37/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus/2019/PT SMG
Other Participants (1)
ALFAN JUNAIDI BIN NUR ALI
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166 / Pid.Sus / 2018 / PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pindana penjara 2 (dua) bulan dan denda Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu ) bulan ; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor37/Pid.Sus/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ALFAN JUNAIDI BIN NUR ALI
Tempat lahir : Mojokerto
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/5 Juni 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kuwu RT.02, RW.01, Desa Kuwu,
Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Tidak dilakukan Penahanan
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 37/Pid.Sus/2019/PT SMG, tanggal 28 Januari 2019 serta berkas perkara Pengadilan Negeri Demak Nomor. 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, dan surat- surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak, tertanggal 13 Agustus 2018 dengan Reg. Perk. PDM-17/O.3.31/Euh.2/08/2018, yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 05 November 2017, atau dalam tahun 2015 s.d. 2017, bertempat di Toko Pertanian Vina Tani, beralamat di Dusun Wonosalam RT.02 RW.02, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yakni pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 05 November 2017, Terdakwa sebagai Direktur CV. RANDU AJI yang beralamat di Desa Kuwu Rt.02 Rw.01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang bergerak dalam bidang perdagangan pupuk pertanian, farmasi, konstruksi, Ekspor dan Impor.
Bahwa untuk pupuk cair, Terdakwa memproduksi sendiri dengan berbagai merek diantaranya AJIMAX, HG HERBA GREEN, SEMBUR DEWO, MIYABI, ANTONIK, NPK CAIR, KCL CAIR, Z-PRO, BIO TRUBUS, ROJO IJO, ZN CAIR, TOP ZINC, KALSIUM SUPER, EXTRA FLOWER, MKP, HORMON B, KING FLOWER, ABIMIX, GOMING, BONEX, AUTO GROW DAN PUPUK BUTIRAN/SERBUK (VITA ZING DAN AGRO ZING), dan dalam membuat pupuk tersebut, Terdakwa melakukan pencampuran bahan baku tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan Terdakwa juga belum pernah melakukan uji mutu dan efektifitas pupuk tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi MUH. SHOLEH bin SUKIMAN di Toko Pertanian Vina Tani, beralamat di Dusun Wonosalam RT.02 RW.02, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dengan tujuan untuk menawarkan pupuk kepada MUH. SHOLEH bin SUKIMAN, berupa:
Pupuk Pelengkap Cair (PPC) dengan merek Extra Flower, Z-Pro, dan Pro Vitan, yang disadarinya termasuk pupuk organik yang komposisinya tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, tidak memiliki label kemasan sesuai komposisi, dan tidak memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati Dan Pembenah Tanah; dan
Pupuk Serbuk merek Vita Zing, yang disadarinya termasuk pupuk an-organik yang komposisinya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: 2803-2012, dan tidak memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Bahwa dalam waktu tersebut, Terdakwa telah mengedarkan pupuk tersebut dengan menjualnya kepada MUH. SHOLEH bin SUKIMAN sebanyak 10 (sepuluh) kali, dengan jumlah bervariasi antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) dus setiap penjualan, yaitu pupuk merek Extra Flower seharga Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) setiap botol, merek Z-Pro seharga Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) setiap botol, merek Pro Vitan seharga 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) setiap botol, dan merek Vita Zing seharga Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap bungkus;
Bahwa pupuk merek Extra Flower, Z-Pro, Pro Vitan yang termasuk pupuk organik, telah memiliki kesamaan komposisi dengan pupuk merek Antonik, Autogrow, Herba Green, dan Bio Trubus, dengan demikian juga dengan Pupuk Serbuk merek Vita Zing yang termasuk pupuk an-organik, telah memiliki kesamaan komposisi dengan pupuk merek Autogrow/AG125 dan Agro Zing, karena Terdakwa sendiri yang memproduksi pupuk dengan merek-merek tersebut menggunakan formula pupuk yang sama, yang seharusnya memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan tidak terjamin efektivitasnya sesuai label, dan menemukan baang bukti sebagai berikut :
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
8 (delapan) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
9 (sembilan) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
7 (tujuh) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
6 (enam) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AJIMAX @ 24 botol;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
4 (empat) koli botol kosong ukuran ½ liter;
2 (dua) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
3 (tiga) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong ukuran 1 liter warna ungu;
4 (empat) koli jerigen kosong ukuran ½ liter warna silver;
3 (tiga) plastik tutup botol / jerigen kecil;
4 (empat) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
10 (sepuluh) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
5 (lima) drum kosong warna biru
2 (dua) ember kran;
1 (satu) alat press.
