352/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM
1. Menyatakan Terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna kuning motif bulat-bulat hitam dengan gambar Hello Kitty - 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Yongky warna abu-abu gelap - 1 (satu) helai celana dala merk Micio warna cream dikembalikan kepada saksi korban Helen Herdianliani; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM
Tempat lahir : Kuapan
Umur / Tgl. lahir : 27 Tahun / 26 Juni 1988
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt.01 Rw.01 Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMUN (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Mei 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d tanggal 14 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d tanggal 24 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 s/d tanggal 26 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 26 Juli 2016 s/d tanggal 24 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 25 Agustus 2016 s/d tanggal 23 Oktober 2016;
Terdakwa didampingi Tatin Suprihatin,S.H Penasihat Hukum yang ditunjuk Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 352/Pid.Sus/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-337/KPR/07/2016, tanggal 06 September 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melak.uakn persetubuhan denganya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam hukmnan berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (bulan) Penjara Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna kuning motif bulat-bulat hitam dengan gambar Hello Kitty
1 (satu) helai celana jeans panjang merk Yongky warna abu-abu gelap
1 (satu) helai celana dala merk Micio warna cream
dikembalikan kepada saksi korban Helen Herdianliani;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal 15 September 2016, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-337/KPR/07/2016, tanggal 24 Agustus 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM (Alm), pada hari Sabtu, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pertengahan bulan Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di rumah orang tua Terdakwa di Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa berkomunikasi Terdakwa dengan Saksi Korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI melalui via handphone, dalam pembicaraan Terdakwa mengajak saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI bertemu. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi saksi Korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI menuju rumah Terdakwa, karena tidak ada orang di rumah Terdakwa, Terdakwa dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI masuk ke dalam rumah orang tua Terdakwa dan duduk di ruang tamu dan duduk berdekatan, Terdakwa langsung mencium bibir Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan Saksi Korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI membalasnya, setelah itu Terdakwa manaikkan baju Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan meremas payudara Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI. Kemudian Terdakwa mencium (menghisap) payudara Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI, beberapa saat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban memegang kemaluannya dan menghisap kemaluan Terdakwa, setelah sama-sama terangsang Terdakwa membuka baju dan celana Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan Tedakwa juga melakukan hal yang sama. Setelah kemaluan Terdakwa tegang dan mengeras, Terdakwa ingin memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI namun pada saat itu Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI tidak mau dan mengatakan "ngak usah bang, nanti helen hamil" dan Terdakwa mengatakan "abang akan bertanggung jawab". Mendengar perkataan Terdakwa saksi korban hanya diam saja, kemudian dengan posisi berbaring Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI sambil menggoyang pantatnya naik turun, beberapa saat kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan seperti sperma yang ditumpahkan oleh Terdakwa di lantai, setelah selesai Terdakwa dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI sama-sama memasang pakaian.
Bahwa perbuatan kedua terjadi sekira akhir bulan Maret 2016 pukul 19.00 Wib yang tanggal dan harinya sudah tidak diingat lagi oleh Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Terdakwa mengajak Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI, kemudian Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI menunggu Terdakwa di simpang rumah. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI menuju lapangan bola, sesampainya di lapangan bola Terdakwa dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI duduk di atas sepeda motor. Di atas sepeda motor Terdakwa mencium bibir Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI, kemudian Terdakwa memegang tangan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan memasukkan ke dalam celana Terdakwa. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI memegang kemaluan Terdakwa hingga tegang dan mengeras dan Terdakwa menyuruh Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI menghisap kemaluan Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa membuka celana Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan celana Tedakwa sendiri, dengan posisi berada di atas sepeda motor dan posisi Terdakwa berdiri. Terdakwa memasukkankemaluannya yang tegang dan mengeras ke dalam kemaluan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI kemudian menggoyangnya naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya lalu Terdakwa dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI memasang celana.
