12/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- USMAN RAJALI bin SAMSI - NOR KHOLIS bin SAMADI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama kerena kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI dengan pidana penjara masing-masing selama: 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D ; - 394 (tiga ratus semblan puluh empat) batang kayu olahan jenis Kruing/Meranti ukuran 4 x 8Cm panjang 4 meter sebanyak 92 potong dan ukuran 8 Cm x 8 Cm panjang 4 meter sebanyak 302 potong, Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 12/Pid.Sus/2015/PN.Bnt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Terdakwa I :
| Nama | : | USMAN RAJALI bin SAMSI ; |
| Tempat lahir | : | Longkong ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 59 tahun / 01 Juli 1955 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Rantau Kujang RT. 06 RW. 02, Kecamatan Jenamas Buntok dan Desa Mangaris RT. 01 Kecamatan Dusun Selatan Buntok ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) ; |
Terdakwa II :
| Nama | : | NOR KHOLIS bin SAMADI ; |
| Tempat lahir | : | Ampah ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 21 tahun / 21 Agustus 1993 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Asak RT. 08 Kelurahan Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | MTs (tamat) ; |
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Terdakwa I :
Penyidik, berdasarkan surat nomor : Sp. Han / 02 / I / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 20 Januari 2015 s.d 08 Februari 2015 ;
PerpanjanganPenuntut Umum berdasarkan surat nomor : SPP-142/Q.2.15/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 09 Februari 2015 s.d 20 Maret 2015 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat nomor : No. Print-107/Q.2.15/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s.d 30 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok, Nomor : 12a/Pen.Pid/2015/PN.Bnt sejak tanggal 19 Maret 2015 s.d 17 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, berdasarkan surat nomor : 12a/Pen.Pid/2012/PN.Bnt, sejak tanggal18 April 2015 s.d 16 Juni 2015 ;
Terdakwa II :
Penyidik, berdasarkan surat nomor : Sp. Han / 03 / I / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 20 Januari 2015 s.d 08 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum berdasarkansurat nomor : SPP-143/Q.2.15/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 09 Februari 2015 s.d 20 Maret 2015 ;
Penuntut Umum berdasarkan surat nomor : No. Print-108/Q.2.15/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s.d 30 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok, Nomor : 12b/Pen.Pid/2015/PN.Bnt sejak tanggal 19 Maret 2015 s.d 17 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, berdasarkan surat nomor : 12b/Pen.Pid/2015/PN.Bnt, sejak tanggal 18 April 2015 s.d 16 Juni 2015 ;
Para terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 12 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bnt, tanggal 19 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 12 / Pen.Pid / 2014 / PN.Bnt, tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan memeriksa surat-surat yang berkaitan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan para terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutannya dan Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I USMAN RAJALI Bin SAMSI dan terdakwa II NOR KHOLIS Bin SAMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersamaSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I USMAN RAJALI Bin SAMSI dan terdakwa II NOR KHOLIS Bin SAMADI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D dan kayu olahan jenis kruing/Kel. Meranti sebanyak 394 keping atau = 8.9088 M3, dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut para terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI bersama-sama dengan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Km. 31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok Meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M³ yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II yang sudah sepakat sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck PS 120 Mitsubishi warna kuning NoPol. DA 9369 D yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I duduk disebelah terdakwa II masuk ke dalam jalan Houling PT. MTU dan di KM. 10 lalu terdakwa I dan terdakwa II memuat atau memasukkan kayu olahan ke dalam truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian mereka terdakwa berangkat lagi ke KM. 15 jalan Houling PT. MTU untuk memuat kayu atau memasukkan lagi kayu olahan ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memjuat kayu olahan kemudian mereka terdakwa berangkat lagi ke KM. 20 jalan Houling PT. MTU juga untuk memuat atau mengangkat dan lalu memasukkannya ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, kemudian setelah semua kayu olahan sudah dimuat semua ke dalam mobil truck lalu mereka terdakwa berangkat lagi dan saat melintas di KM. 31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan Buntok truck yang mereka terdakwa bawa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian Polres Barito Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan di belakang atau di dalam mobil dump truck yang mereka terdakwa bawa ditemukan atau memuat hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok Meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M³ dan ketika ditanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya