53/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
TOMI BIN SYAHRUL;
1. Menyatakan Terdakwa TOMI BIN SYAHRULtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN” sebagaimana dalam dakwaan KESATU; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,- (Seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor53/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidanadenganacarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusan sebagaimana berikutdalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | TOMI BIN SYAHRUL; |
| Tempat lahir | : | Talang sebaris; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 38 Tahun / 02 Pebruari 1978; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Talang Sleman Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
| Pendidikan | : | SD; |
TerdakwaditangkapolehPenyidiksejaktanggal21Februari 2016sampaidengantanggal22Februari 2016;
TerdakwaditahandalamtahananRumahTahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal22Februari 2016sampai dengan tanggal12Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal13Maret 2016sampai dengan tanggal21April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal13April 2016sampai dengan tanggal2Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016;
Majelis Hakim sejaktanggal9Mei 2016sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan NegeriKotabumi sejak tanggal 8Juni 2016sampai dengan tanggal6 Agustus 2016;
TerdakwadidampingiolehPenasihatHukumFAUZI ARIFIN, S.H.,dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MENANG JAGAD, berdasarkanPenetapan PenunjukanNomor 94/Pen.Pid/2016/PN Kbutanggal 18 Mei 2016;
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 53/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 9Mei 2016tentangpenunjukanMajelis Hakim;
PenetapanMajelis Hakim Nomor53/Pid.Sus/2016/PN Kbutanggal9 Mei 2016tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwasertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
MenyatakanTerdakwa TOMI Bin SYAHRUL terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Dan“memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaTOMI Bin SYAHRULdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakanbarangbuktiberupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk;
(dirampas untuk dimusnahkan);
Menetapkan agarterdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah);
Setelahmendengarpembelaan TerdakwamelaluiPenasihat HukumTerdakwasecaratertulis yang pada pokoknya mohon putusan yang adildanmemutusseringan-ringannyakepadaTerdakwa;
SetelahmendengartanggapanPenuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwayang padapokoknyatetappadatuntutannya;
SetelahmendengarTanggapanTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknyatetappadapembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa TOMI Bin SYAHRUL, Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pada pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Sleman Muda Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Sulayman Bin Komsin keluar dari rumah dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi berniat untuk mengintai terdakwa Tomi Bin Syahrul yang menurut keterangan adik saksi yaitu saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin telah mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin saat sedang mandi, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin melihat terdakwa lewat dari arah depan rumah saksi menuju kearah belakang rumah saksi, lalu terdakwa mengintip istri tetangga saksi yaitu saksi Okta Maria Ningsih Binti Sunarta yang sedang mandi, setelah itu terdakwa mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin yang sedang mandi dikamar mandi belakang rumah, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin turun dari pohon duku mendekati terdakwa dan saksi berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi juga punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati, gitu juga saya” kemudian terdakwa mencabut sebilah laduk yang diselipkan dipinggangnya dan mengacungkan kearah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah, saya tembak palak kamu, rumah kamu saya bakar, adek-adek kamu saya matiin” kemudian saksi mundur dan berlari kedalam rumah saksi, kemudian saksi dikejar oleh terdakwa dan berteriak memanggil-manggil nama saksi dan menyuruh saksi keluar dari rumah, kemudian dikarenakan saksi bersembunyi didalam rumah akhirnya terdakwa pergi, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh ibunya saksi yaitu saksi Nona Yati Binti Ibrahim karena pada saat itu saksi Nona Yati Binti Ibrahim keluar rumah menuju warung yang berada didekat rumah dan saksi melihat pada saat terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Sulayman Bin Komsin.