Bahwa perbuatan terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa menelefon Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI dan Terdakwa menunggu Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI di depan SMU N Kampar Timur, setelah bertemu Terdakwa membawa Saksi korban HELEN HERDIANLIANl Als HELEN Binti SARKAWI menuju Bangkinang sampai ke daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang. Sampai di rumah kawan Terdakwa, Terdakwa dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI tinggal di rumah tersebut selama 7 (tujuh) hari dan melakukan perbuatan hubungan badan di dalam rumah tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 10.30. Wib, orang tua dan keluarga Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI datang menjemput Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKA WI dan membawa Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No.VER-695N/2016/RSB tanggal 25 Mei 2016 pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Riau dilakukan pemeriksaan di Instalasi Kebidanan RS Bhayangkara oleh Dokter Dieci Zevrianty terhadap Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI ditemukan tanda-tanda kekerasan dan hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama sampai dasar arah jam enam dan delapan sesuai arah putaran jarum jam dan terdapat robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam dua sesuai arah putaran jarum jam akibat kekerasann tumpul yang melewati liang senggama.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI merasa malu dan masa depan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI hancur dan tidak perawan lagi dan Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI saat ini dalam keadaan hamil.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi sebagai berikut :
Saksi HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa menjelaskan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya:
Pertama kali pada hari Sabtu pertengahan bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kuapan Kec. Tambang Kab. Kampar
Yang kedua terjadi pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi yaitu pada bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib didekat lapangan bola kaki yang ada di Desa Kuapan Kec. Tambang
Yang Ketiga kali pada bulan Mei sekira jam 22.00 Wib di rumah kontrakkan yang ada di Desa Pulau Sialang Kec. Bangkinang Seberang Kab. Kampar
Bahwa menjelaskan pada hari Sabtu pertenghan bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib dirumah orang tua terdakwa pertama-tama saksi telphonan bersama terdakwa kemudian terdakwa mengajak bertemu, kemudian saksi menunggu di simpang dekat rumah, lalu terdakwa membawa saksi kerumah orang tuanya, setelah itu karena tidak ada orang dirumah terdakwa dan saksi masuk kedalam rumah dan duduk diruang tamu dan berdekatan, lalu terdakwa langsung mencium bibir saksi dan saksi pun membalasnya, lalu terdakwa menaikan baju saksi dan meremas dan menghisap payudara saksi, lalu beberapa saat kemudian terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluannya dan menghisapnya, setelah sama-sama terangsang terdakwa membuka baju dan celana saksi, dan terdakwa juga melakukan hal yang sama, setelah kemaluannya yang tegang dan mengeras, terdakwa ingin masukkan kekemaluan saksi, namun pada saat itu saksi tidak mau dan terdakwa mengatakan "abang akan bertanggung jawab" mendengar perkataan itu saksi diam saja, kemudian dengan posisi sama-sama berbaring terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sambil menggoyang pantatnya naik turun, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi dan cairan sperma yang ditumpahkan di lantai, lalu terdakwa dan saksi sama-sama memasang pakaian dan kembali duduk sambil bercerita.
Bahwa menjelaskan pada hari dan tanggal yang sudah tidak saksi ingat lagi yaitu akhir bulan Maret 2016 sekira jam 19.00 Wib pertama-tama saksi telphonan bersama terdakwa kemudian terdakwa mengajak bertemu, kemudian saksi menunggu di simpang dekat rumah, lalu terdakwa mernbawa saksi jalan-jalan ke lapangaan bola, setelah sampai dilapangaan bola, terdakwa dan saksi duduk diatas sepeda motor lalu terdakwa langsung mencium bibir saksi dan saksi pun membalasnya, lalu terdakwa memegang tangan saksi dan memasukkan kedalam celananya, kemudian terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluannya, setelah kemaluannya menegang dan mengeras terdakwa menyuruh menghisapnya, beberapa saat kemudian terdakwa membuka celana saksi dan celananya, dengan posisi saksi diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu terdakwa memasukan kemaluannya yang tegang dan mengeras ke dalam kemaluannya kemudian menggoyangnya naik turun, tidak lama kemudian terdakwa mencabut kemaluannya lalu terdakwa bersama saksi sama-sama memasang celana.