terkait dengan kayu olahan yang mereka terdakwa bawa atau angkut tersebut, ternyata mereka terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya, selanjutnya mereka terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI bersama-sama dengan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Km. 31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok Meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M³ yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II yang sudah sepakat sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck PS 120 Mitsubishi warna kuning NoPol. DA 9369 D yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I duduk disebelah terdakwa II masuk ke dalam jalan Houling PT. MTU dan di KM. 10 lalu terdakwa I dan terdakwa II memuat atau memasukkan kayu olahan ke dalam truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian mereka terdakwa berangkat lagi ke KM. 15 jalan Houling PT. MTU untuk memuat kayu atau memasukkan lagi kayu olahan ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memjuat kayu olahan kemudian mereka terdakwa berangkat lagi ke KM. 20 jalan Houling PT. MTU juga untuk memuat atau mengangkat dan lalu memasukkannya ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, kemudian setelah semua kayu olahan sudah dimuat semua ke dalam mobil truck lalu mereka terdakwa berangkat lagi dan saat melintas di KM. 31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan Buntok truck yang mereka terdakwa bawa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian Polres Barito Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan di belakang atau di dalam mobil dump truck yang mereka terdakwa bawa ditemukan atau memuat hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok Meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M³ dan ketika ditanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya terkait dengan kayu olahan yang mereka terdakwa bawa atau angkut tersebut, ternyata mereka terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya, selanjutnya mereka terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disyaratkan KUHAP, khususnya Pasal 143 (a,b) oleh karenanya akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokok sebagai berikut yaitu :
Saksi ANDRIANSYAH bin USMAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan Sdra.BINTANG dan anggota Polres Barsel lainnya telah mengamankan pelaku pengangkut kayu olahan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj. 20.00 Wib di Jlaan Houling PT.MTU KM. 31 Desa Mangaris, Kec.Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop.Kalimantan Tengah.
Bahwa pada waktu itu saksi mengamankan olahan kayu milik terdakwa I.USMAN tersebut dikarenakan pada waktu diamankan terdakwa I. USMAN dalam mengangkut kayu olahan miliknya tersebut tidak ada memiliki atau tidak diserta SKSHH.
Bahwa pada waktu itu kayu olahan jenis kruing sebanyak ±9 M3 milik terdakwa I. USMAN yang saksi amankan tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nopol DA 9369 D, dan terdakwa I. USMAN mengangkut kayu olahan tersebut bersama dengan terdakwa II. NOR KHOLIS.
Bahwa pada waktu mengamankan kayu olahan tersebut saksi ada menanyakan kepada terdakwa I. USMAN, kayu olahan yang diangkutnya tersebut didapat dari mana, kemudian terdakwa I. USMAN menjelaskan bahwa kayu olahan tersebut didapat atau dibeli dari masyarakat Desa Malitin.
Bahwa menurut keterangan terdakwa I. USMAN kayu olahan yang diangkutnya tersebut rencananya akan dibawa ke Ampah untuk dijual kembali.
Bahwa pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 19.00 Wib saksi bersama dengan anggota yang melaksanakan piket jaga mendapatkan informasi bahwa di Jalan Houling PT.MTU ada orang yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan kemudian saksi bersama dengan anggota jaga diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendatangi dan mengecek kebenaran informasi tersebut, dan Skj 20.00 Wib saksi ada menemukan mobil Truck yang mengangkut kayu olahan kemudian saksi cek dan periksa bahwa terdakwa II. KHOLIS yang menyopir mobil Truck dan terdakwa I. USMAN yang berada disampingnya dan saksi menanyakan legalitas kayu olahan yang diangkutnya, kemudian terdakwa I. USMAN selaku pemilik kayu tidak dapat menunjukkan FAKO sebagai SKSHH kayu olahan miliknya tersebut, kemudian terhadap terdakwa II. NOR KHOLIS dan terdakwa I. USMAN beserta barang bukti saksi amankan ke Polres Barsel.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah barang bukti yang disita dari para terdakwa yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa para terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi BINTANG MAROLI TAMPUBOLON :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa
Bahwa pada waktu itu saksi telah mengamankan pelaku pengangkut kayu olahan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj. 20.00 Wib di Jlaan Houling PT.MTU KM. 31 Desa Mangaris, Kec.Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop.Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi mengamankan kayu olahan milik terdakwa I. USMAN RAJALI tersebut dikarenakan pada waktu diamankan terdakwa I. USMAN RAJALI dalam mengangkut dan memiliki kayu olahan miliknya tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa pada waktu itu kayu olahan jenis kruing sebanyak ±9 M3 milik terdakwa I. USMAN yang saksi amankan tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nopol DA 9369 D milik terdakwa II. NOR KHOLIS selaku sopirnya.