Bahwa selanjutnya Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengirimkan contoh Pupuk Pelengkap Cair (PPC) dengan merek Hg Herba Green, Autogrow, Bio Trubus dan Antonik kepada Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Laboratorium Penguji Balai Penelitian Tanah, dan mengirimkan contoh Pupuk Serbuk merek Autogrow/AG125 dan Agro Zing kepada Laboratorium Kimia pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Laboratorium Penguji Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Tengah, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan keterangan ahli Ir. SAMIJAN MSc, dan Dr. Ir. I GUSTI MADE SUBIKSA disimpulkan contoh pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan komposisinya tidak sesuai dengan label.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 05 November 2017, atau dalam tahun 2015 s.d. 2017, bertempat di Toko Pertanian Vina Tani, beralamat di Dusun Wonosalam RT.02 RW.02, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, selaku pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2015 sampai dengan hari Minggu tanggal 05 November 2017, Terdakwa sebagai Direktur CV. RANDU AJI yang berlamat di Desa Kuwu Rt.02 Rw.01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang bergerak dalam bidang perdagangan pupuk pertanian, farmasi, konstruksi, Ekspor dan Impor.
Bahwa untuk pupuk cair, Terdakwa memproduksi sendiri dengan berbagai merek diantaranya AJIMAX, HG HERBA GREEN, SEMBUR DEWO, MIYABI, ANTONIK, NPK CAIR, KCL CAIR, Z-PRO, BIO TRUBUS, ROJO IJO, ZN CAIR, TOP ZINC, KALSIUM SUPER, EXTRA FLOWER, MKP, HORMON B, KING FLOWER, ABIMIX, GOMING, BONEX, AUTO GROW DAN PUPUK BUTIRAN/SERBUK (VITA ZING DAN AGRO ZING), dan dalam membuat pupuk tersebut, terdawa melakukan pencampuran bahan baku tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan Terdakwa juga belum pernah melakukan uji mutu dan efektifitas pupuk tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi MUH. SHOLEH bin SUKIMAN di Toko Pertanian Vina Tani, beralamat di Dusun Wonosalam RT.02 RW.02, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dengan tujuan untuk menawarkan pupuk kepada MUH. SHOLEH bin SUKIMAN, berupa:
Pupuk Pelengkap Cair (PPC) dengan merek Extra Flower, Z-Pro, dan Pro Vitan, yang disadarinya termasuk pupuk organik yang komposisinya tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, tidak memiliki label kemasan sesuai komposisi, dan tidak memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati Dan Pembenah Tanah; dan
Pupuk Serbuk merek Vita Zing, yang disadarinya termasuk pupuk an-organik yang komposisinya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: 2803-2012, dan tidak memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Bahwa dalam waktu tersebut, Terdakwa telah memperdagangkan barang dengan menjual pupuk tersebut kepada MUH. SHOLEH bin SUKIMAN sebanyak 10 (sepuluh) kali, dengan jumlah bervariasi antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) dus setiap penjualan, yaitu pupuk merek Extra Flower seharga Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) setiap botol, merek Z-Pro seharga Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) setiap botol, merek Pro Vitan seharga 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) setiap botol, dan merek Vita Zing seharga Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap bungkus;
Bahwa pupuk merek Extra Flower, Z-Pro, Pro Vitan yang termasuk pupuk organik, telah memiliki kesamaan komposisi dengan pupuk merek Antonik, Autogrow, Herba Green, dan Bio Trubus, dengan demikian juga dengan Pupuk Serbuk merek Vita Zing yang termasuk pupuk an-organik, telah memiliki kesamaan komposisi dengan pupuk merek Autogrow/AG125 dan Agro Zing, karena Terdakwa sendiri yang memproduksi dan memperdagangkan pupuk dengan merek-merek tersebut, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan tidak terjamin efektivitasnya sesuai label, dan menemukan baang bukti sebagai berikut :
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
8 (delapan) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
9 (sembilan) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
7 (tujuh) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
6 (enam) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AJIMAX @ 24 botol;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
4 (empat) koli botol kosong ukuran ½ liter;
2 (dua) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
3 (tiga) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong ukuran 1 liter warna ungu;
4 (empat) koli jerigen kosong ukuran ½ liter warna silver;
3 (tiga) plastik tutup botol / jerigen kecil;
4 (empat) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
10 (sepuluh) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
5 (lima) drum kosong warna biru
2 (dua) ember kran;
1 (satu) alat press.