Bahwa menjelaskan yang ketiga kalinya terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira jam 15.30 Wib pertama-tama saksi telphonan bersama terdakwa kemudian terdakwa menunggu didepan SMU N Kampar Timur, setelah bertemu terdakwa membawa saksi jalan-jalan kearah Bangkinang, setelah sampai di Bangkinang terdakwa memutari jalan dan sampai ke Daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang, setelah itu terdakwa mencari rumah kawannya, setelah beberapa hari terdakwa dan saksi tinggal dirumah tersebut selama beberapa hari dan melakukan perbuaran berhubungan badan didalam rumah tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 10.30 wib orang tua saksi dan menjemput dan membawa saksi pulang kerumahnya.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat melakukan persetubuhan terdakwa tidak ada melakukan kekerasan maupun ancaman terdakwa hanya mengatakan "abang akan bertanggung jawab";
Bahwa saksi menjelaskan pada saat melakukan persetubuan keadaan sepi dan tidak ada yang melihat,
Bahwa saksi menjelaskan saksi suka kepada terdakwa tetapi tidak ikhlas terdakwa melakukan persetubuhan dengannya.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat terdakwa membawa saksi tinggal di Bangkinang Seberang mulai tanggal 17 sampai 24 Mei 2016 tidak minta izin kepada saksi dan orang tua saksi.
Bahwa saksi menjelaskan akibat perbuatan terdakwa saksi merasa malu dan masa depannya hancur serta saksi tidak perawan lagi dan saat ini saksi sedang hamil;
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi JON HAIRI DESKA Als IJON Bin SARKAWI, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terhadap saksi Helen pada hari Sabtu pertengahan bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kuapan Kec. Tambang Kab. Kampar ;
Bahwa menjelaskan mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dari saksi korban Helen pada hari Selasa Tanggal 24 Mei 2016 sekirajam 13.00 Wib ketika saksi bersama ayah saksi yang bernama Sarkawi dan keluarga menemukan saksi Helen di daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi Helen bersama dan saksi Helen mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa dirumahnya di Desa Kuapan Kec. Tambang Kab.Kampar dan sekarang saksi Helen sedang Hamil.
Bahwa menjelaskan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira jam 15.00 Wib saksi Helen berpamitan kepada orang tua saksi untuk pergi ke kedai yang berada di penyebrangan pulau birandang setelah ditungg-tunggu ternyata saksi Helen tidak pulang-pulang dan berusahan mencari dan mengumpulkan informasi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 saksi dan keluarga berhasil menemukan saksi Helen di daerah pulau sialang bersama dengan terdakwa, dan setelah berhasil ditemukan saksi dan keluarga bertanya kepada saksi Helen dan mengakui semuanya.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui terdakwa telah menikahi saksi Helen dan orang tua saksi juga tidak pernah menikahkannya
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi SARKAWI Als KAWI Bin SUYUT (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terhadap saksi Helen pada hari Sabtu pertengahan bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kuapan Kec.Tambang Kab. Kampar ;
Bahwa menjelaskan mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dari saksi korhan Helen pada hari Selasa Tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 13.00 Wib ketika saksi bersama anak saksi yang bemama Jon Hairi dan keluarga menemukan saksi Helen di daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi Helen bersama dan saksi Helen mengakuai bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa dirumahnya di Desa Kuapan Kec. Tambang Kab Kampar dan sekarang saksi Helen sedang Hamil.