Bahwa pada waktu mengamankan kayu olahan tersebut saksi ada menanyakan kepada terdakwa I. USMAN, kayu olahan yang diangkutnya tersebut didapat dari mana, kemudian terdakwa I. USMAN menjelaskan bahwa kayu olahan tersebut didapat atau dibeli dari masyarakat Desa Malitin.
Bahwa menurut keterangan terdakwa I. USMAN kayu olahan yang diangkutnya tersebut rencananya akan dibawa ke Ampah untuk dijual kembali.
Bahwa pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 19.00 Wib saksi bersama dengan anggota yang melaksanakan piket jaga mendapatkan informasi bahwa di Jalan Houling PT.MTU ada orang yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan kemudian saksi bersama dengan anggota jaga diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendatangi dan mengecek kebenaran informasi tersebut, dan Skj 20.00 Wib saksi ada menemukan mobil Truck yang mengangkut kayu olahan kemudian saksi cek dan periksa bahwa terdakwa II. NOR KHOLIS yang mengendarai mobil dan mengangkut kayu olahan tersebut dan didampingi oleh terdakwa I. USMAN RAJALI sebagai pemilik kayu olahan tersebut tidak ada memiliki SKSHH, kemudian terhadap terdakwa I. USMAN RAJAL beserta barang bukti diamankan ke Polres Barsel.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah barang bukti yang disita dari para terdakwa yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dari pejabat yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi (Ahli) HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S.Hut. MP bin DANIEL D. DJINU :
Bahwa saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Surat permintaan sebagai AHLI dari Polres Melawi kepada Kadis Kehutanan Kabupaten Melawi dengan Surat Nomor : B / 110 /VI / 2012, tanggal 19 Juni 2012, perihal mohon keterangan ahli.
Bahwa Ahli menerangkan bekerja di Dinas Kehutanan Kab. Barsel pada bagian perijinan dan sebelumnya tidak kenal dengan para terdakwa.
Bahwa kayu olahan sebanyak 394 potong atau sama dengan ±9 M3 yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Barsel yang diduga milik terdakwa I. USMAN RAJALI apabila dalam pengangkutan atau kepemilikannya tidak dilengkapi dengan FAKO sebagai SKSHH maka kayu tersebut adalah ilegal.
Bahwa didalam ketentuan setiap orang atau badan usaha hanya diperbolehkan dalam mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dibuktikan dengan Surat yang menyertakan legalitas hasil hutan berupa kayu olahan dimaksud, hal itu berarti setiap orang atau badan usaha yang mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tanpa dilengkapi dengan SKSHH maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan ilegal atau melanggar ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Bahwa sebelum pihak Kepolisian Resor Barsel mengamankan kayu olahan jenis Kelompok Meranti sebanyak 394 keping atau sama dengan ±9 M3 terdakwa I. USMAN RAJALI tidak ada mengajukan atau meminta untuk diterbitkan Dokumen untuk kelengkapan kayu olahan miliknya ke Dinas Kehutanan Kab.Barsel.
Bahwa yang berkewajiban menerbitkan FAKO (faktur angkutan kayu olahan) sebagai SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi berdasarkan usulan dari Pimpinan perusahaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dna aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55 /MENHUT-II / 2006 tentang piñata-usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara, dan apabila badan usaha atau perseorangan yang akan mengangkut kayu olahan tersebut harus ada Surat bukti legalitas kayu tersebut, sehingga dalam hal pengangkutan dan kepemilikan kayu tersebut dianggap legal.