Perbuatan terdakwa TOMI Bin SYAHRUL tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
DAN
Bahwa ia terdakwa TOMI Bin SYAHRUL, Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pada pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Sleman Muda Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Sulayman Bin Komsin keluar dari rumah dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi berniat untuk mengintai terdakwa Tomi Bin Syahrul yang menurut keterangan adik saksi yaitu saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin telah mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin saat sedang mandi, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin melihat terdakwa lewat dari arah depan rumah saksi menuju kearah belakang rumah saksi, lalu terdakwa mengintip istri tetangga saksi yaitu saksi Okta Maria Ningsih Binti Sunarta yang sedang mandi, setelah itu terdakwa mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin yang sedang mandi dikamar mandi belakang rumah, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin turun dari pohon duku mendekati terdakwa dan saksi berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi juga punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati, gitu juga saya” kemudian terdakwa mencabut sebilah laduk yang diselipkan dipinggangnya dan mengacungkan kearah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah, saya tembak palak kamu, rumah kamu saya bakar, adek-adek kamu saya matiin” kemudian saksi mundur dan berlari kedalam rumah saksi, kemudian saksi dikejar oleh terdakwa dan berteriak memanggil-manggil nama saksi dan menyuruh saksi keluar dari rumah, kemudian dikarenakan saksi bersembunyi didalam rumah akhirnya terdakwa pergi, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh ibunya saksi yaitu saksi Nona Yati Binti Ibrahim karena pada saat itu saksi Nona Yati Binti Ibrahim keluar rumah menuju warung yang berada didekat rumah dan saksi melihat pada saat terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Sulayman Bin Komsin;
Perbuatan terdakwa TOMI Bin SYAHRUL tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TOMI Bin SYAHRUL, Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pada pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Sleman Muda Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Sulayman Bin Komsin keluar dari rumah dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi berniat untuk mengintai terdakwa Tomi Bin Syahrul yang menurut keterangan adik saksi yaitu saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin telah mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin saat sedang mandi, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin melihat terdakwa lewat dari arah depan rumah saksi menuju kearah belakang rumah saksi, lalu terdakwa mengintip istri tetangga saksi yaitu saksi Okta Maria Ningsih Binti Sunarta yang sedang mandi, setelah itu terdakwa mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin yang sedang mandi dikamar mandi belakang rumah, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin turun dari pohon duku mendekati terdakwa dan saksi berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi juga punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati, gitu juga saya” kemudian terdakwa mencabut sebilah laduk yang diselipkan dipinggangnya dan mengacungkan kearah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah, saya tembak palak kamu, rumah kamu saya bakar, adek-adek kamu saya matiin” kemudian saksi mundur dan berlari kedalam rumah saksi, kemudian saksi dikejar oleh terdakwa dan berteriak memanggil-manggil nama saksi dan menyuruh saksi keluar dari rumah, kemudian dikarenakan saksi bersembunyi didalam rumah akhirnya terdakwa pergi, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh ibunya saksi yaitu saksi Nona Yati Binti Ibrahim karena pada saat itu saksi Nona Yati Binti Ibrahim keluar rumah menuju warung yang berada didekat rumah dan saksi melihat pada saat terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Sulayman Bin Komsin;
Perbuatan terdakwa TOMI Bin SYAHRUL tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa TOMI Bin SYAHRUL, Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pada pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Sleman Muda Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Sulayman Bin Komsin keluar dari rumah dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi berniat untuk mengintai terdakwa Tomi Bin Syahrul yang menurut keterangan adik saksi yaitu saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin telah mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin saat sedang mandi, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin melihat terdakwa lewat dari arah depan rumah saksi menuju kearah belakang rumah saksi, lalu terdakwa mengintip istri tetangga saksi yaitu saksi Okta Maria Ningsih Binti Sunarta yang sedang mandi, setelah itu terdakwa mengintip saksi Sunti Indri Yani Binti Komsin yang sedang mandi dikamar mandi