Bahwa menjelaskan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira jam 15.00 Wib saksi Helen berpamitan kepada saksi untuk pergi ke kedai yang berada di penyebrangan pulau birandang setelah ditungg-tunggu ternyata saksi Helen tidak pulang-pulang, dan berusahan mencari dan mengumpulkan informasi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 saksi dan keluarga berhasil menemukan saksi Helen di daerah pulau sialang bersama dengan terdakwa dan setelah berhasil ditemukan saksi dan keluarga bertanya kepada saksi Helen dan mengakui semuanya.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui terdakwa telah menikahi saksi Helen dan orang tua saksi juga tidak pemah menikahkannya.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi Helen pada hari Sahtu sekitar pertengahan bulan Februari 2016 sekirajam 16.00 wib yang berada di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun I RT 01 RW 01 Desa Kuapan Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa terdakwa menjelaskan sudah sering melakukan persetubuhan denga saksi Helen yaitu sekitar bulan Juli 2015 di daerah Padag Kerbai Desa Kuapan Kec. Tambang pertama-tama terdakwa menelpon saksi Helen mengajak untuk ketemuan dan mengajaknya ke Padang Kerbau di Desa Kuapan dan sesampainya disana terdakwa merayu saksi Helen “kalau adik betul-betul sayang kepada abang buktikanlah" pada saat itu saksi Helen menolak, lalu terdakwa merayunya dengan memeluknya dari belakang, kemudian terdakwa berbalik badan dan memeluk saksi Helen dan mencium bibirnya dan saksi Helen pun membalasnya lalu terdakwa meremas-remas dada saksi Helen lalu terdakwa mengambil tangan saksi Helen lalu mengarahkan kekemaluan terdakwa, lalu terdakwa membuka celananya dan celana saksi Helen setelah terbuka lalu terdakwa meraba raba kemaluan saksi Helen dan terdakwa menyuruh saksi Helen duduk menyamping diatas sepeda motor kemudian terdakwa memasukakan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Helen sehingga saat itu saksi Helen merasa kesakitan, sehingga terdakwa melakukan Onani sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi Helen. Lalu keesokan harinya sekira jam 19.00 terdakwa kembali menelpon saksi Helen dan menjemput saksi Helen di Pulau Birandang dan membawanya ke Pulau Kerbau dan terdakwa kembali merayunya dengan mengatakatakan “kalau adik betul-betul sayang kepada abang ayolah kita lakukan lagi" lalu terdakwa membaringkan saksi Helen ketanah dengan beralaskan kain sarung, kemudian terdakwa mencium bibir saksi Helen dan saksipun membalasnya, lalu terdakwa membuka celananya dan celana saksi Helen lalu mengarahkan kemaluannya kekemaluan saksi Helen lalu menggoyangkannya dan saksi Helen mengeluarkan darah dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas perut saksi Helen Lalu pada bulan Oktober 2015 sekira jam 15.30 terdakwa kembali menelpon saksi Helen dan menjemput saksi Helen di Pulau Birandang dan membawanya ke Pulau Kerbau lalu terdakwa membaringkan saksi Helen Ketanah, kemudian terdakwa membuka celananya dan celana saksi Helen lalu mengarahkan kemaluannya kekemaluan saksi Helen lalu menggoyangkannya dan saksi Helen dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam kemaluan saksi Helen.
Bahwa pada hari Sabtu pertengahan bulan Februari 2016 sekira jam 16.00 Wib terdakwa menelpon saksi Helen mengajak untuk bertemu dan menjemput saksi Helen di Pulau Birandang dan membawanya ke Rumah terdakwa yang berada di Dusun Kuapan Kec. Tambang, sesampainya dirumah terdakwa dan melihat keadaan rumah sepi lalu tedakwa membawa saksi Helen masuk kedalam rumah dan membawanya kedalam ruangan tamu lalu terdakwa membaringkan saksi Helen dilantai rumah, kemudian terdakwa membuka celananya dan celana saksi Helen lalu mengarahkan kemaluannya kekemaluan saksi Helen lalu menggoyankannya terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam kemaluan saksi Helen. Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira jam 15.30 terdakwa membawa saksi Helen ke daerah pulau Sialang daerah Bangkinang seberang selama 5 (lima) hari dan pada hari Kamis 19 Mei terdakwa kembali melakukan persetubuhan sekira jam 00.00 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira jam 14.30 wib keluarga saksi Helen datang mencari dan menjemput saksi Helen dan pada saat itulah orang tua saksi Helen mengetahui bahwa terdakwa telah menghamili saksi Helen.