Bahwa Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan adalah Surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan yang dimiliki atau dikuasai.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI telah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Barsel karena mengangkut kayu yaitu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj. 20.30 Wib di KM 31 Jalan Houling PT.MTU di Desa Mangaris, Kec.Dusun Selatan, Kab.Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah.
- Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan cara kayu-kayu tersebut dimuat dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck PS 120 warna kuning Nopol DA 9369 D.
- Bahwa kayu tersebut milik terdakwa dengan bentuk kayu olahan dengan jumlah 394 potong atau sekitar ±9 M3 yang berjenis kayu kruing atau meranti campuran dengan rincian jumlah dan ukuran :
Kayu olahan ukuran 4 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 92 potong.
Kayu olahan ukuran 8 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 302 potong.
Bahwa kayu olahan milik terdakwa sebanyak 394 potong atau ±9 M3 tersebut terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari masyarakat Desa Malitin.
Bahwa kayu olahan sebanyak ±9 M3 milik terdakwa tersebut dimuat dari Desa Malitin dan rencananya akan terdakwa bawa ke Ampah untuk dijual kembali.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan sebanyak ±9 M3 dengan menggunakan 1 unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D bersama dengan terdakwa II. NOR KHOLIS.
Bahwa kayu olahan sebanyak 394 potong atau sebanyak ±9 M3 tersebut tidak ada dilengkapi dengan FAKO sebagai SKSHH.
Bahwa pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 17.30 Wib terdakwa bersama dengan terdakwa II. NOR KHOLIS dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D masuk kedalam jalan Houling PT.MTU, kemudian Skj 17.00 Wib sampai di KM 10 jalan Houling PT.MTU mulai memuat kayu olahan sebanyak ±5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 15 jalan Houling PT.MTU dan memuat 2,5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 20 jalan Houling PT.MTU dan memuat 1,5 M3 kayu olahan, setelah selesai Skj 19.30 Wib terdakwa bersama terdakwa II. NOR KHOLIS berangkat membawa kayu olahan tersebut, kemudian Skj 20.00 Wib di KM 31 jalan Houling PT.MTU terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polres Barsel, dan menanyakan tentang kelengkapan legalitas surat kayu olahan tersebut, dikarenakan terdakwa dan terdakwa II Nur Kholis tidak memiliki legalitas surat kayu olahan tersebut kemudian terdakwa dan terdakwa II Nur Kholis langsung dibawa ke Polres Barsel.
Bahwa terdakwa dan terdakwa II Nurkholis mengetahui kalau melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan legalitas berupa FAKO sebagai SKSHH adalah melanggar hukum.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa dan terdakwa II Nur Kholis pada saat kejadian.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana membawa atau mengangkut kayu olahan dengan terdakwa I. USMAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 20.00 Wib di Jalan Houling PT.MTU Desa Mangaris, Kab.Barsel, Prop.Kalteng.
Bahwa terdakwa dan terdakwa I. Usman mengangkut kayu tersebut dengan cara kayu-kayu tersebut dimuat dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck PS 120 warna kuning Nopol DA 9369 D.
Bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa I. Usman yang berbentuk kayu olahan dengan jumlah 394 potong atau sekitar ±9 M3 , yang berjenis kayu kruing atau meranti campuran dengan rincian jumlah dan ukuran :
Kayu olahan ukuran 4 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 92 potong.
Kayu olahan ukuran 8 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 302 potong.
