76 K/TUN/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/TUN/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BINTAN VS PT. SAKINA SAKATAMA;
N.O
PUTUSAN
Nomor 76 K/TUN/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN, dalam hal ini diwakili oleh H. Sugiarto, S.Sos., MH., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, tempat kedudukan di Jalan Tata Bumi Nomor 23 Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Wasrial, SH., Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan; 2. Suyudi Erwan, BA., Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan; dan 3. Ermi Hidayati, SH., Kepala Subseksi Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan; semuanya kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SK-SKP/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;
melawan:
PT. SAKINA SAKATAMA, dalam hal ini diwakili oleh: Rachmad Indradjaya, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Sakina Sakatama, tempat kedudukan di Jalan Kembang VI Nomor 4 RT. 001 RW. 002, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Nirwansyah, SH., dan 2. Eko Murtisaputra, SH., keduanya Para Advokat, kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Usman Harun Nomor 1 Tanjung Pinang, (sekarang di Jalan Handjojo Putro KM. 9, Kompleks Ruko Nusa Indah No. 07 Tanjungpinang), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Desember 2014;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Adapun yang menjadi objek sengketa adalah:
Sertipikat Hak Milik Nomor 294 tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Susanto;
Sertipikat Hak Milik Nomor 295, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Katan/Heri;
Sertipikat Hak Milik Nomor 296, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Tarni;
Sertipikat Hak Milik Nomor 297, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn.Kijang/1999, luas 19.996 m², atas nama Kitan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 298, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 299, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Kilat;
Sertipikat Hak Milik Nomor 300, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 301 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Rahman;
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini atas objek sengketa adalah sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Obyek Sengketa tersebut merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, yang bersifat konkret, individual dan final:
Konkret, karena Keputusan Obyek Sengketa merupakan penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum dari Tergugat yaitu memberikan hak;
Individual, karena dengan jelas Keputusan Obyek Sengketa langsung ditujukan kepada Para Pemegang Sertipikat (objek sengketa);
Final, karena Keputusan Obyek Sengketa adalah wewenang Tergugat dan sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari atasan dan atau instansi lain sehingga telah bersifat definitif yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan Obyek Sengketa pada saat Penggugat memerintahkan stafnya untuk mempertanyakan persyaratan dan biaya-biaya dalam proses penerbitan Sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Bintan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013, kemudian Penggugat mendapatkan informasi di atas tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik sebagaimana objek sengketa di atas;
Bahwa ketentuan tentang tenggang waktu mengajukan gugatan di Peradilan TUN telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, dan penggalan penjelasan dari Pasal tersebut menyebutkan “Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat Menimbang, bahwa Penggugat ternyata bukanlah pihak yang namanya tersebut (dituju) dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugatnya;
Bahwa apabila dicermati dengan seksama ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 maupun penjelasannya tidak mengatur mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan bagi pihak yang namanya tidak tersebut (dituju) dalam Keputusan Tata Usaha Negara tapi kepentingannya dirugikan akibat terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut. Terhadap kekosongan hukum acara terkait tenggang waktu bagi pihak yang namanya tidak tersebut dalam KTUN, terdapat beberapa Putusan MA yang kaidah hukumnya dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menghitung tenggang waktu tersebut yaitu kaidah hukum Putusan Perkara Nomor 5 K/TUN/1991, tanggal 21 Januari 1993, Putusan Perkara Nomor 41 K/TUN/1994, tanggal 10 Nopember 1994 dan Putusan Perkara Nomor 270 K/TUN/2001 tanggal 4 Maret 2002, juncto SEMA R.I. Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada angka V point 3, yang menyebutkan bahwa “bagi mereka yang tidak dituju (tersebut) oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis, sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;
Bahwa gugatan Penggugat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada tanggal 20 Nopember 2013, apabila dihitung dari 24 September 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 adalah tidak cukup 90 (sembilan puluh) hari, dengan demikian gugatan Penggugat belum melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang dimaksud Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta kaidah hukum Putusan Perkara Nomor 5 K/TUN/1991, tanggal 21 Januari 1993, Putusan Perkara Nomor 41 K/TUN/1994, tanggal 10 Nopember 1994 dan Putusan Perkara Nomor 270 K/TUN/2001 tanggal 4 Maret 2002, juncto SEMA R.I. Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang oleh Penggugat yang merupakan pihak yang tidak dituju secara langsung oleh Keputusan Obyek Sengketa namun merasa kepentingannya menjadi dirugikan dengan adanya Keputusan Obyek Sengketa a quo, adalah masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Romawi V Angka 3, sehingga secara formal gugatan Penggugat ini dapat diterima oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara Tata Usaha Negara ini;