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi Helen tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna kuning motif bulat-bulat hitam dengan gambar Hello Kitty
1 (satu) helai celana jeans panjang merk Yongky warna abu-abu gelap
1 (satu) helai celana dala merk Micio warna cream
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Visum Et Repertum Nomor : No.VER-695N/2016/RSB tanggal 25 Mei 2016 pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Riau dilakukan pemeriksaan di Instalasi Kebidanan RS Bhayangkara oleh Dokter Dieci Zevrianty terhadap Saksi korban HELEN HERDIANLIANI Als HELEN Binti SARKAWI ditemukan tanda-tanda kekerasan dan hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama sampai dasar arah jam enam dan delapan sesuai arah putaran jarum jam dan terdapat robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam dua sesuai arah putaran jarum jam akibat kekerasann tumpul yang melewati liang senggama.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi masih berusia 16 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pertengahan bulan Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi melalui via handphone, dalam pembicaraan Terdakwa mengajak saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi bertemu. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju rumah Terdakwa, karena tidak ada orang di rumah Terdakwa, Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi masuk ke dalam rumah orang tua Terdakwa dan duduk di ruang tamu dan duduk berdekatan, Terdakwa langsung mencium bibir saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi membalasnya, setelah itu Terdakwa manaikkan baju saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan meremas payudara saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi. Kemudian Terdakwa mencium (menghisap) payudara saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, beberapa saat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban memegang kemaluannya dan menghisap kemaluan Terdakwa, setelah sama-sama terangsang Terdakwa membuka baju dan celana saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan Tedakwa juga melakukan hal yang sama. Setelah kemaluan Terdakwa tegang dan mengeras, Terdakwa ingin memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi namun pada saat itu saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi tidak mau dan mengatakan "ngak usah bang, nanti helen hamil" dan Terdakwa mengatakan "abang akan bertanggung jawab". Mendengar perkataan Terdakwa saksi korban hanya diam saja, kemudian dengan posisi berbaring Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi sambil menggoyang pantatnya naik turun, beberapa saat kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan seperti sperma yang ditumpahkan oleh Terdakwa di lantai, setelah selesai Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi sama-sama memasang pakaian.
Bahwa perbuatan kedua terjadi sekira akhir bulan Maret 2016 pukul 19.00 Wib yang tanggal dan harinya sudah tidak diingat lagi oleh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Terdakwa mengajak saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, kemudian saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menunggu Terdakwa di simpang rumah. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju lapangan bola, sesampainya di lapangan bola Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi duduk di atas sepeda motor. Di atas sepeda motor Terdakwa mencium bibir saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, kemudian Terdakwa memegang tangan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan memasukkan ke dalam celana Terdakwa. Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi memegang kemaluan Terdakwa hingga tegang dan mengeras dan Terdakwa menyuruh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menghisap kemaluan Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan celana Tedakwa sendiri, dengan posisi berada di atas sepeda motor dan posisi Terdakwa berdiri. Terdakwa memasukkankemaluannya yang tegang dan mengeras ke dalam kemaluan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi kemudian menggoyangnya naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya lalu Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi memasang celana.
Bahwa perbuatan terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa menelefon saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan Terdakwa menunggu saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi di depan SMU N Kampar Timur, setelah bertemu Terdakwa membawa saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju Bangkinang sampai ke daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang. Sampai di rumah kawan Terdakwa, Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi tinggal di rumah tersebut selama 7 (tujuh) hari dan melakukan perbuatan hubungan badan di dalam rumah tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 10.30. Wib, orang tua dan keluarga saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi datang menjemput saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan membawa saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No.VER-695N/2016/RSB tanggal 25 Mei 2016 pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Riau dilakukan pemeriksaan di Instalasi Kebidanan RS Bhayangkara oleh Dokter Dieci Zevrianty terhadap saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi ditemukan tanda-tanda kekerasan dan hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama sampai dasar arah jam enam dan delapan sesuai arah putaran jarum jam dan terdapat robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam dua sesuai arah putaran jarum jam akibat kekerasann tumpul yang melewati liang senggama.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi merasa malu dan masa depan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi hancur dan tidak perawan lagi dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi saat ini dalam keadaan hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM (Alm) sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Pemenuhan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi masih berusia 16 tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap berawal pada hari Sabtu, tanggal yang sudah tidak diingat lagi pertengahan bulan Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi melalui via handphone, dalam pembicaraan Terdakwa mengajak saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi bertemu. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju rumah Terdakwa, karena tidak ada orang di rumah Terdakwa, Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi masuk ke dalam rumah orang tua Terdakwa dan duduk di ruang tamu dan duduk berdekatan, Terdakwa langsung mencium bibir saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi membalasnya, setelah itu Terdakwa manaikkan baju saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan meremas payudara saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi. Kemudian Terdakwa mencium (menghisap) payudara saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, beberapa saat kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban memegang kemaluannya dan menghisap kemaluan Terdakwa, setelah sama-sama terangsang Terdakwa membuka baju dan celana saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan Tedakwa juga melakukan hal yang sama. Setelah kemaluan Terdakwa tegang dan mengeras, Terdakwa ingin memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi namun pada saat itu saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi tidak mau dan mengatakan "ngak usah bang, nanti helen hamil" dan Terdakwa mengatakan "abang akan bertanggung jawab". Mendengar perkataan Terdakwa saksi korban hanya diam saja, kemudian dengan posisi berbaring Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi sambil menggoyang pantatnya naik turun, beberapa saat kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan seperti sperma yang ditumpahkan oleh Terdakwa di lantai, setelah selesai Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi sama-sama memasang pakaian;
Menimbang, bahwa perbuatan kedua terjadi sekira akhir bulan Maret 2016 pukul 19.00 Wib yang tanggal dan harinya sudah tidak diingat lagi oleh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Terdakwa mengajak saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, kemudian saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menunggu Terdakwa di simpang rumah. Setelah bertemu Terdakwa memboncengi saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju lapangan bola, sesampainya di lapangan bola Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi duduk di atas sepeda motor. Di atas sepeda motor Terdakwa mencium bibir saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi, kemudian Terdakwa memegang tangan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan memasukkan ke dalam celana Terdakwa. Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi memegang kemaluan Terdakwa hingga tegang dan mengeras dan Terdakwa menyuruh saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menghisap kemaluan Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan celana Tedakwa sendiri, dengan posisi berada di atas sepeda motor dan posisi Terdakwa berdiri. Terdakwa memasukkankemaluannya yang tegang dan mengeras ke dalam kemaluan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi kemudian menggoyangnya naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mencabut kemaluannya lalu Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi memasang celana;
Menimbang, bahwa perbuatan terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa menelefon saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan Terdakwa menunggu saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi di depan SMU N Kampar Timur, setelah bertemu Terdakwa membawa saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi menuju Bangkinang sampai ke daerah Pulau Sialang Bangkinang Seberang. Sampai di rumah kawan Terdakwa, Terdakwa dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi tinggal di rumah tersebut selama 7 (tujuh) hari dan melakukan perbuatan hubungan badan di dalam rumah tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 10.30. Wib, orang tua dan keluarga saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi datang menjemput saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi dan membawa saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No.VER-695N/2016/RSB tanggal 25 Mei 2016 pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Riau dilakukan pemeriksaan di Instalasi Kebidanan RS Bhayangkara oleh Dokter Dieci Zevrianty terhadap saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi ditemukan tanda-tanda kekerasan dan hasil pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama sampai dasar arah jam enam dan delapan sesuai arah putaran jarum jam dan terdapat robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam dua sesuai arah putaran jarum jam akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi merasa malu dan masa depan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi hancur dan tidak perawan lagi dan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi saat ini dalam keadaan hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM (Alm) harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Helen Herdianliani Als Helen Binti Sarkawi;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RIKI ALDI CANDRA PUTRA Als RIKI Bin KASIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna kuning motif bulat-bulat hitam dengan gambar Hello Kitty
1 (satu) helai celana jeans panjang merk Yongky warna abu-abu gelap
1 (satu) helai celana dala merk Micio warna cream
dikembalikan kepada saksi korban Helen Herdianliani;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN, tanggal 26 SEPTEMBER 2016 oleh AHMAD FADIL,S.H, selaku Hakim Ketua, ANGEL FIRTSIA KRESNA,S.H, M.Kn, dan FERDIAN PERMADI,S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 27 SEPTEMBER 2016, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EMILIA, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh SISCA CAROLINA KARUBUN,S.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn AHMAD FADIL,S.H
FERDIAN PERMADI,S.H
Panitera Pengganti,
E M I L I A