Bahwa terdakwa dan terdakwa I. Usman sebelumnya juga pernah membawa atau mengangkut kayu olahan tanpa dokumen atau SKSHH
Bahwa sepengetahuan terdakwa kayu olahan milik terdakwa I. USMAN yang terdakwa bawa/angkut bersama dengan terdakwa I. Usman tersebut tidak di lengkapi dengan Faktur angkutan kayu olahan (FAKO) sebagai surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 17.30 Wib terdakwa bersama dengan terdakwa I. USMAN sebagai pemilik kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D masuk kedalam jalan Houling PT.MTU, kemudian Skj 17.00 Wib sampai di KM 10 jalan Houling PT.MTU mulai memuat kayu olahan sebanyak ±5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 15 jalan Houling PT.MTU dan memuat 2,5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 20 jalan Houling PT.MTU dan memuat 1,5 M3 kayu olahan, setelah selesai Skj 19.30 Wib terdakwa bersama terdakwa I. USMAN sebagai pemilik kayu olahan tersebut berangkat membawa kayu olahan tersebut, kemudian Skj 20.00 Wib di KM 31 jalan Houling PT.MTU para terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polres Barsel, dan menanyakan tentang kelengkapan legalitas surat kayu olahan yang para terdakwa bawa atau angkut tersebut, dan dikarenakan terdakwa dan terdakwa I. Usman tidak memiliki legalitas surat kayu olahan tersebut kemudian terdakwa dan terdakwa I. Usman langsung dibawa ke Polres Barsel untuk diproses ;
Bahwa alat angkut yang digunakan terdakwa dengan terdakwa I. Usman adalah berupa 1 (satu) unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D yang adalah merupakan miliknya terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa dan terdakwa I. Usman pada saat kejadian
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D,
Kayu olahan jenis Kruing/Meranti sebanyak 394 keping atau sama dengan 8.9088 M3 dengan rincian :
- Ukuran 8 cm X 8 cm panjang 4 meter sebanyak 302 potong ;
- Ukuran 4 cm X 8 cm panjang 4 meter sebanyak 92 potong ;
Menimbang, bahwa terhadap kayu-kayu tersebut Penuntut Umum dipersidangan hanya mengajukan dalam bentuk sampel kayu serta diperkuat dalam format foto, dan terhadap mobil truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D hanya diajukan dalam format foto namun demikian terhadap barang-barang bukti dalam bentuk sebenarnya telah disita secara sah maka terhadap barang-barang bukti tersebut, oleh Majelis Hakim dapat dipergunakan sebagai penguat bukti-bukti keyakinan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan, telah termasuk pula dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta yuridis yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana membawa atau mengangkut kayu olahan dengan terdakwa I. USMAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 20.00 Wib di Jalan Houling PT.MTU Desa Mangaris, Kab.Barsel, Prop.Kalteng.
Bahwa benar terdakwa dan terdakwa I. Usman mengangkut kayu tersebut dengan cara kayu-kayu tersebut dimuat dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck PS 120 warna kuning Nopol DA 9369 D.
Bahwa benar kayu tersebut adalah milik terdakwa I. Usman yang berbentuk kayu olahan dengan jumlah 394 potong atau sekitar ±9 M3 , yang berjenis kayu kruing atau meranti campuran dengan rincian jumlah dan ukuran :
Kayu olahan ukuran 4 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 92 potong.
Kayu olahan ukuran 8 CM X 8 CM panjang 4 M sejumlah 302 potong.