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang menguasai dan mengusahakan lahan seluas ± 16 Ha (lebih kurang enam belas hektar) dengan dasar-dasar kepemilikan adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Tanah Nomor 200/SKT/KW/1985, tanggal 05 Mei 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor3742/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama KATAN, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 38 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor201/SKT/KW/1985, tanggal 05 Mei 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3745/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 19.996. m², atas nama Kitan, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 34 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 202/SKT/KW/1985, tanggal 05 Mei 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3738/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 19.364. m², atas nama Kilat, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 35 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 203/SKT/KW/1985, tanggal 05 Mei 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3743/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama SIU KIAN, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 39 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 220/SKT/KW/1985, tanggal 15 Juli 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3739/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama Rahman, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 38 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 221/SKT/KW/1987, tanggal 15 Juli 1985, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3741/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama SUNSENG, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 38 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 222/SKT/KW/1987, tanggal 15 Juli 1987, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3744/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama TARMI, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 41 Tanggal 23 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Surat Keterangan Tanah Nomor 223/SKT/KW/1987, tanggal 15 Juli 1987, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan Surat Gambar Situasi Nomor 3740/94/R tanggal 4 Oktober 1994 seluas 20.000. m², atas nama Sutanto, dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 33 Tanggal 21 Nopember 1994 dihadapan R. Minarno Hardjokoesoemo, SH. Notaris & PPAT di Tanjungpinang;
Bahwa terhadap surat-surat penguasaan sebagaimana tertuang pada point 7 (tujuh) di atas, Tergugat telah menerbitkan Objek Sengketa a quo adalah merupakan tindakan Tergugat tanpa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang tidak benar dan merugikan Penggugat karena Tergugat menerbitkan Surat Ukur Pengganti, sementara Surat Ukur yang sebenarnya masih di Kuasai dan dipegang oleh Penggugat, hal ini sangat bertentang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Bahwa Sertipikat Hak Milik tersebut di atas diterbitkan Tergugat adalah merupakan keputusan (beschikking) penguasa yang nyata-nyata melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu memuat data fisik dan data Yuridis yang tidak benar karena Tergugat tidak cermat dan teliti terhadap data Yuridis yang diajukan Pemohon;
Bahwa Tergugat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan Obyek Sengketa a quo karena melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19:
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya,menurutpertimbangan Menteri Agraria;
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut;
Bahwa Tergugat berdasarkan fakta hukum dalam menerbitkan objek sengketa a quo jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, “Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain”;
Bahwa selain itu, Keputusan Obyek Sengketa telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (’AAUPB’) yaitu:
Asas Kepastian Hukum: adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keadilan dalam setiap penyelenggaraan Negara. Tergugat telah melakukan pelanggaran Asas Kepastian Hukum karenatelahmenerbitkan Keputusan Obyek Sengketa. Hal tersebut menyebabkan ketidak pastian hukum bagi pihak yang dirugikan dariterbitnya Keputusan obyek Sengketa a quo sebagai akibat dari Tindakan Tergugat yang telah ”meloloskan” suatu permohonan tanpa memenuhi persyaratan yang dengan jelas persyaratan-persyaratan tersebut diatur dan wajib untuk dipenuhi;
Asas Kepercayaan: adalah asas yang menentukan bahwa setiap tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara haruslah menimbulkan kepercayaan dan pengharapan bagi mereka yang dikenai tindakan itu. Suatu kepercayaan atau pengharapan yang terlanjur diberikan kepada seseorang hendaknya tidak dicabut kembali, meskipun ternyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang menimbulkan kerugian, hendaknya kerugian tidak dibebankan kepada mereka yang terlanjur menerima kepercayaan atau pengharapan itu. Kerugian yang ditimbulkan itu hendaklah ditanggung secara konsekuen oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terikat akan janjinya ;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara: adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.Tergugat tidak tertib dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat tata usahanegara karena dengan sewenang-wenang tanpa memikirkan akibat hukum yang timbul serta kepentingan pihak lain dengan telah menerbitkan objek sengketa a quo, Kesewenang-wenangan Tergugat tersebut juga cukup membuktikan bahwa Tergugat sebagai salah satu pejabat tata usaha Negaratelah tidak konsisten untuk melaksanakan penyelenggaraan negara secara tertibterhadap aturan-aturan yang sudah ada dan diatur secara jelas;
Asas Proporsionalitas: adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. TerbitnyaKeputusan Obyek Sengketa menunjukkan Tergugat yang secara sepihak hanya mengutamakan hak dan wewenangnya saja sebagai pejabat tata usaha negara untuk menerbitkan surat keputusan tanpa melaksanakan kewajibannya untuk menelaah secara cermat dan teliti apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon benar dan betul telah dipenuhi karena faktanya dalam menerbitkan Keputusan a quo (KeputusanObyek Sengketa);
Asas Profesionalitas: adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tergugat telah secara nyata melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa karena telah menerbitkan objek sengketa a quo. Tindakan Tergugat tersebut adalah tidak profesional dan tidak memiliki kode etik sebagai seorang administrasi Negara;
