- 9 / Pid.Sus / 2016 / PN. Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 9 / Pid.Sus / 2016 / PN. Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSLI Bin RUSTAN
1. Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”.; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC serta 1 lembar SIM C atas nama Rusli.; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN.; - 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu keluarga korban bernama Umar.; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 09 / Pid.Sus / 2016 / PN. Mam.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUSLI Bin RUSTAN.;
Tempat Lahir : Salo Kayu.;
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/31 Agustus 1988.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Dusun Ujung, Desa Suka Damai, Kec.
Papalang, Kab. Mamuju.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Swasta.;
Pendidikan : SMA.;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015.;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016.;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016.;
Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016.;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.;
Pengadilan Negeri tersebut.;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 20 Januari 2016, Nomor : 09/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tentang Penunjukan Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 20 Januari 2016, Nomor : 09/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas Terdakwa atas nama RUSLI Bin RUSTAN, beserta seluruh lampirannya.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan.;
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan.;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum NO.REG.PERK : PDM-03/Mju/Euh.2/01/2016, tertanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN telah terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurang selama Terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair (1 (satu) bulan kurungan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC serta 1 lembar SIM C atas nama Rusli dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN.;
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu keluarga korban Umar.;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).;
Telah mendengar pula Pembelaan dari Terdakwa yang dikemukakan secara lisan pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya mengingat Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Register : PDM-03/MJU/Euh.2/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2015 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros Mamuju-Kalukku Lingkungan Salu Biru Kel. Kalukku Kec. Kalukku Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor merk Yamaha Mio Xeon GT 125 warna merah tanpa plat nomot polisi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas ketika Terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor merka Yamaha Mio Xeon GT 125 warna merah tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi SAFARUDDIN Bin MUHAMMAD NUS yang bergerak dari arah kota Mamuju menuju Salokayu atau dari arah selatan kearah urata dengan kecepatan sekitar 50-60 K/jam dan saat itu korban UMAR S. yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DC 4735 UA juga bergerak diarah yang sama dan posisinya didepan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dan saat berada di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kel. Kalukku Kec. Kalukku Kab. Mamuju Terdakwa hendak mendahului kendaraan yang dikemudikan korban dan memberi isyarat dengan kelakson lalu berusaha mendahului dengan berjalan kerah kanan dan ternyata saat bersamaan juga korban hendak membelok kearah kanan tepatnya di pengisian bensin di SPBU sehingga Terdakwa menabrak kendaraan korban UMAR yang mengakibatkan korban UMAR jatuh dari motor yang dikemudianya dijalan sebelah kanan sementara Terdakwa bersama kendaraannya dan boncengannya terjatuh diluat badan jalan sebelah kanan dengan posisi Terdakwa jatuh diposisi kiri sepeda motornya yang menindis saksi SAFARUDDIN.;
Lalu datang petugas Polsek kalukku kemudian dijemput oleh satuan lalu lintas Polres Mamuju untuk diproses.;
Akibat dari tabrakan tersebut, maka korban UMAR S. mengalami luka dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tidak terdapat luka memar maupun luka yang ditemukan pada pasien.;
Kesadaran menurun diduga akibat trauma kepala berat.;
Sebagaimana diterangkan dalam visum et repertumdari rumah sakit umum Propinsi Sulawesi Barat tgl. 1 Desember 2015 ditandatangani oleh dr. Otto Parandangi. Dan akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 11.35 wita korban UMAR S. meninggal duni di Rumah Sakit Umum Propinsi Sulawesi Barat dengan diagnosa :
Trauma kapitis berat.;
Kesadaran menurun.;
Pendarahan intra cranial.;
Sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. Surat : 009.3.5/3578/RSUD tanggal 17 Nopember 2015 oleh dokter pemeriksa Ira R. Uar, Sp.B.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.;----
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi yaitu saksi SAFARUDDIN Bin MUHAMMAD BUR, yang mana saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah, adapun keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAFARUDDIN Bin MUHAMMAD BUR ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi dan menandatangani BAP Penyidik kepolisian.;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa nomor plat atau DC sedangkan kejadian tabrakan tersebut saksi tidak perhatikan.;
Bahwa saat itu saksi dibonceng oleh Terdakwa namun saksi tidak melihat kejadian tabrakan tersebut.;
Bahwa yang saksi ketahui tiba-tibaTerdakwa menabrak kendaraan yang didepan sehingga yang didepan tersebut terjatuh begitu juga Terdakwa dan saksi saat itu terjatuh.;
Bahwa korban saat itu berbelok tanpa memberikan lampu isyarat.;
Bahwa saat itu korban langsung dibawa kerumah sakit dan keesokan harinya saksi mengetahui bila korban telah meninggal dunia.;
Bahwa kecepatan Terdakwa saat itu kurang lebih 50 Km/Jam dan jarak antara Terdakwa dengan korban saat itu kira-kira 2 (dua) meter.;
Bahwa saat itu Terdakwa ada membunyikan klakson sebanyak dua kali dan sempat mengerem.;
Bahwa saat itu korban berencana masuk ke Pertamina.;
Bahwa saat itu saksi dan Terdakwa hendak mengurus BPJS ke kota Mamuju.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami luka pada lengan kiri.;
Bahwa atas meninggalnya korban tersebut pihak Terdakwa ada memberikan santunan dan uang duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan Terdakwa oleh karena terhadap saksi HASNAR Bin NAWIR Alias ANNANG, saksi HENDRA Bin AGUS JAFAR, yang oleh Penuntut Umum telah dipanggil secara patut namun tidak dapat hadir, sehingga tidak dapat dihadirkan dipersidangan, maka demi terwujudnya asas pemeriksaan singkat, cepat dan biaya ringan, maka terhadap keterangan saksi tersebut, dibacakan oleh Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi HASNAR Bin NAWIR Alias ANNANG, saksi HENDRA Bin AGUS JAFAR yang dibacakan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut benar.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC.;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Rusli.;
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 1 Desember 2015, oleh dr. Otto Parandangi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Tidak terdapat luka memar maupun luka yang ditemukan pada pasien.;
Kesadaran menurun diduga akibat trauma kepala berat.;
Surat Keterangan Keterangan Kematian, No. Surat : 009.3.5/3578/RSUD, tertanggal 17 Nopember 2015 yang menrangkan atas nama UMAR (korban) mebninggal dunia pada tanggal 13 Nopember 2015 jam 11.35 Wita.;
Berita Acara Pemotretan Barang Bukti, tertanggal 13 Nopember 2015 yang dilakukan oleh I Made Sentana, SH.;
Surat Perjanjian Damai, tertanggal 27 Nopmber 2015.;
Kwitansi uang pemakaman dan uang duka Alm. UMAR, tertanggal 28 Nopember 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;
Sket TKP tertanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat oleh Penyidik atas nama I Made Sentana, SH.;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan mengajukan saksi yang meringankan yaitu :
Saksi HENDRA U. ;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saksi ada anak dari korban meninggal atas kecelakaan tersebut.;
Bahwa kami dari pihak keluarga tidak berkeberatan atas kejadian tersebut karena kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan.;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Terdakwa ada memberikan uang duka.;
Bahwa kami dari pihak keluarga telah iklas atas meninggalnya orang tua kami tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kantor Polisi dan menandatangani BAP Penyidik kepolisian.;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC dan korban menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.;
Bahwa awalnya Terdakwa dari Mamuju bersama dengan Safaruddin dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke Salokayu, dalam perjalanan di daerah Kalukku Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor didepan tiba-tiba sepeda motor tersebut berbelok kekanan dan saat itulah antara sepeda motor korban dengan sepeda motor Terdakwa saat itu jaraknya sudah dua meter dan Terdakwa saat itu tidak bisa mengendalikan sepeda motor Terdakwa sehingga Terdakwa menabrak sepeda motor korban dan terjatuh.;
Bahwa setelah terjatuh Terdakwa ditolong oleh warga masyarakat sedangkan korban dan Safaruddin di bawa ke Puskesmas Lombang-lombang untuk mendapat perawatan.;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bila korban akan belok karena korban tidak ada memberikan lampu isyarat.;
Bahwa saat itu korban akan berbelok ke pombensin/pertamina.;