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II sebelumnya juga pernah membawa atau mengangkut kayu olahan tanpa dokumen atau SKSHH
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa II. NOR KHOLIS kayu olahan milik terdakwa I. USMAN yang terdakwa I bawa/angkut bersama dengan terdakwa II tersebut tidak di lengkapi dengan Faktur angkutan kayu olahan (FAKO) sebagai surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa benar pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 17.30 Wib terdakwa II. NOR KHOLIS bersama dengan terdakwa I. USMAN sebagai pemilik kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D masuk kedalam jalan Houling PT.MTU, kemudian Skj 17.00 Wib sampai di KM 10 jalan Houling PT.MTU mulai memuat kayu olahan sebanyak ±5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 15 jalan Houling PT.MTU dan memuat 2,5 M3 setelah selesai kemudian pindah ke KM 20 jalan Houling PT.MTU dan memuat 1,5 M3 kayu olahan, setelah selesai Skj 19.30 Wib terdakwa II. NOR KHOLIS bersama terdakwa I. USMAN sebagai pemilik kayu olahan tersebut berangkat membawa kayu olahan tersebut, kemudian Skj 20.00 Wib di KM 31 jalan Houling PT.MTU para terdakwa diberhentikan oleh petugas dari Polres Barsel, dan menanyakan tentang kelengkapan legalitas surat kayu olahan yang para terdakwa bawa atau angkut tersebut, dan dikarenakan terdakwa II. NOR KHOLIS dan terdakwa I. USMAN tidak memiliki legalitas surat kayu olahan tersebut kemudian para terdakwa langsung dibawa ke Polres Barsel untuk diproses ;
Bahwa benar alat angkut yang digunakan para terdakwa adalah berupa 1 (satu) unit Truck PS 120 Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9369 D yang adalah merupakan miliknya terdakwa II. NOR KHOLIS ;
Bahwa benar para terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah barang bukti yang disita dari para terdakwa pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan para terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternatif, yaitu :
Kesatu :
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua :
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini bersifat alternatif dengan demikian Penuntut Umum telah menawarkan (offering) atau mengemukakan pilihan ( choise ) atau “ option “ kepada Majelis Hakim untuk mengambil salah satu diantara dakwaan tersebut yang dianggap paling tepat dalam mempertanggung jawabkan tindak pidana dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua dimana perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya mengandung unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Unsur dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu :
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai apakah perbuatan para terdakwa/rangkaian perbuatan para terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain manusia pribadi ( Naturlijke persoon ) dan juga badan hukum ( recht persoon) ;
Menimbang, bahwa sebagai manusia pribadi ( Naturlijke Persoon), adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa para terdakwa disamping telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, ternyata pula menurut pengamatan Majelis Hakim sehat jasmani dan rohaninya, sehingga para terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini termasuk juga terdakwa USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa NOR KHOLIS bin SAMADI oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tentang unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur “Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” :
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar jam 17,30 Wib terdakwa I dan terdakwa II yang sudah sepakat sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck PS 120 Mitsubishi warna kuning No.Pol. DA-9369 D yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I duduk disebelah terdakwa II masuk ke dalam jalan Houling PT. MTU dan di KM. 10 lalu terdakwa I dan terdakwa II memuat atau memasukan kayu olahan kedalam truck yang para terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian para terdakwa berangkat lagi ke Km. 15 jalan Houling PT. MTU untuk memuat atau memasukan lagi kayu olahan ke dalam mobil truck yang para terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian para terdakwa berangkat lagi ke Km. 20 jalan Houling PT.MTU juga untuk memuat atau mengangkat dan lalu memasukkannya ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, kemudian setelah semua kayu olahan sudah dimuat semua ke dalam mobil truck lalu para terdakwa berangkat lagi dan saat melintas di KM.31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan Buntok truck yang para terdakwa bawa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian Polres Barito Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan dibelakang atau didalam mobil dump truck yang para terdakwa bawa ditemukan atau memuat hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M3 dan ketika ditanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya terkait dengan kayu olahan yang para terdakwa bawa atau angkut tersebut, ternyata para terdakwa tidak dapat menunjukan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya, selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut..