Bahwa selanjutnya Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengirimkan contoh Pupuk Pelengkap Cair (PPC) dengan merek Hg Herba Green, Autogrow, Bio Trubus dan Antonik kepada Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Laboratorium Penguji Balai Penelitian Tanah, dan mengirimkan contoh Pupuk Serbuk merek Autogrow/AG125 dan Agro Zing kepada Laboratorium Kimia pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Laboratorium Penguji Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Tengah, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan keterangan ahli Ir. SAMIJAN MSc, dan Dr. Ir. I GUSTI MADE SUBIKSA disimpulkan contoh pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan komposisinya tidak sesuai dengan label, serta keterangan ahli NGARGONO, S.Sos disimpulkan perbuatan Terdakwa telah merugikan konsumen.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak Nomor. Reg. Perkara : PDM-17/O.3.31/Euh.2/05/2018, tanggal 01 Nopember 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) yaitu pupuk yang beredar didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu pupuk dan terjamin efektifitasnya serta diberi label” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf f jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendar sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar nota pembelian
Tetap terlampir dalam berkas perkara
2 (dua) botol pupuk PFC merek AJIMAX
2 (dua) botol pupuk PFC merek SEMBUR DEWO
1 (satu) buah pupuk PFC merek HERBA GREEN
3 (tiga) pupuk serbuk merah VITA ZING
Dirampas untuk dimusnahkan
Barang bukti yang disita diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng :
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek GOMING @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek Z-PRO @ 4 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HERBA GREEN;
5 (lima) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
5 (lima) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
1 (satu) koli botol kosong ukuran ½ liter;
1 (satu) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
1(satu) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) plastik tutup botol / jerigen kecil;
1 (satu) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
2 (dua) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
1 (satu) drum kosong warna biru
1 (satu) ember kran;
1 (satu) dus label serbagai merek pupuk PPC;
1 (satu) torong ukur;
1 (satu) alat press ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) nota penjualan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang bukti di sita di TKP:
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
8 (delapan) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
9 (sembilan) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
7 (tujuh) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
6 (enam) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AJIMAX @ 24 botol;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
4 (empat) koli botol kosong ukuran ½ liter;
2 (dua) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
3 (tiga) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong ukuran 1 liter warna ungu;
4 (empat) koli jerigen kosong ukuran ½ liter warna silver;
3 (tiga) plastik tutup botol / jerigen kecil;
4 (empat) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
10 (sepuluh) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
5 (lima) drum kosong warna biru
2 (dua) ember kran;
1 (satu) alat press.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menentukan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan Putusan Hakim bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar nota pembelian.
1 (satu) nota penjualan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
2 (dua) botol pupuk PFC merek AJIMAX
2 (dua) botol pupuk PFC merek SEMBUR DEWO
1 (satu) buah pupuk PFC merek HERBA GREEN
3 (tiga) pupuk serbuk merah VITA ZING
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek GOMING @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek Z-PRO @ 4 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HERBA GREEN;
5 (lima) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
5 (lima) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
1 (satu) koli botol kosong ukuran ½ liter;
1 (satu) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
1(satu) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) plastik tutup botol / jerigen kecil;
1 (satu) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
2 (dua) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
1 (satu) drum kosong warna biru
1 (satu) ember kran;
1 (satu) dus label serbagai merek pupuk PPC;
1 (satu) torong ukur;
1 (satu) alat press ;
5 (lima) dus pupuk PPC Merek NPK @ 30 botol;
8 (delapan) dus pupuk PPC merek BIO TRUBUS @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek ANTONIK @ 20 botol;
10 (lima) dus pupuk PPC merek RAJA MUDA ZN @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek MIYABI @ 24 botol;
9 (sembilan) dus pupuk PPC merek ABIMIX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek NPK BONNEX @ 20 botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek AUTOGROW @ 20 botol;
7 (tujuh) dus pupuk PPC merek TOPZINC @ 30 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek KING FLOWER @ 30 botol;
1 (satu) dus pupuk PPC merek HORMON B @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek EXTRA FLOWER @ 30 botol;
2 (dua) dus pupuk PPC merek NUTRECE @ 24 botol;
6 (enam) dus pupuk PPC merek KALSIUM SUPER @ botol;
4 (empat) dus pupuk PPC merek RAJA IJO @ 24 botol;
3 (tiga) dus pupuk PPC merek PADI MAS MKP @ 30 botol;
5 (lima) dus pupuk PPC merek AJIMAX @ 24 botol;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AG 125 @ 20 pak;
10 (sepuluh) dus pupuk serbuk merek AGRO ZING @ 20 pak;
4 (empat) koli botol kosong ukuran ½ liter;
2 (dua) koli botol kosong ukuran 1 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong kecil ukuran 1 liter;
3 (tiga) koli jerigen kosong ukuran 5 liter;
1 (satu) koli jerigen kosong ukuran 1 liter warna ungu;
4 (empat) koli jerigen kosong ukuran ½ liter warna silver;
3 (tiga) plastik tutup botol / jerigen kecil;
4 (empat) sak garam inggris;
1 (satu) sak pupuk ZA non subsidi;
5 (lima) bandel kardus kosong;
10 (sepuluh) jerigen limbah tetes tebu/bahan baku PPC;
5 (lima) drum kosong warna biru
2 (dua) ember kran;