belakang rumah, kemudian saksi Sulayman Bin Komsin turun dari pohon duku mendekati terdakwa dan saksi berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi juga punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati, gitu juga saya” kemudian terdakwa mencabut sebilah laduk yang diselipkan dipinggangnya dan mengacungkan kearah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah, saya tembak palak kamu, rumah kamu saya bakar, adek-adek kamu saya matiin” kemudian saksi mundur dan berlari kedalam rumah saksi, kemudian saksi dikejar oleh terdakwa dan berteriak memanggil-manggil nama saksi dan menyuruh saksi keluar dari rumah, kemudian dikarenakan saksi bersembunyi didalam rumah akhirnya terdakwa pergi, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh ibunya saksi yaitu saksi Nona Yati Binti Ibrahim karena pada saat itu saksi Nona Yati Binti Ibrahim keluar rumah menuju warung yang berada didekat rumah dan saksi melihat pada saat terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi Sulayman Bin Komsin;
Perbuatan terdakwa TOMI Bin SYAHRUL tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SULAYMAN BIN KOMSIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwa saksi telah diancam oleh terdakwa TOMI BIN SYAHRUL;
Bahwaadapunalat yang digunakan terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk panjang dan warnanya tidak begitu jelas terlihat karena saksi pada saat diancam masih dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerangan;
Bahwatidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa namun terdakwa mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin”;
Bahwaalasan terdakwa melakukan pengancaman tersebut karena terdakwa takut saksi bilang dengan warga sleman bahwa terdakwa sudah mengintip adik saksi SUNTI INDRAYANINGSIH ketika adik saksi mandi;
Bahwapada hari minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.15 wib saksi keluar dan naik keatas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi berniat mengintai terdakwa yang menurut keterangan saksi SUNTI INDRAYANINGSIH telah mengintip adik saksi yaitu saksi SUNTI INDRAYANINGSIH kemudian sekitar pukul 05.30 wib saksi masih diatas pohon duku terdakwa datang lagi kebelakang rumah saksi dan mengintip istri tetangga saksi yaitu saksi OKTA MARIA NINGSIH yang sedang mandi kemudian adik saksi yaitu saksi SUNTI mandi dikamar mandi belakang rumah dan terdakwa datang mengintip adik saksi yaitu saksi SUNTI;
Bahwa saksi SUNTI melihat bahwa terdakwa mengintipnya kemudian terdakwa mengejar saksi SUNTI lalu saksi turun dari pohon duku dan mendekati terdakwa sambil berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati begitu juga saya” kemudian terdakwa langsung mencabut laduk yang diselipkan dipinggang terdakwa dan mengacungkan kearah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin” dan saksi berlari kedalam rumah dikejar oleh terdakwa karena pintu rumah saksi tutp dan kunci terdakwa tidak dapat masuk kedalam rumah kemudian pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapattidak ada terdakwa mengintip orang sedang mandi ketika itu, terdakwa mengeluarkan senjata tajam karena saksi Sulayman juga membawa senjata tajam;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya semula;
SUNTI INDRIYANIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwa yang telah menjadi korban adalah saksi sendiri, tetangga saksi yaitu saksi OKTA MARIA NINGSIH dan kakak saksi SULAYMAN yang pada saat itu diancam pakai golok;
Bahwapada hari kamis tanggal 18 Pebruari 2016 sekira jam 05.00 wib pada saat saksi sedang mandi disumur belakang rumah saksi saat itu saksi merasa ada yang mengintip dari luar pagar bambu dan tubuh saksi diterangi menggunakan senter lalu saksi hendak berdiri memanggil ibu saksi dan terdakwa tersebut pergi kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekira jam 05.30 wib pada saat saksi keluar dari wc selesai buang air besar saksi mendengar ada yang berjalan diluar pagar karena takut saksi masuk kedalam rumah dan saksi mendengar suara lantai dilempar batu setelah keluar mengecek tidak ada orang kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib pada saat kakak saksi yaitu saksi SULAYMAN memergoki orang tersebut langsung diancam menggunakan golok ;
Bahwasaksi mengetahui nama terdakwa karena saksi cerita kepada saksi SULAYMAN bahwa saksi telah diintip oleh orang yang tidak saksi kenal kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 03.00 wib saksi SULAYMAN kebelakang rumah dan saksi tidak melihat langsung menurut cerita dari saksi SULAYMAN pada saat saksi SULAYMAN naik keatas pohon duku sekira jam 05.30 wib terdakwa lewat mondar mandir dibelakang rumah saksi karena saksi tidak keluar dari rumah terdakwa mengintip saksi OKTA MARIA NINGSIH dan sempat memasukkan tangannya dilubang hingga tangan terdakwa mengenai pantat saksi OKTA MARIA NINGSIH pada saat dipergoki saksi SULAYMAN terdakwa mengeluarkan golok yang dibawanya lalu pergi;
Bahwapada saat kejadian ibu saksi yaitu saksi NONA YATI melihat kejadian tersebut.
Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapattidak ada terdakwa mengintip orang sedang mandi ketika itu, terdakwa mengeluarkan senjata tajam karena saksi Sulayman juga membawa senjata tajam;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya semula;
NONA YATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu mengintip saat sedang mandi dan pengancaman adalah terdakwa TOMI BIN SYAHRUL;
Bahwayang telah menjadi korban adalah saksi SUNTI INDRIYANI, tetangga saksi yaitu saksi OKTA MARIA NINGSIH dan saksi SULAYMAN yang pada saat itu diancam pakai golok;
Bahwasaksi SUNTI INDRIYANI dan saksi SULAYMAN adalah anak kandung saksi;
Bahwasaksi melihat terdakwa mengejar saksi SULAYMAN dan terdakwa mengancam sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin” dan terdakwa memegang sebilah laduk yang diarahkan ke saksi SULAYMAN;
Bahwamenurut keterangan saksi SUNTI INDRIYANI sudah dua kali saksi SUNTI INDRIYANI diintip oleh terdakwa dan yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 terdakwa dipergoki oleh saksi SULAYMAN saat hendak mengintip saksi SUNTI INDRIYANI;
Bahwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib saksi keluar rumah menuju warung yang berada di dekat rumah saksi kemudian saksi melihat terdakwa mengejar saksi SULAYMAN dari belakang rumah saksi hingga ke samping rumah tetangga saksi OKTA dan saksi mendengar terdakwa mengancam saksi SULAYMAN dengan berkata berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti saya bakar rumah kamu, saya bunuh adik adik kamu” dan saksi melihat terdakwa memegang laduk dan mengarahkan laduk itu kearah saksi SULAYMAN lalu saksi SULAYMAN mundur dan berlari masuk kedalam rumah dan terdakwa berteriak dari depan rumah sambil berteriak “ keluar kamu, keluar kamu” dan saksi SULAYMAN tetap bersembunyi didalam rumah kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapattidak ada terdakwa mengintip orang sedang mandi ketika itu, terdakwa mengeluarkan senjata tajam karena saksi Sulayman juga membawa senjata tajam;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya semula;
OKTA MARIA NINGSIHdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu mengintip saat sedang mandi dan pengncman adalah terdakwa TOMI BIN SYAHRUL;
Bahwayang telah menjadi korban adalah saksi sendiri, saksi SUNTI INDRIYANI dan saksi SULAYMAN yang pada saat itu diancam pakai golok;
Bahwapada saat kejadian tersebut saksi sedang mandi dikamar mandi belakang rumah saksi;
Bahwasaksi mengetahui kejadian tersebut diberitahu saksi SULAYMAN;
Bahwasesaat sebelum kejadian pengintipan terhadap saksi SUNTI INDRIYANI, saksi sedang mandi dikamar mandi dan merasa ada yang menyentuh pantatnya dari lobang siring kamar mandinya;
Bahwasaksi mengetahui bahwayang telah mengintip dan menyentuh pantat saksi diberitahu saksi SULAYMAN yang mengatakan “saya lagi diatas pohon duku belakang rumah melihat terdakwa masuk kekubungan terus nguntip mbak OKTA dan memasukan tangannya kedalam lobang siring kamar mandi mbak saat mbak lagi mandi “;
Bahwapada saat saksi selesai mandi saksi menuju kamar depan dan mendengar suara orang menngancam “jangan bilang-bilang sama orang-orang sleman, kalo kamu bilang saya bakar rumah kamu, adik adik kamu saya bunuh”;
Bahwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib saksi sedang mandi dan saksi merasa ada yang menyenggol pantat saksi namun saksi kira itu tikus setelah selesai mandi saksi mndengar suara orang ribut dibelakang rumah saksi dan saksi mengintip dari jendela kamar mendengar suara orang yang mengancam “jangan bilang-bilang sama orang-orang sleman, kalo kamu bilang saya bakar rumah kamu, adik adik kamu saya bunuh” saksi tidak melihat siapa orang tersebut karena takut lalu jam 14.00 wib saksi bertemu dengan saksi SULAYMAN dan bercerita bahwa saksi telah diintip oleh terdakwa masuk kekubungan dan memasukan tangannya kedalam lobang siring kamar;
Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapattidak pernah terdakwa mengintip orang sedang mandi, terdakwa mengeluarkan senjata tajam karena saksi Sulayman juga membawa senjata tajam;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib terdakwa melewati rumah saksi SULAYMAN lalu dari belakang rumahnya terdakwa melihat saksi SULAYMAN sudah berdiri dan memegang senjata tajam yang disembunyikan dibelakang badannya dan terdakwa dan saksi SULAYMAN sempat ribut mulut dan saksi SULAYMAN masuk kedalam rumah lalu terdakwa pulang kerumah;
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwaterdakwa tidak pernah mengintip adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI dan tidak pernah mengintip tetangga saksi SULAYMAN yaitu saksi OKTA;
Bahwaterdakwa tidak pernah mengintip istri tetangga yang bernama OKTA terdakwa kenal dengan saksi OKTA karena saksi OKTA tetangga dikampung terdakwa dan terdakwa tidak memiliki hubungan apapun dengan saksi OKTA;
Bahwapada saat kejadian saksi SULAYMAN mengacungkan golok keatas dan mencabut senjata tajam jenis golok dari pinggang kiri terdakwa dan saksi SULAYMAN masuk kedalam rumah saksi SULAYMAN dan terdakwa pulang kerumah;
Bahwaterdakwa tidak memliki masalah dengan saksi SULAYMAN;
Bahwapada saat kejadian tersebut ada ibu saksi SULAYMAN yaitu saksi NONA YATI yang melihat kejadian tersebut tetapi tidak melerai dan lanjut kewarung;
Bahwa Terdakwa tidak mengaku bersalah;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang meringankan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa peristiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara;
Bahwa saksi SULAYMAN telah diancam oleh terdakwa TOMI BIN SYAHRUL;
Bahwaadapunalat yang digunakan terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk panjang dan warnanya tidak begitu jelas terlihat karena saksi pada saat diancam masih dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerangan;
Bahwatidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa namun terdakwa mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin”;
Bahwaalasan terdakwa melakukan pengancaman tersebut karena terdakwa takut saksi SULAYMAN bilang dengan warga Sleman bahwa terdakwa sudah mengintip adik saksi SULAYMAN, yaitu saksi SUNTI INDRAYANINGSIH ketika adik saksi SULAYMAN mandi;
Bahwapada hari minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.15 wib saksi SULAYMAN keluar dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi SULAYMAN berniat mengintai terdakwa yang menurut keterangan saksi SUNTI INDRAYANINGSIH telah mengintip adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI INDRAYANINGSIH;
Bahwa kemudian sekitar pukul 05.30 wib saksi SULAYMAN masih diatas pohon duku terdakwa datang lagi kebelakang rumah saksi dan mengintip istri tetangga saksi SULAYMAN yaitu saksi OKTA MARIA NINGSIH yang sedang mandi kemudian adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI mandi dikamar mandi belakang rumah dan terdakwa datang mengintip adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI;
Bahwa saksi SUNTI melihat bahwa terdakwa mengintipnya kemudian terdakwa mengejar saksi SUNTI lalu saksi SULAYMAN turun dari pohon duku dan mendekati terdakwa sambil berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati begitu juga saya” kemudian terdakwa langsung mencabut laduk yang diselipkan dipinggang terdakwa dan mengacungkan kearah perut saksi SULAYMAN sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin” dan saksi SULAYMAN berlari kedalam rumah dikejar oleh terdakwa karena pintu rumah saksi SULAYMAN tutup dan kunci terdakwa tidak dapat masuk kedalam rumah kemudian pergi meninggalkan rumah saksi SULAYMAN;
Bahwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib saksi OKTA sedang mandi dan saksi OKTA merasa ada yang menyenggol pantat saksi OKTA namun saksi OKTA kira itu tikus setelah selesai mandi saksi OKTA mendengar suara orang ribut dibelakang rumah saksi OKTA dan saksi OKTA mengintip dari jendela kamar mendengar suara orang yang mengancam “jangan bilang-bilang sama orang-orang sleman, kalo kamu bilang saya bakar rumah kamu, adik adik kamu saya bunuh” saksi OKTA tidak melihat siapa orang tersebut karena takut lalu jam 14.00 wib saksi OKTA bertemu dengan saksi SULAYMAN dan bercerita bahwa saksi OKTA telah diintip oleh terdakwa masuk kekubungan dan memasukan tangannya ke dalam lobang siring kamar;
Bahwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib saksi NONA keluar rumah menuju warung yang berada di dekat rumah saksi NONA kemudian saksi NONA melihat terdakwa mengejar saksi SULAYMAN dari belakang rumah saksi NONA hingga ke samping rumah tetangga saksi OKTA dan saksi NONA mendengar terdakwa mengancam saksi SULAYMAN dengan berkata berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti saya bakar rumah kamu, saya bunuh adik adik kamu” dan saksi NONA melihat terdakwa memegang laduk dan mengarahkan laduk itu kearah saksi SULAYMAN lalu saksi SULAYMAN mundur dan berlari masuk kedalam rumah dan terdakwa berteriak dari depan rumah sambil berteriak “ keluar kamu, keluar kamu” dan saksi SULAYMAN tetap bersembunyi didalam rumah kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi NONA;
Bahwa terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada menghadirkan alat bukti yang meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalamPasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
BARANG SIAPA;
DENGAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK;
YANG TIDAK DIPERGUNAKAN GUNA PERTANIAN ATAU UNTUK MELAKUKAN DENGAN SAH PEKERJAAN ATAU NYATA-NYATA MEMPUNYAI TUJUAN SEBAGAI BARANG PUSAKA ATAU BARANG KUNO ATAU BARANG AJAIB;
DAN SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN, TIDAK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKANSESUATU, DENGAN MEMAKAI KEKERASAN, ATAU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN, BAIK TERHADAP ORANG ITU SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UNSUR “SETIAP ORANG “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah TerdakwaTOMI BIN SYAHRUL, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad. 2. UNSUR “DENGAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM PERSEDIAAN ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Lamintang pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa unsur ini pada dasarnya mengkategorikan perbuatan terdakwa yang bersifat alternatif terhadap suatu barang yaitu senjata penikam atau senjata penusuk. Senjata penikam atau senjata penusuk ini dapat contohkan dalam bentuk pisau, pedang, badik dan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka terungkap di persidangan peristiwa perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara, saksi SULAYMAN telah diancam oleh terdakwa TOMI BIN SYAHRUL, sedangkan alat yang digunakan terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk panjang dan warnanya tidak begitu jelas terlihat karena saksi pada saat diancam masih dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerangan. Ketika itu tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa namun terdakwa mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin”;
Bahwaalasan terdakwa melakukan pengancaman tersebut karena terdakwa takut saksi SULAYMAN bilang dengan warga Sleman bahwa terdakwa sudah mengintip adik saksi SULAYMAN, yaitu saksi SUNTI INDRAYANINGSIH ketika adik saksi SULAYMAN mandi. Pada hari minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.15 wib saksi SULAYMAN keluar dan naik ke atas pohon duku yang berada dibelakang rumah saksi SULAYMAN berniat mengintai terdakwa yang menurut keterangan saksi SUNTI INDRAYANINGSIH telah mengintip adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI INDRAYANINGSIH, kemudian sekitar pukul 05.30 wib saksi SULAYMAN masih diatas pohon duku terdakwa datang lagi kebelakang rumah saksi dan mengintip istri tetangga saksi SULAYMAN yaitu saksi OKTA MARIA NINGSIH yang sedang mandi kemudian adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI mandi dikamar mandi belakang rumah dan terdakwa datang mengintip adik saksi SULAYMAN yaitu saksi SUNTI;