Asas Akuntabilitas: adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan menyelenggarakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Tergugat dengan menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa menimbulkan kerugian bagi pihak lain, terbitnya Keputusan obyek Sengketa tersebut baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang nantinya akan berdampak kerugian bagi Penggugat, yang selanjutnya justru menimbulkan ketidak pastian hokum;
Asas Kecermatan: adalah asas yang menghendaki agar penyelenggara Negara untuk selalu bertindak dengan teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Tergugat selaku penyelenggara Negara dalam menerbitkan Keputusan Obyek Sengketa telah tidak teliti dan tidak cermat memeriksa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk dapat diterbitkan objek sengketa a quo;
Bahwa dengan demikian, terbukti Keputusan Obyek Sengketa adalah keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (’AAUPB’) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 sehingga sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung pinang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara ini untuk menyatakan batal atau menyatakan tidak sah serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa a quo;
PERMOHONAN PENUNDAAN:
Bahwa Sertipikat Hak Milik (objek sengketa) a quo tersebut di atas diterbitkan Tergugat adalah merupakan keputusan (beschikking) Pejabat Tata Usaha Negara yang sangat merugikan kepentingan Penggugat, karena Penggugat tidak dapat mengusahakan dan melanjutkan proses peningkatan Surat Kepemilikan, dan guna mengantisipasi kerugian Penggugat;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Kuasa Tergugat dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Penggugat pada acara pemeriksaan persiapan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 diruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, ”atas sertipikat-sertipikat objek sengketa a quo saat ini dalam proses Peralihan Hak.”;
Untuk menghindari Kerugian-kerugian Penggugat yang lebih besar sebagaimana disebut di atas, unsur keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3) dan (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah terpenuhi, sehingga sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara ini untuk melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Obyek Sengketa sampai terdapat putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
Mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan penangguhan pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Obyek Sengketa a quo di atas sampai adanya putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Obyek Sengketa a quo yaitu :
Sertipikat Hak Milik Nomor 294 tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Susanto;
Sertipikat Hak Milik Nomor 295, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Katan/Heri;
Sertipikat Hak Milik Nomor 296, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Tarni;
Sertipikat Hak Milik Nomor 297, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn.Kijang/1999, luas 19.996 m², atas nama Kitan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 298, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 299, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Kilat;
Sertipikat Hak Milik Nomor 300, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 301 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Rahman;
Mewajibkan Tergugat untuk mencoret Keputusan Obyek Sengketa dari Register Buku Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan berupa:
Sertipikat Hak Milik Nomor 294 tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Susanto;
Sertipikat Hak Milik Nomor 295, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Katan/Heri;
Sertipikat Hak Milik Nomor 296, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Tarni;
Sertipikat Hak Milik Nomor 297, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn.Kijang/1999, luas 19.996 m², atas nama Kitan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 298, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 299, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Kilat;
Sertipikat Hak Milik Nomor 300, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 301 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Rahman;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa yaitu :
Sertipikat Hak Milik Nomor 294 tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Susanto;
Sertipikat Hak Milik Nomor 295, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Katan/Heri;
Sertipikat Hak Milik Nomor 296, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Tarni;
Sertipikat Hak Milik Nomor 297, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn. Kijang/1999, luas 19.996 m², atas nama Kitan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 298, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 299, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², atas nama Kilat;
Sertipikat Hak Milik Nomor 300, tanggal 26 Februari 2000, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², atas nama H. Ismail Zainal;
Sertipikat Hak Milik Nomor 301 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu) Kabupaten Bintan (sekarang), Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², atas nama Rahman;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang sangat tegas diakui Tergugat ;
Tentang Kewenangan Mengadili:
Bahwa benar Tergugat telah memproses dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik dengan alas hak yang telah dikeluarkan oleh Kepala Wilayah setempat, dengan demikian sengketa tersebubt adalah sengketa kepemilikan tanah karena sertipikat hak milik berdasarkan hal-hal tersebut sudah sepatutnya gugatan Penggugat diajukan ke peradilan umum, hal tersebutr sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 88 K/TUN/1993, tangal 7 September 1994 yang berbunyi “Meskipun sengketa itu terjadi dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum, karena merupakan sengketa Perdata” ;