1 (satu) alat press.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan agar Terdakwa ALFAN JUNAIDI bin NUR ALI membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Demak bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018;
Akta Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Demak bahwa pada tanggal 14 Desember 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 21 Desember 2018 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak tanggal 21 Desember 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2018;
Kontra Memori banding tanggal 11 Januari 2019, yang diajukan oleh Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak tanggal 14 Januari 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Januari 2019;
Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Demak tanggal 27 Desember 2018 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 31 Desember 2018 ditujukan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah kejahatan terhadap kemanusian yang membawa dampak negatif terhadap manusia, tetapi merupakan kejahatan administrasi yang dikarenakan ketidak disiplinan pengetahuan Terdakwa terhadap ketentuan ketentuan izin edar dan pelabelan kemasan pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah memutus Terdakwa dengan pidana percobaan dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan
Bahwa tujuan pemidanaan menurut teori relatif adalah untuk prevensi, secara umum adalah menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik sedangkan secara khusus untuk mencegah niat buruk pelaku (dader) untuk mengulangi perbuatannya. Sehingga dengan ancaman hukuman yang berat atau memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat akan dapat berfungsi sebagai shock terapi bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa dengan hukuman yang ringan, akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitarnya dan kurang mempunyai daya cegah (preventif) dan represif yang efektif. Maka dengan menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap Terdakwa berarti tidak mendidik dan kurang mempunyai daya tangkal untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang sama;
Berdasarkan hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengadili sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas Memori banding tersebut, Terdakwa mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menolak dalil-dalil Pemohon Banding yang tertuang dalam Memori Banding tersebut, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Terdakwa sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Demak yang dimohonkan banding ini, karena putusan tersebut selain telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, juga telah didasarkan pada pertimbangan hukum dan dasar hukum yang benar, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding haruslah ditolak atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan tidak diterima
Berdasarkan hal tersebut mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018, dan telah membaca, memperhatikan Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam dakwaan Alternatif Pertama, adalah sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri serta menjadi dasar putusan di tingkat banding dalam memutus perkara ini dengan menambahkan beberapa hal yang perlu dipertimbangan lebih lanjut sebagai berikut, bahwa terungkapnya masalah dalam perkara a quo karena menyangkut “ Pupuk yang hasil produksi dari Terdakwa sendiri tersebut telah diedarkan oleh Terdakwa di masyarakat tanpa ijin dari yang berwenang “. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa memproduksi pupuk itu sudah diedarkan kemasyarakat terutama petani selaku pengguna yang menggunakan pupuk yang merupakan hasil produksi Terdakwa tersebut ternyata tidak ada terungkap dampak yang negatif sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Ferrial Yudistira Pradana, S.H.dan Robby Wahyu Djadmika yang pada pokoknya menerangkan, bahwa pupuk hasil produksi Terdakwa tidak ada laporan efek samping terhadap pupuk yang telah diedarkan oleh Terdakwa tersebut di masyarakat, walaupun demikian berdasarkan keterangan ahli Ngargono, Ir.Samijan M.Sc Bin Kasiran yang satu sama lain berhubungan pada pokoknya, bahwa komposisi yang terkandung dalam pupuk harus mengandung nutrisi bagi tanaman yang berfungsi untuk memperbaiki kesuburan tanah dan berfungsi sebagai petingkatan produksi tanaman, sehingga kadar kandungan pupuk harus sesuai dengan SNI, sedangkan pupuk hasil produksi Terdakwa yang diedarkan di masyarakat tersebut tidak sesuai dengan dan tidak ada label SNI. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama itu terhadapTerdakwa terlalu ringan dengan menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa itu tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir. Kesalahan Terdakwa itu dengan mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang dapat merusak kesuburan tanah dan merugikan konsumen atau pengguna ( dalam hal ini petani ) . Dengan demikan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan kesalahan Terdakwa tersebut di atas, maka dalam hal pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang adil dan pantas yang mengacu pada demi kepentingan umum dan tidak terulangnya lagi terhadap perbuatan yang sama baik oleh Terdakwa sendiri maupun bagi pihak lain dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut telah sesuai menurut hukum, hanya perlu dirubah atau diperbaiki dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut pada amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018, yang dimintakan banding tersebut harus dirubah atau diperbaiki sekedar mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, akan pasal 60 ayat (1) huruf f jo Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 166 / Pid.Sus / 2018 / PN Dmk, tanggal 5 Desember 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pindana penjara 2 (dua) bulan dan denda Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu ) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 oleh kami I Nyoman Karma, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua Majelis, Santun Simamora, S.H.,M.H. dan Budi Setiyono, S.H,,M.H.. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA dan tanggal 26 MARET 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota, serta Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, ttd Santun Simamora, S.H.,M.H. ttd Budi Setiyono, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, ttd I Nyoman Karma, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H.