Bahwa saat itu korban tidak menggunakan helm.;
Bahwa saat itu Terdakwa sempat membunyikan klakson namun korban tidak menghiraukan bunyi klakson tersebut.;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pas ditengah jalan atau pas digaris putih ditengah jalan.;
Bahwa cuaca saat itu cerah jalan beraspal, tidak becek dan jalan saat itu dalam keadaan sepi.;
Bahwa kecepatan Terdakwa saat itu kurang lebih 50-60 Km/ Jam.;
Bahwa setelah tabrakan posisi sepeda motor korban ada diatas badan jalan sedangkan motor Terdakwa terlempar keluar dari badan jalan.;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sangat menyesal.;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.;
Bahwa antara pihak Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan pihak Terdakwa ada memberikan santunan dan uang duka untuk keluarga korban.;
Bahwa Terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa karena keterangan saksi HASNAR Bin NAWIR Alias ANNANG, saksi HENDRA Bin AGUS JAFAR, yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yaitu :----
Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan dengan Dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut secara keseluruhan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor.;
Unsur Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.;
Unsur Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.;
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut Undang-Undang adalah orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya. Sehingga unsur ini mengacu kepada orang (subyek hukum) yang didakwakan sebagai pelaku suatu tindak pidana.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah membenarkan tentang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Demikian pula keterangan saksi yang membenarkan bahwa RUSLI Bin RUSTAN adalah benar diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa dipersidangan Pengadilan Negeri Mamuju.;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud “setiap orang” disini adalah diri Terdakwa, sedangkan untuk menyatakan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan yang didakwakan kepadanya. Bahwa oleh karena itu pertimbangan terhadap unsur “setiap orang” akan dipertimbangkan lebih lanjut, setelah tindak pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa telah dipertimbangkan seluruhnya.;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengemudikan” adalah memegang kemudi atau menyetir (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Terbaru, Penerbit dan Pencetak Gitamedia Press, halaman 417).;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (8) UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju telah terjadi kecelakaan lalulintas dimana Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC dan korban UMAR S. menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.;
Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC yang dikemudikan atau dikendarai Terdakwa adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC yang dikendarai Terdakwa tersebut bukanlah kendaran yang biasa dipergunakan untuk berjalan di atas rel, sehingga dengan demikian unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi menurut hukum.;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa unsur ini diterjemahkan oleh R. Soesilo dengan istilah “karena salahnya” = kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Matinya orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa) (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan Ulang, Tahun 1995) ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan perumusan tentang apa yang dimaksud dengan Culpa atau kealpaan, namun didalam Memorie Van Toelichting telah memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan Kealpaan adalah kekurangan pemikiran yang diperlukan (Gebrek aan het nodige denken), kekurangan pengetahuan atau pengertian yang diperlukan (Gebrek aan de nodige kennis), kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan (Gebrek aan de nodige beleid), maka dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa kealpaan itu adalah diartikan kurang hati-hati, lalai kurang perhatian yang diperlukan bagi si pembuat dan atau harus dipenuhi 2 (dua) elemen/syarat yaitu :
Bahwa pelaku tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa-apa yang harus diperbuat.;
Bahwa pelaku tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat.;
Bahwa ada tidaknya syarat-syarat tersebut ditentukan oleh keadaan-keadaan yang terjadi disekitar kelakuan si pelaku.;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi (Vide Putusan MARI tanggal 18 Juli 1974 Nomor : 53K/Kr/1973) dimana adanya kealpaan pada diri Terdakwa apabila terbukti :
Bahwa Terdakwa telah tidak hati-hati dan tidak memperdulikan akibat yang terjadi, karena mengemudikan kendaraan bermotor (bus) dalam keadaan mengantuk dan.;
