZGQ031339 sebanyak 2 (dua) lembar ;
No. seri ZGQ031333 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
No. seri ZGQ031330 sebanyak 1 (satu) lembar ;
No. seri FPN031362 sebanyak 2 (dua) lembar ;
No. seri ZGQ031337 sebanyak 1 (satu) lembar ;
No. seri FPN03371 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014 oleh kami ABDUL BASYIR, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG DARMAWAN, SH. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ELI HASNI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri THERRY GUTAMA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUNG DARMAWAN, SH. ABDUL BASYIR, SH., MH.
RANUM FATIMAH FLORIDA, SH.
Panitera Pengganti
ELI HASNI, SH.