Bahwa gugatan Penggugat point 2 (dua) menyatakan Penggugat memerintahkan stafnya untuk mempertanyakan persyaratan dan biaya-biaya dalam poroses penerbitan sertipikatr di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013, tetapi buku Register Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tidak ditemukan surat masuk tentang hal menanyakan biaya-biaya dalam proses sertipikat tersebut. Sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dinyatakan: “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas namna orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apa bila dalam waktu 5 (lima) tahun diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatanb secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai pengusaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bahwa Surat Kuasa Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan a quo Tidak Berdasarkan Anggaran Dasar Penggugat dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas. ;
Bahwa Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2013, Tuan Rachmad Indrajaja bertindak untuk dan atas nama PT. Sakinah Sakatama SH, yang masing-masing adalah pengacara/advokat dari Kantor Hukum Hermansyah, SH dan patner (selanjutnya di sebut “Surat Kuasa Khusu Pengguat”) untuk mengajukan gugatan a quo kepada Tergugat;
Bahwa sesuai dengan ketentua Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 207 tentang perseorangan terbatas, hanya direksi yang berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu, sebagai di uraikan di bawah ini :
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tentang perseorangan Terbatas Berbunyi: “Direksi Mewakili Perseorangan baik di dalam maupun di luar pengadilan” ;
Pasal 103 Undang-Undang tentang perseorangan Terbatas Berbunyi: “Direksi dapat memberi suatu kuasa tertulis kepada karyawan atau lebih kepada orang lain untuk atas nama perseorangan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan-ketuan sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat mohon anggaran dasar yang telah di setujui oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta akta yang berisi pengangangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Tuan Rachmad Indraja berhak bertindak untuk dan atas nama Penggugat dan berwenang memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan a quo melalui kuasanya di perlihatkan dalam sidang periksaan berikutnya ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. 294 K/Sip/1974, tanggal 7 juli 1971, mensyaratkan bahwa, “gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
- Bahwa dalam hal pengguat tidak dapat membuktikan bahwa: anggaran dasar PT Sakina Sakatama telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2007 tentang perseorangan terbatas serta telah memperoleh persetujuan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan Akta pengangkatan Tuan Rachmad Indrajaja sebagai Direktur yang berhak Bertindak mewakili PT Sakina Sakatama yang telah memperoleh persetujuan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka antara Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan Hukum, dan dengan demikina Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Tergugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 18/G/2013/PTUN-TPI., Tanggal 5 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu berupa Sertipikat-Sertipikat Hak Milik:
Nomor 294/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Susanto;
Nomor 295/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Katan/Hery;
Nomor 296/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Tarni;
Nomor 297/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn.Kijang/1999, luas 19.996 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Kitan;
Nomor 298/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. Ismail Zainal;
Nomor 299/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Kilat;
Nomor 300/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. Ismail Zainal;
Nomor 301/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Rahman;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu berupa Sertipikat-Sertipikat Hak Milik:
Nomor 294/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0020/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Susanto;
Nomor 295/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0022/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Katan/Hery;
Nomor 296/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0024/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Tarni;
Nomor 297/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0025/Gn.Kijang/1999, luas 19.996 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Kitan;
Nomor 298/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0023/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. Ismail Zainal;
Nomor 299/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0019/Gn.Kijang/1999, luas 19.364 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Kilat;
Nomor 300/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0021/Gn.Kijang/1999, luas 19.998 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. Ismail Zainal;
Nomor 301/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 Nomor 0018/Gn.Kijang/1999, luas 20.000 m², terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama Rahman;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.177.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 113/B/2014/PT.TUN-MDN., Tanggal 01 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada Tanggal 21 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 05/SK-SKP/X/2014, Tanggal 27 Oktober 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 31 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 18/G/2013/PTUN-TPI. juncto Nomor 113/B/2014/PT.TUN-MDN. juncto Nomor 9/K/2014/PTUN-TPI. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tersebut pada tanggal 18 November 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 19 November 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada Tanggal 03 Desember 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Memori Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada Tanggal 18 November 2014, sedangkan permohonan kasasi telah diterima pada Tanggal 31 Oktober 2014. Dengan demikian penyampaian Memori Kasasi telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Kasasi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 09 April 2015, oleh Dr. H. Supandi, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Biaya-biaya perkara: Panitera Pengganti,
1. Meterai .............. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ............. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3. Administrasi …... Rp489.000,00 +
Jumlah ...... Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754