Bahwa saksi SUNTI melihat bahwa terdakwa mengintipnya kemudian terdakwa mengejar saksi SUNTI lalu saksi SULAYMAN turun dari pohon duku dan mendekati terdakwa sambil berkata “kak tomi jangan ganggu adik saya, kak tomi punya anak gadis, kalau saya ganggu positif sakit hati begitu juga saya” kemudian terdakwa langsung mencabut laduk yang diselipkan dipinggang terdakwa dan mengacungkan ke arah perut saksi SULAYMAN sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin” dan saksi SULAYMAN berlari kedalam rumah dikejar oleh terdakwa karena pintu rumah saksi SULAYMAN tutup dan kunci terdakwa tidak dapat masuk ke dalam rumah kemudian pergi meninggalkan rumah saksi SULAYMAN. Selain itu pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib saksi OKTA sedang mandi dan saksi OKTA merasa ada yang menyenggol pantat saksi OKTA namun saksi OKTA kira itu tikus setelah selesai mandi saksi OKTA mendengar suara orang ribut dibelakang rumah saksi OKTA dan saksi OKTA mengintip dari jendela kamar mendengar suara orang yang mengancam “jangan bilang-bilang sama orang-orang sleman, kalo kamu bilang saya bakar rumah kamu, adik adik kamu saya bunuh” saksi OKTA tidak melihat siapa orang tersebut karena takut lalu jam 14.00 wib saksi OKTA bertemu dengan saksi SULAYMAN dan bercerita bahwa saksi OKTA telah diintip oleh terdakwa masuk kekubungan dan memasukan tangannya ke dalam lobang siring kamar. Kemudian pada hari dan waktu yang sama saksi NONA keluar rumah menuju warung yang berada di dekat rumah saksi NONA kemudian saksi NONA melihat terdakwa mengejar saksi SULAYMAN dari belakang rumah saksi NONA hingga ke samping rumah tetangga saksi OKTA dan saksi NONA mendengar terdakwa mengancam saksi SULAYMAN dengan berkata berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti saya bakar rumah kamu, saya bunuh adik adik kamu” dan saksi NONA melihat terdakwa memegang laduk dan mengarahkan laduk itu kearah saksi SULAYMAN lalu saksi SULAYMAN mundur dan berlari masuk kedalam rumah dan terdakwa berteriak dari depan rumah sambil berteriak “ keluar kamu, keluar kamu” dan saksi SULAYMAN tetap bersembunyi didalam rumah kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi NONA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap maka terdakwa telah jelas secara tanpa hakmembawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk yang digunakan untuk mengancam saksi SULAYMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasmaka unsur initelah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Ad. 3. UNSUR “YANG TIDAK DIPERGUNAKAN GUNA PERTANIAN ATAU UNTUK MELAKUKAN DENGAN SAH PEKERJAAN ATAU NYATA-NYATA MEMPUNYAI TUJUAN SEBAGAI BARANG PUSAKA ATAU BARANG KUNO ATAU BARANG AJAIB”;
Menimbang, bahwa yang masuk dalam unsur ini tujuan menguasai, membawa, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak dipergunakan guna pertanian atau untuk melakukan pekerjaan yang sah atau sebagai barang pusaka, kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara, saksi SULAYMAN telah diancam oleh terdakwa TOMI BIN SYAHRUL, sedangkan alat yang digunakan terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk panjang dan warnanya tidak begitu jelas terlihat karena saksi pada saat diancam masih dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerangan. Ketika itu tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa namun terdakwa mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap maka terdakwa telah jelas membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk yang digunakan untuk mengamcam saksi SULAYMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasmaka unsur initelah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Ad. 4. UNSUR “DAN SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN, TIDAK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKANSESUATU, DENGAN MEMAKAI KEKERASAN, ATAU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN, BAIK TERHADAP ORANG ITU SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN”