Tidak ahli seperti ternyata belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Salugattam Desa Salugatta Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Lingkungan Salu Biru Kelurahan Kalukku Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC dan korban menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.;
Bahwa awalnya Terdakwa dari Mamuju bersama dengan Safaruddin dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke Salokayu, dalam perjalanan di daerah Kalukku Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor korban didepan berbelok kekanan dan saat itulah antara sepeda motor korban dengan sepeda motor Terdakwa saat itu jaraknya sudah dua meter dan Terdakwa saat itu tidak bisa mengendalikan sepeda motor Terdakwa sehingga Terdakwa menabrak sepeda motor korban dan terjatuh.;
Bahwa saat itu korban akan berbelok ke pombensin/pertamina.;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pas ditengah jalan atau pas digaris putih ditengah jalan.;
Bahwa kecepatan Terdakwa saat itu kurang lebih 50-60 Km/ Jam.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim dapat disimpulan bahwa Terdakwa saat mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC, awalnya Terdakwa dari Mamuju bersama dengan Safaruddin dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke Salokayu, dengan kecepatan kurang lebih 50-60 Km/Jam selanjutnya dalam perjalanan di daerah Kalukku Terdakwa melihat kendaraan sepeda motor korban didepan yang mana saat itu korban membelokan sepeda motornya kearah kanan menuju pombensin/pertamina dan saat itulah antara sepeda motor korban dengan sepeda motor Terdakwa saat itu jaraknya sudah dua meter dan Terdakwa saat itu tidak bisa mengendalikan sepeda motor Terdakwa sehingga Terdakwa menabrak sepeda motor korban dan terjatuh pas ditengah jalan atau pas digaris putih ditengah jalan.;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut jelas menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa-apa yang harus diperbuat dan tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat yang akan terjadi sehingga Terdakwa tidak dapat memperhatikan kendaraan yang berbelok sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam delik kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari kalalaian yang dilakukan oleh si pelaku.;
Menimbang, bahwa akibat kealpaan dan kelalaian dari Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan korban UMAR S. meninggal dunia sebagaimana keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Keterangan Kematian, No. Surat : 009.3.5/3578/RSUD, tertanggal 17 Nopember 2015 yang menrangkan atas nama UMAR (korban) mebninggal dunia pada tanggal 13 Nopember 2015 jam 11.35 Wita.;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa ternyata dalam persidangan didapat fakta bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian sesuai dengan keterangan saksi Hendra U. yang merupakan anak Korban Umar S. dan keterangan Terdakwa diperkuat dengan adanya Surat Perjanjian Damai, tertanggal 27 Nopmber 2015 dan Kwitansi uang pemakaman dan uang duka Alm. UMAR, tertanggal 28 Nopember 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Perdamaian tersebut tidaklah dapat menghapus perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan namun dapat digunakan sebagai hal-hal yang dapat meringankan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut.;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannnya.;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan didalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Terdakwa tersebut.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.;
Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terusterang.;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai.;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan status dan penempatannya dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP), dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”.;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna merah tanpa Nomor Registrasi atau DC serta 1 lembar SIM C atas nama Rusli.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa RUSLI Bin RUSTAN.;
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Registrasi DC 4735 UA.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu keluarga korban bernama Umar.;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2016 oleh kami Benyamin, SH., sebagai Hakim Ketua, Dwiyantoro, SH. dan I G. Ngurah TW., SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Burhanuddin, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju dan dihadiri oleh Denny Youke Manoppo, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju serta dihadapan Terdakwa.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwiyantoro, SH. Benyamin, SH.
I G. Ngurah TW, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Burhanuddin, SH.