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI bahwa setiap orang atau badan usaha hanya diperbolehkan dalam mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dibuktikan dengan Surat yang menyertakan legalitas hasil hutan berupa kayu olahan dimaksud, hal itu berarti setiap orang atau badan usaha yang mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tanpa dilengkapi dengan SKSHH maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan ilegal atau melanggar ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghubungkan Pasal 340 KUHP dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menegaskan “ dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP mengatur mengenai penyertaan dalam dalam suatu tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan (Pleger), menyuruh melakukan (doen plegen), atau turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, dan orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu, disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. (R. SOESILO, KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Hal. 73 ) ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan hukum dan yang harus dibuktikan di sini adalah apakah terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI sebagai orang yang melakukan (Pleger),atau menyuruh melakukan (doen plegen), atau turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 januari 2015 sekitar jam 17,30 Wib terdakwa I dan terdakwa II yang sudah sepakat sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit truck PS 120 Mitsubishi warna kuning No.Pol. DA-9369 D yang saat itu dikemudikan oleh terdakwa II sedangkan terdakwa I duduk disebelah terdakwa II masuk ke dalam jalan Houling PT. MTU dan di KM. 10 lalu terdakwa I dan terdakwa II memuat atau memasukkan kayu olahan kedalam truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian para terdakwa berangkat lagi ke Km. 15 jalan Houling PT. MTU untuk memuat atau memasukkan lagi kayu olahan ke dalam mobil truck yang mereka terdakwa bawa, setelah selesai memuat kayu olahan kemudian para terdakwa berangkat lagi ke Km. 20 jalan Houling PT.MTU juga untuk memuat atau mengangkat dan lalu memasukkannya ke dalam mobil truck yang para terdakwa bawa, kemudian setelah semua kayu olahan sudah dimuat semua ke dalam mobil truck lalu para terdakwa berangkat lagi dan saat melintas di KM.31 jalan Houling PT. MTU Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan Buntok truck yang para terdakwa bawa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian Polres Barito Selatan dan saat dilakukan pemeriksaan dibelakang atau didalam mobil dump truck yang para terdakwa bawa ditemukan atau memuat hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok meranti sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) potong atau sama dengan 8,9088 M3 dan ketika ditanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya terkait dengan kayu olahan yang para terdakwa bawa atau angkut tersebut, ternyata para terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya, selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut..
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Adriansyah dan saksi Bintang Maroli menerangkan pada waktu itu hari Senin tanggal 19 Januari 2015 Skj 19.00 Wib sedang melaksanakan piket jaga mendapatkan informasi bahwa di Jalan Houling PT.MTU ada orang yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan kemudian para saksi bersama dengan anggota jaga lainnya diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendatangi dan mengecek kebenaran informasi tersebut, dan Skj 20.30 Wib para saksi ada menemukan mobil Truck yang mengangkut kayu olahan tanpa disertai dokumen atau SKSHH kemudian cek dan periksa bahwa yang mengangkut atau menguasai kayu tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II.
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri sependapat dengan Penuntut Umum yaitu terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur yang diatur dan diancam dalam pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan dalam diri para terdakwa cukup alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pema’af maka terhadap para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka para terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum para terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Para Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini berupa kayu merupakan barang-barang yang menjadi sumber masalah dalam perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut, harus dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil truck Mitsubishi PS 120 warna kuning nomor Polisi DA 9369 D yang digunakan untuk membawa kayu yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah maka terhadap truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dikenal kumulasi dua hukuman pokok yaitu pidana penjara dan denda, sehingga selain dikenakan pidana badan berupa penjara, para terdakwa juga harus dikenakan pidana denda ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian, Majelis Hakim dalam menyidangkan suatu perkara tidak sekedar sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang semata, akan tetapi Majelis Hakim wajib memutuskan perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan ;
Menimbang, bahwa apabila uang denda tersebut dibayarkan oleh para terdakwa maka akan menjadi pendapatan negara bukan pajak begitu pula terhadap barang-barang bukti dalam perkara akan menjadi milik negara sebagai pendapatan negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa berada di dalam tahanan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dipandang Majelis telah memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa segala hal yang termuat dalam berita acara persidangan secara mutatis – mutandis dianggap termuat dan telah turut dipertimbangkan pula menjadi bagian dari putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Mengingat pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara in casu ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama kerena kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. USMAN RAJALI bin SAMSI dan terdakwa II. NOR KHOLIS bin SAMADI dengan pidana penjara masing-masing selama: 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning Nomor Polisi DA 9369 D ;
394 (tiga ratus semblan puluh empat) batang kayu olahan jenis Kruing/Meranti ukuran 4 x 8Cm panjang 4 meter sebanyak 92 potong dan ukuran 8 Cm x 8 Cm panjang 4 meter sebanyak 302 potong,
Dirampas untuk Negara ;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari KAMIS tanggal 23 April 2015 oleh kami ESTHAR OKTAVI, SH. MH sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS, SH dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 29 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MATSEMAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok dengan dihadiri MASHURI, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok serta di hadapan para terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUSTINUS, SH ESTHAR OKTAVI, SH. MH
ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, SH
Panitera Pengganti
MATSEMAN, SH