Menimbang, bahwaunsur “memaksa orang lain” mempunyaimaknamembuat orang lain menjadimelakukansesuatu, tidakmelakukan, ataupunmembiarkansesuatu yang sebenarnyabukankehendakbatinnyauntukberbuatdemikian;
Menimbang, bahwaunsur “denganmemakaikekerasanataumemakaiancamankekerasan” memilikimaknasebagaisuatucaradengankekerasan (violence) yang bertentangandenganhukumyaitukekerasansebagaitindakan yang agresifseseorang yang mengakibatkanterjadinyakerusakanbaikfisikataupunpsikis, sementaraancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang, yang tujuannyaialahmembuat orang lain menjadimelakukansesuatu, tidakmelakukan, ataupunmembiarkansesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian maka telah nyata adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwapada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 05.30 wib di dusun sleman Muda Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara, saksi SULAYMAN telah diancam oleh terdakwa TOMI BIN SYAHRUL, sedangkan alat yang digunakan terdakwa adalah senjata tajam jenis laduk panjang dan warnanya tidak begitu jelas terlihat karena saksi pada saat diancam masih dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerangan. Ketika itu tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa namun terdakwa mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis laduk ke arah perut saksi sambil berkata “awas kamu kalau sampai kamu ngomong sama orang-orang sleman nanti kamu saya tujah saya tembak kepala kamu, rumah kamu saya bakar, adik adik kamu saya matiin”;
Menimbang, bahwa kata-kata pengancaman yang diucapkan terdakwa seperti tersebut di atas juga di dengar oleh saksi SUNTI, saksi NONA, maupun saksi OKTA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap maka perbuatanterdakwa yang mengancam saksi SULAYMAN dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk agar terdakwa tidak memberitahukan orang Sleman adalah termasuk pada pengertian secara melawan hukum memaksaorang lain supayatidak melakukansesuatudenganmemakaiancamankekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasmaka unsur initelah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur “SECARA TANPA HAK MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidanatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU;
Menimbang, bahwa Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaantertulis mohon putusan yang adildanmemutusseringan-ringannyakepadaTerdakwa, atas pembelaan ini majelis hakim akan mempertimbangkannya melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan terdakwa yang tidak mengakui seluruh perbuatannya, majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya karena tidak ada alat bukti apapun yang dihadirkan terdakwa untuk memperkuat keterangannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaanyang meringankan :
Terdakwa berlum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TOMI BIN SYAHRULtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK DAN SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA TIDAK MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN” sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,- (Seribu rupiah);
DemikiandiputuskandalamsidangpermusyawaratanMajelis Hakim PengadilanNegeri Kotabumi, padahariSENIN, tanggal20JUNI2016, olehMAS HARDI POLO, S.H.,sebagai Hakim Ketua,RIKA EMILIA, S.H.,M.H.dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masingsebagai Hakim Anggota, yang diucapkandalamsidangterbukauntukumumpada hari SELASA, tanggal 21 JUNI 2016 olehMAS HARDI POLO, S.H.,sebagai Hakim Ketua, RIKA EMILIA, S.H.,M.H,.dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masingsebagai Hakim Anggota, dibantuolehR. INDAH OKTARIA M, S.H.,PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumidan dihadiriolehFAJAR HIDAYAT, S.H.,PenuntutUmumdan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA,
RIKA EMILIA, S.H.,M.H. MAS HARDI POLO, S.H.
SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
R. INDAH OKTARIA M, S.H